Tag: Habiburokhman

  • Komisi III ungkap DPR RI sudah terima DIM RUU KUHAP dari pemerintah

    Komisi III ungkap DPR RI sudah terima DIM RUU KUHAP dari pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, dari pemerintah.

    Dia mengungkapkan hal itu disela-sela rapat dengar pendapat yang mengundang akademisi, mahasiswa, hingga advokat terkait RUU tersebut. Menurut dia, kini Komisi III DPR RI bisa segera menggulirkan pembahasan RUU itu.

    “Saya tadi waktu bapak bicara, telepon dari Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI) masuk. DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menilai bahwa RUU itu perlu dibahas sesegera mungkin karena sudah bersifat emergency. Pasalnya, dia menilai, UU KUHAP yang saat ini berlaku sangat tidak seimbang antara kewenangan negara dalam melakukan penyidikan dengan hak-hak bagi rakyat yang bermasalah hukum.

    “Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini,” kata dia.

    Dia mencontohkan bahwa saat ini orang yang bermasalah secara hukum belum bisa didampingi secara optimal oleh advokat, khususnya ketika masih berstatus sebagai saksi. Bahkan, kata dia, peran advokat pun hanya sebatas bisa mencatat jika mendampingi seorang tersangka.

    “Saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun kan, paham sekali. Banyak sekali Pak, klien kita yang berduit aja diperlakukan tidak adil, apalagi yang tidak berduit,” kata dia yang juga berlatar belakang advokat.

    Untuk itu, dia menegaskan bahwa KUHAP harus segera diperbaiki karena KUHAP yang lama merupakan peninggalan Orde Baru. Dia pun tidak setuju bahwa KUHAP yang lama dinilai sebagai karya yang besar.

    “Draf awal ini kita lebih concern kepada hak terdakwa dan peran advokat, karena di KUHAP itu yang face to face-nya antara negara dengan warga negara yang bermasalah dengan hukum, yang seharusnya didampingi advokat,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III rapat dengan akademisi-mahasiswa serap masukan revisi KUHAP

    Komisi III rapat dengan akademisi-mahasiswa serap masukan revisi KUHAP

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan akademisi dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semmi) guna menyerap aspirasi soal revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

    Selain akademisi dan mahasiswa, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, pihaknya juga mendengar aspirasi dari Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP. Pada kesempatan itu, dia mempersilakan masing-masing perwakilan kelompok itu untuk menyampaikan aspirasinya.

    “Kalau mungkin ada hakim Mahkamah Konstitusi, melihat agenda hari ini, pasti salah satu UU yang paling partisipatif,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Habiburokhman mengatakan bahwa komunitas advokat itu terbentuk tanpa adanya komunikasi dengan Komisi III DPR RI.

    Walaupun demikian, dia menyampaikan terima kasih kepada advokat yang menaruh perhatian terhadap RUU KUHAP.

    “Enggak ada dari Komisi III minta dikawal. Begitu atensinya masyarakat, kami tampung rekan-rekan,” kata dia.

    Menurut dia, rapat tersebut merupakan mendengar pendapat umum yang tidak memerlukan kuorum sehingga rapat tersebut bisa terbuka untuk umum.

    Adapun RUU KUHAP menjadi RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

    Wakil rakyat ini menargetkan pada masa sidang mendatang RUU KUHAP akan mulai bergulir dan masuk ke tahap pembahasan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR Dorong Peran LPSK dalam Revisi KUHAP Baru

    Komisi III DPR Dorong Peran LPSK dalam Revisi KUHAP Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR akan memperjuangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk masuk dan berperan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman seusai Ketua LPSK Achmadi memaparkan masukan-masukannya untuk revisi KUHAP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

    “Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut memastikan koordinasi antara pihaknya, LPSK, dan Badan Keahlian (BK) DPR akan dilakukan dengan cepat, untuk merumuskan pasal konkret terkait eksistensi LPSK dalam KUHAP baru.

    “Tinggal nanti kami minta satu orang perwakilan komisioner [LPSK] didampingi dengan tenaga ahli bapak atau staf, berkoordinasi dengan tenaga ahli kami dan BK DPR,” ujarnya.

    Merespons janji Habiburokhman tersebut, Achmadi mengaku pihaknya siap bergabung supaya LPSK bisa berperan dalam KUHAP baru.

