Tag: Habiburokhman

  • Habiburokhman Pastikan Pembahasan RUU KUHAP di Masa Sidang Berikutnya

    Habiburokhman Pastikan Pembahasan RUU KUHAP di Masa Sidang Berikutnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan keputusan ini diambil lantaran masa sidang yang sedang berlangsung dinilai singkat, yakni hanya satu bulan atau sekitar 25 hari kerja.

    DPR pun bersepakat bahwa rancangan RUU KUHAP untuk sementara akan ditahan terlebih dahulu dan akan dibahas di sidang di masa yang akan datang. 

    “Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama paling lama diatur-di tatib dua kali masa sidang. Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan,” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). 

    Dengan keterbatasan waktu tersebut, dia khawatir proses pembahasan RUU KUHAP tidak maksimal dan berisiko melampaui ketentuan dua kali masa sidang. 

    Alhasil, Komisi III sepakat untuk menunda pembahasan hingga masa sidang mendatang.

    Di samping itu, dia juga mengaku bahwa pihaknya juga mendapat masukan untuk lebih banyak menyerap aspirasi dari masyarakat. 

    “Dalam satu bulan ke depan, kami akan membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat [untuk pasal-pasal revisi KUHAP],” ujarnya. 

  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Aspirasi!

    Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Aspirasi!

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengumumkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada masa sidang kali ini. Penundaan ini disebabkan oleh terbatasnya waktu masa sidang, yang hanya berlangsung sekitar 25 hari kerja.

    “Masa sidang normal itu rata-rata hampir 2,5 bulan. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR, kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, yang memiliki durasi waktu lebih panjang.

    “Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama diatur di Tatib (Tata Tertib DPR) dua kali masa sidang,” tandasnya.

    Meskipun pembahasan ditunda, Komisi III DPR tetap membuka ruang aspirasi publik untuk menerima masukan terkait RUU KUHAP selama masa sidang ini.

    “Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Ini makanya satu bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” jelas waketum Partai Gerindra ini.

    Habiburokhman menekankan, pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan secara transparan dan partisipatif. Ia juga menyoroti hasil survei LSI yang menunjukkan bahwa 70% masyarakat belum mengetahui adanya pembahasan RUU KUHAP.

    “Kemarin ada survei LSI bahwa 70% masyarakat tidak tahu RUU KUHAP dibahas. Ya tentu saja karena ini kan belum pembahasan. Kan pembahasan itu dimulai dengan rapat panjang. Jadi belum kick off saja sudah ada sekitar 30% orang publik yang tahu undang-undang ini akan dibahas,” pungkas Habiburokhman.
     

  • Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan

    Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan

    loading…

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 namun deadlock. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 namun deadlock. Saat itu RUU KUHAP disebut sebagai pembunuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal ini karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya.
    “Banyak pihak terutama KPK meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” katanya keterangan pers, Kamis (17/4/2025).

    Pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Hingga akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali. Juga karena RUU KUHAP dengan draft 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Politisi Gerindra ini menjelaskan, dalam rapat internal 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU KUHAP. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana

    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Misalnya diskusi dengan aparat penegak hukum. Pada 23 Januari 2025 BK DPR juga mengadakan webinar.

    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan setidaknya 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Kemudian 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada tanggal Tanggal 20 Maret 2025.

    Ketua Fraksi Gerinda di MPR ini menjelaskan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Pertama, ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Kedua, advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.

    “Ketiga, seluruh fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ. Keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” lanjutnya.

    Pada 16 Februari 2025, Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.

    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

    Proses selanjutnya adalah pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR secara resmi. Sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah.

    Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Mereka memastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung TV Parlemen sehingga bisa diikuti masyarakat.

    ”Kami berharap masyarakat bisa terus mengawal dan berpartisipasi dalam pembahasan KUHAP. Kita berharap kita bisa segera mempunyai KUHAP baru yang benar-benar bisa menghadirkan keadilan dalam proses beracara pidana,” tuturnya.

    (poe)

  • Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat

    Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat

    loading…

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP. Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP . Masukan ini penting agar KUHAP baru nantinya bisa menjadi produk hukum yang bisa memfasilitasi proses penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Kami minta masukan dari masyarakat. Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI,” katanya dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

    Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, ada urgensi untuk mengganti KUHAP yang berlaku saat ini. Bukan hanya karena Indonesia harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi memang karena banyak hal yang perlu diperbaiki dalam KUHAP.

    Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. ”Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan,” paparnya.

    Habiburokhman menilai ada beberapa poin pengaturan baru dalam RUU KUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP. Pertama, memperkuat dan mengakomodir perlindungan terhadap hak tersangka khususnya dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50-68). Salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tertuang dalam Pasal 52 tentang hak tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan secara bebas.

    “Karena meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu. akibatnya mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan,” ujarnya.

    Selama ini pengaturan yang cenderung sangat umum dan luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hak terhadap tersangka. RUU KUHAP hadir melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak di masyarakat berkaitan dengan perlindungan hak tersangka.

    ”Bahkan ketentuan perlindungan hak-hak tersangka diatur ke dalam BAB VI khususnya pada Bagian Kesatu tentang Hak Tersangka dan Terdakwa. Jika saat ini hak-hak tersangka sangat minim diakomodir dalam KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 mengatur lebih terperinci menjadi 17 jenis hak,” jelasnya.

    Dia menuturkan dengan diaturnya hak-hak bagi tersangka secara lebih komprehensif dan mendetail menjadikan ketentuan ini lebih implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.

    RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif. Menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.

  • Aturan Tak Boleh Berpendapat di Luar Pengadilan dalam RUU KUHAP Jadi Sorotan Utama Para Advokat – Halaman all

    Aturan Tak Boleh Berpendapat di Luar Pengadilan dalam RUU KUHAP Jadi Sorotan Utama Para Advokat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Praktisi Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan para advokat memiliki perhatian yang sama dalam RUU KUHAP.

    Adapun concern para advokat ini, dikatakan Albert, yakni Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP yang berbunyi, “Advokat dilarang memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya.”

    Dia menilai bahwa advokat tidak masalah menyampaikan pendapat di muka umum selain di pengadilan.

    “Dengar-dengar Komisi III berkenan untuk mendrop pasal ini,” kata Albert dalam diskusi yang digelar Budidjaja Institute dan LSM Law Firm di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Namun, Albert menyebut para advokat ingin ada kepastian dari kemungkinan dihapusnya pasal tersebut.

    “Ada beberapa perkembangan terakhir dari aparat penegak hukum ditangkap karena menerima suap, maka pilihan untuk menyampaikan pendapat di muka umum untuk mendapatkan atensi dari pemerintah, dari DPR dan masyarakat luas adalah pilihan paling mungkin bisa dilakukan dalam situasi belum ideal,” katanya.

    “Jadi teman-teman advokat berharap pasal itu didrop, bahwa advokat ya boleh menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang batas koridor dan kode etik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU KUHAP akan dibahas lewat komisinya. Habiburokhman mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal tersebut.

    “Saya tadi sudah koordinasi dengan Pak Sufmi Dasco. Memang sudah fix di Komisi III,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/3/2025).

    DPR sebelumnya telah menerima surat presiden atau surpres untuk membahas RUU KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025. 

    Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum ada keputusan di komisi mana RUU KUHAP akan dibahas meski Komisi III telah mulai melakukan rapat dengar pendapat.

    Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU itu ditargetkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak. “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). (*)

  • Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR mengenai wakil pemerintah yang akan membahas revisi KUHAP. 

    Menyusul surpres itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat koordinasi akan segera digelar bersama dengan Menteri Sekretaris Negara, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung serta Polri. 

    “Jadi DIM-nya itu di Kementerian Hukum, kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Supratman mengaku sudah melihat sejumlah aturan yang dimuat dalam draf revisi KUHAP. Dia menyebut revisi lebih banyak ditujukan untuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) para pihak berperkara hukum, dalam hal ini tersangka. 

    Sementara itu, tupoksi antara penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dinilai tidak banyak berubah. Supratman bahkan mengaku perubahan pada aspek tersebut hampir tidak ada. 

    “Hampir enggak ada [perubahan, red]. Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restorative justice. Jadi itu yang banyak yang muncul. Yang lain enggak ada,” paparnya. 

    Adapun, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pembahasan revisi KUHAP baru akan dilaksanakan setelah pembukaan masa sidang tanggal 17 April 2025 mendatang. Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Dia mengaku belum ada pembahasan formal mengenai revisi KUHAP sejauh ini di DPR. 

    “Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17. Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran dan masa reses,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Namun demikian, Komisi III DPR sudah mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan masyarakat guna menjaring masukan untuk revisi KUHAP. 

