Tag: Gusrizal

  • Ada Lagi! BPK Temukan Pemborosan Rp2,9 T Subsidi Pupuk, KPK Diminta Turun Tangan!

    Ada Lagi! BPK Temukan Pemborosan Rp2,9 T Subsidi Pupuk, KPK Diminta Turun Tangan!

    GELORA.CO –  Isu pemborosan dana subsidi pupuk sebesar Rp2,92 triliun yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga 2022 kembali menjadi sorotan publik.

    Angka yang fantastis ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024, dan sebagian besar, yakni sekitar Rp2,83 triliun, disebut melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero).

    Temuan ini memantik desakan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan penyelidikan secara mendalam.

    Pasalnya, dana subsidi pupuk merupakan komponen vital yang sangat ditunggu-tunggu para petani demi menjaga ketahanan pangan nasional.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menganggap temuan BPK tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bisa menjadi indikasi awal dari potensi tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

    Menurutnya, peran dewan komisaris dan aparat penegak hukum sangat penting dalam merespons sinyal ‘lampu kuning’ dari auditor negara.

    “Menurut saya, rekomendasi BPK adalah lampu kuning. Seyogyanya, komisaris dapat bekerja sama dengan KPK sebagai upaya preventif sebelum terjadi tindak pidana atau untuk meminimalisir kerugian apabila telah terjadi, agar kerugian tidak tambah besar,” ujar Hudi dalam pernyataannya, Jumat (30/5/2025).

    Ia menekankan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan BPK tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.

    Dengan kata lain, laporan BPK bisa menjadi pintu masuk yang sah bagi KPK dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kerugian negara dari pemborosan subsidi pupuk.

    Hudi juga menjelaskan bahwa jika nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, atau penerimaan gratifikasi oleh direksi Pupuk Indonesia, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

    Dalam prosesnya, tanggung jawab pidana dapat dijatuhkan kepada pejabat yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

    Namun, Hudi juga menambahkan bahwa jika dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, maka kasus ini dapat digolongkan sebagai kelalaian dalam manajemen bisnis.

    Meski begitu, dewan komisaris tetap wajib memberikan peringatan keras kepada jajaran direksi sebagai bentuk tanggung jawab tata kelola perusahaan.

    “Apabila direksi, akibat kebijakannya, mengalami kerugian, itu adalah risiko bisnis akibat kelalaian atau kemampuan yang bersangkutan dalam mengelola bisnis, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi. Yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya pada saat RUPS,” jelas Hudi.

    BPK dalam laporannya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam alokasi pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia yang tidak mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing anak usaha produsen pupuk.

    Lebih janggal lagi, perusahaan dengan biaya produksi lebih tinggi justru diberikan jatah produksi pupuk bersubsidi, sementara yang lebih efisien malah diarahkan memproduksi pupuk nonsubsidi.

    Auditor negara juga mencatat bahwa distribusi subsidi ini tidak mengikuti prinsip efisiensi dan justru berisiko menambah beban keuangan negara.

    Sebagai langkah tindak lanjut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia untuk memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran yang dinilai lalai dalam penetapan kebijakan alokasi subsidi.

    Untuk diketahui, posisi Direktur Utama Pupuk Indonesia pada periode 2020–2022 dijabat oleh Achmad Bakir Pasaman sebelum digantikan oleh Rahmat Pribadi pada Juli 2023.

    Sedangkan posisi Direktur Pemasaran saat itu dipegang oleh Gusrizal, yang kini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.

    Merespons temuan tersebut, PT Pupuk Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan BPK.

    “Sebagai BUMN yang patuh pada aturan keuangan negara, kami akan melaksanakan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024,” ujar Vice President Komunikasi Korporat, Cindy Sistyarani, dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

    Cindy juga menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia selama ini telah melakukan berbagai upaya transformasi seperti digitalisasi, modernisasi fasilitas produksi, dan revitalisasi pabrik demi meningkatkan efisiensi serta memperkuat tata kelola perusahaan.