    “LPSK siap bergabung dan norma yang disampaikan sangat perlu diatur [dalam KUHAP,]” ujar dia dalam kesempatan yang sama.

    Sebelum itu, Achmadi membeberkan enam masukan isu krusial perlindungan saksi dan korban dalam revisi KUHAP. Mulanya, dia menyebut saat ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lebih berorientasi pada tersangka, terdakwa dan kurang berorientasi kepada korban.

    Pertama, terkait dengan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai sebuah subsistem peradilan pidana. Kedua, hak-hak yang dimiliki yang diatur bagi saksi dan korban tidak pidana. Ketiga, RKUHAP hendaknya mengakomodasi pentingnya victim impact statement (VIS) atau pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban dalam proses peradilan

    Keempat, tentang mekanisme hukum acara terkait restitusi, juga penting. Kelima, pengaturan terkait justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Keenam, konsep dana pemulihan korban kejahatan.

  • Hampir Rampung, Revisi KUHAP Diserahkan ke DPR Seusai Reses

    Hampir Rampung, Revisi KUHAP Diserahkan ke DPR Seusai Reses

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan, daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hampir selesai dan akan segera diserahkan kepada DPR.

    Sebelum diserahkan, DIM tersebut terlebih dahulu akan diparaf oleh empat institusi utama, yaitu menteri hukum, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto. 

    “DIM-nya sudah hampir rampung, tinggal menunggu tanda tangan dari empat pihak tersebut sebelum kami serahkan ke DPR,” kata Supratman di Jakarta Sabtu (14/6/2025).

    Ia menegaskan, seluruh kementerian/lembaga terkait telah satu suara dalam menyusun DIM sehingga pembahasan di tingkat parlemen diharapkan akan berjalan lancar.

    Supratman menyebutkan, penyusunan revisi KUHAP sudah melalui proses partisipatif dengan melibatkan berbagai kalangan. Bahkan, sosialisasi terakhir yang dilakukan berhasil menjaring masukan dari hampir 20.000 peserta, termasuk dari kampus dan berbagai pemangku kepentingan.

    Revisi KUHAP akan segera dibahas di DPR begitu masa sidang kembali dibuka setelah reses berakhir pada 23 Juni 2025. “Mudah-mudahan masa sidang berikutnya sudah bisa mulai dibahas di parlemen,” ujar Supratman.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan elemen mahasiswa untuk menyerap aspirasi pada 17 Juni 2025. “Kami terbuka terhadap seluruh masukan dari masyarakat terkait RUU KUHAP,” tegas Habiburokhman.

  • Komisi III DPR Bakal Gelar RDPU Revisi KUHAP Minggu Depan

    Komisi III DPR Bakal Gelar RDPU Revisi KUHAP Minggu Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ihwal revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias RKUHAP minggu depan.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RDPU tentang Revisi KUHAP yang akan dimulai pada 17 Juni 2025 siap menyerap aspirasi dari berbagai pihak.

    “Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

    Dia melanjutkan pihaknya berjanji akan terus membuka diri atas masukan berbagai elemen masyarakat terkait revisi KUHAP.

    “Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas,” tegasnya.

    Sebagaimana diketahui, saat ini revisi KUHAP ditunda pembahasannya oleh DPR hingga ke masa sidang berikutnya. Pada April lalu, Habiburokhman juga berjanji ada transparansi dan partisipasi publik.

    Dia membantah tudingan proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara tertutup. Dia mengaku dan berjanji bahwa pembahasan revisi itu selalu dilakukan secara transparan dengan menerima masukan-masukan publik.

    “Justru ini undang-undang yang paling partisipatif dan transparan. Kita lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/4/2025).

    Masukan KPK

    Teranyar, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ikut memaparkan lima aspek yang harus masuk ke dalam revisi. Pertama, syarat pendidikan minimal penyelidik dan penyidik. 

    “Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum. Saat ini Penyelidik dan Penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa dan Hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum,” tuturnya.

    Kedua, menghilangkan penyidik pembantu. Ketiga,pengaturan yang jelas ihwal tenggang waktu penyidikan supaya ada kepastian hukum. 

    Keempat, pengaturan jelas dan tegas atas tenggan waktu penanganan perkara saat tahap penuntutan. Kelima, pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana ke penegak hukum.

