Tag: Habiburokhman

  • Aturan Tak Boleh Berpendapat di Luar Pengadilan dalam RUU KUHAP Jadi Sorotan Utama Para Advokat – Halaman all

    Aturan Tak Boleh Berpendapat di Luar Pengadilan dalam RUU KUHAP Jadi Sorotan Utama Para Advokat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Praktisi Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan para advokat memiliki perhatian yang sama dalam RUU KUHAP.

    Adapun concern para advokat ini, dikatakan Albert, yakni Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP yang berbunyi, “Advokat dilarang memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya.”

    Dia menilai bahwa advokat tidak masalah menyampaikan pendapat di muka umum selain di pengadilan.

    “Dengar-dengar Komisi III berkenan untuk mendrop pasal ini,” kata Albert dalam diskusi yang digelar Budidjaja Institute dan LSM Law Firm di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Namun, Albert menyebut para advokat ingin ada kepastian dari kemungkinan dihapusnya pasal tersebut.

    “Ada beberapa perkembangan terakhir dari aparat penegak hukum ditangkap karena menerima suap, maka pilihan untuk menyampaikan pendapat di muka umum untuk mendapatkan atensi dari pemerintah, dari DPR dan masyarakat luas adalah pilihan paling mungkin bisa dilakukan dalam situasi belum ideal,” katanya.

    “Jadi teman-teman advokat berharap pasal itu didrop, bahwa advokat ya boleh menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang batas koridor dan kode etik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU KUHAP akan dibahas lewat komisinya. Habiburokhman mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal tersebut.

    “Saya tadi sudah koordinasi dengan Pak Sufmi Dasco. Memang sudah fix di Komisi III,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/3/2025).

    DPR sebelumnya telah menerima surat presiden atau surpres untuk membahas RUU KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025. 

    Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum ada keputusan di komisi mana RUU KUHAP akan dibahas meski Komisi III telah mulai melakukan rapat dengar pendapat.

    Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU itu ditargetkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak. “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). (*)

  • Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR mengenai wakil pemerintah yang akan membahas revisi KUHAP. 

    Menyusul surpres itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat koordinasi akan segera digelar bersama dengan Menteri Sekretaris Negara, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung serta Polri. 

    “Jadi DIM-nya itu di Kementerian Hukum, kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Supratman mengaku sudah melihat sejumlah aturan yang dimuat dalam draf revisi KUHAP. Dia menyebut revisi lebih banyak ditujukan untuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) para pihak berperkara hukum, dalam hal ini tersangka. 

    Sementara itu, tupoksi antara penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dinilai tidak banyak berubah. Supratman bahkan mengaku perubahan pada aspek tersebut hampir tidak ada. 

    “Hampir enggak ada [perubahan, red]. Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restorative justice. Jadi itu yang banyak yang muncul. Yang lain enggak ada,” paparnya. 

    Adapun, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pembahasan revisi KUHAP baru akan dilaksanakan setelah pembukaan masa sidang tanggal 17 April 2025 mendatang. Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Dia mengaku belum ada pembahasan formal mengenai revisi KUHAP sejauh ini di DPR. 

    “Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17. Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran dan masa reses,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Namun demikian, Komisi III DPR sudah mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan masyarakat guna menjaring masukan untuk revisi KUHAP. 

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan DPR supaya tidak terburu-buru dalam membahas revisi KUHAP. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menekankan bahwa parlemen perlu hati-hati dalam membahas revisi KUHAP karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. 

    Dia mencontohkan banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami seperti salah penangkapan tersangka, bahkan hingga ada penyiksaan dan orang meninggal dalam tahanan. 

    “Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” katanya seusai memenuhi undangan informasi dari Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut revisi KUHAP yang akan dibahas ini merupakan pertama kalinya dalam 44 tahun. Revisi itu sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada awal 2026. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, perbaikan pada KUHAP yang akan dibahas parlemen bakal menyesuaikan KUHP baru. KUHAP baru disebut bakal menyesuaikan nilai-nilai restoratif, restitutif dan rehabilitatif yang ada pada KUHP baru. Terdapat sejumlah garis besar perbaikan yang akan tertuang pada revisi KUHAP tersebut. 

