Tag: Habiburokhman

  • Peradi-SAI Usul Advokat Tak Bisa Dijerat Hukum saat Bela Klien Masuk Revisi UU KUHAP

    Peradi-SAI Usul Advokat Tak Bisa Dijerat Hukum saat Bela Klien Masuk Revisi UU KUHAP

    loading…

    Dewan Pimpinan Nasional Peradi-SAI rapat membahas RUU KUHAP dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang meminta agar para advokat tidak dapat dituntut hukum ketika sedang membela kliennya. Ia berharap hal itu diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ).

    “Kemudian (Pasal) 140 ya, kami juga mengusulkan related dengan apa yang diformulasikan,” kata Juniver dalam rapat dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Bunyi Pasal 140 revisi KUHAP yaitu bahwa advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana, baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan, sesuai dengan etika profesi yang berlaku.

    Kemudian, Juniver menyampaikan agar profesi advokat tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Karena, kata dia, advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar pengadilan.

    “Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara,” ujarnya.

    Meski sudah diatur dalam UU Advokat, menurut Juniver, saat ini masih banyak advokat yang harus menjalani proses hukum. Mereka dituntut dan diminta pertanggungjawaban pada saat melakukan pembelaan profesi.

    “Kita sedang menangani ada lima advokat (yang) dimainkan, bahasanya, nanti kan tidak enak, ada kepentingannya advokatnya yang dipojokkan supaya berkasnya tidak jalan, diproses,” tuturnya.

    Usulan itu ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia mengatakan bahwa usulan itu dipastikan bakal disepakati seluruh fraksi di Komisi III DPR.

    “Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan? Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat di situ,” kata Habiburokhman.

    (abd)

  • Juniver Girsang Minta Advokat Tak Dituntut saat Bela Kliennya Diatur di RUU KUHAP, DPR: Bungkus

    Juniver Girsang Minta Advokat Tak Dituntut saat Bela Kliennya Diatur di RUU KUHAP, DPR: Bungkus

    loading…

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang meminta agar para advokat tidak dapat dituntut hukum ketika sedang membela kliennya. Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia ( Peradi-SAI ) Juniver Girsang meminta agar para advokat tidak dapat dituntut hukum ketika sedang membela kliennya. Hal ini sebagai masukannya kepada Komisi III DPR untuk kemudian diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ).

    “Kemudian (pasal) 140 ya, kami juga mengusulkan related dengan apa yang diformulasikan,” kata Juniver di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Adapun bunyi Pasal 140 RUU KUHAP yaitu bahwa advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang berlaku.

    Kemudian, Juniver menyampaikan agar profesi advokat tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Karena, kata dia, advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar pengadilan.

    “Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara,” ujarnya.

    Meski sudah diatur dalam UU Advokat, menurut Juniver saat ini masih banyak advokat yang harus menjalani proses hukum. Mereka dituntut dan diminta pertanggungjawaban pada saat melakukan pembelaan profesi.

    “Kita sedang menangani ada lima advokat (yang) dimainkan, bahasanya, nanti kan tidak enak, ada kepentingannya advokatnya yang dipojokan supaya berkasnya tidak jalan, diproses,” tuturnya.

    Usulan itu pun ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia mengatakan bahwa usulan itu dipastikan bakal disepakati seluruh fraksi di Komisi III DPR.

    “Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan? Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat di situ,” kata Habiburokhman.

    (rca)

  • Habiburokhman: Kejaksaan Masih Berwenang Menyidik Tipikor di RUU KUHAP

    Habiburokhman: Kejaksaan Masih Berwenang Menyidik Tipikor di RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Kejaksaan Agung masih memiliki kewenangan untuk melalukan penyidikan dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

    “Kami perlu luruskan, tidak benar sama sekali bahwa Kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor,” kata Habiburokhman dalam konferensi persnya usai menggelar rapat dengar pendapat di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan draft RUU KUHAP terakhir, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan di ranah tipikor dan pelanggaran HAM berat.

