Buka-bukaan Korban Salah Gusur Tambun, Ungkap Kepala PN Arogan hingga Dugaan Suap
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Sejumlah pemilik rumah korban
salah gusur Pengadilan
Negeri (PN) Cikarang di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengadu ke Komisi III DPR RI.
Warga hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Di hadapan legislator, mereka buka-bukaan mengenai Kepala PN Cikarang, HA, yang dinilai arogan terhadap korban salah gusur.
Bahkan, para korban juga mengungkap dugaan suap terhadap aparat penegak hukum di balik eksekusi lahan seluas 3,6 hektar itu.
Asmawati, salah satu pemilik rumah korban salah gusur mengungkapkan arogansi Kepala PN Cikarang, HA, di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ia bercerita pengalamannya saat bertemu HA di PN Cikarang sebelum rumahnya dieksekusi pada 30 Januari 2025.
Dalam pertemuan itu, Asmawati membawa surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi yang memuat legalitas lahan dan sertifikat milik enam warga Desa Setia Mekar.
“Saya bilang, ‘Mohon izin Bapak Kepala, saya bawa surat dari BPN’. (Dijawab) ‘Oh enggak, sudah inkrah, siapa yang melawan, amankan’,” kata Asmawati menirukan pernyataan HA.
Pernyataan HA itu membuat Asmawati merasa tertekan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Asmawati mengaku sempat pingsan setelah upayanya mendapat keadilan terhalang di hadapan petugas pengadilan, menjelang eksekusi rumahnya.
“Saya pingsan, Pak, masuk ke rumah sakit. Dia tidak menanggapi sama sekali, baik di kantor PN Cikarang maupun di dalam eksekusi. Saya syok, saya masuk rumah sakit, sampai sekarang belum begitu pulih,” tuturnya.
“Kepala PN Cikarang diduga menerima suap mafia tanah namanya MJ dan J, saksi ada, tetangga,” kata Asmawati.
Adapun MJ merupakan penggugat lahan 3,6 hektar di Setia Mekar. Sedangkan J adalah rekan MJ.
Gugatan ini yang menjadi awal petaka rumah milik enam warga rata dengan tanah setelah PN Cikarang diduga salah mengeksekusi obyek lahan dan bangunan.
Sementara itu, Mirsan, korban salah gusur lainnya, mengatakan, ia dan sejumlah warga menerima surat undangan untuk membahas perdamaian terkait polemik lahan tersebut.
Setelah menerima surat, Mirsan dan beberapa warga bertemu dengan MJ dan J di salah satu kantor advokat.
Dalam pertemuan itu, Mirsan mengaku diminta untuk membeli kembali tanah mereka sendiri.
Tawaran tersebut ditolak oleh Mirsan. Namun, beberapa warga lainnya menyanggupi permintaan tersebut.
“Berhubung saya berdasarkan sertifikat yang sah, pada waktu itu saya pasang badan, saya tidak membayar lagi ke atas nama MJ dan J, karena saya berdasarkan sertifikat,” ujar Mirsan.
Buntut penolakan itu, Mirsan menyebut, J mengancam tidak akan bisa mempertahankan tanah dan bangunannya.
Kepada Mirsan, J mengaku telah menyuap sejumlah pihak untuk memastikan eksekusi lahan dapat dilaksanakan.
“Jadi dia ngomong, ‘walaupun Anda mau melapor ke mana, itu saya sudah hambur (tebar uang)’, dalam arti sudah nyogok,” ungkap Mirsan.
Menanggapi informasi itu, Habiburokhman bertanya siapa saja pihak yang diduga menerima uang suap dari J.
Mirsan menjawab bahwa berdasarkan pengakuan J, perempuan itu diduga menyuap aparat kepolisian, pengadilan, lurah, bahkan ketua RT setempat.
“Sampai ke kepolisian, ke pengadilan, lurah, RT. Itu sudah semua,” ungkap Mirsan.
Merespons pengaduan para korban, Habiburokhman berjanji akan memanggil semua pihak yang disebutkan oleh Mirsan.
“Oke nanti kami panggil semua,” tuturnya, yang disambut tepuk tangan warga yang hadir dalam RDP tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Habiburokhman
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5144063/original/064313800_1740565230-IMG_8404.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Masyarakat Adat Melayu Mengadu ke DPR RI soal Hotel Purajaya Dirobohkan Paksa – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Masyarakat adat melayu mengadukan kasus dugaan perobohan paksa gedung bersejarah Hotel Purajaya oleh BP Batam ke Komisi III DPR RI. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pun langsung dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
“Baik dari segala aspek. Bukan hanya hotel, kampung tua pun dirobohkan. Jadi ini memang sudah di mana hal itu bersejarah berdirinya provinsi ini justru di situ,” tutur saudagar rumpun melayu batam yang menjadi tokoh adat, Megat Rury Afriansyah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, BP Batam mengawal perobohan paksa yang dilakukan saat proses hukum masih berlangsung, yakni tanpa adanya perintah dari pengadilan.
“Pada tanggal 21 Juni 2023, saya ada di tempat. Jadi saya langsung menghadap di lapangan, Ketua tim gabungan yang membawahi lebih kurang 600 persoalan dari gabungan TNI dan Polri,” jelas dia.
“Saya sampaikan, yang pertama menghentikan sebelum ada duduk kami pengusaha pendahulu. Kedua, kalau ada sebuah keputusan pengadilan, saya yang bantu merobohkan,” sambungnya.
Rury mengulas, pihaknya telah meminta BP Batam untuk menjembatani mediasi bersama PT Pasifik Estatindo Perkasa dan meminta untuk menghentikan niat perobohan bangunan bersejarah tersebut.
“Kenapa saya tidak memakai orang untuk menjaga dan lain sebagainya. Karena tidak mungkin Ketua. Kami sedang proses hukum. Jadi tidak mungkin lagi proses hukum bisa mengeksekusi. Kedua, tidak ada keputusan pengadilan,” ungkapnya.
“Jadi intinya ini dirobohkan sebelum berakhirnya proses hukum tanpa ada dasarnya perintah pengadilan,” tanya Habiburokhman.
“Dan sedang proses hukum,” sahut Rury.
-

Lahan Adat Diserobot Rezim Jokowi, Warga Melayu Batam Ngadu ke DPR
GELORA.CO -Perwakilan kelompok masyarakat adat melayu Kepulauan Riau mengadu ke Komisi III DPR ihwal penyerobotan lahan seluas 30 hektare yang dilakukan secara sepihak oleh BP Batam, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 26 Februari 2025.
Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di ruang rapat Komisi III DPR, rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu dihadiri oleh Ketua Saudagar Rumpun Melayu Datuk Megat Rury Afriansyah dan perwakilan dari lembaga adat melayu Kepulauan Riau Datuk Wira Maskur Tilawahyu serta sejumlah tokoh adat melayu asal Rempang.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh sejumlah anggota.
Datuk Megat Rury Afriansyah menuturkan bahwa pihaknya menuntut keadilan ke Komisi III lantaran sudah jengah dengan tindakan semena-mena yang dilakukan BP Batam yang telah merobohkan Hotel Purajaya Batam secara sepihak tanpa adanya surat resmi pembongkaran dari pengadilan.
Hotel Purajaya Batam merupakan hotel pertama yang didirikan di Kota Batam dan memiliki sejarah penting dalam berdirinya Provinsi Kepulauan Riau.
Hotel tersebut juga dianggap sebagai simbol warga Melayu, lantaran desainnya yang sangat identik dan melekat pada budaya melayu di Kepulauan Riau.
“Kami berharap pimpinan Komisi III dapat memberikan sebuah kebijakan akan memanggil eks kepala BP Batam maupun PT PT yang tergabung dalam mafia lahan korporasi dari BP Batam tersebut,” kata Datuk Megat Rury Afriansyah.
Pihaknya mengadu ke Komisi III lantaran tidak adanya itikad baik dari BP Batam untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan baik, terlebih tidak adanya mediasi antara masyarakat adat melayu setempat dengan pihak pemerintah daerah.
“Itulah tidak ada. Makanya, kami ke sini. Kalau ada nggak mungkin kami ke sini,” tegasnya.
Datuk Megat Rury menuturkan warga adat melayu seolah dijadikan sampah oleh BP Batam karena tidak mengindahkan aspirasi mereka yang berjuang melindungi lahan adat sendiri.
“Jadi kami, di tanah kami sendiri di tanah moyang kami sendiri seperti jadi sampah, jadi penonton. Padahal kami juga ingin berpartisipasi dalam investasi khususnya lokasi kami itu adalah kawasan strategis nasional, sudah dijadikan kawasan strategis nasional oleh Presiden Jokowi, kok tiba-tiba diserobot saja lahan kami,” demikian Datuk Megat Rury Afriyansah.
-

DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni
loading…
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni yang digelar di Komisi III DPR, Senin (24/2/2025). FOTO/IST
JAKARTA – DPR akan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni, mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini merupakan salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni yang digelar di Komisi III DPR RI, Senin (24/2/2025).
