Tag: Habiburokhman

  • Pro Kontra Revisi KUHAP, Soal Penyidik hingga Isu Larangan Meliput Sidang

    Pro Kontra Revisi KUHAP, Soal Penyidik hingga Isu Larangan Meliput Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sedang membahas amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Perubahan KUHAP akan mengubah lanskap tata cara beracara termasuk proses pemidanaan dalam suatu perkara.

    Ketua DPR Puan Maharani menyebut parlemen tidak akan tergesa-gesa dalam membahas revisi KUHAP. Dia menjanjikan agar semua masukan dari seluruh elemen masyarakat turut didengar. 

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, legislator nantinya juga akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah revisi KUHAP dituntaskan. 

    “Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Sementara itu, pada Maret 2025 sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap pihaknya menargetkan bakal menuntaskan revisi KUHAP tidak melebihi waktu dua kali masa sidang.

    Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut, komisi hukum DPR optimistis pembahasan revisi KUHAP bisa dibahas tanpa waktu yang lama. Apalagi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru bakal mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Masukan KPK

    Adapun Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan sejumlah masukan untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. 

    Lembaga antirasuah itu tetap berpedoman dengan KUHAP, meski juga berpegang kepada Undang-Undang (UU) No 19/2019 tentang KPK dengan azas lex specialis dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. 

    Menurut Johanis, terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan pada revisi KUHAP. Dia menyebut pedoman menyelenggarakan hukum acara pidana itu saat ini merupakan produk Orde Lama yang masih digunakan pada era pascareformasi. 

    “Sekarang ini dalam era reformasi perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut. Sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (1/6/2025). 

    Johanis menyebut setidaknya ada lima aspek yang harus masuk ke dalam revisi. Pertama, syarat pendidikan minimal penyelidik dan penyidik. Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan ada ketimpangan syarat minimal pendidikan antara penyelidik dan penyidik dengan advokat, jaksa serta hakim. Penyelidik dan penyidik, yang biasanya berlatar belakang dari Kepolisian, tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum. 

    Oleh sebab itu, dia menilai penyelidik dan penyidik di berbagai lembaga penegak hukum harus berpendidikan serendah-rendahnya S1 Ilmu Hukum.

    “Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum. Saat ini Penyelidik dan Penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa dan Hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum,” tuturnya.

    Kedua, menghilangkan penyidik pembantu. Ketiga, pengaturan yang jelas ihwal tenggang waktu penyidikan supaya ada kepastian hukum. 

    “Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” pesannya. 

    Keempat, pengaturan jelas dan tegas atas tenggan waktu penanganan perkara saat tahap penuntutan. Kelima, pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana ke penegak hukum.

    “Dan lain-lain masih banyak lagi yang perlu diatur,” jelasnya.

    Sorotan AJI 

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida menyoroti ada usulan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pihaknya anggap dapat menganggu kebebasan pers.

    Dia menyebut, pasal yang dimaksudnya adalah aturan yang membuat sidang pengadilan tertutup alias tidak ada liputan langsung atau jika ditayangkan harus ada izin dari ketua pengadilan terlebih dahulu.

    “Kita merasa itu mengganggu kerja-kerja pers yang harusnya transparan, kita harus tahu apa yang terjadi di dalam [persidangan],” katanya seusai menghadiri pertemuan dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Sebab itu, Nany bersama anggota-anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak DPR untuk mencopot bahkan kalau bisa menghapuskan usulan tersebut.

    Menurut dia, sidang pengadilan seperti korupsi hingga pembunuhan berencana merupakan sebuah kepentingan umum, sehingga masyarakat berhak tahu proses persidangannya seperti apa.

    “Kecuali kalau seandainya pengadilan tentang kekerasan seksual itu mungkin tertutup dan kita kan punya etika soal itu. Aku rasa wartawan-wartawan pasti paham dan mereka pasti nggak akan meliput. Tapi yang berhubungan dengan kepentingan umum, ya pasti kita harus liput,” urainya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sura Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengusulkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimasukkan pasal soal tidak ada liputan langsung dalam proses persidangan..

