Tag: Gus dur

  • Legislator: Libur Ramadhan sekolah bisa diisi dengan pendidikan

    Legislator: Libur Ramadhan sekolah bisa diisi dengan pendidikan

    libur Ramadhan itu harus menjadi bagian dari pendidikan karena berpuasa bukan berarti seseorang tidak melakukan aktivitas apa pun

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan wacana libur sekolah pada bulan Ramadhan bisa diisi dengan pendidikan diantaranya dengan cara memakmurkan masjid.

    “Libur Ramadhan hanya memindahkan kegiatan pendidikan sekolah ke rumah atau ke masjid. Jadi, berbeda dengan libur semester,” kata Suhud di Jakarta, Jumat.

    Suhud yang merupakan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta itu mendukung wacana pemerintah untuk meliburkan sekolah pada bulan Ramadhan.

    Asalkan kata dia, libur Ramadhan tersebut harus menjadi bagian dari pendidikan karena berpuasa bukan berarti seseorang tidak melakukan aktivitas apa pun.

    Untuk itu, ketika kebijakan itu diberlakukan lanjut Suhud, selama bulan Ramadhan pelajar harus diberi tugas atau beban pembelajaran selama bulan Ramadhan, yang sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri.

    “Libur Ramadhan itu bukan seperti hari libur umumnya, yang dapat digunakan untuk bersantai,” tuturnya.

    Ia menambahkan selain ada tugas sekolah, siswa juga bisa diwajibkan melaksanakan ibadah puasa bagi yang beragama muslim dan aktif beribadah di masjid.

    “Diberi tugas untuk membantu orang tua dan tetangga, bersedekah, dan hal positif lainnya,” katanya.

    Sebelumnya, media massa ramai memberitakan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i yang melontarkan wacana bahwasanya sekolah bisa diliburkan selama satu bulan. Namun demikian, Wakil Menteri Agama memang belum membahas lebih jauh seputar wacana tersebut.

    Libur sekolah selama Ramadhan pernah diterapkan di era Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang dimaksudkan agar siswa lebih fokus mempelajari ilmu agama dan khusyuk beribadah.

    Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan belum ada pembahasan mengenai libur sekolah selama bulan puasa, dan hal tersebut masih berupa wacana di Kementerian Agama, belum berupa keputusan.

    Oleh karena itu, dia pun belum tahu apakah wacana tersebut akan dibahas di tingkat kementerian koordinator atau langsung dibahas di bawah presiden.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wacana Libur Ramadhan., Disdikbud Magelang Soroti Alternatif Kegiatan Siswa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Januari 2025

    Wacana Libur Ramadhan., Disdikbud Magelang Soroti Alternatif Kegiatan Siswa Regional 3 Januari 2025

    Wacana Libur Ramadhan., Disdikbud Magelang Soroti Alternatif Kegiatan Siswa
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang, Jawa Tengah, memberikan tanggapan perihal wacana libur sekolah selama Ramadhan yang dicetuskan Kementerian Agama.
    Kepala Disdikbud Kota Magelang,
    Imam Baihaqi
    , mempertanyakan apa alternatif kegiatan siswa selama satu bulan penuh tidak bersekolah.
    Pasalnya, menurut dia, ada konsekuensi dari kebijakan yang pernah berlaku pada era Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
    Dia mencontohkan, ketika siswa tidak bersekolah, terutama tanpa pantauan orangtua atau wali yang mungkin bekerja seharian, kegiatannya cenderung hanya bermain ponsel.
    “Saya lebih suka anak tetap pembelajaran, tapi waktunya tidak sampai sore,” cetusnya kepada
    Kompas.com
    di kantornya, Kamis (2/1/2025).
    Baihaqi menilai, kegiatan pembelajaran di sekolah tidak mengganggu siswa berpuasa. Terlebih selama Ramadhan, jam pulang sekolah selalu lebih awal.
    “Mungkin, istilahnya bukan libur di rumah. Misalnya, sekolah mengadakan kegiatan-
    kegiatan keagamaan
    sebagai pengganti pelajaran, seperti pesantren kilat. Itu nggak masalah,” bebernya.
    Seperti diberitakan, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyusun wacana mengenai kemungkinan libur sekolah selama Ramadhan.
    Ia meminta agar masyarakat menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Agama.
    Imam Besar Masjid Istiqlal ini menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, seperti madrasah dan pondok pesantren, akan libur selama bulan suci tersebut.
    “Ya, sebetulnya, sudah warga Kementerian Agama, khususnya di Pondok Pesantren itu libur. Tetapi, sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kita wacanakan, tetapi ya nanti tunggulah penyampaian-penyampaian,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (30/12/2024).
    Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i juga mengakui adanya wacana untuk menerapkan kebijakan libur sekolah selama satu bulan penuh pada bulan Ramadhan.
    Hal ini disampaikan Syafi’i ketika ditanya mengenai kabar bahwa pemerintah akan menerapkan kembali kebijakan yang pernah berlaku pada era Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

    He-eh
    (iya) sudah ada wacana,” singkat Romo pada hari yang sama.
    Namun, ia memastikan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut terkait wacana tersebut, khususnya di lingkungan Kementerian Agama RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politikus PKB Dukung Wacana Sekolah Libur Saat Ramadhan

