Tag: Gus Irfan

  • Pelunasan Haji Reguler Capai 95,72 Persen, Masih Ada Dua Hari untuk Membayar

    Pelunasan Haji Reguler Capai 95,72 Persen, Masih Ada Dua Hari untuk Membayar

    Pelunasan Haji Reguler Capai 95,72 Persen, Masih Ada Dua Hari untuk Membayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyampaikan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler telah mencapai 95,72 persen dan haji khusus 96,5 persen.

    Pelunasan haji
    reguler dan khusus sampai penutupan sore tadi pelunasannya 95,72 persen untuk jemaah reguler dan untuk jemaah khusus 96,5 persen,” ujar Gus Irfan, di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (8/1/2026).
    Gus Irfan mengatakan, masih tersisa waktu dua hari bagi jemaah haji reguler maupun haji khusus untuk melunasi biaya ibadahnya.
    “Masih ada waktu dua hari untuk pelunasan dan Insya Allah kita akan bisa mencapai 100 persen dua hari mendatang,” kata dia.
    Sementara itu, untuk pelunasan
    Bipih
    di wilayah terdampak bencana yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
    Gus Irfan menuturkan, pelunasan di Aceh sudah hampir mencapai 100 persen, sedangkan di Aceh 83 persen dan Sumatera Utara 90 persen.
    Meskipun sudah terlihat adanya kenaikan, Kemenhaj tetap akan memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bagi jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak.
    “Insya Allah daerah-daerah bencana ini walaupun tetap kita berikan berbagai relaksasi tapi kita pantau ternyata masih sesuai dengan harapan kita. Apa lagi? Saya kira itu,” ucap Gus Irfan.
    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, mengatakan, bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera berpengaruh terhadap
    kesiapan jemaah haji
    di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    “Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian Heriyawan, dalam keterangan resmi, Sabtu (27/12/2025).
    Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua.
    Namun, Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional.
    Sebab, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenhaj Dahnil Anzar Tegaskan Nol Toleransi Korupsi Haji Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

    Wamenhaj Dahnil Anzar Tegaskan Nol Toleransi Korupsi Haji Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

    Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmen penuh kementeriannya untuk menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap korupsi dan praktik rente dalam seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki transformasi tata kelola negara yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.

    Instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Taklimat Awal Tahun bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Selasa (7/1/2026). Menurut Dahnil, pesan utama yang ditekankan Kepala Negara secara berulang adalah keseriusan pemerintah dalam melakukan “bersih-bersih” di berbagai sektor, termasuk bidang perhajian.

    “Presiden Prabowo sangat serius dalam upaya bersih-bersih pengelolaan negara. Khusus di bidang perhajian yang saya tangani bersama Gus Irfan, Presiden berulang kali menegaskan bahwa beliau menginginkan pengelolaan haji yang bersih,” ujar Dahnil Anzar, dilansir Beritajatim.com dari situs resmi Kemenhaj RI.

    Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa Presiden secara eksplisit meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan praktik amoral yang mencederai amanah para jemaah. Target utamanya adalah menghapus celah bagi para pemburu rente yang selama ini kerap menyusupi birokrasi pengadaan layanan haji.

    “Presiden ingin Kementerian Haji dan Umrah menjadi salah satu kementerian yang nol korupsi, atau zero tolerance terhadap praktik rente, praktik korupsi, maupun praktik amoral lainnya,” tegasnya.

    Dahnil memaparkan bahwa saat ini persiapan haji tengah memasuki fase-fase kritis, terutama pada tahap pengadaan katering, akomodasi, transportasi, hingga kerja sama dengan syarikah di Arab Saudi. Fase ini dinilai paling rawan terhadap intervensi kepentingan tidak sehat yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kualitas layanan jemaah.

    “Sekarang ini kita berada di titik-titik kritis. Proses pengadaan katering, akomodasi, transportasi, hingga sebelumnya pengadaan syarikah sedang dan sudah berlangsung, dan di fase-fase inilah potensi rente dan korupsi bisa terjadi,” jelas Wamenhaj.

