Tag: Guspardi Gaus

  • Bocoran Skema Baru buat Tampung Honorer yang Tak Lolos PPPK

    Bocoran Skema Baru buat Tampung Honorer yang Tak Lolos PPPK

    Jakarta

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part time. Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN alias honorer di tahun ini.

    Adapun pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati bahwa honorer akan dihapus, selambat-lambatnya hingga Desember 2024. Honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Sementara yang tidak lulus seleksi, disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.

    Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sebanyak 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun ada satu kendalanya, pada seleksi kali ini kursi yang diusulkan instansi pemerintah hanya sekitar 1 juta. Dengan demikian ada gap sekitar 700 ribu lagi.

    “Nah kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya. Nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu. Kalau memang tidak ada formasinya, tapi dia masuk data ASN, maka dia akan kita masukkan ke dalam paruh waktu,” kata Rini, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2024).

    Lalu, sebetulnya apa yang dimaksud PPPK Paruh Waktu?

    Istilah PPPK Paruh Waktu pertama kali disinggung oleh Abdullah Azwar Anas yang kala itu menjabat Menteri PANRB. Anas mengatakan masih didiskusikan dengan Komisi II dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).

    “Bagi pegawai non ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024) lalu.

    PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dibandingkan dengan pegawai penuh waktu. PPPK Paruh Waktu sendiri masuk ke dalam jajaran pegawai ASN.

    Berdasarkan berkas DPR berjudul ‘Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia’, disebutkan bahwa seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya, sedangkan yang bekerja penuh waktu selama 8 jam.

    Sedangkan untuk gaji PPPK part time, sebelumnya Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut pemerintah belum membahas topik itu lebih lanjut.

    Meski begitu, yang dapat dipastikan adalah gaji PPPK part time lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer yang berkisar antara Rp 2,07-5,61 juta per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

    “Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak,” kata Guspardi saat dihubungi detikcom, Senin (10/7/2023).

    Bisa Diangkat Jadi PPPK Full Time

    Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu disebut dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika sudah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menpan-RB.

    Anas menyebut pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Jika ada daerah belum siap, maka ditempatkan sementara waktu untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.

    “Jadi 100% diterima. Cuma bagi daerah yang tidak punya kemampuan keuangannya, dia tetap standby di Paruh Waktu. Bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, dia pasti di Penuh Waktu. Jadi baik paruh waktu maupun penuh waktu, 2,3 juta tadi pasti dapat NIP,” ujar Anas, pada Maret 2024.

    (acd/acd)

  • Fenomena Judi Online di Kalangan Anggota DPR & DPRD, Ribuan Terancam Dipanggil MKD hingga Dipidana

    Fenomena Judi Online di Kalangan Anggota DPR & DPRD, Ribuan Terancam Dipanggil MKD hingga Dipidana

    TRIBUNNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online.

    Data tersebut diungkap PPATK dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

    PPATK mengungkap ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.

    Dari total puluan ribu transaksi tersebut, total deposit mencapai setiap satu anggota DPR dan DPRD yang terlibat mencapai Rp25 miliar.

    Setelah temuan itu, PPATK menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk melakukan tindak lanjut.

    “Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD),” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu.

    Sementara itu, menurut anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, tindakan anggota DPR yang main judi online telah melanggar kode etik.

    Guspardi bahkan menyebut, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan pidana.

    “Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah pidana,” ucap Guspardi, Rabu.

    Guspardi juga setuju agar PPATK membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif.

    Termasuk, keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya dalam judi online.

    Menurut Guspardi, judi online menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat.

    “Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan di mana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online,” ucapnya.

    “Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya.”

    “Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk di mana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK,” katanya.

    Reaksi senada diungkapkan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Johan Budi.

    Menurut Johan, sanksi etik tidak cukup untuk menghukum legislator yang terjerat judi online.

    Johan mengatakan, perlu adanya sanksi pidana bagi ribuan anggota dewan tersebut.

    “Saya pikir, penjudi bukan lagi sekedar masalah kode etik, tapi inisudah masuk ranah pidana. Menurut saya begitu, tidak tahu menurut yang lain,” ujarnya dalam raker tersebut.

    MKD Bakal Panggil Anggota Dewan Terjerat Judi Online

    Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin meminta PPATK segera menyerahkan data terkait temuan 1.000 lebih anggota DPR dan DPRD bermain judi online alias judol.

    Imron memastikan MKD akan memanggil dan meminta keterangan ribuan anggota dewan yang terjerat judi online tersebut.

    “Saya selaku Wakil Ketua MKD akan meminta PPATK agar secepatnya mengirimkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online,” ujarnya Rabu (26/6/2024).

    “MKD sebagai Alat Kelengkapan Dewan akan mintai keterangan kepada para legislator yang bersangkutan,” katanya.

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)

  • Lebih dari 1.000 Anggota DPR & DPRD Terlibat Judi Online, PPATK Diminta Segera Kirimkan Data-datanya

    Lebih dari 1.000 Anggota DPR & DPRD Terlibat Judi Online, PPATK Diminta Segera Kirimkan Data-datanya

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diminta untuk segera mengirimkan data terkait adanya anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online.

    “Untuk oknum anggota DPR yang terdeteksi judi online, diminta kepada PPATK agar segera mengirimkan data lengkap kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk ditindaklanjuti,” kata anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan Kamis (27/6/2024).

    Adapun dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR Rabu (26/6/2024), PPATK mengungkapkan lebih dari seribu orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online dengan lebih dari 63 ribu transaksi.

    “Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah pidana,” ucap Guspardi.

    Legislator asal Sumatra Barat itu pun setuju dengan permintaan anggota komisi III DPR RI kepada PPATK, untuk membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya.

    Di mana judi online sudah terdeteksi merambah hingga semua cabang kekuasaan.

    “Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan dimana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online,” ucapnya.

    “Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya.”

    “Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk dimana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

    “Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang,” kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).