    Beberapa aspek yang akan menjadi poin revisi adalag pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat, memaksimalkan keadilan restoratif, perlindungan hak-hak kelompok rentan pada proses hukum serta penambahan syarat penahanan. 

    “Ya, intinya nih, KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

  • Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polri Maksimal Kawal Arus Mudik-Balik Lebaran 2025

    Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polri Maksimal Kawal Arus Mudik-Balik Lebaran 2025

    Jakarta

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi usaha Polri beserta jajaran stakeholder lainnya dalam mengawal arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Keberhasilan mudik ini merupakan hasil sinergi antara Polri, TNI, Kementerian Perhubungan serta stakeholders lainnya.

    “Kami apresiasi Kemenhub, Polri dan ASDP yang maksimal banget melancatkan mudik dan arus mudik, meskipun jumlah pemudik menurun 4,69% dari tahun 2024, tapi peningjatan kelancaran sangat signifikan sekali,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Sabtu (13/4/2025).

    Dia menilai hampir tidak ada antrean berjam-jam di sejumlah titik yang rawan macet. Menurutnya, ini arena upaya Polri dan pemerintah dalam melakukan pengaturan.

    “Nyaris tidak ada anteran berjam-jam di titik-titik rawan macat, ini terjadi karena pengaturan yang maksimal oleh Pemerintah,” ucapnya.

    Habiburokhman merinci kebijakan yang membantu kelancaran arus mudik yakni WFA, cuti bersama, hingga rekayasa lalin

    “Mulai dari kebijakan WFA dan cuti bersama, rekayasa lalin yang sangat baik, sampai pengaturan kapal laut oleh ASDP. Dalam konteks penanganan mudik tahun ini pemerintah benar-benar hadir menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” ujar dia.

    Dari sisi petugas kepolisian, keberhasilan penanganan mudik ini terkait erat dengan skema rekayasa lalu lintas yang dikendalikan secara terpusat. Rekayasa itu antara lain dengan penggunaan sistem ganjil genap, contraflow, one way lokal hingga one way nasional. Operasi ini didukung peralatan mutakhir seperti monitoring CCTV, body worn camera, algoritma road safety, e-Turjawali, GPS ranmor Korlantas, Jasamarga integrated digital map hingga integrated road safety management system.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan, bahwa selain arus mudik, jajaran juga mengamankan dan mengelola kepadatan di lokasi-lokasi wisata. Hal itu disampaikan Jenderal Sigit saat mengecek jalur mudik Trans Jawa.

    Tak hanya urusan mudik, Jenderal Sigit juga sebelumnya meminta jajaran untuk menjaga stabilitas harga sembilan bahan pokok (sembako) sesuai dengan aturan. Jenderal Sigit menegaskan Polri akan mengambil tindakan jika ada pihak yang memainkan harga bahan pokok memanfaatkan momentum Ramadan.

    “Terkait harga sembilan bahan pokok selama bulan Ramadan di pengecer atau di pasar tradisional, harga harus sesuai HET (harga eceran tertinggi). Besok saya akan turunkan anggota di lapangan untuk mengontrol, kalau ada yang harganya melebihi HET akan kita telusuri penyebabnya ada di mana,” ujar Sigit seusai rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

    Untuk pengendalian harga pangan, jajaran Polri melakukan sejumlah langkah yakni:

    1. Melakukan monitoring harga melalui aplikasi Satgas Pangan Polri, PIHPS, SP2KP Kemendag, Panel Harga BAPANAS secara realtime.

    2. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan stok

    3. Melakukan pengecekan ke produsen barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), dan tempat penyimpanan (cold storage)

    4. Melakukan pengecekan langsung ke pasar tradisional dan retail modern untuk mengetahui stok, harga dan ketersediaan bahan pokok

    5. Melakukan operasi pasar dengan menggelar Gerakan Pasar Murah

    6. Memastikan kelancaran distribusi bapokting.

    Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan stok bapokting, Satgas Pangan Polri menemukan menonjol yakni MinyaKita yang isinya tak sesuai ukuran kemasan. Temuan ini telah diproses secara hukum.

