Tag: Habiburokhman

  • Unggah Draft RUU KUHAP di Website, DPR Dianggap Transparan dalam Proses Pembuatan UU

    Unggah Draft RUU KUHAP di Website, DPR Dianggap Transparan dalam Proses Pembuatan UU

    JAKARTA- Pakar Komunikasi Politik Silvanus Alvin, mengapresiasi langkah Komisi III DPR yang mengunggah draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke website resmi DPR RI, agar bisa diakses dan dipantau oleh publik. Ia menganggap ini sebagai upaya DPR untuk lebih transparan dalam proses legislasi atau pembuatan UU.

    “Saya lihat apa yang dilakukan oleh Pak Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR, red) bukan sekadar reaksi saat ada sorotan saja, tapi memang ada semangat untuk mengawal keterbukaan dari proses legislasi ini,” ujar Alvin, Sabtu, 19 Juli.

    Menurut Alvin, langkah Komisi III DPR dalam memanfaatkan media sosial untuk menyuarakan masalah teknis terkait RUU KUHAP semakin memperlihatkan komitmen bahwa anggota DPR menjaga transparansi setiap pembahasan UU.

    “Dengan memanfaatkan media sosial untuk menyuarakan masalah teknis, dia tidak hanya memenuhi ekspektasi publik akan transparansi, tetapi juga membangun citra sebagai wakil rakyat yang pro-aktif,” kata Alvin.

    Alvin juga melihat transparansi DPR terkait RUU KUHAP semakin mendekatkan publik pada pembahasan revisi KUHAP yang sedang berlangsung di Komisi III.

    “Di sisi lain, justru dia juga semakin memperkenalkan ke public bahwa ada pembahasan RUU KUHAP saat ini di Komisi III. Selain di medsosnya, peristiwa ini juga makin tinggi reach issuenya karena diberitakan media pers mainstream,” ungkap Alvin.

    Alvin berharap Komisi III DPR terus menjaga transparansi dalam proses pembahasan RUU KUHAP. Sebab, menurutnya, transparansi adalah hal utama yang paling dibutuhkan rakyat dalam pembahasan RUU di DPR.

    Ia menambahkan, jika DPR konsisten maka masyarakat tidak akan lagi memandang proses legislasi sebagai ruang gelap, tetapi sebagai ruang yang lebih partisipatif.

    Guna meningkatkan efektivitas transparansi, Alvin pun menyarankan agar DPR menyediakan panduan akses dokumen yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum.

    “Bisa saja DPR menyediakan kanal khusus untuk pelaporan di website DPR atau ada tim yang aktif di medsos, misal IG DPR, jadi ketika ada DM laporan, bisa direspon secara real-time pula. Prinsip utamanya adalah pengubahan UU perlu keterbukaan dan jauh dari kontroversial agar tidak gaduh,” pungkas Alvin.

    Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan semua dokumen terkait RKUHAP bisa diakses di situs DPR RI dengan cara yang mudah dan sederhana.

    “Jadi teman-teman ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal panja, lalu hasil perapian oleh tim teknis, Timus-Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil,” kata Habiburokhman di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis, 17 Juli.

    “Dan kami selalu meng-upload dokumen segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen ini. Ya, lalu cara mengunduhnya juga cukup sederhana,” imbuhnya.

    Berikut cara mengunggah dokumen RUU KUHAP:

    1. Masuk ke halaman website DPR.go.id

    2. Kemudian klik menu kegiatan DPR

    3. Masuk ke menu fungsi legislasi

    4. Masuk ke menu prolegnas

    5. Klik menu pencarian dan ketik ‘hukum acara pidana’

    6. Dokumen akan tertulis RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan

    7. Jika ingin melihat dokumen dari perkembangan pembahasan, klik poin penetapan usul atau pembahasan

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Polemik RUU KUHAP dan Kasus Pemerasan TKA

    Isu Politik-Hukum Terkini: Polemik RUU KUHAP dan Kasus Pemerasan TKA

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam kurun waktu 24 jam terakhir, sejumlah isu politik dan hukum terkini menyita perhatian publik.

