Tag: Habiburokhman

  • Komisi III DPR Targetkan Pembahasan RUU KUHAP Selesai pada Masa Sidang Sekarang

    Komisi III DPR Targetkan Pembahasan RUU KUHAP Selesai pada Masa Sidang Sekarang

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan rampung pada masa sidang sekarang. 

    Dia pun menyebut bahwa rapat panita kerja (panja) hari ini juga langsung membahas substansi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Kemudian, lanjutnya, para anggota panja juga tidak bertele-tele dalam menyampaikan pandangannya.

    “Jadi omong substansi, omong substansi, omong substansi ini juga tergantung pada skill ketua rapatnya, kalau Pak Habiburokhman InsyaAllah bisa mengatur alur-alur lintas pembicaraan yang efektif,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). 

    Dengan demikian, dia menilai para anggota panja berada dalam suasana yang baik pasa rapat perdana panja hari ini.

    “Jadi kawan-kawan juga happy semua tadi ya. Kami berharap ini sih selesai sesuai dengan perencanaan kita di masa sidang ini, ya, masa sidang ini selesai sampai pembahasan tingkat pertama dan kedua,” harapnya.

    Lebih jauh, legislator Gerindra ini menjamin bahwa proses pembahasan DIM akan 100% terbuka dan selalu dilakukan di ruang rapat Komisi III DPR.

    “Dan kami minta perangkat live streaming diaktifkan. Karena siapa tahu ada masyarakat yang mengikuti rapat-rapat kami, ingin memberikan masukan dia bisa live melihatnya dari rumah,” ucapnya.

    Adapun, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menginginkan pembahasan revisi KUHAP bisa segera selesai dengan cepat. Pasalnya, selain demi kepastian hukum juga karena banyak revisi UU lain yang masih mengantre.

    “Jadi kita harapkan ini cepat, selain itu kenapa kita minta cepat? Ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU kepolisian dan juga RUU perampasan aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

  • Panja RUU Kuhap Dimulai, Habiburokhman: DIM Siap Disebar ke Publik

    Panja RUU Kuhap Dimulai, Habiburokhman: DIM Siap Disebar ke Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR resmi menggelar rapat panita kerja atau panja guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hari ini, Rabu (9/7/2025).

    Rapat panja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Kala membuka rapat, legislator Gerindra itu memastikan bahwa tim sekretaritas Komisi III telah menyinkronkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.

    “Tim sekretariat komisi III DPR sudah mensinkronisasi antara DIM versi cetak yang sudah diserahkan kemarin dengan DIM versi flashdisk 100% sama,” katanya dalam rapat tersebut.

    Dengan demikian, lanjutnya, dia mengemukakan tidak ada masalah jika DIM itu disebarluaskan ke publik. Bahkan, dia sudah meminta agar DIM itu cepat diunggah agar masyarakat dapat mengaksesnya.

    “Jadi kenapa perlu dicek antara kecocokkan DIM print out dengan DIM flashdisk, karena sering terjadi dalam pembahasan undang-undang terdahulu ada perbedaan yang sifatnya human error, tapi itu bisa menimbulkan masalah karena apa yang dilihat masyarakat di website berbeda dengan yang dipegang anggota panja di ruang rapat,” bebernya.

    Sebelumnya, Habiburokhman menyebut rapat panja akan dimulai langsung sejak Rabu (9/7/2025) dan berlanjut secara marathon sampai dengan Rabu (23/7/2025). Agenda rapat yang dimulai Rabu ini adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU KUHAP. 

    “Pokoknya selama hari kerja ini pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon pak. Sampai kamis kami masih ada di pagi hari masih ada rapat anggaran pak. Berikutnya dari pagi sore, pagi sore. Kalau perlu malam,” terangnya.  

    Tidak hanya itu, Habiburokhman berjanji pembahasan RUU KUHAP akan seluruhnya dilaksanakan di Gedung DPR dan bisa diikutik secara terbuka oleh masyarakat dan wartawan.  

    “Bila perlu mungkin teman-teman nanti yang di panja kalau bisa sih menurut saya hari Jumat juga kita lembur lah ya kan Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” ucapnya. 

  • Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR resmi memulai rapat pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan pembentukan panitia kerja atau panja, Selasa (8/7/2025). 

    Pembentukan panja itu langsung disetujui pada rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. 

    Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, disepakati sebagai ketua panja berikut dengan seluruh pimpinan Komisi III DPR, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

    “Langsung kita sahkan panja ini ya? Saya bacakan daftar nama panitia kerja Komisi III. Komposisinya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana (PDI Perjuangan), Sari Yuliati (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Rano Alfath (PKB),” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Kemudian, anggota panja terdiri dari PDIP (4 anggota), Golkar (4 orang), Gerindra (3 orang), Nasdem (2 orang), PKB (2 orang), PKS (2 orang), PAN (2 orang), dan Demokrat (1 orang).

    Habiburokhman lalu menyebut rapat panja akan dimulai langsung esok hari, Rabu (9/7/2025), dan berlanjut secara marathon sampai dengan Rabu (23/7/2025). Agedan rapat yang dimulai esok hari adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU KUHAP. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan tidak menutup peluang rapat digelar sampai dengan malam hari.

    “Pokoknya selama hari kerja ini pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon pak. Sampai kamis kami masih ada di pagi hari masih ada rapat anggaran pak. Berikutnya dari pagi sore, pagi sore. Kalau perlu malam,” terangnya. 

    Tidak hanya itu, Habiburokhman berjanji pembahasan RUU KUHAP akan seluruhnya dilaksanakan di Gedung DPR dan bisa diikutik secara terbuka oleh masyarakat dan wartawan. 

    “Bila perlu mungkin teman-teman nanti yang di panja kalau bisa sih menurut saya hari Jumat juga kita lembur lah ya kan Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan DIM RUU KUHAP dan pada hari ini menyerahkan dokumen tersebut secara resmi ke Komisi III DPR. Pemerintah menyebut ada sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah DIM RUU KUHAP tersebut. 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU KUHAP, DPR Janji Bisa Diakses Publik

    Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU KUHAP, DPR Janji Bisa Diakses Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP ke Komisi III DPR, Selasa (8/7/2025). 

    Wakil pemerintah yang hadir pada rapat kerja penyerahan DIM itu yakni yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, selaku juga Ketua Panja RUU KUHAP, menyebut pihak sekretariat akan menyinkronkan antara versi DIM cetak dan softfile itu terlebih dahulu. Kemudian, dia menyatakan bakal mengunggahnya ke website DPR setelah upaya sinkronisasi selesai. 

    “Begitu juga teman-teman wartawan kepada masyarakat yang ingin melihat DIM ini kami akan masukan ke website-nya DPR setelah sinkronisasi tersebut. Kita minta waktu mungkin ya semalaman mungkin kita kasih tugas kawan-kawan sekretariat,” terang Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Senada dengan Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej juga menyebut naskah DIM itu akan diunggah ke website parlemen. Dia juga menyebut akan segera membahas DIM itu besok, Rabu (9/7/2025). 

    “Besok kita mulai bahas. Belum [pernah dibahas internal] baru hari ini kami serahkan,” terang Eddy. 

    Pada keterangan sebelumnya, Eddy menyebut pemerintah memuat ebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif pada naskah DIM RUU KUHAP tersebut. 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    Pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung juga telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum pidana Hery Firmansyah mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disusun DPR RI dapat melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam penegakan hukum di tanah air.

    “Bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi, menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan,” kata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi forum legislasi bertajuk “Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI.

    Sebab, kata dia, KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana, sedangkan hak daripada korban justru terbatas hanya pada satu pasal.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara itu pun menuturkan pasal dalam KUHAP lama yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni menyangkut ganti kerugian.

    “Selebihnya itu tidak bicara tentang hak dari korban,” katanya.

    Untuk itu, dia berharap DPR RI dapat mengawal aspek tersebut dalam pembahasan RUU KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.

    Dia menekankan pula agar RUU KUHAP tidak hanya berbicara soal kecepatan dalam menangani sebuah perkara, melainkan keadilan bagi semua pihak.

    “Maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu yang lebih bisa bicara tentang due process of law, tidak hanya bicara tentang penanganan perkara yang cepat saja (speedy trial), tapi fair trial,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia mendorong agar DPR bersama Pemerintah dapat mengintegrasikan dan mengakomodasi kepentingan hukum banyak pihak dalam penyusunan RUU KUHAP, termasuk mengedepankan aspek partisipasi publik yang bermakna (meaningful pariticipation).

    “Karena memang aturan hukumnya harus tegas dan jelas mengatur itu karena konsepsi pidana ini kan bicara lex certa, lex scripta dan kex stricta serta tidak boleh ditafsirkan lain, dia harus mengatur secara tegas,” katanya.