    Politikus PKB Dukung Wacana Sekolah Libur Saat Ramadhan

    Politikus PKB Dukung Wacana Sekolah Libur Saat Ramadhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB,
    Ashari Tambunan
    mendukung wacana libur sekolah selama Bulan Ramadhan.
    Ashari menilai, peserta didik bisa mengisi liburan dengan
    kegiatan positif
    berbasis komunitas di lingkungan masing-masing.
    “Peserta didik nanti bisa diarahkan untuk mengikuti kegiatan tadarus, buka bersama, hingga kajian di masjid atau musala di sekitar tempat tinggalnya,” kata Ashari dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2024).
    “Dengan demikian, mereka bisa memahami arti penting kebersamaan di lingkungan masing-masing,” ucapnya.
    Adapun
    Kementerian Agama
    (Kemenag) tengah mengkaji wacana libur sekolah selama bulan Ramadhan.
    Kemenag menilai, liburan ini bertujuan peserta didik bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan secara khusyuk bersama keluarga masing-masing.
    Kemenag mengambil contoh beberapa pesantren yang juga meliburkan santri saat Ramadhan menjelang.
    Ashari berpandangan, wacana libur sekolah selama Ramadhan bukan hal baru.
    Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut juga pernah dilakukan oleh Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    Bahkan, kata dia, kebijakan ini juga pernah berjalan saat Presiden Soeharto menjabat.
    “Saya menilai langkah tersebut sangat positif agar peserta didik mampu menjalankan ibadah puasa secara khusyuk di bawah pengawasan orang tua masing-masing,” kata Ashari.
    PKB pun menilai akan banyak manfaat jika peserta didik belajar di rumah selama bulan Ramadhan.
    Menurut Ashari, di satu sisi peserta didik bisa menjalankan puasa dengan lebih serius. Di sisi lain, orangtua juga jauh lebih tenang karena intensitas anak di luar rumah selama Ramadhan juga jauh lebih berkurang.
    “Sekolah tetap bisa memberikan tugas belajar secara daring sehingga materi pelajaran juga tidak ketinggalan,” ucapnya.
    Legislator asal Sumatera Utara tersebut mengatakan, Kementerian Agama bisa menggandeng Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk mengadakan berbagai kegiatan bagi anak usia sekolah di wilayah masing-masing.
    Kegiatan tersebut bisa dalam bentuk pesantren kilat, tadarus bersama, buka bersama, hingga shalat jemaah di setiap waktu shalat rawatib.
    “Dengan demikian, kesetiakawanan sosial selama Ramadhan di lingkungan kota hingga pelosok perdesaan kembali terbangun dengan kuat,” ujarnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenag Akui Ada Wacana Sekolah Libur 1 Bulan saat Puasa Ramadan

    Wamenag Akui Ada Wacana Sekolah Libur 1 Bulan saat Puasa Ramadan

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Agama (Wamenag) H.R. Muhammad Syafi’i alias Romo Syafi’i angkat bicara perihal narasi sekolah diliburkan selama sebulan penuh selama Puasa Ramadan 2025 mendatang.

    Menurutnya, memang sudah ada wacana terkait hal tersebut. Namun demikian, dia tak mengamini bahwa wacana tersebut sudah dibahas lebih lanjut di tingkat Kementerian Agama.

    “He eh [iya] sudah ada wacana. Oh, kami belum bahas, tapi bacaannya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

    Sebagai informasi, penerapan libur selama sebulan pada masa Ramadhan ini pernah diberlakukan pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tahun 1999. 

    Sementara itu, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada 2025 nanti akan ada 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari untuk tanggal merah/libur nasional dan 10 hari untuk libur cuti bersama. 

    Kemudian dalam SKB 3 Menteri itu ternyata juga tidak tercantum adanya libur puasa Ramadan 2025, tetapi libur Hari Raya Idul Fitri 1446H pada 31 Maret 2025-1 April 2025 dan juga cuti bersama yang jatuh pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

  • Mengapa Pemerintah Menyetop Wacana Denda Damai Koruptor?

    Mengapa Pemerintah Menyetop Wacana Denda Damai Koruptor?

    Mengapa Pemerintah Menyetop Wacana Denda Damai Koruptor?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wacana denda damai terhadap koruptor yang sempat memancing perbincangan hangat di tengah masyarakat akhirnya dihentikan oleh pemerintah.
    Meski pemerintah yang menggulirkan wacana itu, tetapi akhirnya mereka menyadari terdapat kekeliruan dan menuai reaksi negatif jika tetap dibiarkan.
    Denda damai adalah mekanisme penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda. Dalam konteks hukum Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
    Mekanisme ini berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, tetapi bukan untuk
    korupsi
    .
    Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas
    sebelumnya menyampaikan gagasan denda damai bagi koruptor sebagai alternatif penyelesaian kasus korupsi di luar pengadilan.
    Ia berpendapat, korupsi dan tindak pidana ekonomi sama-sama berdampak pada kerugian negara, sehingga bisa dibandingkan.
    Dalam klarifikasinya, Supratman menjelaskan wacana ini hanya sebagai perbandingan, bukan usulan kebijakan.
    “Yang saya maksudkan itu adalah meng-
    compare
    . Karena UU Tindak Pidana
    Korupsi
    ataupun juga UU Kejaksaan, khusus pada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” kata Supratman di Jakarta pada Jumat (27/12/2024) lalu.
     
    Pernyataan Supratman menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Mantan Menko Polhukam
    Mahfud MD
    menegaskan denda damai tidak bisa diterapkan untuk korupsi.
    Ia menyebut, mekanisme ini hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi yang mencakup pajak, bea cukai, dan kepabeanan.
    “Korupsi enggak masuk,” ujar Mahfud di kantornya di Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
    Pandangan serupa diutarakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
    Ia menyatakan korupsi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang dapat diselesaikan melalui denda damai.
    “Penyelesaian tipikor berdasarkan UU tipikor, yaitu dengan uang pengganti,” ujarnya.
    Supratman menyinggung wacana serupa pernah muncul di masa lalu. Mahfud MD, ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid, sempat mengusulkan pengampunan koruptor dengan berbagai cara.
    “Beliau menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia atau Afrika Selatan,” kata Supratman.
    Meski begitu, Supratman menegaskan wacana ini hanya sebagai perbandingan, bukan rencana kebijakan. Ia juga memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak berencana memberikan amnesti kepada pelaku korupsi dalam program pemberian amnesti narapidana.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SELEB TERPOPULER: Sandra Dewi Hapus Foto dan Unfollow IG Harvey Moeis – Aurel Kadung Transfer Fico

    SELEB TERPOPULER: Sandra Dewi Hapus Foto dan Unfollow IG Harvey Moeis – Aurel Kadung Transfer Fico

    TRIBUNJATIM.COM – Simak berita seleb terpopuler yang menjadi sorotan pada Minggu 29 Desember 2024.

    Mulai dari Sandra Dewi yang hapus foto dan unfollow IG Harvey Moeis.