    Juniver mengusulkan dalam Pasal 253 ayat 3 supaya ada penegasan dari makna publikasi proses persidangan. Menurut dia, harus ada pelarangan liputan langsung dalam persidangan dan ini perlu disetujui.

    “Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” ujarnya, di Gedung DPR RI pada Senin (23/3/2025).

  • Revisi KUHAP Usulan KPK: Penyidik Minimal S1 Hukum, Ada Perlindungan Pelapor

    Revisi KUHAP Usulan KPK: Penyidik Minimal S1 Hukum, Ada Perlindungan Pelapor

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan sejumlah masukan untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. 

    Lembaga antirasuah itu tetap berpedoman dengan KUHAP, meski juga berpegang kepada Undang-Undang (UU) No 19/2019 tentang KPK dengan azas lex specialis dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. 

    Menurut Johanis, terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan pada revisi KUHAP. Dia menyebut pedoman menyelenggarakan hukum acara pidana itu saat ini merupakan produk Orde Lama yang masih digunakan pada era pascareformasi. 

    “Sekarang ini dalam era reformasi perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut. Sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (1/6/2025). 

    Johanis menyebut setidaknya ada lima aspek yang harus masuk ke dalam revisi. Pertama, syarat pendidikan minimal penyelidik dan penyidik. Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan ada ketimpangan syarat minimal pendidikan antara penyelidik dan penyidik dengan advokat, jaksa serta hakim. Penyelidik dan penyidik, yang biasanya berlatar belakang dari Kepolisian, tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum. 

    Oleh sebab itu, dia menilai penyelidik dan penyidik di berbagai lembaga penegak hukum harus berpendidikan serendah-rendahnya S1 Ilmu Hukum.

    “Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum. Saat ini Penyelidik dan Penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa dan Hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum,” tuturnya.

    Kedua, menghilangkan penyidik pembantu. Ketiga, pengaturan yang jelas ihwal tenggang waktu penyidikan supaya ada kepastian hukum. 

    “Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” pesannya. 

    Keempat, pengaturan jelas dan tegas atas tenggan waktu penanganan perkara saat tahap penuntutan. Kelima, pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana ke penegak hukum.

    “Dan lain-lain masih banyak lagi yang perlu diatur,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut parlemen tidak akan tergesa-gesa dalam membahas revisi KUHAP. Dia menjanjikan agar semua masukan dari seluruh elemen masyarakat turut didengar. 

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, legislator nantinya juga akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah revisi KUHAP dituntaskan. 

    “Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Sementara itu, pada Maret 2025 sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap pihaknya menargetkan bakal menuntaskan revisi KUHAP tidak melebihi waktu dua kali masa sidang.

    Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut, komisi hukum DPR optimistis pembahasan revisi KUHAP bisa dibahas tanpa waktu yang lama. Apalagi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru bakal mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

  • Politik kemarin, Presiden buka IPA Convex hingga manajemen penjara

    Politik kemarin, Presiden buka IPA Convex hingga manajemen penjara

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita politik terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

    Presiden yakin Indonesia mampu menjadi pemasok energi dunia

    Presiden Prabowo Subianto yakin Indonesia mampu menjadi pemasok energi untuk negara-negara di dunia mengingat potensi energi di dalam negeri yang besar dan masih banyak cadangan energi di Indonesia yang belum dieksplorasi.

    Di hadapan pelaku usaha bidang energi, khususnya minyak dan gas (migas), Presiden pun mendorong adanya kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan BUMN untuk meningkatkan produksi migas dalam negeri.

    “Saya baru bicara sama beberapa pakar dari universitas-universitas terbaik di luar negeri, baru kemarin mereka ceritakan bahwa di laut-laut kita terdapat sumber-sumber energi yang sangat besar, yang teknologinya sekarang sudah ada. Kita sangat-sangat optimis, sebentar lagi kita tidak hanya swasembada energi, kita akan kembali menyuplai energi kepada dunia,” kata Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara pembukaan Konvensi dan Pameran Tahunan Ke-49 Indonesian Petroleum Association (IPA Convex) Tahun 2025 di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    Prananda Paloh tegaskan NasDem dukung penuh Prabowo

    Ketua Umum Garda Pemuda NasDem Prananda Surya Paloh menegaskan bahwa Partai NasDem mendukung penuh pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto walau tak mengisi jabatan di pemerintahan.

