Tag: Habiburokhman

  • KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026

    KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026

    KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disahkan menjadi undang-undang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
    KUHAP
    yang baru akan berlaku berbarengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
    KUHP
    ).

    Komisi III
    bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini,” ujar
    Habiburokhman
    dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025).
    “Yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 januari 2026,” sambungnya.
    Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, aparat penegak hukum terlalu kuat dalam KUHAP lama.
    Oleh karena itu, poin penting dalam revisi KUHAP yang dilakukan oleh Komisi III adalah memperkuat posisi warga negara dalam hukum.
    “Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” ujar Habiburokhman.
    KUHAP baru
    yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi, rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.
    “KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi
    meaningful participation
    atau partisipasi yang bermakna,” ujar Habiburokhman.
    “Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” sambungnya.
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025).
    Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi III yang telah menyelesaikan dan mengesahkan
    RKUHAP
    menjadi undang-undang.
    Menurutnya, kehadiran KUHAP baru menjadi pemicu bagi Polri untuk meningkatkan profesionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
    “Kami dari Polri mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Komisi III yang hari ini alhamdulillah sudah menuntaskan
    RUU KUHAP
    menjadi KUHAP,” ujar Dedi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Selasa (18/11/2025).
    “Dan Insya Allah KUHAP ini menjadi pemicu kami ya untuk lebih meningkatkan profesionalitas, kemudian juga untuk lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menghormati semua hak warga negara di dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang kami lakukan,” sambungnya.
    Dalam KUHAP yang baru, terdapat perubahan terhadap 14 substansi utama. Berikut 14 substansi tersebut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perbedaan KUHAP Baru Dengan Draft yang Beredar di Media Sosial

    Perbedaan KUHAP Baru Dengan Draft yang Beredar di Media Sosial

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.

    Namun, pengesahan KUHAP menuai kritik. Publik mengkritisi putusan tersebut melalui media sosial Instagram dengan menggunakan fitur template atau “add story’” yang berisikan dampak jika RUU KUHAP disahkan. Draft RUU KUHAP yang disoroti tertanggal 13 November 2025.

    Ada empat poin yang dinilai akan merugikan masyarakat, yakni Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 134 yang dianggap menyadap, merekam, dan membongkar perangkat alat elektronik tanpa adanya batasan penyadapan.

    Kedua Pasal 132A dianggap membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mulai dari rekening bank, medsos, sampai data-data di drive. Ketiga, Pasal 122A dianggap dapat menyita HP, laptop, dan daya elektronik dan disimpan dalam waktu lama meskipun bukan tersangka.

    Keempat, Pasal 5 dianggap menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

    Berikut penjelasan antara poster yang beredar di media sosial dengan draft KUHAP terbaru, berikut penjelasannya:

    1. Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 134

    Dalam KUHAP terbaru, penjelasan pasal 1 ayat 34 tertuang di pasal 1 ayat 36 yang berbunyi “Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Begitupun pada pasal 134, jika dilihat pada draft KUHAP terbaru dijelaskan pada pasal 136 yang berbunyi “(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.(2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”

    2. Pasal 132A 

    Dalam draft KUHAP terbaru, pasal 132A dijelaskan di pasal 140 dengan bunyi sebagai berikut:

    (1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.

    (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.

    (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran minimal meliputi:

    a. uraian tindak pidana yang sedang diproses;

    b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan 

    c. diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; danbentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.

    (4) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.

    (5) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    (6) Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untukjangka waktu 6 (enam) Bulan.

    (7) Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri. 

    (8) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi: 

    a. potensi dialihkannya harta kekayaan;

    b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi 

    c. elektronik; telah terjadi permufakatan terorganisasi; dan/ataudalam tindak pidana 

    d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

    (9) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Pemblokiran.

    (10)Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan.

    (11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan.

    (12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.

    (13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.

    3. Pasal 122A

    Pasal 122A sebagaimana dijelaskan dalam poster mengenai penyitaan perangkat elektronik meskipun pihak yang disita bukan sebagai tersangka. Dalam draft KUHAP terbaru, penjelasan penyitaan disampaikan dalam Pasal 119 yang berbunyi 

    (1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.

    (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi:

    a. jenis;

    b. jumlah dan nilai barang;

    c. lokasi; dan

    d. alasan penyitaan.

    (3) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.