    Kementerian Haji dan Umrah mengaku masih menerima laporan mengenai adanya indikasi upaya permintaan cashback, praktik rente, serta intervensi terhadap tim pengadaan. Bahkan, terdapat oknum yang berani melakukan tindakan tersebut dengan mencatut nama pimpinan kementerian demi melancarkan aksinya.

    “Saya masih mendengar adanya upaya-upaya cashback, upaya rente, dan upaya korupsi, termasuk mempengaruhi tim pengadaan dengan mengatasnamakan Menteri maupun Wakil Menteri,” ungkap Dahnil.

    Merespons temuan tersebut, Dahnil memastikan bahwa dirinya bersama Menteri Haji dan Umrah telah berkoordinasi dengan Kejaksaan serta aparat penegak hukum lainnya sejak awal proses. Langkah ini diambil untuk memastikan pengawasan melekat pada setiap sendi pengadaan layanan bagi jemaah asal Indonesia.

    Dahnil pun memberikan mandat terbuka kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba bermain dalam ekosistem perhajian. Ia menekankan bahwa tidak akan ada perlindungan bagi pelaku korupsi, terlepas dari latar belakang maupun posisi mereka.

    “Saya tegaskan, jangan ragu aparat penegak hukum. Jangan ragu Kejaksaan. Tangkap saja siapa pun yang masih berusaha melakukan praktik rente dan korupsi. Tidak usah ragu, siapa pun orangnya dan dari mana pun asalnya,” kata Dahnil.

    Ketegasan tersebut juga berlaku bagi personel di internal kementerian jika terbukti terlibat dalam praktik haram tersebut. Kementerian Haji dan Umrah bertekad memastikan penyelenggaraan haji tahun ini terbebas dari jeratan kartel dan praktik amoral sebagaimana yang pernah terjadi pada masa lalu.

    “Bahkan jika mereka berasal dari internal Kementerian Haji sekalipun, aparat penegak hukum jangan ragu untuk menangkapnya,” pungkasnya. [ian]

  • Menteri Haji Harap Kampung Haji Bisa Tampung Seluruh Jemaah dan Kurangi Biaya

    Menteri Haji Harap Kampung Haji Bisa Tampung Seluruh Jemaah dan Kurangi Biaya

    Menteri Haji Harap Kampung Haji Bisa Tampung Seluruh Jemaah dan Kurangi Biaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) berharap Kampung Haji di Tanah Suci dapat menampung seluruh jemaah haji asal Indonesia.
    “Ya rencana tentu bisa menampung semua. Semua jemaah kita. Tapi nanti itu sekali lagi teknis dari Pak Rosan di Danantara nanti,” kata Irfan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
    Jika nantinya
    Kampung Haji
    sudah beroperasi, ia berharap dapat mengurangi
    biaya haji
    .
    “Tentu kalau itu sudah bisa digunakan sepenuhnya pasti akan mengurangi biaya haji,” tuturnya.
    Meski begitu, menurut dia, Kampung Haji belum bisa dioperasikan untuk menampung jemaah pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.
    Terkait perkembangan pembangunan Kampung Haji, Gus Irfan menyebut ini adalah ranah Danantara.
    Ia meminta teknis soal pembangunan Kampung Haji ditanyakan ke CEO Danantara Rosan Roeslani.
    “Kampung Haji itu domainnya Pak Rosan di Danantara. Kita ada hanya sebagai user-nya. Jadi berbagai macam teknis, finance, itu domainnya beliau,” ujar dia.
    Diketahui, pemerintah Indonesia tengah menjajaki pembelian hotel dan lahan seluas 5 hektar di Mekkah, Arab Saudi, yang akan menjadi lokasi Kampung Haji Indonesia.
    CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi/Hilirisasi Rosan Roeslani mengungkapkan ini ke awak media seusai melaporkan perkembangan pembangunan Kampung Haji ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Rabu (17/12/2025) sore.
    “Alhamdulillah sudah melakukan Conditional Sales and Purchase Agreement, pembelian bersyarat, karena kan baru boleh Januari nanti. Kita sudah membeli satu hotel di sana, di daerah Taher,” kata Rosan usai bertemu Prabowo.
    Selain hotel, pemerintah juga membeli lahan seluas 5 hektar yang jaraknya hanya 2,5 kilometer dari Masjidil Haram.
    Menurut rencana, lahan tersebut akan didirikan 13 menara dan satu mal untuk mengakomodasi para jemaah haji asal Indonesia.
    “Dan kita juga membeli tanah di depannya seluas total 5 hektar untuk membangun kurang lebih 13 tower dan satu mall untuk para jemaah haji dan umrah kita. Jaraknya hanya 2,5 kilometer dari Masjidil Haram,” ujar Rosan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simak Daftar Biaya Haji 2026 Per Embarkasi dan Jadwal Pelunasannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2025