    Hingga Aurel Hermansyah yang terlanjur transfer ke Fico Fachriza.

    Berikut berita terpopuler selengkapnya:

    Sandra Dewi hapus foto dan unfollow Instagram Harvey Moeis

    Artis Sandra Dewi kepergok unfollow Instagram suaminya, Harvey Moeis.

    Sebelumnya, ia sudah menghapus semua foto suaminya usai Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah.

    Tak hanya itu, Sandra Dewi juga menutup semua kolom komentar di instagramnya. 

    Dikutip dari Banjarmasin Post via Sripoku, Sandra Dewi tampak menghapus seluruh foto suaminya, Harvey Moeis, dari akun Instagram pribadinya, @sandradewi88.

    Selain menghapus foto, Sandra Dewi juga diketahui telah menonaktifkan kolom komentar di akun Instagram tersebut.

    Ia juga terlihat berhenti mengikuti akun Instagram sang suami, @harvey_moeis.

    Pada bio Instagramnya, Sandra Dewi kini hanya mengikuti akun kedua anaknya.

    Alasan di balik tindakan Sandra Dewi tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik.

    Namun, belum ada klarifikasi resmi terkait mengapa Sandra Dewi mengambil langkah tersebut.

    Di akun Instagram pribadinya, kini hanya terlihat unggahan yang menampilkan dirinya dalam berbagai proyek kerja sama dan konten endorsement.

    Tindakan ini menjadi sorotan setelah suaminya, Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Timah.

    Sebelumnya, Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang bersama Helena Lim.

    Sandra Dewi unfollow Instagram Harvey Moeis. (Tribunnews.com/JEPRIMA)

    Pada sidang putusan, Sandra Dewi tidak terlihat hadir di ruang sidang untuk mendampingi suaminya.

    Menurut kuasa hukum Harvey, Marcella, Sandra kemungkinan menyaksikan jalannya sidang melalui siaran langsung di televisi.

    “Ya, menurut kami, mungkin Sandra nonton dari live ya, karena kalian kan sudah bikin live. Jadinya itu memudahkan untuk melihat apa putusannya,” ujar Marcella pada Senin (22/12/2024).

    Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah atas kasus korupsi komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

    Sebagai konsekuensi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun enam bulan, didenda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Melansir dari Kompas.com, Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta pihak lainnya.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

    Hakim Eko menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Harvey juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

    Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Selain itu, Hakim Eko juga memutuskan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

    Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Jaksa berpendapat bahwa Harvey secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta sejumlah pimpinan perusahaan smelter swasta.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.

    2. Sosok Hamish Daud yang diduga jadi pelaku pelecehan terhadap mantan karyawannya sendiri.

    Sosok Hamish Daud, suami penyanyi Raisa yang kini menjadi sorotan.

    Hamish Daud kini diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mantan karyawannya sendiri.

    Hamish Daud yang bernama lengkap Hamish Daud Wyllie adalah seorang aktor dan presenter.

    Ia juga pernah menjadi bintang di beberapa Film Televisi.

    Kini nama Hamish Daud tengah menjadi sorotan warganet.

    Pasalnya, ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan karyawannya sendiri. 

    Berikut profil Hamish Daud.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Hamish Daud lahir di Gosford, Australia pada 8 Maret 1980.

    Saat ini, ia telah berusia 44 tahun.

    Hamish Daud dan Raisa telah menikah sejak 2017.

    Kedua pasangan itu juga telah dikaruniai seorang anak.

    Pendidikan

    Meski lahir di Australia, Hamish Daud telah menetap dan mengenyam pendidikan di Indonesia.

    Ia diketahui pernah menimba ilmu di Jakarta International School, Bali International School, dan Terrigal High School.

    Usai lulus dari bangku SMA, Hamish Daud melanjutkan sekolah di Macleay College, ia mengambil jurusan pemasaran. 

    Tak berhenti di gelar diploma, suami Raisa lanjut menempuh kuliah di Southern Cross University.

    Di sana, Hamish Daud diketahui mengambil jurusan kesenian. 

    Hal ini diketahui dari gelar yang didapat olehnya, yaitu Bachelor of Arts (BA) dari universitas yang terletak di East Lismore, New South Wales tersebut.

    Karier

    Hamish Daud mengawali karier ketika ia bekerja di perusahaan yang berjalan di bidang arsitek bernama SAKA Architects. 

    Ia berhasil bertahan di sana selama 12 tahun 2 bulan.

    Usai keluar dari SAKA Architects pada Februari 2020, suami dari Raisa itu lantas bergabung ke perusahaan bernama Octopus Indonesia. 

    Ia menjabat sebagai Co-Founder dan CMO di sana. 

    Sebelumnya, Hamish Daud juga pernah menjabat sebagai presenter di program My Trip My Adventure di Trans TV pada 2013 hingga 2015.

    Di sisi lain, ia pernah membintangi beberapa judul film, seperti Supernova: Ksatria, Putri, & Bintang Jatuh (2014), Gangster (2015), I am Hope (2015), Trinity, The Nekad Traveler (2017), Critical Eleven (2017), dan masih banyak lagi.

    Kasus Pelecehan

    Baru-baru ini, nama Hamish Daud sedang menjadi buah bibir di kalangan netizen Indonesia.

    Pasalnya, suami dari Raisa itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan karyawan. 

    Kabar ini mulai terkuat ke publik setelah seorang pengguna LinkedIn, Admond Lee, membeberkan alasan di balik kebangkrutan startup yang didirikan oleh suami pelantun Si Paling Mahir tersebut. 

    Tudingan ini kian viral setelah diunggah ulang oleh akun X @apajadeh, yang membagikan tulisan Admond Lee mengenai kondisi Octopus, perusahaan yang dikelola oleh Hamish Daud. 

    Dari sekian banyak tudingan, yang paling membuat netizen heboh tak lain karena pernyataan akhir dari Admond.

    Admond menyebutkan bahwa terdapat tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hamish Daud. 

    Usut punya usut, tuduhan ini rupanya sempat ramai beberapa waktu lalu.

