Tag: Habiburokhman

  • Habiburokhman: Pasal Impunitas Advokat Sudah Masuk Draf RUU KUHAP

    Habiburokhman: Pasal Impunitas Advokat Sudah Masuk Draf RUU KUHAP

    Habiburokhman: Pasal Impunitas Advokat Sudah Masuk Draf RUU KUHAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi III DPR RI

    Habiburokhman
    mengungkapkan bahwa pasal yang berkaitan dengan
    perlindungan advokat
    dari tindakan sewenang-wenang atau impunitas telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) sejak dua bulan lalu.
    Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan bersama akademisi, komunitas advokat, dan mahasiswa, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, pada Rabu (18/6/2025).
    “Pasal terkait
    impunitas advokat
    itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP,” kata Habiburokhman, yang disambut tepuk tangan dari peserta rapat, Rabu.
    Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa aspirasi kalangan advokat mengenai perlindungan dalam menjalankan tugas profesi telah menjadi perhatian serius Komisi III sejak awal proses penyusunan RUU KUHAP.
    “Jadi, yang Bapak usulkan, Bapak baru mengusulkan hari ini, ini tanggal berapa nih, Juni, dua bulan lalu sudah kita akomodasi, Pak,” ujar dia.
    RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian penjaringan masukan publik terhadap draf revisi KUHAP, yang saat ini sedang memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara DPR dan pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Siap Bahas Revisi KUHAP, Habiburokhman: Ini Sudah Emergency!

    DPR Siap Bahas Revisi KUHAP, Habiburokhman: Ini Sudah Emergency!

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah sudah masuk ke DPR.

    Habiburokhman mengaku dirinya baru saja ditelepon oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad tentang hal tersebut. Karena DIM dari pemerintah sudah masuk, maka rapat kerja (raker) membahas revisi KUHAP sudah bisa dimulai.

    “Jadi kalau mau raker kick off-nya besok pun sudah bisa, tapi gak apa-apa kita terima dulu audiensi ini,” tuturnya dalam RDPU dengan mahasiswa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Dia melanjutkan alasan revisi KUHAP ini harus cepat dilakukan karena saat ini sudah masuk masa genting (emergency). Menurutnya, semakin lama berdebar tanpa menghasilkan sesuatu yang signifikan, semakin banyak pula orang yang menderita karena masih berlakunya KUHAP yang ada saat ini.

    “Ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham. Banyak sekali Pak yang client kita yang berduit aja di perlakukan tidak adil apalagi yang tidak berduit yang orang orang susah itu gak bisa didampingi, ketika didampingi advokat nya enggak bisa debat gak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera,” terangnya.

    Sebagai informasi, mulai Selasa kemarin sampai Jumat (20/6/2025) mendatang Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU dengan berbagai pihak guna membahas revisi KUHAP.

    “Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

  • DPR Bakal Mulai Pembahasan Revisi KUHAP Setelah Masa Reses

    DPR Bakal Mulai Pembahasan Revisi KUHAP Setelah Masa Reses

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyampaikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dimulai setelah masa reses selesai.

    Hal tersebut dia sampaikan seusai menerima telepon dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) KUHAP dari pemerintah sudah ada.

    “InsyaAllah, kalau sudah ada kan tinggal berarti menunggu selesai masa reses. InsyaAllah, di masa sidang yang akan datang kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini,” tegasnya kepada wartawan seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mahasiswa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, rapat panitia kerja (panja) nantinya bisa segera membahas di awal masa sidang yang akan datang.

    Meski demikian, Habiburokhman memastikan pihaknya akan terus membuka pintu masukan atau aspirasi dari masyarakat. Selain melalui RDPU, juga bisa menyampaikan aspirasi melalui pesan WhatsApp, video call atau mengirim dokumen.

    “Jadi terus aspirasi dari masyarakat akan kami tampung. InsyaAllah, kalau memang, kita bahas di awal masa sidang, kalau bisa paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru,” jelasnya.

    Sebelumnya, dalam RDPU hari ini dia menjelaskan alasan revisi KUHAP ini harus cepat dilakukan karena saat ini sudah masuk masa genting. 

    Menurutnya, semakin lama berdebar tanpa menghasilkan sesuatu yang signifikan, semakin banyak pula orang yang menderita karena masih berlakunya KUHAP yang ada saat ini.

    “Ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham. Banyak sekali Pak yang client kita yang berduit aja di perlakukan tidak adil apalagi yang tidak berduit yang orang orang susah itu gak bisa didampingi, ketika didampingi advokat nya enggak bisa debat gak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera,” terangnya.

