Tag: Habiburokhman

  • Komisi III DPR Minta Polres Jaktim Transparan Usut Tewasnya Rahmad Vaisandri

    Komisi III DPR Minta Polres Jaktim Transparan Usut Tewasnya Rahmad Vaisandri

    Jakarta

    Komisi III DPR menggelar audiensi mengenai kasus kematian warga Sumatera Barat (Sumbar), Rahmad Vaisandri (29), diduga mengalami penganiayaan di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). Komisi III DPR meminta Polres Metro Jaktim melakukan penyelidikan kasus dengan transparan.

    Audiensi digelar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Hadir dalam rapat itu yakni keluarga korban, Koordinator kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner Mukti Ali, dan Anggota DPR dari dapil Sumbar I Andre Rosiade.

    Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR meminta Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengevaluasi proses penyelidikan dugaan pembunuhan Rahmat Vaisandri.

    “Komisi III DPR RI meminta Kapolres Metro Jakarta Timur untuk melakukan evaluasi terhadap penyelidikan dugaan pembunuhan saudara Rahmat Vaisandri dengan Laporan Polisi No.LP/A/13/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKPASAREBO/POLRESMETROJAKTIM/POLDA METRO JAYA secara transparan dan berkepastian hukum dengan mengedepankan metode saintific crime investigation secara komprehensif serta menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan.

    Komisi Hukum DPR itu juga meminta dilakukannya pengusutan dugaan pelanggaran kode etik anggota Brimob Polri yang diduga menghalangi proses hukum atas kasus kematian Rahmat Vaisandri.

    “Komisi III DPR RI meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Brimob yang diduga menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus kematian saudara almarhum Rahmat Vaisandri,” kata Lola.

    (fca/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Independensi Dewan Pakar Tutup Celah Calon Titipan

    Independensi Dewan Pakar Tutup Celah Calon Titipan

    Jakarta

    Hoegeng Awards 2025 melibatkan Dewan Pakar dari unsur eksternal Polri untuk memastikan penilaian dilakukan secara objektif dan independen. Proses seleksi yang ketat oleh tim panitia dan Dewan Pakar menutup peluang adanya titipan kandidat penerima penghargaan.

    Penegasan mengenai independensi Dewan Pakar Hoegeng Awards disampaikan oleh Mas Achmad Santosa atau yang akrab disapa Mas Ota. Dia merupakan Dewan Pakar Hoegeng Awards 2024 dan akan kembali menjadi Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025.

    Mas Ota menjelaskan para Dewan Pakar yang terlibat di Hoegeng Awards mempunyai latar belakang yang berbeda-beda. Dia menjamin Dewan Pakar bersikap independen dalam menentukan pilihan.

    “Semua disclose kalau misalnya ada konflik kepentingan, tapi saya yakin tidak ada konflik kepentingan. Dan saya jamin bahwa diskusi yang terjadi menunjukkan independensi kita sangat kuat,” kata Mas Ota saat rapat Dewan Pakar Hoegeng Awards pada 2024 lalu.

    Mas Ota mengatakan Dewan Pakar memilih tiga besar kandidat dari daftar pendek sepuluh kandidat di lima kategori Hoegeng Awards 2024. Diskusi berlangsung relatif lama dan dinamis.

    “Di situlah kami diskusi cukup dalam, panjang lebar dan itu biasanya kami membutuhkan informasi lanjutan, data-data tambahan. Nah itu yang kemudian panitia memberikan back-up data tambahan tersebut,” ujar Mas Ota.

    “Yang kedua ini penting, untuk meningkatkan atau memulihkan kepercayaan kepada masyarakat terhadap institusi kepolisian sehingga kalau menurut pendapat saya kejaksaan atau hakim perlu menyelenggarakan acara seperti itu sehingga betul-betul masyarakat akan tahu. Ternyata dalam hiruk pikuk pemberitaan tentang misalnya oknum-oknum dari aparat penegak hukum ternyata ada juga yang hal bisa diteladani, ada yang bisa menimbulkan inspirasi atas kebaikan-kebaikan tersebut,” kata Mas Ota.

