Tag: Gus Irfan

  • Beri Pendampinan, Jaksa Agung Harap ‘Penyakit’ Kemenag Tak Pindah ke Kemenhaj

    Beri Pendampinan, Jaksa Agung Harap ‘Penyakit’ Kemenag Tak Pindah ke Kemenhaj

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyatakan siap mendukung permintaan terkait pendampingan dari Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf alias Gus Irfan.

    Dia menyampaikan pendampingan ini merupakan bentuk pendampingan korps Adhyaksa dalam mewujudkan jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bersih 

    “Ini adalah dalam rangka kebersihan. Bukan bersihnya bersih-bersih kotor-kotoran, Tapi hal-hal yang menghindarkan dan menjadi perbuatan-perbuatan yang adanya korup,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (14/10/2025).

    Kemudian, Burhanuddin juga menyinggung terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang tengah ditangani KPK. Menurutnya, persoalan terkait pengelolaan dana haji pada Kemenag sebelumnya tidak boleh terulang lagi pada Kemenhaj.

    Oleh sebab itu, Kemenhaj yang dipimpin oleh Gus Irfan ini diharapkan agar memiliki pola kerja baru dengan karyawan yang kredibel untuk mengemban tugas di kementerian tersebut.

    “Saya mengharapkan pindah ini bukan pindah kementeriannya, jangan sampai nanti kepindah juga penyakitnya,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Gus Irfan menyampaikan audiensi dengan JA Burhanuddin ini dalam rangka untuk pendampingan hukum terkait aktivitas Kementerian Haji dan Umrah yang bersih dari penyimpangan.

    Dia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah juga meminta pendampingan terkait peralihan aset dari kementerian sebelumnya, yakni Kementerian Agama agar berjalan lancar tanpa sengketa.

    Selanjutnya, pendampingan terkait dengan seleksi karyawan pada Kementerian Haji dan Umrah. Total, karyawan yang akan bergabung ke kementerian ini mencapai 400 orang.

    “[Pendampingan ke Kejagung] dalam rangka mewujudkan amanah presiden bahwa proses haji harus transparan dan akuntabel,” ujar Gus Irfan.

  • Menteri Haji Akui Kesulitan Alihkan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj

    Menteri Haji Akui Kesulitan Alihkan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf menyampaikan kesulitan terkait peralihan aset dari kementerian sebelumnya, yakni Kementerian Agama (Kemenag).

    Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini mengakui kesulitan itu berkaitan dengan data aset terkait Haji dan Umrah di Kemenag untuk dialihkan ke Kemenhaj.

    “Sedikit agak sulit tapi insyaallah kita sedang berbicara dengan teman-teman dari Kemenag, dan insyaallah dalam waktu dekat akan segera clear semuanya,” ujar Irfan di Kejagung, Selasa (14/10/2025).

    Dia juga telah meminta pendampingan ke Kejagung melalui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin terkait persolan ini. Sebab, aset yang sudah berpindah dari Kemenag ke Kemenhaj harus jelas. Dengan begitu,  peralihan aset ini bisa dipastikan terhindar dari sengketa di kemudian hari.

    “Kami meminta pendampingan agar bahwa aset-aset yang akan kami terima nanti bener-benar aset yang bersih, clean, dan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya.

    Permintaan itu kemudian disambut baik oleh Burhanuddin. Dia menegaskan bahwa korps Adhyaksa siap membantu untuk memberikan pendampingan terhadap Kementerian yang dibentuk di era Presiden Prabowo Subianto ini.

    Di samping itu, Burhanuddin juga sependapat dengan Gus Irfan bahwa kementerian anyar ini harus memiliki aset yang benar-benar bersih untuk menjalankan program Haji dan Umrah nantinya.

    “Dan tentunya ini adalah dalam rangka kebersihan. Bukan bersihnya bersih-bersih kotor-kotoran, tapi hal-hal yang menghindarkan dan menjadi perbuatan-perbuatan yang adanya korup,” ujar Burhanuddin.

  • Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Peralihan Aset hingga Seleksi Karyawan

    Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Peralihan Aset hingga Seleksi Karyawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan menyambangi Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

    Gus Irfan menyampaikan audiensi dengan JA Burhanuddin ini dalam rangka untuk pendampingan hukum terkait aktivitas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang bersih dari penyimpangan.

    “Minta pendampingan dari Kejaksaan Agung dan juga kemarin kita ketemu dengan KPK sama dalam rangka mewujudkan amanah presiden bahwa proses haji harus transparan dan akuntabel,” ujar Irfan di Kejagung, Selasa (14/10/2025).

    Dia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah juga meminta pendampingan terkait peralihan aset dari kementerian sebelumnya, yakni Kementerian Agama agar berjalan lancar tanpa sengketa.

    Selanjutnya, pendampingan terkait dengan seleksi karyawan pada Kemenhaj. Total, karyawan yang akan bergabung ke kementerian ini mencapai 400 orang.

    “Kami meminta masukan terkait beberapa nama sekitar 300 – 400 orang yang akan masuk ke Kementrian Haji untuk di-tracking, di-tracing oleh Kejaksaan Agung untuk bisa memastikan bahwa mereka orang bersih dan bisa bergabung dengan kami di kementerian haji,” pungkasnya.

    Sementara itu, JA Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan maupun permintaan dari Kementerian Haji dan Umrah.

    Namun demikian, Burhanuddin tetap berharap agar Kementerian yang dibentuk di era pemerintahan Prabowo Subianto ini bisa menjalankan amanah terkait pelaksanaan Haji maupun Umrah sebaik-baiknya.

    “Jadi intinya teman-teman bahwa kejaksaan akan mensupport penuh apa yang diharapkan dan Diminta oleh kementerian haji,” tutur Burhanuddin.

  • Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Penyelenggaraan Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Penyelenggaraan Haji Nasional 14 Oktober 2025

    Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Penyelenggaraan Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan beserta jajaran di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
    Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal terkait pendampingan hukum dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk, termasuk upaya memastikan pengelolaan haji berlangsung bersih, transparan, dan akuntabel.
    Gus Irfan mengatakan, kunjungannya merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Presiden Prabowo Subianto supaya pengelolaan haji dilakukan secara transparan sejak tahap awal.
    “Kami beraudiensi dengan Pak Jaksa Agung terkait amanah Presiden bahwa pelaksanaan haji di bawah Kementerian Haji dan Umrah ini harus bersih dan transparan. Karena itu sejak awal kami sudah meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung,” kata Gus Irfan.
    Gus Irfan menyebut, Kementerian Haji dan Umrah juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola lembaga yang baru terbentuk tersebut.
    Selain soal pengawasan, pertemuan juga membahas proses peralihan aset dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah.
    Gus Irfan berharap Kejaksaan untuk mengawal agar aset yang dialihkan benar-benar bersih dari persoalan hukum.
    “Kami ingin memastikan aset-aset yang akan kami terima nanti benar-benar clean, tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.
    Lebih lanjut, Gus Irfan juga meminta masukan Kejaksaan terkait proses seleksi sekitar 300 hingga 400 calon pegawai baru yang akan bergabung di Kementerian Haji dan Umrah.
    “Untuk di-
    tracking
    dan di-
    tracing
    oleh Kejaksaan Agung, untuk memastikan mereka orang-orang bersih dan bisa bergabung dengan kami di Kementerian Haji,” ujar Gus Irfan.
    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Haji dan Umrah tersebut.
    “Intinya, Kejaksaan akan mendukung penuh apa yang diharapkan dan diminta oleh Kementerian Haji,” ujar Burhanuddin.