    Reaksi Netizen

    “Jangan kegocek, ini nutupin 12 persen guys,” tulis netizen. 

    “Raisa ini redflag enjoyer apa ya,” kata netizen lain. 

    “Yang terakhir sebenernya sempet rame sih dulu, katanya deseu ga suka pereu,” timpal warganet lainnya.  

    “Pada nanya raisa kurang apa. Hellaaww itu victoria beckham sama gisele bundchen aja diselingkuhi. Kelen pikir cantik karismatik legendaris azzah cukhup?” cuit netizen.

    3. Aurel Hermansyah terlanjur kirim uang ke Fico Fachriza

    Aksi penipuan yang dilakukan komika Fico Fachriza menelan beberapa korban.

    Sejumlah artis syok menjadi korban Fico, di antaranya Aurel Hermansyah.

    Aurel sudah telanjur mengirim uang kepada adik Ananta Rispo tersebut.

    Diketahui Aurel bukan orang pertama yang menjadi korban penipuan Fico Fachriza.

    Sejumlah artis pun turut menjadi korban penipuannya selama ini.

    Yang terbaru ini ada Aurel Hermansyah, istri Atta Halilintar.

    Awalnya, Kiki TBA mengunggah percakapan lewat WhatsApp bersama Fico Fachriza.

    Dalam chat tersebut, Fico Fachriza meminta bantuan berupa uang seikhlasnya dari Kiki TBA, karena ayahnya meninggal dunia.

    Fico Fachriza juga mengaku keluarganya terkendala biaya untuk mengurus jenazah.

    Kiki TBA pun mengirimkan sejumlah uang bahkan mengikhlaskan tanpa menganggap utang.

    Rupanya, ketika mengonfirmasi kepada kakak Fico Fachriza, Rispo, disebutkannya Fico telah menipu.

    Pada kolom komentar unggahan tersebut, sejumlah selebriti ternyata juga menjadi korban.

    Beberapa bahkan sudah telanjur mengirimkan uang kepada Fico Fachriza yang kegunaannya tak jelas untuk apa.

    Salah satunya adalah Aurel Hermansyah yang juga sudah mengirimkan sejumlah uang kepada Fico Fachriza.

    Aurel Hermansyah turut jadi korban penipuan Fico Fachriza. (YouTube.com)

    “Demi apa?!!! Sumpahh kita jg udh tf:( blg mobil kecelakaan astaga segitunya yaa boongnya,” tulis Aurel di kolom komentar postingan Teuky Ryzki, dikutip dari Tribun Jambi pada Sabtu (28/12/2024).

    Sang suami, Atta Halilintar pun juga terlihat menyematkan komentar dengan emotikon sedih.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kakak Fico Fachriza, Ananta Rispo juga mengunggah tulisan di akun Instagram pribadinya.

    Ananta Rispo memperingatkan teman-temannya untuk tidak memberikan uang ataupun meminjamkan kepada Fico Fachriza.

    Bahkan, unggahan Ananta Rispo terkait Fico Fachriza juga sampai dikomentari oleh Dittipid Narkoba Bareskrim.

    Sebelumnya, nama komika Fico Fachriza tengah ramai menjadi perbincangan.

    Namanya menjadi trending topic setelah diduga menipu beberapa artis dengan modus meminjam uang.

    Ada pun korban yang mengaku sudah mentransfer sejumlah uang adalah Teuku Rizky, Atta Halilintar, dan Anggy Umbara.

    Kini, sang komika pun mengklarifikasi soal pinjam uang ke beberapa rekan artis tersebut.

    “Kebetulan kemarin gue ada musibah, mobil gue nabrak,” kata Fico dalam video klarifikasinya yang dikutip, Jumat (27/12/2024).

    Namun, Fico Fachriza sadar bahwa citranya di masyarakat sudah buruk, sehingga kecelakaan yang dialami dituding karena pengaruh dari narkoba. 

    Untuk mengatasi masalah kerusakan mobil itu, Fico Fachriza akhirnya meminjam uang kepada kakaknya, Ananta Rispo. 

    Sayangnya, Rispo juga sedang tidak memiliki dana cadangan karena uangnya diinvestasikan ke film GJLS.

    Fico akhirnya memutuskan untuk meminjam uang kepada teman-teman artis yang dikenalnya.

    Situasi kian runyam karena komika jebolan SUCI 3 itu harus mencari uang tambahan untuk membantu pemakaman suami dari ibunya yang meinggal dunia.

    Komika Fico Fachriza membuat geger dunia hiburan Tanah Air setelah diduga menipu sejumlah artis menggunakan cerita sedih. (Instagram)

    “Gue sempat denger juga, Rispo tidak ada uang lagi. Makanya, selain cari buat servis mobil gue, gue mau cari buat bantu almarhum suami nyokap gue,” ujarnya. 

    Fico Fachriza juga menegaskan bahwa dalam setiap transaksi peminjaman uang, dia memastikan terlebih dahulu apakah itu pinjaman atau pemberian. 

    “Gue sadar banget citra gue ini enggak begitu baik di masyarakat kan, tapi gue agak bingung kalau gue dibilang punya niat jahat atau gue adalah orang yang jahat,” kata Fico menjelaskan.

    Oleh karenanya, pemain film Comic 8 itu meminta maaf telah membuat kegaduhan di media sosial perihal meminjam uang. 

    “Jadi untuk semua kekisruhan ini, buat teman-teman komik, teman-teman entertainment, teman-teman sekolah gue, teman-teman lama gue, kenalan gue, relasi gue, semuanya, gue minta maaf banget. Gue tidak membenarkan apa yang gue lakukan, gue cuma mencoba menjelaskan supaya ini bisa dilihat sebagai cover both sides,” katanya. 

    Fico Fachriza juga berjanji akan segera melunasi pinjaman uang yang sudah diberikan oleh beberapa orang.

    Permasalahan ini mulai ramai setelah Teuky Rizy mengunggah percakapannnya dengan Fico Fachriza di Instagram.

    Personel TBA (dulu CJR) itu mengaku kecewasa lantaran merasa ditipu oleh Fico Fachriza.