    (maa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mudik 2025 paling lancar karena kemacetan turun drastis

    Mudik 2025 paling lancar karena kemacetan turun drastis

    Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman. (ANTARA/HO-Komisi III DPR RI)

    Habiburokhman: Mudik 2025 paling lancar karena kemacetan turun drastis
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 07 April 2025 – 14:39 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan terkait pernyataannya soal mudik 2025 paling lancar,  hal itu berdasarkan kondisi kemacetan yang turun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dia mengatakan bahwa naik turunnya jumlah pemudik merupakan fenomena yang biasa di setiap tahunnya. Namun,  kemacetan tahun ini berkurang karena adanya pengaturan lalu lintas yang luar biasa oleh para petugas di lapangan.

    “Jadi kita jangan nafikan, jangan abaikan kerja keras orang-orang yang melancarkan arus mudik kali ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Dia menyampaikan hal itu guna menanggapi banyaknya kritikan terhadapnya terkait pernyataan mudik 2025 paling lancar. Menurut dia, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Dia pun mengungkapkan bahwa mudik 2025 paling lancar, salah satunya berdasarkan pengamatannya pada arus lalu lintas penyeberangan di Pelabuhan Merak. Biasanya, kata dia, kemacetan yang terjadi di pelabuhan itu bisa memakan waktu hingga 8-9 jam.

    “Kemarin itu nggak antre sama sekali teman-teman. Bukan hanya saya, sebagian besar pemudik nggak ngantri sampai 8 jam, mungkin paling 1 jam nunggu kapal,” kata ketua komisi yang membidangi sektor penegakan hukum itu.

    Menurut dia, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry bahkan membuat kebijakan yang sebetulnya secara ekonomi merugikan, karena menghilangkan kapal eksekutif di hari-hari puncak mudik. Hal itu, dilakukan demi kelancaran arus mudik.

    “Orang-orang kecil juga di ASDP, di kepolisian yang tugas mengatur mudik 3-4 hari tidak pulang ke rumah. Itu juga harus kita hargai,” kata dia.

    Sebelumnya pada Selasa (1/4), dia mengatakan bahwa arus mudik tahun 2025 menjadi salah satu yang paling lancar sejak tahun 2000, saat meninjau arus mudik di Pelabuhan Merak, Banten. Ia mengungkapkan bahwa kelancaran tidak hanya terjadi di Pelabuhan Merak, tetapi juga di wilayah Banten dan seluruh Indonesia.

    Sumber : Antara

  • Habiburokhman Bantah Cari Validasi, Usai Sebut Mudik 2025 Paling Lancar

    Habiburokhman Bantah Cari Validasi, Usai Sebut Mudik 2025 Paling Lancar

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III Habiburokhman meluruskan pernyataannya yang mengklaim arus mudik Lebaran 2025 paling lancar. Dia membantah bahwa dirinya seolah-olah mencari validasi. 

    Menurutnya, angka-angka yang dirinya sampaikan tentang menurunnya jumlah pemudik tidak berdampak signifikan terhadap berkurang drastisnya kemacetan.

    Sebab itu, legislator Gerindra ini menyebut berkurang atau bertambahnya pemudik itu adalah fenomena biasa yang terjadi selama belasan tahun. Terkadang, mau pemudik sedikit ataupun banyak, tetap hampir selalu terjadi kemacetan.

    “Tidak [begitu] kali ini, karena jelas-jelas memang ya range [rentang] waktu kepulangan orang itu panjang dan pengaturannya luar biasa,” jelasnya melalui keterangan video yang diunggah di Instagram @habiburokhmanjkttimur, dikutip Senin (7/4/2025).

    Lebih lanjut, dia mencontohkan bahwa dulu antre di Pelabuhan Merak bisa sampai 8-9 jam, tetapi karena ada pengaturan yang baik oleh pihak terkait sebagian besar pemudik hanya menunggu sekitar 1 jam saja untuk naik ke kapal.

    “Apalagi sampai ke dalam pelabuhan Meraknya nggak ada sama sekali antrean dari gerbang tol terakhir Merak sampai ke pelabuhan Merak, yang mana antrian itu dahulu yang paling umum terjadi,” tutur Habiburokhman.

    Bahkan, imbuhnya, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP sampai membuat kebijakan yang sebenarnya secara ekonomi merugikan mereka, karena menghilangkan kapal eksekutif di hari-hari puncak mudik.

