Tag: Habiburokhman

  • Menhut Puji Peraih Hoegeng Awards 2025: Luar Biasa, Keren Sekali!

    Menhut Puji Peraih Hoegeng Awards 2025: Luar Biasa, Keren Sekali!

    Jakarta

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memuji para polisi peraih Hoegeng Awards 2025. Raja Juli menyebut semua peraih Hoegeng Awards sangat luar biasa.

    “Peraih Hoegeng Award 2025 semuanya luar biasa. Profile mereka keren sekali,” kata Raja Juli di Auditorium Mutiara PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025) malam.

    Raja Juli mengaku terharu saat melihat tayangan profil para peraih Hoegeng Awards. Dia berharap keteladanan peraih Hoegeng Awards bisa menginspirasi insan polisi lainnya.

    “Saya sempat terharu ketika video profile mereka ditayangkan. Semoga mereka menginspirasi insan kepolisian yang lain,” ujarnya.

    Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Berikut daftar penerima Hoegeng Awards 2025:

    – Polisi Berdedikasi: Aipda Rahmad Muhajirin Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
    – Polisi Inovatif: Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
    – Polisi Berintegritas: Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
    – Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan: Kombes Rita Wulandari (Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri)
    – Polisi Tapal Batas dan Pedalaman: Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah)

    (whn/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Soroti Proses Revisi KUHAP, DPR ungkap Syarat Amandemen Bisa Batal

    KPK Soroti Proses Revisi KUHAP, DPR ungkap Syarat Amandemen Bisa Batal

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Lembaga antirasuah itu khawatir, amandemen UU babon dalam tata beracara pemidanaan itu justru akan melemahkan proses penegakan hukum, khususnya upaya pemberantasan korupsi .

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut secara spesifik mengenai skema pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait dengan proses penyidikan. 

    Pada rancangan KUHAP baru yang tengah dibahas di DPR, pencegahan ke luar nantinya hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Sementara itu, selama ini KPK turut melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak berstatus saksi. 

    “KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya. Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyelidikan dapat dilakukan lebih efektif,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (16/7/2025). 

    Budi menjelaskan, seorang saksi di KPK turut dicegah agar bisa mempermudah proses pemeriksaan terhadapnya apabila dijadwalkan penyidik. Hal itu agar proses penyidikan cepat dan efektif. 

    Saat dikonfirmasi apabila KPK dari awal diajak dalam pembahasan, Budi tidak membenarkan maupun membantah. Dia hanya memastikan lembaganya akan memberikan masukan dari hasil kajian yang dilakukan dengan pakar hukum. 

    Gelar FGD Revisi KUHAP

    Di sisi lain, KPK mengaku telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar untuk mengidentifikasi beberapa poin pada revisi KUHAP. Beberapa poin itu dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Salah satu dari beberapa poin yang dibeberkan KPK adalah terkait dengan pasal penyadapan. Pada RUU KUHAP, penyadapan dimulai pada saat tahap penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. 

    “Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap [penyelidikan] dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat,” terang Budi pada kesempatan terpisah.  

    Selain itu, Budi menyampaikan bahwa selama ini penegak hukum di KPK selalu melaporkan kegiatan penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan selalu diaudit. 

    Selain pasal penyadapan, KPK turut mempermasalahkan pasal terkait dengan kewenangan penyelidik yang ada di RUU KUHAP. Pada rancangan yang tengah dibahas di DPR, penyelidik disebut bertugas hanya untuk mencari peristiwa pidana.

    Sementara itu, selama ini penyelidik KPK memiliki kewenangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta sampai menemukan dua alat bukti untuk penetapan seseorang sebagai tersangka. 

    Maka itu, penetapan tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan naiknya status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

    Lembaga antirasuah pun, lanjut Budi, punya kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan penyelidiknya sendiri. 

    Budi mengisyaratkan bahwa masih ada beberapa poin lagi dalam RUU KUHAP yang menjadi sorotan lembaganya. Namun, dia masih enggan memerinci lebih lanjut. 

    Amandemen Bisa Dibatalkan?

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan ada peluang revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) batal disahkan.

    Padahal, sebelumnya dia menyatakan bahwa secara garis besar pihaknya merasa proses pembentukan revisi UU KUHAP dalam wanita kerja (panja Komisi II DPR RI ini sudah dilakukan secara transparan dan partisipatif.

    “Namun demikian bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi [bila] para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” katanya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip Rabu (16/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, bila revisi UU KUHAP itu tidak disahkan maka seluruh pihak akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 berjatuhan. Ini karena hukum acara pidana yang saat ini menjadi panduan tidak bisa memungkinkan tercapainya keadilan.

