Tag: Habiburokhman

  • Komisi III DPR gelar uji kelayakan calon tunggal hakim konstitusi

    Komisi III DPR gelar uji kelayakan calon tunggal hakim konstitusi

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon tunggal hakim konstitusi untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di komplek parlemen, Jakarta, Rabu, mengatakan mekanisme pengajuan hakim konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, yang disepakati dalam rapat internal.

    Adapun calon tunggal untuk Hakim Konstitusi adalah Inosentius Samsul.

    “Tata cara pelaksanaan pengajuan hakim konstitusi ini kita laksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat ini,” kata Habiburokhman.

    Dia mengatakan bahwa sejauh ini Inosentius Samsul telah memenuhi syarat-syarat administratif.

    Untuk itu, dia meminta kepada Inosentius agar menyampaikan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan tersebut hanya memiliki calon tunggal sebab hanya Inosentius yang memenuhi syarat-syarat berdasarkan penjaringan yang telah digelar.

    Dia mengatakan bahwa Inosentius sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat telah melalui mekanisme yang sesuai aturan.

    Menurut Sahroni, pemilihan calon itu telah dilakukan dengan matang. “Yang kapabilitas dan memiliki integritas bagus yang akan kita uji dan calonnya tunggal,” kata Sahroni.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait masa pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Sudah dan semua tahapan ada di DPR, ya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (13/8).

    Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi jalur DPR yang lahir pada tanggal 3 Februari 1956. Saat ini, Ketua MK periode 2015–2018 itu berusia 69 tahun.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Elite Demokrat Puji Habiburokhman Jadi Orang Pertama Tolong Tom Lembong: Terbukti Alumni SMID-PRD Bukan Kaleng-kaleng

    Elite Demokrat Puji Habiburokhman Jadi Orang Pertama Tolong Tom Lembong: Terbukti Alumni SMID-PRD Bukan Kaleng-kaleng

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Elit Partai Demokrat, Andi Arief memuji Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.

    Karena disebut sebagai orang pertama yang menolong Tom Lembong saat ditahan.

    Andi Arief, menghubungkan pujiannya dengan status Habiburokhman sebagai eks aktivis. Ketua Komisi III DPR RI itu diketahui alumni Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi dan Partai Rakyat Demokratik (SMID-PRD).

    “Terbukti alumni SMID/PRD bukan kaleng-kaleng @habiburokhman,” kata Andi Arief dikutip dari unggahannya di X, Jumat (15/8/2025).

    Sebelumnya, eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong mengaku politisi Gerindra yang pertama kali membelanya saat ditahan. Padahal merupakan partai penguasa.

    Itu diungkapkan di sebuah wawancara bersama jurnalis senior, Najwa Shihab. Ditayangkan di YouTube Najwa Shihab pada Rabu, 13 Agustus 2025.

    “Waktu saya pertama kali ditahan, salah satu orang yang pertama membela saya dengan lantang adalah WakIl Ketua Umum Gerindra, partai penguasa, Ketua Komisi III Pak Habiburokhman,” kata Tom dikutip Jumat, (15/8/2025).

    Padahal, kata Tom. Habiburokhman sebelumnya adalah lawan politiknya, mengingat ia bagian dari Tim Kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

    “Yang di saat kampanye Pilpres bertabrakan dengan saya,” ujarnya.

    Saking berterima kasihnya kepada Habiburokhman, Tom bahkan sempat menyampaikan hal itu di dalam persidangan.

    Padahal, kata dia, sudah jelas. Bahwa dia dan Habiburokhman berbeda kubu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Seperti diketahui, Tom Lembong telah dibebaskan dari kasus korupsi impor gula setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

  • Perkara ‘Bilang Saja’ Agnez Mo: Disorot Senayan, Dimenangkan MA

    Perkara ‘Bilang Saja’ Agnez Mo: Disorot Senayan, Dimenangkan MA

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Agnez Mo kini tak perlu membayar hukuman pelanggaran hak cipta Rp 1,5 miliar kepada penipta lagu tersebut yani Ari Bias.

    Untuk diketahui, Agnez membawakan lagu ‘Bilang Saja’ dalam tiga konsernya. Pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023.

    Lalu, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023. Untuk itu, Majelis hakim Pengadilan Niaga membayar Rp 500 juta untuk masing-masing konser tersebut.

    Maka, total hukuman yang harus dibayar Agnez sebesar Rp 1,5 miliar. Agnez dihukum membayar royalti lantaran membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin Ari Bias.

    Agnez kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hingga akhirnya, MA menganulir putusan hakim Pengadilan Niaga.

    Putusan kasasi ini diputus oleh ketua majelis kasasi hakim agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota I, Panji Widagdo, anggota II, dan Rahmi Mulyati serta panitera pengganti Febri Widjayanto. Putusan diketok pada Senin (11/8) lalu.

    “Amar putusan: kabul,” demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. seperti dilihat pada Kamis (14/8/2025).