    “Itu berpengaruh besar terhadap kelancaran arus mudik kali ini. Jadi kita jangan nafikan, jangan abaikan kerja keras orang-orang yang melancarkan arus mudik kali ini,” katanya.

    Sebab itu, Wakil Ketua Umum Gerindra ini berharap meski adanya perbedaan pendapat, jangan sampai mengabaikan kerja keras mereka yang terlibat dalam melancarkan arus mudik tahun ini.

    “Jangan karena sekadar perbedaan pendapat kita atau bahkan kebencian kita. Lalu kita mengabaikan kerja keras orang-orang kecil seperti itu. Tapi namanya perbedaan pendapat hal yang wajar. Kita nggak perlu pakai nada-nada tinggi,” pungkasnya.

    Klaim Mudik Habiburokhman

    Sebelumnya, pada Selasa 1 April kemarin dia menyatakan bahwa arus mudik Lebaran 2025 sebagai yang paling lancar sejak tahun 2000. Dia memandang kelancaran tidak hanya terjadi di Pelabuhan Merak, tetapi juga di wilayah Banten serta seluruh Indonesia.

    “Kita menjadi saksi bahwa ini salah satu pengaturan mudik terlancar sejak tahun 2000. Bukan hanya di Merak, tapi di Banten, bahkan seluruh Indonesia mudik tahun ini lancar,” ujarnya.

  • Habiburokhman: Mudik 2025 paling lancar karena kemacetan turun drastis

    Habiburokhman: Mudik 2025 paling lancar karena kemacetan turun drastis

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan terkait pernyataannya soal mudik 2025 paling lancar, hal itu berdasarkan kondisi kemacetan yang turun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Dia mengatakan bahwa naik turunnya jumlah pemudik merupakan fenomena yang biasa di setiap tahunnya. Namun, kemacetan tahun ini berkurang karena adanya pengaturan lalu lintas yang luar biasa oleh para petugas di lapangan.

    “Jadi kita jangan nafikan, jangan abaikan kerja keras orang-orang yang melancarkan arus mudik kali ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Dia menyampaikan hal itu guna menanggapi banyaknya kritikan terhadapnya terkait pernyataan mudik 2025 paling lancar. Menurut dia, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.

    Dia pun mengungkapkan bahwa mudik 2025 paling lancar, salah satunya berdasarkan pengamatannya pada arus lalu lintas penyeberangan di Pelabuhan Merak. Biasanya, kata dia, kemacetan yang terjadi di pelabuhan itu bisa memakan waktu hingga 8-9 jam.

    “Kemarin itu nggak antre sama sekali teman-teman. Bukan hanya saya, sebagian besar pemudik nggak ngantri sampai 8 jam, mungkin paling 1 jam nunggu kapal,” kata ketua komisi yang membidangi sektor penegakan hukum itu.

    Menurut dia, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry bahkan membuat kebijakan yang sebetulnya secara ekonomi merugikan, karena menghilangkan kapal eksekutif di hari-hari puncak mudik. Hal itu, dilakukan demi kelancaran arus mudik.

    “Orang-orang kecil juga di ASDP, di kepolisian yang tugas mengatur mudik 3-4 hari tidak pulang ke rumah. Itu juga harus kita hargai,” kata dia.

    Sebelumnya pada Selasa (1/4), dia mengatakan bahwa arus mudik tahun 2025 menjadi salah satu yang paling lancar sejak tahun 2000, saat meninjau arus mudik di Pelabuhan Merak, Banten.

    Ia mengungkapkan bahwa kelancaran tidak hanya terjadi di Pelabuhan Merak, tetapi juga di wilayah Banten dan seluruh Indonesia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

    Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

    loading…

    Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Prof Deding Ishak lega atau plong karena draf RUU KUHAP tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Deding Ishak mengaku lega atau plong. Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

    Di UU Kejaksaan jelas disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan penyidikan tindak pidana khusus, yaitu HAM berat dan korupsi. “Kekhawatiran sebelumnya adalah wajar namun sesuai penjelasan ketua Komisi III, draf terakhir KUHAP tidak mengatur kewenangan, tentu ini menjadi plong dan kita wajib mendorong sinergitas Kejaksaan dan KPK untuk bersinergi memberantas korupsi,” kata Prof Deding, Minggu (6/4/2025).