    Dia mengatakan bahwa Partai NasDem menolak untuk mengisi jabatan di pemerintahan karena menyadari pada Pemilu 2024 mengambil pilihan politik yang berbeda dengan mengusung calon presiden lain.

    “Kita memberikan kesempatan partai pendukung Pak Prabowo,” kata Prananda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    Waketum Gerindra nilai Prabowo punya kelebihan memanajemen SDM

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra memiliki kelebihan dalam hal memanajemen sumber daya manusia (SDM) yang ada di sekitarnya, termasuk yang duduk dalam pemerintahannya.

    “Yang saya lihat di Pak Prabowo, ya, kelebihannya adalah dia bisa me-manage berbagai macam sumber daya manusia yang ada di sekitarnya,” kata Habiburokhman dalam acara Sarasehan Aktivis Lintas Generasi Memperingati Reformasi 1998 di Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikannya merespons dorongan perombakan kabinet (reshuffle) Kabinet Merah Putih pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

    Selengkapnya klik di sini.

    Komisi XIII DPR sepakat bentuk Panja untuk benahi masalah penjara

    Komisi XIII DPR RI menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bakal bertugas untuk membenahi masalah-masalah yang terjadi dalam sistem pemasyarakatan atau penjara di Indonesia.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan bahwa permasalahan pemasyarakatan yang disoroti oleh publik juga menjadi masalah yang harus ditangani oleh para legislator. Dia ingin agar hal-hal kurang baik yang terjadi di sistem pemasyarakatan harus diubah menjadi baik, dan lebih baik.

    “Apakah teman-teman setuju bahwa kita akan membuat Panja? Setuju ya? Itu kita putuskan dulu ya,” kata Dewi saat rapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    Aktivis: Penulisan sejarah versi baru momentum rekonsiliasi bangsa

    Aktivis 1998 Masinton Pasaribu menilai penulisan sejarah Indonesia versi baru sebagai momentum rekonsiliasi bangsa sehingga tidak boleh ada sejarah yang dihilangkan.

    “Ya, enggak boleh ada yang dihilangkan, justru harus diluruskan sejarah itu. Penulisan sejarah itu, pelurusan sejarah itu juga bagian dari momentum kita untuk merekonsiliasi bangsa ini,” kata Masinton.

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara Sarasehan Aktivis Lintas Generasi Memperingati Reformasi 1998 bertema “Dari Demokrasi Politik Menuju Transformasi Demokrasi Ekonomi” di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengamat nilai reformasi bukan untuk diperingati melainkan diulangi

    Pengamat nilai reformasi bukan untuk diperingati melainkan diulangi

    “Yang kita perlukan adalah ulangi reformasi, bukan memperingati. Aktivis tidak pernah memperingati kelakuannya sendiri, dia mengulangi kelakuannya,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat politik Rocky Gerung menilai bahwa momentum reformasi 1998 bukan sekadar untuk diperingati, melainkan untuk diulangi dalam kaitannya dengan transformasi demokrasi ekonomi di Indonesia.

    “Yang kita perlukan adalah ulangi reformasi, bukan memperingati. Aktivis tidak pernah memperingati kelakuannya sendiri, dia mengulangi kelakuannya,” kata Rocky dalam acara Sarasehan Aktivis Lintas Generasi Memperingati Reformasi 1998 bertema “Dari Demokrasi Politik Menuju Transformasi Demokrasi Ekonomi” di Jakarta, Rabu.

    Dia lantas menyoal pemilihan diksi “reformasi” ketimbang “revolusi” dalam sejarah tahun 1998 yang dinilainya sebagai kesalahan epistemik.

    Menurut dia, pemilihan diksi tersebut merupakan yang “paling lemah” karena sedianya gerakan mahasiswa kala itu menghendaki diksi “revolusi”, namun gugup akan perubahan total sehingga akhirnya digunakan lah “reformasi total”.