    Komisi III DPR Sambut Baik

    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman Foto: Ari Saputra

    Komisi III DPR menyambut baik putusan MA yang mengabulkan kasasi Angnez Mo. Putusan MA disebut sejalan dengan hasil RDPU Komisi III DPR pada Juni lalu mengenai masalah ini.

    “Kami apresiasi putusan MA tersebut,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

    Seperti diketahui RDPU tersebut dihadiri Habiburokhman, pihak Agnez Mo bernama Wawan, musikus Tantri ‘Kotak’, perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Badan Pengawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi, hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Rapat tersebut mencatat adanya dugaan pemeriksaan dan putusan hakim di perkara tersebut tidak sesuai dengan undang-undang (UU).

    “Putusan ini sudah sesuai dengan hasil RDPU Komisi III tanggal 20 Juni lalu dan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata Habiburokhman.

    Wakil Ketua Umum Gerindra ini berharap penegakan hukum mengenai hak cipta segera kondusif dengan putusan MA terhadap perkara Agnez Mo. Habiburokhman menghormati pemegang hak cipta namun tidak ingin pekerja seni menjadi ketakutan juga.

    “Dengan putusan ini kami harap situasi penegakan hukum terkait hak cipta akan segera kondusif. Kita hormati pemegang hak cipta, namun jangan sampai menimbulkan ketakutan berlebihan pekerja seni,” ujar dia.

    Halaman 2 dari 2

    (dek/dek)

  • Abolisi Tom Lembong Masih Timbulkan Tanya, Benarkah Hubungan Prabowo dengan Pihak Tertentu Retak?

    Abolisi Tom Lembong Masih Timbulkan Tanya, Benarkah Hubungan Prabowo dengan Pihak Tertentu Retak?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan amnesti dan abolisi umumnya diberikan untuk melakukan rekonsiliasi kondisi politik, sedangkan abolisi pada alasan kemanusiaan.

    “Amnesti dan abolisi itu bahasa politik, bukan hukum. Penggunaannya di Indonesia dalam perkembangannya digunakan pada kasus politik. Ada motif rekonsiliasi dalam kepentingan nasional,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025).

    Namun pada kasus Tom Lembong, Zainal tidak melihat ada kondisi yang mengharuskan proses rekonsiliasi itu dilakukan. Abolisi seharusnya tidak perlu diberikan jika proses hukum sudah berjalan sesuai dengan kaidah hukum nasional.

    Alasan pemberian abolisi pada kasus Tom Lembong masih menimbulkan pertanyaan besar.

    “Ini jelas masalah politik, tapi masalahnya apa yang mau direkonsiliasi? Mungkin Presiden punya keretakan hubungan dengan pihak tertentu, tapi salah kalau itu diukur dengan skala nasional,” tegasnya.

    Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar

    Ia khawatir jika ini terus terjadi, akan ada banyak kebijakan yang dilandaskan pada motif politik dibandingkan kepentingan publik.

    “Harus ada parameter hukum yang jelas dalam pemberian amnesti dan abolisi. Apakah ada kepentingan nasional atau motif politik di balik kasus tersebut,” ungkapnya.

    Selain itu, perlu ada limitasi kasus tertentu yang bisa diberikan amnesti dan abolisi. Terlebih dalam kasus tindak pidana korupsi tidak seharusnya unsur politik bermain di dalamnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

  • Prabowo Bukan yang Pertama, Intip Sejarah Pemberian Abolisi dan Amnesti dari Presiden Soekarno hingga Jokowi

    Prabowo Bukan yang Pertama, Intip Sejarah Pemberian Abolisi dan Amnesti dari Presiden Soekarno hingga Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan.

    Contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

    Presiden pertama RI Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

    Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

    Kemudian era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

    Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa.

  • Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo, MPR: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo, MPR: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani menyebut pemberian amnesti dan abolisi yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto adalah hak prerogatif yang dijamin UUD 1945.

    Muzani berkata demikian kala merespons soal Prabowo yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Ya itu adalah hak prerogatif presiden seperti yang dijamin UUD 1945 sebagai Kepala Negara,” tuturnya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).

    Muzani yakin bahwa Prabowo pastinya memiliki pertimbangan yang matang untuk memberikan amnesti ke Hasto dan abolisi ke Tom Lembong. MPR, katanya, menyambut baik keputusan Prabowo itu.

    “Saya kira presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu, dan ini saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan, persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan,” ucap dia.

    Sementara itu di sisi DPR, Ketua Komisi III Habiburokhman menilai keputusan Prabowo adalah hal yang tepat. Menurutnya juga, keputusan itu sudah sesuai dengan konstitusi dan hukum yang ada di Indonesia.

    Selain itu, legislator Gerindra ini menegaskan bahwa Prabowo tidak mengintervensi aparat penegak hukum dalam pemberian amnesti dan abolisi. Prabowo dianggap menyelesaikan persoalan hukum dan politik dengan cara konstitusional. 

    “Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/8/2025).

  • Habiburokhman: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bukan Intervensi!

    Habiburokhman: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bukan Intervensi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh Presiden RI Prabowo Subianto adalah keputusan yang tepat.