    “Ke depan, Pupuk Indonesia akan semakin mengakselerasi transformasi dan memastikan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan menjunjung tinggi prinsip efisiensi dan efektivitas,” tutupnya.

    Kini, perhatian publik tertuju pada langkah KPK berikutnya.

    Apakah lembaga antirasuah tersebut akan menindaklanjuti temuan BPK dengan penyelidikan lebih dalam, atau justru menyerahkannya kembali pada mekanisme internal korporasi?***

  • Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Rossa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Rossa Nasional 29 April 2025

    Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Rossa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan pengacara staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , Kusnadi, terkait
    dugaan pelanggaran etik
    yang dilakukan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
    Dugaan pelanggaran etik
    tersebut terjadi saat penggeledahan terhadap Kusnadi pada 2024 lalu.
    “Benar, karena ada pengaduan ditujukan pada Dewas, tentu kami tindaklanjuti, beserta bukti-bukti, sehubungan dengan pengaduan,” kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
    Gusrizal mengatakan, pemanggilan pengacara Kusnadi dilakukan untuk mengklarifikasi dan penyerahan beberapa bukti terkait laporannya.
    “Tadi diajukan bukti-bukti secara keseluruhan. Nanti akan ditambah bukti-bukti,” ujar dia.
    Gusrizal mengatakan, Dewas KPK akan meminta tanggapan penyidik Rossa atas laporan tersebut.
    “Nanti juga minta tanggapan (Penyidik) Rossa terhadap pengaduan tersebut,” ucap dia.
    Sebelumnya, tim hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
    Johannes mengatakan, panggilan dari Dewas KPK berkaitan dengan pengaduan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi pada 2024 lalu.
    “Kami datang siang ini jam 2 untuk memenuhi undangan dari Dewas KPK. Undangan itu karena kami telah membuat pengaduan terhadap adanya dugaan tindak pelanggaran etik yang kami duga dilakukan oleh Kasatgas KPK yang bernama Saudara Rossa dan seluruh tim,” kata kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, di Gedung C1 KPK, Selasa.
    Johannes mengaku membawa beberapa dokumen untuk disampaikan kepada Dewas terkait dugaan pelanggaran etik penyidik Rossa tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengapa sekadar swasembada pangan tak cukup bagi Indonesia?

    Mengapa sekadar swasembada pangan tak cukup bagi Indonesia?

    Jakarta (ANTARA) – Jika untuk sekadar swasembada pangan, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Bustanul Arifin, M.Sc., pernah menyampaikan bahwa secara keseimbangan antara suplai dan permintaan, sebenarnya Indonesia telah mampu mencapainya.

    Namun, ia menegaskan bahwa swasembada tidak ada artinya jika masyarakat tetap tidak mampu mengakses pangan.

    Sebab swasembada bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah alat untuk mencapai kemandirian, ujar Prof. Bustanul.

    Ia kemudian membandingkan kondisi Indonesia dengan Singapura, yang meskipun tidak swasembada, tapi mampu mencapai kemandirian pangan.

    Singapura mampu mencapai kemandirian melalui strategi diversifikasi sumber pangan dan efisiensi distribusi.

    Indonesia harus belajar dari pendekatan ini. Swasembada pangan tidak hanya berarti produksi yang cukup, tetapi juga memastikan bahwa rakyat bisa mengakses pangan dengan harga terjangkau.

    Jika produksi melimpah tetapi distribusi tidak efisien, maka harga pangan tetap tinggi dan rakyat tetap kesulitan mendapatkan kebutuhan pokoknya.

    Swasembada pangan juga seharusnya tidak dilihat sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai alat untuk mencapai kemandirian.

    Prof. Bustanul juga sempat berpendapat bahwa kondisi sektor pertanian Indonesia saat ini memerlukan perhatian khusus.

