Tag: Habiburokhman

  • DPR terus buka masukan revisi KUHAP sebelum disahkan di paripurna

    DPR terus buka masukan revisi KUHAP sebelum disahkan di paripurna

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI memastikan untuk terus membuka masukan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga sebelum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan biasanya jika pembahasan revisi di tingkat panitia kerja (Panja) selesai, maka tidak ada lagi perubahan hingga rapat paripurna.

    Namun, dia memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengevaluasi pasal-pasal yang ada.

    “Sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, pada paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa (diubah) secara faktanya,” kata Habiburokhman saat menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi dan lembaga bantuan hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan bahwa evaluasi berlapis itu bakal dilakukan agar tidak ada kebobolan pasal-pasal yang tidak pas.

    Dengan begitu, menurut dia, masyarakat hingga berbagai lembaga, masih terus bisa memberikan masukan sebelum palu sidang rapat paripurna diketuk.

    “Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa merubah apa yang sudah diputuskan,” kata dia.

    Sejauh ini, menurut dia, Komisi III DPR RI tidak pernah menolak kunjungan dari berbagai organisasi atau lembaga untuk memberikan masukan terhadap revisi KUHAP.

    Dia pun ingin agar pembahasan revisi tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan.

    “Ada yang sudah pernah mengajukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) lalu ditolak? Tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi nggak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada. Silakan selama proses ini belum paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” kata dia.

    Sejauh ini Komisi III DPR RI sudah mulai menggulirkan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

    Adapun Komisi III DPR sudah menyelesaikan tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.676 poin pada Kamis (10/7).

    Kini Komisi III DPR sudah memasuki tahapan pembahasan revisi tersebut di tingkat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk memproses perubahan-perubahan yang sudah dilakukan dari tahap pembahasan DIM tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polemik Amendemen KUHAP, Soal Posisi Polisi hingga Isu Penyadapan

    Polemik Amendemen KUHAP, Soal Posisi Polisi hingga Isu Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR memastikan amandemen Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara spesifik memperkuat posisi polisi.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menuturkan bahwa Pasal 7 ayat 5 dianggap seakan-akan membuat polisi semakin powerfull karena disebut sebagai penyidik utama. Padahal, ujarnya, pihaknya tidak sama sekali membuat seperti itu.

    “Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama, tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama,” katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

    Dia menerangkan, dalam KUHAP lama tidak menyebutkan penyidik tertentu seperti misalnya penyidik KPK, penyidik Tipikor, penyidik kejaksaan, hingga penyidik TNI AL. Sementara di KUHAP baru, imbuhnya, mereka akan disebutkan dan dikecualikan.

    “Jadi Polri tetap penyidik, iya dong, namanya institusi Polri kan penyidik utamanya polisi. Istilahnya memang dulu nggak disebutkan, sekarang disebut penyidik utama, dipertegas. Tapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali,” ujarnya.

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, penyidik tertentu seperti yang disebutkannya tadi akan diatur untuk bisa bekerja sendiri tanpa perlu berkoordinasi dengan Polri.

    “Tidak perlu berkoordinasi dengan Polri. Jadi tidak benar Polri menjadi lebih powerfull oke,” tegas Habiburokhman.

    Soal Klausul Penyadapan 

    Di sisi lain, Habiburokhman juga menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak memuat soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). 

    Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).

    “Lalu soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, Astaghfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata dia.

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, soal penyadapan ini nantinya akan dibahas di Undang-Undang khusus terkait pernyadapan. Prosesnya pun menurut dia akan panjang lagi.

    “Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, draf revisi KUHAP yang pernah dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129. 

    Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.  

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sebelumnya pula, Komisi Yudisial mengusulkan adanya sinkronisasi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) berkenaan aturan penyadapan di luar penegakan hukum pidana. 

    Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan hingga kini materi penyadapan masih belum diatur dalam KUHAP tetapi tersebar di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Merujuk ketentuan dua beleid tersebut, Amzulian berujar upaya penyadapan dimungkinkan dalam rangka penyelidikan ataupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana. 