    Pernyataan serupa disampaikan Habiburokhman dalam malam puncak Hoegeng Awards 2024 yang berlangsung di The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024). Habiburokhman menyebut rapat Dewan Pakar Hoegeng Awards sangat berbeda dengan rapat di DPR.

    Habiburokhman menyebut Hoegeng Awards sangat bermanfaat dan didukung sistem yang bagus. Dia menyebut mekanisme di Dewan Pakar Hoegeng Awards 2024 sudah sangat baik dan menutup celah titipan pemenang.

    “Saya pikir, betapa manfaatnya Hoegeng Awards ini, Pak. Karena memang sistemnya sudah bagus sekali. Ini tahun ketiga, mekanisme kerja dewan pakarnya itu luar biasa, Pak, sulit sekali dan akhirnya tidak mungkin juga kita bawa titipan atau kepentingan pihak-pihak tertentu di dewan pakar sehingga hasilnya tentulah benar-benar orang, sosok yang layak mendapatkan Hoegeng Awards ini,” katanya.

    Hoegeng Awards 2025

    Hoegeng Awards kembali hadir di tahun ini dan akan memberikan penghargaan kepada lima kategori polisi teladan yakni ‘Polisi Berdedikasi’, ‘Polisi Inovatif’ dan ‘Polisi Berintegritas’, ‘Polisi Pelindung Perempuan dan Anak’ serta ‘Polisi Tapal Batas dan Pedalaman’. Kelima penerima penghargaan akan diseleksi oleh para Dewan Pakar Hoegeng Awards berdasarkan usulan publik yang masuk.

    Kelima Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 yaitu Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, Anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa, Anggota Komnas HAM Putu Elvina, dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    Kick off penjaringan kandidat penerima Hoegeng Awards 2025 dimulai pada Kamis (23/1) lalu melalui pengusulan via formulir digital. Pembaca detikcom bisa mengusulkan nama polisi yang dinilai patut jadi teladan melalui tautan ini.

    Setelah proses penjaringan selesai, penerima penghargaan Hoegeng Awards 2025 akan diumumkan di acara penganugerahan pada Juli 2025.

    detikcom mengajak Anda pembaca setia dan seluruh masyarakat Indonesia untuk berkontribusi mengawal perbaikan Polri lewat partisipasi di Hoegeng Awards 2025. Usulan polisi teladan dari Anda para pembaca diharapkan menjadi bahan bakar penyemangat personel Polri untuk berbenah diri.

    Ayo usulkan polisi teladan di wilayahmu untuk Hoegeng Awards 2025. Usulkan di sini!

    (knv/hri)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Andre Rosiade Fasilitasi Kasus Tewasnya Rahmad Vaisandri Dibahas di RDP Komisi III

    Andre Rosiade Fasilitasi Kasus Tewasnya Rahmad Vaisandri Dibahas di RDP Komisi III

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memfasilitasi kasus kematian Rahmad Vaisandri (29), perantau Minang di Jakarta untuk dibahas dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI yang membidangi soal hukum. Hal itu disampaikan Andre setelah memasilitasi pihak kuasa hukum keluarga korban agar dapat beraudiensi langsung dengan Komisi III DPR RI.

    “Alhamdulillah tadi kita sudah berkomunikasi dengan Pak Habiburokhman, Ketua Komisi III. Lalu kami diminta oleh Pak Habib untuk mengantarkan dokumen permohonan audiensi dengan Komisi III,” kata Andre mendampingi kuasa hukum keluarga korban yang dipimpin Mukti Ali seperti dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

    Andre juga mendampingi kuasa hukum keluarga korban ke Komisi III DPR RI untuk mengantarkan langsung surat permohonan audiensi.

    “Insya Allah, Komisi III akan memfasilitasi tim lawyer yang dipimpin Pak Mukti Ali dan keluarga,” kata ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini.

    Andre menegaskan, jika nanti surat permohonan audiensi itu disetujui oleh Komisi III DPR, selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut di kepolisian.

    “Insya Allah nanti akan dibikinkan RDP, dimana Komisi III akan mengundang Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Pasar Rebo, dan juga Polda Metro Jaya,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI itu.

    “Mohon doanya agar kasus kematian Rahmad Vaisandri bisa kita selesaikan, kita urai dengan seadilnya,” tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI.

