Budi Arie Diperiksa Bareskrim Kasus Judol di Komdigi, Habiburokhman: Feeling Saya, Dia Orang Baik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra
Habiburokhman
mempersilakan Polri untuk memeriksa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Budi Arie Setiadi
.
Pemeriksaan Budi Arie terkait dengan
kasus judi online
yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) pada Kamis (19/12/2024).
“Ya bagus ya silakan saja diperiksa. Pak Budi juga saya pikir akan kooperatif, sudah kooperatif juga memberikan keterangan supaya peristiwa ini bisa benar-benar diungkap dengan terang benderang,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari yang sama.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut Budi Arie sebagai orang yang baik dan profesional.
Ia berharap Budi Arie tidak terlibat dalam kasus judi
online
tersebut.
“Kalau
feeling
saya sih ya saya tau Pak Budi orang baik, Pak Budi itu orang profesional. Insya Allah ya kita berharap enggak ada sedikit pun keterlibatan beliau,” tambahnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Budi Arie diperiksa karena saat kejadian, ia masih menjabat sebagai menteri.
“Tapi karena posisi beliau bekas menteri, waktu kejadian juga di zaman beliau menteri, tentu wajar kalau dimintai keterangan,” jelasnya.
Informasi mengenai pemeriksaan Budi Arie terkait kasus judi
online
itu juga dibenarkan oleh Wakakortastipidkor Polri Kombes Arief.
Budi Arie diketahui telah mendatangi Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
“Betul,” kata Arief kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Namun, Arief enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait pemeriksaan Budi Arie dan menyarankan agar pertanyaan lebih detail dapat diarahkan kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
“Tanyakan ke dirkrimsus PMJ ya,” tegas dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Habiburokhman
-
/data/photo/2024/12/19/6763e9c7c5cad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Budi Arie Diperiksa Bareskrim Kasus Judol di Komdigi, Habiburokhman: Feeling Saya, Dia Orang Baik Nasional
-

Benarkah George Sugama Halim Alami Gangguan Mental? Dwi Ayu Darmawati: Dia Normal Kok! – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Toko Roti Lindayes memunculkan isu George Sugama Halim memiliki keterbelakangan mental saat kasus penganiayaan anak bos itu viral.
Melalui akun instagram @lindayespatisserieandcoffee yang dikutip TribunJakarta.com, toko kue itu menyebut Goerge tidak hanya menganiaya pegawai Lindayes tetapi juga adik dan ibunya.
Akun tersebut menulis bahwa George Sugama Halim merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan mental kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah di tes.
Seperti diketahui, George adalah anak bos toko kue Lindayes yang menganiaya dan menghina pegawainya bernama Dwi Ayu Darmawati.
DPR Curiga
Kemarin Dwi Ayu Darmawati bersama pengacaranya berbicara mengenai kasusnya di hadapan Komisi III DPR RI di gedung parlemen Jakarta.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung bisa membaca terkait isu yang muncul bahwa George Sugama Halim mengidap gangguan mental.
Habiburokhman meminta agar hal tersebut tidak menjadi alasan pemaaf terhadap George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terlebih, merujuk pasal 44 KUHP, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa saja lepas dari hukum karena diangap tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi begini pak Kapolres, jangan sampai itu nanti diarahkan menjadi alasan pemaaf ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega,” kata Habiburokhman, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya tindakan George melempar patung, kursi, mesin EDC, dan loyang kue hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan memar di sekujur tubuh sudah terlampau tega.
Komisi III DPR RI juga meyakini bahwa secara hukum George yang dijerat Pasal 351 ayat 1, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dapat mempertanggungjawabkan secara hukum.
“Melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu. Memang enggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggungjawab secara hukum,” ujarnya.
Habiburokhman juga meminta Kombes Nicolas Ary Lilipaly agar selama masa penahanan terhadap George di Mapolres Metro Jakarta Timur tidak ada perlakuan khusus diberikan.