    “Selain untuk kepentingan penegakan hukum, rupanya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Progres Pembahasan 

    Adapun, saat ini panitia kerja (panja) Komisi III DPR sedang menggelar rapat dengan tim pengurus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) serta pemerintah guna menyinkronkan revisi KUHAP.

    Sebelumnya, panja Komisi III DPR telah merampungkan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu (9/10/2025) hingga Kamis (10/10/2025). 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merincikan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, 131 merupakan substansi baru. 

    Dia melanjutkan, tahapan selanjutnya setelah pembahasan DIM selesai adalah pihaknya akan segera mengesahkan revisi KUHAP di tingkat I. 

    “Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

  • Isu Politik-Hukum Sepekan: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan

    Isu Politik-Hukum Sepekan: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum sepekan dihiasi soal tidak diaturnya penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Selain itu, Badan Pengelola (BP) Haji dan Umrah dipastikan akan mengurus ibadah Haji 2026.

    Isu lainnya terkait keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Saudagar minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather itu juga dicegah ke luar negeri dan segera diperiksa pada pekan depan.

    Berikut lima isu politk-hukum sepekan:

    1. DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!
    Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas pihaknya tidak mengatur ketentuan soal penyadapan.

    “Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, hal ini sudah disepakati saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah sehingga regulasi soal penyadapan akan dibahas terpisah.

    Ia menambahkan UU khusus terkait penyadapan akan memakan proses yang panjang dan pembahasan nantinya bakal dilakukan secara terbuka. “Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

    2. Prabowo Turun Gunung Lobi Trump, Ini Kata Istana
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, ada peluang Presiden Prabowo Subianto turun gunung menemui Presiden Donald Trump terkait tarif.

    Pertemuan tersebut untuk melobi tarif resiprokal impor Amerika Serikat (AS) yang diberlakukan Trump. Namun, istana belum memastikan jadwal pertemuan antara Prabowo dan Trump terkait pembahasan tarif ekspor produk Indonesia ke AS itu.

    “Ada (rencana pertemuan Prabowo dan Trump), tetapi saya belum bisa memastikan kapan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    3. Istana Tegaskan BP Haji Bertanggung Jawab Laksanakan Haji mulai 2026
    Istana menegaskan pemerintah akan mengalihkan tanggung jawab penyelenggaraan haji dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji) mulai 2026.

    Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pengalihan tanggung jawab pelaksanaan haji kepada BP Haji bagian dari upaya meningkatkan tata kelola haji.

    “Memang kita memiliki rencana untuk penyelenggaraan haji itu dilakukan atau dikerjakan oleh Badan Haji,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    4. Dicegah ke Luar Negeri, Riza Chalid Segera Diperiksa Kejagung

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Mohammad Riza Chalid (MRC) bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Penyidik Kejagung kini menjadwalkan pemanggilan terhadap saudagar minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather itu untuk diperiksa sebagai tersangka.

    “Jadi tentu penyidik kan masih menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    5.  Seusai Geledah GOTO, Kejagung Siap Periksa Lagi Nadiem pada 15 Juli

    Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

    “Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dijadwalkan pada Selasa tanggal 15 Juli 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Agenda ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nadiem meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa (8/7/2025). Kejagung berharap sosok pendiri Gojek itu dapat hadir untuk memberi keterangan pada pekan depan.

    Penyidik Kejagung sudah menggeledah kantor GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada Selasa (8/7/2025), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Ada sejumlah barang disita dan sekarang sedang diverifikasi.

    “Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” katanya.

  • Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR Kawal RUU KUHAP

    Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR Kawal RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengajak masyarakat untuk menginap di gedung parlemen guna memantau langsung pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ajakan ini ditegaskan sebagai bukti keterbukaan dan transparansi dari DPR.