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan DPR supaya tidak terburu-buru dalam membahas revisi KUHAP. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menekankan bahwa parlemen perlu hati-hati dalam membahas revisi KUHAP karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. 

    Dia mencontohkan banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami seperti salah penangkapan tersangka, bahkan hingga ada penyiksaan dan orang meninggal dalam tahanan. 

    “Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” katanya seusai memenuhi undangan informasi dari Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut revisi KUHAP yang akan dibahas ini merupakan pertama kalinya dalam 44 tahun. Revisi itu sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada awal 2026. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, perbaikan pada KUHAP yang akan dibahas parlemen bakal menyesuaikan KUHP baru. KUHAP baru disebut bakal menyesuaikan nilai-nilai restoratif, restitutif dan rehabilitatif yang ada pada KUHP baru. Terdapat sejumlah garis besar perbaikan yang akan tertuang pada revisi KUHAP tersebut. 

    Beberapa aspek yang akan menjadi poin revisi adalag pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat, memaksimalkan keadilan restoratif, perlindungan hak-hak kelompok rentan pada proses hukum serta penambahan syarat penahanan. 

    “Ya, intinya nih, KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

  • Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polri Maksimal Kawal Arus Mudik-Balik Lebaran 2025

    Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polri Maksimal Kawal Arus Mudik-Balik Lebaran 2025

    Jakarta

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi usaha Polri beserta jajaran stakeholder lainnya dalam mengawal arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Keberhasilan mudik ini merupakan hasil sinergi antara Polri, TNI, Kementerian Perhubungan serta stakeholders lainnya.

    “Kami apresiasi Kemenhub, Polri dan ASDP yang maksimal banget melancatkan mudik dan arus mudik, meskipun jumlah pemudik menurun 4,69% dari tahun 2024, tapi peningjatan kelancaran sangat signifikan sekali,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Sabtu (13/4/2025).

    Dia menilai hampir tidak ada antrean berjam-jam di sejumlah titik yang rawan macet. Menurutnya, ini arena upaya Polri dan pemerintah dalam melakukan pengaturan.

    “Nyaris tidak ada anteran berjam-jam di titik-titik rawan macat, ini terjadi karena pengaturan yang maksimal oleh Pemerintah,” ucapnya.

    Habiburokhman merinci kebijakan yang membantu kelancaran arus mudik yakni WFA, cuti bersama, hingga rekayasa lalin

    “Mulai dari kebijakan WFA dan cuti bersama, rekayasa lalin yang sangat baik, sampai pengaturan kapal laut oleh ASDP. Dalam konteks penanganan mudik tahun ini pemerintah benar-benar hadir menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” ujar dia.

    Dari sisi petugas kepolisian, keberhasilan penanganan mudik ini terkait erat dengan skema rekayasa lalu lintas yang dikendalikan secara terpusat. Rekayasa itu antara lain dengan penggunaan sistem ganjil genap, contraflow, one way lokal hingga one way nasional. Operasi ini didukung peralatan mutakhir seperti monitoring CCTV, body worn camera, algoritma road safety, e-Turjawali, GPS ranmor Korlantas, Jasamarga integrated digital map hingga integrated road safety management system.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan, bahwa selain arus mudik, jajaran juga mengamankan dan mengelola kepadatan di lokasi-lokasi wisata. Hal itu disampaikan Jenderal Sigit saat mengecek jalur mudik Trans Jawa.

    Tak hanya urusan mudik, Jenderal Sigit juga sebelumnya meminta jajaran untuk menjaga stabilitas harga sembilan bahan pokok (sembako) sesuai dengan aturan. Jenderal Sigit menegaskan Polri akan mengambil tindakan jika ada pihak yang memainkan harga bahan pokok memanfaatkan momentum Ramadan.

    “Terkait harga sembilan bahan pokok selama bulan Ramadan di pengecer atau di pasar tradisional, harga harus sesuai HET (harga eceran tertinggi). Besok saya akan turunkan anggota di lapangan untuk mengontrol, kalau ada yang harganya melebihi HET akan kita telusuri penyebabnya ada di mana,” ujar Sigit seusai rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

    Untuk pengendalian harga pangan, jajaran Polri melakukan sejumlah langkah yakni:

    1. Melakukan monitoring harga melalui aplikasi Satgas Pangan Polri, PIHPS, SP2KP Kemendag, Panel Harga BAPANAS secara realtime.

    2. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan stok

    3. Melakukan pengecekan ke produsen barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), dan tempat penyimpanan (cold storage)

    4. Melakukan pengecekan langsung ke pasar tradisional dan retail modern untuk mengetahui stok, harga dan ketersediaan bahan pokok

    5. Melakukan operasi pasar dengan menggelar Gerakan Pasar Murah

    6. Memastikan kelancaran distribusi bapokting.

    Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan stok bapokting, Satgas Pangan Polri menemukan menonjol yakni MinyaKita yang isinya tak sesuai ukuran kemasan. Temuan ini telah diproses secara hukum.

    (maa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mudik 2025 paling lancar karena kemacetan turun drastis

    Mudik 2025 paling lancar karena kemacetan turun drastis

    Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman. (ANTARA/HO-Komisi III DPR RI)

    Habiburokhman: Mudik 2025 paling lancar karena kemacetan turun drastis
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 07 April 2025 – 14:39 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan terkait pernyataannya soal mudik 2025 paling lancar,  hal itu berdasarkan kondisi kemacetan yang turun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dia mengatakan bahwa naik turunnya jumlah pemudik merupakan fenomena yang biasa di setiap tahunnya. Namun,  kemacetan tahun ini berkurang karena adanya pengaturan lalu lintas yang luar biasa oleh para petugas di lapangan.

    “Jadi kita jangan nafikan, jangan abaikan kerja keras orang-orang yang melancarkan arus mudik kali ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Dia menyampaikan hal itu guna menanggapi banyaknya kritikan terhadapnya terkait pernyataan mudik 2025 paling lancar. Menurut dia, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Dia pun mengungkapkan bahwa mudik 2025 paling lancar, salah satunya berdasarkan pengamatannya pada arus lalu lintas penyeberangan di Pelabuhan Merak. Biasanya, kata dia, kemacetan yang terjadi di pelabuhan itu bisa memakan waktu hingga 8-9 jam.

    “Kemarin itu nggak antre sama sekali teman-teman. Bukan hanya saya, sebagian besar pemudik nggak ngantri sampai 8 jam, mungkin paling 1 jam nunggu kapal,” kata ketua komisi yang membidangi sektor penegakan hukum itu.

    Menurut dia, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry bahkan membuat kebijakan yang sebetulnya secara ekonomi merugikan, karena menghilangkan kapal eksekutif di hari-hari puncak mudik. Hal itu, dilakukan demi kelancaran arus mudik.

    “Orang-orang kecil juga di ASDP, di kepolisian yang tugas mengatur mudik 3-4 hari tidak pulang ke rumah. Itu juga harus kita hargai,” kata dia.

    Sebelumnya pada Selasa (1/4), dia mengatakan bahwa arus mudik tahun 2025 menjadi salah satu yang paling lancar sejak tahun 2000, saat meninjau arus mudik di Pelabuhan Merak, Banten. Ia mengungkapkan bahwa kelancaran tidak hanya terjadi di Pelabuhan Merak, tetapi juga di wilayah Banten dan seluruh Indonesia.

    Sumber : Antara

  • Habiburokhman Bantah Cari Validasi, Usai Sebut Mudik 2025 Paling Lancar

    Habiburokhman Bantah Cari Validasi, Usai Sebut Mudik 2025 Paling Lancar

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III Habiburokhman meluruskan pernyataannya yang mengklaim arus mudik Lebaran 2025 paling lancar. Dia membantah bahwa dirinya seolah-olah mencari validasi. 

    Menurutnya, angka-angka yang dirinya sampaikan tentang menurunnya jumlah pemudik tidak berdampak signifikan terhadap berkurang drastisnya kemacetan.

    Sebab itu, legislator Gerindra ini menyebut berkurang atau bertambahnya pemudik itu adalah fenomena biasa yang terjadi selama belasan tahun. Terkadang, mau pemudik sedikit ataupun banyak, tetap hampir selalu terjadi kemacetan.

    “Tidak [begitu] kali ini, karena jelas-jelas memang ya range [rentang] waktu kepulangan orang itu panjang dan pengaturannya luar biasa,” jelasnya melalui keterangan video yang diunggah di Instagram @habiburokhmanjkttimur, dikutip Senin (7/4/2025).

