Tag: Habiburokhman

  • Tak Ada Keterwakilan Perempuan di Pimpinan KPK, Habiburokhman: Itu Hasil Suara dari Teman-Teman Komisi III – Page 3

    Tak Ada Keterwakilan Perempuan di Pimpinan KPK, Habiburokhman: Itu Hasil Suara dari Teman-Teman Komisi III – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih pada rapat pleno dan voting Komisi III DPR terkiat pemilihan dan penetapan calon pimpinan atau capim KPK dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/11/2024).

    Kelima nama pimpinan yakni Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono. 

    Dari nama tersebut tak ada capim perempuan yang terpilih. Menanggapi tidak adanya keterwakilan perempuan, Ketua Komisi III Habiburokhamn menyatakan itu pilihan setiap anggota Komisi III dan ia tidak bisa intervensi.

    “Kalau perempuan itu dia, makanya, itulah hasil suara dari teman-teman. Saya pikir itu kembali ke masing-masing anggota. Kami tidak bisa mengarahkan anggota memilih siapa menjadi anggota KPK, kami juga tidak bisa mengarahkan anggota Komisi 3 memilih siapa menjadi Ketua KPK,” kata Habiburokhman usai voting, Kamis (21/11/2024).

    Habiburokhman mempersilakan agar alasan tidak memilih capim perempuan untuk ditanyakan di masing-masing anggota Komisi III. “ Nanti mungkin ditanyakan ke masing-masing, pilihannya siapa dan alasannya apa,” kata dia.

    Diketahui, Komisi III DPR menggelar rapat pleno pemilihan dan penetapan calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/11/2024).

    Adapun mekanisme pemilihan menggunakan sistem voting.

    “Karena ini menyangkut kita memilih orang per orang, maka hasil musyawarahnya ini kita untuk menggunakan pemilihan dengan suara terbanyak. Jadi demi menghormati hak masing-masing anggota. Jangan sampai ada yang merasa haknya dibatasi,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kamis (21/11/2024).

    Adapun rapat dihadiri 44 anggota dari delapan fraksi dan tiap anggota berhak memberikan suara.

    “Caranya kertas suara dicontreng atau diceklis oleh anggota Komisi III, kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan,” kata Habiburokhman.

    Diketahui, para  calon mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III  sejak 18 hingga 21 November 2024.

  • Usai Wakilnya Kini Ridwan Kamil Disorot Karena Dinilai Lecehkan Janda, Dumdum: Malah Terkesan Gimana Ya?

    Usai Wakilnya Kini Ridwan Kamil Disorot Karena Dinilai Lecehkan Janda, Dumdum: Malah Terkesan Gimana Ya?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil disorot karena pernyataannya. Ia dinilai melecehkan janda.

    Salah satu yang menyorot adalah Pegiat Media Sosial Yusuf Dumdum. Ia mempertanyakan pernyataan tersebut.

    “Janda terus sih kang. Kok malah terkesan gimana, ya?” kata Dumdum dikutip dari unggahannya di X, Kamis (21/11/2024).

    Sejumlah warganet juga menyoroti Ridwan Kamil. Pernyataannya dianggap tidak berkualitas.

    “Si @ridwankamil bikin dirinya tidak berkualitas,” kata seorang warganet.

    “Skrg si kamil rendahkan janda.
    Seolah-olah janda adalah orang lemah, remeh, aib, kasihan, cuma buat candaan,” kata warganet lainnya.

    Diketahui, pernyataan itu kini viral di media sosial. Melalui cuplikan video yang beredar.

    RK awalnya tampak sedang berpidato dalam sebuah kampanye akbar. Tampak kampanye tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh politik seperti Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman hingga Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Lubis.

    Dalam video itu, RK tampak menyinggung soal janda hingga wanita yang belum menikah. RK juga menyebut para perempuan tersebut akan diberikan santunan dari sejumlah tokoh yang namanya disebutkan di acara tersebut.

    “Nanti janda-janda akan disantuni oleh Pak Habiburokhman, akan diurus lahir-batin oleh bang Ali Lubis. Akan diberi sembako oleh bang Adnan. Dan kalau cocok akan dinikahi oleh bang Ryan,”
    beber mantan Gubernur Jawa Barat itu. 