    Sementara itu, Koordinator kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner, Mukti Ali, mengatakan, permohonan audiensi dengan Komisi III DPR ini disampaikan karena keluarga tidak mendapatkan kejelasan mengenai penanganan kasus kematian Rahmad Vaisandri. Ketidakjelasan itu itu terlihat sejak ditemukannya Rahmad dalam keadaan meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan hilang kontak dengan keluarga.

    Atas kecurigaan itu, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Rebo.

    “Penanganannya di Polsek Pasar Rebo dengan laporan polisi Nomor: LP/A/13/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK PASAR REBO/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Oktober 2024,” jelas Mukti.

    Namun Mukti menyayangkan penanganan kasus tersebut. Bahkan, kata dia, kasus ini pun sudah menjadi viral di tengah masyarakat.

    “Kasus ini sudah memasuki dua bulan dan viral serta menjadi perhatian publik,” tuturnya.

    Dia berharap dengan dimohonkannya audiensi terhadap kasus ini di Komisi III DPR, kasus ini dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

    “Melalui pengaduan ini kami memohon untuk meminta bantuan kepada Bapak Ketua Komisi III untuk melakukan RDP agar kasus ini diungkap oleh penegak hukum sehingga keluarga mendapatkan keadilan,” kata Mukti.

    (knv/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • ‘Berantakan’ Tangis Ibu Lihat Putranya Ngaku Disiksa Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

    ‘Berantakan’ Tangis Ibu Lihat Putranya Ngaku Disiksa Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Tangis Yulida tidak terbendung saat menceritakan tindakan yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap anaknya.

    Anaknya berinisial DW kini ditahan atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Tasikmalaya pada  17 November 2024.

    Yulida bersama orangtua anak-anak yang ditahan, pengacara, KPAI dan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengadukan kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan aparat kepolisian kepada Komisi III DPR RI pada Selasa (21/1/2025).

    Sehari-hari Yulida bekerja sebagai penjahit. “Saya di sini mencari keadilan. Karena anak saya sudah yakin tidak melakukan. Anak saya sumpah demi Allah tidak melakukan seperti waktu di BAP,” kata Yulida kepada anggota Komisi III DPR RI.

    Yulida mengaku anaknya mengalami penyiksaan. Ia melihat ada bekas luka sundutan rokok di tubuh putranya.

    “Anak saya waktu itu berantakan. Kata anak saya dipukul, ditendang di dalam waktu pemeriksaan. Sebelum pemeriksaan dianiaya dulu oleh polisi yang menangkapnya,” kata Yulida.

    Saat pemeriksan, kata Yulida, anaknya tidak didampingi penasehat hukum. Ia hanya dihubungi oleh Kanit setelah putranya selesai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Ia pun tidak pernah mendampingi anaknya saat proses BAP.

    “Saya suruh baca enggak kuat membacanya. Mah sumpah demi Allah tidak melakukan seperti itu,” katanya.

    “Saya ditekan, saya dipaksa, saya disiksa, takut,” sambung Yulida menirukan pengakuan anaknya.

    Oleh karena itu, Yulida mengadukan peristiwa itu kepada Komisi III DPR untuk mencari keadilan.

    “Karena anak saya kasihan. Saya memohon mencari keadilan yang seadil-adilnya, anak saya dituduh membacok, mohon bantuan pak,” imbuhnya.

    Orangtua lainnya, Anita menuturkan anaknya bersama teman-teman lainnya sedang berada di rumahnya. 

    Mereka berada di rumah Anita sejak malam hingga pagi hari. 

    “Anak-anak di rumah ga kemana-mana. Dituduh, difitnah, disiksa,” kata Anita, orangtua dari anak R di ruang rapat Komisi III DPR RI.

    Anita menuturkan sang anak sempat curhat dirinya dijambak lalu kepalanya dibenturkan sehingga bibirnya terluka.

    Tak hanya itu, anak Anita juga diludahi wajahnya dan ditampar. “Saya sakit, anak saya enggak bersalah, mohon keadilan. Mungkin dengan kami kesini mendapatkan keadilan. Di sana tidak ada keadilan bagi anak-anak kami. Sudah enggak benar,” katanya.

