Tag: Gusrizal

  • Ketua Komisi III Ungkap Alasan Tak Ada Perempuan dalam Jajaran Pimpinan KPK 2024-2029

    Ketua Komisi III Ungkap Alasan Tak Ada Perempuan dalam Jajaran Pimpinan KPK 2024-2029

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemilihan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah selesai dilakukan oleh Komisi III DPR. Namun, hasilnya menunjukkan tidak adanya perempuan yang terpilih dalam jajaran pimpinan KPK.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tidak memberikan jawaban tegas mengenai ketiadaan perempuan dalam jajaran pimpinan KPK. Ia menjelaskan, hasil pemilihan sepenuhnya bergantung pada suara anggota DPR.

    “Kalau perempuan, itu dia, makanya, itulah hasil suara dari teman-teman,” tegas Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Dari 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti proses seleksi, dua di antaranya adalah perempuan, yakni Ida Budhiati dan Poengky Indarti. Namun, Ida hanya memperoleh delapan suara, sedangkan Poengky meraih dua suara, sehingga keduanya tidak terpilih.

    Habiburokhman menegaskan, mekanisme pemilihan dilakukan melalui sistem voting untuk memastikan hak suara setiap anggota Komisi III DPR tetap terakomodasi.

    “Kenapa tidak musyawarah? Justru kami bermusyawarah dan keputusan musyawarah tersebut menggunakan sistem voting. Karena ini juga terkait hak individu anggota DPR, jadi anggota DPR itu selain anggota fraksi, juga punya hak untuk menentukan pilihannya,” kata Habiburokhman.

    Proses pemilihan dan penetapan lima pimpinan KPK serta lima dewas KPK ini dilakukan setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon dewas KPK.

    Berikut daftar pimpinan KPK terpilih periode 2024-2029:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan): 46 suara
    2. Fitroh Rohcahyanto (mantan direktur penuntutan KPK): 48 suara
    3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado): 33 suara
    4. Johanis Tanak (wakil ketua KPK periode 2019-2024): 48 suara
    5. Agus Joko Pramono (wakil ketua BPK periode 2019-2023):  39 suara

    Daftar dewas KPK terpilih periode 2024-2029:

    1. Wisnu Baroto (staf ahli Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum): 43 suara
    2. Benny Jozua Mamoto (mantan ketua harian Kompolnas): 46 suara
    3. Gusrizal (ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin): 40 suara
    4. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta): 40 suara
    5. Chisca Mirawati (anggota Asosiasi Bank Asing): 46 suara

  • Mertua Kiky Saputri, Gusrizal, Terpilih Jadi Dewas KPK 2024-2029

    Mertua Kiky Saputri, Gusrizal, Terpilih Jadi Dewas KPK 2024-2029

    Jakarta: Nama Gusrizal, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sekaligus mertua komika Kiky Saputri, resmi terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. 

    Ia mendapatkan 40 suara dari total anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat pleno di Senayan, Jakarta. Terpilihnya Gusrizal menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang strategis dalam mengawasi kerja KPK sekaligus hubungannya dengan sosok Kiky yang dikenal kritis terhadap isu-isu politik.

    Posisi Dewas KPK memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan tugas komisioner KPK, termasuk memutuskan pelaksanaan penyadapan hingga evaluasi kerja lembaga tersebut. Gusrizal akan bergabung dengan nama-nama seperti Benny Mamoto dan Chisca Mirawati, yang juga terpilih sebagai anggota Dewas.

    Baca juga: Tiga dari Lima Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Berstatus ‘Orang Dalam’

    Kiky Saputri, yang dikenal kerap menyindir isu politik lewat komedi, belum memberikan tanggapan terkait kabar ini. Namun, publik menduga dinamika menarik akan tercipta antara profesi Gusrizal sebagai pengawas lembaga anti-rasuah dan sosok Kiky yang sering berkomentar tentang isu-isu publik. 

    Kelima nama ini dipilih melalui voting setelah uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung sejak awal pekan. Berikut 5 nama terpilih:

    Benny Jozua Mamoto (46 suara)
    Chisca Mirawati (46 suara)
    Gusrizal (40 suara)
    Sumpeno (40 suara)
    Wisnu Baroto (43 suara)

    Adapun lima calon lainnya yang tidak terpilih adalah:

    Mirwazi (14 suara)
    Elly Fariani (1 suara)
    Hamdi Hassyarbaini (0 suara)
    Heru Kreshna Reza (2 suara)
    Iskandar Mz (8 suara)

    Jakarta: Nama Gusrizal, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sekaligus mertua komika Kiky Saputri, resmi terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. 
     