    Dalam keterangannya, Kiky dimintai pinjaman uang oleh Fico dengan alasan kecelakaan dan duka keluarga. 

    Kiky merasa kecewa lantaran setelah mentransfer sejumlah uang, Rispo mengatakan bahwa Fico baik-baik saja dan tak perlu dibantu keuangannya.Sosok Fico Fachriza.

    Fico diketahui pernah terseret kasus narkoba dan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada tahun 2022. 

    Saat itu, berdasar pengakuannya, narkoba itu sudah biasa dikonsumsi oleh Fico sejak tahun 2016. 

    Sosok Fico sendiri dikenal sebagai komika yang juga membintangi sejumlah judul film. Di antaranya seperti Comic 8, Comic 8: Casino Kings Part 1, Comic 8: Casino Kings Part 2 di mana dia berperan sebagai dirinya sendiri. 

    Kemudian film Ngenest, CJR The Movie, Koala Kumal, Dimsum Martabak, Sesuai Aplikasi, Mendadak Kaya. 

    Aktor dan komika ini juga pernah menulis naskah untuk film DOA (Doyok-Otoy-Ali Oncom): Cari Jodoh. 

    Selain karena perannya di dunia hiburan atau pun kasus narkoba yang pernah membelitnya, Fico juga sempat ramai dibicarakan terkait asal usulnya.

    Fico diketahui adalah cucu dari Murad Aidit atau D.N Aidit, ketua Partai Komunis Indonesia. 

    Hal ini pernah diungkap Fico saat berbincang di konten YouTube Adjis Doa Ibu. 

    Berdasar pengakuannya, sang kakek tidak terlibat dalam partai itu dan hanya salah tangkap. 

    “Kakek gue bukan orang PKI, tapi ditangkep, salah tangkep. Bahkan negara, Gus Dur minta maaf sama kakek gue gara-gara salah tangkap, enggak salah ditangkap 15 tahun tanpa sidang,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

    Fico menceritakan tentang bagaimana kakeknya yang saat itu sedang sekolah di Rusia atas biaya DN Aidit, tiba-tiba diminta pulang ke Indonesia saat pemberontakan tahun 1965 terjadi. 

    Kakek Fico diminta kembali pulang dengan alasan akan dijadikan menteri. 

    Tapi sayang, dia justru ditangkap begitu tiba di bandara Indonesia. 

    Bukan Murad saja, istri Murad yang saat itu sedang mengandung ibunya Fico juga ikut ditangkap.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • 5
                    
                        Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan
                        Nasional

    5 Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan Nasional

    Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghentikan wacana penerapan
    denda damai
    bagi
    koruptor
    . Sebab, penerapan denda damai hanya berlaku bagi pelaku kejahatan ekonomi, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung sebelumnya.
    “Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah
    clear
    bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara. Jadi supaya jangan disalahartikan,” kata Supratman di Kantornya, Jumat (27/12/2024).
    Wacana ini sebelumnya dilontarkan Supratman. Menurutnya, perkara
    korupsi
    bisa dihentikan di luar pengadilan, bila koruptor membayar denda damai yang disetujui oleh jaksa agung. 
    Supratman pun sempat berdalih bahwa ketentuan denda damai ini diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
    Namun, setelah wacana itu bergulir, sejumlah pihak justru mengkritik pemerintah. 
    Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, misalnya, menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor.
    Sebab, ketentuan di dalam beleid itu hanya bisa diterapkan dalam tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

    Korupsi
    enggak masuk,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
    Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Menurutnya, ada konteks berbeda antara penerapan denda damai dalam UU Kejaksaan dengan uang pengganti yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Denda damai
    dalam UU Kejaksaan itu bukan untuk pengampunan koruptor tapi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak,” kata Harli kepada
    Kompas.com
    , Kamis (26/12/2024).
    “Penyelesaian tipikor berdasarkan UU tipikor, yaitu dengan uang pengganti” imbuhnya.
    Sejauh ini, menuturkan, penerapan denda damai belum digunakan, bahkan untuk menyelesaikan masalah kepabeanan.
    Apabila persoalan korupsi ingin dapat diselesaikan dengan mekanisme denda damai, maka perlu ada redefinisi korupsi sebagai tindak pidana ekonomi. Sejauh itu belum dilakukan, maka yang berlaku adalah ketentuan di dalam Pasal 2, 3 dan seterusnya yang diatur dalam UU Tipikor.
    “Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” tegasnya.
    Setelah pernyataannya menuai polemik di publik, Supratman pun memberikan klarifikasi. 
    Menurutnya, wacana penerapan
    denda damai untuk koruptor
    hanya sebagai sebuah komparasi atau perbandingan dalam penerapan sebuah aturan. 
    Baik korupsi maupun tindak pidana ekonomi, menurutnya, kedua perbuatan itu sama-sama berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara.
    “Yang saya maksudkan itu adalah meng-
    compare
    . Karena UU Tindak Pidana Korupsi ataupun juga UU Kejaksaan, khusus pada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara. Untuk itu, ada ruang yang diberikan,” ujarnya.
    Terkait kebijakan pengampunan, menurut Supratman, sebenarnya bukanlah sebuah barang baru di Indonesia. Ia mencontohkan, pemerintah sudah pernah dua kali menerapkan kebijakan tax amnesty.
    Selain itu, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga diatur mengenai denda keterlanjuran yang ditujukan bagi kejahatan di sektor kehutanan. Kedua bentuk pengampunan itu dilakukan di luar pengadilan.
     