    Selain itu, Anita mengatakan anak-anak menerima perkataan kasar bila selesai sidang ketika menuju mobil tahanan.

    “Mobil tahanan dipukul, ada kalimat selesaiin di jalan saja, dari situ muncul mental anak hancur. Dikeluarin dari sekolah, karena sesuatu perbuatan yang tidak dilakukan,” imbuhnya.

    Penjelasan Rieke Diah Pitaloka

    Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan kasus dugaan salah tangkap tersebut terjadi di wilayah Tasimalaya, Jawa Barat. 

    Korban berjumlah empat anak yang dituduh melakukan pengeroyokan.

    “Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak,” kata Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025). 

    Rieke menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

    Politikus PDI Pejruangan itu mengungkapkan anak-anak tersebut tidak didampingi saat pemeriksaan. 

    Mereka lalu didampingi pengacara pro bono asal Bandung, Nunu Mujahidin.

    Namun, Nunu tidak mendampingi anak-anak tersebut dari awal.

    “Saya sangat menghargai jika komisi III untuk memberikan dukungan penangguhan penahanan. Saya sudah ajukan saya tidak tahu dibacakan atau tidak,” katanya.

    Sedangkan, Nunu Mujahidin menyampaikan kronologi kasus pengeroyokan tersebut.

    Peristiwa itu terjadi pada 17 November 2024. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang terduga pelaku pada 30 November 2024.

    Sebanyak empat di antaranya berstatus anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka

    “Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan terhadap anak yang sekarang diproses di pengadilan. Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Nunu. 

    “Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota,” sambungnya. 

    Pada 6 Januari 2025, lanjut Nunu, hakim menolak dakwaan terhadap keempat anak tersebut dalam sidang eksepsi. 

    Hakim pun memerintahkan anak-anak tersebut dibebaskan. 

    “Lalu pada hari yang sama, pada 6 Januari, terbit dakwaan yang baru, dengan perkara yang baru, pidana khusus anak, dengan hakim yang sama, jaksa sama. Itu anak-anak ditahan sejak awal, lalu ditahan lagi,” ungkap Nunu. 

    Nunu pun mengeklaim bahwa dalam proses persidangan tidak ada bukti bahwa anak-anak tersebut berada di lokasi kejadian pada pengeroyokan. 

    Kondisi Miris Anak-anak

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengungkapkan kondisi miris anak-anak tersebut di tahanan.

    KPAI telah melakukan investigasi pada 12-14 Januari 2024. Mereka menemukan sejumlah fakta bahwa anak-anak tersebut tidak ada di TKP pada tanggal tersebut.

    “Anak-anak mengalami kekerasan intimidasi bahkan para ibu mengalami tekanan ketika proses di kepolisian,” kata Dian.

    Dian lalu bercerita mengenai kondisi anak-anak yang ditempatkan di ruang tahanan Polsek Tawang Tasikmalaya.

    Ia menilai ruang tahanan itu tidak layak ditempati anak-anak.

    “Tidak ada cahaya, cahaya dari lampu sejauh tiga meter, anak-anak hanya mengaji tapi bacanya harus di pinggiran pintu sel. Itu salah satu bentuk bahwa tahanan tidak layak untuk anak,” katanya.

    Selain itu, Dian menuturkan anak-anak tersebut akses bertemu dengan orangtua terbatas. Oleh karena itu, Dian menuturkan anak-anak mengalami pelanggaran hak serius dan memerlukan respon cepat pemerintah supaya kasus itu terselesaikan dengan baik.

    “Sehingga anak bisa kembali ke keluarga. Diperlukan pemulihan psikis dan fisik, hak-hak dipulihkan selama dia ditahan unprocedural,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Dian mengungkapkan pihaknya menemui saksi berusia 14 tahun yang mengalami stress hingga menutup diri.

    “Seharian tidur saja, karena  proses pemeriksaan yang berat. Proses penangkapan dia di video live,” katanya.

    Saat mendengar kata polisi, kata Dian, saksi tersebut masuk ke kolong tempat tidur.

    Respon Komisi III DPR

    Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya berpeluang memanggil jajaran Polres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan. 

