Tag: Habiburokhman

  • Putusan Kasus Agnez Mo Diduga Langgar UU, Ini Argumennya

    Putusan Kasus Agnez Mo Diduga Langgar UU, Ini Argumennya

    Putusan Kasus Agnez Mo Diduga Langgar UU, Ini Argumennya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menduga putusan hakim yang mewajibkan
    Agnez Mo
    membayar Rp 1,5 miliar ke
    Ari Bias
    itu melanggar undang-undang. Simak argumennya.
    “Dari kita Koalisi Advokat Pemantau Peradilan di sini menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penerapan hukum terkait hak cipta ini,” kata perwakilan Koalisi dalam jumpa pers usai rapat dengar pendapat umum di
    Komisi III DPR
    , Jakarta, Jumat (20/6/2025) kemarin.
    Mereka menilai majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus perkara lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias yang dibawakan Agnez Mo itu telah mengabaikan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Mari kita simak pasal yang disebut oleh perwakilan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan tersebut.
    Pasal 23
    (5) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
    Pasal 87
    (1) Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial.
    (2) Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
    Menurut Koalisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)-lah yang bertugas membayar royalti lagu “Bilang Saja” ke Ari Bias, bukan Agnez Mo sebagai penyanyi lagu “Bilang Saja” yang berkewajiban membayar ke Ari Bias.
    “Yang di mana dalam putusan tersebut yang seharusnya yang bertanggung jawab itu adalah LMK dan penyelenggara. Di situ di putusan tersebut hakim menuntut kerugian kepada penyanyi, yang di mana hakim tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip dalam penerapan hukum,” ujar perwakilan Koalisi.
    Argumentasi selanjutnya yang melandasi dugaan Koalisi bahwa hakim telah menyalah undang-undang dan melanggar kode etik adalah soal pengabaian keterangan ahli.
    “Yang kedua juga, majelis hakim dalam penerapan hukumnya sudah mengabaikan keterangan ahli tergugat, Iqbal Taufik analis ahli muda Dirjen Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
    Dalam jumpa pers hasil RDPU ini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian meneruskan dugaan yang disampaikan Koalisi agar diselidiki oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
    “Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Habiburokhman.
    Dalam jumpa pers ini, hadir pula pihak Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan juga penyanyi Tantri dari Band Kotak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vonis Agnez Mo Diduga Salahi UU, Komisi III Minta Bawas MA Tindak Lanjuti

    Vonis Agnez Mo Diduga Salahi UU, Komisi III Minta Bawas MA Tindak Lanjuti

    Vonis Agnez Mo Diduga Salahi UU, Komisi III Minta Bawas MA Tindak Lanjuti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dalam rapat,
    Komisi III DPR
    RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (
    Bawas MA
    ) menindaklanjuti dugaan bahwa vonis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap kasus
    Agnez Mo
    menyalahi undang-undang.
    “Satu, Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
     
    Komisi III
    DPR RI
    menggelar rapat dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait kasus gugatan
    hak cipta
    lagu “Bilang Saja” yang menyeret Agnez Mo.
    Habiburokhman menyebut bahwa pemeriksaan dan putusan hakim atas perkara Agnez Mo tidak sesuai dengan undang-undang (UU).Habiburokhman menyampaikan, Komisi III DPR meminta MA untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang
    Hak Cipta
    secara komprehensif.
    Dengan begitu, kata dia, tidak ada lagi putusan yang merugikan dunia seni.
    “Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” tuturnya.
    Kemudian, Habiburokhman meminta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk dapat menyosialisasikan secara luas kepada semua pihak terkait mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti yang dilakukan melalui LMKN.
    Dengan begitu, Habiburokhman menegaskan, tidak ada lagi sengketa, gugatan, atau putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia.
    “Termasuk dalam perkara register nomor 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ucap Habiburokhman.
    Dalam kesempatan yang sama, Bawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi mengaku telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memutus perkara Agnez Mo.
    “Benar, kita pada tanggal 19 Juni 2025 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Suradi.