    Lebih lanjut, dia mencontohkan bahwa dulu antre di Pelabuhan Merak bisa sampai 8-9 jam, tetapi karena ada pengaturan yang baik oleh pihak terkait sebagian besar pemudik hanya menunggu sekitar 1 jam saja untuk naik ke kapal.

    “Apalagi sampai ke dalam pelabuhan Meraknya nggak ada sama sekali antrean dari gerbang tol terakhir Merak sampai ke pelabuhan Merak, yang mana antrian itu dahulu yang paling umum terjadi,” tutur Habiburokhman.

    Bahkan, imbuhnya, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP sampai membuat kebijakan yang sebenarnya secara ekonomi merugikan mereka, karena menghilangkan kapal eksekutif di hari-hari puncak mudik.

    “Itu berpengaruh besar terhadap kelancaran arus mudik kali ini. Jadi kita jangan nafikan, jangan abaikan kerja keras orang-orang yang melancarkan arus mudik kali ini,” katanya.

    Sebab itu, Wakil Ketua Umum Gerindra ini berharap meski adanya perbedaan pendapat, jangan sampai mengabaikan kerja keras mereka yang terlibat dalam melancarkan arus mudik tahun ini.

    “Jangan karena sekadar perbedaan pendapat kita atau bahkan kebencian kita. Lalu kita mengabaikan kerja keras orang-orang kecil seperti itu. Tapi namanya perbedaan pendapat hal yang wajar. Kita nggak perlu pakai nada-nada tinggi,” pungkasnya.

    Klaim Mudik Habiburokhman

    Sebelumnya, pada Selasa 1 April kemarin dia menyatakan bahwa arus mudik Lebaran 2025 sebagai yang paling lancar sejak tahun 2000. Dia memandang kelancaran tidak hanya terjadi di Pelabuhan Merak, tetapi juga di wilayah Banten serta seluruh Indonesia.

    “Kita menjadi saksi bahwa ini salah satu pengaturan mudik terlancar sejak tahun 2000. Bukan hanya di Merak, tapi di Banten, bahkan seluruh Indonesia mudik tahun ini lancar,” ujarnya.

  • Habiburokhman: Mudik 2025 paling lancar karena kemacetan turun drastis

    Habiburokhman: Mudik 2025 paling lancar karena kemacetan turun drastis

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan terkait pernyataannya soal mudik 2025 paling lancar, hal itu berdasarkan kondisi kemacetan yang turun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Dia mengatakan bahwa naik turunnya jumlah pemudik merupakan fenomena yang biasa di setiap tahunnya. Namun, kemacetan tahun ini berkurang karena adanya pengaturan lalu lintas yang luar biasa oleh para petugas di lapangan.

    “Jadi kita jangan nafikan, jangan abaikan kerja keras orang-orang yang melancarkan arus mudik kali ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Dia menyampaikan hal itu guna menanggapi banyaknya kritikan terhadapnya terkait pernyataan mudik 2025 paling lancar. Menurut dia, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.

    Dia pun mengungkapkan bahwa mudik 2025 paling lancar, salah satunya berdasarkan pengamatannya pada arus lalu lintas penyeberangan di Pelabuhan Merak. Biasanya, kata dia, kemacetan yang terjadi di pelabuhan itu bisa memakan waktu hingga 8-9 jam.

    “Kemarin itu nggak antre sama sekali teman-teman. Bukan hanya saya, sebagian besar pemudik nggak ngantri sampai 8 jam, mungkin paling 1 jam nunggu kapal,” kata ketua komisi yang membidangi sektor penegakan hukum itu.

    Menurut dia, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry bahkan membuat kebijakan yang sebetulnya secara ekonomi merugikan, karena menghilangkan kapal eksekutif di hari-hari puncak mudik. Hal itu, dilakukan demi kelancaran arus mudik.

    “Orang-orang kecil juga di ASDP, di kepolisian yang tugas mengatur mudik 3-4 hari tidak pulang ke rumah. Itu juga harus kita hargai,” kata dia.

    Sebelumnya pada Selasa (1/4), dia mengatakan bahwa arus mudik tahun 2025 menjadi salah satu yang paling lancar sejak tahun 2000, saat meninjau arus mudik di Pelabuhan Merak, Banten.

    Ia mengungkapkan bahwa kelancaran tidak hanya terjadi di Pelabuhan Merak, tetapi juga di wilayah Banten dan seluruh Indonesia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025