    Mulai dari polemik revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), hingga kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kini masih terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Isu politik dan hukum lainnya yang juga menjadi sorotan, yakni klarifikasi Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon terkait hari kebudayaan, serta Presiden Prabowo yang akan meluncurkan tema dan logo hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

    5 Isu Politik-Hukum Terkini

    Berikut adalah rangkuman lima isu politik dan hukum terkini sejak Kamis (17/7/2025) hingga Jumat (18/7/2025) pagi:

    1. DPR Bantah Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Tertutup

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU KUHAP tidak dilakukan secara tertutup. Ia menyatakan pihaknya telah mengunggah draf revisi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) ke situs resmi DPR sejak awal pembahasan.

    “Bahkan pada 10 Juli 2025, hasil panja juga sudah kita unggah,” tegasnya.

    Habiburokhman juga menolak keras tudingan bahwa DPR bertindak ugal-ugalan, bahkan menyebut justru para pengkritik yang memberi komentar tanpa dasar.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan gangguan akses terhadap dokumen publik di situs DPR disebabkan oleh serangan siber, tetapi langkah pengamanan telah diambil.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan lembaganya tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP. Padahal, KPK menemukan 17 poin bermasalah yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

    “Beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP tidak sinkron dengan hukum yang berlaku dan bisa menghambat kinerja KPK,” jelas Setyo.

    KPK mendesak proses penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan lembaga penegak hukum, LSM, dan publik. Hal ini penting mengingat RUU ini akan menjadi fondasi hukum acara pidana jangka panjang.

    3. Fadli Zon Klarifikasi Hari Kebudayaan, Bukan untuk Ulang Tahun Prabowo

    Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon membantah anggapan bahwa penetapan hari kebudayaan nasional pada 17 Oktober terkait dengan ulang tahun Presiden Prabowo.

    “Itu hanya kebetulan. 17 Oktober dipilih karena hari lahir semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

    Menurut Fadli, penetapan hari tersebut merupakan aspirasi dari komunitas budaya sejak awal 2025, dan diputuskan secara kolektif bersama para pemangku kepentingan kebudayaan.

    4. Presiden Prabowo Siap Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI

    Pemerintah tengah mempersiapkan peluncuran tema dan logo hari ulang tahun ke-80 RI yang akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Perayaan akan tetap digelar di Jakarta karena pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) belum selesai,” kata Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro.

    Meski upacara kenegaraan digelar di Jakarta, otoritas IKN tetap akan menyelenggarakan peringatan secara mandiri.

    5. Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Sita 26 Tanah dan 13 Kendaraan

    KPK menyita 26 bidang tanah dan 13 kendaraan dari tersangka kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kemenaker. Nilai total korupsi mencapai Rp 53,7 miliar sejak 2019.

    “Aset yang disita tersebar di Jakarta, Bekasi, Depok, Cianjur, hingga Karanganyar,” kata Setyo Budiyanto.

    Empat pejabat tinggi Kemenaker resmi ditahan oleh KPK, termasuk mantan dirjen Binapenta dan sejumlah direktur di Ditjen PPTKA. Skema gratifikasi ini bahkan melibatkan 85 pegawai, sehingga menunjukkan praktik korupsi yang sistemik dan meluas.

  • Polemik RUU KUHAP, Ketua KPK Tegaskan Tidak Pernah Dilibatkan Sejak Awal Pembahasan

    Polemik RUU KUHAP, Ketua KPK Tegaskan Tidak Pernah Dilibatkan Sejak Awal Pembahasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku bahwa lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

    Setyo menyebut sejak awal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah bersama dengan Mahkamah Agung (MA), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK tidak dimintai pendapatnya untuk amandemen KUHAP pertama sejak 1981 itu. 

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Adapun Setyo menyebut pihaknya berencana agar bisa menyampaikan aspirasi KPK terhadap rancangan revisi hukum acara pidana langsung ke Panja RUU tersebut. 

    Untuk diketahui, rapat di tingkat Panja sudah bergulir di Komisi III DPR sejak pekan lalu. 

    “Rencana pasti ada gitu untuk bisa menyampaikan ide gagasan harapan yang ada di KPK. Ya supaya betul-betul RUU KUHAP itu bisa menaungi upaya pemberantasan korupsi secara maksimal gitu,” lanjut Setyo. 