    Ia mengungkapkan bahwa pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, ketika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 7 persen, sektor pertanian tumbuh sebesar 5 persen.

    Namun saat ini, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, pertumbuhan sektor pertanian justru tidak mencapai 1 persen.

    Ini jelas mengindikasikan bahwa sektor ini mengalami stagnasi yang berpotensi menghambat pencapaian kemandirian pangan.

    Penyebabnya beragam, mulai dari alih fungsi lahan, kurangnya regenerasi petani, hingga perubahan iklim yang semakin tidak menentu.

    Di sisi lain, peran penyuluhan pertanian yang semakin berkurang juga berkontribusi terhadap melemahnya sektor ini.

    Faktanya, memang jalan menuju kemandirian pangan tidaklah mudah. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, kebijakan yang berpihak pada petani, serta penerapan teknologi yang lebih masif agar Indonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan sendiri, tetapi juga mencapai kemandirian.

    Regenerasi petani

    Ketua Kelompok Substansi Perencanaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Siti Haryati, SP., M.Sc., mengakui beratnya mewujudkan swasembada pangan, apalagi kemandirian pangan. Namun ia menegaskan pemerintah ingin mencapai kemandirian pangan secepat-cepatnya.

    Upaya tersebut menghadapi berbagai tantangan, terutama regenerasi dan semakin minimnya SDM.

    “Petani banyak yang senior, yang muda-muda susah terjun ke sawah, ditambah dengan masalah sarana dan prasarana yang terbatas, ” kata Siti Haryati.

    Regenerasi petani pada dasarnya memang menjadi salah satu kunci utama dalam upaya mencapai kemandirian pangan.

    Saat ini, mayoritas petani sudah berusia lanjut, sementara generasi muda cenderung enggan untuk terjun ke sektor pertanian.

    Profesi ini masih dianggap kurang menarik karena dianggap tidak menjanjikan secara ekonomi. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah dan pihak terkait harus mampu menciptakan insentif yang menarik bagi generasi muda agar mau berpartisipasi dalam pertanian.

    Pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi pertanian modern harus diperbanyak agar sektor ini bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman.

    Selain regenerasi, inovasi teknologi juga harus diperkuat. Pertanian modern tidak bisa lagi hanya mengandalkan cara-cara konvensional.

    Teknologi pertanian presisi, penggunaan drone untuk pemetaan lahan, serta otomatisasi dalam irigasi dan pemupukan harus lebih banyak diterapkan.

    Pemerintah perlu memberikan akses lebih luas terhadap teknologi ini, terutama bagi petani kecil yang sering kali kesulitan mengakses alat-alat pertanian canggih.

    Jika inovasi ini diterapkan dengan baik, produktivitas pertanian bisa meningkat secara signifikan, sekaligus menekan biaya produksi.

    Pupuk terjangkau

    Ketersediaan pupuk yang cukup dan terjangkau juga merupakan faktor penting dalam upaya mewujudkan kemandirian pangan.

    Dirut PT. Pupuk Indonesia Gusrizal memastikan adanya pabrik pupuk di sentra-sentra pangan tanah air. Sehingga tidak ada lagi alasan pupuk sulit didapat dan harganya mahal. “Secara produksi ada 14 juta ton, yang disubsidi 9,5 juta ton,” ungkap Gusrizal.

    Perusahaan pelat merah itu mencatat, produksi pupuk nasional mencapai 14 juta ton, dengan 9,5 juta ton di antaranya disubsidi pemerintah. Dan sebagai BUMN, perusahaan itu berupaya untuk menyediakan pupuk di setiap sentra pertanian untuk memudahkan petani mengaksesnya.

    “Pupuk berkontribusi 62 persen produktivitas tetapi harganya hanya 23 persen, dan jika pupuk subsidi bisa mengurangi biaya produksi sampai 9 persen,” katanya.

    Faktanya memang, distribusi yang merata masih kerap menjadi tantangan. Pemerintah dan perusahaan pupuk juga harus selalu memastikan bahwa petani tidak kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga yang sesuai.