    Ia mendapatkan 40 suara dari total anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat pleno di Senayan, Jakarta. Terpilihnya Gusrizal menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang strategis dalam mengawasi kerja KPK sekaligus hubungannya dengan sosok Kiky yang dikenal kritis terhadap isu-isu politik.
     
    Posisi Dewas KPK memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan tugas komisioner KPK, termasuk memutuskan pelaksanaan penyadapan hingga evaluasi kerja lembaga tersebut. Gusrizal akan bergabung dengan nama-nama seperti Benny Mamoto dan Chisca Mirawati, yang juga terpilih sebagai anggota Dewas.
    Baca juga: Tiga dari Lima Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Berstatus ‘Orang Dalam’
     
    Kiky Saputri, yang dikenal kerap menyindir isu politik lewat komedi, belum memberikan tanggapan terkait kabar ini. Namun, publik menduga dinamika menarik akan tercipta antara profesi Gusrizal sebagai pengawas lembaga anti-rasuah dan sosok Kiky yang sering berkomentar tentang isu-isu publik. 
     
    Kelima nama ini dipilih melalui voting setelah uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung sejak awal pekan. Berikut 5 nama terpilih:

    Benny Jozua Mamoto (46 suara)
    Chisca Mirawati (46 suara)
    Gusrizal (40 suara)
    Sumpeno (40 suara)
    Wisnu Baroto (43 suara)

    Adapun lima calon lainnya yang tidak terpilih adalah:

    Mirwazi (14 suara)
    Elly Fariani (1 suara)
    Hamdi Hassyarbaini (0 suara)
    Heru Kreshna Reza (2 suara)
    Iskandar Mz (8 suara)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • DPR Sahkan Nama Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih Dalam Rapat Paripurna Pekan Depan

    DPR Sahkan Nama Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih Dalam Rapat Paripurna Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR akan membawa daftar nama lima Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rapat Paripurna terdekat, setelah mereka menetapkan nama-nama tersebut di rapat pleno hari ini, Kamis (21/11/2024).

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman seusai melakukan penetapan Pimpinan dan Dewas KPK, di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.

    “Iya betul, iya dong [dibawa ke Paripurna]. Rapur terdekat, hari rapur itu kalau nggak Selasa, Kamis. Iya, sama berbarengan [nama pimpinan dan dewas KPK],” ujarnya.

    Sebagai informasi, mekanisme penetapan ini dilakukan dengan voting atau pemungutan suara dari seluruh delapan fraksi yang ada di Parlemen dengan total 48 suara. 

    Voting dimulai dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan dilanjut dengan para anggota fraksi-fraksi di DPR untuk memasukka surat suara ke dalam kotak suara.

    Dari hasil voting itu, Setyo Budianto terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029. Nantinya, dia akan didampingi oleh empat wakil ketua yaitu Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

    Kemudian, untuk Dewas KPK, DPR telah menetapkan lima nama di antaranya Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno.

    Berikut 5 nama Pimpinan KPK periode 2024-2029:

    Setyo Budiyanto (Irjen Kementan): 46 suara sebagai pimpinan, 45 suara sebagai ketua
    Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024): 48 suara sebagai pimpinan, 2 suara sebagai ketua
    Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK): 48 suara sebagai pimpinan, 1 suara sebagai ketua
    Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023): 39 suara sebagai pimpinan
    Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado): 33 suara sebagai pimpinan

    Berikut 5 nama Dewas KPK periode 2024-2029:

    Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas): 46 suara
    Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing): 46 suara
    Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum): 43 suara
    Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin): 40 Suara
    Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta): 40 suara

  • Kapan Prabowo Lantik Pimpinan KPK dan Dewas KPK? Ini Aturan Mainnya

    Kapan Prabowo Lantik Pimpinan KPK dan Dewas KPK? Ini Aturan Mainnya

    Jakarta

    Komisi III DPR RI telah memilih lima pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Lalu bagaimana mekanisme selanjutnya?

    Sebelum membahas mekanisme selanjutnya, perlu diketahui nama-nama pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK yang dipilih Komisi III DPR RI pada Rabu (21/11/2024). Berikut nama mereka:

    Calon pimpinan KPK terpilih:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) 46 suara, yang juga merupakan ketua terpilih
    2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) 48 suara
    3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado) 33 suara
    4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) 48 suara
    5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023) 39 suara

    Calon Dewas KPK terpilih:

    1. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) 43 suara
    2. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas) 46 suara
    3. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin) 40 suara
    4. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta) 40 suara
    5. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing) 46 suara

    Kemudian, Presiden wajib menetapkan calon terpilih itu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pimpinan DPR RI.