    Burhanuddin menilai, kolaborasi dengan aparat penegak hukum sejak awal penting dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam tata kelola haji.
    “Ini dalam rangka kebersihan, bukan bersih-bersih kotor-kotoran, tapi untuk menghindarkan perbuatan-perbuatan yang korup. Karena kita tahu sebelumnya di Kementerian Agama masih terjadi hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan,” ucapnya.
    Ia berharap pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.
    “Saya berharap, pindah ini bukan hanya pindah kementeriannya, tapi jangan sampai penyakitnya juga ikut pindah. Dengan kementerian baru, pola kerja baru, dan orang-orang yang kredibel, kita bisa wujudkan penyelenggaraan haji yang bersih,” kata Burhanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Siap Telisik Potensi Kebocoran Dana Haji Rp 5 Triliun

    Kejagung Siap Telisik Potensi Kebocoran Dana Haji Rp 5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait permintaan Kementerian Haji yang meminta aparat penegak hukum soal dugaan kebocoran dana haji Rp5 triliun per tahun.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna memastikan bakal menindaklanjuti informasi dari Kementerian Haji potensi kebocoran dana haji tersebut.

    “Kalau memang dari wakil menteri atau wamen haji ada permintaan untuk melaporkan, kita pasti kita terima nanti, kita tidak lanjuti,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Sabtu (4/10/2025).

    Dia menambahkan sampai saat ini belum ada laporan secara resmi terkait dengan persoalan tersebut. 

    Oleh sebab itu, untuk saat ini pihaknya akan menunggu laporan terlebih dahulu dari Kementerian Haji dan Umrah atas dugaan kebocoran dana tersebut.

    “Sampai saat ini kita nunggu aja,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan mengatakan dugaan kebocoran dana itu masih bersifat prediksi.

    Namun demikian, dia tetap mengambil langkah serius agar kebocoran tidak terjadi. Dia menjelaskan nilai kebocoran itu diperoleh dari perputaran uang Haji sekitar Rp17-20 triliun.

    Para peneliti, kata Gus Irfan telah memprediksi kebocoran anggaran di Indonesia sebesar 20-30%. “Nah kita kalau menggunakan angka itu kemungkinan akan terjadi sekitar Rp5 triliun, itu ketemunya,” ujar Gus Irfan, Jumat (3/10/2025).

  • KPK: Transparansi jadi kunci pengelolaan layanan haji 2026

    KPK: Transparansi jadi kunci pengelolaan layanan haji 2026

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPK Setyo Budiyanto mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkuat transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), guna memastikan layanan haji yang akuntabel dan bebas penyimpangan.

    “Prinsipnya itu transparansi, kalau ada proses lelang, pengadaan, sebaiknya dipublikasikan saja,” kata Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Hal ini disampaikan Setyo saat menerima audiensi jajaran Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Tranparansi menjadi hal yang sangat penting mengingat sebanyak 221 ribu jemaah haji Indonesia akan berangkat pada tahun 2026 dengan nilai perputaran dana mencapai Rp17–20 triliun.

    Setyo menegaskan, keterbukaan dalam pengadaan akan memudahkan masyarakat mengawasi proses dan mencegah persoalan seperti yang terjadi pada pelaksanaan haji tahun lalu, yang tidak hanya terkait kuota tetapi juga berbagai aspek lainnya.

    Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan komitmennya mewujudkan layanan yang efektif, akuntabel, dan transparan. Untuk itu, pihaknya akan menggandeng KPK dalam pencegahan potensi penyimpangan.

    “Kami minta bantuan KPK untuk bisa menjalankan amanah sesuai yang diperintahkan oleh Presiden,” ujar Irfan.

    Dalam forum tersebut, Kementerian memaparkan sejumlah titik rawan dalam PBJ layanan haji, seperti potensi markup dan gratifikasi pada pengadaan gelang identitas, buku manasik, hotel, penerbangan, katering, dan transportasi. Kerugian negara juga dapat muncul apabila premi asuransi melebihi nilai aktuaria.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengingatkan bahwa risiko terbesar bukan hanya kerugian negara, melainkan praktik pemberian upeti terkait kuota haji.

    “Yang paling rawan itu bukan kerugiannya, tapi menerima upeti karena semua orang itu pasti ingin berangkat,” tegas Fitroh.

    Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan mendokumentasikan seluruh proses pengadaan sebagai bentuk antisipasi.