    “Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” tuturnya.

    Lebih lanjut, legislator Gerindra ini mengaku banyak masyarakat yang menyambut gembira beberapa poin revisi yang disepakati. Namun demikian, dia merasa masih ada juga pihak yang mengecam DPR karena ada kelompok tertentu yang menyebut DPR menerapkan “partisipasi omong kosong”. 

    Bahkan, lanjutnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pada dirinya ada seorang ahli yang tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah, sehingga dia menolak pengesahan KUHAP dan merasa hanya dijadikan stempel.

    “Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” ujarnya. 

    Adapun, Waketum Gerindra ini menuturkan pembahasan revisi UU KUHAP saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan tim perumus dan tim sinkorinisasi  (Timus Timsin) di Komisi III DPR RI. Nantinya, hasil kerja itu akan dicermati anggota Komisi III yang bertugas di timus timsin. Kemudian, akan diserahkan ke panja.

    Dia melanjutkan, hasil panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui akan langsung diambil keputusan tingkat pertama. Setelah itu tahap terakhirnya adalah pengesahan revisi UU KUHAP di tingkat II yakni Rapat Paripurna.

    “Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak  membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” sebutnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa dalam revisi UU KUHAP sudah banyak ketentuan bersifat reformis yang disepakati panja. 

    Misalnya, menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum  dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, dimasukannnya ketentuan restorative justice, dan lainnya.

    “Proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen. Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dari kanal YouTube DPR,” tegasnya.

  • Lebih Sulit Pilih Penerima Hoegeng Awards Daripada Pejabat

    Lebih Sulit Pilih Penerima Hoegeng Awards Daripada Pejabat

    Ketua Komisi III DPR sekaligus Dewan Pakar Hoegeng Awards, Habiburokhman mengaku kesulitan memilih penerima award dari kandidat Hoegeng Awards 2025. Menurutnya lebih sulit memilih penerima Hoegeng Awards daripada memilih para pejabat.

    Ia mencontohkan saat dirinya di Komisi III DPR memilih Ketua KPK Setyo Budiyanto hingga Hakim Agung Suharto. Begini pernyataan lengkapnya…

    detikers, klik di sini untuk menonton video 20Detik lainnya!

  • Ditanya Kapolri, Kombes Rita Peraih Hoegeng Awards Minta Hal Ini untuk Polwan

    Ditanya Kapolri, Kombes Rita Peraih Hoegeng Awards Minta Hal Ini untuk Polwan

    Jakarta

    Penerima penghargaan Hoegeng Awards 2025 kategori Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan, Kombes Rita Wulandari menyampaikan permintaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia ingin polwan diberikan jabatan di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di tingkat Polres serta dibukanya SIP khusus bagi penyidik PPA.

    Mulanya, Jenderal Sigit bertanya perihal keinginan masing-masing pemenang Hoegeng Awards 2025. Saat Kombes Rita mendapat giliran, dia langsung menyampaikan keinginan untuk para polwan.

    “Untuk polwan, untuk pembentukan direktorat di 11 Polda ke depan, kiranya memberikan prioritas dan juga kesempatan kepada polwan untuk menduduki jabatan di sana,” kata Kombes Rita di PTIK, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri ini juga meminta agar penyidik PPA yang sudah lama bekerja diberi pendidikan perwira khusus PPA. Agar para penyidik bisa bekerja dengan responsif, berkeadilan dan beretika.

    “Kemudian yang kedua Jenderal, kiranya Jenderal memberikan kebijakan agar memberikan kesempatan kepada para penyidik PPA yang sudah lama mengabdikan dirinya agar menjadi penegak hukum yang responsif berkeadilan dan juga beretika sesuai arahan Bapak Kabareskrim. Kiranya diberikan kesempatan untuk ada kebijakan menyelenggarakan SIP sus PPA jenderal,” imbuhnya.

    Jenderal Sigit kemudian merespons permintaan Kombes Rita. Dia mengatakan akan merapatkan dan mengeksekusi permintaan tersebut selagi baik untuk institusi.

    Pemberian penghargaan Hoegeng Awards 2025 kategori ‘Polisi Pelindung Perempuan dan Anak’ untuk Kombes Rita digelar di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Acara yang mengangkat tema ‘Polisi Rakyat, Teladan Mengabdi’ ini disiarkan langsung oleh detikcom.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Chairman of CT Corp Chairul Tanjung (CT) menghadiri Hoegeng Awards 2025. Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara juga hadir dalam acara tersebut.