    Suradi pun memastikan MA akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan transparan.
    Lalu, Wawan selaku pihak yang mewakili Agnez Mo berharap ada keadilan bagi Agnez Mo dan dunia musik saat ini.
    “Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya. Mudah-mudahan dengan waktu yang sesuai, mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak Agnez Monica, tetapi juga bagi seluruh pelaku industri di entertainment Indonesia,” jelas Wawan.
    Sebelumnya, penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam gugatan pencipta lagu Ari Bias terkait royalti sebesar Rp 1,5 miliar.
    Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025.
    “Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, ‘Bilang Saja’, pada tiga konser tanpa izin penggugat,” kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
    Pengadilan memerintahkan Agnez untuk membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar dari tiga konser yang memakai lagu Ari Bias.
    “Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar,” tutur Minola.
    Minola menuturkan, nominal ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        DJKI Jelaskan Agnez Mo Orang Pertama yang Terjerat UU Hak Cipta
                        Nasional

    10 DJKI Jelaskan Agnez Mo Orang Pertama yang Terjerat UU Hak Cipta Nasional

    DJKI Jelaskan Agnez Mo Orang Pertama yang Terjerat UU Hak Cipta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (
    DJKI
    ) Kementerian Hukum mengungkapkan musisi
    Agnez Mo
    menjadi orang pertama yang terjerat kasus Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan, sejak beleid tersebut disahkan pada 2014, tidak ada seseorang yang dilaporkan dan divonis bersalah dengan
    UU Hak Cipta
    .
    “Intinya adalah sejak UU ini disahkan pada tanggal 16 September 2014 sampai dengan sebelum kejadian Agnez Mo, sebenarnya belum ada kejadian yang dilaporkan terkait dengan kasus ini,” ujar Razilu usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, Jumat (20/6/2025).
    Hal tersebut pun dianggap Razilu sebagai bukti tidak adanya masalah dalam aturan yang dimuat dalam UU tersebut.
    Implementasinya pun diyakini berjalan dengan baik karena aturan yang jelas.
    Bahkan, lanjut Razilu, UU Hak Cipta juga telah menegaskan bahwa pembayar
    royalti
    diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
    “Artinya sebenarnya UU ini sudah berjalan cukup lama, ya, hampir 10 tahun lebih. Itu belum pernah ada kasus yang terkait hal ini,” ucap Razilu.
     
    “Jadi menurut kami, apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya sudah sangat jelas,” sambungnya.
    Razilu pun mengeklaim bahwa pihaknya telah memperoleh data lengkap mengenai pengelolaan dan pembayaran royalti oleh LMK dan LMKN hingga 2025 ini.
    Berdasarkan data yang didapatkan, royalti yang diperoleh LMK dan LMKN berasal dari penyelenggara kegiatan, misalnya promotor, partai politik, perguruan tinggi, dan perusahaan.
    “Dan juga ada yang dibayar oleh penyanyi sendiri, tetapi yang menyelenggarakan konser sendiri. Jadi ketika dia penyanyi membayar royalti, itu bukan sebagai penyanyi; Dia bayar karena dia menyelenggarakan konser. Itu mungkin penegasan dari kami,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DJKI, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, dan perwakilan musisi, Jumat.
    RDPU itu membahas polemik gugatan royalti oleh komposer atau pencipta lagu terhadap penyanyi atau musisi yang membawakan karya.
    “Jadi dibedah juga tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan. Padahal beliau itu cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
    “Tadi dalam RDPU dijelaskan oleh Dirjen Haki bahwa mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK. Secara umumnya begitu, dan yang membayarkan tentu event organizer-nya, pelaksana event,” sambungnya.
    Dalam RDPU tersebut, Komisi III pun bersepakat meminta Bawas MA menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hakim yang menangani dan memutus perkara gugatan terhadap Agnez Mo oleh komposer
    Ari Bias
    .
    Sebab, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Hak Cipta.
    “Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Habiburokhman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan Hakim Perkara Agnez Mo Diduga Langgar UU, DPR Desak 2 Hal Ini ke MA

    Putusan Hakim Perkara Agnez Mo Diduga Langgar UU, DPR Desak 2 Hal Ini ke MA

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menduga adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Saat ini, mereka melaporkannya ke Mahkamah Agung (MA).

    Sebagai informasi, perkara tersebut merupakan gugatan pelanggaran hak cipta antara Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) melawan Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) dan PT Aneka Bintang Gading. Setelah diputuskan hakim, Agnez Mo dinyatakan bersalah dan didenda Rp1,5 miliar.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta kepada Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ke MA tersebut.

    “Yang diduga pemeriksaan dan keputusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya seusai rapat tertutup dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Bawas MA, dan koalisi tersebut, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2025).