    “Revolusi artinya perubahan kualitatif dari satu rezim ke rezim lain, kualitasnya berubah; reformasi itu perubahan kuantitatif yang berubah susunan manusia,” ujarnya.

    Rocky yang menyatakan dukungannya terhadap ekonomi sosialis pun menyebut bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menghendaki pula gagasan tersebut saat berdiskusi langsung dengan dirinya beberapa tahun lalu.

    “Kami bicara tentang masa depan. Saya tantang anda mau nggak jadi pemimpin sosialis Indonesia? Dia bilang, ‘Bahkan saya ingin jadi pemimpin sosialis Asia’,” katanya.

    Untuk itu, dia memandang perombakan kabinet (reshuffle) sebagai salah satu peluang bagi pemerintahan Presiden Prabowo untuk dapat mengejawantahkan gagasan ekonomi sosialis tersebut.

    “Maka tugas presiden mengganti mereka yang do not speak socialism, dan itu yang namanya perubahan paradigma baru,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Jadi sekali lagi ada kesempatan bagi kita untuk mengulangi energi reformasi. Kita ingin, bukan memperingati reformasi, tapi mengulangi reformasi.”

    Pada kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkiades Laka Lena, hingga aktivis Malari 1974 Hariman Siregar, dan aktivis lintas generasi lainnya.

    Sementara itu, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco yang dijadwalkan turut hadir sebagai pembicara kunci batal hadir pada acara tersebut

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Waketum Gerindra nilai Prabowo punya kelebihan memanajemen SDM

    Waketum Gerindra nilai Prabowo punya kelebihan memanajemen SDM

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra memiliki kelebihan dalam hal memanajemen sumber daya manusia (SDM) yang ada di sekitarnya, termasuk yang duduk dalam pemerintahannya.

    “Yang saya lihat di Pak Prabowo, ya, kelebihannya adalah dia bisa me-manage berbagai macam sumber daya manusia yang ada di sekitarnya,” kata Habiburokhman dalam acara Sarasehan Aktivis Lintas Generasi Memperingati Reformasi 1998 di Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikannya merespons dorongan perombakan kabinet (reshuffle) Kabinet Merah Putih pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengaku tak sejalan dengan pandangan yang mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk kembali merombak kabinetnya sebab pemerintahan baru saja berjalan.

    “Saya sedikit beda pendapat soal reshuffle enggak reshuffle, jangan sesederhana itu memandang persoalan. Sebuah pemerintahan itu cuma lima tahun pak, secara formal ya. Ini baru berapa bulan di-reshuffle, yang ada malah nggak produktif,” ucapnya.

    Dia pun meminta publik tak memandang sebelah mata akan kemampuan Presiden Prabowo mengawaki kabinet pemerintahannya.

    “(Pandangan) Pak Prabowo gampang saja dikibulin para menteri ya, akan gampang saja dikerjain para menteri, ya? Enggak, bos. Susah banget, pak! Itu menteri-menteri mau rapat dengan Pak Prabowo saja gemetaran kalau ada kesalahan,” ujarnya.

    Bahkan, Ketua Komisi III DPR RI itu menilai Presiden Prabowo memiliki kemampuan lebih bak indera keenam dalam hal memanajemen SDM di sekitarnya sehingga bisa mengetahui mana orang yang mempunyai maksud tak jujur dan pikiran ikhlas untuk bekerja bagi pemerintahannya.

    “Kalau kita sudah bawaannya ‘mengolah’ datang ke dia nggak dapat, karena dia nggak tahu ya, dia ada kayak indera keenam Pak Prabowo ini. Ada yang ‘tukang olah’, dia tahu, gitu loh. Memang, tentu Pak Prabowo ini punya strategi dalam me-manage sumber daya manusia di sekitar beliau,” ucapnya.

    Selain itu, dia menilai Presiden Prabowo juga memiliki kemampuan untuk merangkul elemen-elemen politik di Tanah Air sebab dia menyadari kekuasaan dan kepemimpinan secara realitas politik tak dapat berjalan sendirian.