    “Saya minta bisa enggak nih kawan-kawan nginap di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam. Di atas atau di bawah juga enggak apa-apa,” ujar Habiburokhman di komplek parlemen, Senayan, Jumat (11/7/2025).

    Tak hanya membuka pintu gedung, DPR juga siap menyediakan konsumsi gratis untuk masyarakat yang hadir mengawal proses legislasi tersebut. “Konsumsi kami sediakan. Teh, kopi, gorengan, silakan. Kalau uang lembur minta ke bos ya,” tambahnya.

    Habiburokhman menegaskan seluruh tahapan pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DPR.

    Komisi III DPR juga telah menyepakati semua rapat hanya digelar di gedung parlemen, tidak di tempat lain, demi menjaga transparansi penuh. “Yang jelas enggak ada yang ditutupi, oke,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

    Habiburokhman juga menanggapi kritik tentang minimnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP. Menurut dia, banyak masukan masyarakat telah masuk dan menjadi bagian dalam pasal-pasal rancangan undang-undang tersebut.

    Saat ini, Komisi III DPR telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP yang mencapai 1.676 poin. Proses ini menjadi bagian penting dalam penyusunan ulang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Namun, proses tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP bahkan telah meluncurkan draf tandingan sebagai bentuk kritik atas penyusunan versi resmi yang dinilai tidak transparan dan kurang partisipatif.

    Dengan membuka ruang publik untuk ikut mengawal langsung proses revisi, DPR berharap bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses legislasi, terutama terhadap produk hukum yang sangat krusial seperti KUHAP.

    “Dengan semangat keterbukaan, kami undang publik ikut terlibat langsung. Mari kawal bersama RUU KUHAP agar benar-benar berpihak pada keadilan,” tutup Habiburokhman.

  • Politik kemarin, Kopasgat terima MURI hingga soal revisi KUHAP

    Politik kemarin, Kopasgat terima MURI hingga soal revisi KUHAP

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Jumat (11/7). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Kopasgat diakui MURI selaku pelopor pasukan wingsuit pertama Indonesia

    Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara mendapatkan pengakuan dan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia atau MURI sebagai satuan pertama yang memiliki pasukan penerjun wingsuit di Indonesia.

    “Dengan ini, MURI menyatakan dan meneguhkan bahwa Kopasgat TNI AU tercatat sebagai pencetak rekor Indonesia pasukan pertama yang memiliki regu terjun wingsuit di Indonesia,” kata Direktur Operasional MURI Yusuf Ngadri di Lapangan Tembak Djamsuri Kopasgat TNI AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Kopasgat pastikan pasukan Wingsuit akan ikut serta di Angkasa Yudha

    Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) Marsma TNI Deny Muis mengatakan pasukan Wingsuit Kopasgat akan diikutsertakan dalam latihan puncak TNI AU Angkasa Yudha 2025.

    “Ya, dipastikan itu (Wingsuit Kopasgat) akan dimainkan,” kata Deny Muis saat ditemui di Lapangan Tembak Djamsuri TNI AU , Jakarta Timur, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Ketika TNI dan prajurit Prancis kompak pamerkan Tari Pacu Jalur

    Pemandangan unik terjadi di Champs-Élysées, Paris, ketika Kontingen Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama tentara Prancis memainkan Tari Pacu Jalur, Jumat.

    Kegiatan itu dilakukan personel di sela-sela kegiatan latihan parade untuk persiapan perayaan Bastille Day pada 14 Juli mendatang.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Istana bantah tarif 32 persen terkait keanggotaan Indonesia di BRICS

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah kebijakan tarif resiprokal yang dikenakan Pemerintah Amerika Serikat kepada Indonesia sebesar 32 persen berkaitan dengan keanggotaan RI dalam kelompok ekonomi BRICS.

