Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Tangani Perkara Pilkada dari Daerah Asalnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Mahkamah Konstitusi (
MK
) dipastikan tidak akan menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari daerah asal mereka.
Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan antara hakim dan pihak yang berperkara.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (4/1/2025).
“Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi (para hakim) tidak akan menangani (perkara) pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” katanya lagi.
Selain itu, MK telah mengatur agar sidang perkara pilkada dilakukan dengan cara panel.
Dari sembilan hakim, akan dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing berisi tiga hakim.
Adapun panel hakim akan tetap sama seperti sidang perkara pemilihan calon legislatif 2024.
Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usmman.
“Kenapa tiga panel? Karena jumlah perkaranya kan banyak. Sementara MK punya batas waktu itu 45 hari kerja. Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar,” ucap Faiz.
Adapun sidang perdana PHPU
Pilkada 2024
akan digelar dengan sidang pendahuluan pada 8 Januari 2024.
Sidang akan dilakukan untuk 309 perkara yang telah diregistrasi, dengan rincian 23 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 237 perkara sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Guntur Hamzah
-
/data/photo/2017/10/10/1559778494.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Tangani Perkara Pilkada dari Daerah Asalnya
-

Mengamati Posisi Duduk Anwar Usman Paman Gibran Paling Ujung pada Putusan MK Hapus Presidential Threshold
loading…
Hakim Konstitusi Anwar Usman duduk paling ujung pada sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang memutuskan penghapusan presidential threshold. Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman duduk paling ujung pada sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Posisi duduk paman Gibran Rakabuming Raka itu paling ujung, di sebelahnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Diketahui, 2 hakim MK ini melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus presidential threshold.
Kemudian, di samping Daniel atau persisnya ketiga dari kanan ada M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, dan posisi tengah ada Ketua MK Suhartoyo. Di sisi kiri Suhartoyo ada Saldi Isra, Enny Nurbaningsih , Arsul Sani, serta di ujung kiri ada Ridwan Mansyur.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau presidential threshold. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Norma yang diujikan oleh para pemohon yakni Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Namun, karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Diketahui, perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 diajukan Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, pemohon menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga menyatakan presidential threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.
(jon)
-

Beda Sikap Anwar Usman di Perkara Presidential Threshold vs Batas Usia Capres-Cawapres
Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% inkonstitusional. Dari sembilan hakim konstitusi, dua hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Dua orang hakim konstitusi yang berbeda pendapat dengan tujuh orang lainnya adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Keduanya menyoroti soal kedudukan hukum para pemohon.
Untuk diketahui, pemohon perkara No.62/PUU-XXII/2024 adalah empat orang anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Komunitas Pemerhati Konstitusi, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna.
Sementara itu, pokok perkara yang dimohonkan uji materi oleh pemohon adalah pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal itu mengatur bahwa “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).
Berbeda dengan mayoritas hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic menilai para pemohon harus menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang dialami oleh berlakunya suatu UU agar dianggap memiliki kedudukan hukum (legal standing). Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 51 ayat (1) UU MK.
Menurut kedua hakim konstitusi itu, mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi pasal tersebut adalah partai politik atau gabungannya, serta perseroangan warga negara dengan hak untuk dipilih atau didukung partai politik.
Adapun, untuk perkara No.62/PUU-XXII/2024, empat orang pemohon itu dinilai tidak memiliki kerugian konstitusional terkait dengan perkara yang diajukan.
“Bahwa pembatasan pihak yang dapat memohonkan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 bukan berarti bahwa norma a quo ‘kebal’ (immune) untuk diuji, melainkan karena tiadanya kerugian konstitusional pemohon perseorangan warga negara Indonesia in casu para Pemohon a quo dan/atau badan hukum selain pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan pada angka 3 di atas oleh berlakunya norma a quo,” demikian bunyi dissenting opinion Anwar dan Daniel, yang dibacakan pada sidang pembacaan putusan MK, Kamis (2/1/2025).
Oleh sebab itu, kedua hakim berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonannya tidak dapat diterima.
Perbesar
Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres
Sebelumnya atau pada 2023 lalu, Anwar Usman dan para hakim MK dihadapkan dengan perkara uji materi serupa. Pemohon dari kalangan mahasiswa menggugat suatu pasal yang berada di UU Pemilu.
Saat itu, perkara No.90/PUU-XXI/2023 dikabulkan oleh MK terkait dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres).
Perkara itu diajukan oleh pemohon yang juga berstatus mahasiswa, yakni Almas Tsaqibbirru Re A. Dia mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:….. q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya dalam mengajukan uji materi pasal 169 huruf (q) UU Pemilu. Beberapa kedudukan hukum yang diajukan Almas di antaranya adalah pemohon adalah WNI dan bercita-cita sebagai presiden dan wakil presiden.
Pasal 169 huruf (q) dinilai merugikan dan melanggar hak konstitusinal pemohon untuk dipilih dan memilih karena berusia di bawah 40 tahun.
“Apabila permohonan a quo dikabulkan, kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang didalilkan, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo,” demikian bunyi pertimbangan MK saat itu.
Adapun dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Perbesar
Pada perkara tersebut, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah dan Manahan P. Sitompul adalah hakim yang mengabulkan permohonan Almas.
Sementara itu, dua hakim konstitusi memiliki alasan berbeda (concurring opinion), yaitu Enny Nurbanigsih dan Daniel Yusmic.
Kemudian, terdapat empat hakim memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Sebagaimana diketahui, perkara yang diajukan Almas itu kuat ditengarai untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang saat itu belum berusia 40 tahun dan sudah menjadi Wali Kota Solo. Kini, Gibran telah dilantik menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Namun, sebagai konsekuensinya, Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK yang dipimpin Jimly Ashiddiqie pada 7 November 2023.
Di antara prinsip yang dilanggar Usman, yakni tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara No.90/PUU-XXI/2023. Padahal, uji materi pasal itu kuat diduga berkaitan untuk kepentingan pencalonan Gibran, yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jelang pendaftaran Pilpres 2024.
Sementara itu, diketahui status Anwar Usman, saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstutisi, adalah ipar dari Presiden Jokowi.
-