    (4) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

    (5) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

    4. Pasal 5

    Dalam postingan di Instagram, pasal 5 dijelaskan APH dapat menangkap hingga menggeledah meskipun pihak yang ditangkap hingga penahanan belum terkonfirmasi terlibat tindak pidana. Dalam draft KUHAP terbaru dijelaskan wewenang tersebut, sebagi berikut:

    (1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:

    a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik; 

    b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan

    c. dan barang bukti;menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; dan 

    d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas 

    e. dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; danmengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    (2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

    a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;

    b. pemeriksaan dan Penyitaan surat; 

    c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan 

    d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

    (3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.

    (4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Postingan tersebut juga direspon oleh Ketua Komisi III Habiburokhman bahwa setiap kegiatan penggeledahan hingga penahanan harus berdasarkan izin dari ketua pengadilan.

    Lalu, mengenai penyadapan nantinya akan dibuat UU sendiri untuk mengaturnya.

  • Panja Reformasi Penegak Hukum Bakal Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung

    Panja Reformasi Penegak Hukum Bakal Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung

    Panja Reformasi Penegak Hukum Bakal Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, Selasa (18/11/2025).
    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III bersama perwakilan Polri, Kejaksaan Agung, dan
    Mahkamah Agung
    di ruang rapat
    Komisi III DPR
    , Jakarta.
    Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengatakan, Panja tersebut akan ditujukan untuk mempercepat proses reformasi dan memastikan jawaban serta tindak lanjut dari masing-masing institusi.
    “Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk panja. Panja ini nanti akan terkait soal panja reformasi, baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan,” ujar Rano dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Selasa.
    Rano menerangkan bahwa selanjutnya Panja Percepatan
    Reformasi Polri
    , Kejaksaan dan Pengadilan akan memanggil pimpinan tertinggi ketiga lembaga tersebut untuk melaksanakan rapat.
    Salah satu agendanya adalah mendengarkan jawaban dari ketiga lembaga soal pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh Anggota Komisi III DPR RI.
    “Nanti kita akan undang kembali untuk mendengar jawaban-jawaban yang tadi harus sudah dipersiapkan,” jelas Rano dalam rapat.
    “Mungkin yang hadir adalah Kapolri, Pak Jaksa Agung dan Pak Mahkamah Agung, mungkin salah satu hakim agung. Ini akan kita sepakati ya,” sambungnya.
    Dalam kesimpulan yang ditampilkan di layar ruang rapat, Komisi III menilai reformasi di tiga institusi penegak hukum tersebut sangat mendesak.
    Oleh karena itu, pembentukan panja diputuskan sebagai bentuk pengawasan sekaligus langkah untuk mempercepat agenda reformasi.
    “Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil RDP dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut,” demikian bunyi kesimpulan rapat.
    Setelah notulensi kesimpulan rapat dibacakan pihak Sekretariat Komisi III DPR RI, Rano kembali meminta persetujuan peserta.
    “Setuju ya?” tanya Rano, yang kemudian dijawab serempak dengan “setuju” oleh peserta rapat.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, panja ini dibentuk untuk merespons tuntutan publik agar penegakan hukum berjalan semakin baik dan berkeadilan.
    “Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan,” ujar Habiburokhman, Jumat (14/11/2025).
    Politikus Gerindra itu menambahkan, panja ini akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran di tiga institusi penegak hukum tersebut.
    Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III akan membuka pintu bagi pengaduan publik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh Polri, Kejaksaan, maupun lembaga peradilan.
    “Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Ini Langkah Selanjutnya

    DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Ini Langkah Selanjutnya

    Jakarta (beritajatim.com) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

    Keputusan penting ini mengakhiri serangkaian pembahasan panjang dan menjadi tonggak reformasi hukum pidana di Indonesia.

    Pengesahan UU KUHAP diawali dengan laporan dari Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman. Ia menjelaskan secara rinci proses pembahasan RKUHAP yang telah dilakukan di tingkat Panitia Kerja.

    Setelah mendengar laporan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden terkait substansi RKUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai antara DPR dan pemerintah.

    Dalam kesempatan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR untuk mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang. “Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.

    Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPR menyetujui RKUHAP untuk menjadi Undang-Undang. Setelah itu, Puan kembali mengetuk palu persetujuan yang menandai sahnya UU KUHAP yang baru.

    Puan mengungkapkan rasa terima kasih kepada Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara atas segala kontribusi dan kerjasama selama proses pembahasan RKUHAP.

    “Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” tambah Puan.

    Selain mengesahkan UU KUHAP, agenda Rapat Paripurna DPR juga mencakup pendapat fraksi-fraksi tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR RI. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR RI.