    Menurut Prasetyo, tarif barang impor yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak hanya berlaku untuk Indonesia, tetapi juga pada 21 negara lainnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Komisi III DPR tegaskan penyadapan sepakat tak dibahas di revisi KUHAP

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan mengenai penyadapan telah disepakati untuk tidak dibahas di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Menurut dia, hal tersebut sudah disepakati pada saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pada Kamis (10/7).

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III sebut masyarakat boleh menginap di DPR pantau revisi KUHAP

    Komisi III sebut masyarakat boleh menginap di DPR pantau revisi KUHAP

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi III sebut masyarakat boleh menginap di DPR pantau revisi KUHAP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 11 Juli 2025 – 21:57 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa masyarakat boleh menginap di Gedung DPR, bila diperlukan untuk memantau proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Sebab, dia kebingungan terkait adanya anggapan bahwa tahapan revisi tersebut ditutup-tutupi. Menurut dia, hal tersebut demi memenuhi unsur transparansi dalam proses pembahasan revisi KUHAP.

    “Saya minta bisa nggak nih kawan-kawan, nginap di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga nggak apa-apa. Silakan yang mau teman-teman mengikuti proses ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

    Selain itu, menurut dia, pihaknya juga bakal menyiapkan konsumsi untuk orang-orang yang memantau proses revisi KUHAP hingga malam. Dia pun menegaskan bahwa tidak ada hal yang ditutup-tutupi dalam revisi tersebut.

    Bahkan, kata dia, rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang biasanya tidak terbuka, kini terbuka dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube milik DPR RI.

    “Silakan nanti konsumsi kami sediakan, kalau uang lembur minta ke bos ya. Tapi konsumsi, teh, kopi, gorengan, kami siapkan,” katanya.

    Menurut dia, Komisi III DPR RI juga telah bersepakat agar seluruh rapat tahapan revisi KUHAP digelar hanya di DPR RI dan tidak digelar di tempat lain, guna menghindari kecurigaan dari publik.

    Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kini tengah dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI, sebagai RUU prioritas 2025 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    Komisi III DPR RI telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7). Saat ini, tahapan revisi sudah masuk ke di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.

    Sumber : Antara

  • DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!

    DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas pihaknya tidak mengatur ketentuan soal penyadapan.

    “Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, hal ini sudah disepakati saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah sehingga regulasi soal penyadapan akan dibahas terpisah.

    Ia menambahkan UU khusus terkait penyadapan akan memakan proses yang panjang dan pembahasan nantinya bakal dilakukan secara terbuka.

    “Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

    Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena khawatir akan disalahgunakan.

    Menurut Waketum Peradi Sapriyanto Refa, mekanisme penyadapan dalam tindak pidana sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lain meliputi Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisian. Oleh karena itu, penyadapan tak perlu lagi disebutkan dalam KUHAP yang baru.

    Ia mengusulkan agar bentuk upaya paksa yang diatur dalam RUU KUHAP diubah. Artinya, upaya paksa hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.

    “Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” kata Supriyanto saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen pada 17 Juni 2025.

    Adapun isu penyadapan terus menyita perhatian Tanah Air karena menyangkut hak privasi masyarakat. Selain itu, dikhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang jika penyadapan tidak diatur secara ketat dan transparan.

  • Habiburokhman ungkap Alasan Belum Unggah Revisi Pasal KUHAP

    Habiburokhman ungkap Alasan Belum Unggah Revisi Pasal KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan tidak bisa mengunggah secara langsung setiap revisi pasal Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Politikus Gerindra itu bercerita bahwa pada alurnya penyusunan undang-undang tahapannya dimulai melalui rapat kerja, dilanjut dengan kementerian terkait, kemudian dibentuklah panita kerja (panja).

    Panja, jelasnya, bertugas membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dia menyebut semua proses ini telah Komisi III DPR lakukan secara terbuka dan langsung (live streaming) melalui platform YouTube.