    Berikut bunyi lengkapnya:

    (1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.

    (2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

    (3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

    (4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 mengumumkan penerimaan calon.

    (5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.

    (6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

    (7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.

    (8) Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

    (9) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    (10) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.

    (11) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.

    (12) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara.

    (13) Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    Sedangkan untuk mekanisme anggota Dewas KPK, itu diatur dalam Pasal 37E. Pasal tersebut berisi 11 ayat.

    “Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan,” bunyi Pasal 37E ayat 10.

    Berikut bunyi lengkap Pasal 37E:

    Pasal 37E

    (1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
    (2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
    (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
    (4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.
    (5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
    (6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
    (7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
    (8) Panitia seleksi menentukan nama calon yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
    (9) Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal
    diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan.
    (10) Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan.
    (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Nama Pimpinan KPK Dibawa ke Paripurna

    Sebelumnya, Komisi III DPR lengkap memproses calon pimpinan (capim) dan calon Dewas KPK periode 2024-2029. Komisi III DPR telah sepakat lima capim dan lima calon Dewas KPK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

    Penetapan lima pimpinan dan lima Dewas KPK terpilih di ruang Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan pimpinan Komisi III DPR lainnya serta anggota.

    “Setuju,” kata anggota Dewan ketika ditanya perihal setuju atau tidak mengenai nama-nama pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK, lalu disambut ketuk palu Habiburokhman.

    (zap/dhn)

  • DPR Pilih 5 Anggota Dewas KPK 2024-2029, Ini Daftarnya

    DPR Pilih 5 Anggota Dewas KPK 2024-2029, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih dan menetapkan lima nama sebagai Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.

    Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno Komisi III DPR RI dengan agenda menetapkan lima orang Pimpinan KPK sekaligus Ketua KPK dan memilih lima orang Dewan Pengawas KPK masa janatan 2024-2029.

    Rapat pleno ini berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    “Berdasarkan suara yang diperoleh dengan mekanisme pengambilan suara terbanyak atau voting, maka Komisi III DPR RI memilih untuk merekomendasikan 5 orang calon dewas pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029 yaitu yang pertama Bennu Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, Sumpeno. Setuju?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin rapat tersebut dan dijawab setuju oleh anggota rapat.

    Perlu diketahui, mekanisme penetapan ini dilakukan dengan voting atau pemungutan suara dari seluruh delapan fraksi yang ada di Parlemen. Dimulai dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan dilanjut dengan para anggota fraksi-fraksi di DPR memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

    Berikut 5 nama Dewas KPK periode 2024-2029:

    1. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas): 46 suara

    2. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing): 46 suara

    3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum): 43 suara

    4. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin): 40 Suara

    5. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta): 40 suara

  • Nama Dewas dan Pimpinan KPK Terpilih Akan Disahkan di Paripurna DPR

    Nama Dewas dan Pimpinan KPK Terpilih Akan Disahkan di Paripurna DPR

    Jakarta

    Komisi III DPR lengkap memproses calon pimpinan (capim) dan calon Dewas KPK periode 2024-2029. Komisi III DPR telah sepakat lima capim dan lima calon Dewas KPK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

    Penetapan lima pimpinan dan lima Dewas KPK terpilih di ruang Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan pimpinan Komisi III DPR lainnya serta anggota.

    Habiburokhman membacakan rekapitulasi perolehan suara para calon pimpinan KPK dan calon Dewas KPK. Hasilnya, terdapat lima calon pimpinan KPK terpilih berdasarkan voting Komisi III DPR.

    “Jadi ini setuju untuk 5 orang terpilih sebagai anggota, wakil ketua 4, ketua 1 Setyo Budiyanto ya?” kata Habiburokhman.

    “Setuju,” kata anggota Dewan disambut ketuk palu Habiburokhman.

    Calon pimpinan KPK terpilih:
    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) 46 suara
    2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) 48 suara
    3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado) 33 suara
    4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) 48 suara
    5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023) 39 suara

    Komisi III DPR juga menyetujui lima calon Dewas KPK terpilih berdasarkan voting. Komisi III DPR akan membawa dan melaporkan hasil lima capim KPK dan lima calon Dewas KPK ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan.

    “Apakah Komisi III DPR dapat menyetujui calon pimpinan KPK dan nama calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 yang kami sebutkan tadi?” ujar Habiburokhman.