    “Kalau begini ceritanya, bisa jadi kita harus memanggil Kapolres setempat ya, Tasikmalaya Kota. Enggak apa-apa, kita tetap merespons dan tetap akan ada kesimpulan yang bermanfaat di masa urgen ini,” kata Habiburokhman. 

    Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memang tidak bisa mengintervensi proses persidangan yang sedang bergulir terkait dugaan pengeroyokan itu. 

    Namun, Komisi III DPR memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan bagi keempat anak yang diduga menjadi korban salah tangkap tersebut.

     “Kita punya hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dengan cara kita. Apakah itu rekomendasi dari Komisi III, apakah tidak ada penahanan sampai inkrahnya? Nanti kita lihat. Kita dapatkan data dengan akal sehat, hal yang disampaikan dari KPAI dan penasihat hukum jelas itu,” pungkas Habiburokhman. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Rieke Ngadu Dugaan Polisi Salah Tangkap Anak ke DPR, Terkuak Kondisi Miris di Penjara Saat Ngaji

    Rieke Ngadu Dugaan Polisi Salah Tangkap Anak ke DPR, Terkuak Kondisi Miris di Penjara Saat Ngaji

    TRIBUNJAKARTA.COM  – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengadu dugaan salah tangkap anak oleh aparat kepolisian ke Komisi III DPR RI pada Selasa (21/1/2025).

    Terkuak kondisi miris anak-anak saat berada di tahanan Polsek Tawang, Tasikmalaya.

    Rieke menjelaskan kasus dugaan salah tangkap tersebut terjadi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. 

    Korban berjumlah empat anak yang dituduh melakukan pengeroyokan.

    “Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak,” kata Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025). 

    Rieke menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

    Politikus PDI Pejruangan itu mengungkapkan anak-anak tersebut tidak didampingi saat pemeriksaan. 

    Mereka lalu didampingi pengacara pro bono asal Bandung, Nunu Mujahidin.

    Namun, Nunu tidak mendampingi anak-anak tersebut dari awal.

    “Saya sangat menghargai jika komisi III untuk memberikan dukungan penangguhan penahanan. Saya sudah ajukan saya tidak tahu dibacakan atau tidak,” katanya.

    Sedangkan, Nunu Mujahidin menyampaikan kronologi kasus pengeroyokan tersebut.

    Peristiwa itu terjadi pada 17 November 2024. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang terduga pelaku pada 30 November 2024.

    Sebanyak empat di antaranya berstatus anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka

    .Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan terhadap anak yang sekarang diproses di pengadilan. Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Nunu. 

    “Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota,” sambungnya. 

    Pada 6 Januari 2025, lanjut Nunu, hakim menolak dakwaan terhadap keempat anak tersebut dalam sidang eksepsi. 

    Hakim pun memerintahkan anak-anak tersebut dibebaskan. 

    “Lalu pada hari yang sama, pada 6 Januari, terbit dakwaan yang baru, dengan perkara yang baru, pidana khusus anak, dengan hakim yang sama, jaksa sama. Itu anak-anak ditahan sejak awal, lalu ditahan lagi,” ungkap Nunu. 

    Nunu pun mengeklaim bahwa dalam proses persidangan tidak ada bukti bahwa anak-anak tersebut berada di lokasi kejadian pada pengeroyokan. 

    Kondisi Miris Anak-anak

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengungkapkan kondisi miris anak-anak tersebut di tahanan.

    KPAI telah melakukan investigasi pada 12-14 Januari 2024. Mereka menemukan sejumlah fakta bahwa anak-anak tersebut tidak ada di TKP pada tanggal tersebut.

    “Anak-anak mengalami kekerasan intimidasi bahkan para ibu mengalami tekanan ketika proses di kepolisian,” kata Dian.

    Dian lalu bercerita mengenai kondisi anak-anak yang ditempatkan di ruang tahanan Polsek Tawang Tasikmalaya.

    Ia menilai ruang tahanan itu tidak layak ditempati anak-anak.

    “Tidak ada cahaya, cahaya dari lampu sejauh tiga meter, anak-anak hanya mengaji tapi bacanya harus di pinggiran pintu sel. Itu salah satu bentuk bahwa tahanan tidak layak untuk anak,” katanya.