    Jika pupuk berkontribusi 62 persen terhadap produktivitas pertanian, maka distribusi yang buruk hanya akan membuat potensi ini tidak maksimal.

    Keterlibatan semua

    Upaya mencapai swasembada pangan juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak di luar sektor pertanian.

    Polri, misalnya, telah menunjukkan inisiatif dengan memanfaatkan lahan kosong milik institusi untuk ditanami tanaman pangan.

    Wakil Satgas Pangan Polri Kombes Moh. Samsul Arifin, S.I.K., MH., mengatakan, Polri telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung program pemerintah swasembada pangan, di antaranya memanfaatkan lahan-lahan kosong milik Polri untuk tanaman pangan, perekrutan tenaga-tenaga pertanian, dan pemanfaatan pekarangan anggota untuk tanaman pangan.

    Langkah ini perlu diperluas dengan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk perusahaan swasta dan masyarakat luas.

    Konsep urban farming, pemanfaatan lahan pekarangan, serta sistem pertanian hidroponik dan aquaponik di perkotaan juga bisa menjadi solusi tambahan dalam meningkatkan produksi pangan domestik.

    Selain meningkatkan produksi, distribusi dan tata niaga pangan juga perlu mendapat perhatian serius.

    Sistem rantai pasok yang panjang sering kali menyebabkan harga pangan melonjak tajam di tingkat konsumen, meskipun di tingkat petani harga justru rendah.

    Reformasi sistem distribusi yang lebih efisien harus menjadi prioritas agar keuntungan bisa dirasakan baik oleh petani maupun konsumen.

    Pemerintah perlu memastikan bahwa rantai distribusi pangan tidak dikuasai oleh segelintir pihak yang mencari keuntungan besar dengan mengorbankan petani dan masyarakat luas.

    Dalam jangka panjang, pemerintah juga harus mengadopsi strategi ketahanan pangan yang lebih adaptif terhadap perubahan global.

    Perubahan iklim yang semakin ekstrem menuntut kebijakan yang lebih fleksibel dalam menghadapi ancaman gagal panen dan kelangkaan sumber daya.

    Diversifikasi pangan lokal, seperti pengembangan sorgum, sagu, dan umbi-umbian sebagai alternatif beras, harus lebih serius didorong agar ketergantungan terhadap satu komoditas tidak menjadi titik lemah dalam sistem pangan nasional.

    Upaya mewujudkan swasembada pangan bukanlah tugas satu pihak saja. Semua elemen, mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat luas, harus berkolaborasi dalam menciptakan ekosistem pertanian yang lebih berkelanjutan.

    Kebijakan yang berpihak pada petani, inovasi teknologi yang lebih masif, serta sistem distribusi yang lebih efisien akan menjadi kunci utama dalam mencapai ketahanan pangan yang sesungguhnya.

    Dengan langkah-langkah konkret ini, Indonesia tidak hanya bisa mencapai swasembada pangan, tetapi juga kemandirian yang lebih kokoh di masa depan.

    Copyright © ANTARA 2025

  • Dewas Tegaskan Bakal Tindak Pimpinan KPK Jika Langgar Etik

    Dewas Tegaskan Bakal Tindak Pimpinan KPK Jika Langgar Etik

    Jakarta

    Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan akan menindak semua insan KPK yang melanggar etik dan disiplin termasuk Pimpinan KPK. Anggota Dewas KPK Sumpeno mengatakan, pihaknya tidak ragu merekomendasikan hingga ke arah pidana jika mendapatkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK.

    “Dewas yang baru ini saya pikir sepakat, bahwa ketika memang direkomendasi ke pidana ya kita rekomendasi kepada aparatur penegakan hukum,” kata Sumpeno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    “Ketika itu memang hanya di level etika, ya kita sendiri yang menindaklanjuti,” ungkapnya.