    Selanjutnya, legislator Gerindra ini juga meminta MA untuk membuat surat edaran atau pedoman guna menerapkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Ketentuan terkait hak kekayaan intelektual lainnya dengan komprehensif.

    “Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” bebernya.

    Selain mendesak dua hal tersebut ke MA, Komisi III DPR juga meminta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk dapat menyosialisasikan secara luas mengenai mekanisme lisensi dan pengelolaan royalti yang dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    “Dan pemahamannya terhadap filosofi dan tujuan Undang-Undang No. 28 tahun 2015 tentang hak cipta dan ketentuan perundang-Undang terkait, sehingga tidak ada lagi sengketa, gugatan, putusan, peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia seperti dalam perkara Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Bawas MA juga mengaku sudah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait hal tersebut.

    “Memang benar, kemarin kami menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perlikau hakim,” ucap Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi.

    Suradi memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab itu, dia menegaskan hingga sejauh ini masih berupa dugaan saja, bukan sudah pasti ada pelanggaran yang dilakukan hakim.

  • Vonis Agnez Mo Diduga Salahi UU, Komisi III Minta Bawas MA Tindak Lanjuti

    2 Komisi III Minta Bawas MA Usut Hakim yang Suruh Agnez Mo Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias Nasional

    Ketua Komisi III Minta Bawas MA Usut Hakim yang Suruh Agnez Mo Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pimpinan Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera menindaklanjuti laporan
    dugaan pelanggaran hakim
    yang menangani perkara gugatan royalti oleh komposer
    Ari Bias
    terhadap penyanyi Agnez Mo.
    Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Bawas MA, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, dan perwakilan musisi, Jumat (20/6/2025).
    “Komisi III DPR RI meminta kepada
    Bawas Mahkamah Agung
    untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara dengan Register No. 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Habiburokhman, Jumat.
    Dalam laporan tersebut, kata Habiburokhman, putusan majelis hakim memerintahkan Agnez Mo membayar ganti rugi karena menyanyikan lagu penggugat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    “Yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Habiburokhman.
    Habiburokhman menjelaskan, pengelolaan dan pembayaran royalti bagi musisi yang menyanyikan lagu ciptaan komposer telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Dalam beleid tersebut, pengelolaan dan pembayaran royalti diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
    “Jadi dibedah juga tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan. Padahal beliau itu cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah
    event
    ,” kata Habiburokhman.
    “Tadi dalam RDPU dijelaskan oleh Dirjen Haki bahwa mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK. Secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu
    event organizer
    -nya, pelaksana
    event
    ,” sambungnya.
    Berkaca dari persoalan tersebut, Komisi III DPR RI pun meminta MA untuk membuat surat edaran atau pedoman penerapan UU Hak Cipta dan ketentuan mengenai Haki secara komprehensif.
    “Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” kata Habiburokhman.
    Di samping itu, Habiburokhman juga meminta Ditjen Haki Kemenkum untuk lebih gencar mensosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan royalti melalui LMK dan LMKN.
    “Termasuk pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta serta ketentuan perundang-undangan terkait. Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan dan putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh pelaku industri musik Indonesia,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Bawas MA mengaku telah menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman profesi hakim dalam memutuskan perkara gugatan royalti oleh komposer Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo.
    “Memang benar kemarin kita tanggal 19 Juni 2025 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan itu akan segera kita tindaklanjuti. Jadi apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, itu masih harus ditindaklanjuti,” ujar Anggota Bawas MA Suradi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jumat.
    Adapun kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023.
    Saat itu, Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.
    Lagu-lagu tersebut, termasuk “Bilang Saja,” telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.
    Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.
    Ari Bias menegaskan, setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.
    Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.
    Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
    Proses persidangan bergulir sampai akhirnya pada Februari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banyak Pasal Kuatkan Hak Tersangka

    Banyak Pasal Kuatkan Hak Tersangka

    Jakarta

    Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama sejumlah perwakilan dari mahasiswa. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan jika KUHAP yang berlaku saat ini sulit memberikan keadilan kepada warga negara.

    Rapat terselenggara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum UI, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bandar Lampung.

    “Menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan kepada warga negara. Kenapa? Karena secara prinsip KUHAP itu adalah mengatur relasi, hubungan antara state negara dengan warga negara yang berproses hukum. State itu diwakili oleh penyidik, penuntut, hakim,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

    Habiburokhman berharap kehadiran KUHAP yang baru mampu menciptakan kekuatan bagi rakyat RI. Ia melihat KUHAP lama justru memberikan kewenangan penuh untuk negara.