    Dia lantas melanjutkan, “Pada pelaksanaan yang paling mahal dalam penegakan hukum itu adalah mengimplementasikannya, termasuk asas utama dari equality before the law dulu; di mana hak-hak tersangka dan juga hak korban itu diakomodasi sama.”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang bergulir di parlemen harus rampung dalam waktu cepat sebab terdapat RUU lainnya yang menunggu produk legislasi tersebut.

    Dia menjelaskan RUU KUHAP perlu dirampungkan segera agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana pun bisa segera dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah.

    “Jadi kami harapkan ini cepat, selain itu kenapa kami minta cepat? Ada dua Rancangan Undang-Undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia juga mengatakan RUU KUHAP harus segera rampung sebab harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kami kan ingin KUHAP ini bisa cepat selesai karena kan KUHAP ini hukum acara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini kan hukum acara pidananya. Jadi kami harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lalu, yang sudah disahkan oleh DPR,” tuturnya.

    Dia pun menekankan muatan materi RUU KUHAP nantinya harus dapat mengakomodasi perkembangan kondisi saat ini, salah satunya dengan memasukkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam menegakkan hukum di tanah air.

    “Menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum, sekarang kan ada restorative justice segala macam gitu kan. Nah, itu juga harus dimasukkan, jadi agar supaya aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara, dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya.

    Dia memastikan pula jalannya pembahasan RUU KUHAP di parlemen akan berlangsung secara terbuka dengan mengakomodasi pandangan dan masukan dari berbagai kalangan sipil dalam penyusunan produk legislasi tersebut.

    “Sebelum diserahkan Komisi III kan mereka sudah membuka ruang luas-luasnya, dan minggu lalu sampai kemarin juga mengundang para pakar seluruhnya diundang ikatan-ikatan advokat, kepolisian, kehakiman, IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), kemudian kejaksaan, seluruh stakeholders yang terkait dengan hukum itu semua diundang,” ujarnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Karena ini kan dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya di bidang hukum pidana karena ini dasarnya, pokoknya, di sini (RUU KUHAP).”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wacana Revisi UU MK, PKS: Untuk Perbaiki Undang Undang, Bukan Mengerdilkan MK – Page 3

    Wacana Revisi UU MK, PKS: Untuk Perbaiki Undang Undang, Bukan Mengerdilkan MK – Page 3

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku pihaknya sudah lelah dengan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sering membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna (meaningful participation).

    Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada Selasa (18/6/2025).

    “Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Habib dikutip dari Youtube DPR, Kamis (19/6/2025).

    Habiburokhman ini menyatakan, MK memiliki tiga cara untuk membatalkan undang-undang dengan menggunakan alasan meaningful participation.

    “Senjatanya itu meaningful participation, the right to be heard (hak untuk didengar), the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya), the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan),” kata anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini.

    Padahal, kata Habiburokhman, RDPU yang digelar sejak Selasa (17/6/2025) hingga Jumat (20/6/2025) merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation.

    “Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu (hakim MK) dipatahkan lagi. ‘Oh ini tidak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” ujarnya.

    “Padahal kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapa pun kecuali 9 orang itu. Ya enggak? Pendapat saya ini, silakan saja,” ucap Habiburokhman.

     

  • Komisi III perjuangkan usulan tambahan anggaran Polri-Kejaksaan RI

    Komisi III perjuangkan usulan tambahan anggaran Polri-Kejaksaan RI

    “Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan usulan program Polri sesuai pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp109,6 triliun dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp63,7 triliun sehingga menjadi sebesar Rp173,4

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI akan memperjuangkan usulan tambahan anggaran bagi Polri dan Kejaksaan RI untuk tahun anggaran 2026.

    “Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan usulan program Polri sesuai pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp109,6 triliun dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp63,7 triliun sehingga menjadi sebesar Rp173,4 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dalam rapat kerja pembahasan anggaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Lalu, Sari juga menyatakan bahwa Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan usulan program Kejaksaan RI sesuai dengan pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp8,9 triliun dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp18,5 triliun sehingga menjadi sebesar Rp27 triliun.

    Dua keputusan tersebut turut diikuti dengan pernyataan sepakat dari para anggota Komisi III DPR RI dan ditegaskan dengan ketok palu oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    Untuk selanjutnya, hasil rapat pembahasan pagu indikatif tahun anggaran 2026 yang telah disetujui akan disampaikan oleh Komisi III DPR RI kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

    Pada Senin ini, Polri dan Kejaksaan RI mengikuti rapat kerja pembahasan anggaran bersama Komisi III DPR RI.

    Polri mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp63,7 triliun untuk pagu anggaran pada tahun anggaran 2026.

    Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena) Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat menerangkan bahwa usulan kebutuhan anggaran Polri tahun 2026 berdasarkan Surat Kapolri tertanggal 10 Maret 2025 adalah sebesar Rp173,4 triliun.

    Namun, pagu indikatif Polri tahun anggaran 2026 yang ditetapkan adalah sebesar Rp109,6 triliun sehingga terdapat kebutuhan tambahan anggaran Polri sebesar Rp63,7 triliun.

    Wahyu memerinci anggaran tersebut untuk kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp4,8 triliun, belanja barang Rp13,8 triliun, dan belanja modal Rp45,1 triliun.

    Sementara itu, Kejaksaan RI mengusulkan tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp18,5 triliun.

    Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan RI Narendra Jatna menerangkan bahwa pagu indikatif Kejaksaan untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp8,9 triliun.

    Jumlah tersebut, kata dia, menurun dari pagu alokasi anggaran tahun 2025.

    Dia mengatakan bahwa penurunan signifikan itu menjadi perhatian serius Kejaksaan RI mengingat peningkatan beban kerja di bidang penegakan hukum, kebutuhan operasional yang terus berkembang, dan target kinerja institusi semakin meningkat.

    Selain itu, berdasarkan analisis Kejaksaan, pagu Rp8,9 triliun belum memenuhi kebutuhan ril sebesar Rp27,4 triliun sebagaimana yang telah diusulkan. Sehingga, terdapat defisit Rp18,5 triliun atau sebesar 67,4 persen.

    Adapun tambahan anggaran Rp18,5 triliun itu untuk program dukungan manajemen sebesar Rp16,68 triliun serta program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp1,84 triliun.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat

    DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat

    DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR bersama
    pemerintah
    akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
    KUHAP
    ) mulai Selasa (8/7/2025).
    Awalnya,
    revisi KUHAP
    akan dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Senin (7/7/2025). Namun, pembahasan tersebut ditunda yang direncanakan akan menghadirkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    “Saya perlu menyampaikan kepada publik terkait
    RUU KUHAP
    yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum, itu ditunda sampai besok, Selasa 8 Juli, jam 13. Kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU KUHAP,” ujar Ketua
    Komisi III
    DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
    Lanjutnya, salah satu poin revisi KUHAP adalah keadilan restoratif atau restorative justice dan penguatan peran advokat.
    Habiburokhman juga menyampaikan, kewenangan aparat hukum juga tak bergeser lewat revisi KUHAP yang ditargetkan sah pada tahun ini.
    “Intinya insya Allah fokusnya adalah pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat, serta dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, dan tidak menggeser kewenangan antara institusi, jadi akan tetap ajeg sebagaimana selama ini,” ujar Habiburokhman.
    Pemerintah
    sendiri resmi menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
    DIM tersebut diteken diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman dalam pidatonya.
    Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia. Ia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    “Mudah-mudahan, dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari Tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujar Supratman.
    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, DIM revisi KUHAP dari pemerintah memuat sekitar 6.000 poin.
    Pemerintah menyusun DIM tersebut usai mendengarkan aspirasi dari perguruan tinggi, kementerian/lembaga, advokat, dan koalisi masyarakat sipil.
    “Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan. Tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Eddy di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Terkait dibuka atau tidaknya DIM revisi KUHAP ke publik, ia menyerahkan kewenangan tersebut kepada DPR.
    “Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik,” ujar Eddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Batal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Hari Ini, Ada Apa?

    Komisi III DPR Batal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Hari Ini, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR telah membatalkan rencana untuk membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari ini, Senin (7/7/2025).

    Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya bakal menggelar rapat revisi KUHAP pada Senin (7/7/2025). Namun rapat itu ditunda hingga besok Selasa (8/7/2025).

    “Menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum itu ditunda sampai besok, Selasa [8/7] jam 13.00 WIB,” ujarnya di DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Rencananya, kata Habiburokhman, rapat pembahasan RUU KUHAP besok bakal dihadiri oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    “Kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan menteri sekretariat Negara tentang RUU KUHAP,” tambah Habiburokhman.

    Kemudian, dia menyatakan bahwa fokus pembahasan revisi KUHAP ini bakal membahas terkait dengan maksimalisasi restorative justice, hak tersangka hingga penguatan peran advokat.

    Di samping itu, Politisi Gerindra ini menyatakan bahwa pada rapat revisi KUHAP itu tidak akan mengotak atik aturan yang ada, termasuk mengurangi dan mengganti kewenangan antar intitusi.

    “Dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah mengungkap sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait KUHAP.

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang.  

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).