    Sumpeno berharap, kinerja Dewas KPK periode 2024-2029 dapat lebih baik. Dia juga menyampaikan hubungan antara Dewas dan Pimpinan KPK saat ini sangat baik.

    “Mudah-mudahan kinerja Dewas sekarang ada bedanya dengan Dewas yang lalu, tapi satu hal yang membanggakan, membanggakan kita semua, bahwa Dewas sekarang dengan Pimpinan KPK hubungannya sangat mesra,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, Ketua Dewas KPK Gusrizal menyampaikan pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK sebelumnya berdampak pada marwah lembaga KPK. Menurutnya hubungan antara Dewas dan Pimpinan KPK periode sebelumnya juga tidak harmonis.

    “Malahan ada saling melaporkan, sehingga terjadi ketidaksinergian antara pimpinan KPK dengan Dewas,” ujarnya.

    Adapun Anggota Dewas KPK Chisca Mirawati menyampaikan pentingnya meningkatkan integritas pada insan KPK, selain itu, dia mengatakan perlunya meningkatkan kesadaran anti korupsi kepada masyarakat luas. Dia menilai perlu ada peningkatan sosialiasi dan penyuluhan anti korupsi.

    Dia mengatakan salah satu langkah menyebarluaskan anti korupsi adalah dengan melibatkan masyarakat. Menurutnya, guru hingga ibu rumah tangga bisa menjadi penyuluh anti korupsi.

    “Salah satu yg mereka lakukan itu kemudian merekrut penyuluh anti korupsi di seluruh Indonesia dan itu tersertifikasi, sehingga tidak melulu harus bagian pencegahan atau pendidikan dari KPK yang harus datang ke pelosok-pelosok,” katanya.

    “Tapi dengan merekrut mereka, ibu rumah tangga, pelajar, mungkin mahasiswa atau juga guru, semua lapisan masyarakat, di berbagai daerah sehingga pembelajaran tentang pemberantasan anti korupsi, tentang pencegahannya itu dapat merengkuh masyarakat luas baik dari tingkat SD sampai dengan yang lebih (tinggi), keseluruhanlah,” jelasnya.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Dewas Tegaskan Bakal Tindak Pimpinan KPK Jika Langgar Etik

    Dewas Berharap Harmonis dengan Pimpinan KPK: Jangan Terulang Saling Lapor

    Jakarta

    Dewan Pengawas (Dewas) KPK berharap memiliki hubungan yang harmonis dengan pimpinan KPK saat ini. Ketua Dewas KPK Gusrizal berharap tidak terulang lagi aksi saling lapor Pimpinan dengan Dewas KPK.

    Menurut Gusrizal, pihaknya sudah mengetahui hubungan yang kurang harmonis antara Dewas dan Pimpinan KPK periode 2019-2024. Dia mengatakan, saat ini Dewas dan Pimpinan KPK mencoba untuk meningkatkan hubungan lewat koordinasi dan saling terbuka.

    “Kita sendiri pun sudah mengetahui terjadinya hubungan tidak harmonis antara Dewas dengan pimpinan KPK,” kata Gusrizal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    “Oleh sebab itu, kita saling keterbukaan, saling sinergi, saling koordinasi antara Dewas dengan Pimpinan KPK,” ujarnya.

    Gusrizal mengatakan, pihaknya akan memperkuat forum rapat koordinasi dan pengawasan (Korwas) untuk meningkatkan hubungan antara Dewas dan Pimpinan KPK. Dia berharap forum Korwas dapat menyelesaikan persoalan yang nantinya dihadapi di Dewas dan Pimpinan KPK.

    “Sebetulnya di dalam Dewas ini ada Korwas, itu dilakukan sekali tiga bulan, itu yang berisi tentang permasalahan selama tiga bulan tersebut yang akan dijawab oleh pimpinan KPK, mungkin ada permasalahan-permasalahan lain, contohnya, kemarin permasalahan Rutan dan sebagainya, sehingga bagaimana jalan keluar mengatasi masalah tersebut,” katanya.