    Adapun KPK telah mencatat 17 poin yang menjadi sorotan terhadap rancangan revisi KUHAP. Beberapa poin meliputi ihwal aturan penyadapan, wewenang penyelidikan serta pencegahan ke luar negeri. 

    Lembaga antirasuah mengaku telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar untuk mengidentifikasi beberapa poin pada revisi KUHAP. Beberapa poin itu dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. 

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

  • Menko Zulhas Puji Gelaran Tahunan Hoegeng Awards: Makin Dapat Perhatian Luas

    Menko Zulhas Puji Gelaran Tahunan Hoegeng Awards: Makin Dapat Perhatian Luas

    Jakarta

    Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengapresiasi gelaran tahunan Hoegeng Awards. Zulhas menilai acara yang memberikan penghargaan kepada polisi-polisi teladan ini semakin mendapat perhatian luas.

    “Saya apresiasi selamat untuk penyelenggara untuk Pak CT (Founder and Chairman CT Corp Chairul Tanjung) dan Pak Kapolri (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) kelihatan sekali semakin, tahun ini udah keempat ya, kualitasnya semakin bagus dan juga mendapat perhatian yang lebih luas,” kata Zulhas usai acara Hoegeng Awards 2025 di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

    Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai inisiasi acara Hoegeng Awards mendorong institusi Polri semakin baik. Dia mendukung gelaran acara ini terus diselenggarakan.

    “Saya percaya inisiatif ini akan membuat institusi dan polisi akan semakin lebih baik. (Acara Hoegeng Awards) ya terus dong,” katanya.

    Hoegeng Awards merupakan program kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    – Polisi Berdedikasi: Aipda Rahmad Muhajirin Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
    – Polisi Inovatif: Iptu Andi Sriulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
    – Polisi Berintegritas: Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
    – Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan: Kombes Rita Wulandari (Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri)
    – Polisi Tapal Batas dan Pedalaman: Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah)

    Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri, dan PLN.

    (fca/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Habiburokhman Pastikan Draf RUU KUHAP Tak Hilang dari Website DPR

    Habiburokhman Pastikan Draf RUU KUHAP Tak Hilang dari Website DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan bahwa semua dokumen terkait revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diunggah dan tidak hilang dari website DPR.

    Dia merincikan dokumen-dokumen itu isinya berupa draf RUU, draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dokumen hasil rapat panitia kerja (panja), dokumen hasil perumusan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin), dan dokumen hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU).

    Kepastian itu dia sampaikan lantaran kemarin website DPR sempat tidak bisa diakses alias down. Namun, ujarnya, website DPR bisa diunggah kembali dalam waktu tidak sampai satu jam.

    “Setelah kami cek ternyata semua draf itu ada, bisa diakses dan nggak pernah hilang dari website DPR,” katanya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

    Lebih jauh, dia menyebut ada sejumlah pihak yang mengkritik DPR karena menganggap penyusunan revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan sembrono.

    Merespons hal tersebut, legislator Gerindra ini membantah penyusunan RUU KUHAP dilakukan sembrono. Dia mengatakan semua hal yang didiskusikan di ruang rapat Komisi III DPR terdengar, sehingga tidak ada suatu hal yang sama sekali disembunyikan.

    “Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan,” 

    Sebelumnya, Habiburokhman sempat mengomentari pemberitaan salah satu media melalui akun pribadi Instagram @habiburokhmanjkttimur, terkait draf RUU KUHAP yang tidak ada di website DPR.

    “Yang terhormat, pak Sekjen @dpr_ri yang baik, ini ada apa lagi? Draft RUU KUHAP sudah sejak lama kami minta diunggah di website DPR? Kenapa Kompas tidak bisa menemukan?” tulisnya.

    Oleh karena itu, dia meminta kepada Sekjen DPR RI untuk menjelaskan apa penyebab dari persoalan tersebut.

    “Selain itu dokumen file DIM batang tubuh RUU KUHAP hasil perapihan Timus Timsin sudah sejak Sabtu 12 Juli 2025 lalu kami minta diunggah, apakah tidak bisa diakses juga? Ini jangan sampe kami sudah semaksimal mungkin mau transparan, malah website bobrok,” ujarnya.