    “Tepuk tangan untuk wakil-wakil (rakyat) kita,” sambung RK.
    (Arya/Fajar)

  • Kapan Prabowo Lantik Pimpinan KPK dan Dewas KPK? Ini Aturan Mainnya

    Kapan Prabowo Lantik Pimpinan KPK dan Dewas KPK? Ini Aturan Mainnya

    Jakarta

    Komisi III DPR RI telah memilih lima pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Lalu bagaimana mekanisme selanjutnya?

    Sebelum membahas mekanisme selanjutnya, perlu diketahui nama-nama pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK yang dipilih Komisi III DPR RI pada Rabu (21/11/2024). Berikut nama mereka:

    Calon pimpinan KPK terpilih:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) 46 suara, yang juga merupakan ketua terpilih
    2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) 48 suara
    3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado) 33 suara
    4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) 48 suara
    5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023) 39 suara

    Calon Dewas KPK terpilih:

    1. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) 43 suara
    2. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas) 46 suara
    3. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin) 40 suara
    4. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta) 40 suara
    5. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing) 46 suara

    Kemudian, Presiden wajib menetapkan calon terpilih itu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pimpinan DPR RI.

    Berikut bunyi lengkapnya:

    (1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.

    (2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

    (3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

    (4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 mengumumkan penerimaan calon.

    (5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.

    (6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

    (7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.

    (8) Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

    (9) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    (10) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.

    (11) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.

    (12) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara.

    (13) Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    Sedangkan untuk mekanisme anggota Dewas KPK, itu diatur dalam Pasal 37E. Pasal tersebut berisi 11 ayat.

    “Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan,” bunyi Pasal 37E ayat 10.

    Berikut bunyi lengkap Pasal 37E:

    Pasal 37E

    (1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
    (2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
    (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
    (4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.
    (5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
    (6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
    (7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
    (8) Panitia seleksi menentukan nama calon yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
    (9) Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal
    diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan.
    (10) Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan.
    (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Nama Pimpinan KPK Dibawa ke Paripurna

    Sebelumnya, Komisi III DPR lengkap memproses calon pimpinan (capim) dan calon Dewas KPK periode 2024-2029. Komisi III DPR telah sepakat lima capim dan lima calon Dewas KPK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

    Penetapan lima pimpinan dan lima Dewas KPK terpilih di ruang Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan pimpinan Komisi III DPR lainnya serta anggota.

    “Setuju,” kata anggota Dewan ketika ditanya perihal setuju atau tidak mengenai nama-nama pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK, lalu disambut ketuk palu Habiburokhman.

    (zap/dhn)

  • Komisi III DPR Sepakat Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029 – Espos.id

    Komisi III DPR Sepakat Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Gedung KPK. (Antara)

    Esposin, JAKARTA — Komisi III DPR RI menyetujui Calon Pimpinan KPK Setyo Budiyanto untuk menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 berdasarkan hasil pemungutan suara setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai.
     
    Setyo Budiyanto mendapatkan suara terbanyak untuk posisi Ketua KPK. Selain Setyo, empat Calon Pimpinan KPK lainnya yang disetujui berdasarkan hasil penghitungan suara yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
     
    “Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2004-2029?” kata Ketua Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (21/11/2024), yang dijawab setuju oleh para Anggota Komisi III DPR RI.
     
    Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK dan seorang di antaranya menjadi ketua.
     
    “Sedangkan empat orang lainnya dengan sendirinya menjadi wakil ketua,” kata dia sebagaimana dilansir Antara. 
     
    Adapun Setyo Budiyanto mendapatkan 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya sebagai Ketua KPK. Jumlah suara yang memilih dirinya sebagai Ketua KPK baru, merupakan yang paling banyak di antara calon lainnya.
     
    Johanis Tanak mendapatkan 48 suara, lebih banyak daripada Setyo. Namun, dari 48 suara itu hanya  dua suara yang memilih dirinya untuk menjadi Ketua KPK. Serupa dengan Tanak, Fitroh pun mendapatkan 48 suara, tetapi hanya satu suara yang memilihnya menjadi Ketua KPK.
     
    Berikut lima pimpinan KPK periode 2024-2029 yang telah disetujui oleh Komisi III DPR:
     
    1. Setyo Budiyanto (ketua)
    2. Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua)
    3. Johanis Tanak (wakil ketua),
    4. Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua), dan
    5. Agus Joko Pramono (wakil ketua)

    Promosi
    Pemberdayaan BRI Sukses Bikin Kacang Nepo dari Barru Dikenal di Pasar Nasional

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • DPR Pilih 5 Anggota Dewas KPK 2024-2029, Ini Daftarnya

    DPR Pilih 5 Anggota Dewas KPK 2024-2029, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih dan menetapkan lima nama sebagai Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.

    Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno Komisi III DPR RI dengan agenda menetapkan lima orang Pimpinan KPK sekaligus Ketua KPK dan memilih lima orang Dewan Pengawas KPK masa janatan 2024-2029.

    Rapat pleno ini berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    “Berdasarkan suara yang diperoleh dengan mekanisme pengambilan suara terbanyak atau voting, maka Komisi III DPR RI memilih untuk merekomendasikan 5 orang calon dewas pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029 yaitu yang pertama Bennu Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, Sumpeno. Setuju?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin rapat tersebut dan dijawab setuju oleh anggota rapat.

    Perlu diketahui, mekanisme penetapan ini dilakukan dengan voting atau pemungutan suara dari seluruh delapan fraksi yang ada di Parlemen. Dimulai dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan dilanjut dengan para anggota fraksi-fraksi di DPR memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

    Berikut 5 nama Dewas KPK periode 2024-2029:

    1. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas): 46 suara

    2. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing): 46 suara

    3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum): 43 suara

    4. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin): 40 Suara

    5. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta): 40 suara

  • Nama Dewas dan Pimpinan KPK Terpilih Akan Disahkan di Paripurna DPR

    Nama Dewas dan Pimpinan KPK Terpilih Akan Disahkan di Paripurna DPR

    Jakarta

    Komisi III DPR lengkap memproses calon pimpinan (capim) dan calon Dewas KPK periode 2024-2029. Komisi III DPR telah sepakat lima capim dan lima calon Dewas KPK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

    Penetapan lima pimpinan dan lima Dewas KPK terpilih di ruang Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan pimpinan Komisi III DPR lainnya serta anggota.

    Habiburokhman membacakan rekapitulasi perolehan suara para calon pimpinan KPK dan calon Dewas KPK. Hasilnya, terdapat lima calon pimpinan KPK terpilih berdasarkan voting Komisi III DPR.

    “Jadi ini setuju untuk 5 orang terpilih sebagai anggota, wakil ketua 4, ketua 1 Setyo Budiyanto ya?” kata Habiburokhman.

    “Setuju,” kata anggota Dewan disambut ketuk palu Habiburokhman.

    Calon pimpinan KPK terpilih:
    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) 46 suara
    2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) 48 suara
    3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado) 33 suara
    4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) 48 suara
    5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023) 39 suara

    Komisi III DPR juga menyetujui lima calon Dewas KPK terpilih berdasarkan voting. Komisi III DPR akan membawa dan melaporkan hasil lima capim KPK dan lima calon Dewas KPK ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan.

    “Apakah Komisi III DPR dapat menyetujui calon pimpinan KPK dan nama calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 yang kami sebutkan tadi?” ujar Habiburokhman.

    Calon Dewas KPK terpilih:
    1. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) 43 suara
    2. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas) 46 suara
    3. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin) 40 suara
    4. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta) 40 suara
    5. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing) 46 suara

    Sebelum penetapan, Komisi III DPR melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan 5 capim dan 5 anggota Dewas KPK. Penetapan dihadiri puluhan anggota dari seluruh fraksi di Komisi III DPR.

    “Dihadiri sebanyak 44 orang dari 47 Komisi III DPR RI dan seluruh 8 fraksi hadir,” kata Habiburokhman membuka rapat.

    Komisi III DPR menguji capim dan calon Dewas KPK dari Senin (18/11) hingga Kamis (21/11). Nama-nama capim dan calon Dewas KPK berdasarkan Surpres yang dikirim Presiden dan diseleksi oleh panitia seleksi (pansel).

    (rfs/imk)