    Calon Dewas KPK terpilih:
    1. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) 43 suara
    2. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas) 46 suara
    3. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin) 40 suara
    4. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta) 40 suara
    5. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing) 46 suara

    Sebelum penetapan, Komisi III DPR melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan 5 capim dan 5 anggota Dewas KPK. Penetapan dihadiri puluhan anggota dari seluruh fraksi di Komisi III DPR.

    “Dihadiri sebanyak 44 orang dari 47 Komisi III DPR RI dan seluruh 8 fraksi hadir,” kata Habiburokhman membuka rapat.

    Komisi III DPR menguji capim dan calon Dewas KPK dari Senin (18/11) hingga Kamis (21/11). Nama-nama capim dan calon Dewas KPK berdasarkan Surpres yang dikirim Presiden dan diseleksi oleh panitia seleksi (pansel).

    (rfs/imk)

  • Komisi III DPR gunakan voting untuk pilih Capim-Calon Dewas KPK

    Komisi III DPR gunakan voting untuk pilih Capim-Calon Dewas KPK

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menggunakan pemungutan suara atau voting untuk pemilihan Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029, setelah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan yang gelar sejak Senin (18/11).

    Metode voting itu disepakati oleh seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI. Dari total 47 orang Anggota Komisi III DPR RI, 44 anggota diantaranya dinyatakan hadir dan rapat pemilihan itu dinyatakan kuorum.

    “Kita sudah musyawarah karena menyangkut orang per orang, maka kita gunakan suara terbanyak untuk menghormati masing-masing anggota, jangan sampai ada anggota yang dibatasi,” Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menjelaskan pemungutan suara itu dilaksanakan dengan mencontreng surat suara yang dibagikan kepada setiap anggota yang hadir. Setiap Anggota Komisi III DPR harus mencontreng lima nama Capim KPK dan menandai satu di antaranya sebagai Ketua KPK.

    Sedangkan untuk Calon Dewas KPK, Anggota Komisi III DPR juga harus mencontreng lima nama, tetapi tidak perlu memberi tanda ketua. Sebab, kata dia, Dewas KPK tidak akan memiliki seorang ketua.

    “Jika mencontreng lebih dari lima atau kurang dari lima, maka surat suara tidak sah,” kata dia.

    Berikut Capim KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Setyo Budiyanto

    2. Poengky Indarti

    3. Fitroh Rohcahyanto

    4. Michael Rolandi Cesnanta

    5. Ida Budhiati

    6. Ibnu Basuki Widodo

    7. Johanis Tanak

    8. Djoko Poerwanto

    9. Ahmad Alamsyah Saragih

    10. Agus Joko Pramono

    Berikut Calon Dewas KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Mirwazi

    2. Elly Fariani

    3. Wisnu Baroto

    4. Benny Jozua Mamoto

    5. Gusrizal

    6. Sumpeno

    7. Chisca Mirawati

    8. Hamdi Hassyarbaini

    9. Heru Kreshna Reza

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi III DPR Selesai Uji kelayakan Capim dan Cadewas KPK – Espos.id

    Komisi III DPR Selesai Uji kelayakan Capim dan Cadewas KPK – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bisnis.com/Abdullah Azzam)

    Esposin, JAKARTA — Uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029 telah rampung dilakukan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Adapun Capim KPK terdiri dari 10 orang dan Calon Dewas KPK juga terdiri dari 10 orang. Baik Capim maupun Calon Dewas KPK, akan dipilih masing-masing lima orang dalam rapat pleno Komisi III DPR RI.

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

    “Komisi III DPR RI dalam rapat pleno akan memilih dan menetapkan lima orang Pimpinan KPK, sekaligus memilih salah satu dari lima orang Pimpinan KPK terpilih sebagai ketua,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dilansir Antara.

    Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Pimpinan KPK dilaksanakan terlebih dahulu pada Senin-Selasa, 18-19 November 2024. Sedangkan ujian terhadap 10 Calon Dewas KPK digelar setelahnya pada Rabu-Kamis, 20-21 November 2024.

    Selanjutnya, rapat pleno pemilihan dan penetapan Capim dan Calon Dewas KPK oleh Komisi III DPR RI dijadwalkan digelar pada pukul 11.00 WIB.