    “Negara itu adalah orang yang bermasalah dengan hukum baik mencari keadilan, dia sebagai pelapor atau terlapor. Nah ini situasinya kurang tidak imbang di KUHAP 81. State begitu powerful, warga negara begitu less power,” ujar Waketum Gerindra ini.

    “Nah ini yang menurut kami prioritasnya adalah sekarang kita lebih bagaimana warga negara ini lebih powerful,” tambahnya.

    “Yang tadinya nggak paham hukum harus didampingi oleh kuasa hukum dan kuasa hukum yang tadinya nggak berdaya supaya lebih berdaya ketika mendampingi orang yang bermasalah dengan hukum,” ujar Habiburokhman.

    “Itulah mengapa dalam rancangan KUHAP ini banyak sekali pasal-pasal yang menguatkan hak-hak tersangka, perlindungan terhadap tersangka, terdakwa dan menguatkan peran advokat,” ungkapnya.

    “Jadi yang urgent dulu kita beresin, kenapa? Makin lama kita menyelesaikan RKUHAP ini, semakin banyak rakyat kecil, rakyat susah, orang susah yang mendapat ketidakadilan. Tadi teman-teman Unila kasih contoh kasus yang di pelecehan seksual teman-teman UBL soal advokat ya kan. Itu kan output dari KUHAP yang saat ini,” ujarnya.

    Ia mengingatkan pada dasarnya undang-undang hadir tak bisa mengakomodir semua hal. Pihaknya mengupayakan perlindungan maksimal terhadap warga negara di KUHAP ini.

    “Karena tidak maksimalnya perlindungan terhadap warga negara. Kita at the end nih, saya harus kasih ini, teman-teman punya idealisme pasti, pengin semuanya ideal. Tapi at the end, tidak ada satu undang-undang pun yang sempurna, yang bisa mengakomodir semua keinginan semua orang, tidak akan ada,” imbuhnya.

    (dwr/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency

    Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency

    Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi III
    DPR
    Habiburokhman
    menjelaskan alasan pihaknya melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) secara cepat.
    Jelasnya, percepatan
    pembahasan RUU KUHAP
    tersebut dilakukan karena kondisi sistem peradilan pidana saat ini sudah darurat.
    “Kenapa cepat, Pak? Karena ini kan sudah emergency. Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini,” kata Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (18/6/2025).
    Ia juga menjawab kritikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengkritik pembahasan RUU KUHAP yang terburu-buru oleh Komisi III.
    Tegasnya sekali lagi, kedaruratan sistem peradilan pidana saat ini harus dipahami semua pihak, sehingga pembahasan RUU KUHP harus segera selesai.
    “Itu ada YLBHI ngomong, kenapa harus cepat-cepat? Harus buru-buru? Ya lihat, ini sudah situasi emergency. Harusnya teman-teman paham,” ujar Habiburokhman.
    Di samping itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR telah menerima DPR resmi telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.
    Setelah DIM diterima, artinya DPR dan pemerintah akan segera membahas RUU KUHAP yang ditargetkan sah sebelum 2026.
    “Insya Allah, kalau sudah ada kan berarti tinggal menunggu selesai masa reses. Insya Allah, di masa sidang yang akan datang, kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini,” ujar Habiburokhman.
    DPR sendiri saat ini tengah menjalani masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025.
    Adapun pembahasan RUU KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) akan dimulai usai pembukaan masa sidang mendatang.
    “Rapat panjanya itu bisa di awal masa sidang yang akan datang. Alhamdulillah,” kata Habiburokhman.
    “Insya Allah, kalau kita bahas di awal masa sidang, paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
    Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, keadilan restoratif atau restorative justice menjadi satu dari dua poin utama yang masuk dalam
    DIM RUU KUHAP
    dari pemerintah.
    “Penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia,” ujar Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
    Selain restorative justice, pemerintah juga memberikan komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam
    revisi KUHAP
    .
    Salah satu poin penting terkait HAM adalah penasihat hukum dapat memberikan proses pendampingan terhadap pihak yang diduga bersalah sejak tingkat penyelidikan.
    “Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu, itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa didampingi oleh penasehat hukum,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habiburokhman: DPR Capek Bikin Undang-undang, Tapi Gampang Dipatahkan MK

    Habiburokhman: DPR Capek Bikin Undang-undang, Tapi Gampang Dipatahkan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya kerap kali membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna (meaningful participation).