  • Habiburokhman Ditelepon Dasco, DIM RUU KUHAP dari Pemerintah Sudah Ada

    Habiburokhman Ditelepon Dasco, DIM RUU KUHAP dari Pemerintah Sudah Ada

    Habiburokhman Ditelepon Dasco, DIM RUU KUHAP dari Pemerintah Sudah Ada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III
    DPR RI

    Habiburokhman
    menyatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU
    KUHAP
    ) dari pemerintah telah diterima DPR.
    Pernyataan tersebut ia sampaikan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Rabu (18/6/2025).
    Ia mendapatkan informasi dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, kolega separtainya di Gerindra.
    “Jadi gini, kenapa saya ini reses-reses sini teman-teman, kita gelar nih rapat. Saya tadi waktu Bapak bicara, ditelepon dari Pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada,” kata Habiburokhman.
    “Jadi kalau mau raker
    kick off
    -nya besok pun sudah bisa. Tapi enggak apa-apa, kita terima dulu audiensi ini,” ucapnya.
    Habiburokhman menekankan pentingnya mempercepat pembahasan
    RUU KUHAP
    karena kondisi yang menurutnya sudah darurat.
    “Kenapa cepat, Pak? Karena ini kan sudah
    emergency
    . Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran
    people
    , semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang eksisting saat ini,” ucapnya.
    Habiburokhman pun menanggapi kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan urgensi percepatan pembahasan RUU tersebut, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
    YLBHI
    ).
    “Itu ada YLBHI ngomong, kenapa harus cepat-cepat? Harus buru-buru? Ya lihat, ini sudah situasi
    emergency
    . Harusnya teman-teman paham,” kata Habiburokhman.
    Kata Habiburokhman, pembahasan RUU KUHAP ini harus cepat menjadi UU KUHAP lantaran kondisi masyarakat sudah membutuhkan keadilan, segera.
    “YLBHI sama saya, saya sama juga YLBHI. Saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun kan, paham sekali. Banyak sekali, Pak, yang klien kita yang berduit saja diperlakukan tidak adil, apalagi yang tidak berduit, yang orang-orang susah itu enggak bisa didampingi. Ketika didampingi, advokatnya enggak bisa debat, enggak bisa ngomong. Ya karena itu kita perlu segera, Pak,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III ungkap DPR RI sudah terima DIM RUU KUHAP dari pemerintah

    Komisi III ungkap DPR RI sudah terima DIM RUU KUHAP dari pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, dari pemerintah.

    Dia mengungkapkan hal itu disela-sela rapat dengar pendapat yang mengundang akademisi, mahasiswa, hingga advokat terkait RUU tersebut. Menurut dia, kini Komisi III DPR RI bisa segera menggulirkan pembahasan RUU itu.

    “Saya tadi waktu bapak bicara, telepon dari Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI) masuk. DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menilai bahwa RUU itu perlu dibahas sesegera mungkin karena sudah bersifat emergency. Pasalnya, dia menilai, UU KUHAP yang saat ini berlaku sangat tidak seimbang antara kewenangan negara dalam melakukan penyidikan dengan hak-hak bagi rakyat yang bermasalah hukum.

    “Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini,” kata dia.

    Dia mencontohkan bahwa saat ini orang yang bermasalah secara hukum belum bisa didampingi secara optimal oleh advokat, khususnya ketika masih berstatus sebagai saksi. Bahkan, kata dia, peran advokat pun hanya sebatas bisa mencatat jika mendampingi seorang tersangka.

    “Saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun kan, paham sekali. Banyak sekali Pak, klien kita yang berduit aja diperlakukan tidak adil, apalagi yang tidak berduit,” kata dia yang juga berlatar belakang advokat.

    Untuk itu, dia menegaskan bahwa KUHAP harus segera diperbaiki karena KUHAP yang lama merupakan peninggalan Orde Baru. Dia pun tidak setuju bahwa KUHAP yang lama dinilai sebagai karya yang besar.

    “Draf awal ini kita lebih concern kepada hak terdakwa dan peran advokat, karena di KUHAP itu yang face to face-nya antara negara dengan warga negara yang bermasalah dengan hukum, yang seharusnya didampingi advokat,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III rapat dengan akademisi-mahasiswa serap masukan revisi KUHAP

    Komisi III rapat dengan akademisi-mahasiswa serap masukan revisi KUHAP

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan akademisi dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semmi) guna menyerap aspirasi soal revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

    Selain akademisi dan mahasiswa, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, pihaknya juga mendengar aspirasi dari Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP. Pada kesempatan itu, dia mempersilakan masing-masing perwakilan kelompok itu untuk menyampaikan aspirasinya.

    “Kalau mungkin ada hakim Mahkamah Konstitusi, melihat agenda hari ini, pasti salah satu UU yang paling partisipatif,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Habiburokhman mengatakan bahwa komunitas advokat itu terbentuk tanpa adanya komunikasi dengan Komisi III DPR RI.