    Selain itu, Dian menuturkan anak-anak tersebut akses bertemu dengan orangtua terbatas. Oleh karena itu, Dian menuturkan anak-anak mengalami pelanggaran hak serius dan memerlukan respon cepat pemerintah supaya kasus itu terselesaikan dengan baik.

    “Sehingga anak bisa kembali ke keluarga. Diperlukan pemulihan psikis dan fisik, hak-hak dipulihkan selama dia ditahan unprocedural,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Dian mengungkapkan pihaknya menemui saksi berusia 14 tahun yang mengalami stress hingga menutup diri.

    “Seharian tidur saja, karena  proses pemeriksaan yang berat. Proses penangkapan dia di video live,” katanya.

    Saat mendengar kata polisi, kata Dian, saksi tersebut masuk ke kolong tempat tidur.

    Respon Komisi III

    Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya berpeluang memanggil jajaran Polres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan. 

    “Kalau begini ceritanya, bisa jadi kita harus memanggil Kapolres setempat ya, Tasikmalaya Kota. Enggak apa-apa, kita tetap merespons dan tetap akan ada kesimpulan yang bermanfaat di masa urgen ini,” kata Habiburokhman. 

    Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memang tidak bisa mengintervensi proses persidangan yang sedang bergulir terkait dugaan pengeroyokan itu. 

    Namun, Komisi III DPR memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan bagi keempat anak yang diduga menjadi korban salah tangkap tersebut.

     “Kita punya hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dengan cara kita. Apakah itu rekomendasi dari Komisi III, apakah tidak ada penahanan sampai inkrahnya? Nanti kita lihat. Kita dapatkan data dengan akal sehat, hal yang disampaikan dari KPAI dan penasihat hukum jelas itu,” pungkas Habiburokhman. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Komisi III DPR Bakal Panggil Jampidsus Buntut Penghitungan Kerugian Korupsi Timah

    Komisi III DPR Bakal Panggil Jampidsus Buntut Penghitungan Kerugian Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), imbas dari perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah sebesar Rp271 triliun.

    Hal ini dia sampaikan kala menerima audiensi dengan Ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan Provinsi Bangka Belitung dan Ketua DPD perpat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/1/2025).

    “Kami komisi III akan selalu menyerap aspirasi dari masyarakat, apa yang pak Andi Kusuma sampaikan akan kami lanjutkan dengan rapat Jampidsus di masa sidang akan datang,” tuturnya dalam audiensi.

    Sebelumnya, salah satu Ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan Provinsi Bangka Belitung, Yudiyono menilai bahwa perhitungan kerugian negara yang dimaksud merupakan hal yang mengada-ada saja.

    “Kami menilai ada kejanggalan atas perhitungan ini karena nilai Rp271 [triliun] kami bilang ini adalah hitungan yang mengada-ngada, karena ini, ekonomi kita menjadi lemah dan terpuruk,” ujarnya dalam kesempatan yang sama tersebut.

    Dia menilai demikian lantaran menurutnya saat ini masyarakat takut melakukan aktivitas penambangan, termasuk pula bagi perusahaan-perusahaan yang mempunyai legalitas.

    Senada, Ketua DPD perpat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Andi Kusuma menuturkan pihaknya juga memandang perhitungan tentang kerugian negara itu tak masuk akal.

    “Perkara ini menjadi pusat perhatian sosial karena embel-embel kerugian kerusakan lingkungan yang ditaksir sebagai Rp 271 triliun sebagaimana didalihkan oleh Kejaksaan Agung. Kami ingin mengangkat misteri ini karena tidak masuk akal dari perhitungan Bapak Bambang Hero,” urainya.

  • Tidak Pernah Ada Permusuhan Antara Prabowo dan Megawati

    Tidak Pernah Ada Permusuhan Antara Prabowo dan Megawati

    Jakarta

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menepis anggapan bahwa dirinya dan Ketum Gerindra yang juga Presiden RI, Prabowo Subianto, bermusuhan. Gerindra mengamini pernyataan Megawati.