Polisi belum bisa memastikan
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan belum dapat memastikan kabar bahwa George Sugama Halim benar mengalami gangguan psikologis atau tidak sebagaimana kabar beredar.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya perlu melakukan pemeriksaan medis melibatkan ahli terkait untuk memastikan kondisi psikologis George.
“Yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini. Yang menentukan adalah ahli,” kata Nicolas.
Dwi Ayu Membantah
Korban penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (19) membantah George memiliki keterbatasan dan dalam kesehariannya normal.
“Dia normal kok, orang sering meeting sama orang. Pertemuan juga sama orang,” katanya seperti dikutip dari Youtube Uya Kuya yang tayang pada Selasa (17/12/2024).
Bahkan, kata Dwi, George menjabat sebagai kepala toko di cabang Kelapa Gading.
“Di Cakung dia posisinya anak bos tapi dia megang cabang di Kelapa Gading,” pungkasnya.
Korban Dwi Ayu mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan George sudah berulang kali.
Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga melapor ke pihak kepolisian.
Dwi Ayu pun mengungkap bila George sempat menyatakan dirinya tidak bisa diseret ke penjara.
“Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata Dwi Ayu saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) lalu.
Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.
Namun permintaan itu ditolak oleh Dwi Ayu karena tengah bekerja.
-

DPR Minta Kasus Berlian Miliaran Rupiah Reza Artamevia Dilimpahkan ke Mabes Polri
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti kasus dugaan penipuan dan penggelapan berlian bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama penyanyi Reza Artamevia. Ia menyarankan agar kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri guna mencegah keberpihakan dan menjamin penanganan yang transparan.
“Kasus sebesar ini sebaiknya dilimpahkan kepada Mabes Polri. Kami di Komisi III tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses hukum, tetapi kami dapat memberikan atensi terhadap kasus ini,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Reza Artamevia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
“Kami juga terbuka apabila pihak yang bersengketa ingin melakukan RDPU. Kami akan mendengarkan kedua pihak agar dapat membantu mencari solusi yang adil,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha berinisial IM terhadap Reza Artamevia dan rekannya berinisial RD. Dalam laporan tersebut, IM mengeklaim mengalami kerugian besar setelah menyerahkan uang sebesar Rp 18,5 miliar secara bertahap. Uang itu digunakan untuk investasi berlian yang dijanjikan akan memberikan keuntungan hingga Rp 21,3 miliar.
Sebagai jaminan, Reza dan RD memberikan berlian. Namun, IM mengeklaim bahwa berlian yang diberikan adalah berlian sintetis. Selain itu, sertifikat terkait bisnis berlian tersebut juga dianggap palsu.
Di sisi lain, Reza Artamevia telah memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Ia justru mengaku menjadi korban dan telah menyampaikan bukti-bukti kepada pihak berwajib. Reza menegaskan bahwa berlian yang ia berikan adalah asli dan memiliki sertifikasi resmi dari notaris.
-

Komisi III DPR Kawal Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan hingga Tuntas
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus penganiayaan terhadap pegawai toko roti, Dwi Ayu Darmawati, oleh anak bosnya, George Sugama Halim (GSH), hingga ke persidangan. Habiburokhman memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami akan kawal terus. Bahkan, tim dari Sekretariat DPR akan hadir memantau jalannya persidangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut secara maksimal,” ujar Habiburokhman usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Selasa (17/12/2024).
Selain itu, Komisi III DPR akan memastikan Dwi Ayu, selaku korban, mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Habiburokhman menyebutkan bahwa korban sebelumnya sempat menghadapi kesulitan, termasuk menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai pengacara.
“Kami juga akan mengusut pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini, termasuk mereka yang mengaku sebagai kuasa hukum tanpa izin,” tegasnya.
Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, melaporkan bahwa dirinya dianiaya oleh GSH pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian bermula ketika GSH meminta Dwi mengantar makanan yang dipesannya melalui layanan GoFood ke kamar pribadinya. Dwi menolak permintaan tersebut karena bukan bagian dari tugasnya.