    “Nah karena itu, itu hanya
    compare. 
    Bahwa ada aturan yang mengatur, tetapi bukan berarti presiden akan menempuh itu. Sama sekali tidak,” ujarnya.
    Ia menegaskan, bukan menjadi wewenang bagi presiden untuk menerapkan denda damai yang diatur di dalam UU Kejaksaan RI. Wewenang penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk kejahatan ekonomi itu menjadi wewenang jaksa agung.
    “Tetapi sekali lagi, untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu,” kata dia.
    Di sisi lain, ia menegaskan, wacana untuk memaafkan koruptor baru sebatas wacana. Dalam rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana pun, Supratman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga tidak berencana memberikan amnesti kepada pelaku kejahatan korupsi.
    Namun, sebagai wacana, ia mengingatkan bahwa ketika Mahfud menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, juga pernah mengusulkan wacana memaafkan koruptor dengan menempuh berbagai macam cara.
    “Beliau menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia kalau tidak salah, dan juga Afrika Selatan. Artinya, waktu itu, menurut Prof Mahfud, tidak ada yang berani,” ujarnya. 
    Ia menambahkan, di dalam konteks tindak pidana korupsi, sebenarnya juga sudah dikenal amnesti atau pengampunan yang diatur pada sistem hukum di Indonesia melalui mekanisme restorative justice.
    “Tergantung berapa kerugian negaranya. Karena kalau semuanya diterapkan kalau kerugian negara cuma Rp 50 juta (atau) Rp 100 juta, padahal biaya penanganan perkaranya kan jauh lebih besar dibandingkan korupsinya yang sedikit,” ucapnya.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Tokoh Ekonomi Tutup Usia di 2024: Rizal Ramli-Faisal Basri

    5 Tokoh Ekonomi Tutup Usia di 2024: Rizal Ramli-Faisal Basri

    Jakarta

    Indonesia kehilangan sejumlah tokoh penting di bidang ekonomi sepanjang 2024. Nama-nama besar yang berkontribusi bagi perekonomian bangsa berpulang menghadap sang pencipta.

    Pada awal 2024, publik dikejutkan dengan meninggalnya Rizal Ramli karena sakit. Lalu pada September ekonom yang kerap melontarkan kritik tajam, Faisal Basri juga wafat karena sakit.

    Meski sudah tiada, jasa dan pikiran tokoh-tokoh tersebut akan abadi tertulis di catatan sejarah bangsa.

    5 Tokoh Ekonomi yang Tutup Usia 2024:

    1. Rizal Ramli

    Kabar duka terdengar pada awal 2024 kala eks Menko Kemaritiman, Rizal Ramli meninggal dunia. Rizal Ramli menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada 2 Januari 2024 pukul 19.30 WIB.

    Sosok yang identik dengan jurus ‘Rajawali Ngepret’ itu meninggal dunia setelah dua bulan dirawat akibat mengidap kanker pankreas. Di rumah duka, sejumlah tokoh nasional tampak melayat seperti Menko Kemaritiman saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

    Mendiang Rizal Ramli diketahui kerap memakai jurus ‘Rajawali Ngepret’ saat melontarkan kritik ke pemerintah. Jurus itu bahkan dipakainya ke sesama pejabat saat dirinya masih menjadi bagian dari pemerintah.

    Selain berperan di pemerintahan, pria kelahiran Padang, Sumatera Barat pada 10 Desember 1954 ini merupakan tokoh pergerakan mahasiswa, ahli ekonomi dan politisi Indonesia. Rizal diketahui merupakan pendiri Econit (1992), sebuah lembaga pengkajian ekonomi.

    Dari Econit, Rizal menuai reputasinya. Ia banyak mengkritisi kebijakan pemerintah yang dirasakan tidak fair bagi masyarakat. Kiprahnya yang dekat dengan kaum oposisi, membuat Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang mendukung pluralisme, meliriknya untuk ditempatkan pada posisi Kepala Bulog pada 2000.

    Rizal hanya enam bulan menduduki kursi itu, seterusnya ia diangkat menjadi Menteri Perekonomian. Lengsernya, Gus Dur dari pemerintahan juga menjadi akhir karier Rizal di birokrasi. Selanjutnya ia kembali ke Econit. Kinerjanya yang tokcer dalam masa singkat di birokrasi, membuat pemerintah SBY meliriknya untuk menjadi preskom PT Semen Gresik pada 2006.

    2. Faisal Basri

    Ekonom senior Faisal Basri meninggal dunia di usia ke-64 tahun pada Kamis, 5 September 2024. Faisal Basri mengembuskan napas terakhirnya saat dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan akibat serangan jantung.

    Ekonom senior ini diketahui mengalami sakit usai menghadiri undangan petani di Dairi, Sumatera Utara sepekan sebelum ia wafat. Sri Mulyani hingga Luhut melayat ke rumah duka Faisal Basri. Luhut menyebut keduanya saling menghormati meski kerap berbeda pendapat.

    “Saya sangat terkejut mendengar beliau pergi tadi pagi. Dan saya upayakan betul supaya bisa melayat beliau di sini. Saya menyampaikan selamat jalan Pak Faisal Basri, istirahatlah dengan tenang. Kami masih meneruskan banyak pekerjaan-pekerjaan yang Anda kritik di sana sini yang menurut saya cukup ada yang benar dan juga akan kita perbaiki, ” ujarnya di rumah duka di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024).

    Sebagai ekonom, Faisal Basri ikut mendirikan lembaga think tank Institute for Development of Economics & Finance (INDEF). Dia aktif dari 1995 hingga 2000 di INDEF.

    Sementara di bidang pemerintahan, Faisal Basri pernah mengemban amanah sebagai anggota Tim Perkembangan Perekonomian Dunia pada Asisten II Menteri Koordinator Bidang EKUIN di tahun 1985-1987 dan anggota Tim Asistensi Ekuin Presiden pada tahun 2000.

    Pada 2014, Faisal Basri sempat ditunjuk menjadi Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) oleh Menteri ESDM yang kala itu dijabat Sudirman Said. Tujuannya untuk membuat tata kelola migas transparan dan memberantas mafia.

    3. Tanri Abeng

    Tanri Abeng meninggal dunia pada 23 Juni 2024. Menteri Negara Pendayagunaan BUMN pada kabinet Presiden Soeharto itu menghembuskan napas terakhirnya pada usia 82 tahun.

    Tanri Abeng ditunjuk sebagai Menteri Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara pada tahun 1998. Ia adalah menteri pertama di kementerian tersebut, yang kini menjadi Kementerian BUMN.