    “Jadi, Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan menurut KUHAP yang baru karena memang KUHAP ini enggak mengatur soal kewenangan eksekusi. Dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” bebernya.

    Selain itu, Habiburokhman juga membantah bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dikecualikan dari restorative justice. Ia menegaskan, tidak ada pengecualian terhadap pasal penghinaan tersebut di dalam RUU KUHAP yang baru.

  • DPR Targetkan Pembahasan Revisi KUHAP Tuntas Paling Lama 2 Masa Sidang

    DPR Targetkan Pembahasan Revisi KUHAP Tuntas Paling Lama 2 Masa Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya optimistis pembahasan revisi KUHAP itu bisa dibahas tanpa waktu yang lama.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

    Habiburokhman menyebut jumlah pasal yang akan dibahas di dalam KUHAP tidak sampai 300 pasal. Jumlah itu lebih sedikit dari pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang disebut mencapai sekitar 700 pasal. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menilai bahwa tidak banyak pihak yang akan mempertentangkan revisi KUHAP tersebut. 

    “Karena konsennya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” tuturnya. 

    Komisi III DPR direncanakan memulai pembahasan revisi KUHAP pada masa sidang selanjutnya, atau setelah masa reses yang akan berlangsung sekitar mulai pekan depan. Dia pun tidak menutup kemungkinan pembahasan sudah bisa tuntas pada satu kali masa sidang. 

    “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok, sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” paparnya. 

    Untuk diketahui, revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. KUHAP adalah dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. 

    Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan. 

    Beberapa aspek yang akan dibahas pada revisi KUHAP itu meliputi pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat, memaksimalkan keadilan restoratif atau restorative justice, perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan dalam proses hukum serta penambahan syarat penahanan oleh penyidik.

  • DPR Ungkap Kisi-Kisi Revisi KUHAP, Syarat Penahanan Tersangka Bakal Ditambah

    DPR Ungkap Kisi-Kisi Revisi KUHAP, Syarat Penahanan Tersangka Bakal Ditambah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR akan segera memulai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. 

    Untuk diketahui, KUHAP adalah dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa KUHAP saat ini sudah berlaku sejak 1981. Dia mengatakan revisi yang akan dilakukan oleh DPR tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum atau APH. 

    “Ya, intinya nih, KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

    Dengan demikian, Polri tetap menjadi penyidik utama, sedangkan Kejaksaan Agung merupakan penuntut tunggal. 

    Adapun perbaikan pada KUHAP baru yang akan dibahas parlemen bakal menyesuaikan KUHP baru. KUHAP baru disebut bakal menyesuaikan nilai-nilai restoratif, restitutif dan rehabilitatif yang ada pada KUHP baru. Terdapat sejumlah garis besar perbaikan yang akan tertuang pada revisi KUHAP tersebut. 

    Pertama, pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan. Habiburokhman menyebut pembuat UU bakal menyiasati agar praktik kekerasan dalam proses penyidikan berkurang semaksimal mungkin. 

    Caranya, yakni dengan mengoptimalkan pengawasan melalui CCTV dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Dia menyebut aturan itu akan tertuang dalam pasal 31 KUHAP. 

    “Jadi, di ruang tahanan itu harus ada CCTV dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman,” tuturnya. 

    Kedua, penguatan peran advokat. KUHAP baru akan memberikan wewenang baru kepada para advokat untuk tidak hanya mencatat dan mendengarkan pemeriksaan klien mereka, namun juga bisa menyampaikan keberatan. Apalagi, jika terjadi intimidasi oleh penyidik. 

    Tidak hanya itu, advokat juga akan diberikan wewenang untuk mendampingi saksi dan korban. Habiburokhman menyinggung banyaknya kejadian selama ini di mana advokat tidak bisa mendampingi peserta demo yang ditangkap Kepolisian, karena pihak yang ditangkap belum berstatus tersangka. 