  • Komisi III DPR apresiasi Kapolri dan jajaran atas panen raya jagung

    Komisi III DPR apresiasi Kapolri dan jajaran atas panen raya jagung

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajaran atas panen raya jagung serentak pada kuartal II tahun 2025 yang menghasilkan 2,54 juta ton jagung.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Polri, di bawah kepemimpinan Listyo Sigit, tidak hanya telah menjalankan tugas pokok dengan baik, tetapi juga berhasil mendukung program pemerintah pusat, termasuk membantu merealisasikan program pangan Presiden Prabowo Subianto, yang menjadi bagian dari Misi Astacita.

    “Saya sangat sependapat dengan Presiden Prabowo bahwa Pak Kapolri adalah sosok patriot sejati. Seorang patriot melakukan pengabdian melampaui tugas yang diembannya,” tutur Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka memuji langkah konkret Polri, yang turut aktif berkontribusi dalam agenda strategis nasional, khususnya mendukung upaya pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

    Hal tersebut menunjukkan bahwa Polri semakin responsif dan adaptif terhadap kebutuhan bangsa.

    “Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri yang ikut hadir dan aktif mengambil peran nyata dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan,” ujar Martin.

    Menurutnya, kehadiran Kapolri mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada momentum panen raya jagung baru-baru ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjalankan peran sebagai bagian dari instrumen pembangunan nasional.

    Ia menambahkan kehadiran institusi kepolisian di tengah-tengah petani, dengan membantu penanaman, pengelolaan lahan, hingga distribusi hasil panen, bukan merupakan hal kecil, melainkan transformasi besar dari pendekatan keamanan menuju pendekatan kesejahteraan.

    Martin mengatakan langkah itu tidak hanya realistis, tetapi juga menggambarkan kemampuan institusi Polri dalam merespons persoalan riil yang dihadapi masyarakat.

    “Ketahanan pangan adalah fondasi bagi stabilitas sosial dan keamanan nasional. Ketika Polri berkontribusi di sektor ini, itu memperkuat posisi Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan bangsa, bukan hanya dari sisi keamanan, melainkan juga dari aspek ekonomi rakyat,” tuturnya.

    Ia juga menyinggung bahwa Polri tercatat telah memberdayakan lebih dari 136 ribu kelompok tani untuk mengelola lahan-lahan tersebut. Pada kuartal I tahun 2025, panen jagung mencapai 118.975 ton dari luas areal tanam 16.656 hektare.

    Sementara pada kuartal II tahun 2025, hasil panen meningkat signifikan, yaitu antara 1,78 juta hingga 2,54 juta ton.

    Martin berpendapat capaian itu bukan hanya soal angka, tetapi menunjukkan pola kerja lintas sektoral yang harus terus diperkuat ke depan.

    “Ini kerja konkret, bukan simbolik. Ini bentuk bahwa negara hadir dan Polri menjadi bagian penting dari kehadiran itu,” ucap Martin.

    Dalam mendukung produktivitas petani, disebutkan bahwa Polri juga telah menyalurkan bantuan berupa 500 unit alat penguji kesuburan tanah, 50 alat pemipil jagung, 100 alat penguji kadar air, dan 100 alat pengering berkapasitas 1 ton kepada kelompok tani dan koperasi di lima wilayah Polda, yakni Kalimantan Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Bengkulu.

    Ia juga mengapresiasi sinergi antara Polri dan sektor pertanian yang diharapkan terus diperluas ke berbagai daerah lainnya agar manfaatnya semakin merata di seluruh Indonesia.

    “Program ini sangat baik dan sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan. Saya berharap sinergi seperti ini bisa terus berlanjut dan melibatkan lebih banyak pihak demi memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pro Kontra Revisi KUHAP, Soal Penyidik hingga Isu Larangan Meliput Sidang

    Pro Kontra Revisi KUHAP, Soal Penyidik hingga Isu Larangan Meliput Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sedang membahas amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Perubahan KUHAP akan mengubah lanskap tata cara beracara termasuk proses pemidanaan dalam suatu perkara.

    Ketua DPR Puan Maharani menyebut parlemen tidak akan tergesa-gesa dalam membahas revisi KUHAP. Dia menjanjikan agar semua masukan dari seluruh elemen masyarakat turut didengar. 

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, legislator nantinya juga akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah revisi KUHAP dituntaskan. 