    Selama menjabat, Tanri Abeng memiliki jasa besar terhadap perusahaan pelat merah, khususnya dalam menyehatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan melahirkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

    Dalam wawancara khusus detikcom September 2014 silam, Tanri menyebut menyehatkan Garuda merupakan salah satu tugas berat pertamanya. Tugas ini diembannya atas titah Presiden Soeharto yang ingin simbol negara ini terus mengudara.

    “Saya tidak mau Garuda bangkrut. Dia harus terbang terus,” kata Tanri menirukan Pak Harto kala itu.

    Ia mengatakan, tugas ini bukan perkara mudah lantaran sebagai sebuah perusahaan Garuda bisa dikatakan sudah bangkrut terbebani oleh utang yang sangat besar dan manajemen yang tidak sehat. Beberapa bulan ia banting tulang menangani maskapai pelat merah itu, sayap-sayap Garuda mulai pulih dan tampak dapat terbang dengan sehat.

    Tugas berat berikutnya adalah menyehatkan 4 Bank BUMN yang terdiri dari Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim) dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dengan melakukan skema penggabungan atau merger menjadi Bank Mandiri.

    Berkat jasanya, Garuda Indonesia masih bisa mengudara sampai hari ini dan Bank Mandiri menjelma sebagai salah satu bank terbesar di Tanah Air.

    4. Hamzah Haz

    Wakil Presiden ke-9 Indonesia, Hamzah Haz meninggal dunia pada 24 Juli 2024. Ia meninggal dunia setelah terjatuh kala ingin melaksanakan salat duha di kediamannya wilayah Matraman, Jakarta Timur.

    Ekonom Senior Didik J Rachbini menyebut, Hamzah Haz merupakan sosok politisi negarawan, sekaligus penulis, pemikir, kolumnis yang rajin memberikan pencerahan masalah-masalah ekonomi politik, khususnya politik anggaran dan APBN.

    Menurutnya, tidak ada politisi yang tekun seperti Hamzah Haz dalam menulis masalah politik APBN ini di media massa pada akhir 1980-an dan tahun 1990-an. Menurutnya, Hamzah Haz tidak hanya menulis tetapi menekuninya dalam praktik kenegaraan dalam pembahasan-pembahasan di DPR di mana ia sekaligus sebagai pimpinan partai oposisi yang loyal.

    Didik pun bicara peran Hamzah Haz dalam menjaga APBN. Dia menerangkan, hal yang bisa ditiru dari sosok Hamzah Haz adalah berkomitmen terhadap kepentingan nasional secara keseluruhan tanpa meninggalkan aspek realitas dan rasional.

    Ia pun mencontohkan, pada 20 tahun lalu terjadi krisis APBN Hamzah Haz ‘turun gunung’ untuk ikut menyelesaikannya. Pada pertengahan tahun 2000-an atau 2005 pro kontra kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memuncak dan bisa mengarah ke krisis politik.

    Hamzah Haz yang merupakan Ketua Umum PPP terlibat langsung dalam lobi-lobi untuk mengatasi krisis APBN sekaligus potensi krisis politik.

    5. Rachmadi Bambang Sumadhijo

    Menteri Pekerjaan Umum periode 1998-1999 Ir. Rachmadi Bambang Sumadhijo meninggal dunia dalam usia 84 tahun. Mendiang menghembuskan napas terakhir pada hari Rabu 4 Desember 2024, pukul 10.20 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta.

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memimpin prosesi pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Selama masa bakti sebagai Menteri PU periode 1998-1999, Rachmadi berkontribusi dalam pemulihan infrastruktur nasional di tengah situasi krisis ekonomi. Almarhum sebelumnya pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Manusia pada 1990-1991 dan Direktur Jenderal Cipta Karya pada 1991-1998.

    Atas dedikasi Almarhum dalam bidang pembangunan, Rachmadi Bambang Sumadhijo menerima tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan (1981). Tanda jasa lainnya juga diterima Almarhum yakni Satyalancana Wira Karya (1994), Bintang Jasa Utama (1995), dan Bintang Mahaputera Adipradana (1999).

    (ily/ara)

  • Prabowo Ingin Maafkan Koruptor asal Kembalikan Harta yang Dicuri, Mahfud Sarankan Pakai UU Perampasan Aset

    Prabowo Ingin Maafkan Koruptor asal Kembalikan Harta yang Dicuri, Mahfud Sarankan Pakai UU Perampasan Aset

    loading…

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan pemerintah menggunakan UU Perampasan Aset dari denda damai bagi para koruptor. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, ada rancangan payung hukum untuk mengembalikan aset negara yang dicuri oleh para koruptor. Salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang ( RUU) Perampasan Aset .

    Hal itu diungkapkan Mahfud merespons keinginan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan para koruptor dengan catatan mengembalikan harta curian.

    “Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Kalau mau, kalau mau ya, UU Perampasan Aset. Diberlakukan saja UU Perampasan Aset yang sudah disetujui DPR sama Pemerintah dulu, tapi lalu macet di DPR. Itu saja diundangkan,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

    Menurutnya, pemberlakuan RUU Perampasan Aset lebih mudah ketimbang wacana denda damai bagi para koruptor yang dilontarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia khawatir akan banyak orang yang korupsi bila wacana denda damai diberlakukan.

    “Kalau saya sih membayangkannya nanti akan banyak orang korupsi, diam-diam, sesudah akan ketahuan, mengaku. Gitu kan? Sesudah akan ketahuan, mengaku,” tutur Mahfud.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, sedianya Presiden Prabiwo ingin agar aset negara tak hilang dicuri koruptor atau istilah lainnya asset recovery. Menurutnya, langkah asset recovery itu tak dilakukan secara diam-diam.

    “Silakan asset recovery, tetapi yang termudah agar tidak terjadi diam-diam penyelesaiannya. Dulu saya sudah pernah mengusulkan loh, tahun 2001 ketika saya Menteri Kehakiman, lalu saya tulis lagi usul itu di dalam buku saya yang terbit tahun 2003. Judulnya, Setahun Bersama Gus Dur. Mari kita maafkan saja, gitu, tapi terbuka,” kata Mahfud.