    “Kami menyambut baik pernyataan Ibu Mega tersebut. Memang tidak pernah ada permusuhan antara Pak Prabowo dan Bu Mega,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, Minggu (12/1/2025).

    Pemilu 2024 sudah selesai. Bagi Habiburokhman, perbedaan pilihan sudah tidak relevan lagi dibahas-bahas.

    Ia menyerahkan sepenuhnya kepada PDIP apakah ingin bergabung ke pemerintahan Prabowo atau tidak. Namun pada intinya, Habiburokhman selalu mendorong persatuan antar tokoh-tokoh bangsa.

    “Kami menghormati sikap Politik PDIP, apakah akan merapat ke pemerintahan atau seperti apa, itu murni hak konstitusional mereka,” katanya.

    Dalam pidato politiknya di perayaan HUT ke-52 PDIP, Jumat (10/1/2025), Megawati membantah bahwa hubungannya dengan Prabowo tidak baik-baik saja.

    (isa/gbr)

  • 4
                    
                        [POPULER NASIONAL] Suara Mahfud MD Usai Disebut "Orang Gagal" | Mensesneg Pertanyakan Gertakan Harto
                        Nasional

    4 [POPULER NASIONAL] Suara Mahfud MD Usai Disebut "Orang Gagal" | Mensesneg Pertanyakan Gertakan Harto Nasional

    [POPULER NASIONAL] Suara Mahfud MD Usai Disebut “Orang Gagal” | Mensesneg Pertanyakan Gertakan Harto
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    buka suara terkait pernyataan Ketua Komisi III DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, yang menyebutnya orang gagal.
    Akan tetapi, pernyataan Mahfud nampak tidak ingin memperuncing pertentangan terkait kritik terhadap wacana memaafkan koruptor ataupun denda damai.
    Masih dari dunia politik Tanah Air, Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    menebar ancaman bakal membongkar skandal elite politik, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Menteri Sekretaris Negara
    Prasetyo Hadi
    justru mempertanyakan maksud pernyataan Hasto.
     
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ogah menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menyebutnya orang gagal.
    Habiburokhman menyebut Mahfud sebagai orang gagal ketika merespons kritik Mahfud terkait wacana denda damai untuk koruptor.
    “Tidak berniat menanggapi,” ujar Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Minggu (29/12/2024). Menurut Mahfud, masyarakat sudah memberikan tanggapan atas pernyataan Habiburokhman itu.
    “Kan sudah ditanggapi oleh masyarakat,” kata Mahfud.
    Diberitakan sebelumnya, Habiburokhman menyatakan, pendapat Mahfud soal wacana denda damai bagi koruptor tidak perlu didengarkan.
    Sebab, menurut Habiburokhman, Mahfud telah mengakui bahwa ia gagal selama menjadi Menko Polhukam.
    “Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai dari Mahfud MD?” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).
    Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, wacana denda damai maupun pemberian maaf kepada koruptor tidak seharusnya ditanggapi dengan solusi prosedural seperti yang dikemukakan oleh Mahfud.
    “Jangan diperbincangkan kalau pengembalian keuangan negara, gimana orang dihukum, enggak gitu. Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman.
    “Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya,” ujar dia.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mempertanyakan gertakan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto yang disebut bakal membongkar skandal elite-elite politik dan petinggi negara.
    Prasetyo pun mempersilakan Hasto untuk mengungkapnya apabila memang ada pejabat yang terlibat skandal.
    “Ah yaaa, emangnya ada?” kata Prasetyo usai Perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta, Sabtu (28/12/2024). “Kalau ada ya disampaikan saja,” lanjut dia.
    Prasetyo lalu mengatakan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana tentu memiliki landasan hukum.
    “Kan semua (ada) landasan hukumnya. Fakta hukum lah,” tambah dia.
    Sebelumnya, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto akan mengungkap informasi dan video terkait skandal yang melibatkan petinggi negara dan elite politik di Indonesia.
    Pengungkapan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto terkait kasus Harun Masiku.
    Guntur menyebutkan, video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.
    “Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik, tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur kepada
    Kompas.com
    , Jumat (27/12/2024).
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Respons Mahfud MD Disebut 'Orang Gagal' oleh Habiburokhman
                        Nasional