    “Mudah-mudahan ke depan, permasalahan ini tidak akan terulang lagi, dan tidak saling melaporkan ke polisi, dan tidak saling mengajukan gugatan PTUN, dan sebagainya, sehingga menyebabkan kinerja dari KPK itu sendiri mengalami penurunan, dan kepercayaan masyarakat akan menjadi turun,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Dewas KPK periode 2019-2024, Tumpak H Panggabean merasa kecewa setelah dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Tumpak lantas bertanya-tanya, apakah Dewas KPK telah melakukan tindak kriminal sampai harus dilaporkan ke polisi.

    Tumpak juga menjelaskan sama sekali belum mengetahui kebenaran dirinya dilaporkan ke Bareskrim atau tidak. Dia pun menegaskan jika benar laporan tersebut pihaknya siap untuk menghadapi.

    “Saya terus terang nggak tahu apa saya betul-betul dilaporkan ke Bareskrim (atau) nggak, belum tahu kita. Saya kan dengar-dengar aja di muat di running text, iya toh? Tapi kalau itu terjadi ya kita hadapi,” tegas Tumpak.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Siapa yang Memilih dan Melantik Dewan Pengawas KPK?

    Siapa yang Memilih dan Melantik Dewan Pengawas KPK?

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen yang memiliki peran strategis dalam memberantas korupsi di Indonesia. Sejak revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019, struktur lembaga ini mengalami perubahan signifikan, salah satunya dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    Keberadaan dewas bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kerja KPK, terutama dalam aspek penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Namun, mekanisme pemilihan dan pelantikan Dewas KPK masih menjadi perdebatan di masyarakat.

    Berbeda dengan pimpinan KPK yang harus melalui uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota dewas dipilih dan ditetapkan langsung oleh presiden. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dewas dalam menjalankan tugasnya.

    Proses Pemilihan dan Pelantikan Dewan Pengawas KPK

    Proses pemilihan calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Pasal 30 UU KPK dan Pasal 37E UU Perubahan Kedua UU KPK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, anggota Dewan Pengawas KPK dipilih dan ditunjuk langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

    Pemilihan Dewas melibatkan panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh presiden. Wewenang presiden untuk membentuk pansel ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 4 Tahun 2020. Pansel terdiri dari lima orang dari pemerintahan pusat dan empat orang dari perwakilan masyarakat.

    Tahapan Seleksi oleh Panitia Seleksi

    Pansel bertugas menyeleksi calon-calon dewan pengawas yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pengalaman di bidang hukum, pemerintahan, atau pemberantasan korupsi. Dalam seleksi wawancara, pansel menunjuk beberapa ahli, seperti Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, serta Wakil Ketua KPK 2015–2019 Laode M Syarif. Masing-masing peserta menjalani wawancara selama 40 menit.

    Setelah wawancara, pansel mengadakan rapat untuk menilai hasilnya. Selanjutnya, pansel menetapkan 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon anggota dewas yang akan diajukan kepada presiden.

    Pemilihan dan Pelantikan oleh Presiden

    Setelah menerima nama-nama calon dari pansel, presiden menyerahkannya kepada DPR untuk dikonsultasikan. DPR kemudian membahas dan memilih lima orang hasil seleksi untuk menjadi Pimpinan KPK serta lima orang untuk menjadi anggota dewas. Konsultasi ini harus dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari sebelum presiden memilih anggota dewas secara resmi.

    Pada 16 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik lima pimpinan dan lima anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029. Pimpinan yang dilantik adalah Ketua KPK Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto, serta Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Sementara itu, Dewan Pengawas KPK terdiri dari Gusrizal sebagai ketua, serta anggota Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

    Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas KPK

    Dewan Pengawas KPK memiliki berbagai tugas dan kewenangan, antara lain:

    – Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
    – Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
    – Menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik atau ketentuan dalam undang-undang.
    – Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
    – Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala, setidaknya satu kali dalam setahun.
    – Selain itu, dewan pengawas juga berperan dalam penegakan kode etik dengan menyusun dan menetapkan aturan bagi pimpinan dan pegawai KPK agar integritas dan transparansi lembaga tetap terjaga.