    “Kalau sekarang, saksi pun harus didampingi advokat, gitu ya,” ujarnya. 

    Ketiga, memaksimalkan keadilan restoratif atau restorative justice mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Dia menyebut KUHAP baru bahkan bakal memuat bab khusus mengenai hal tersebut. 

    Habiburokhman menyebut keadilan restoratif pada KUHAP baru itu akan berorientasi pada pemulihan kerugian korban, bukan semata-mata menghukum pelaku. Oleh sebab itu, suatu kasus pidana bisa dihentikan atau pelaku tindak pidana bisa dimaafkan dalam sejumlah kasus tertentu.

    “Kalau menurut aturan yang lama, memang harus diselesaikan sampai sidang, enggak mengenal perdamaian pidana, kan. Kalau sekarang bisa diselesaikan dengan restorative justice, bisa dimaafkan. Jadi, diputus oleh pengadilan, tapi putusannya adalah perbuatan yang terbukti, tetapi dimaafkan dan tidak dikenai hukuman. Itu di KUHAP baru yang kita coba maksimalkan,” terang Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

    Keempat, perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan seperti perempuan, difabel serta lanjut usia (lansia) yang terseret dalam proses hukum. 

    Kelima, syarat penahanan. Pada aspek ini, DPR menyoroti soal subjektivitas penyidik dalam melakukan penahanan. Yaitu kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti serta mengulangi tindak pidana. 

    Menurut Habiburokhman, KUHAP baru akan menambah syarat penahanan oleh penyidik. Salah satunya yakni memastikan bahwa tersangka ada upaya melarikan diri.

    “Berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi enggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan,” pungkasnya.

  • Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan

    Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan

    Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memperkuat upaya
    pencegahan kekerasan
    selama proses penegakan hukum.
    Nantinya, akan ada aturan soal kamera pengawas atau CCTV disiagakan di ruang pemeriksaan dan penahanan.
    “Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin. Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman. Ini di pasal 31 nanti ya,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Menurut dia, poin soal kamera pengawas akan ditambahkan dalam
    revisi KUHAP
    guna mencegah adanya peluang kekerasan atau intimidasi.
    Dia mencontohkan kasus tewasnya Bayu Adhitiawan, tahanan Polres Palu yang meninggal dunia akibat kekerasan dari oknum petugas dan sesama tahanan.
    “Ya KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal,” ujar dia.
    Poin lainnya yang disorot Habiburokhman yakni revisi KUHAP akan membahas soal penguatan
    peran advokat
    . Misalnya, selama ini advokat hanya bisa mendampingi klien yang diperiksa dengan mencatat dan mendengar.
    “Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa,” ujar dia.
    Kemudian, advokat juga tidak hanya mendampingi tersangka, tapi juga mendampingi saksi dan korban.
    “Kalau sekarang saksi pun harus didampingi advokat. Lalu yang paling penting juga KUHAP baru memaksimalkan restoratif justice. Kami bikin satu bab khusus restoratif justice,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru Besar Hukum Pidana Dorong Revisi KUHAP Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan – Halaman all

    Guru Besar Hukum Pidana Dorong Revisi KUHAP Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso berharap Revisi KUHAP dapat memperbaiki mekanisme prapenuntutan. 

    Sebab, prapenuntutan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini dirasakan tidak sepenuhnya efektif. 

    “Hal itu disebabkan desain hubungan koordinasi yang terpisah antara penyidik dan penuntut umum. Otomatis, penuntut umum kehilangan kendali untuk mengawasi dan mengarahkan jalannya penyidikan, agar penuntutan berhasil. Penyidikan tanpa arahan aktif penuntut umum seringkali berujung pada berlarut-larutnya proses penyidikan,” kata Topo melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

     
    Terkait prapenuntutan, katanya, terdapat perkara-perkara yang penyidikannya tidak diberitahukan kepada penuntut umum, berkas perkara yang bolak-balik, atau banyaknya berkas yang tidak pernah dikirim pada jaksa setelah dikembalikan pada penyidik. 