    Simak Daftar Biaya Haji 2026 Per Embarkasi dan Jadwal Pelunasannya Nasional 5 Desember 2025

    Simak Daftar Biaya Haji 2026 Per Embarkasi dan Jadwal Pelunasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang menyetujui menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026.
    “Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah
    Haji
    atau
    BPIH
    Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi salinan Keppres, Jumat (5/12/2025).
    Bagi calon
    jemaah haji
    , mereka harus membayar Bipih yang akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup.
    Berikut ini rincian besaran Bipih jemaah haji reguler yang perlu dibayar jemaah tiap embarkasi:
    Sebelumnya,
    Kementerian Haji dan Umrah
    (Kemenhaj) yelah resmi mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan
    Bipih 2026
    untuk jemaah reguler.
    Jadwal biaya pelunasan dibuka pada Senin (24/11/2025) hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB.
    Para calon jemaah haji dapat melakukan pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.
    “Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam siaran pers, Senin (24/11/2025).
    Ia menjelaskan, pelunasan tahap pertama ini ditujukan untuk tiga kategori, yakni:
    Jika pada tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
    Pelunasan tahap kedua, diprioritaskan kepada jemaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.
    “Seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Irfan itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T

    Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T

    Jakarta

    Ibadah haji adalah bentuk ibadah yang dikerjakan dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Jika ada ketentuan yang dilanggar, maka Islam memberikan jalan keluar melalui ketentuan “dam” sebagai bentuk kafarah atau penebus kesalahan.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan dam biasanya berupa penyembelihan hewan kurban yang diperuntukkan bagi fakir miskin. Dalam hal ini penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Suci.

    Namun masalahnya, nilai ekonomi yang dikeluarkan jamaah asal Indonesia untuk pembayaran dam ini dinilai sangat besar bahkan bisa mendekati Rp 1 triliun. Karena hal inilah ia ingin pelaksanaan dam (denda haji) dilakukan di Tanah Air.

    “Dam itu kita besar sekali, ada 221.000 jamaah potong kambing, kira-kira satunya US$ 200, belum yang kena denda, denda itu yang mungkin melanggar 1-2 itu katanya hampir separuh jamaah itu melanggar,” kata Zulhas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Ekosistem Haji dan Umrah di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

    “Kalau US$ 200 dolar kali 221.000 itu kan US$ 480 juta. Nah kalau US$ 480 juta kan hampir Rp 1 triliun itu. Nah kalau itu bisa di sini saja, tidak usah potong di Arab ya, itu kalau dikasih ke pondok kan gizi langsung naik,” sambungnya.

    Untuk itu Zulhas berencana untuk berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas penyembelihan dam bisa dilakukan dalam negeri. Dengan begitu nilai ekonomi tadi dapat beredar di Indonesia alih-alih di Arab Saudi.

    “Saya akan bertamu ke Majelis Ulama untuk meminta diskusi ya, bila perlu studi banding ke negara-negara lain karena negara-negara lain boleh potong di tempat negara asal, kita harus potongnya di Arab,” jelasnya.

    Dalam catatan detikcom, sebelumnya pemerintah Indonesia ingin pelaksanaan dam (denda haji) dilakukan di Tanah Air. Diantara alasannya adalah karena bisa meningkatkan perekonomian umat dan membantu pengentasan stunting di Indonesia.

    “Anggap saja 200 ribu ekor kambing disembelih di Indonesia. Itu dampaknya luar biasa. Belum lagi dari sisi daging, kalau satu ekor kambing 25 kilogram, berarti ada 5.000 ton daging yang bisa dimanfaatkan masyarakat kita,” kata Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), saat ditemui di Kantor BP Haji, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

    Niat baik pemerintah RI pun disambut baik oleh Arab Saudi. Gus Irfan bahkan sampai ditagih oleh Menteri Haji Saudi mengenai kelanjutan rencana itu.