  • Presiden Prabowo Subianto lantik pimpinan dan Dewas KPK

    Presiden Prabowo Subianto lantik pimpinan dan Dewas KPK

    Senin, 16 Desember 2024 16:03 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) menerima penghomatan Setyo Budiyanto (kiri) sebelum penandatanganan berita acara pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan empat Wakil Ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak serta Agus Joko Pramono, juga jajaran Dewan Pengawas KPK yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) melantik pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan empat Wakil Ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak serta Agus Joko Pramono, juga jajaran Dewan Pengawas KPK yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) bersama empat Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (kedua kanan), Ibnu Basuki Widodo (kedua kiri), Johanis Tanak (kiri), dan Agus Joko Pramono (kanan) berfoto usai dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Selain pimpinan KPK, Presiden melantik Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

  • Pengamat UI: Presiden jangan berkompromi dengan koruptor

    Pengamat UI: Presiden jangan berkompromi dengan koruptor

    Jangan sampai prinsip pengampunan lebih ditekankan daripada tanggung jawab hukum dan pengembalian kerugian negara secara utuh

    Depok (ANTARA) – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menyatakan pentingnya sikap tegas Presiden Prabowo dan jangan sampai berkompromi dengan koruptor.

    “Presiden Prabowo tidak seharusnya berkompromi dengan para koruptor dan kroninya, terlebih yang menyalahgunakan mandat negara untuk melayani masyarakat,” ujar Vishnu Juwono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Menurutnya, koruptor, terutama pejabat tinggi negara seperti menteri, gubernur, wali kota, atau bupati beserta para kroni yang biasanya pengusaha besar wajib mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merugikan negara dan masyarakat luas, khususnya golongan tidak mampu.

    Dalam kunjungan ke Mesir, Presiden Prabowo sempat berpidato di hadapan mahasiswa asal Indonesia di Mesir (13/12/2024) dengan mengutarakan keinginan untuk memperoleh pengembalian aset negara dari koruptor dengan cepat dan sebesar-besarnya.

    Vishnu memahami niat tersebut, tetapi ia menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi prioritas.

    “Jangan sampai prinsip pengampunan lebih ditekankan daripada tanggung jawab hukum dan pengembalian kerugian negara secara utuh. Setelah mereka menghadapi konsekuensi hukum dan mengembalikan aset yang dikorupsi, barulah pengampunan dapat dipertimbangkan,” tegasnya.

    Vishnu juga menanggapi argumen bahwa pernyataan Prabowo ini merupakan pendekatan Asset Recovery yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra.

    Menurut Vishnu, pendekatan ini agar efektif dan memaksimalkan pengembalian hasil korupsi, harus diterapkan secara tegas agar memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

    Dengan pengangkatan lima komisioner baru KPK yang dipimpin oleh Setyo Budianto serta lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dipimpin oleh Gusrizal, Vishnu berharap KPK di bawah eksekutif dapat lebih mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi.

    Vishnu juga menekankan bahwa Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintah memiliki otoritas penuh untuk mendorong Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia agar bersama-sama KPK lebih masif dalam memberantas korupsi, terutama kasus korupsi nilai besar yang melibatkan elit politik dan pengusaha besar.

    “Presiden Prabowo memanfaatkan otoritasnya untuk menggerakkan aparat penegak hukum dan KPK yang sekarang dibawah eksekutif secara maksimal. Dengan langkah tegas terhadap elit politik termasuk bagian dari koalisi politiknya jika terbukti korupsi,” katanya.