    Walaupun demikian, dia menyampaikan terima kasih kepada advokat yang menaruh perhatian terhadap RUU KUHAP.

    “Enggak ada dari Komisi III minta dikawal. Begitu atensinya masyarakat, kami tampung rekan-rekan,” kata dia.

    Menurut dia, rapat tersebut merupakan mendengar pendapat umum yang tidak memerlukan kuorum sehingga rapat tersebut bisa terbuka untuk umum.

    Adapun RUU KUHAP menjadi RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

    Wakil rakyat ini menargetkan pada masa sidang mendatang RUU KUHAP akan mulai bergulir dan masuk ke tahap pembahasan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR Dorong Peran LPSK dalam Revisi KUHAP Baru

    Komisi III DPR Dorong Peran LPSK dalam Revisi KUHAP Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR akan memperjuangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk masuk dan berperan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman seusai Ketua LPSK Achmadi memaparkan masukan-masukannya untuk revisi KUHAP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

    “Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut memastikan koordinasi antara pihaknya, LPSK, dan Badan Keahlian (BK) DPR akan dilakukan dengan cepat, untuk merumuskan pasal konkret terkait eksistensi LPSK dalam KUHAP baru.

    “Tinggal nanti kami minta satu orang perwakilan komisioner [LPSK] didampingi dengan tenaga ahli bapak atau staf, berkoordinasi dengan tenaga ahli kami dan BK DPR,” ujarnya.

    Merespons janji Habiburokhman tersebut, Achmadi mengaku pihaknya siap bergabung supaya LPSK bisa berperan dalam KUHAP baru.

    “LPSK siap bergabung dan norma yang disampaikan sangat perlu diatur [dalam KUHAP,]” ujar dia dalam kesempatan yang sama.

    Sebelum itu, Achmadi membeberkan enam masukan isu krusial perlindungan saksi dan korban dalam revisi KUHAP. Mulanya, dia menyebut saat ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lebih berorientasi pada tersangka, terdakwa dan kurang berorientasi kepada korban.

    Pertama, terkait dengan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai sebuah subsistem peradilan pidana. Kedua, hak-hak yang dimiliki yang diatur bagi saksi dan korban tidak pidana. Ketiga, RKUHAP hendaknya mengakomodasi pentingnya victim impact statement (VIS) atau pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban dalam proses peradilan

    Keempat, tentang mekanisme hukum acara terkait restitusi, juga penting. Kelima, pengaturan terkait justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Keenam, konsep dana pemulihan korban kejahatan.

  • Hampir Rampung, Revisi KUHAP Diserahkan ke DPR Seusai Reses

    Hampir Rampung, Revisi KUHAP Diserahkan ke DPR Seusai Reses

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan, daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hampir selesai dan akan segera diserahkan kepada DPR.

    Sebelum diserahkan, DIM tersebut terlebih dahulu akan diparaf oleh empat institusi utama, yaitu menteri hukum, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto. 

    “DIM-nya sudah hampir rampung, tinggal menunggu tanda tangan dari empat pihak tersebut sebelum kami serahkan ke DPR,” kata Supratman di Jakarta Sabtu (14/6/2025).

    Ia menegaskan, seluruh kementerian/lembaga terkait telah satu suara dalam menyusun DIM sehingga pembahasan di tingkat parlemen diharapkan akan berjalan lancar.

    Supratman menyebutkan, penyusunan revisi KUHAP sudah melalui proses partisipatif dengan melibatkan berbagai kalangan. Bahkan, sosialisasi terakhir yang dilakukan berhasil menjaring masukan dari hampir 20.000 peserta, termasuk dari kampus dan berbagai pemangku kepentingan.

    Revisi KUHAP akan segera dibahas di DPR begitu masa sidang kembali dibuka setelah reses berakhir pada 23 Juni 2025. “Mudah-mudahan masa sidang berikutnya sudah bisa mulai dibahas di parlemen,” ujar Supratman.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan elemen mahasiswa untuk menyerap aspirasi pada 17 Juni 2025. “Kami terbuka terhadap seluruh masukan dari masyarakat terkait RUU KUHAP,” tegas Habiburokhman.

  • Komisi III DPR Bakal Gelar RDPU Revisi KUHAP Minggu Depan

    Komisi III DPR Bakal Gelar RDPU Revisi KUHAP Minggu Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ihwal revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias RKUHAP minggu depan.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RDPU tentang Revisi KUHAP yang akan dimulai pada 17 Juni 2025 siap menyerap aspirasi dari berbagai pihak.

    “Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

    Dia melanjutkan pihaknya berjanji akan terus membuka diri atas masukan berbagai elemen masyarakat terkait revisi KUHAP.

    “Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas,” tegasnya.