    Selain paparan PBJ, Kementerian Haji dan Umrah meminta bantuan KPK melakukan tracing terhadap sejumlah calon pejabat yang bergeser dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, untuk memitigasi potensi masalah di masa depan.

    “Kami mohon bisa dipantau oleh KPK untuk clean and clear agar ke depan tidak ada masalah bagi kami,” pinta Irfan.

    KPK menyambut baik sinergi tersebut dengan menawarkan berbagai dukungan, termasuk berbagi hasil kajian pelaksanaan haji, penguatan integritas petugas haji, dan pengawasan pelaksanaan haji 2026.

    Setyo menekankan pentingnya perbaikan sistem haji yang konsisten, profesional, dan berorientasi pada kemanusiaan. Ia optimistis perbaikan layanan dapat diwujudkan.

    “Kami percaya di bawah kepemimpinan Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah, (layanan haji) ini akan sangat berubah untuk menuju yang lebih baik,” tutur Setyo.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Video: Menteri Haji “Ngacir” ke KPK, Ada Apa?

    Video: Menteri Haji “Ngacir” ke KPK, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, melakukan audiensi dengan komisi pemberantasan korupsi. Dalam pertemuan itu, Gus Irfan menyerahkan 200 nama calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah untuk ditracing oleh KPK.

    Selengkapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Jumat (03/10/2025).

  • Kemenhaj Bakal Gandeng APH, Cegah Risiko Dana Haji Bocor Rp5 Triliun

    Kemenhaj Bakal Gandeng APH, Cegah Risiko Dana Haji Bocor Rp5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah risiko kebocoran dana haji sebesar Rp5 triliun. 

    Hal itu diungkapkan Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan usai audiensi bersama KPK, Jumat (3/10/2025). Meskipun perhitungan tersebut merupakan prediksi, dia tetap mengambil langkah serius agar kebocoran tidak terjadi.

    “Tapi itu hanya potensi, kita perlu nanti dari APH mungkin yang menelisik kemungkinan temuan seperti itu,” kata Gus Irfan.

    Dia menjelaskan perputaran uang Haji sekitar Rp17-20 triliun. Para peneliti, katanya, memprediksi kebocoran anggaran di Indonesia sebesar 20-30%.

    “Nah kita kalau menggunakan angka itu kemungkinan akan terjadi sekitar Rp5 triliun, itu ketemunya,” terangnya.

    Salah satunya bekerja sama dengan KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi. Pasalnya, Gus Irfan telah menyerahkan sekitar 200 calon nama pejabat untuk Kementerian tersebut.

    Dari 200 calon nama tersebut, di antaranya berlatar belakang Penyelenggara Haji dan Umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Adapun, jajaran Dirjen akan berasal dari internal Badan Penyelenggara Haji dan satu perguruan tinggi.

    Dia mengatakan nantinya untuk penambahan calon pejabat akan diambil dari kementerian atau lembaga lainnya. Gus Irfan menyebut KPK bakal memeriksa riwayat para calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah.

    “Kami juga menyerahkan beberapa nama calon pejabat yang akan bergabung dengan Kementerian Haji untuk di-tracking supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari di Kementerian Haji,” ujarnya.

    Nantinya akan ada pendampingan bersama KPK untuk memastikan penyelenggaraan proses haji sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan dilakukan secara akuntabel serta transparan. 

    KPK sendiri tengah mengkaji potensi kebocoran dana untuk memperkirakan celah-celah yang menyebabkan kebocoran anggaran.

    “Terkait dengan anggaran haji yang setiap tahun itu ada kebocoran sekitar Rp 5 triliun, itu bisa dilakukan monitoring oleh Direktur Monitoring, dilakukan evaluasi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

    Kata Asep, hasil kajian akan langsung diserahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah, sehingga memitigasi kebocoran anggaran saat pelaksanaan ibadah haji berikutnya.

    “Sehingga dalam pelaksanaan haji di tahun berikutnya, misalkan tahun 2026 dan seterusnya, kebocoran-kebocoran itu bisa diantisipasi, dibuatkan SOP-nya,” jelas Asep.

    Dia mencotohkan kemungkinan kebocoran yang dapat berasal dari perorangan, kelompok, penyelenggara katering, penginapan, dan para petugas.

  • Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Pejabat Kemenhaj ke KPK

    Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Pejabat Kemenhaj ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau akrab disapa Gus Irfan menyerahkan 200 lebih nama calon pejabat untuk Kementerian Haji dan Umrah ke KPK.

    Gus Irfan menjelaskan, langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kementerian tersebut. Terlebih Kementerian Haji dan Umrah baru resmi didirikan.

    “Kami juga menyerahkan beberapa nama calon pejabat yang akan bergabung dengan Kementerian Haji untuk ditracking supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari di Kementerian Haji,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/10/2025).

    Dari 200 itu diantaranya berlatar belakang Penyelenggara Haji dan Umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Adapun jajaran Dirjen akan berasal dari internal Badan Penyenggara Haji dan satu  perguruan tinggi.

    “Dirjen dirjen tidak, dirjen tidak. Kita ambilkan dari internal kita badan penyelenggara haji dan ada satu yg dari kampus perguruan tinggi,” ucapnya.

    Dia mengatakan nantinya untuk penambahan calon pejabat akan diambil dari kementerian atau lembaga lainnya.
    Gus Irfan menyebut nantinya KPK akan memeriksa riwayat para calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah.

    Dia menjelaskan pendampingan bersama KPK untuk memastikan penyelenggaraan proses haji sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan dilakukan secara akuntabel serta transparan. 

    Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, menuturkan dalam waktu dekat akan menggelar pembelakan kepada nama yang diserahkan oleh Gus Irfan.

    “Dalam waktu dekat  juga nanti akan ada pembekalan-pembekalan, sosialisasi kepada tim dari pak menteri supaya juga terus diingatkan khususnya nanti juga pada saat mendekati pelaksanaan nya diingatkan sekali lagi bahwa ini adalah tugas yang telah dibiayai negara sehingga diharapkan tidak menerima hal-hal lain yang tidak sah,” jelas Cahya.

    Cahya menjelaskan bahwa KPK sudah pernah melakukan kajian-kajian dan bahkan penyelidikan terkait dengan kegiatan haji ini.

    Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Kala itu, Indonesia mendapat 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dengan pembagian 8 persen kuota khusus dan 92 persen kuota reguler.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Oktober 2025

    Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU Nasional 3 Oktober 2025

    Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan, rencana penyamarataan antrean calon jemaah haji di setiap daerah akan tetap mengikuti aturan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
    Gus Irfan, sapaan akrabnya, memastikan bahwa pembagian kuota jemaah reguler dan khusus akan tetap sesuai dengan UU Haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    “(Pembagian kuota haji) 92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU,” kata Irfan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
    Irfan menyebutkan, kementeriannya saat ini mendorong agar pembagian kuota haji ke provinsi-provinsi berdasarkan sistem antrean calon jemaah haji yang disamaratakan.
    Targetnya, masa antre calon jemaah haji dapat disamaratakan di setiap daerah menjadi 26,4 tahun.
    “Di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun, tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” ujar Gus Irfan.
    Meski demikian, Irfan mengatakan usulan sistem antrean itu masih menunggu persetujuan DPR.
    “Mudah-mudahan itu (antrean haji) bisa dilakukan atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam UU, yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk Muslim,” ucap dia.
    Lamanya masa tunggu untuk menjalankan ibadah haji menjadi persoalan karena berpengaruh terhadap kondisi kesehatan para calon jemaah.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 2023, masa tunggu haji paling lama ada di Kabupaten Bantaeng dengan waktu tunggu 97 tahun, Kabupaten Sidrap 94 tahun, Kabupaten Pinrang 90 tahun, Kota Pare-Pare 86 tahun, dan Kabupaten Wajo 86 tahun.
    Lalu, Kota Makassar 85 tahun, Kota Bontang 83 tahun, Kabupaten Jeneponto 83 tahun, Kabupaten Maros 79 tahun, dan Kabupaten Nunukan 79 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.