    “Kalau ada yang terlalu ke ‘kanan’, kami tarik ke ‘tengah’. Begitu juga, kalau ada yang terlalu ke ‘kiri’, kami tarik ke ‘tengah’. Kami rangkul supaya kami tarik ke ‘tengah’,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menilai Presiden Prabowo telah melakukan sejumlah hal besar dalam mendorong ekonomi yang berpihak pada kesejahteraan rakyat, misalnya dengan menarik aset negara yang selama ini dikuasai oleh swasta atau pihak-pihak tertentu.

    “Hal-hal besar yang sudah dilakukan, coba penertiban kebun. Itu enggak gampang, pak. Emang gampang? Ada orang menguasai aset demikian besar, tapi dia melanggar peruntukan lain,” paparnya.

    Hal itu dilontarkannya merespons pandangan skeptis akan keberpihakan Presiden Prabowo yang prorakyat ketika berdiri bersama kelompok buruh dan ikut menyanyikan lagu ‘Internasionale’ saat Hari Buruh Internasional (May Day).

    “Ini menurut saya bukan sekedar simbolik. Bukan simbolik. Kalau teman-teman bilang simbolik, kita lihat begitu banyak perubahan-perubahan besar yang sudah boleh dilakukan oleh Pak Prabowo,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aktivis lintas generasi gelar sarasehan peringati 27 tahun reformasi

    Aktivis lintas generasi gelar sarasehan peringati 27 tahun reformasi

    “Jadi demokrasi politik sudah bisa kita capai dengan segala macam kekurangan dan kelebihan. Nah, yang patut kita cermati kita sebagai aktivis tahun 1998 dan generasi sebelumnya adalah soal demokratisasi ekonominya, yang menurut kami masih jauh pangga

    Jakarta (ANTARA) – Aktivis lintas generasi menggelar sarasehan memperingati 27 tahun reformasi 1998 dengan tema “Dari Demokrasi Politik Menuju Transformasi Demokrasi Ekonomi” di Jakarta, Selasa.

    Aktivis 1998 Haris Rusly Moti selaku koordinator fasilitator acara tersebut menjelaskan tema itu diangkat lantaran kemajuan demokrasi ekonomi tertinggal bila dibandingkan dengan capaian demokrasi politik pascareformasi.

    “Jadi demokrasi politik sudah bisa kita capai dengan segala macam kekurangan dan kelebihan. Nah, yang patut kita cermati kita sebagai aktivis tahun 1998 dan generasi sebelumnya adalah soal demokratisasi ekonominya, yang menurut kami masih jauh panggang dari api,” kata Haris.

    Dia lantas berkata, “Kami ingin demokrasi kebebasan politik kita ini bukan hanya di TPS-TPS (tempat pemungutan suara), tapi juga akses terhadap sumber-sumber kekayaan negara kita ini juga dinikmati oleh masyarakat Indonesia, ini poin kunci.”

    Adapun terkait peringatan 27 reformasi, dia memberikan catatan bahwa perjuangan untuk menggapai reformasi sedianya tidak hanya berhasil dicapai oleh aktivis 1998, melainkan telah dirintis oleh para aktivis terdahulu sejak tahun 1970-an.

    “Generasi ’98 ini adalah generasi yang memfinalisasi perjuangan panjang itu dan mendapat untung dan dapat simbol sebagai aktivis yang menjatuhkan Soeharto, padahal sebetulnya yang berjuang itu jauh sebelumnya dari tahun 1970 sampai 1998,” ujarnya.

    Dengan demikian, lanjut dia, ketika Presiden Ke-2 RI Soeharto mundur maka aktivis generasi 1998 tinggal memetik buah perjuangan reformasi yang telah dirintis sejak lama, bersamaan dengan kekuasaan Orde Baru yang memang sudah memasuki masa uzurnya.

    “Orde Baru itu memang terlalu dipersonifikasi ke sosok yang namanya Soeharto itu sehingga ketika dia sudah mulai uzur, kekuasaannya sudah mulai lumpuh, nah disitulah momentum generasi baru yang biasa disebut sebagai generasi 1998 ini,” katanya.

    Sementara itu, aktivis senior sekaligus motor Peristiwa Malapetaka Lima Belas Januari 1974 (Malari) Hariman Siregar menilai demokrasi di Indonesia telah masuk dalam kategori demokrasi yang matang bila menilik pada transisi kepemimpinan di Tanah Air yang telah berjalan enam kali tanpa kekerasan.