    Sebagaimana diketahui, saat ini revisi KUHAP ditunda pembahasannya oleh DPR hingga ke masa sidang berikutnya. Pada April lalu, Habiburokhman juga berjanji ada transparansi dan partisipasi publik.

    Dia membantah tudingan proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara tertutup. Dia mengaku dan berjanji bahwa pembahasan revisi itu selalu dilakukan secara transparan dengan menerima masukan-masukan publik.

    “Justru ini undang-undang yang paling partisipatif dan transparan. Kita lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/4/2025).

    Masukan KPK

    Teranyar, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ikut memaparkan lima aspek yang harus masuk ke dalam revisi. Pertama, syarat pendidikan minimal penyelidik dan penyidik. 

    “Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum. Saat ini Penyelidik dan Penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa dan Hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum,” tuturnya.

    Kedua, menghilangkan penyidik pembantu. Ketiga,pengaturan yang jelas ihwal tenggang waktu penyidikan supaya ada kepastian hukum. 

    Keempat, pengaturan jelas dan tegas atas tenggan waktu penanganan perkara saat tahap penuntutan. Kelima, pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana ke penegak hukum.

  • Komisi III DPR apresiasi Kapolri dan jajaran atas panen raya jagung

    Komisi III DPR apresiasi Kapolri dan jajaran atas panen raya jagung

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajaran atas panen raya jagung serentak pada kuartal II tahun 2025 yang menghasilkan 2,54 juta ton jagung.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Polri, di bawah kepemimpinan Listyo Sigit, tidak hanya telah menjalankan tugas pokok dengan baik, tetapi juga berhasil mendukung program pemerintah pusat, termasuk membantu merealisasikan program pangan Presiden Prabowo Subianto, yang menjadi bagian dari Misi Astacita.

    “Saya sangat sependapat dengan Presiden Prabowo bahwa Pak Kapolri adalah sosok patriot sejati. Seorang patriot melakukan pengabdian melampaui tugas yang diembannya,” tutur Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka memuji langkah konkret Polri, yang turut aktif berkontribusi dalam agenda strategis nasional, khususnya mendukung upaya pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

    Hal tersebut menunjukkan bahwa Polri semakin responsif dan adaptif terhadap kebutuhan bangsa.

    “Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri yang ikut hadir dan aktif mengambil peran nyata dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan,” ujar Martin.

    Menurutnya, kehadiran Kapolri mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada momentum panen raya jagung baru-baru ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjalankan peran sebagai bagian dari instrumen pembangunan nasional.

    Ia menambahkan kehadiran institusi kepolisian di tengah-tengah petani, dengan membantu penanaman, pengelolaan lahan, hingga distribusi hasil panen, bukan merupakan hal kecil, melainkan transformasi besar dari pendekatan keamanan menuju pendekatan kesejahteraan.

    Martin mengatakan langkah itu tidak hanya realistis, tetapi juga menggambarkan kemampuan institusi Polri dalam merespons persoalan riil yang dihadapi masyarakat.

    “Ketahanan pangan adalah fondasi bagi stabilitas sosial dan keamanan nasional. Ketika Polri berkontribusi di sektor ini, itu memperkuat posisi Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan bangsa, bukan hanya dari sisi keamanan, melainkan juga dari aspek ekonomi rakyat,” tuturnya.

    Ia juga menyinggung bahwa Polri tercatat telah memberdayakan lebih dari 136 ribu kelompok tani untuk mengelola lahan-lahan tersebut. Pada kuartal I tahun 2025, panen jagung mencapai 118.975 ton dari luas areal tanam 16.656 hektare.

    Sementara pada kuartal II tahun 2025, hasil panen meningkat signifikan, yaitu antara 1,78 juta hingga 2,54 juta ton.

    Martin berpendapat capaian itu bukan hanya soal angka, tetapi menunjukkan pola kerja lintas sektoral yang harus terus diperkuat ke depan.

    “Ini kerja konkret, bukan simbolik. Ini bentuk bahwa negara hadir dan Polri menjadi bagian penting dari kehadiran itu,” ucap Martin.

    Dalam mendukung produktivitas petani, disebutkan bahwa Polri juga telah menyalurkan bantuan berupa 500 unit alat penguji kesuburan tanah, 50 alat pemipil jagung, 100 alat penguji kadar air, dan 100 alat pengering berkapasitas 1 ton kepada kelompok tani dan koperasi di lima wilayah Polda, yakni Kalimantan Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Bengkulu.

    Ia juga mengapresiasi sinergi antara Polri dan sektor pertanian yang diharapkan terus diperluas ke berbagai daerah lainnya agar manfaatnya semakin merata di seluruh Indonesia.

    “Program ini sangat baik dan sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan. Saya berharap sinergi seperti ini bisa terus berlanjut dan melibatkan lebih banyak pihak demi memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.