    Masyarakat sebagai pencari keadilan akhirnya menjadi korban karena banyak perkara tindak pidana yang terjadi tidak terselesaikan. 

    “Padahal, salah satu tujuan dari sistem peradilan pidana adalah untuk menyelesaikan tindak pidana yang terjadi, sehingga setiap perkara harus ada akhirnya,” ucap Topo.

    Dirinya menegaskan revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi dan keterpaduan, penyidik dan penuntut umum, khususnya koordinasi polisi dan jaksa. 

    “Jangan sampai, baik jaksa maupun polisi, bekerja di dunianya sendiri, tidak ada relasi yang cukup untuk saling mengimbangi,” ujarnya.

    Topo sependapat revisi KUHAP telah menjadi kebutuhan mendesak guna merespon perkembangan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, serta putusan Mahkamah Konstitusi. 

    Ia memaparkan saat ini sumber hukum pidana materiil bukan hanya KUHP, melainkan sudah lahir lebih dari 10 UU Pidana Khusus yang di dalamnya juga mengatur sebagian segi formil (acara pidana) secara lex specialis. 

    Menurutnya, adanya penyidik di luar penyidik Polri dan PPNS, yang diatur di luar KUHAP harus dipandang sebagai ketentuan yang khusus, sehingga sesuai dengan prinsip lex specialis derogat legi generali. 

    Adanya penyidik di luar polri dan PPNS itu tetap berlaku, bahkan perlu ditegaskan eksistensinya dalam revisi KUHAP.

    “Dengan demikian, sumbernya bukan hanya KUHP, melainkan juga UU Pidana Khusus dan UU Sektoral [UU Administratif] yang memuat ketentuan pidana. Sebagai ketentuan yang bersifat khusus maka berbagai segi hukum acara pidana di luar KUHAP yang sejatinya melengkapi KUHAP, termasuk adanya penyidik jaksa, KPK, dan lainnya Ini tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan norma ataupun harus dihapuskan atau disesuaikan dengan KUHAP,” ujarnya.

    Dirinya mengungkap sekurangnya ada lima alasan di balik politik hukum mengapa kejaksaan diberi kewenangan penyidikan, yakni check and balances, expertise and resources, public confidence and impartiality, mempercepat proses (streamlining the process), dan pengetahuan yang khusus dan fokus.  

    Menurutnya, di tengah kinerja kejaksaan dan kepercayaan publik yang semakin meningkat, telah ada pula beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi adalah konstitusional.

    “Sebagaimana dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, pemberian kewenangan kepada kejaksaan untuk menyidik tindak pidana khusus atau tertentu, termasuk korupsi, telah memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan juga memberikan perlindungan hak asasi sekalipun terhadap tersangka,” kata Topo.

    Lebih jauh Topo menuturkan keterpaduan antara para penegak hukum merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai upaya menanggulangi kejahatan di setiap negara. 

    Bahkan ketiadaan keterpaduan disebutnya merupakan salah satu faktor penyebab kegagalan pemberantasan kejahatan.

    Singkatnya, kegagalan atau ketidaksempurnaan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat merupakan awal gagalnya proses penuntutan. 

    Tak hanya itu, tidak adanya keterpaduan antara penyidik dan penuntut umum juga menyebabkan penuntut umum kurang menguasai perkara secara substantif sebab selama penyidikan, penyidik seolah bekerja sendiri sedang jaksa seperti tinggal menunggu, tanpa dapat terlibat lebih jauh dalam proses penyidikan.
     
    “Dalam hal ini, ide penyidikan dan penuntutan yang berada dalam satu atap atau di bawah kendali penuntut umum menarik untuk dibicarakan. Sebab, keberhasilan tahapan penuntutan tidak lepas dari keberhasilan penyidikan. Termasuk penguatan eksistensi jaksa melakukan penyidikan atas tindak pidana yang kompleks seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan tindak pidana ekonomi sehingga efisiensi penyidikan kasus tindak pidana, sekalipun rumit, dapat ditingkatkan,” kata dia.

    Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dilakukan pada masa sidang mendatang. 

    Dirinya meyakinkan fungsi aparat penegak hukum (APH) tak akan berubah. 

    KUHAP baru yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI diharapkannya dapat memberikan keadilan bagi setiap pihak.

  • Ketua Komisi III DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat

    Ketua Komisi III DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat

    Jakarta

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi hukuman berat kepada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus narkoba dan asusila. Habiburokhman meminta agar proses hukum dilakukan secara adil.

    “Terkait dengan isu yang beredar mengenai dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada, kami menekankan bahwa setiap tuduhan harus diproses secara adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

    Menurutnya, tindakan itu telah merusak kepercayaan rakyat. Selain itu, kata dia, juga bertentangan dengan prinsip-prinsip etika dan integritas yang seharusnya dijunjung aparat penegak hukum.

    “Kami berharap pihak yang berwenang segera melakukan penyelidikan secara objektif dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya jika terbukti bersalah, guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas,” ujarnya.

    Waketum Partai Geridra itu menilai eks Kapolres Ngada dapat dikenakan pasal berlapis, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 289 KUHP, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Polri menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

    Agus menegaskan Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran. Apalagi, kata Agus, bila pelanggaran itu mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri.

    “Dan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, khususnya yang mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri,” kata Agus.

    (amw/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sosok Kombes Irwan Anwar: Sudah 2 Pihak Desak Pemecatan, Ditandai Komisi III dan Habiburokhman    – Halaman all

    Sosok Kombes Irwan Anwar: Sudah 2 Pihak Desak Pemecatan, Ditandai Komisi III dan Habiburokhman    – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy.

    Gamma merupakan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, yang tewas ditembak oknum polisi bernama Aipda Robig Zaenudin pada 24 November 2024 lalu.

    Kombes Irwan menuai perhatian lantaran dianggap melakukan rekayasa kasus.

    Hingga kini, dua pihak meminta perwira berpangkat melati tiga di pundak itu dipecat.

    Adalah Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Natael Bremana, dan Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika.

    Kesan negatif terhadap Kombes Irwan juga dinyatakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

    Ia menyebut Komisi III DPR RI telah membidik Kombes Irwan.

    Hal ini lantaran menurut  Habiburokhman, Kombes Irwan tak mengangkat panggilan teleponnnya setelah peristiwa penembakan mencuat.

    Tuntut Pemecatan

    Dimulai dari Aksi Kamisan Semarang, sejumlah warga yang bergabung melakukan peringatan 100 hari kematian Gamma di depan Mapolda Jateng pada Kamis (6/3/2025) sore.

    Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Natael Bremana, meminta oknum yang diproses tidak hanya Aipda Robig, namun polisi yang terlibat merekayasa kasus kematian Gamma.

    “Institusi Polri sudah cukup lumayan bobrok sehingga perlu direformasi,” tegasnya, Kamis.

    Salah satu oknum yang diduga merekaya yakni Kombes Pol Irwan Anwar yang saat kejadian menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang.

    “Kami menuntut Kapolri untuk melakukan pencopotan mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dari anggota kepolisian karena diduga telah melemparkan informasi yang berpotensi menutu-nutupi fakta penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Robig yang merupakan mantan anggotanya,” ungkapnya.

    Permintaan pemecatan juga diharapkan oleh pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika.

    Dari hasil investigasi, ternyata tiga siswa SMK korban penembakan tidak melakukan tawuran.

    Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orang tuanya.

    Korban ini memberitahukan orang tuanya, akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.

    Fakta ini diungkap LBH Semarang yang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci. 

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, Sabtu (7/12/2024).

    Andhika menyebut, pihaknya telah mendatangi sejumlah saksi kunci, termasuk dua keluarga korban penembakan SA dan AD.

    Hasilnya, ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.

    Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian, malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.

    Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan.

    Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

    Para korban juga adalah harapan keluarga. 

    Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” ujarnya.

    Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kombes Irwan yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kombes Irwan telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Ditandai Komisi III

    DITANDAI – Ketua Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, saat ditemui di kompleks DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2024). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku teleponnya tak diangkat Kombes Irwan Anwar setelah peristiwa polisi tembak siswa SMK di Semarang Jawa Tengah mencuat.

    Habiburokhman sependapat, kinerja Kombes Irwan Anwar sebagai Kapolrestabes Semarang harus mendapat evaluasi khusus.

     “Banyak sekali masyarakat yang mengatakan Kapolresnya harus mendapatkan evaluasi khusus,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Habiburokhman pun menyebut, setelah peristiwa Gamma ditembak polisi, Kombes Irwan sulit dihubungi.

    Bahkan, telepon Habiburokhman pun tak diangkat.

    “Kami sependapat juga karena Kapolresnya ini setelah kejadian saya telepon saja engak angkat telepon,” ucapnya.

    Komisi III DPR RI pun memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut.

    Pasalnya, kejadian tersebut bisa merusak citra Polri secara keseluruhan.

    Selain itu, masyarakat juga meminta agar Komisi III DPR memberi atensi khusus terhadap peristiwa penembakan tersebut.

    “Kenapa perlu kami angkat, karena ini bisa mempengaruhi citra Polri secara keseluruhan, seolah-olah Polri tidak bisa menjaga situasi kondusif padahal kejadiannya itu di Semarang,” 

    Untuk itu, Komisi III DPR RI memanggil Kombes Irwan Anwar Selasa (3/12/2024).

    Dalam rapat tersebut, Kombes Irwan mengaku siap dievaluasi.

    Kabar Kombes Irwan

    KOMBES IRWAN ANWAR – Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat doorstop di Stadion Jatidiri, Semarang usai kericuhan suporter PSIS ketika laga PSIS vs Persis Solo, Jumat (17/2/2023). (Dok. Polda Jateng)

    Kombes Irwan Anwar dimutasi dan tengah mengemban jabatan baru, sesuai edaran telegram Kapolri nomor 2776.XII.KEP.2024.

    Ia kini bertugas sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri.

    Sementara, kursi Kapolrestabes Semarang diisi oleh Kombes M Syahduddi.

    Kombes M Syahduddi sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

    Jabatan Kombes Irwan sekarang ditugaskan sebagai ‘Kepala Sekolah’ di STIK Lemdiklat Polri.

    Sebagai informasi, Lemdiklat Polri merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Lemdiklat Polri bertugas untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan pendidikan pembentukan dan pengembangan.

    Dikutip dari situs PTIK, Wakil Ketua Bidang Kermadianmas masuk dalam unsur Pelaksana Utama Pimpinan dan Pelayanan Staf.

    Maka dari itu, Tugas Kombes Irwan Anwar sejalan dengan misi dan tujuan STIK Lemdiklat Polri.

    Update Kasus Penembakan Gamma

    Aipda Robig Zaenudin diserahkan Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis (6/3/2025).

    Dokumen kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK bernama Gamma dinyatakan lengkap atau P21. 

    Ayah Gamma, Andi Prabowo, telah menunggu kedatangan tersangka penembakan anaknya, Aipda Robig.

    Andi Prabowo tak kuasa melampiaskan amarahnya saat melihat Aipda Robig menggunakan baju tahanan.

    “Kamu kejam ya membunuh anak saya,” ucapnya, Kamis.

    Setelah Gamma meninggal pada 24 November 2024 lalu, Andi merasa kesepian dan meminta Aipda Robig menerima hukuman maksimal.

    “Sangat berat ya. Saya biasanya tarawih bersama, buka bersama,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Andi juga mengkritisi lambatnya proses hukum penembakan Gamma.

    “Kasusnya lambat, tapi kami serahkan kepada aparat untuk segera memprosesnya di pengadilan,” ungkapnya.

    Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Semarang, sidang tewasnya Gamma akan digelar setelah Idul Fitri.

    “Hanya diberi tahu bahwa sidang nanti selepas lebaran, untuk bulan apa belum dikasih tahu,” bebernya.

    Pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, meminta penyidik untuk tidak mengubah substansi kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig.

    “Substansi kasusnya adalah perilaku Aipda Robig bahwa dia melakukan tindakan brutal membunuh anak di bawah umur,” tegasnya.

    Zainal akan menyiapkan sejumlah saksi dalam persidangan mendatang.

    “Kami yakin kalau keterangan saksi akan kuat tinggal menguatkan mental para saksi,” sambungnya.

    Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan berkas perkara kasus penembakan Gamma telah lengkap.

    “Iya berkas kasus penembakan Gamma sudah P21,” tuturnya.

    Kombes Irwan Anwar adalah seorang perwira menengah (Pamen) Polri yang menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang sejak 2021.

    Sebelum itu, Irwan sempat terlebih dahulu menduduki posisi sebagai Dirreskrimum Polda Sumatra Utara pada 2020.

    Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 17 Februari 1972 ini merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

    Di Akpol, Irwan satu letting dengan eks Kadiv Propam Polri yang terlibat pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo.

    Sepanjang berdinas di Polri, Irwan juga sudah pernah menduduki beberapa jabatan strategis.

    Pada 2011, Irwan tercaat pernah menjabat sebagai Kapolres Madiun.

    Ia juga sempat menjabat sebagai Wakapolres Metro Depok pada 2013.

    Karier Irwan Anwar kemudian makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya pada 2016.

    Satu tahun kemudian, ia dipecaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Pada tahun yang sama, calon jenderal bintang 1 ini kemudian ditunjuk menjadi Kapolrestabes Makassar.

    Tak berselang lama, ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pidsiber Bareskrim Polri pada 2018.

    Sementara itu, dalam kehidupan pribadinya, Kombes Irwan Anwar memiliki istri yang bernama Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa, keponakan dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Di sisi lain, Kombes Irwan Anwar juga pernah menikah dengan anak mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi, yakni Rosita Dwi Wahyani.

    Irwan dan Rosita dikaruniai dua orang anak yang bernama Resky Eka Maharani dan Rangga Wirabrata Mahardika.

    Menilik harta kekayaannya, Kombes Irwan Anwar tercatat memiliki total harta sebesar Rp2,8 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 28 Februari 2024.

    Berikut daftar harta kekayaan milik Kombes Irwan.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp2.500.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp2.500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp—-

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp8.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp—-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp318.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp—-

    Sub Total Rp2.826.000.000

    II. HUTANG Rp—-

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp2.826.000.000

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Butuh 100 Hari Bagi Polda Jateng Lengkapi Berkas Penembakan Gamma Siswa SMKN 4 Semarang: Sudah P21, Kapolrestabes Semarang Akan Berurusan dengan Propam, Dilaporkan Keluarga Gamma Soal Pelanggaran Etik

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Faisal Mohay, Wulandari, Rakli) (Tribunjateng.com/ iwan Arifianto)

  • Komisi III DPR Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Prosedural Putusan Kasus Korupsi Alex Denni – Halaman all

    Komisi III DPR Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Prosedural Putusan Kasus Korupsi Alex Denni – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Kasus korupsi yang melibatkan Alex Denni, mantan Deputi Kementerian PANRB, kembali mencuat setelah Komisi III DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan prosedural dalam putusan kasasi yang dijatuhkan terhadapnya.

    Ketua Komisi III, Habiburokhman, secara tegas mencurigai adanya dugaan pemalsuan dalam proses hukum yang dijalani Alex Denni.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan keluarga Alex Denni beberapa waktu lalu, Habiburokhman mengungkapkan dugaan pemalsuan putusan perkara Alex Denny.

    “Ada dugaan pemalsuan putusan karena ada orang meninggal bisa tanda tangan. Itu kan enggak mungkin kalau enggak palsu,” kata dia, dalam rilisnya Senin (3/3/2025).

    Dari RDPU itu, Komisi III DPR RI memutuskan akan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni. 

    “Khususnya terkait hakim yang telah meninggal dunia namun tercatat menandatangani putusan serta mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan,” kata Lola Nelria Oktavia, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, yang membacakan keputusan RDPU. 

    Kasus ini bermula dari Alex Denni sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Parardhya Mitra Karti dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun dalam perkara korupsi proyek pengadaan proyek Distinct Job Manual (DJM) di PT Telkom.

    Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung bernomor 1460/PID/B/2006/PN.BDG, diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) dengan nomor putusan 166/PID/2008/PT.BDG dan 163.K/Pid.Sus/2013 di tahap kasasi. 

    Meski putusan kasasi sudah dikeluarkan pada 2013, namun eksekusi baru dilakukan pada 2024, hingga memicu sorotan PBHI.

    Menurut PBHI, dalam proses hukum tersebut ditemukan adanya nama hakim yang sudah meninggal dunia pada 7 September 2013, namun tercatat menandatangani putusan yang baru diumumkan pada 14 November 2013. 

    “Bagaimana bisa putusan yang diumumkan pada Juni 2013 baru ditandatangani enam bulan setelahnya? Ini jelas tidak sah,” kata Ketua PBHI, Julius Ibrani.

    Tak hanya itu, PBHI juga menemukan fakta bahwa Alex Denni tidak menerima salinan putusan kasasi dan pemberitahuan resmi mengenai putusan tersebut sejak 2013. 

    Tercatat bahwa hanya putusan kasasi Alex Denni yang dipublikasikan, sementara dua putusan di tingkat pertama dan banding tidak ada dalam publikasi resmi.

    Lebih lanjut, Julius mengungkapkan bahwa salah satu hakim dalam perkara ini, Imron Anwari, berasal dari Peradilan Militer. 

    “PBHI menelusuri pemeriksaan perkara Kasasi di tahun 2010, 2011, dan 2012, faktanya tidak ada satu pun perkara di Peradilan Umum yang diperiksa oleh Hakim Peradilan Militer, kecuali Perkara Alex Denni,” imbuh Julius. 

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengungkap nantinya akan ada 70 persen angkatan kerja di instansi pemerintah diisi kelompok milenial (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

    Selain dua kejanggalan tersebut, PBHI juga menemukan sederet kejanggalan lain yang memperkuat dugaan pemalsuan putusan. 

    Dari sisi administrasi dan transparansi, misalnya, hanya putusan Alex Denni di tingkat kasasi yang dipublikasikan sementara dua putusan di tingkat pertama dan tingkat banding tidak dipublikasikan. 

    Begitu pula dengan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, dua pejabat Telkom yang terlibat dalam perkara yang sama dengan Alex Denni, juga tidak ditemukan dalam publikasi resmi baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim PBHI di Kepaniteraan MA maupun di Kepaniteraan PN Bandung, ditemukan fakta bahwa Alex Denni tidak pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dari MA dan Salinan Putusan Kasasi dari MA sejak 2013 hingga kini. 

    Bahkan, di PN Bandung dan MA juga tidak ada dokumen Relaas Pemberitahuan Kasasi. 

    Menanggapi temuan tersebut, Benny Utama, Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, mengaku sangat prihatin dengan transparansi dalam kasus ini.

    “Banyak sekali kejanggalan dalam perkara ini, termasuk soal transparansi dengan tidak dipublikasikannya putusan. Begitu juga dengan eksekusinya. Aneh rasanya sudah 12 tahun baru dieksekusi. Jadi, permohonan Peninjauan Kembali Alex Denni ini arus dimaksimalkan sebagai upaya terakhir kita,” ujar Benny.