    Hal tersebut dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada Selasa (18/6/2025).

    “Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    Menurut Ketua Fraksi Gerindra MPR RI ini, MK memiliki tiga senjata untuk membatalkan undang-undang dengan menggunakan alasan meaningful participation.

    “Senjatanya itu meaningful participation, the right to be heard [hak untuk didengar], the right to be considered [hak untuk dipertimbangkan pendapatnya], the right to be explained [hak untuk mendapat penjelasan],” urainya.

    Habiburokhman menjelaskan, RDPU yang pihaknya lakukan sejak Selasa (17/6/2025) hingga Jumat (20/6/2025) mendatang dengan berbagai elemen masyarakat merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation.

    “Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu dipatahkan lagi. ‘Oh ini tidak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” singgungnya.

    Lebih jauh, dia menyindir bila berbicara soal partisipasi menurutnya keputusan MK juga tidak memenuhi hal itu, karena putusan hanya bergantung pada 9 hakim MK.

    “Padahal kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapapun kecuali 9 orang itu. Ya nggak? Pendapat saya ini, silakan saja,” tutupnya.

  • Komisi III DPR sepakat impunitas advokat masuk RUU KUHAP

    Komisi III DPR sepakat impunitas advokat masuk RUU KUHAP

    Kadang-kadang terdakwanya lolos, tapi kami yang justru masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk membuat pasal terkait impunitas bagi advokat guna dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

    Dia menyampaikan hal itu guna merespons usulan dari akademisi sekaligus advokat dari Universitas Borobudur. Usulan itu disampaikan karena ada advokat yang justru terjerat pidana ketika mendampingi klien.

    “Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sudah menyepakati impunitas advokat itu sejak dua bulan lalu, sehingga hal tersebut, kata dia, sudah diakomodasi jauh sebelum diusulkan.

    Sementara itu, akademisi sekaligus advokat dari Universitas Borobudur Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan bahwa usulan itu perlu ditekankan karena advokat bisa masuk ke penjara setelah bekerja keras membela orang yang berhadapan dengan hukum.

    Dia menilai bahwa profesi advokat tidak terlalu “sakti” saat mendampingi klien. Terkadang, kata dia, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.

    “Kadang-kadang terdakwanya lolos, tapi kami yang justru masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan,” kata Tjoetjoe.

    Adapun RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Habiburokhman pun menargetkan bahwa di masa sidang yang dimulai pada 24 Juni 2025, RUU KUHAP akan mulai bergulir dan masuk tahap pembahasan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR Segera Rapat Panja, Target KUHAP Rampung 2 Kali Masa Sidang

    Komisi III DPR Segera Rapat Panja, Target KUHAP Rampung 2 Kali Masa Sidang

    Jakarta

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat panja membahas RUU KUHAP akan dimulai pada awal masa sidang DPR. Habiburokhman optimistis RUU KUHAP dapat disahkan dalam dua kali masa sidang.

    “Insyaallah, kalau (DIM) sudah ada kan tinggal berarti menunggu selesai masa reses,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    “Rapat panjanya itu bisa di awal sidang-awal masa sidang yang akan datang. Alhamdulillah,” sambungnya yang baru selesai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah elemen masyarakat untuk menyerap aspirasi mengenai RKUHAP.

    Dia mengatakan, Komisi III DPR telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat hingga hari ini. Habiburokhman mengaku terbuka jika terdapat masukan-masukan lain terkait RUU KUHAP.

    “Kalau ada masukan bisa WA, bisa video call, bisa kirim dokumen ke kami. Jadi terus aspirasi dari masyarakat akan kami tampung,” ujarnya.

    Dia berharap KUHAP baru dapat segera terbit. Dia pun menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan dalam dua kali masa sidang.

    Untuk diketahui, DPR saat ini tengah dalam masa reses. Masa reses DPR berakhir pada 23 Juni mendatang dan DPR akan memasuki masa sidang baru.

    Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah sudah ada. Habiburokhman mengaku telah mendapatkan informasi dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengenai DIM tersebut.

    “Jadi sebenernya kalau mau raker kick-off-nya besok pun sudah bisa, tapi nggak apa-apa kita terima dulu audiensi ini,” sambungnya.

    (amw/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini