Tag: Guntur Hamzah

  • Sidang Pembuktian PHPU Magetan, Saksi Akui Bikin Video Pernyataan Tak Sesuai Fakta

    Sidang Pembuktian PHPU Magetan, Saksi Akui Bikin Video Pernyataan Tak Sesuai Fakta

    Jakarta (beritajatim.com) – Sidang Pembuktian Perselisihan Hasil Pilkada Magetan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/2/2025) pukul 13.30 WIB. Hakim MK Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah memimpin jalannya persidangan perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Magetan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Magetan 2024 dengan agenda pembuktian itu.

    Pemohon dalam hal ini adalah Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI). Kemudian, termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, dan Pihak Terkait yakni Paslon Bupati-Wabup Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro.

    Dalam persidangan itu, terungkap fakta bahwa Saksi Pemohon atas nama Tri Andirianto, warga Desa Kinandang, Bendo Magetan mengaku membuat video yang tidak sesuai fakta. Tri Andirianto terdaftar sebagai pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Kinandang.

    Hal ini terungkap saat Kuasa Hukum Pihak Terkait, Reginaldo Sultan menanyakan kebenaran video dan surat pernyataan yang dibuat Tri Andirianto setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

    “Saudara saksi ini bernama Tri Andirianto ya, sepengetahuan saksi, bisa dijelaskan terkait surat keterangan atas nama saksi dan video atas nama saksi (Tri Andirianto) yang menyatakan dirinya hadir pada tanggal 27 November 2024?” tanya Kuasa Hukum Pihak Terkait, Reginaldo Sultan.

    “Waktu saya membuat video itu, saya tidak tahu video itu digunakan untuk seperti ini (bukti di persidangan). Nah, setelah saya tahu di persidangan ini, video itu saya cabut dan saya menjelaskan sebenar-benarnya bahwa saya tidak mencoblos ya di persidangan ini,” jawab Saksi, Tri Andirianto.

    “Di surat pernyataan saksi tertanggal 5 Desember 2024?” lanjut kuasa hukum pihak terkait. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo kemudian meminta surat pernyataan itu.

    Majelis Hakim Sidang PHPU Magetan, Suhartoyo (tengah), Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan M. Guntur Hamzah.

    “Benar saudara (Tri Andirianto) pernah membuat pernyataan itu?” tanya Hakim Suhartoyo.

    “Ya, Pak. Pernah. Saya berani membuat video dan surat pernyataan itu karena saya tidak tahu, saya diminta seseorang membuat klarifikasi tersebut,” jawab Tri Andirianto.

    “Saudara sekolahnya sampai apa?” tanya Suhartoyo.

    “Sampai SMA,” jawab Tri Andirianto.

    “Tahu tidak, kalau menerangkan sesuatu yang tidak sebenarnya itu memberikan keterangan palsu? Resiko-resiko itu sudah dipikir untuk anda yang memiliki pendidikan sekolah menengah. Disuruh membuat tanda tangan dan video yang tidak benar, kenapa saudara mau? Di sini (persidangan) bisa saja saudara mencabut, tapi ketika natural dan aslinya membuat konten itu dan pernyataan itu, tujuannya apa saudara mau padahal tidak sesuai dengan apa yang saudara alami?” cecar Hakim Suhartoyo.

    “Terus terang, ya ini kan ada salah satu perangkat desa saya untuk membuat video tersebut. Namanya Mbah Wo, yang menelepon saya untuk membuat video pernyataan ketika saya di Kediri,” jawab Tri Andirianto.

    “Saudara dapat apa kok sampai berkorban seperti itu?” Hakim Suhartoyo lanjut bertanya.

    “Gak dapat apa-apa. Saya kan warga Desa Kinandang, ya mau gak mau saya buat video itu,” kata Tri Andirianto mengaku.

    “Jadi saudara tadi sebelum memberikan keterangan di persidangan kan disumpah, nah yang bener yang mana? Yang sebenarnya?” tanya Suhartoyo.

    “Yang sebenarnya saya alami adalah saya tidak mencoblos. Saya tidak tahu video itu digunakan untuk apa,” jawab Tri Andirianto.

    “Tahu gak saudara membuat video dan membuat surat itu bahwa itu bisa melanggar hukum, membuat keterangan palsu?” tanya Suhartoyo.

    “Saya tidak tahu,” jawab Tri Andirianto.

    Diketahui, Pihak Pemohon dengan Kuasa Hukum yakni Wakhid Nurrohman dan Beny Wahyudi. Pemohon menghadirkan empat saksi fakta. Kemudian yang hadir dari pihak Termohon yakni Puji Muhammad Ridwan dari kantor hukum AW Lawfirm, Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Ivan Tri Kumoro, dan dua orang saksi fakta.

    Kemudian, dari Pihak Terkait yakni Kuasa Hukum, Reginaldo Sultan dan Pangeran, ada seorang ahli dan tiga orang saksi fakta, serta penerjemah atas nama Bachtiar. Kemudian, pihak Bawaslu Magetan yang hadir yakni Ketua Bawaslu Magetan M. Kilat Adinugroho dan anggota Bawaslu Eka Juwita Haryani.

    Setelah memeriksa sejumlah bukti dan para saksi yang hadir, Suhartoyo mengatakan pemeriksaan dalam persidangan sudah dianggap cukup. Pihaknya selaku hakim panel akan menyampaikan hasil persidangan pembuktian itu dalam raat permusyawaratan hakim yang sifatnya adalah pleno.

    “Kemudian, selanjutnya para pihak diminta menunggu jadwal pembacaan putusan pada Senin, 24 Februari 2025, nanti menunggu secara formal pemberitahuan ataupun panggilan sidang untuk pengucapan putusan dimaksud. Setelah sidang ini selesai, tidak ada kesempatan mengajukan bukti-bukti tambahan maupun inzage mempelajari bukti-bukti pihak lawan,” kata Suhartoyo menutup persidangan. [fiq/beq]

  • Gugatan Sahrul Gunawan Ditolak MK, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Bakal Dilantik pada 20 Februari 2025

    Gugatan Sahrul Gunawan Ditolak MK, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Bakal Dilantik pada 20 Februari 2025

    Liputan6.com, Bandung – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan. MK menilai tidak ada relevansi untuk melanjutkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tersebut ke sidang pembuktian.

    “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Sementara itu, hakim MK lainnya, Daniel P Foekh mengatakan, pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb tidak melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 10 Tahun 2016 terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung.

    “Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan,” katanya.

    Di sisi lain, Daniel mengatakan gugatan penggunaan logo milik Dadang-Ali telah diselesaikan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Sementara soal dugaan politik uang, MK berpendapat tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

    Maka dari itu, MK menyatakan Pilkada di Kabupaten Bandung telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan, dengan Dadang-Ali sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak.

    “Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” ucap Daniel.

    Selain itu, MK juga menyatakan Sahrul-Gun Gun telah menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Untuk gugatan pertama ini, pemohon telah menggunakan haknya ke PTUN, dan telah diputus dengan putusan tidak dapat diterima, artinya pemohon telah menggunakan hak sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” ujar Daniel.

    Putusan tersebut telah disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

    Dengan adanya putusan dismissal MK, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Bandung. Keduanya akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025.

    Menanggapi itu, Dadang mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan amanah kepada dirinya dan Ali.

    “Alhamdulillah pada hari ini, kami paslon nomor 2 sudah sah secara hukum berdasarkan Undang Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung terpilih,” ujarnya.

    “Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan Insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo,” sambungnya.

     

    Penulis: Arby Salim

  • MK Kabulkan Paslon Elly Lasut-Hanny Pajouw Cabut Gugatan Pilkada Sulut

    MK Kabulkan Paslon Elly Lasut-Hanny Pajouw Cabut Gugatan Pilkada Sulut

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan pencabutan gugatan Pilkada Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan oleh paslon Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw.

    Ketua MK Suhartoyo mengemukakan pihak pemohon perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut sudah resmi menarik gugatannya dan tidak boleh mengajukan gugatan terkait sengketa pemilu lagi.

    “Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tuturnya di Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

    Suhartoyo juga telah memerintahkan pihak kepaniteraan MK untuk mengembalikan semua salinan berkas permohonan gugatan kepada pemohon. 

    Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa Pilkada Sulut 2024 di sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin 13 Januari 2025.

    Adapun, perkara tersebut disidangkan Majelis Hakim Panel 1, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

    Sebelumnya, Elly Lasut dan Hanny Pajouw mengajukan permohonan ke MK, dengan petitum meminta majelis hakim membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. 

    Kemudian, Pemohon juga meminta agar majelis menetapkan Pihak Terkait, dalam hal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulawesi Utara nomor urut 01 Yulius Selvanus- Johannes Victor Mailangkay, dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024. 

    Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait atau pasangan calon nomor urut 01. 