    “Kalau kita cuma lihat di situ saja itu kita mature demokrasi, tapi kalau kita lihat dalam hari-harinya, (terdapat) kelemahan demokrasi dalam bentuk kelemahan civil society, sudah itu partai-partai yang rekrutmennya cuman milih artis, milih segala macam,” kata Hariman saat memberikan pidato kunci (keynote speech).

    Adapun terkait tema yang diusung dalam acara tersebut, dia memandang bahwa demokrasi ekonomi akan tercipta dengan sendirinya apabila prinsip-prinsip demokrasi dalam bernegara itu dijalankan dengan sungguh-sungguh.

    “Jadi enggak mungkin kita bicara demokrasi ekonomi, kalau dalam kehidupan sehari-hari kita demokrasi itu enggak kita praktikkan menjadi bagian dari apa state of mind kita,” kata dia.

    Pada kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkiades Laka Lena, hingga pengamat politik Rocky Gerung, dan aktivis lintas generasi lainnya.

    Sementara itu, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco yang dijadwalkan turut hadir sebagai pembicara kunci batal hadir pada acara tersebut.

    “Harusnya saya memberikan salam hormat pada dua keynote speaker saya juga, yaitu Ibu Puan Maharani dan Profesor Sufmi Dasco tadi, dan dia rupanya menitip pesan, ‘Abang saja deh yang ambil alih semuanya’. Saya berpikir-pikir, kenapa begitu ya? Rupanya mereka itu enggak mau mendahului bahwa hari ini Gerindra dan PDIP sudah jadi satu,” kata Hariman sambil berkelakar.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR terima 130 masukan dari Ikadin soal RUU KUHAP

    Komisi III DPR terima 130 masukan dari Ikadin soal RUU KUHAP

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menerima 130 masukan dari jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) dalam rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    “Banyak sekali masukan, terobosan, yang enggak terpikirkan sebelumnya belum terpikirkan oleh kami, soal senjata api, police line dan sebagainya,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Habiburokhman berharap masukan yang disampaikan oleh para advokat yang tergabung dalam Ikadin bisa menjadi bahan pertimbangan saat penyusunan RUU KUHAP.

    Dia juga mengatakan Komisi III terbuka terhadap masukan dari seluruh lapisan masyarakat terkait RUU KUHAP. Masyarakat yang mempunyai masukan soal RUU tersebut bisa menyampaikan se

    “Semoga jadi pertimbangan rekan-rekan sekalian ketika masuk ke pembahasan,” ujarnya.

    Dalam RDP tersebut Wakil Ketua Umum DPP Ikadin Sapriyanto Refa mengatakan advokat ada profesi yang melekat erat dengan proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.

    “Kami Ikadin siap bekerja keras menuntaskan produk KUHAP ini dengan memberikan kontribusi sebaik-baiknya dan mudah-mudahan sesuai harapan kita bersama kita bisa menciptakan penegakan hukum yang lebih baik untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar Refa.

    Masih pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP Ikadin Rifai Kusumanegara mengatakan ada 130 masukan yang disusun dan diserahkan kepada komisi III DPR soal RUU KUHAP.

    “Dari 130 yang kami usulkan kami uraikan sebanyak 24,” ujar Rifai.

    Salah satu usulan yang dijabarkan oleh Rifai adalah soal restorative justice atau keadilan restoratif. Rifai mengungkapkan salah satu aturan restorative justice adalah penerimanya hanya bisa menerima satu kali restorative justice dan mengusulkan agar satu data tunggal penerima restorative justice.

    “Ada satu peraturan di mana restorative justice hanya diberikan untuk pertama kalinya. Bagaimana memastikan agar penerima restorative justice ini tidak residiv, tidak berulang, karena bisa saja dia sudah menerima restorative justice di Jakarta Pusat, di Surabaya dia maling lagi,” ujarnya.

    Rifai pun mengusulkan sistem data tunggal penerima restorative justice yang dikelola oleh kejaksaan, sehingga tujuan mulia restorative justice tidak disalahgunakan.