Pengusutan kejanggalan prosedural kasus Alex Deni ini terutama terkait hakim yang telah meninggal dunia tapi tercatat menandatangani putusan kasasi. Komisi III juga akan mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan seperti yang terjadi pada Alex Denni.
“Ada dugaan pemalsuan putusan karena orang sudah meninggal bisa tanda tangan. Itu, kan, tidak mungkin,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang memimpin RDPU di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam keputusannya, Habiburokhman juga akan memberikan masukan terhadap MA agar memberikan atensi terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alex Denni dengan mempertimbangkan jaminan Business Jusgment Rules (BJR) serta mengevaluasi pemberlakuan Pasal 55 KUHP terhadap Alex Denni terkait putusan bebas atas nama Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah sesuai prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
“Yang melakukan saja tidak dihukum. Bagaimana mungkin ada orang yang dihukum karena membujuk untuk melakukan atau membantu untuk melakukan. Ini agak-agak ajaib,” kata Habiburokhman yang memimpin RDPU.
Dalam RDPU tersebut, Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun secara substansi. Salah satu temuannya adalah pencantuman nama hakim yang sudah meninggal dunia dalam putusan kasasi Alex Denni. Julius mengungkapkan, salah satu hakim yang memeriksa perkara Alex Denni di tingkat kasasi sudah meninggal sebelum tanggal putusan. Namun, namanya tetap tercantum dalam putusan.
“Tanggal putusannya itu pada 14 November 2013. Namun, salah satu hakimnya sudah meninggal pada 7 September 2013. Jadi, jedanya lumayan itu,” katanya.
Kejanggalan yang paling mendasar, putusan terhadap Alex Denni, baik di tingkat banding maupun kasasi bertolak belakang dengan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. Berdasarkan eksaminasi yang dilakukan PBHI bersama tiga ahli hukum pidana, ditemukan kejanggalan baik di level administrasi pengadilan, hukum acara dan pemeriksaan perkara yang berujung pada terjadinya disparitas putusan.
Di tingkat banding, dua pejabat Telkom tersebut dinyatakan bebas, tidak bersalah karena terbukti tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada kerugian negara. Namun, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni yang merupakan pihak swasta dan tidak punya kewenangan dalam membuat keputusan tetap dinyatakan bersalah.
-

Komisi III DPR Rapat Kerja dengan Ketua KY Minta Masukan RUU KUHAP
Jakarta –
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Yudisial (KY) hari ini terkait pembahasan pokok-pokok pengaturan dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Adapun Komisi III mulai melakukan pembahasan awal dari RUU KUHAP menindaklanjuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2 Januari 2026.
Rapat digelar di ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.
“Pak Ketua KY, kan ini KUHP berlaku 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif dan restitutif yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru yang memuat nilai-nilai yang sama,” kata Habiburokhman dalam rapat.
Habiburokhman juga menyoroti Pasal 21 KUHAP tentang penahanan untuk pelaku tindak pidana. Ketua Komisi III menilai revisi KUHAP penting dilakukan salah satunya untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Nah ini yang kita lihat urgent, ada juga ketentuan khusus misalnya pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan, tadinya kan KUHAP yang ada sekarang, ada perbuatan dengan ancaman lima tahun atau tindak pidana yang diatur di pasal-pasal tertentu,” kata dia.
Habiburokhman menyebut masukan dari seluruh pemangku kebijakan yang terkait RUU KUHAP sangat penting dilakukan. Ia menyebut saat ini baru penyusunan awal RUU KUHAP.
“Nah kami pengin masukan ya, Pak Ketua KY orang akademis yang memang sehari-hari juga banyak memberikan komentar-komentarnya, kami pengin dengar juga dari teman-teman dari KY tentang KUHAP ini. Sebagaimana sudah kami sampaikan kita akan membahas KUHAP ini, ini baru mau proses penyusunan Pak, awal ya,” ujar Habiburokhman.
“Kick off lagi gitu Pak, kita mulai dari awal lagi KUHAP ini kita bicara sama-sama mau disusun kita sudah UU semua, yang pertama diundang teman-teman dari KY. Komisi Yudisial karena saya pikir dari kerja-kerja KY selama ini paham sekali mekanisme di persidangan seperti apa yang hambatannya seperti apa, menciptakan pengadilan yang benar-benar fair dan menghormati semua pihak secara equal dan membuahkan keputusan yang adil,” imbuhnya.
(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
/data/photo/2025/02/07/67a5be4df08a2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/02/10/67a9a6adb86c5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