    Pengumuman penerima penghargaan Hoegeng Awards 2025 ini menandai tahap akhir dari rangkaian panjang seleksi Hoegeng Awards yang berlangsung sejak awal tahun. Proses seleksi melibatkan lima Dewan Pakar yang berasal dari berbagai unsur masyarakat yaitu Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi, Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, Mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, dan Ketua Komisi III DPR, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri dan PLN.

    (dek/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Selain Tegakkan Hukum, Polri Layani Masyarakat

    Selain Tegakkan Hukum, Polri Layani Masyarakat

    Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memuji Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Polri adalah institusi yang melindungi masyarakat.

    “Saya melihat Polri di bawah kepemimpinan Pak Sigit bukan saja menegakkan hukum, tapi melayani mengayomi melindungi masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam malam puncak Hoegeng Awards 2025 di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

    Dia mengatakan apa yang telah dilakukan Polri, melampui tugasnya secara institusi. Ia menambahkan Polri juga layak mendapatkan Hoegeng Awards.

    “Tentu secara institusi Polri layak mendapat Hoegeng Awards,” sambungnya.

    Habiburokhman yang merupakan dewan pakar Hoegeng Awards 2025 membacakan nominasi kategori Polisi Tapal Batas dan Pedalaman. Pemenangnya adalah Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah, Bripka Annas.

    Sebagai informasi, Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ketua Komisi III Protes Usai Situs DPR Sempat Down: Ini Penting Untuk Transparansi RUU KUHAP

    Ketua Komisi III Protes Usai Situs DPR Sempat Down: Ini Penting Untuk Transparansi RUU KUHAP

    Ketua Komisi III Protes Usai Situs DPR Sempat Down: Ini Penting Untuk Transparansi RUU KUHAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR RI
    Habiburokhman
    memprotes situs resmi DPR, yaitu dpr.go.id, yang tidak bisa diakses atau
    down
    pada Rabu (16/7/2025) petang.
    Protes tersebut disampaikan Habiburokhman dengan mengunggah tangkapan layar situs dpr.go.id yang tak bisa diakses di akun media sosial Instagramnya.

    Yth. Pak Sekjend @dpr_ri, Mohon info, mengapa website DPR tidak bisa diakses? Masyarakat sangat perlu update pembahasan RUU KUHAP. Tolong segera diperbaiki, Pak. Ini penting banget untuk transparansi kerja Komisi III,
    ” tulis Habiburokhman dikutip dari akun Instagram @habiburokhmanjkttimur, Rabu (16/7/2025).
    A post shared by Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. (@habiburokhmanjkttimur)
    Dalam unggahan tersebut, tampak situs resmi DPR RI hanya menampilkan tulisan “Under Maintenance” dan “Page Not Found”.
    Sementara di bawahnya terdapat tambahan keterangan “Ditemukan Kesalahan! URL yang diminta tidak ditemukan di server ini. Itu yang kami tahu.”
    Beberapa saat setelah Habiburokhman mengunggah kritik tersebut, laman resmi dpr.go.id pun sudah kembali bisa diakses.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    , seluruh menu yang ada di laman DPR RI bisa kembali diakses.
    Tak terkecuali menu “Kegiatan DPR” yang menampilkan jadwal rapat hingga kinerja fungsi legislasi.
    Di laman fungsi legislasi, progres pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa dilihat.
    Data terbaru yang ditampilkan menunjukkan RUU KUHAP masih dalam proses pembahasan tingkat I atau di Komisi III DPR RI.
    Di halaman yang sama juga terlihat lini masa agenda rapat-rapat terkait RUU KUHAP oleh Komisi III DPR RI.
    Salah satunya rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI dengan Solidaritas Advokat Untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi (SAKSI) pada 16 Juli 2025.
    Dokumen berupa materi paparan saat rapat hingga daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah yang sempat dibahas juga bisa diakses.
    Meski begitu, tidak ditemukan draf RUU KUHAP yang telah disusun dan dibahas Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Padahal sebelumnya, Komisi III telah merampungkan pembahasan bersama DIM RUU KUHAP bersama pemerintah pada 10 Juli 2025.
    Pembahasan DIM dari pemerintah yang berisi 1.676 poin usulan untuk materi RUU KUHAP tersebut diketahui berlangsung selama 2 hari, sejak Rabu (9/7/2025).