    “Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Sementara itu, pada Maret 2025 sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap pihaknya menargetkan bakal menuntaskan revisi KUHAP tidak melebihi waktu dua kali masa sidang.

    Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut, komisi hukum DPR optimistis pembahasan revisi KUHAP bisa dibahas tanpa waktu yang lama. Apalagi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru bakal mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Masukan KPK

    Adapun Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan sejumlah masukan untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. 

    Lembaga antirasuah itu tetap berpedoman dengan KUHAP, meski juga berpegang kepada Undang-Undang (UU) No 19/2019 tentang KPK dengan azas lex specialis dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. 

    Menurut Johanis, terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan pada revisi KUHAP. Dia menyebut pedoman menyelenggarakan hukum acara pidana itu saat ini merupakan produk Orde Lama yang masih digunakan pada era pascareformasi. 

    “Sekarang ini dalam era reformasi perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut. Sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (1/6/2025). 

    Johanis menyebut setidaknya ada lima aspek yang harus masuk ke dalam revisi. Pertama, syarat pendidikan minimal penyelidik dan penyidik. Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan ada ketimpangan syarat minimal pendidikan antara penyelidik dan penyidik dengan advokat, jaksa serta hakim. Penyelidik dan penyidik, yang biasanya berlatar belakang dari Kepolisian, tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum. 

    Oleh sebab itu, dia menilai penyelidik dan penyidik di berbagai lembaga penegak hukum harus berpendidikan serendah-rendahnya S1 Ilmu Hukum.

    “Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum. Saat ini Penyelidik dan Penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa dan Hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum,” tuturnya.

    Kedua, menghilangkan penyidik pembantu. Ketiga, pengaturan yang jelas ihwal tenggang waktu penyidikan supaya ada kepastian hukum. 

    “Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” pesannya. 

    Keempat, pengaturan jelas dan tegas atas tenggan waktu penanganan perkara saat tahap penuntutan. Kelima, pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana ke penegak hukum.

    “Dan lain-lain masih banyak lagi yang perlu diatur,” jelasnya.

    Sorotan AJI 

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida menyoroti ada usulan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pihaknya anggap dapat menganggu kebebasan pers.

    Dia menyebut, pasal yang dimaksudnya adalah aturan yang membuat sidang pengadilan tertutup alias tidak ada liputan langsung atau jika ditayangkan harus ada izin dari ketua pengadilan terlebih dahulu.

    “Kita merasa itu mengganggu kerja-kerja pers yang harusnya transparan, kita harus tahu apa yang terjadi di dalam [persidangan],” katanya seusai menghadiri pertemuan dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Sebab itu, Nany bersama anggota-anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak DPR untuk mencopot bahkan kalau bisa menghapuskan usulan tersebut.

    Menurut dia, sidang pengadilan seperti korupsi hingga pembunuhan berencana merupakan sebuah kepentingan umum, sehingga masyarakat berhak tahu proses persidangannya seperti apa.

    “Kecuali kalau seandainya pengadilan tentang kekerasan seksual itu mungkin tertutup dan kita kan punya etika soal itu. Aku rasa wartawan-wartawan pasti paham dan mereka pasti nggak akan meliput. Tapi yang berhubungan dengan kepentingan umum, ya pasti kita harus liput,” urainya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sura Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengusulkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimasukkan pasal soal tidak ada liputan langsung dalam proses persidangan..

    Juniver mengusulkan dalam Pasal 253 ayat 3 supaya ada penegasan dari makna publikasi proses persidangan. Menurut dia, harus ada pelarangan liputan langsung dalam persidangan dan ini perlu disetujui.

    “Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” ujarnya, di Gedung DPR RI pada Senin (23/3/2025).

  • Revisi KUHAP Usulan KPK: Penyidik Minimal S1 Hukum, Ada Perlindungan Pelapor

    Revisi KUHAP Usulan KPK: Penyidik Minimal S1 Hukum, Ada Perlindungan Pelapor

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan sejumlah masukan untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. 

    Lembaga antirasuah itu tetap berpedoman dengan KUHAP, meski juga berpegang kepada Undang-Undang (UU) No 19/2019 tentang KPK dengan azas lex specialis dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. 

    Menurut Johanis, terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan pada revisi KUHAP. Dia menyebut pedoman menyelenggarakan hukum acara pidana itu saat ini merupakan produk Orde Lama yang masih digunakan pada era pascareformasi. 