    Dia mengatakan, tentu sinergi antara kejaksaan dan KPK dilakukan dalam upaya mengimplementasikan komitmen dan politic will Presiden Prabowo Subianto yang demikian gemas kepada para koruptor. Bagi Prabowo, para koruptor telah membuat rakyat banyak menderita.

    “Ini momentum yang baik dan kondusif untuk menjadikan penegakan hukum terhadap koruptor ini sebagai arus utama negara dan pemerintahan Presiden Prabowo jihad memerangi korupsi,” tuturnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, ulama dan umaro harus bekerja sama kemudian mulai membantu lewat upaya pencegahan lewat pendidikan anti korupsi di tingkat TK hingga perguruan tinggi lewat pendidikan agama dan budaya.

    Dalam hal tindakan, Prof Deding meminta agar DPR dan pemerintah segera sahkan UU Perampasan Aset Koruptor. Sebelum hukuman mati bagi koruptor, coba dulu dengan hukuman memiskinkan koruptor dan perampasan harta aset koruptor.

    Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang menyebut kewenangan jaksa hanya sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat bukan hasil akhir.

    Habiburokhman memberikan draf hasil akhir terkait ‘penyidik tertentu’ yang tidak mengatur kewenangan jaksa. “Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir, draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan atau penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Habiburokhman.

    Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.

    “Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

    Habiburokhman mengatakan aturan penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu ini dibuat agar dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku,” ujar Habiburokhman.

    Habiburokhman mengungkapkan draf RUU KUHAP itu masih dalam penyempurnaan. Ia akan menerima masukan yang ada selama pembahasan berlangsung.

    (abd)

  • Anggota DPR Bilang Mudik 2025 Paling Lancar, Ya Orang Jumlah Pemudiknya Turun Hampir 50 Juta Orang

    Anggota DPR Bilang Mudik 2025 Paling Lancar, Ya Orang Jumlah Pemudiknya Turun Hampir 50 Juta Orang

    PIKIRAN RAKYAT – Mudik Lebaran 2025 dinilai sebagai salah satu yang paling lancar dalam dua dekade terakhir oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Namun, di balik pujian terhadap kelancaran arus mudik ini, tersimpan fakta mencemaskan: jumlah pemudik anjlok hingga hampir 50 juta orang dari tahun sebelumnya.

    Apakah kelancaran ini semata hasil rekayasa lalu lintas yang brilian, atau pertanda perlambatan ekonomi yang makin dalam?

    Klaim “Terlancar Sejak Tahun 2000”

    Dalam sebuah keterangan tertulis, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi sinergi antara berbagai instansi pemerintah yang membuat arus mudik tahun ini berjalan tanpa hambatan besar.

    “Kita menjadi saksi bahwa ini salah satu pengaturan mudik terlancar sejak tahun 2000. Bukan hanya di Merak, tapi di Banten, bahkan seluruh Indonesia mudik tahun ini lancar,” ungkapnya pada Selasa 1 April 2025 di Jakarta.

    Dia menyebut kelancaran ini tak lepas dari kerja keras Korlantas Polri, jajaran kepolisian daerah, Kementerian Perhubungan, PT ASDP, serta dukungan lembaga-lembaga terkait. Habiburokhman menambahkan bahwa rekayasa lalu lintas dan pemantauan kendaraan secara real-time berhasil mencegah kepadatan seperti tahun-tahun sebelumnya.

    Namun, klaim ini langsung mengundang perhatian setelah fakta lain mencuat: total pemudik Lebaran 2025 turun drastis dibandingkan tahun lalu.

    Anjlok 50 Juta Pemudik: Apa Penyebabnya?

    Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan mencatat bahwa jumlah pemudik tahun ini hanya sekitar 146,48 juta orang, turun 24,34% dari 193,6 juta orang pada Lebaran 2024. Ini berarti hampir 50 juta orang batal mudik tahun ini.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, membenarkan penurunan ini. Namun, ia menyebut bahwa studi yang dilakukan tidak berfokus pada penyebabnya.

    Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, mengungkapkan bahwa penurunan ini bukan tanpa alasan. Ia mengidentifikasi beberapa faktor utama:

    1. Daya Beli yang Merosot

    Harga kebutuhan pokok yang terus naik, dari tiket transportasi hingga bahan pangan, memukul daya beli masyarakat. Banyak warga memilih bertahan di kota karena tidak mampu menanggung biaya mudik dan balik.