    Kini, pembahasan RUU KUHAP telah sampai pada tahap finalisasi hasil kerja Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
    Tim tersebut bertugas menyelaraskan dan menyesuaikan draf RUU KUHAP, dengan hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah dalam rapat panja.
    Hasil kerja tim tersebut nantinya akan dibahas kembali di rapat Panja Komisi III, untuk disahkan pada tingkat I.
    Setelahnya, draf yang telah disepakati itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan secara resmi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Jakarta

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih ikut menghadiri malam puncak Hoegeng Awards 2025. Salah satu yang hadir ialah Menko Pangan Zulkifli Hasan.

    Hoegeng Awards 2025 digelar di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Hingga pukul 20.00 WIB, tampak sejumlah menteri telah hadir di lokasi acara.

    Selain Zulkifli Hasan, menteri-menteri yang hadir antara lain Menteri Desa Yandri Susanto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Hutan Raja Juli Antoni, Menteri ATR Nusron Wahid, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, MenPAN-RB Rini Widyantini, Menteri HAM Natalius Pigai, Wamenaker Immanuel Ebenezer hingga Wamenkum Eddy Hiariej.

    Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Hakim Agung Suharto, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Gubernur Lemhanas TB Ace Hasan, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Dankodiklat TNI Letjen Bobby Rinal Makmun, hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga hadir.

    Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 memilih lima polisi teladan ini dari 15 nama yang masuk tiga besar setiap kategori. Berikut 15 nama polisi kandidat penerima Hoegeng Awards 2025:

    Polisi Berintegritas
    – Kompol Reny Arafah (siswa S2 PTIK Lemdiklat Polri)
    – Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
    – Brigjen Arief Adiharsa (Waka Kortas Tipikor Polri)

    Polisi Berdedikasi
    – Kompol Tatang Yulianto (Kasubbag Pullahjianto Bagdalops Roops Polda Maluku)
    – Aipda Rahmad Muhajirin (Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
    – Aipda I Gede Arya Suantara (Bhabinkamtibmas Desa Gontoran, Polres Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat)

    Polisi Inovatif
    – Aiptu Karyanto (Bhabinkamtibmas Kelurahan Mentaos, Polsek Banjarbaru Kota, Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan)
    – ⁠Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
    – ⁠AKBP Condro Sasongko (Kapolres Serang Banten)

    Polisi Tapal Batas dan Pedalaman
    – Bripka Batias Yikwa (Banit 3 Satreskrim Polres Keerom, Polda Papua)
    – Bripka Riri Herlianto (Bhabinkamtibmas Polsek Hantakan, Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan)
    – Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah)

    Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri, dan PLN.

    (haf/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Habiburokhman Sebut Ada Kans Revisi KUHAP Batal Disahkan, Asalkan . . .

    Habiburokhman Sebut Ada Kans Revisi KUHAP Batal Disahkan, Asalkan . . .

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan ada peluang revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) batal disahkan.

    Padahal, sebelumnya dia menyatakan bahwa secara garis besar pihaknya merasa proses pembentukan revisi UU KUHAP dalam wanita kerja (panja Komisi II DPR RI ini sudah dilakukan secara transparan dan partisipatif.

    “Namun demikian bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi [bila] para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” katanya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip Rabu (16/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, bila revisi UU KUHAP itu tidak disahkan maka seluruh pihak akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 berjatuhan. Ini karena hukum acara pidana yang saat ini menjadi panduan tidak bisa memungkinkan tercapainya keadilan.

    “Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” tuturnya.

    Lebih lanjut, legislator Gerindra ini mengaku banyak masyarakat yang menyambut gembira beberapa poin revisi yang disepakati. Namun demikian, dia merasa masih ada juga pihak yang mengecam DPR karena ada kelompok tertentu yang menyebut DPR menerapkan “partisipasi omong kosong”. 

    Bahkan, lanjutnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pada dirinya ada seorang ahli yang tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah, sehingga dia menolak pengesahan KUHAP dan merasa hanya dijadikan stempel.

    “Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” ujarnya. 

    Adapun, Waketum Gerindra ini menuturkan pembahasan revisi UU KUHAP saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan tim perumus dan tim sinkorinisasi  (Timus Timsin) di Komisi III DPR RI. Nantinya, hasil kerja itu akan dicermati anggota Komisi III yang bertugas di timus timsin. Kemudian, akan diserahkan ke panja.

    Dia melanjutkan, hasil panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui akan langsung diambil keputusan tingkat pertama. Setelah itu tahap terakhirnya adalah pengesahan revisi UU KUHAP di tingkat II yakni Rapat Paripurna.

    “Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak  membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” sebutnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa dalam revisi UU KUHAP sudah banyak ketentuan bersifat reformis yang disepakati panja. 