    Sebagai bagian dari agenda Rapat Paripurna, DPR juga menyetujui hasil uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi XI terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025.

    Rapat Paripurna ditutup dengan agenda penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi yang disahkan melalui pengambilan keputusan. [hen/suf]

  • DPR Setujui RKUHAP jadi UU, Menkum Sebut Menyesuaikan Kebutuhan Perkembangan Zaman

    DPR Setujui RKUHAP jadi UU, Menkum Sebut Menyesuaikan Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang yang menyesuikan kebutuhan perkembangan zaman.

    Pernyataan itu dia sampaikan saat menyampaikan pandangan pemerintah atas pengesahan RUU tersebut, Senin (18/11/2025), di Kompleks Parlemen.

    “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi III DPR RI yang terhormat,” kata Supratman.

    Menurutnya, KUHAP menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Penjelasan dalam KUHAP dinilai relevan dengan perkembangan zaman saat ini dan dinamika sosial masyarakat. Menurutnya, pembaharuan KUHAP juga mampu membantu mengatasi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, hingga meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru mengatur perihal penindakan kepolisian seperti penyadapan, penangkapan, hingga penahanan di mana semua harus berdasarkan izin dari ketua pengadilan.

    Selain itu, penindakan harus berdasarkan barang bukti yang cukup. Dia turut menepis isu-isu yang beredar bahwa KUHAP terbaru memberikan wewenang lebih bagi kepolisian.

    Adapun pengesahan RUU KUHAP menjadi UU langsung diresmikan oleh Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Sidang, Puan Maharani.

    “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap rancangan undang-undang KUHAP Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan ke anggota fraksi

    “Setuju,” jawab anggota fraksi.

  • Tok! RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Berikut 14 Poin yang Direvisi

    Tok! RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Berikut 14 Poin yang Direvisi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025) yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

    Di kesempatan berbeda, Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.

    Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

    “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” jelas Puan.

    Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati Panitia Kerja RUU KUHAP DPR:

    Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

    Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

    Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

    Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

    Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

    Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

    Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

    Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

    Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

    Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

    Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

    Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

    Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

    Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan KUHAP yang baru bukan merupakan kehendak sepihak pemerintah atau DPR, melainkan hampir sepenuhnya bersumber dari masukan publik.

    Ia menyebut, 99 persen substansi KUHAP baru berasal dari aspirasi masyarakat, termasuk rekomendasi akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal reformasi peradilan pidana.

  • Tok! DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

    Tok! DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR melalui Komisi III mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2025-2026, Selasa (18/11/2025).

    Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pidato terkait mekanisme pembahasan RUU KUHAP sebelum disahkan menjadi UU. Dia juga sekaligus menepi isu bahwa anggota polisi dapat menyadap secara mudah. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

    “Kami perlu klarifikasi bahwa menurut pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP tapi akan kita atur di UU sendiri yang membahas soal penyadapan,” katanya, Selasa (18/11/2025).

    Bahkan, katanya, pembicaraan lintas fraksi di komisi III hampir semua fraksi menginginkan penyadapan itu diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan.

    Kemudian terkait wewenang pembekuan rekening, dia menyampaikan menurut pasal 139 ayat 2 KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran dengan kemudian data di drive dan sebagainya harus dilakukan dengan izin hakim atau ketua pengadilan.

    Lalu, terkait penyitaan, polisi juga harus mendapatkan izin ketua pengadilan negeri. Begitupun terkait penangkapan hingga penahan.

    “Menurut pasal 93 dan pasal 90 KUHAP baru, penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti. Sementara, penahanan nanti kita jelaskan diatur lebih rinci,” ujarnya.

    Setelah menyampaikan beberapa penjelasan, Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Sidang, Puan Maharani mengatakan penjelasan dari Habiburokhman sudah cukup jelas dan menepis hoax yang beredar di masyarakat.

    “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap rancangan undang-undang KUHAP Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan ke anggota fraksi

    “Setuju,” jawab anggota fraksi.