    1 Respons Mahfud MD Disebut 'Orang Gagal' oleh Habiburokhman Nasional

    Respons Mahfud MD Disebut Orang Gagal oleh Habiburokhman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    ogah menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR
    Habiburokhman
    yang menyebutnya orang gagal.
    Habiburokhman menyebut Mahfud sebagai orang gagal ketika merespons kritik Mahfud terkait wacana denda damai untuk koruptor.
    “Tidak berniat menanggapi,” ujar Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Minggu (29/12/2024).
    Menurut Mahfud, masyarakat sudah memberikan tanggapan atas pernyataan Habiburokhman itu.
    “Kan sudah ditanggapi oleh masyarakat,” kata Mahfud.
    Di jagat media sosial, memang banyak warganet yang mempersoalkan ucapan Habiburokhman soal Mahfud yang ia sebut sebagai orang gagal.
    Sebagian warganet mempertanyakan capaian Habiburokhman sehingga menilai Mahfud sebagai orang gagal.

    Oh ini yang ngata-ngatain Pak Mahfud tentang korupsi ya
    ,” tulis salah seorang pengguna Instagram, @ev*** di kolom komentar akun
    Instagram, 
    Habiburokhman, @habiburokhmanjkttimur.

    Ke sini gara2 dia ngatain mahfud md orang gagal, ???????? apa dia lebih berprestasi dari pak mahfud,,,,???? Kadang orang klau berkuasa bisa berbalik 180°
    ” tulis pengguna lain dengan akun @ad******.
    Diberitakan sebelumnya, Habiburokhman menyatakan, pendapat Mahfud soal wacana denda damai bagi koruptor tidak perlu didengarkan.
    Sebab, menurut Habiburokhman, Mahfud telah mengakui bahwa ia gagal selama menjadi Menko Polhukam.
    “Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai dari Mahfud MD?” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).
    Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, wacana denda damai maupun pemberian maaf kepada koruptor tidak seharusnya ditanggapi dengan solusi prosedural seperti yang dikemukakan oleh Mahfud.
    “Jangan diperbincangkan kalau pengembalian keuangan negara, gimana orang dihukum, enggak gitu. Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman.
    “Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disebut Orang Gagal Usai Kritik Prabowo yang Ingin Ampuni Koruptor, Mahfud MD dan Habiburokhman Diminta Debat Terbuka

    Disebut Orang Gagal Usai Kritik Prabowo yang Ingin Ampuni Koruptor, Mahfud MD dan Habiburokhman Diminta Debat Terbuka

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Muncul wacana debat terbuka Pakar Hukum Mahfud MD dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Setelah Habiburokhman menyebut Mahfud orang gagal.

    Wacana itu salah satunya diembuskan Pegiat Media Sosial bercentang biru bernama Nakula. Ia berharap ada stasiun televisi yang ingin menggelar debat dua tokoh itu.

    “Semoga ada stasiun televisi atau perguruan tinggi yang menggelar debat terbuka antara Mahfud MD dan Habiburrahman,” kata Nakula dikutip dari unggahan pribadinya di X, Sabtu (28/12/2024).

    Ia bahkan menyentil sejumlah media nasional swasta.

    “Bagaimana, setuju? ujarnya.

    Unggahan Nakula itu menuai respon dari warganet lainnya. Tak sedikit yang setuju.

    “Sepakat. Biar kita tahu kualitas masing-masing mereka,” kata seorang warganet.

    “Ya jelas setuju banget to yooo,” kata warganet lainnya.

    Sebelumnya, Mahfud mengaku bingung sikap Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi.

    “Katanya korupsi akan disikat, koruptor akan dikejar sampai ke Antartika. Tapi katanya lagi koruptor akan diberi maaf asal mengembalikan hasil korupsinya. Masih ada harapan karena dia juga bilang, ‘Tunggu stlh 6 bln’,” cuit Mahfud di X.

    Pada kesempatan berbeda, Mahfud menegaskan, pihak yang melaksanakan wacana pengampunan koruptor tanpa ada perubahan aturan bisa terkena pidana.

    “Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” tegasnya.

    Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyindir mantan Menko Polhukam Mahfud MD.