    “Sekarang ini dalam era reformasi perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut. Sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (1/6/2025). 

    Johanis menyebut setidaknya ada lima aspek yang harus masuk ke dalam revisi. Pertama, syarat pendidikan minimal penyelidik dan penyidik. Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan ada ketimpangan syarat minimal pendidikan antara penyelidik dan penyidik dengan advokat, jaksa serta hakim. Penyelidik dan penyidik, yang biasanya berlatar belakang dari Kepolisian, tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum. 

    Oleh sebab itu, dia menilai penyelidik dan penyidik di berbagai lembaga penegak hukum harus berpendidikan serendah-rendahnya S1 Ilmu Hukum.

    “Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum. Saat ini Penyelidik dan Penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa dan Hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum,” tuturnya.

    Kedua, menghilangkan penyidik pembantu. Ketiga, pengaturan yang jelas ihwal tenggang waktu penyidikan supaya ada kepastian hukum. 

    “Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” pesannya. 

    Keempat, pengaturan jelas dan tegas atas tenggan waktu penanganan perkara saat tahap penuntutan. Kelima, pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana ke penegak hukum.

    “Dan lain-lain masih banyak lagi yang perlu diatur,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut parlemen tidak akan tergesa-gesa dalam membahas revisi KUHAP. Dia menjanjikan agar semua masukan dari seluruh elemen masyarakat turut didengar. 

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, legislator nantinya juga akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah revisi KUHAP dituntaskan. 

    “Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Sementara itu, pada Maret 2025 sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap pihaknya menargetkan bakal menuntaskan revisi KUHAP tidak melebihi waktu dua kali masa sidang.

    Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut, komisi hukum DPR optimistis pembahasan revisi KUHAP bisa dibahas tanpa waktu yang lama. Apalagi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru bakal mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

  • Politik kemarin, Presiden buka IPA Convex hingga manajemen penjara

    Politik kemarin, Presiden buka IPA Convex hingga manajemen penjara

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita politik terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

    Presiden yakin Indonesia mampu menjadi pemasok energi dunia

    Presiden Prabowo Subianto yakin Indonesia mampu menjadi pemasok energi untuk negara-negara di dunia mengingat potensi energi di dalam negeri yang besar dan masih banyak cadangan energi di Indonesia yang belum dieksplorasi.

    Di hadapan pelaku usaha bidang energi, khususnya minyak dan gas (migas), Presiden pun mendorong adanya kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan BUMN untuk meningkatkan produksi migas dalam negeri.

    “Saya baru bicara sama beberapa pakar dari universitas-universitas terbaik di luar negeri, baru kemarin mereka ceritakan bahwa di laut-laut kita terdapat sumber-sumber energi yang sangat besar, yang teknologinya sekarang sudah ada. Kita sangat-sangat optimis, sebentar lagi kita tidak hanya swasembada energi, kita akan kembali menyuplai energi kepada dunia,” kata Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara pembukaan Konvensi dan Pameran Tahunan Ke-49 Indonesian Petroleum Association (IPA Convex) Tahun 2025 di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    Prananda Paloh tegaskan NasDem dukung penuh Prabowo

    Ketua Umum Garda Pemuda NasDem Prananda Surya Paloh menegaskan bahwa Partai NasDem mendukung penuh pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto walau tak mengisi jabatan di pemerintahan.

    Dia mengatakan bahwa Partai NasDem menolak untuk mengisi jabatan di pemerintahan karena menyadari pada Pemilu 2024 mengambil pilihan politik yang berbeda dengan mengusung calon presiden lain.

    “Kita memberikan kesempatan partai pendukung Pak Prabowo,” kata Prananda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    Waketum Gerindra nilai Prabowo punya kelebihan memanajemen SDM

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra memiliki kelebihan dalam hal memanajemen sumber daya manusia (SDM) yang ada di sekitarnya, termasuk yang duduk dalam pemerintahannya.

    “Yang saya lihat di Pak Prabowo, ya, kelebihannya adalah dia bisa me-manage berbagai macam sumber daya manusia yang ada di sekitarnya,” kata Habiburokhman dalam acara Sarasehan Aktivis Lintas Generasi Memperingati Reformasi 1998 di Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikannya merespons dorongan perombakan kabinet (reshuffle) Kabinet Merah Putih pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

    Selengkapnya klik di sini.