    “Kami usulkan ada satu data tunggal yang dipegang kejaksaan, jadi siapapun yang memberikan restorative justice dilaporkan ke jaksa dibuat data tunggal, jadi ketahuan orang ini sudah menerima restorative justice dan tidak bisa lagi menerima restorative justice di tempat lain, jadi jangan sampai niat baik kita untuk memberikan kesempatan orang disalahgunakan hanya karena kita tidak mempunyai data yang interconnected,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Tunda Pembahasan RKUHAP, Janji Ada Transparansi dan Partisipasi Publik

    DPR Tunda Pembahasan RKUHAP, Janji Ada Transparansi dan Partisipasi Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias RKUHAP. Legislatif berjanji ada transparansi dan partisipasi publik.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa itu itu sekaligus membantah tudingan proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara tertutup.

    Dia mengaku dan berjanji bahwa pembahasan revisi itu selalu dilakukan secara transparan dengan menerima masukan-masukan publik.

    “Justru ini undang-undang yang paling partisipatif dan transparan. Kita lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/4/2025).

    Sebab itu, lanjutnya, Komisi III DPR telah menggelar sejumlah kegiatan sosialisasi dan diskusi publik guna menjaring aspirasi publik terhadap RKUHAP.

    “Kami adakan webinar dengan 7.300 peserta, 8 kali penyerapan aspirasi, termasuk dengan MA, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan advokat,” jelasnya. 

    Lebih jauh, legislator Gerindra ini membeberkan sejumlah isu krusial yang jadi perhatian dalam RKUHAP. Misalnya penguatan hak tersangka, advokat, hingga kejelasan parameter penahanan.

    Menurutnya, saat ini hukum acara sangat rentan dijadikan alat kriminalisasi. Maka demikian, pihaknya ingin untuk ke depannya bagi siapapun yang menjalani proses hukum tetap bisa mendapat perlindungan hak dasar.

    “Contoh dalam draf terbaru, tersangka akan diberi hak untuk lebih cepat didampingi penasihat hukum, serta diberi akses menyampaikan keberatan jika mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung,” beber dia.

    DPR Tunda Pembahasan RKUHAP di Masa Sidang Saat Ini

    Di lain sisi, Komisi III DPR memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. 

    Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran masa sidang yang sedang berlangsung dinilai singkat, yakni hanya 1 bulan atau sekitar 25 hari kerja. 

    DPR bersepakat bahwa rancangan RUU KUHAP untuk sementara akan ditahan terlebih dahulu dan akan dibahas di sidang di masa yang akan datang.  

    “Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama paling lama diatur di tata tertib dua kali masa sidang. Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan,” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). 

  • Dear Masyarakat, Begini Cara Sampaikan Masukan Penyusunan RUU KUHAP

    Dear Masyarakat, Begini Cara Sampaikan Masukan Penyusunan RUU KUHAP

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP agar bisa jadi produk hukum yang berkeadilan.

    Dia menyatakan urgensi mengganti KUHAP bukan hanya karena harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi karena banyak hal yang perlu diperbaiki.

    “Kami minta masukan dari masyarakat dan Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR RI atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR RI. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.
     

    Habiburokhman menjelaskan keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. “Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan,” jelasnya.

    Dia menilai ada beberapa poin pengaturan baru dalam RUU KUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP yang berlaku saat ini.

    Pertama dalam RUU KUHAP yang baru akan memperkuat dan mengakomodir perlindungan terhadap hak tersangka khususnya dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50
    – Pasal 68).

    Salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tertuang dalam Pasal 52 tentang hak tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan secara bebas.

    “Karena meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu sehingga membuat mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan,” ungkapnya.

    Menurut dia selama ini pengaturan yang cenderung sangat umum dan luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hak terhadap tersangka.

    RUU KUHAP melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak di masyarakat berkaitan dengan perlindungan hak tersangka.

    “Bahkan ketentuan perlindungan hak-hak tersangka diatur ke dalam BAB VI khususnya pada Bagian Kesatu tentang Hak Tersangka dan Terdakwa. Jika saat ini hak-hak tersangka sangat minim diakomodir dalam KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 mengatur lebih terperinci menjadi 17 jenis hak,” bebernya.