    Menurutnya juga, keputusan Prabowo itu sudah sesuai dengan konstitusi dan hukum yang ada di Indonesia. Keputusan ini pun dia anggap berguna bagi kepentingan bangsa dan negara. Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi.

    Selain itu, legislator Gerindra ini menegaskan bahwa Prabowo tidak mengintervensi aparat penegak hukum dalam pemberian amnesti dan abolisi. Prabowo dianggap menyelesaikan persoalan hukum dan politik dengan cara konstitusional.

    “Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Lebih lanjut, Habiburokhman berujar baik itu Hasto maupun Tom Lembong, keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. 

    “Di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.

    Dikatakannya, sebenarnya amnesti dan abolisi sudah lama menjadi pembicaraan di DPR sejak 2019. Pasalnya, menurut dia saat ini setiap lapas mengalami over capacity hingga 400 persen dan ini menjadi masalah yang serius.

    “Pemberian amnesti tentu akan sangat efektif mengatasi over capacity tersebut. Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif,” ujarnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman menyebut penyelesaian persoalan hukum dengan hak prerogatif presiden tersebut bukan pertama kali dilakukan. Presiden pertama RI, Soekarno juga pernah memberikan amnesti umum dengan UU No11/1954.

    “Soeharto memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990-an, BJ Habibie dan Gusdur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY, dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut,” tutup dia.

  • Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat

    Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat

    GELORA.CO – Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang tepat. Hak istimewa yang digunakan Presiden Prabowo Subianto itu sesuai dengan konstitusi.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhma menjelaskan, pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait kewenangan istimewa Presiden tersebut. Presiden melakukan pertimbangan teknis sesuai UU Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

    “Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan tersebut dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman, Jumat (1/8/2025).

    Politikus Gerindra itu, pemberian hak istimewa Presiden kepada Hasto dan Tim tidak bisa dimaknai bahwa Prabowo mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Sebaliknya, Prabowo justru mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang juga konstitusional.

    “Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” jelas dia.

    Dalam kasus Hasto dan Tom, Habiburokhman menilai bahwa keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. Meski tak menampik Presiden mempunyai pertimbangan lain, namun menurutnya tujuan pemberian hak istimewa ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

    “Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri senoiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” ungkap dia.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyinggung persoalan overcapacity di lapas yang menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, pemberian amnesti dan abolisti dinilainya akan efektif mengatasi masalah tersebut.

    “Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif,” kata dia.

    “Artinya pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekedari penghukuman tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban,” sambungnya.

    Habiburokhman juga menegaskan penyelesaian persoalan hukum menggunakan hak prerogatif Presiden tidak pertama kali terjadi. Menurutnya seluruh Presiden pernah menggunakan hak istimewa itu tersebut.

    “Penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif Presiden bukan pertama kali dilakukan,”ujarnya.

    Soekarno kata dia memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi diantaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990 an.

    “BJ Habibie dan Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut,” tutupnya.

  • Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

    Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025). 

    Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    “Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

    Dia mengaku bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.

    Supratman juga menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara.

    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyebut pemberian abolisi terhadap Tom Lembong mempertimbangkan kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

    “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tuturnya.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik Indonesia,” kata dia.

    Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

    DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). 

    Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

    Vonis Tom Lembong 

    Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

  • Penyidik Telah Bekerja dengan Sabar dan Teliti

    Penyidik Telah Bekerja dengan Sabar dan Teliti

    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi kinerja Kepolisian RI (Polri), khususnya Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan dengan terang dan jelas.

    Menurut Habiburokhman, mekanisme investigasi kriminal ilmiah yang dijalankan Polri dengan melibatkan banyak ahli sangat membantu masyarakat untuk memahami kasus tersebut.

    “Fakta-fakta yang disampaikan bisa kami lihat bahwa para penyidik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, sabar, cermat dan teliti,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu, 30 Juli.

    Menariknya, kata Habiburokhman, dikatakan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan orang lain namun penyidik masih belum menutup kasus ini.

    “Ini menunjukkan bahwa penyidik sangat memahami prinsip hukum pidana bawah kesimpulan akhir harus diambil dengan bukti yang tak terbantahkan lagi,” kata dia.

    Seperti diketahui, polisi telah mengumumkan hasil penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP) di kamar kostnya, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

    Sederet fakta terungkap berdasarkan hasil uji forensik tim Puslabfor Bareskrim Polri dan dokter dari RSCM serta analisis barang bukti. Salah satu temuannya mengenai penyebab kematian Arya Daru.

    Polisi menerangkan, dari berbagai barang bukti yang ada, tidak ditemukan adanya pembunuhan dalam kematian Arya Daru. Polisi juga belum menemukan unsur pidana dari kasus kematian ADP.

    “Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa indikator kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan orang diri. Kami menyimpulkan hasil penyelidikan yang kami lakukan bahwa kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa, 29 Juli.

    Selain itu, temuan penyelidikan digital forensik pada laptop dan telepon genggam milik korban mengungkapkan tidak ada ancaman terhadap korban untuk bunuh diri. Dari laptop dan telepon genggam milik korban, polisi hanya menemukan rekam pencarian mengenai penyakit.