Penolakan ini memicu kemarahan GSH, yang kemudian melemparkan berbagai benda ke arah Dwi, seperti patung, bangku, dan mesin EDC. Saat Dwi mencoba mengambil tas dan ponselnya yang tertinggal, pelaku kembali menyerangnya dengan kursi dan loyang kue, hingga menyebabkan luka berdarah di kepala Dwi.
“Saya kabur ke area oven, tetapi pelaku terus melemparkan barang-barang. Kepala saya terkena loyang kue hingga berdarah,” ungkap Dwi.
-

Reza Artamevia Ungkap Kronologi Dugaan Penipuan Berlian ke Komisi III DPR
Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Reza Artamevia memaparkan kronologi dugaan penipuan berlian yang menjeratnya dalam masalah hukum kepada Komisi III DPR pada Selasa (17/12/2024). Dalam pertemuan tersebut, Reza didampingi oleh rekannya, Ratna Dewi, dan diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Kasus dugaan penipuan berlian ini bermula dari laporan seorang pengusaha berinisial IM terhadap Reza Artamevia pada Jumat, 15 November 2024. IM menuduh pelantun lagu Pertama itu melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis. Namun, Reza membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan kronologi kerja sama mereka di hadapan Komisi III DPR, seraya meminta perlindungan hukum.
Reza mengungkapkan kekhawatirannya terkait laporan IM, mengingat posisi IM yang dinilainya memiliki kekuatan besar. “Kami khawatir, kami orang kecil, sementara orang yang kami lawan punya power. Kami khawatir mereka akan melakukan segala upaya di kepolisian,” ujar Reza.
Dia juga mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dimilikinya terkesan diabaikan saat dirinya melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Jatanras). “Kami benar-benar memohon perlindungan hukum. Saat di Jatanras, bukti-bukti kami seperti diabaikan,” tambahnya.
Reza Artamevia – (Beritasatu/Instagram)
Reza menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari kerja sama bisnis dengan IM, yang melibatkan transaksi sebanyak tiga kali. Dalam kerja sama tersebut, Reza menyerahkan sembilan butir berlian senilai Rp 150 miliar kepada IM. Namun, pada transaksi ketiga, IM hanya memberikan pembayaran senilai Rp 7 miliar, yang membuat Reza dan rekannya ragu untuk melanjutkan kerja sama.
“Tanggal 20 Agustus, kami memeriksa berlian bersama-sama, dan akhirnya berlian diserahkan. Kami sudah menerima panjar Rp 7 miliar, dengan harapan sisanya akan dibayarkan keesokan harinya. Namun, pembayaran terkendala oleh masalah bank,” jelas Reza.
Jatuh tempo untuk pengembalian modal dan pembagian keuntungan ditetapkan pada 12 September. Namun, hingga tanggal 11 September, IM belum melunasi pembayaran. Sebaliknya, IM meminta Reza mentransfer keuntungan sebesar 20% dan mengancam akan menjual berlian.
“Kami tidak ingin berlian itu dijual. Kami bernegosiasi dan akhirnya memberikan 10% keuntungan, yakni senilai Rp 2 miliar,” tambahnya.
Karena kerja sama tidak berjalan lancar, Reza meminta agar berlian-berlian tersebut dikembalikan. Awalnya, pihak IM menyetujui untuk mengembalikan sembilan butir berlian dengan syarat cek pembayaran yang dimiliki Reza ditukar. Namun, saat pertemuan untuk pengembalian berlian pada 7 Oktober, pihak IM menuduh bahwa berlian yang diserahkan Reza palsu.
“Saat pertemuan, mereka bilang, ‘Ini semua sudah kami cek, dan ternyata palsu.’ Saya bertanya, ‘Kapan pengecekannya dilakukan?’ Mereka mengaku pengecekan dilakukan pada 22 Agustus. Saya heran, kenapa mereka tidak langsung memberi tahu saat itu juga,” ungkap Reza.