    Dia menuturkan dengan diaturnya hak-hak bagi tersangka secara lebih komprehensif dan mendetail menjadikan ketentuan ini lebih implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.

    RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif, menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.

    Politisi senior ini menambahkan dalam RUU KUHAP baru juga mengatur advokat dengan nomenklatur penasihat hukum.

    Beberapa ketentuan mengenai peran penasihat hukum dalam proses peradilan pidana sebagaimana diakomodir dalam KUHAP masih cenderung minim sebagaimana dalam BAB VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69 – Pasal 74).

    Pengaturan mengenai advokat dalam KUHAP memang cenderung terbatas hanya pada kewenangan pendampingan tersangka, mengakses berkas dan menghadiri sidang, sehingga menjadikan advokat cenderung pasif dalam melaksanakan tugas profesinya yang seharusnya setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

    “Sementara itu RUU KUHAP secara khusus menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang peranannya sangat diatur lebih komprehensif dalam BAB VIII tentang Advokat dan Bantuan Hukum (Pasal 140 – Pasal 146),” ujarnya.

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP agar bisa jadi produk hukum yang berkeadilan.
     
    Dia menyatakan urgensi mengganti KUHAP bukan hanya karena harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi karena banyak hal yang perlu diperbaiki.
     
    “Kami minta masukan dari masyarakat dan Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR RI atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR RI. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.
     

    Habiburokhman menjelaskan keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. “Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan,” jelasnya.

    Dia menilai ada beberapa poin pengaturan baru dalam RUU KUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP yang berlaku saat ini.
     
    Pertama dalam RUU KUHAP yang baru akan memperkuat dan mengakomodir perlindungan terhadap hak tersangka khususnya dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50
    – Pasal 68).
     
    Salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tertuang dalam Pasal 52 tentang hak tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan secara bebas.
     
    “Karena meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu sehingga membuat mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan,” ungkapnya.
     
    Menurut dia selama ini pengaturan yang cenderung sangat umum dan luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hak terhadap tersangka.
     
    RUU KUHAP melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak di masyarakat berkaitan dengan perlindungan hak tersangka.
     
    “Bahkan ketentuan perlindungan hak-hak tersangka diatur ke dalam BAB VI khususnya pada Bagian Kesatu tentang Hak Tersangka dan Terdakwa. Jika saat ini hak-hak tersangka sangat minim diakomodir dalam KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 mengatur lebih terperinci menjadi 17 jenis hak,” bebernya.
     
    Dia menuturkan dengan diaturnya hak-hak bagi tersangka secara lebih komprehensif dan mendetail menjadikan ketentuan ini lebih implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.
     
    RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif, menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.
     
    Politisi senior ini menambahkan dalam RUU KUHAP baru juga mengatur advokat dengan nomenklatur penasihat hukum.
     
    Beberapa ketentuan mengenai peran penasihat hukum dalam proses peradilan pidana sebagaimana diakomodir dalam KUHAP masih cenderung minim sebagaimana dalam BAB VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69 – Pasal 74).
     
    Pengaturan mengenai advokat dalam KUHAP memang cenderung terbatas hanya pada kewenangan pendampingan tersangka, mengakses berkas dan menghadiri sidang, sehingga menjadikan advokat cenderung pasif dalam melaksanakan tugas profesinya yang seharusnya setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
     
    “Sementara itu RUU KUHAP secara khusus menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang peranannya sangat diatur lebih komprehensif dalam BAB VIII tentang Advokat dan Bantuan Hukum (Pasal 140 – Pasal 146),” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP

    Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut  pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.

    Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan  dan upaya paksa lainnya.

    “Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
     

    Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

    Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.

    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.

    Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.

    “Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada  5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.

    “Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.

    Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.

    “Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.

    Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.

    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

    Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 

    “Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut  pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
     
    Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan  dan upaya paksa lainnya.
     
    “Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
     

    Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

    Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
     
    Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.
     
    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
     
    Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
     
    “Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
     
    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada  5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.
     
    “Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.
     
    Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.
     
    “Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.
     
    Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.
     
    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
     
    Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 
     
    “Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)