  • 2
                    
                        5 Pimpinan KPK 2024-2029 Terpilih, Berikut Nama-namanya
                        Nasional

    2 5 Pimpinan KPK 2024-2029 Terpilih, Berikut Nama-namanya Nasional

    5 Pimpinan KPK 2024-2029 Terpilih, Berikut Nama-namanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi III
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) periode 2024–2029. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting pada Kamis (21/11/2024).
    Berikut perolehan suara 10
    capim KPK
    yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman:
    1.
    Setyo Budiyanto
    46 suara
    2. Poengky Indarti 2 suara
    3.
    Fitroh Rohcahyanto
    48 suara
    4. Michael Rolandi Chesnata Brata 9 suara
    5. Ida Budhiati 8 suara
    6.
    Ibnu Basuki Widodo
    33 suara
    7.
    Johanis Tanak
    48 suara
    8. Djoko Poerwanto 2 suara
    9. Ahmad Alamsyah Saragih 4 suara
    10. Agus Joko Pramono 39 suara
    Dari hasil penghitungan tersebut, Komisi III DPR RI kemudian memilih lima capim KPK dengan perolehan suara terbanyak untuk ditetapkan sebagai pimpinan terpilih. Berikut daftarnya:
    1. Setyo Budiyanto
    2. Fitroh Rohcahyanto
    3. Ibnu Basuki Widodo
    4. Johanis Tanak
    5. Agus Joko Pramono
    Setelah penghitungan suara capim KPK selesi, Komisi III DPR RI langsung melaksanakan penghitungan suara calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
    “Oke, rekan-rekan tolong abadikan ya. Sekarang lanjut kita hitung Dewas dulu ya,” kata Habiburokhman, Kamis.
    Sebelumnya, Habiburokhman menjelaskan bahwa jajaran Komisi III telah bersepakat bahwa pemilihan pimpinan dan dewas KPK dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.
    “Jadi, teman-teman prinsipnya tadi kita sudah melakukan musyawarah. Karena ini menyangkut kita memilih orang per orang, maka hasil musyawarahnya ini kita untuk menggunakan pemilihan dengan suara terbanyak,” ujar Habiburokhman di ruang rapat, Kamis (21/11/2024).
    Menurut Habiburokhman, setiap anggota Komisi III DPR RI akan diberikan kertas suara berisi nama capim KPK dan calon Dewas KPK. Setelahnya, masing-masing anggota diminta untuk memilih lima nama capim dan lima calon Dewas KPK.
    “Proses proses pemilihan dewan dan cara kertas suara dicontreng atau diceklis oleh anggota Komisi 3, kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan. Jika dalam kertas suara terdapat nama calon yang dipilih lebih dari lima orang maka kertas suara tidak sah,” tutur Habiburokhman.
    Politikus Gerindra itu menambahkan, khusus untuk pemilihan capim KPK, para anggota juga diminta memilih satu nama yang hendak ditunjuk sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
    “Dari lima nama untuk yang calon pimpinan langsung saja, yang berkenan sebagai ketua ini siapa ditulis saja di samping namanya ‘ketua’,” pungkas Habiburokhman.
    Sebagai informasi, DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau
    fit and proper test
    untuk calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewas KPK selama empat hari, mulai Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).
    Sebanyak 10 orang calon pimpinan KPK dan 10 orang calon anggota Dewas KPK berpartisipasi dalam uji kelayakan ini. DPR kemudian memilih lima orang pimpinan KPK dan lima orang anggota Dewas KPK yang akan menjabat selama lima tahun ke depan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Komisi III DPR Tetapkan Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029
                        Nasional

    10 Komisi III DPR Tetapkan Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029 Nasional

    Komisi III DPR Tetapkan Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi III
    DPR RI menetapkan Komjen
    Setyo Budiyanto
    sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) periode 2024-2029.
    Penetapan ini dilakukan berdasarkan pemungutan suara atau voting yang dilakukan setelah uji kepatutan dan kelayakan (
    fit and proper test
    ) terhadap 10 nama calon pimpinan KPK rampung digelar.
    Pantauan
    Kompas.com
    dalam rapat pleno di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024), Komisi III memilih Setyo sebagai Ketua KPK yang baru.
    Hasil voting, Setyo memperoleh 46 suara dalam voting, dari total 48 suara.
    Adapun rapat pleno ini dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman.
    Hadir juga empat Wakil Ketua Komisi III, yaitu Ahmad Sahroni, Rano Al Fath, Dede Indra Permana, dan Sari Yuliati.
    Rapat dihadiri 48 anggota Komisi III DPR RI dari delapan fraksi secara langsung di ruang rapat pleno Komisi III DPR RI.
    Dalam rapat, Komisi III DPR RI juga menetapkan empat komisioner KPK terpilih.
    Selain Setyo, empat komisioner terpilih lainnya adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
    Nantinya, nama-nama para komisioner terpilih tersebut kemudian segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK.
    Selanjutnya, kelima komisioner KPK tersebut akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar
    fit and proper test
    terhadap 10 calon pimpinan KPK. Proses ini digelar dua hari pada 18-19 November 2024.
    Pada 18 November, empat capim yang mengikuti
    fit and proper test
    adalah Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi Chesnata Brata.
    Sedangkan pada hari kedua, giliran enam capim KPK yang menjalani ujian, yakni Ida Budhiarti, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, Djoko Poerwanto, Ahmad Alamsyah Saragih, dan Agus Joko Pramono.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR gunakan voting untuk pilih Capim-Calon Dewas KPK

    Komisi III DPR gunakan voting untuk pilih Capim-Calon Dewas KPK

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menggunakan pemungutan suara atau voting untuk pemilihan Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029, setelah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan yang gelar sejak Senin (18/11).