Reza menyatakan keheranannya atas laporan yang dibuat IM ke polisi, mengingat ia merasa telah mengikuti seluruh prosedur yang disepakati. Tidak tinggal diam, Reza juga melaporkan IM atas dugaan penipuan ke polisi. Selain itu, ia mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR untuk mendapatkan keadilan.
Kasus penipuan berlian masih terus bergulir, dan Reza Artamevia berharap upaya hukum serta dukungan dari Komisi III DPR dapat membantu menyelesaikan masalah ini dengan adil.
-

DPR: Polisi Jangan Percaya Pelaku Penganiaya Karyawan Toko Roti Sakit Jiwa
Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta pihak kepolisian tidak begitu saja percaya dengan informasi yang menyebut bahwa pria berinisial GSH, pelaku penganiayaan karyawan di toko roti di Jakarta Timur, menderita sakit jiwa.
Hasbi mengatakan penganiayaan itu terjadi di toko roti Lindayes, Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, yang dekat dengan rumah konstituennya. Jadi, dia mengaku betul-betul mengetahui kasus tersebut karena banyak mendapatkan informasi.
“Dia [pelaku] bukan pertama kali melakukan kepada Mbak Dwi [korban]. Bukan pertama kali, ini sudah yang kesekian kali. Kepada saudaranya sendiri pun dia melakukan seperti itu,” kata Hasbi dilansir dari Antara, Rabu (18/12/2024).
Terkait penjelasan keluarga yang menyebut bahwa pelaku GSH menderita sakit jika, dia menegaskan bahwa dirinya tidak percaya dengan keterangan itu. Jika pelaku memang sakit jiwa, seharusnya sudah dibawa ke rumah sakit jiwa sejak lama.
Namun, kata dia, pelaku bebas beraktivitas dan berbuat semena-mena dengan melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada karyawan. Bahkan, lanjutnya, tindakan melanggar hukum itu dilakukan berkali-kali.
“Mbak Dwi tahu bahwa pelaku melakukan ini bukan sekali. Jangan-jangan mbak ini korban yang kesekian kali. Tapi tidak berani terbuka,” katanya.
Dia pun mewanti-wanti agar jangan sampai dalih sakit jiwa itu menjadi upaya agar pelaku bisa lepas dari jeratan hukum. Dia pun menduga pelaku tersebut justru bersifat psikopat karena aksinya itu.
Di samping itu, dia juga mengkritisi kinerja polisi yang cepat menangani kasus ketika sudah viral atau ketika ramai di media sosial.Menurut dia, kasus penganiayaan yang dilakukan anak toko bos roti itu sudah terjadi dua bulan lalu dan telah dilaporkan, tapi baru ditangani setelah viral.
Dia berharap polisi bekerja secara baik dan merespon dengan cepat laporan yang disampaikan masyarakat, dan tidak perlu menunggu kasus menjadi viral untuk kemudian ditangani.
“Kita bukan butuh viral, tapi butuh penanganan dengan cepat. Kami harap polisi bisa bekerja secara cepat dan profesional,” katanya.Senada dengan Hasbiallah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar polisi tidak membebaskan berinisial GSH selaku tersangka penganiaya karyawati toko roti berinisial DAD dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental.
Menurut dia, GSH tampak bisa beraktivitas secara normal, artinya tindakan hukum yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan.
“Komisi III DPR RI bakal terus mengawal kasus penganiayaan yang terjadi di Jakarta Timur itu,” kata Habiburokhman saat rapat dengan Polres Metro Jakarta Timur dan DAD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Habiburokhman melanjutkan pihaknya aakan berkoordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut berat. Berdasarkan penuturan korban saat rapat tersebut, kasus penganiayaan yang menimpa DAD dilakukan berulang oleh GSH.


/data/photo/2024/12/17/676122e4981ae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)