  • Komisi III DPR Balik Sebut Kritik YLBHI Soal Pembahasan RUU KUHAP Tak Transparan Justru Ugal-ugalan

    Komisi III DPR Balik Sebut Kritik YLBHI Soal Pembahasan RUU KUHAP Tak Transparan Justru Ugal-ugalan

    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah tudingan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.

    Tudingan itu sebelumnya disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, yang menilai proses pembahasan RUU KUHAP ‘ugal-ugalan’ dan tidak mencerminkan prinsip negara hukum maupun keterlibatan masyarakat.

    Habiburokhman menegaskan, proses penyusunan RUU itu berlangsung transparan dan terbuka.

    “Saya pikir, bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini adalah salah satu institusi paling transparan. Jangankan hasil rapat, bisik-bisik saja bisa terdengar saat siaran langsung,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 Juli.

    Menurutnya, DPR bahkan sudah meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum mulai membahas RUU KUHAP bersama pemerintah.

    “Jadi saya menolak keras kalau penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik justru yang ugal-ugalan,” tegas politikus Gerindra tersebut.

    Dituding Bahas Ribuan Masalah Hanya dalam 2 Hari

    Sebelumnya, YLBHI menilai proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP terlalu kilat. Isnur menyebut, ada 1.676 DIM yang dibahas dalam kurun waktu hanya dua hari, yakni pada 10–11 Juli 2025.

    “Ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip penyusunan undang-undang yang benar, dan berdampak pada kualitas serta legitimasi hukum di mata publik,” kata Isnur.

    Menurut YLBHI, RUU KUHAP berisi banyak pasal bermasalah yang seharusnya dikaji secara mendalam dan tidak disahkan secara tergesa.

    “Pembahasan yang ugal-ugalan dan penuh pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, partisipasi publik sejati, serta hak asasi manusia, hanya akan menambah catatan buruk pemerintahan saat ini,” lanjut Isnur.

  • DPR Bantah Proses Revisi KUHAP Dilakukan Sembrono

    DPR Bantah Proses Revisi KUHAP Dilakukan Sembrono

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjawab tudingan bahwa penyusunan revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan sembrono.

    Politikus Gerindra itu mengatakan semua hal yang didiskusikan di ruang rapat Komisi III DPR terdengar, sehingga tidak ada suatu hal yang sama sekali disembunyikan.

    “Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan,” katanya dalam konferensi pers, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

    Lebih jauh, bahkan Waketum Gerindra ini mengklaim bahwa DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan.

    “Saya pikir, bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat, kita bisik-bisik aja bisa kedengeran Pak, kemarin waktu live Pak,” ujarnya.

    Bahkan sebelumnya, Habiburokhman memastikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan UU ini sudah transparan dan terbuka. Dia juga mengklaim pihaknya tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan RDPU. 

    “Tidak ada, coba cek, ada yang sudah pernah mengajukan RDPU lalu ditolak, tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi gak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada, silakan selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” ucapnya, Senin (14/7/2025).

    Senada, Ketua DPR Puan Maharani membantah pembahasan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan tidak transparan. 

    Puan menuturkan bahwa saat ini pula pihaknya masih terus melakukan pembahasan secara terbuka dengan mengundang dan menerima masukan dari berbagai pihak atau elemen masyarakat. 

    “Kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

  • Draf RKUHAP Bisa Diakses di Website DPR, Begini Caranya

    Draf RKUHAP Bisa Diakses di Website DPR, Begini Caranya

    Jakarta

    Draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sudah diunggah dan bisa diakses secara umum di situs DPR RI. Bagaimana cara mengaksesnya?

    Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI Ica membeberkan cara mengakses draf RKUHAP. Ia menyebut dalam situs DPR juga terlihat jumlah pengakses atau download dokumen tersebut. Berikut cara mengunggah dokumennya:

    1. Masuk ke halaman website DPR.go.id
    2. Kemudian klik menu kegiatan DPR
    3. Masuk ke menu fungsi legislasi
    4. Masuk ke menu prolegnas
    5. Klik menu pencarian dan ketik ‘hukum acara pidana’
    6. Dokumen akan tertulis RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan
    7. Jika ingin melihat dokumen dari perkembangan pembahasan, klik poin penetapan usul atau pembahasan

    Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan semua dokumen terkait RKUHAP bisa diakses di situs DPR RI. Ia memastikan dokumen tak hilang.