MK Tolak Gugatan Gaji Dosen Perguruan Tinggi Swasta Dibayar Pakai APBN
GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan bernomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Gugatan itu diajukan dua dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid.
Dalam putusannya, MK menolak gaji dosen kampus swasta dibayarkan menggunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jumat (29/11/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Pemerintah menempatkan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sejumlah PTS tertentu.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Beleid itu pada pokoknya menyatakan yang berhak untuk menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN hanya untuk dosen yang berstatus sebagai ASN.
Ketentuan itu juga ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Pada intinya gaji dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang diangkat oleh badan penyelenggara PTS yang bersangkutan, maka gaji dan tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, yang dilakukan oleh dosen bersangkutan dengan badan penyelenggara PTS dan tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.
Oleh karena itu, kata dia, dalil para pemohon terkait frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang dinilai tidak memiliki kejelasan, Mahkamah melihat frasa pada norma tersebut digunakan tidak hanya untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Dikti.
Dengan kata lain, penggunaan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma tersebut.
Dalam hal ini, kata Guntur, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ dalam norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma dalam peraturan perundang-undangan
-

Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO
Jakarta (beritajatim.com) – Meski gugatan mengenai batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), putusan tersebut tidak bulat. Ada 2 hakim yang menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias berbeda pendapat.
Dua hakim yang menyatakan DO yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.
Melansir YouTube Mahkamah Konstitusi Senin (16/10/2023) untuk hakim Suhartoyo menyatakan bahwa hakikatnya persyaratan capres dan cawapres ini melekat dan seharusnya tidak berkaitan dengan batasan usia sebenarnya.
Sementara dari Hakim Guntur Hamzah menyatakan bahwa sebaiknya gugatan dikabulkan sebagian. Menurutnya maka hal ini menjadi semacam diskriminasi tersendiri.
BACA JUGA:
Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-CawapresSelain dari PSI dan Partai Garuda penggugat juga berasal dari berbagai kalangan.
Dari sekian banyak para pemohon atau penggugat dengan berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, menjadi 25 tahun, menjadi 30 tahun, hingga menjadi 35 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.
BACA JUGA:
MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan CawapresSebelumnya beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 40 tahun Capres dan Cawapres ditolak.
“Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023).
Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.
Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. [aje/beq]