    Sedangkan dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar KPU RI mengambil alih pemungutan suara ulang.

  • MK gelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah 2024

    MK gelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah 2024

    Rabu, 8 Januari 2025 15:03 WIB

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). MK menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). MK menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

    Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). MK menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

  • Sidang Kedua Sengketa Pilwali Probolinggo Berakhir, Gugatan Dicabut

    Sidang Kedua Sengketa Pilwali Probolinggo Berakhir, Gugatan Dicabut

    Probolinggo (beritajatim.com) – Sidang kedua sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Probolinggo di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2024) pukul 08.00 WIB berakhir tanpa pembacaan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo selaku termohon. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sebagai pemohon.

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan hakim anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah, tidak dapat melanjutkan proses karena PPI telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada 10 Januari 2024, dua hari setelah sidang pertama yang berlangsung pada 8 Januari 2024.

    Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan, namun pembacaan batal dilakukan karena pemohon tidak hadir.

    “Jawaban kami sebagai termohon tidak jadi kami bacakan, karena pemohon tidak hadir dalam sidang,” ujar Radfan.

    Radfan, didampingi kuasa hukum Robiyan Arifin, mengungkapkan bahwa surat pencabutan permohonan dari PPI menjadi dasar ketidakhadiran pemohon. Majelis hakim pun memutuskan bahwa perkara nomor 204 tidak relevan untuk dilanjutkan.

    Meskipun pencabutan gugatan telah diterima, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, masih ada agenda pembacaan putusan atau ketetapan yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2024. Terkait penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, KPU Kota Probolinggo menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.

    Radfan menegaskan bahwa kewenangan KPU hanya sampai pada tahap penetapan hasil, sementara pelantikan menjadi kewenangan pihak lain. Dengan pencabutan gugatan oleh PPI, proses Pilwali Probolinggo diharapkan segera memasuki tahap penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih. [ada/beq]

  • Sidang Lanjutan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nama Sarmi Jadi Sorotan

    Sidang Lanjutan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nama Sarmi Jadi Sorotan

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemandangan menarik terjadi dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat siang (17/1/2025).

    Agenda sidang tersebut adalah penyampaian jawaban pihak terkait. Namun, nama Sarmi justru menjadi pusat perhatian setelah berkali-kali disebut oleh Hakim Ketua Suhartoyo.

    Momen ini memicu tawa para hadirin, termasuk para kuasa hukum serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, yang hadir dalam persidangan. Nama Sarmi bahkan sempat disebutkan sebagai tokoh populer dalam sidang tersebut.

    “Kalau perkara ini sampai pembuktian, Sarmi (orangnya, red) harus dibawa sebagai saksi. Ini harus dibuktikan,” ujar Suhartoyo, disambut gelak tawa.

    Nama Sarmi Jadi Perhatian

    Nama Sarmi pertama kali disebut oleh Regginaldo Sultan, Kuasa Hukum Pihak Terkait Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. Regginaldo menyampaikan bahwa salah satu warga bernama Sarmi disebut dalam permohonan Pemohon Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.

    Dalam penjelasannya, Regginaldo mengungkap bahwa Pemohon menyebut sembilan nama yang dipermasalahkan, termasuk Sarmi. Menurutnya, Sarmi terdaftar di TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

    “Kami menemukan dua nama Sarmi di RT 2 dan RT 4 yang masih hidup serta telah menggunakan hak pilihnya. Sedangkan nama Sarmi di RT 7 sudah meninggal dunia,” jelas Regginaldo.

    Sebagai bukti, ia menunjukkan surat keterangan dari pemerintah desa setempat dan pernyataan langsung dari yang bersangkutan.

    Candaan Hakim Ketua

    Penjelasan ini memancing celetukan dari Hakim Ketua Suhartoyo yang kembali mengundang tawa. “Sarmi yang dibawa ke pengadilan jangan yang di RT 7, ya. Yang dibawa dari RT 2 dan RT 4,” ujarnya dengan nada bercanda.

    Regginaldo pun menimpali, “Tidak bisa, Yang Mulia. Yang dari RT 7 sudah wafat. Hanya yang dari RT 2 dan RT 4 yang bisa dihadirkan.”