    2. Gelombang PHK

    Tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) turut berkontribusi besar. Sepanjang 2024, sekitar 80.000 pekerja kehilangan pekerjaan, terutama di sektor manufaktur.

    3. Stagnasi Upah dan Ketidakpastian Usaha

    Upah yang tak kunjung naik membuat masyarakat makin selektif dalam pengeluaran. Sementara, pelaku usaha kecil dan informal memilih menahan diri dari mudik agar modal tidak habis.

    4. Pemangkasan Bantuan Sosial

    Bantuan sosial turun dari Rp168 triliun menjadi Rp140 triliun. Padahal, menurut Askar, bansos sering menjadi “napas terakhir” masyarakat untuk bisa mudik.

    “Dalam situasi sekarang, uang dari bantuan sosial bisa dipakai untuk mudik. Kalau bansos turun, mereka makin sulit,” ucap Askar.

    Wajah Nyata di Balik Angka

    Penurunan jumlah pemudik bukan hanya soal statistik, tetapi kisah nyata ribuan orang yang tak lagi mampu pulang kampung. Seperti Supriyono, buruh pabrik yang terkena PHK setelah perusahaannya dinyatakan pailit. Gajinya belum dibayar selama 10 bulan, dan pesangon sebesar Rp100 juta belum juga diterima.

    “Tahun ini betul-betul masa paling sulit buat saya sekeluarga. Biasanya selalu pulang kampung ke Kebumen, tapi sekarang benar-benar enggak bisa,” ujar Supriyono.

    Kisah lain datang dari Hamidah, perantau dari Lampung yang kehilangan pekerjaan di sektor konveksi.

    “Enggak mungkin pulang enggak bawa apa-apa. Malu. Lagipula saya enggak mau merepotkan orang kampung,” katanya.

    Keduanya bukan sekadar statistik. Mereka adalah cerminan wajah rakyat yang kian terpinggirkan oleh tekanan ekonomi.

    Implikasi Ekonomi: Ketimpangan dan Penurunan Konsumsi

    Menurut Askar, penurunan jumlah pemudik adalah indikator bahaya bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Penurunan pemudik itu berdampak pada pengurangan ketimpangan ekonomi. Uang dari kota ke desa jadi berkurang. Banyak daerah yang tergantung pada momen ini untuk menggerakkan ekonomi lokal,” katanya.

    Tidak hanya itu, kegiatan amal dan infak masjid di kampung juga berkurang drastis. Begitu juga pekerjaan musiman yang biasa muncul saat Lebaran, dari pedagang makanan hingga jasa transportasi lokal.

    “Kalau perantau enggak pulang ya pendapatan mereka kecil. Padahal ini salah satu momen yang bisa mengurangi kemiskinan,” ujar Askar.

    Pemerintah: “Perputaran Uang Masih Moderat”

    Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa perputaran uang saat Lebaran 2025 tetap dalam tingkat moderat, meski turun dari tahun lalu.

    “Lebaran tahun sebelumnya ada Pilpres dan Pileg, jadi berbeda. Sekarang tetap moderat karena bansos juga sudah jalan,” ujar Airlangga, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari BBC.

    Namun, data dari Kadin Indonesia menunjukkan sebaliknya. Perputaran uang diperkirakan hanya Rp137,97 triliun, turun 12,3% dari tahun lalu yang mencapai Rp157,3 triliun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Dinilai Tergesa-gesa Bahas RUU KUHAP Sehingga Berpotensi Melanggar HAM – Halaman all

    DPR Dinilai Tergesa-gesa Bahas RUU KUHAP Sehingga Berpotensi Melanggar HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tergesa-gesa membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berisiko menimbulkan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

    “DPR terkesan buru-buru dalam membahas RUU KUHAP,” kata Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (3/4/2025).

    Meskipun RUU ini memuat 334 pasal dan ribuan ayat yang memerlukan pembahasan mendalam, pihak DPR justru menargetkan pembahasan hanya dalam dua masa sidang hingga Oktober-November 2025.