    Indonesia memiliki peluang untuk memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi Transparency International yang selama kepemimpinan Presiden Jokowi terus menurun dan yang terpenting dapat menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat bahwa penegakan hukum.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Serah Terima Jabatan, Setyo Budianto Cs Resmi Pimpin KPK Jilid VI

    Serah Terima Jabatan, Setyo Budianto Cs Resmi Pimpin KPK Jilid VI

    Bisnis.com, JAKARTA — Setyo Budiyanto resmi menerima jabatan sebagai Ketua KPK periode 2024-2029. Dia resmi melakukan serah terima jabatan dengan Nawawi Pomolango.

    Pimpinan KPK periode 2024-2029 atau jilid VI resmi mulai menjabat hari ini.

    “Bersedia mematuhi dan melaksanakan sungguh-sungguh undang-undang dan kode etik perilaku,” kata para komisioner dan Dewas KPK yang dilantik saat membacakan pakta integritas, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    Serah terima jabatan juga dilakukan untuk empat Wakil Ketua KPK lainnya yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

    Selain itu, lima anggota Dewas KPK juga kini berganti. Lima anggota Dewas KPK baru kini Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.

    Untuk diketahui, lima orang pimpinan jilid VI dipilih setelah melaksanakan fit and proper test di Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, Calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 terpilih adalah sebagai berikut: Pertama Setyo Budiyanto sebagai ketua, Johanis Tanak sebagai wakil ketua, Fitroh Rohcahyanto sebagai wakil ketua, Agus Joko Pramono sebagai wakil ketua, Ibnu Basuki Widodo sebagai wakil ketua.

    Di sisi lain, Komisi 3 DPR juga telah memberikan rekomendasi terhadap lima calon dewan pengawas (dewas) KPK untuk nantinya dilantik bersama dengan calon pimpinan oleh Presiden. 

    Lima orang calon dewas KPK itu yakni Benny Mamoto, Wisnu Baroto, Gusrizal, Sumpeno dan Chisca Mirawati. 

    Para pimpinan jilid VI dan dewas jilid II lalu resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (16/12/2024).

  • Sertijab, Pimpinan dan Dewas KPK Resmi Berganti

    Sertijab, Pimpinan dan Dewas KPK Resmi Berganti

    Jakarta, Beritasatu.com – Upacara serah terima jabatan (sertijab) pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 berlangsung di gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    Dalam sertijab, Setyo Budiyanto ditunjuk sebagai ketua baru KPK. Wakilnya adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. 

    Sementara anggota Dewas KPK yang dilantik adalah Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. Mereka kompak membacakan pakta integritas dalam upacara sertijab.

    Dalam pakta integritas ini, mereka menyatakan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan kode etik serta perilaku KPK. 

    Mereka juga berkomitmen menghindari pertentangan kepentingan dalam bertugas. Lalu bersedia diproses jika ditemukan adanya perbuatan yang melanggar undang-undang selama di KPK.

    “Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata pimpinan dan Dewas KPK dalam sertijab.

    Mereka kemudian menandatangani pakta integritas yang telah dibacakan sebelumnya. 

    Ketua KPK demisioner Nawawi Pomolango dan ketua Dewas KPK periode sebelumnya Tumpak H Panggabean menjadi saksi dalam penandatanganan pakta integritas pimpinan KPK dan Dewas KPK 2024-2029.

    Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2019-2024 diketahui berakhir hari ini. Dengan sertijab ini, maka KPK dan Dewas KPK resmi dinakhodai oleh sosok-sosok baru untuk periode 2024-2029.

    Para pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029 sebelumnya telah menjalani proses induksi atau pembekalan. Dalam pembekalan yang berlangsung selama tiga hari, mereka diberikan pemahaman mengenai nilai-nilai, peran, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta tantangan yang dihadapi lembaga antirasuah tersebut.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto resmi melantik pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta pada Senin (16/12/2024). Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161/P Tahun 2024 tentang pengangkatan pimpinan dan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029. Hari ini sertijab pimpinan dan Dewas KPK digelar.