  • Komisi III Sebut Syarat Penangkapan-Penahanan di KUHAP Baru Lebih Berat

    Komisi III Sebut Syarat Penangkapan-Penahanan di KUHAP Baru Lebih Berat

    Komisi III Sebut Syarat Penangkapan-Penahanan di KUHAP Baru Lebih Berat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeklaim, syarat penangkapan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jauh lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan KUHAP lama.
    Hal ini disampaikan
    Habiburokhman
    merespons poster di media sosial yang menyatakan bahwa polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana dengan adanya revisi KUHAP
    “Soal
    penangkapan
    , tadi katanya bisa ditangkap tanpa konfirmasi tindak pidana. Ini mengacu kepada bahwa penyelidik atas perintah penyidik bisa melakukan penangkapan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
    “Penahanan itu ya, syaratnya ini jauh lebih berat ya, jauh lebih objektif dibandingkan dengan apa yang diatur di KUHAP Orde Baru,” imbuh dia.
    Politikus Partai Gerindra lalu menjelaskan,
    KUHAP baru
    mengatur ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi kepolisian sebelum menangkap dan menahan seseorang.
    Pertama, penangkapan harus dilakukan setelah adanya penetapan tersangka.
    Penetapan tersangka juga mensyaratkan dua alat bukti.
    Sementara, penahanan baru dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut; apabila tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai fakta; apabila tersangka menghambat proses pemeriksaan; apabila tersangka berupaya melarikan diri, melakukan ulang tindak pidana, menghilangkan alat bukti, dan terancam keselamatannya; atau yang terakhir, apabila mempengaruhi saksi untuk berbohong.
    Sedangkan dalam
    KUHAP lama
    , seseorang bisa ditahan hanya dengan tiga syarat, yakni apabila tersangka dikhawatirkan melakukan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi tindak pidana.
    Ketiga unsur itu dapat terpenuhi dengan subjektivitas penyidik.
    “Nah, kalau di KUHAP baru, ini sangat objektif, sangat bisa dinilai, gitu lho,” bebernya.
    Tak hanya itu, ia juga menjelaskan pernyataan yang beredar di media sosial terkait kesewenang-wenangan polisi dalam KUHAP, termasuk melakukan penyadapan, membekukan tabungan, hingga mengambil alat komunikasi bahkan ketika tidak berstatus tersangka, adalah tidak benar.
    Ia menjelaskan bahwa seluruh aktivitas itu tetap harus mendapat izin dari pengadilan.
    Sedangkan untuk penyadapan, peraturannya akan terpisah dalam rancangan UU lain, yang akan dibahas setelah revisi KUHAP disahkan menjadi undang-undang.
    “Jadi belum ada (aturan itu). Penyadapan itu memang ada hak bebas menyadap, tapi pelaksanaan dan pengaturannya akan diatur dengan Undang-Undang tersendiri soal penyadapan yang akan dibahas kalau KUHAP-nya nanti disahkan,” jelasnya.
    Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa hari ini.
    Pengesahan dilakukan setelah sebelumnya pada Kamis (13/11/2025), Komisi III DPR RI dan pemerintah telah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan
    RKUHAP
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Rapat Paripurna DPR setujui RUU KUHAP menjadi undang-undang

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU KUHAP menjadi undang-undang

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun.

    KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

    Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

    “Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” kata Habiburokhman.

    Dia menjelaskan, sejumlah perubahan dalam KUHAP pada intinya memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegakan hukum.

    Selain itu, menurut dia, peran profesi advokat juga diperkuat untuk mendampingi warga negara.

    Selain itu, dia mengatakan KUHAP baru juga mengakomodasi secara maksimal terhadap masyarakat kelompok rentan.

    Untuk itu, menurut dia, KUHAP itu juga mencantumkan pengaturan spesifik terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.

    Kemudian, dia mengatakan bahwa KUHAP baru itu akan mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam suatu kasus, guna mencegah praktik penyiksaan dan intimidasi oleh aparat.

    Dia juga mengatakan bahwa syarat penahanan dalam KUHAP baru dibuat seobjektif mungkin guna menghindari penahanan yang dilakukan oleh aparat karena bersifat subjektif atau “suka-suka”.

    “Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak,” katanya.

    Kemudian pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

    “Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4
                    
                        DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang
                        Nasional

    4 DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang Nasional

    DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) hari ini.
    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR
    Puan Maharani
    setelah mendengar laporan Ketua Komisi III
    DPR RI
    Habiburokhman.
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap
    RUU KUHAP
    apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.
    Semua peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap
    pengesahan RUU KUHAP
    tersebut.
    Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.
    Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
    “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.
    Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan
    hukum acara pidana
    .
    Berikut 14 poin substansi
    revisi KUHAP
    yang disepakati DPR:
    1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
    2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
    3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
    4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
    5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
    6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
    7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
    8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
    9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
    10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
    11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
    12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
    13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
    14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.