    Agenda tersebut dilakukan setelah fraksi-fraksi melaksanakan konsolidasi. “Langsung voting saja,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    Berikut Capim KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Setyo Budiyanto

    2. Poengky Indarti

    3. Fitroh Rohcahyanto

    4. Michael Rolandi Cesnanta

    5. Ida Budhiati

    6. Ibnu Basuki Widodo

    7. Johanis Tanak

    8. Djoko Poerwanto

    9. Ahmad Alamsyah Saragih

    10. Agus Joko Pramono

    Berikut Calon Dewas KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Mirwazi

    2. Elly Fariani

    3. Wisnu Baroto

    4. Benny Jozua Mamoto

    5. Gusrizal

    6. Sumpeno

    7. Chisca Mirawati

    8. Hamdi Hassyarbaini

    9. Heru Kreshna Reza

    10. Iskandar MZ

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Komisi III DPR selesai uji kelayakan Capim dan Calon Dewas KPK

    Komisi III DPR selesai uji kelayakan Capim dan Calon Dewas KPK

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI telah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk masa jabatan 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Adapun Capim KPK terdiri dari 10 orang dan Calon Dewas KPK juga terdiri dari 10 orang. Baik Capim maupun Calon Dewas KPK, akan dipilih masing-masing lima orang dalam rapat pleno Komisi III DPR RI.

    “Komisi III DPR RI dalam rapat pleno akan memilih dan menetapkan lima orang Pimpinan KPK, sekaligus memilih salah satu dari lima orang Pimpinan KPK terpilih sebagai ketua,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati.

    Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Pimpinan KPK dilaksanakan terlebih dahulu pada Senin-Selasa, 18-19 November 2024. Sedangkan ujian terhadap 10 Calon Dewas KPK digelar setelahnya pada Rabu-Kamis, 20-21 November 2024.

    Selanjutnya, rapat pleno pemilihan dan penetapan Capim dan Calon Dewas KPK oleh Komisi III DPR RI dijadwalkan digelar pada pukul 11.00 WIB. Agenda tersebut dilakukan setelah fraksi-fraksi melaksanakan konsolidasi.

    “Langsung voting saja,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    Berikut Capim KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Setyo Budiyanto

    2. Poengky Indarti

    3. Fitroh Rohcahyanto

    4. Michael Rolandi Cesnanta

    5. Ida Budhiati

    6. Ibnu Basuki Widodo

    7. Johanis Tanak

    8. Djoko Poerwanto

    9. Ahmad Alamsyah Saragih

    10. Agus Joko Pramono

    Berikut Calon Dewas KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Mirwazi

    2. Elly Fariani

    3. Wisnu Baroto

    4. Benny Jozua Mamoto

    5. Gusrizal

    6. Sumpeno

    7. Chisca Mirawati

    8. Hamdi Hassyarbaini

    9. Heru Kreshna Reza

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi III DPR Akan Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini

    Komisi III DPR Akan Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test untuk tujuh Calon Dewan Pengawas (cadewas) KPK masa jabatan 2024-2029 pada Rabu (20/11/2024) kemarin.

    Adapun, saat ini Komisi III DPR RI akan melanjutkan pengujian terhadap 3 cadewas KPK yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Tiga cadewas ini adalah yang mendapatkan nomor urut 8-10 yaitu Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, dan Iskandar Mz.

    “Rekan-rekan, kita lanjutkan besok [Kamis] pagi jam 08.00 ya, biar nanti bisa pulang kampung ke Pilkada masing-masing,” tuturnya saat memimpin agenda fit and proper test, pada Rabu (20/11/2024) malam.

    Berdasarkan agenda yang diterima Bisnis, setelah Komisi III DPR RI selesai menguji para capim dan cadewas, mereka akan melakukan rapat pleno untuk memilih dan menetapkan lima orang Pimpinan KPK sekaligus memilih salah satu menjadi Ketua KPK. Tak hanya itu, juga akan memilih Dewan Pengawas KPK.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut mekanisme pemilihan pimpinan dan dewas KPK akan melibatkan semua fraksi. 

    “Semua fraksi ini terlibat. Makanya semua anggota DPR yang ada di Komisi III boleh bertanya, tidak boleh hanya satu fraksi, tapi semua anggota DPR yang ada di dalamnya,” pungkasnya.

    Berikut daftar nama Cadewas KPK yang melakukan fit and proper test mulai Rabu:

    1. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
    2. Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
    3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
    4. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
    5. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
    6. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
    7. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
    8. Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
    9. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
    10. Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)

    Sementara itu, berikut daftar nama Capim KPK yang telah menjalani fit and proper test:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
    2. Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
    3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
    4. Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
    5. Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
    6. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
    7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
    8. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
    9. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
    10. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)