    Menurutnya, target waktu yang terlalu singkat ini sangat tidak realistis. 

    “Dengan demikian, tidak masuk akal jika pembahasan terhadap RUU KUHAP dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan,” kata dia.

    Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sembilan isu krusial yang seharusnya mendapat perhatian serius dalam pembahasan RUU KUHAP.

    Pertama, kejelasan tindak lanjut laporan tindak pidana dari masyarakat secara akuntabel. 

    “Perlu ada jaminan bahwa korban dapat mengajukan keberatan kepada penuntut umum atau hakim apabila laporan atau aduan tindak pidana tidak ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Isnur.

    Kedua, lanjut koalisi, perlu mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dan ketersedian forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat.

    Koalisi menyatakan harus ada jaminan bahwa seluruh upaya paksa dan tindakan lain penyidik dan penuntut umum harus dapat diuji ke pengadilan.

    “Dalam mekanisme keberatan dengan mekanisme pemeriksaan yang substansial untuk mencari kebenaran materil dari dugaan pelanggaran ketimbangan pemeriksaan administrasi kelengkapan persuratan,” ujar Isnur.

    Ketiga, KUHAP harus memiliki pembaruan pengaturan standar pelaksanaan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan yang objektif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

    Isnur berpendapat, perlu ada jaminan bahwa seluruh tindakan tersebut harus dengan izin pengadilan. Sedangkan pengecualian untuk kondisi mendesak tanpa izin pengadilan diatur secara ketat.

    Selain itu, dalam waktu maksimal 48 jam, terduga pelanggar yang ditangkap harus dihadapkan secara fisik ke pengadilan untuk dinilai bagaimana perlakuan aparat yang menangkap dan apakah dapat selanjunya perlu penahanan.

    Ketua YLBHI Muhamad Isnur di Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu, (2/6/2024). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

    Keempat, RUU KUHAP harus memiliki prinsip keberimbangan dalam proses peradilan pidana antara negara (penyidik-penuntut umum) dengan warga negara, termasuk advokat yang mendampingi. 

    Koalisi menegaskan harus ada jaminan peran advokat yang diperkuat dalam melakukan fungsi pembelaan, terutama pemberian akses untuk mendapatkan atau memeriksa semua berkas peradilan dan bukti-bukti memberatkan.

    “Termasuk perluasan pemberian bantuan hukum yang dijamin oleh negara dan pemberian akses pendampingan hukum tanpa pembatasan-pembatasan, hingga perlu meluruskan definisi advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” ujar Isnur.

    Kelima, perlu adanya akuntabilitas pelaksanaan kewenangan teknik investigasi khusus seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan yang diawasi (controlled delivery). 

    Koalisi menegaskan RUU KUHAP perlu mengatur pembatasan jenis-jenis tindak pidana pidana yang dapat diterapkan dengan teknik investigasi khusus, termasuk syarat kewenangan serta jaminan bahwa kewenangan ini harus berbasis izin pengadilan. 

    “Kewenangan ini tidak boleh dilakukan pada penyelidikan, tidak boleh penyidik yang menginisiasi niat jahat melakukan tindak pidana,” kata Isnur. 

    Keenam, perlu pembaruan sistem hukum pembuktian. Isnur mengatakan harus ada definisi bukti tanpa mengotak-kotakkan alat bukti dan barang bukti, serta memastikan unsur relevansi dan kualitas bukti. 

    Selain itu, KUHAP perlu memastikan adanya prosedur pengelolaan setiap jenis bukti dan harus ada jaminan “alasan yang cukup” secara spesifik.

    Definisi bukti ini, kata Isnur, bukan sekadar mengacu pada dua alat bukti di awal untuk terus-menerus digunakan sebagai alasan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya.

    Ketujuh, harus ada batasan pengaturan tentang sidang elektronik. Koalisi menilai perlu ada definisi mengenai “keadaan tertentu” di mana sidang elektronik dapat dilakukan tanpa mengurangi esensi dari upaya pencarian kebenaran materiil dan untuk menghindarkan dari penjatuhan putusan yang bias, keliru, dan merugikan para pihak dalam persidangan.

    Selain itu, perlu ada jaminan agar sidang elektronik tidak dijadikan alasan untuk membatasi akses publik, termasuk keluarga korban maupun terdakwa.