    Dalam petitumnya, Kuasa Hukum Paslon 01, Ziki Osman, meminta Mahkamah Konstitusi untuk menerima eksepsi pihak terkait dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

    “Kami memohon agar MK menolak seluruh permohonan Pemohon. Jika MK berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Ziki Osman. [fiq/suf]

  • Sidang PHPU Pilkada Magetan, Ketua MK Soroti Selisih Suara

    Sidang PHPU Pilkada Magetan, Ketua MK Soroti Selisih Suara

    Magetan (beritajatim.com) – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Magetan resmi dimulai pada Rabu (8/1/2025) pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memimpin sidang perkara nomor 30 ini, didampingi Wakil Ketua Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah

    Berlokasi di Gedung MKRI 1, pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, yaitu Wakit Nurrohman dan Benny Wahyudi. Sementara itu, pihak termohon, Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide, hadir bersama Kuasa Hukumnya, Puji Muhammad Ridwan.

    Dugaan Penyimpangan dalam Pilkada

    Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3, Wakit Nurrohman, memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan yang melibatkan penyelenggara dan pengawas pemilu. Ia menyoroti adanya laporan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

    “Kami menemukan bukti adanya KPPS yang memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak hadir pada 27 November,” ungkapnya.

    Ia juga membeberkan sejumlah temuan lainnya, seperti:

    1. TPS 01 Desa Kinandang: Nama Sarmini tercatat di Daftar Hadir Pemilih Tetap meskipun sudah meninggal.

    2. TPS 04 Desa Kinandang: Nama Sutrisno terdaftar sebagai hadir, tetapi faktanya tidak memberikan suara.

    3. TPS 01 Desa Nguri: Nama Wasis Bintoro (yang sedang bekerja di Taiwan), serta Suryaningsih dan Galih Susanto (yang sedang berada di luar kota), ditemukan di daftar hadir dengan tanda tangan mereka.

    Permohonan Kuasa Hukum

    Benny Wahyudi, Kuasa Hukum lainnya, meminta Majelis Hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Magetan.

    “Kami memohon agar Paslon Nomor Urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, dengan perolehan 136.083 suara, ditetapkan sebagai pemenang. Kami juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS terkait,” tegas Benny.

    Ia juga meminta KPU Magetan untuk melaksanakan putusan MK dan menetapkan Paslon Nomor Urut 3 sebagai pemenang, atau meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

    Tanggapan Ketua Hakim MK

    Ketua Hakim MK Suhartoyo menyoroti jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan selisih perolehan suara antara Paslon Nomor Urut 3 dan Paslon Nomor Urut 1.

    “Berapa total DPT di tiga TPS itu?” tanya Suhartoyo.

    “Jumlah totalnya 1.555 DPT, Yang Mulia, dengan selisih suara sebanyak 1.264 suara,” jawab Wakit Nurrohman.

    Hakim Suhartoyo menutup sidang dengan pernyataan bahwa KPU dan pihak terkait akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas selisih suara yang dinilai cukup kecil tersebut.

    Sidang ini juga dihadiri oleh pihak terkait, seperti Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho, dan Komisioner Eka Juwita Haryani, serta perwakilan Paslon Nomor Urut 1, Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro, yang diwakili Regginaldo Sultan. [fiq/but]

  • MK Hari Ini Mulai Sidang PHPU Pilkada 2024, Begini Mekanismenya

    MK Hari Ini Mulai Sidang PHPU Pilkada 2024, Begini Mekanismenya

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ( PHPU Pilkada) 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 8-16 Januari 2025.

    Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan secara langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada pagi ini (8/1/2025) dilakukan penjadwalan ulang untuk seluruh panel berbeda dengan yang dimuat pada laman MK sebelumnya.

    “Hal tersebut dilakukan karena Hakim Konstitusi Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit, sehingga memerlukan pergantian sementara hakim konstitusi dari panel lain untuk mengisi kekosongan hakim di Panel 3,” bunyi keterangan pers dari MK.

    Sebelumnya, hingga 7 Januari 2024, MK telah meregistrasi 310 perkara perselisihan hasil Pilkada, 309 perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025 dan 1 perkara tambahan diregistrasi pada 6 Januari 2025. Registrasi dilakukan dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) kepada para Pemohon. Seiring registrasi perkara, MK telah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 3 dan 6 Januari 2025.

    “Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

    Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan komposisi awal, yakni Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sementara Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

    Adapun untuk pembagian penanganan jumlah perkara, MK memastikan dilakukan secara proporsional, yakni Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, serta Panel II memeriksa 104 perkara.

    Setelah nanti masing-masing panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon, MK akan melakukan Pemeriksaan Persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait pada 17 Januari sampai dengan 4 Februari 2025.

    Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.