    Misalnya, menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum  dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, dimasukannnya ketentuan restorative justice, dan lainnya.

    “Proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen. Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dari kanal YouTube DPR,” tegasnya.

  • Ketua Komisi III DPR sebut RUU KUHAP masih bisa batal disahkan

    Ketua Komisi III DPR sebut RUU KUHAP masih bisa batal disahkan

    “Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi (jika) para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP masih berpeluang batal disahkan.

    Menurut dia, pembahasan revisi KUHAP tersebut beserta draf RUU-nya berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Maka bukan tidak mungkin, kata dia, aspirasi dari publik juga bisa membatalkan proses revisi tersebut.

    “Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi (jika) para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa banyak sekali masyarakat yang menyambut gembira poin-poin yang telah disepakati. Namun di sisi lain, masih ada juga pihak-pihak yang mengecam DPR karena tidak setuju dengan pembahasan revisi KUHAP.

    Menurut dia, mustahil jika sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab, kata dia, aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama antara satu sama lain.

    “Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” kata dia.

    Namun yang perlu digarisbawahi, menurut dia, Komisi III DPR memastikan proses pembentukan UU KUHAP secara transparan dan partisipatif sudah dilakukan maksimal. Begitu juga ketentuan-ketentuan penting dan sangat reformis sudah dimasukkan.

    Dia menilai bahwa saat ini sudah sangat urgen untuk segera mengganti KUHAP 1981 dengan KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas. Jika KUHAP tidak direvisi, menurut dia, maka korban-korban korban KUHAP lama akan terus berjatuhan karena hukum acara pidana yang belum memungkinkan tercapainya keadilan.

    “Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012, yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” katanya.

    Dia menjelaskan bahwa saat ini pembahasan RUU KUHAP telah memasuki pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) di Komisi III DPR RI. Saat ini tim tersebut sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    Secara teknis, menurut dia, poin-poin yang telah disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh Anggota DPR bersama pemerintah .

    Menurut dia, sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja. Di antaranya, menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, hingga dimasukkannya ketentuan keadilan restoratif.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Soroti RUU KUHAP,  Kritisi Aturan Cegah Hanya untuk Tersangka

    KPK Soroti RUU KUHAP, Kritisi Aturan Cegah Hanya untuk Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap beberapa poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi .

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut aturan lain yang kini tengah didalami oleh lembaganya terkait skema pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait dengan proses penyidikan. 

    Pada rancangan KUHAP baru yang tengah dibahas di DPR, pencegahan ke luar nantinya hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Sementara itu, selama ini KPK turut melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak berstatus saksi. 

    “KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya. Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyelidikan dapat dilakukan lebih efektif,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (16/7/2025). 

    Budi menjelaskan, seorang saksi di KPK turut dicegah agar bisa mempermudah proses pemeriksaan terhadapnya apabila dijadwalkan penyidik. Hal itu agar proses penyidikan cepat dan efektif. 

    Saat dikonfirmasi apabila KPK dari awal diajak dalam pembahasan, Budi tidak membenarkan maupun membantah. Dia hanya memastikan lembaganya akan memberikan masukan dari hasil kajian yang dilakukan dengan pakar hukum. 

    Sebelumnya, KPK mengaku telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar untuk mengidentifikasi beberapa poin pada revisi KUHAP. Beberapa poin itu dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Salah satu dari beberapa poin yang dibeberkan KPK adalah terkait dengan pasal penyadapan. Pada RUU KUHAP, penyadapan dimulai pada saat tahap penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. 

    “Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap [penyelidikan] dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat,” terang Budi pada kesempatan terpisah.  

    Selain itu, Budi menyampaikan bahwa selama ini penegak hukum di KPK selalu melaporkan kegiatan penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan selalu diaudit. 

    Selain pasal penyadapan, KPK turut mempermasalahkan pasal terkait dengan kewenangan penyelidik yang ada di RUU KUHAP. Pada rancangan yang tengah dibahas di DPR, penyelidik disebut bertugas hanya untuk mencari peristiwa pidana.

    Sementara itu, selama ini penyelidik KPK memiliki kewenangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta sampai menemukan dua alat bukti untuk penetapan seseorang sebagai tersangka. 

    Maka itu, penetapan tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan naiknya status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

    Lembaga antirasuah pun, lanjut Budi, punya kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan penyelidiknya sendiri. 

    Budi mengisyaratkan bahwa masih ada beberapa poin lagi dalam RUU KUHAP yang menjadi sorotan lembaganya. Namun, dia masih enggan memerinci lebih lanjut. 

    Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. 

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).