    “Seperti yang dilakukan oleh Afrika, jangan diam-diam. Gitu. Nah ini diam-diam gimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa yang mengumumkan, siapa, apakah yang bersangkutan minta damai itu mau diumumkan namanya? Nah kalau tidak diumumkan, tidak transparan, tidak ada yang tahu bahwa itu melanggar atau tidak. Tapi kalau diumumkan, ya lewat pengadilan saja,” kata Mahfud.

    (abd)

  • 9
                    
                        Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu…
                        Nasional

    9 Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu… Nasional

    Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud
    MD menyebut, menyelesaikan korupsi melalui cara damai justru menjadi korupsi baru, yakni kolusi.
    Menurut Mahfud, undang-undang terkait pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia tidak membenarkan penyelesaian korupsi dengan
    denda damai
    .
    Wacana ini sebelumnya dilontarkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat berbicara mengenai pengampunan atau amnesti bagi narapidana, termasuk koruptor. 
    Melansir
    Antara
    , Andi mengungkapkan bahwa pengampunan kepada koruptor bisa dimungkinkan tanpa lewat presiden. Sebab, menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang kepada jaksa agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara yang dihadapi mereka.
    “Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2024).
    Mahfud pun menuturkan, praktik kolusi semacam itu sudah sering dilakukan. Misalnya, aparat penegak hukum dan pelaku, melakukan pemufakatan jahat untuk mengkondisikan agar kasus korupsi tidak diproses atau diadili diam-diam.
    Ketika kasus itu diketahui dan dibongkar oleh lembaga atau aparat penegak hukum yang lain, maka terjadilah perkara rasuah yang baru.
    “Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama saja,” ujar Mahfud.
    Mahfud memahami keinginan pemerintah yang ingin memaafkan koruptor dengan tujuan untuk memulihkan aset negara.
    Hal ini selaras dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Anti-Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pemulihan aset.
    Namun, tindakan itu tidak bisa dilakukan dengan cara memaafkan secara diam-diam atau melalui mekanisme denda damai.
    “Silakan asset recovery itu. Tetapi yang termudah agar tidak terjadi diam-diam penyelesaiannya,” ujar Mahfud.
    Mahfud mengatakan, pada tahun 2001 ketika ia menjadi Menteri Kehakiman, ia mengusulkan untuk memaafkan koruptor namun dilakukan secara terbuka.
    Usulan itu kemudian ia tulis ulang dalam bukunya yang terbit pada 2003 dengan judul Setahun Bersama Gus Dur. Mekanisme pengampunan secara terbuka ini sebelumnya telah diterapkan di Afrika.
    Ia lantas mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab ketika pengampunan dilakukan secara diam-diam, siapa yang menerima laporan pengakuan koruptor, dan apakah pihak terkait bersedia namanya diumumkan ke publik.
    “Dan salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Kalau mau, kalau mau ya, Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud.
    “Diberlakukan saja Undang-Undang Perampasan Aset (tapi harus) yang sudah disetujui DPR sama Pemerintah dulu, tapi lalu (saat ini) macet di DPR. Itu saja diundangkan,” tambahnya.
    Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga menjelaskan bahwa mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor sebagaimana disampaikan Menteri Supratman.
    Mahfud menuturkan, mekanisme denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
    Dalam ketentuan itu disebutkan, Jaksa Agung berwenang pada kondisi tertentu memberikan pengampunan melalui denda damai namun terbatas pada tindak pidana ekonomi.
    Adapun tindak pidana ekonomi hanya menyangkut perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai.
    “Hanya itu yang boleh. Kalau korupsi lain enggak boleh. Enggak pernah ada,” tutur Mahfud.
    Hal yang sama juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi.
    Denda damai hanya bisa diterapkan untuk menangani tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara.
    “Klasternya beda, kalau denda damai itu hanya untuk undang-undang sektoral. Karena itu adalah turunan dari Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” kata Harli kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
    Pada kesempatan tersebut, Mahfud mengaku heran dengan menteri hukum di Kabinet Merah Putih.
    Mereka dinilai gemar mencari dalil atau pasal untuk membenarkan wacana yang digelontorkan, meskipun salah.
    Terkait
    transfer of prisoners
    atau pemulangan terpidana asing ke negara asalnya, misalnya. Menurutnya, menteri terkait mencari-cari pembenaran, yang salah satunya dengan menyebut bahwa pemindahan terpidana cuma persoalan tactical arrangement.
    “Saya heran ya, menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh presiden,” ujar Mahfud.
    Hal yang sama, menurutnya, juga dilakukan Menteri Supratman ketika pemerintah menyampaikan keinginan mengampuni koruptor.
    Menteri Hukum kemudian mencari dalil pembenar dengan menyebut pengampunan bisa dilakukan melalui denda damai yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan RI.
    Padahal, kata Mahfud, sudah jelas undang-undang itu mengatur denda damai hanya untuk tindak pidana ekonomi.
    “Oleh sebab itu, menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran,” tutur Mahfud.
    “Itu bahaya nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan itu tidak bagus cara kita bernegara,” tambahnya.
    Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mengusulkan, agar koruptor mengembalikan kerugian negara berlipat, bila wacana denda damai hendak diterapkan.
    Artinya, kata Pujiyono, pelaku harus mengembalikan uang korupsi dalam jumlah berkali-kali lipat.
    “Kalau denda damai itu diproses dan kasus diberhentikan tanpa pengadilan, pelaku korupsi harus mengembalikan uang dengan jumlah berlipat,” kata Pujiyono kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    “Untuk kasus pajak dan bea cukai ada pengembalian empat kali lipat. Ini juga harus menjadi rujukan bagi pelaku korupsi, jangan hanya mengembalikan sebesar kerugian negara,” jelasnya.
    Menurutnya, pengembalian uang negara lebih penting, daripada sekedar pidana badan. Ia pun mencontohkan kasus korupsi dengan kerugian besar dalam perkara asuransi Jiwasraya dan Asabri, yang kerugiannya belum pulih meski hukumannya berat.
    “Tepuk tangan untuk hukuman berat, tapi substansi pengembalian kerugian negara tidak tercapai,” kata Pujiyono.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.