    Metode voting itu disepakati oleh seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI. Dari total 47 orang Anggota Komisi III DPR RI, 44 anggota diantaranya dinyatakan hadir dan rapat pemilihan itu dinyatakan kuorum.

    “Kita sudah musyawarah karena menyangkut orang per orang, maka kita gunakan suara terbanyak untuk menghormati masing-masing anggota, jangan sampai ada anggota yang dibatasi,” Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menjelaskan pemungutan suara itu dilaksanakan dengan mencontreng surat suara yang dibagikan kepada setiap anggota yang hadir. Setiap Anggota Komisi III DPR harus mencontreng lima nama Capim KPK dan menandai satu di antaranya sebagai Ketua KPK.

    Sedangkan untuk Calon Dewas KPK, Anggota Komisi III DPR juga harus mencontreng lima nama, tetapi tidak perlu memberi tanda ketua. Sebab, kata dia, Dewas KPK tidak akan memiliki seorang ketua.

    “Jika mencontreng lebih dari lima atau kurang dari lima, maka surat suara tidak sah,” kata dia.

    Berikut Capim KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Setyo Budiyanto

    2. Poengky Indarti

    3. Fitroh Rohcahyanto

    4. Michael Rolandi Cesnanta

    5. Ida Budhiati

    6. Ibnu Basuki Widodo

    7. Johanis Tanak

    8. Djoko Poerwanto

    9. Ahmad Alamsyah Saragih

    10. Agus Joko Pramono

    Berikut Calon Dewas KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Mirwazi

    2. Elly Fariani

    3. Wisnu Baroto

    4. Benny Jozua Mamoto

    5. Gusrizal

    6. Sumpeno

    7. Chisca Mirawati

    8. Hamdi Hassyarbaini

    9. Heru Kreshna Reza

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi III DPR Selesai Uji kelayakan Capim dan Cadewas KPK – Espos.id

    Komisi III DPR Selesai Uji kelayakan Capim dan Cadewas KPK – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bisnis.com/Abdullah Azzam)

    Esposin, JAKARTA — Uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029 telah rampung dilakukan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Adapun Capim KPK terdiri dari 10 orang dan Calon Dewas KPK juga terdiri dari 10 orang. Baik Capim maupun Calon Dewas KPK, akan dipilih masing-masing lima orang dalam rapat pleno Komisi III DPR RI.

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

    “Komisi III DPR RI dalam rapat pleno akan memilih dan menetapkan lima orang Pimpinan KPK, sekaligus memilih salah satu dari lima orang Pimpinan KPK terpilih sebagai ketua,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dilansir Antara.

    Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Pimpinan KPK dilaksanakan terlebih dahulu pada Senin-Selasa, 18-19 November 2024. Sedangkan ujian terhadap 10 Calon Dewas KPK digelar setelahnya pada Rabu-Kamis, 20-21 November 2024.

    Selanjutnya, rapat pleno pemilihan dan penetapan Capim dan Calon Dewas KPK oleh Komisi III DPR RI dijadwalkan digelar pada pukul 11.00 WIB.

    Agenda tersebut dilakukan setelah fraksi-fraksi melaksanakan konsolidasi. “Langsung voting saja,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    Berikut Capim KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Setyo Budiyanto

    2. Poengky Indarti

    3. Fitroh Rohcahyanto

    4. Michael Rolandi Cesnanta

    5. Ida Budhiati

    6. Ibnu Basuki Widodo

    7. Johanis Tanak

    8. Djoko Poerwanto

    9. Ahmad Alamsyah Saragih

    10. Agus Joko Pramono

    Berikut Calon Dewas KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Mirwazi

    2. Elly Fariani

    3. Wisnu Baroto

    4. Benny Jozua Mamoto

    5. Gusrizal

    6. Sumpeno

    7. Chisca Mirawati

    8. Hamdi Hassyarbaini

    9. Heru Kreshna Reza

    10. Iskandar MZ

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.