    (abd)

  • Sidang Sengketa Pilkada MK Diundur Gara-gara Anwar Usman Sakit dan Dirawat di RS

    Sidang Sengketa Pilkada MK Diundur Gara-gara Anwar Usman Sakit dan Dirawat di RS

    Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana Panel 3 yang menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan ulang karena Hakim Konstitusi Anwar Usman dirawat di rumah sakit (RS). 

    Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa kondisi kesehatan Anwar Usman sedang diobservasi akibat terjatuh. Namun, Enny tidak memerinci penyebab terjatuhnya Anwar Usman.

    “Pada pagi hari ini, sedianya semuanya pukul 08.00 WIB, itu ada sidang panel satu, panel dia, dan panel tiga, sedianya begitu. Akan tetapi, untuk panel tiga pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule (jadwal ulang, red.) karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh dan harus diopname,” kata Enny dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025). 

    Sidang sesi pertama di Panel 3 yang sedianya dijadwalkan pada hari Rabu pukul 08.00 WIB diundur menjadi pukul 14.00 WIB. Sementara itu, sidang sesi kedua dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

    Panel tiga tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

    Menurut Enny, sidang panel harus dihadiri secara langsung oleh tiga hakim konstitusi.

    Karena kuorum tidak terpenuhi akibat Anwar Usman sakit, Mahkamah memutuskan untuk mengganti sementara posisinya dengan hakim konstitusi lain yang sedang tidak bersidang.

    “Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya. Menunggu mereka [hakim konstitusi yang lain] off [waktu luang] dahulu satu, baru ditarik ke panel tiga. Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu,” jelas dia.

    Dia mengatakan metode itu akan dilakukan sampai kesehatan Anwar Usman pulih.

    “Jadi, kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” imbuh Enny.

    Diketahui bahwa MK mulai menyidangkan perkara sengketa Pilkada 2024 pada Rabu pagi. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan para pemohon.

    Sidang dilaksanakan dengan metode panel. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

    Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

    MK pun telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

  • Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur

    Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur

    Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Juru Bicara
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) panel 3 mundur hingga siang hari.
    Enny mengatakan, waktu sidang diundur karena anggota hakim panel 3, Anwar Usman, tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh pada Selasa (7/1/2025).
    “Mohon maaf ini agak sedikit mendadak. Pagi hari ini sedianya (sidang sengketa pilkada dimulai) jam 08.00 WIB. Ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3. Sedianya begitu,” kata Enny di Gedung MK, Selasa pagi.
    “Tetapi untuk sidang panel 3, terpaksa harus dilakukan
    reschedule
    karena kondisi Pak Anwar mengalami jatuh kemarin dan harus diopname,” ujar dia melanjutkan.
    Enny menyebut bahwa
    Anwar Usman
    harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
    Oleh sebab itu, majelis hakim panel 3 yang dipimpin ketua panel Arief Hidayat dan beranggotakan Enny Nurbaningsih serta Anwar Usman mesti mengundurkan jadwal sidang.
    “Beliau harus diopname, sekarang kondisinya masih di rumah sakit. Oleh karena itu, persidangan untuk panel 3 terpaksa mengalami
    reschedule
    ,” kata Enny.
    Ia juga menegaskan bahwa sidang baru dapat berjalan bila ketiga hakim hadir di ruang sidang.
    “Karena memang harus lengkap 3 hakim yang bersidang, tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan
    Zoom
    , tidak boleh juga,” ucap Enny.
    Enny menjelaskan, posisi Anwar Usman bakal diganti oleh hakim dari panel 1 dan panel 2 usai bersidang di panel masing-masing.
    Dengan pergantian tersebut, agenda sidang mesti mundur lantaran majelis hakim tidak lengkap.
    “Jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini. Sampai beliau (Anwar Usman) nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh, pulih, dan bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” kata Enny.
    Dilansir dari laman
    mkri.id
    , terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
    Perkara yang menjadi sorotan adalah perkara nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang diajukan oleh kandidat calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.
    Sidang Risma ini rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
    Selebihnya, perkara yang disidang hari ini didominasi oleh PHPU pemilihan bupati.
    Dari 47 perkara yang disidang hari ini, 32 di antaranya adalah PHPU bupati, sedangkan untuk PHPU walikota berjumlah 14 perkara.
    Untuk provinsi, hanya ada satu perkara yakni Jawa Timur.
    Adapun komposisi hakim dalam sidang panel dibagi menjadi tiga, di mana satu panel berisi tiga hakim konstitusi.
    Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
    Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.