    “Beliau bilang, kalau Indonesia menjalankan dam di Tanah Air, saya akan berterima kasih. Karena mereka harus kerja keras, mengundang 20.000 petugas penyembelihan, mengelola dagingnya,” tutur Gus Irfan.

    (eds/eds)

  • Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T

    Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T

    Jakarta

    Ibadah haji adalah bentuk ibadah yang dikerjakan dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Jika ada ketentuan yang dilanggar, maka Islam memberikan jalan keluar melalui ketentuan “dam” sebagai bentuk kafarah atau penebus kesalahan.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan dam biasanya berupa penyembelihan hewan kurban yang diperuntukkan bagi fakir miskin. Dalam hal ini penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Suci.

    Namun masalahnya, nilai ekonomi yang dikeluarkan jamaah asal Indonesia untuk pembayaran dam ini dinilai sangat besar bahkan bisa mendekati Rp 1 triliun. Karena hal inilah ia ingin pelaksanaan dam (denda haji) dilakukan di Tanah Air.

    “Dam itu kita besar sekali, ada 221.000 jamaah potong kambing, kira-kira satunya US$ 200, belum yang kena denda, denda itu yang mungkin melanggar 1-2 itu katanya hampir separuh jamaah itu melanggar,” kata Zulhas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Ekosistem Haji dan Umrah di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

    “Kalau US$ 200 dolar kali 221.000 itu kan US$ 480 juta. Nah kalau US$ 480 juta kan hampir Rp 1 triliun itu. Nah kalau itu bisa di sini saja, tidak usah potong di Arab ya, itu kalau dikasih ke pondok kan gizi langsung naik,” sambungnya.

    Untuk itu Zulhas berencana untuk berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas penyembelihan dam bisa dilakukan dalam negeri. Dengan begitu nilai ekonomi tadi dapat beredar di Indonesia alih-alih di Arab Saudi.

    “Saya akan bertamu ke Majelis Ulama untuk meminta diskusi ya, bila perlu studi banding ke negara-negara lain karena negara-negara lain boleh potong di tempat negara asal, kita harus potongnya di Arab,” jelasnya.

    Dalam catatan detikcom, sebelumnya pemerintah Indonesia ingin pelaksanaan dam (denda haji) dilakukan di Tanah Air. Diantara alasannya adalah karena bisa meningkatkan perekonomian umat dan membantu pengentasan stunting di Indonesia.

    “Anggap saja 200 ribu ekor kambing disembelih di Indonesia. Itu dampaknya luar biasa. Belum lagi dari sisi daging, kalau satu ekor kambing 25 kilogram, berarti ada 5.000 ton daging yang bisa dimanfaatkan masyarakat kita,” kata Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), saat ditemui di Kantor BP Haji, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

    Niat baik pemerintah RI pun disambut baik oleh Arab Saudi. Gus Irfan bahkan sampai ditagih oleh Menteri Haji Saudi mengenai kelanjutan rencana itu.

    “Beliau bilang, kalau Indonesia menjalankan dam di Tanah Air, saya akan berterima kasih. Karena mereka harus kerja keras, mengundang 20.000 petugas penyembelihan, mengelola dagingnya,” tutur Gus Irfan.

    (eds/eds)

  • Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T

    Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T

    Jakarta

    Ibadah haji adalah bentuk ibadah yang dikerjakan dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Jika ada ketentuan yang dilanggar, maka Islam memberikan jalan keluar melalui ketentuan “dam” sebagai bentuk kafarah atau penebus kesalahan.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan dam biasanya berupa penyembelihan hewan kurban yang diperuntukkan bagi fakir miskin. Dalam hal ini penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Suci.

    Namun masalahnya, nilai ekonomi yang dikeluarkan jamaah asal Indonesia untuk pembayaran dam ini dinilai sangat besar bahkan bisa mendekati Rp 1 triliun. Karena hal inilah ia ingin pelaksanaan dam (denda haji) dilakukan di Tanah Air.

    “Dam itu kita besar sekali, ada 221.000 jamaah potong kambing, kira-kira satunya US$ 200, belum yang kena denda, denda itu yang mungkin melanggar 1-2 itu katanya hampir separuh jamaah itu melanggar,” kata Zulhas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Ekosistem Haji dan Umrah di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

    “Kalau US$ 200 dolar kali 221.000 itu kan US$ 480 juta. Nah kalau US$ 480 juta kan hampir Rp 1 triliun itu. Nah kalau itu bisa di sini saja, tidak usah potong di Arab ya, itu kalau dikasih ke pondok kan gizi langsung naik,” sambungnya.

    Untuk itu Zulhas berencana untuk berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas penyembelihan dam bisa dilakukan dalam negeri. Dengan begitu nilai ekonomi tadi dapat beredar di Indonesia alih-alih di Arab Saudi.

    “Saya akan bertamu ke Majelis Ulama untuk meminta diskusi ya, bila perlu studi banding ke negara-negara lain karena negara-negara lain boleh potong di tempat negara asal, kita harus potongnya di Arab,” jelasnya.

    Dalam catatan detikcom, sebelumnya pemerintah Indonesia ingin pelaksanaan dam (denda haji) dilakukan di Tanah Air. Diantara alasannya adalah karena bisa meningkatkan perekonomian umat dan membantu pengentasan stunting di Indonesia.

    “Anggap saja 200 ribu ekor kambing disembelih di Indonesia. Itu dampaknya luar biasa. Belum lagi dari sisi daging, kalau satu ekor kambing 25 kilogram, berarti ada 5.000 ton daging yang bisa dimanfaatkan masyarakat kita,” kata Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), saat ditemui di Kantor BP Haji, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

    Niat baik pemerintah RI pun disambut baik oleh Arab Saudi. Gus Irfan bahkan sampai ditagih oleh Menteri Haji Saudi mengenai kelanjutan rencana itu.

    “Beliau bilang, kalau Indonesia menjalankan dam di Tanah Air, saya akan berterima kasih. Karena mereka harus kerja keras, mengundang 20.000 petugas penyembelihan, mengelola dagingnya,” tutur Gus Irfan.

    (eds/eds)

  • Gus Irfan Lantik Pejabat Kemenhaj, Harun Al-Rasyid Didapuk Jadi Dirjen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Gus Irfan Lantik Pejabat Kemenhaj, Harun Al-Rasyid Didapuk Jadi Dirjen Nasional 26 November 2025

    Gus Irfan Lantik Pejabat Kemenhaj, Harun Al-Rasyid Didapuk Jadi Dirjen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) melantik jajaran pejabat struktural Kementerian Haji dan Umrah, di Masjid Al Ikhlas, Kementerian Haji dan Umrah RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
    Dari pengamatan Kompas.com, prosesi pelantikan berlangsung khidmat karena digelar di dalam masjid, Gus Irfan lalu memandu sumpah atau janji yang diikuti oleh para pejabat.
    “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruhnya demi Dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian para pejabat membacakan sumpahnya, Rabu.
    Para pejabat Kemenhaj RI yang dilantik hari ini berjanji akan menjalankan tugas dan jabatan mereka dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjut mereka.
    “Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindari diri dari perbuatan tercela,” sambung sumpah tersebut.
    Setelah mengucapkan sumpah, para pejabat menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan di hadapan Gus Irfan dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Azhar Simanjuntak.
    Salah satu pejabat eselon I yang dilantik adalah mantan “Raja” OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al-Rasyid yang didapuk sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah
    Kementerian Haji dan Umrah
    .
    Dari eselon I, pejabat yang dilantik itu terdiri dari seorang sekretaris jenderal, empat orang direktur jenderal, satu orang inspektur jenderal, dan satu orang staf ahli.
    Berikut nama-nama pejabat Eselon I Kementerian Haji dan Umrah yang baru dilantik:
    1. Teguh Dwi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah
    2. Puji Raharjo sebagai Direktur Jenderal Bina Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah
    3. Laksamana Pertama TNI (purn) Ian Heriyawan sebagai Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah
    4. Reinard Zainal Efendi sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah
    5. Harun Ar-Rasyid sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah
    6. Mayor Jenderal TNI (purn) Dendi Suryadi sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah
    7. Ramadhan Harisman sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Haji dan Umrah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara Nasional 25 November 2025

    Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon jemaah haji diingatkan untuk mematuhi kewajiban tes kesehatan sebagai salah satu syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 atau 1447 H.
    Menteri Haji dan Umrah
    (Menhaj)
    Mochamad Irfan Yusuf
    atau Gus Irfan mengungkap, akan ada pemeriksaan kesehatan secara acak oleh otoritas Arab Saudi di bandara kedatangan.
    Lanjutnya, jemaah haji berpotensi dipulangkan jika kriteria istitaah atau kemampuan kesehatan tidak terpenuhi.
    “Nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jemaah yang dinilai tidak layak istitaah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga,” ujar Gus Irfan dikutip dari siaran pers resmi, Selasa (25/11/2025).
    Untuk mencegah potensi pemulangan, ia mengajak para
    calon jemaah haji
    untuk menjaga kesehatan jelang pemberangkatan.
    Tujuannya, agar para calon jemaah haji siap mengikuti rangkaian ibadah haji tanpa adanya gangguan.
    “Kami juga mengajak jemaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitaah kesehatan,” ujar Gus Irfan.
    Sebelum itu, calon jemaah haji wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan biaya haji.
    Ia menekankan, penerapan standar kesehatan pada penyelenggaraan
    haji 2026
    akan dilakukan secara ketat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji.
    “Jika jemaah tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” ujar Gus Irfan.
    ANTARAFOTO/Aprillio Akbar Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede menunggu proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Sebanyak 389 jamaah calon asal DKI Jakarta yang tergabung dalam kloter 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede masuk ke Asrama Haji Pondok Gede sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci pada Sabtu, 4 Juni 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
    Sebelumnya, Kemenhaj telah mengimbau calon
    jemaah haji 2026
    untuk memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.
    Salah satu syarat kesehatan bagi calon jemaah haji asal Indonesia adalah tidak mengidap penyakit yang masuk dalam daftar yang telah dirilis oleh Kemenhaj. Berikut daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk ibadah haji 2026:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Umrah Mandiri Dilegalkan, Menhaj Gus Irfan Sarankan Jemaah Tetap Konsultasi PPIU

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Menhaj Gus Irfan Sarankan Jemaah Tetap Konsultasi PPIU

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Menhaj Gus Irfan Sarankan Jemaah Tetap Konsultasi PPIU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyarankan jemaah yang ingin berangkat umrah mandiri tetap berkonsultasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
    “Saran kami tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPIU sebelum memulai perjalanan ibadah umrah,” kata Gus Irfan dalam keterangan pers, Senin (3/11/2025).
    Gus Irfan menuturkan, pelaksanaan umrah mandiri harus dengan persiapan yang matang, mencermati dan memahami berbagai aspek penting.
    “Perjalanan umrah mandiri itu membutuhkan persiapan yang matang termasuk memahami karakter dan budaya masyarakat Arab Saudi. Jadi ada perbedaan bahasa dan budaya hingga pelaksanaan ibadah,” tuturnya.
    Dari pantauan Kemenhaj di lapangan, kata Gus Irfan, jemaah yang melakukan umrah mandiri masih melibatkan PPIU dalam berbagai proses keberangkatan seperti pengurusan visa dan lainnya.
    “Jika pun ada masyarakat yang mengurus visa sendiri jumlahnya juga sangat kecil dan tentunya mereka yang berpengalaman. Jadi sekali lagi saya katakan keberadaan PPIU tetap diperlukan masyarakat dalam menunaikan ibadah umrah,” tuturnya.
    Menurut dia, karakter dan kultur masyarakat Indonesia tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali didampingi oleh PPIU.
    Karena itu, Gus Irfan memberikan pengertian kepada pengusaha biro perjalanan kalau kebijakan umrah mandiri tidak akan merugikan mereka.
    “Percayalah keberadaan PPIU tetap dibutuhkan masyarakat muslim Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah. Karakter dan kultur masyarakat kita tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali dengan PPIU,” ujarnya.
    Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih perinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
    Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
    Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.