    “Memang kami belum bisa meng-upload, misalnya pasal A diubah langsung di-upload, kan menunggu pasal-pasal yang lainnya, gitu loh. Tadinya maksud kami, baru hari Senin lah [diunggah] selesai kerja tim perumus dan tim sinkronisasi,“ katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

    Dia mengklaim bahwa pihaknya, pemerintah, dan timus serta timsin bekerja simultan untuk merapikan dan menyinkronkan revisi KUHAP itu. Sebab itu, dia mengklaim adanya kesulitan bila setiap pasal yang sudah disepakati langsung diunggah ke website.

    “Toh ini kan belum diketok, ya diketoknya nanti setelah penyerahan dari timsin ke Panja, baru Panja yang anggota DPR juga ngecek lagi, gitu loh,” tegasnya.

    Waketum Gerindra ini juga mengaku daripada pihaknya dituduh macam-macam, akhirnya rapat timus dan timsin yang biasanya tidak disiarkan langsung, hari ini disiarkan langsung melalui YouTube.

    “Jadi saya enggak ngerti lagi apa yang perlu kami lakukan untuk memenuhi unsur transparansi. Saya minta bisa enggak nih kawan-kawan, nginep di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga enggak apa-apa, silakan, yang mau teman-teman mengikuti proses ini,“ pintanya.

    Adapun, selama hingga konferensi pers dijalankan, pihaknya telah menyisir 150 pasal dalam revisi KUHAP. Habiburokhman menjelaskan definisi penyisiran di sini adalah penulisan dan penomorannya dirapikan lagi.

    “Jadi kita belum bisa prediksi kapan selesai. Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, kita nggak tau kapan bisa selesai, kalau begitu selesai kita akan gelar rapat. Rapat itu adalah kami dijelaskan oleh tim yang kerja teknis, hasil disinkronisasi lalu kami cermati lagi,” pungkasnya.

  • Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Atur soal Penyadapan

    Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Atur soal Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memuat soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). 

    Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).

    “Lalu soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, Astaghfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata dia.

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, soal penyadapan ini nantinya akan dibahas di Undang-Undang khusus terkait pernyadapan. Prosesnya pun menurut dia akan panjang lagi.

    “Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, draf revisi KUHAP yang pernah dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129. 

    Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.  

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sebelumnya pula, Komisi Yudisial mengusulkan adanya sinkronisasi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) berkenaan aturan penyadapan di luar penegakan hukum pidana. 

    Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan hingga kini materi penyadapan masih belum diatur dalam KUHAP tetapi tersebar di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Merujuk ketentuan dua beleid tersebut, Amzulian berujar upaya penyadapan dimungkinkan dalam rangka penyelidikan ataupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana. 

    “Selain untuk kepentingan penegakan hukum, rupanya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

  • Komisi III DPR tegaskan penyadapan sepakat tak dibahas di revisi KUHAP

    Komisi III DPR tegaskan penyadapan sepakat tak dibahas di revisi KUHAP

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan mengenai penyadapan telah disepakati untuk tidak dibahas di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Menurut dia, hal tersebut sudah disepakati pada saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pada Kamis (10/7).

    “Teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan bahwa penyadapan akan dibahas dengan undang-undang khusus, sehingga nanti prosesnya pun akan berjalan lebih panjang lagi. Menurut dia, pengaturan penyadapan pun bakal meminta uji publik dan berdasarkan partisipasi dari masyarakat.

    Selain itu, ia pun menyayangkan terkait adanya anggapan bahwa KUHAP yang baru merupakan undang-undang yang berbahaya. Dia pun meluruskan bahwa revisi KUHAP yang sedang berlangsung saat ini justru lebih progresif dan memperkuat keadilan.

    “Kalau mendapat ketidakadilan, datang ke kantor penegak hukum, bisa bawa advokat, hampir tidak ada guna kalau dengan KUHAP yang lama. Lah kok ini yang baru, yang sangat progresif begini ingin ditolak?” katanya.

    Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kini tengah dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI, sebagai RUU prioritas 2025 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    Komisi III DPR RI telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7). Saat ini, tahapan revisi sudah masuk ke di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.