    Kedelapan, akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di luar persidangan. Isnur mengatakan harus ada perbaikan konsep restorative justice yang saat ini hanya dipahami sebagai penghentian perkara.

    Perlu ada jaminan bahwa mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan yang tersedia nantinya dapat dilakukan pada tahap pasca penyidikan. 

    “Akuntabilitas harus dijamin untuk mencegah terjadinya praktik-praktik transaksional dan pengancaman atau pemerasan,” kata Isnur.

    Kesembilan, perlu ada penguatan hak-hak tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban. 

    Isnur mengatakan perlu ada kejelasan mekanisme restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian korban mulai dari proses pengajuan hingga pembayaran dana diterima korban.

    Di samping itu, harus ada jaminan pasal-pasal operasional agar hak tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban dapat diakses secara efektif.

    “Ini termasuk pihak-pihak yang dibebani kewajiban pemenuhan hak, mekanisme untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak hingga konsekuensi-konsekuensi jika terbukti hak-hak tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar,” ujar Isnur. 

    Dibahas Khusus Komisi III dan Dikebut

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Tribunnews.com/ Chaerul Umam (Tribunnews/Chaerul Umam)

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU KUHAP akan dibahas lewat komisinya. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal tersebut.

    “Saya tadi sudah koordinasi dengan Pak Sufmi Dasco. Memang sudah fiks di Komisi III,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/3/2025).

    DPR sebelumnya telah menerima surat presiden atau surpres untuk membahas RUU KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025. 

    Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum ada keputusan di komisi mana RUU KUHAP akan dibahas meski Komisi III telah mulai melakukan rapat dengar pendapat.

    Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU itu ditargetkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak. 

    “Jadi, paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).  

  • DPR Sebut Mudik 2025 Lancar di Seluruh Indonesia, Terlancar Sejak Tahun 2000

    DPR Sebut Mudik 2025 Lancar di Seluruh Indonesia, Terlancar Sejak Tahun 2000

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa mudik 2025 lancar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, menjadi yang terlancar sejak tahun 2000.

    “Kita menjadi saksi bahwa ini salah satu pengaturan mudik terlancar sejak tahun 2000,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 1 April 2025.

    “Bukan hanya di Merak, tapi di Banten, bahkan seluruh Indonesia mudik tahun ini lancar,” tambahnya.

    Ia pun mengapresiasi kerja kerja seluruh instansi atas terwujudnya kelancaran tersebut, khususnya Korlantas Porli dan Kemenhub.

    “DPR RI juga mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang telah bekerja keras dalam mengawal perjalanan mudik tahun ini,” ujar Habiburokhman. 

    Kelancaran ini pun, menurutnya, tak terlepas dari pengelolaan transportasi dan kesiapan petugas di lapangan. 

    Senada dengan Rudianto Lallo selaku anggota Komisi III DPR yang mengatakan bahwa mudik di tahun 2025 berjalan lancar. Ia pun memuji kinerja Korlantas karena telah mempersiapkan pengantisipasiannya dengan baik.

    Sejumlah program Korlantas Porli terkait pengendalian arus mudik yaitu rekayasa lalu lintas, penyediaan jalur alternatif, lawan arah, satu arah lokal, dan oneway nasional.

    Selain itu, ia menyebut program mudik gratis juga turut mendukung kelancaran tersebut. Program ini diadakan sejumlah perusahaan swasta dan pemerintah.

    Kebijakan pemerintah yang menetapkan libur panjang, menurutnya, turut mendukung juga Rudianto pun berharap mudik yang aman, lancar, kondusif dan nyaman terjaga pada mudik di tahun-tahun mendatang.

    Di sisi lain, terkait arus balik mudik 2025, Habiburokhman berharap agar kelancaran ini tetap terjaga. Karenanya, para pemudik aman dan nyaman dalam perjalanan. Selain itu, mereka pun akan tiba di lokasi tujuan dengan selamat.

    Sementara itu, Rudianto memprediksikan arus balik akan lancar. Sebabnya, adanya libur panjang yang akan berakhir tanggal 8 April 2025. 

    Kemudian, puncak arus balik mudik 2025 diprediksi akan terjadi pada tanggal 5-7 April 2025 mendatang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News