    “Jadi teman-teman ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal panja, lalu hasil perapian oleh tim teknis, Timus-Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil,” kata Habiburokhman di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Habiburokhman memastikan semua dokumen terkait RKUHAP telah diunggah semua. Cara mengunduhnya juga sederhana, selain dengan mencarinya di kolom pencarian situs DPR RI, ada juga fitur smart assistant di sana.

    Habiburokhman sekaligus membantah bahwa draf RKUHAP itu hilang. Yang terjadi adalah situs DPR RI memang sempat down dan tidak bisa dibuka.

    “Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Nggak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka. Tapi hanya beberapa puluh menit saja, sudah, tidak sampai satu jam ya, selesai komplain langsung bisa dibuka,” katanya.

    (ial/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ketua Komisi III: Draf RUU KUHAP Sudah Diunggah di Situs DPR Sejak Februari

    Ketua Komisi III: Draf RUU KUHAP Sudah Diunggah di Situs DPR Sejak Februari

    Ketua Komisi III: Draf RUU KUHAP Sudah Diunggah di Situs DPR Sejak Februari
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi III DPR

    Habiburokhman
    menegaskan draf dan dokumen terkait
    RUU KUHAP
    sudah diunggah di situs web resmi
    DPR
    sejak Februari lalu.
    “Saya perlu tegaskan bahwa semua dokumen terkait RUU KUHAP sudah diunggah di
    website
    DPR begitu dokumen tersebut kami peroleh,” kata Habiburokhmn dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7/2025).
    Soal gangguan yang sempat dialami situs web resmi DPR pada Rabu (16/7/2025) kemarin, politikus Partai Gerindra ini mengatakan masalah itu hanya berlangsung tidak lama.
    “Kemarin website DPR memamg sempat tidak bisa diakses tetapi dalam beberapa puluh menit sudah selesai diperbaiki dan bisa diakses,” kata Habiburokhman.
    Dia menjelaskan,
    draf RUU KUHAP
    sudah diunggah sejak 18 Februari 2025. Dokumen itu tidak pernah hilang, termasuk setelah situs DPR mengalami gangguan kemarin.
    “Tanggal 18 Februari 2025, dokumen Draft RUU sudah di-upload setelah paripurna dan di-upload lagi setelah perbaikan pasal presiden (restorative justice soal penghinaan presiden-wapres -red) selepas konferensi pers Komisi III,” kata Habiburokhman.

    Tanggal 10 Juli 2025, Komisi III DPR mengunggah dokumen hasil rapat Panitia Kerja (Panja).
    Tanggal 11 Juli 2025, Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang sudah dirapikan diunggah oleh tim teknis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhut Puji Peraih Hoegeng Awards 2025: Luar Biasa, Keren Sekali!

    Menhut Puji Peraih Hoegeng Awards 2025: Luar Biasa, Keren Sekali!

    Jakarta

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memuji para polisi peraih Hoegeng Awards 2025. Raja Juli menyebut semua peraih Hoegeng Awards sangat luar biasa.

    “Peraih Hoegeng Award 2025 semuanya luar biasa. Profile mereka keren sekali,” kata Raja Juli di Auditorium Mutiara PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025) malam.

    Raja Juli mengaku terharu saat melihat tayangan profil para peraih Hoegeng Awards. Dia berharap keteladanan peraih Hoegeng Awards bisa menginspirasi insan polisi lainnya.

    “Saya sempat terharu ketika video profile mereka ditayangkan. Semoga mereka menginspirasi insan kepolisian yang lain,” ujarnya.

    Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Berikut daftar penerima Hoegeng Awards 2025:

    – Polisi Berdedikasi: Aipda Rahmad Muhajirin Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
    – Polisi Inovatif: Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
    – Polisi Berintegritas: Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
    – Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan: Kombes Rita Wulandari (Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri)
    – Polisi Tapal Batas dan Pedalaman: Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah)

    (whn/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini