Tag: Habiburokhman

  • Komisi III undang pers bahas aturan siaran dalam persidangan di RKUHAP

    Komisi III undang pers bahas aturan siaran dalam persidangan di RKUHAP

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. ANTARA/Melalusa Susthira K./am.

    Komisi III undang pers bahas aturan siaran dalam persidangan di RKUHAP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 27 Maret 2025 – 21:53 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang media massa dan insan pers untuk membahas aturan terkait dengan siaran dalam proses persidangan yang akan diatur di Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

    Diinformasikan bahwa audiensi itu dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 April 2025. Sementara itu, DPR RI memasuki masa reses mulai 26 Maret hingga 16 April 2025.

    “Terkait dengan liputan persidangan, kami akan undang Dewan Pers, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), dan Forum Pemred pada tanggal 8 April setelah Lebaran. Khusus membahas hal itu, bagaimana pengaturan yang paling baik,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).

    Audiensi dengan insan pers itu, menurut dia, perlu guna mendapatkan masukan untuk mereformulasi aturan penyiaran dalam proses persidangan, yang dalam draf RKUHAP memuat aturan pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan.

    “Kami paham teman-teman menjalankan tugas untuk memberitahukan kepada masyarakat. Akan tetapi, ada beberapa acara di pengadilan dalam persidangan pidana yang memang enggak bisa disiarkan, yang paling penting adalah pemeriksaan saksi karena saksi itu ‘kan keterkaitan, enggak boleh saling mendengar,” ujarnya.

    Habiburokhman menekankan bahwa larangan penyiaran langsung dalam persidangan yang akan dibahas Komisi III DPR RI bersama insan pers itu dikhususkan hanya pada persidangan terkait dengan agenda pemeriksaan saksi.

    “Persidangan, khusus untuk pemeriksaan saksi yang ada kaitan satu sama lain, ya mungkin itu pemberitaannya bisa setelah selesai,” ujarnya.

    Ia lantas berkata, “Itu yang memang perlu disiasatinya. Apakah yang enggak bisa disiarkan secara live, itu hanya terkait dengan pemeriksaan saksi. Jadi, spesifik.”

    Larangan penyiaran selama persidangan itu, lanjut dia, tidak berlaku pada proses persidangan lain. Misalnya, agenda pembacaan dakwaan, eksepsi, tuntutan, hingga vonis.

    “Bukan kalau umum ini ‘kan kayaknya teman-teman pers dipersulit untuk meliput jadinya. Kalau meliput, harus izin ketua pengadilan, padahal kita menganut prinsip sidang terbuka untuk umum, kecuali yang terkait dengan susila okelah tertutup,” tuturnya.

    Ditegaskan pula bahwa proses persidangan di luar pemeriksaan saksi memang sudah sepatutnya dapat disiarkan secara terbuka.

    “Kalau perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput. Bahkan, kalau meniru kayak (rapat) DPR, live streaming otomatis. Jadi, teman-teman itu sebenarnya enggak perlu datang ke sana, juga bisa meliput,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan agar RKUHAP menegaskan larangan penyiaran persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan, khususnya terkait dengan agenda pemeriksaan saksi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 253 ayat (3) draf RKUHAP.

    “Kenapa ini harus kami setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling memengaruhi, bisa nyontek, itu kami setuju itu tidak disiarkan langsung. Bisa saja diizinkan hakim (disiarkan langsung), tentu ada pertimbangannya,” kata Juniver dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar di Jakarta, Senin (24/3).

    Sumber : Antara

  • Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Hanya Beratkan Masyarakat

    Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Hanya Beratkan Masyarakat

    GELORA.CO –  Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan sepakat dengan usulan pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

    Menurutnya, keberadaan SKCK tidak memberikan manfaat signifikan dan justru membebani masyarakat, terutama bagi pencari kerja.

    “Orang yang terbukti dipidana, masyarakat juga sudah tahu tanpa perlu SKCK. Kalau dulu namanya surat keterangan kelakuan baik, tapi baiknya menurut siapa? Sekarang manfaatnya apa?” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Selain itu, ia menilai, pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SKCK tidak signifikan, sehingga tidak ada urgensi bagi kepolisian untuk terus menerbitkannya.

    Selama ini, SKCK menjadi salah satu dokumen yang kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, termasuk melamar pekerjaan.

    Namun, Habiburokhman menilai, persyaratan ini justru membebani masyarakat karena memerlukan biaya dan waktu.

    “Kalau saya mau cari kerja dan perlu SKCK, itu benar-benar membutuhkan biaya. Ada ongkos ke kepolisian, antre, dan apakah ada biaya resmi atau tidak, saya kurang tahu. Tapi yang jelas itu menyulitkan,” katanya.

    Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan efektivitas SKCK dalam menjamin seseorang tidak memiliki masalah hukum di kemudian hari.

    “Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah gitu lho,” tandasnya.

  • Kick-Off Pembahasan RKUHAP Dimulai Awal Sidang Mendatang

    Kick-Off Pembahasan RKUHAP Dimulai Awal Sidang Mendatang

    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan dimulai pada awal masa sidang mendatang.

    Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR sudah resmi ditetapkan sebagai komisi yang membahas revisi KUHAP setelah pimpinan DPR menerima Surpres penunjukan wakil pemerintah beberapa waktu lalu. 

    “Iya sudah (fix komisi III, red), kan Mbak Puan bilang kan, karena memang kan secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu di awal masa sidang yang akan datang besok. Jadi udah fix,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Maret. 

    “Saya juga tadi koordinasi dengan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), memang sudah fix di Komisi III  Jadi kita akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat,” sambungnya. 

    Menurut Habiburokhman, RKUHAP menjadi UU yang paling “aneh” lantaran penyerapan aspirasi masyarakat dilakukan jauh sebelum rapat pembahasan yang baru akan dimulai usai masa reses DPR. 

    “Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh, dalam tanda kutip. Kenapa? Karena penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker pembahasan. Supaya lebih maksimal aja, anehnya dalam konteks positif ya,” ucapnya. 

    Dalam pembahasan RKUHAP nanti, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mengundang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pemred pada 8 April mendatang. Undangan itu dalam rangka membahas soal peliputan persidangan. 

    Di mana sebelumnya, sempat diusulkan tidak adanya peliputan langsung saat persidangan agar tidak mempengaruhi saksi. 

    “Setelah lebaran. Khusus membahas hal itu (peliputan persidangan), bagaimana pengaturan yang paling baik. Kami paham teman-teman menjalankan tugas untuk memberitahukan kepada masyarakat. Tapi ada beberapa acara di pengadilan, dalam persidangan pidana, yang memang nggak bisa disiarkan,” jelasnya. 

    “Yang paling penting adalah pemeriksaan saksi. Karena saksi itu kan keterkaitan ya, nggak boleh saling mendengar. Itu yang memang perlu disiasati. Apakah yang nggak bisa disiarkan secara live, itu hanya terkait pemeriksaan saksi. Jadi spesifik, bukan kalau umum,” sambung Legislator Gerindra dapil Jakarta itu. 

    “Ini kan, kayaknya teman-teman dipersulit untuk meliput jadinya. Kalau meliput harus izin, apa namanya, izin ketua pengadilan. Padahal kita menganut prinsip sidang terbuka untuk umum. Kecuali yang terkait susila, gitu lho. Yang terkait susila oke lah. Tapi kalau perkara biasa memang seharusnya terbuka,” tambahnya. 

    Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan Pimpinan DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Hal itu disampaikan Puan dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret. 

    “Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan UU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ujar Puan di ruang rapat.

    Puan menyebut, Surpres mengenai RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR. “Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” kata Puan.

    “Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III,” imbuhnya.

  • DPR Setuju dengan Usulan Menteri HAM Natalius Pigai Soal Penghapusan SKCK

    DPR Setuju dengan Usulan Menteri HAM Natalius Pigai Soal Penghapusan SKCK

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku setuju dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus.

    Dia bahkan mempertanyakan apa manfaat dari adanya pembuatan SKCK, karena sebenarnya juga ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Kalau saya pribadi, saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget kan ya. Menurut saya sih sepakat, tidak usah ada SKCK,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

    Dia melanjutkan, usulan penghapusan SKCK ini harus berlaku bagi semua pihak, tidak hanya terkhusus untuk para mantan narapidana saja.

    “Untuk semua, kan tinggal berlaku saja ini. Kalau ketentuan apa namanya orang nggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tau semua yang pernah dipidana,” tutur Habiburokhman.

    Legislator Gerindra ini pun menilai sebenarnya SKCK bisa menyulitkan bagi sebagian masyarakat, terlebih perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan itu.

    “Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu, ongkos ke kepolisiannya, ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya. Tapi tidak tau ya, dicek ya kan. Resmi nggak resmi? Gimana?” singgungnya. 

    Lebih lanjut, dia juga menilai bahwa meski seseorang telah memiliki SKCK, belum tentu juga orang tersebut sebenarnya bersih dari masalah.

    “Tidak ada jaminan orang punya SKCK tidak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum, kan akan tau, tinggal dicek di pengadilan. Kalau saya sih sepakat dengan Mr. Pigai,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara. 

    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat ini. 

    “Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3/2025). 

    Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana. 

    “Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.

  • Sudah Fix RUU KUHAP Bakal Dibahas di Komisi III DPR

    Sudah Fix RUU KUHAP Bakal Dibahas di Komisi III DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memastikan jika penunjukan wakil pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dibahas oleh Komisi III.

    “Iya sudah (pasti dibahas Komisi III), kan Mbak Puan bilang kan, karena memang kan secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu di awal masa sidang yang akan datang besok,” kata Habiburokhman di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

    Bahkan politikus Partai Gerindra itu juga mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Jadi udah fix. Saya juga tadi koordinasi dengan Pak Dasco, memang sudah fix di Komisi III. Jadi kita akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat,” katanya.

    Undang-undang ‘Teraneh’

    Menurut Habiburokhman, mungkin banyak yang beranggapan pembahasan UU tersebut sangat aneh karena dilakukan pada masa reses. Namun kendati demikian, dia mengatakan hal ini supaya lebih maksimal.

    “Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh, dalam tanda kutip. Kenapa? Karena penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker pembahasan. Supaya lebih maksimal aja, anehnya dalam konteks positif ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi III DPR segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025.

    “Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah ke luar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

    Dia pun menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama sebab pasal yang termuat tidak terlalu banyak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Jakarta

    Aturan soal penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan akan mengalami sejumlah perubahan lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP kini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

    Dalam draf revisi KUHAP yang dilihat detikcom, Rabu (26/3/2025), ada sejumlah lokasi yang tak boleh digeledah oleh penyidik. Larangan itu terdapat dalam pasal 108. Berikut isinya:

    Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
    a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

    c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Sebagai informasi, larangan penyidik memasuki lokasi-lokasi itu bukan hal baru. Dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang berlaku, terdapat larangan penyidik masuk ke tiga lokasi yang persis sama.

    Namun, KUHAP saat ini tidak menyebut detail larangan penggeledahan. Berikut isi larangan penyidik masuk ke lokasi tertentu dalam KUHAP yang sedang berlaku:

    Pasal 35

    Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

    a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

    c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Aturan Penangkapan di Draf Revisi KUHAP

    Ilustrasi penangkapan (Foto: thinkstock)

    Aturan soal penangkapan juga bakal mengalami perubahan dalam revisi KUHAP. Berdasarkan draf RKUHP yang diterima detikcom, terdapat bagian khusus yang mengatur penangkapan di RKUHAP.

    Ada lima pasal yang secara detail mengatur soal penangkapan. Berikut aturan penangkapan dalam draf RKUHAP yang masih dibahas DPR:

    Pasal 87

    (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.
    (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
    (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

    Pasal 88

    Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

    Pasal 89

    (1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
    (2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
    a. identitas Tersangka;
    b. alasan Penangkapan;
    c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; dan
    d. tempat Tersangka diperiksa.
    (3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
    (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
    (5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.

    Pasal 90

    (1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
    (2) Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.
    (3) Kelebihan waktu Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa Penahanan.

    Pasal 91

    (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
    (2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

    Sebagai informasi, denda kategori II yang dimaksud dalam pasal 91 draf RKUHAP itu merupakan ancaman denda yang diatur dalam UU KUHP nomor 1 tahun 2023. Nilai denda kategori II itu Rp 10 juta. UU KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023 itu akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    Jika dibandingkan, draf revisi KUHAP mengatur lebih detail urusan penangkapan daripada KUHAP yang berlaku saat ini. Misalnya, draf revisi KUHAP mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan penangkapan, termasuk pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan Agung, KPK dan TNI AL.

    Berikutnya, draf revisi KUHAP juga mengatur jumlah minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan. Sementara, KUHAP yang ada saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur masa penangkapan yang lebih dari satu hari harus dihitung sebagai masa penahanan. Sementara, KUHAP yang berlaku tidak mengaturnya secara spesifik.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur penangkapan tak bisa dilakukan kepada tersangka dengan ancaman denda Rp 10 juta. Sementara, KUHAP yang ada saat ini tak mengaturnya secara detail.

    Pemeriksaan Bisa Direkam CCTV

    Ilustrasi CCTV (Foto: Getty Images/PhonlamaiPhoto)

    Revisi KUHAP juga memasukkan aturan baru. Dalam draf revisi KUHAP, terhadap aturan soal kamera pengawas yang dapat merekam pemeriksaan dalam tahap penyidikan.

    Berikut isinya:

    Pasal 31

    (1) Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Advokat.
    (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
    (3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik.
    (4) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Dalam penjelasan, kamera pengawas dinyatakan sebagai closed-circuit television (CCTV). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga sempat memberi penjelasan tentang keberadaan kamera pengawas di ruang penyidikan ini.

    “KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal. Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin,” kata Habiburokhman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (20/3).

    “Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan,” sambungnya.

    Tersangka Bisa Minta Ditahan Jika Merasa Terancam

    Foto: Ilustrasi penahanan (Thinkstock)

    Aturan soal penahanan juga berubah. Salah satu yang paling mencolok ialah tersangka atau terdakwa dapat meminta untuk ditahan jika merasa keselamatannya terancam. Berikut ini aturannya:

    Pasal 93

    5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
    a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
    c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
    d. menghambat proses pemeriksaan;
    e. berupaya melarikan diri;
    f. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
    g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
    h. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa.
    i. mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

    Aturan soal penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa tersebut belum diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Selain soal penahanan atas permintaan tersangka, draf revisi KUHAP juga mengatur masa penahanan.

    Pasal 94 draf revisi KUHAP mengatur penahanan pada tahap penyidikan maksimal dilakukan selama maksimal 60 hari. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

    Pasal 96, 97, dan 98 draf tersebut mengatur penahanan oleh hakim, baik tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, ialah maksimal 90 hari. Jangka waktu penahanan yang diatur dalam draf revisi KUHAP untuk tingkat MA itu berbeda dengan KUHAP saat ini. Dalam KUHAP saat ini, MA dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.

    Jika batas waktu yang telah ditentukan itu terlampaui, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Namun masa penahanan itu bisa saja diperpanjang dengan sejumlah syarat.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Deretan Pasal Bermasalah, Penanganan Korupsi Makin Lemah?

    Deretan Pasal Bermasalah, Penanganan Korupsi Makin Lemah?

    PIKIRAN RAKYAT – Pada 20 Maret 2025, Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam konferensi tersebut, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa RUU KUHAP yang sedang dibahas tidak akan mengubah wewenang aparat penegak hukum.

    “RUU ini tetap menjaga kewenangan yang sama seperti KUHAP saat ini,” ujarnya.

    Akan tetapi, setelah ditelaah lebih dalam, sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP justru dinilai bermasalah dan berpotensi melemahkan penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi.

    Pasal-Pasal Kontroversial

    Berikut lima poin kritis yang menjadi sorotan:

    Rekaman CCTV Tidak Wajib dan Dikuasai Penyidik

    Pasal 31 ayat (2) RUU KUHAP menyatakan pemeriksaan tersangka akan direkam dengan CCTV, tetapi rekaman ini bersifat opsional. Hal ini membuka celah terjadinya kekerasan dan penyiksaan.

    Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (3) menyebutkan bahwa rekaman hanya berada dalam penguasaan penyidik. Ini berisiko menimbulkan konflik kepentingan karena seharusnya rekaman dikelola oleh lembaga independen agar bisa diakses oleh penuntut umum maupun tersangka.

    Perlindungan Kelompok Rentan Tanpa Mekanisme Jelas

    Bab khusus tentang kelompok rentan di Pasal 137-139 hanya sekadar mencantumkan hak-hak, tanpa mekanisme yang memastikan pemenuhan hak tersebut.

    Tidak ada aturan mengenai siapa yang bertanggung jawab atau sanksi jika hak kelompok rentan dilanggar. Hal ini dikhawatirkan menjadikan perlindungan ini sekadar formalitas di atas kertas.

    Peran Advokat Masih Dibelenggu

    Pasal 33 RUU KUHAP membatasi peran advokat hanya sebagai pendengar dan pencatat dalam pemeriksaan tersangka. Advokat tidak bisa berpartisipasi aktif, bahkan tidak bisa mencatat keberatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Selain itu, Pasal 142 ayat (3) huruf b melarang advokat memberi pendapat di luar pengadilan, yang berpotensi membungkam suara pembelaan.

    “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Larangan seperti ini bertentangan dengan prinsip hukum yang menjunjung tinggi hak pembelaan,” ujar Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, Dekan Fakultas Hukum UNNES.

    Syarat Penahanan Semakin Karet

    Pasal 93 ayat (5) memperluas alasan penahanan hingga sembilan poin, termasuk “memberikan informasi tidak sesuai fakta” dan “menghambat proses pemeriksaan”. Kedua alasan ini dinilai multitafsir dan berpotensi dimanfaatkan untuk menekan tersangka.

    Padahal, tersangka berhak diam atau menyangkal dakwaan tanpa harus dianggap menghambat proses hukum.

    Restorative Justice (RJ) yang Salah Kaprah

    RUU KUHAP mencampuradukkan konsep Restorative Justice (RJ) dengan Diversi (penghentian perkara di luar sidang). RJ seharusnya bertujuan memulihkan korban, bukan sekadar menghentikan perkara.

    Anehnya, wewenang RJ justru diberikan ke penyidik kepolisian, bukan penuntut umum. Ini membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan terhadap korban.

    RUU KUHAP Melemahkan Peran Kejaksaan dalam Kasus Korupsi

    Salah satu sorotan terbesar adalah pengurangan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi. Dalam revisi RUU KUHAP, jaksa hanya berwenang menyidik kasus pelanggaran HAM berat, sementara kasus korupsi dihapus dari kewenangan mereka.

    “Kenapa penyidikan kasus HAM berat boleh, tapi kasus korupsi tidak? Justru lebih banyak lembaga yang menyidik akan meminimalisasi potensi abuse of power,” kata Prof. Ali Masyhar.

    Dia juga menegaskan bahwa revisi RUU ini harus melibatkan diskusi mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan. Dia mengusulkan, pembentukan lembaga penyidik independen untuk menangani kasus-kasus khusus guna menghindari tarik ulur kepentingan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pro-Kontra Revisi KUHAP: Pasal Penyadapan, Penyidikan, hingga Sidang Tak Boleh Diliput

    Pro-Kontra Revisi KUHAP: Pasal Penyadapan, Penyidikan, hingga Sidang Tak Boleh Diliput

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR akan segera memulai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. 

    Untuk diketahui, KUHAP merupakan dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan.

    Komisi III DPR RI segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).

    Pada Senin (25/3/2025), Komisi III DPR menghadirkan dua pakar hukum ternama Indonesia, yaitu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang Ketua PBHI Julius Ibrani, dan Prof. Romli Atmasasmita, di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. Pihaknya optimistis pembahasan revisi KUHAP itu bisa dibahas tanpa waktu yang lama.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR. 

    Habiburokhman menyebut jumlah pasal yang akan dibahas di dalam KUHAP tidak sampai 300 pasal. Jumlah itu lebih sedikit dari pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang disebut mencapai sekitar 700 pasal. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menilai bahwa tidak banyak pihak yang akan mempertentangkan revisi KUHAP tersebut. 

    “Karena konsennya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” tuturnya. 

    Berikut pasal-pasal yang menjadi sorotan dalam revisi KUHAP 

    1. Tidak Boleh Ada Siaran Langsung Persidangan

    Dalam kesempatan itu, Juniver Girsang mengusulkan agar revisi KUHAP dimasukkan pasal soal tidak ada liputan langsung dalam proses persidangan.

    Juniver menyarankan dalam Pasal 253 ayat 3 supaya ada penegasan dari makna publikasi proses persidangan. Menurut dia, harus ada pelarangan liputan langsung dalam persidangan.

    “Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar, ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan; ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’,” tuturnya.

    Menurutnya, usulan ini perlu disetujui karena dia menilai ketika setiap orang yang ada di ruang sidang melakukan liputan langsung, dikhawatirkan dapat mempengaruhi keterangan para saksi.

    “Kenapa ini harus kita setujui? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” ujarnya.

    Akan tetapi, Juniver turut menyebut liputan langsung sebenarnya masih bisa dilakukan apabila telah mendapatkan izin dari hakim pengadilan. 

    “Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya,” pungkasnya.

    2. Kejaksaan tetap berhak ikut penyidikan tindak pidana korupsi 

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    “Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya merespons informasi yang beredar di publik terkait Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP yang menyebutkan jaksa tak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor.

    “Ada yang menyebutkan kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor karena Pasal 6, penjelasannya Pasal 6 itu menyebutkan bahwa yang disebutkan adalah penyidik kejaksaan di bidang pelanggaran HAM berat,” ucapnya.

    Untuk itu, dia meluruskan bahwa kabar yang menyebut jaksa tak lagi memiliki wewenang melakukan penyidikan tipikor dalam RUU KUHAP tidaklah benar.

    “Tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor karena naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas, di contoh juga kami sebutkan seperti adalah penyidik kejaksaan di bidang tipikor dan HAM berat,” tuturnya.

    Menurut dia, pengaturan soal kewenangan institusi tidak ikut diatur dalam RUU KUHAP, termasuk kejaksaan.

    “Memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” kata dia.

    Komisi III DPR RI RDPU menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana dengan Juniver Girsang, Ketua PBHI Julius Ibrani, dan Prof. Romli Atmasasmita, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

    3. Kasus penghinaan Presiden 

    Kasus penghinaan terhadap presiden penting untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    “Seluruh fraksi juga sepakat bahwa pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata Habiburokhman. 

    Hal itu disampaikannya di akhir rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP.

    Dia menyebut kebijakan keadilan restoratif penting diterapkan dalam pasal penghinaan terhadap presiden sebab pasal tersebut dapat menimbulkan multitafsir atau multiinterpretasi.

    “Faktanya bahwa justru pasal tersebut, pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorasi justice karena itu adalah pasal terkait ujaran, orang bicara A, bisa jadi tafsirkan B, C, dan E karena itu cara menyelesaikannya adalah dengan mekanisme dialog restorative justice,” ujarnya.

    Untuk itu, dia mengatakan pihaknya memandang penting diterapkannya keadilan restoratif atas pasal tersebut agar masyarakat tidak mudah dijerat hukuman penjara atas lontarannya yang dianggap menghina presiden.

    4. KPK Tak Ikuti Revisi KUHAP soal Penyadapan 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal tetap merujuk pada Undang-Undang (UU) No.19/2019 terkait dengan wewenang penyadapan kendati draf revisi KUHAP memuat aturan berbeda.

    Untuk diketahui, draf revisi KUHAP yang akan dibahas oleh DPR mengatur sederet kebijakan soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

    Berdasarkan draf revisi KUHAP yang dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129. Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. 

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sementara itu, pada UU No.19/2019 tentang KPK, pasal 12 mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyadapan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. 

    Aturan itu berbeda dengan UU No.19/2019 tentang KPK yang selama ini menjadi rujukan bagi lembaga antirasuah menangani kasus-kasus korupsi. Misalnya, draf revisi KUHAP yang akan dibahas itu salah satunya mengatur penyadapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

    Sementara itu, UU KPK mengatur bahwa penyadapan dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. 

    Menanggapi perbedaan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk secara khusus sebagaimana diatur dalam pasal 43 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    “Dalam melaksanakan tugasnya KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No.19 Tahun 2019,” ujar Johanis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

    Johanis menyebut penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat digunakan untuk penanganan kasus pidana lain, di luar pidana korupsi. 

    “Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU No.19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” terang pimpinan KPK dua periode itu.

  • Peradi Apresiasi DPR yang Setujui Hak Imunitas Advokat dalam RUU KUHAP

    Peradi Apresiasi DPR yang Setujui Hak Imunitas Advokat dalam RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengapresiasi Komisi III DPR yang menyetujui usulan hak imunitas advokat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut Juniver, keputusan ini menjadi kabar baik bagi advokat karena mereka tidak dapat dituntut, baik di dalam maupun di luar pengadilan, saat menjalankan tugasnya membela klien.

    “Kami sangat mengapresiasi Komisi III DPR yang menerima usulan Peradi SAI. Advokat kini memiliki hak imunitas dan tidak dapat dituntut di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Juniver seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Meski demikian, Juniver menegaskan hak imunitas ini hanya berlaku jika advokat menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi advokat serta melindungi mereka dari kriminalisasi saat membela hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan.

    “Ini langkah maju yang memastikan advokat tidak lagi khawatir akan kriminalisasi. Kami ucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini memperjuangkan hak imunitas ini,” jelas Juniver.

    Juniver juga menyambut baik langkah DPR yang memperbarui KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dengan RUU KUHAP yang lebih progresif. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah advokat kini dapat mendampingi saksi sepanjang proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pengadilan.

    “Sebelumnya, advokat hanya dapat mendampingi tersangka. Namun, dengan RUU KUHAP yang baru, advokat wajib mendampingi saksi sejak tahap awal penyidikan,” kata Juniver.

    Lebih lanjut, Komisi III DPR memberikan kesempatan kepada Peradi SAI dan organisasi advokat lainnya untuk menyampaikan masukan guna memperkuat RUU KUHAP sebelum disahkan.

    “Kami akan terus memberikan masukan agar RUU KUHAP semakin baik dan bisa berlaku efektif tahun depan,” tambah Juniver.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan RUU KUHAP akan memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Selain mendampingi tersangka, advokat kini juga dapat mendampingi saksi dan korban.

    “Dalam KUHAP lama, advokat hanya mendampingi tersangka. Sekarang, advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban,” ujar Habiburokhman.

    Ia mencontohkan kasus mahasiswa yang diperiksa karena bentrokan dalam demonstrasi. Di bawah KUHAP lama, mahasiswa yang diperiksa sebagai saksi belum dapat didampingi advokat. Namun, dalam RUU KUHAP, advokat wajib mendampingi saksi sejak awal pemeriksaan.

    “Kalau dahulu, saksi tidak bisa didampingi advokat hingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang, saksi pun wajib didampingi advokat untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih baik,” jelasnya.

    Selain itu, RUU KUHAP juga memberikan hak kepada advokat untuk mengajukan keberatan jika ada intimidasi terhadap saksi atau tersangka dalam proses pemeriksaan.

    “Advokat tidak hanya mencatat dan mendengarkan pemeriksaan, tetapi juga dapat menyampaikan keberatan jika ada intimidasi,” tegas Habiburokhman terkait RUU KUHAP.

  • RUU KUHAP, CCTV Wajib Ada di Tempat Pemeriksaan dan Penahanan

    RUU KUHAP, CCTV Wajib Ada di Tempat Pemeriksaan dan Penahanan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan, rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur secara ketat penggunaan kamera pengawas atau CCTV di setiap tempat pemeriksaan dan penahanan.

    Hal ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya intimidasi dan kekerasan terhadap saksi atau tersangka oleh penyidik.

    “Salah satu poin utama dalam RUU KUHAP adalah mengatur setiap tempat pemeriksaan dan penahanan, termasuk ruang tahanan, harus dilengkapi dengan kamera pengawas,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Habiburokhman menambahkan, pihaknya sering menerima keluhan terkait aksi kekerasan yang terjadi saat pemeriksaan atau penahanan.

    Bahkan, beberapa waktu lalu, ada kasus seorang tahanan yang meninggal akibat penganiayaan oleh oknum polisi di Palu. Beruntung, kasus tersebut dapat terungkap berkat adanya rekaman dari kamera CCTV.

    “Kasus di Palu itu terungkap karena adanya kamera pengawas. Setelah kita melakukan RDPU, Karo Propam memeriksa video rekaman, dan ternyata terlihat ada penganiayaan terhadap tahanan,” katanya lagi.

    Oleh karena itu, pihaknya akan mengatur dalam RUU KUHAP agar setiap polda dilengkapi dengan CCTV. Ia menegaskan, harga kamera pengawas kini relatif murah dan dapat dibeli dengan anggaran yang cukup.

    “Kami ingin semua polda memiliki CCTV seperti yang ada di Palu. Saat ini, harga kamera pengawas sudah terjangkau, dan kami akan mendukung pengadaannya dengan anggaran dari APBN,” tambahnya.

    Dalam draf revisi RUU KUHAP, pengaturan soal penggunaan CCTV tercantum dalam Pasal 31, yang mengatur bahwa:

    (2) Pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses pemeriksaan berlangsung.

    (3) Rekaman dari kamera pengawas hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan harus berada dalam penguasaan penyidik.

    Pasal selanjutnya menjelaskan rekaman dari CCTV dapat digunakan untuk kepentingan tersangka, terdakwa, atau penuntut umum dalam proses sidang pengadilan atas permintaan hakim. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terkait RUU KUHAP.