    Komisi XIII DPR sepakat bentuk Panja untuk benahi masalah penjara

    Komisi XIII DPR RI menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bakal bertugas untuk membenahi masalah-masalah yang terjadi dalam sistem pemasyarakatan atau penjara di Indonesia.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan bahwa permasalahan pemasyarakatan yang disoroti oleh publik juga menjadi masalah yang harus ditangani oleh para legislator. Dia ingin agar hal-hal kurang baik yang terjadi di sistem pemasyarakatan harus diubah menjadi baik, dan lebih baik.

    “Apakah teman-teman setuju bahwa kita akan membuat Panja? Setuju ya? Itu kita putuskan dulu ya,” kata Dewi saat rapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    Aktivis: Penulisan sejarah versi baru momentum rekonsiliasi bangsa

    Aktivis 1998 Masinton Pasaribu menilai penulisan sejarah Indonesia versi baru sebagai momentum rekonsiliasi bangsa sehingga tidak boleh ada sejarah yang dihilangkan.

    “Ya, enggak boleh ada yang dihilangkan, justru harus diluruskan sejarah itu. Penulisan sejarah itu, pelurusan sejarah itu juga bagian dari momentum kita untuk merekonsiliasi bangsa ini,” kata Masinton.

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara Sarasehan Aktivis Lintas Generasi Memperingati Reformasi 1998 bertema “Dari Demokrasi Politik Menuju Transformasi Demokrasi Ekonomi” di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengamat nilai reformasi bukan untuk diperingati melainkan diulangi

    Pengamat nilai reformasi bukan untuk diperingati melainkan diulangi

    “Yang kita perlukan adalah ulangi reformasi, bukan memperingati. Aktivis tidak pernah memperingati kelakuannya sendiri, dia mengulangi kelakuannya,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat politik Rocky Gerung menilai bahwa momentum reformasi 1998 bukan sekadar untuk diperingati, melainkan untuk diulangi dalam kaitannya dengan transformasi demokrasi ekonomi di Indonesia.

    “Yang kita perlukan adalah ulangi reformasi, bukan memperingati. Aktivis tidak pernah memperingati kelakuannya sendiri, dia mengulangi kelakuannya,” kata Rocky dalam acara Sarasehan Aktivis Lintas Generasi Memperingati Reformasi 1998 bertema “Dari Demokrasi Politik Menuju Transformasi Demokrasi Ekonomi” di Jakarta, Rabu.

    Dia lantas menyoal pemilihan diksi “reformasi” ketimbang “revolusi” dalam sejarah tahun 1998 yang dinilainya sebagai kesalahan epistemik.

    Menurut dia, pemilihan diksi tersebut merupakan yang “paling lemah” karena sedianya gerakan mahasiswa kala itu menghendaki diksi “revolusi”, namun gugup akan perubahan total sehingga akhirnya digunakan lah “reformasi total”.

    “Revolusi artinya perubahan kualitatif dari satu rezim ke rezim lain, kualitasnya berubah; reformasi itu perubahan kuantitatif yang berubah susunan manusia,” ujarnya.

    Rocky yang menyatakan dukungannya terhadap ekonomi sosialis pun menyebut bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menghendaki pula gagasan tersebut saat berdiskusi langsung dengan dirinya beberapa tahun lalu.

    “Kami bicara tentang masa depan. Saya tantang anda mau nggak jadi pemimpin sosialis Indonesia? Dia bilang, ‘Bahkan saya ingin jadi pemimpin sosialis Asia’,” katanya.

    Untuk itu, dia memandang perombakan kabinet (reshuffle) sebagai salah satu peluang bagi pemerintahan Presiden Prabowo untuk dapat mengejawantahkan gagasan ekonomi sosialis tersebut.

    “Maka tugas presiden mengganti mereka yang do not speak socialism, dan itu yang namanya perubahan paradigma baru,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Jadi sekali lagi ada kesempatan bagi kita untuk mengulangi energi reformasi. Kita ingin, bukan memperingati reformasi, tapi mengulangi reformasi.”

    Pada kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkiades Laka Lena, hingga aktivis Malari 1974 Hariman Siregar, dan aktivis lintas generasi lainnya.

    Sementara itu, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco yang dijadwalkan turut hadir sebagai pembicara kunci batal hadir pada acara tersebut

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.