Tag: Gunawan

  • 6 Fakta Suap Rp 60 M ke Ketua PN Jaksel Demi Atur Vonis Lepas Korporasi Migor

    6 Fakta Suap Rp 60 M ke Ketua PN Jaksel Demi Atur Vonis Lepas Korporasi Migor

    Jakarta

    Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait kasus suap. Arif ditangkap usai diduga menerima suap dan mengatur vonis onslag atau lepas yang diterima tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

    Dirangkum detikcom, Minggu (13/4/2025), tiga terdakwa korporasi itu ialah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya menerima vonis lepas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Putusan itu menyentak Kejagung selaku jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut. Pasalnya, vonis lepas itu berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa di mana jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

    Dalam konferensi pers yang digelar Kejagung pada Sabtu (12/4), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyatakan ada tindakan suap di balik vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Suap itu melibatkan Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    4 Orang Tersangka Suap Penanganan Perkara

    Qohar mengatakan ada empat orang tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng. Para tersangka itu terdiri dari hakim hingga pengacara.

    “Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar.

    Tersangka lainnya ialah dua orang pengacara masing-masing bernama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Kejagung juga menetapkan Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersangka dalam kasus ini.

    Suap Terkait Kongkalikong Vonis Lepas Terdakwa Korporasi

    Qohar menjelaskan suap penanganan perkara yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Kasus yang menjerat Arif ini berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng).

    Qohar mengatakan ada pemberian suap yang diberikan pengacara terdakwa korporasi kepada Arif Nuryanta. Saat kasus itu terjadi, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung menduga suap itu membuat hakim menjatuhkan vonis lepas.

    “Kemudian terhadap tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa korporasi diputus oleh majelis hakim, yaitu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Qohar.

    Nilai Suap ke Ketua PN Jaksel Rp 60 Miliar

    Kejagung mengungkap nilai suap yang diterima Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dalam pengurusan vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menerima suap senilai Rp 60 miliar.

    “Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Qohar.

    Suap kepada Arif itu diberikan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto yang merupakan pengacara terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Sama seperti Arif, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

    Qohar mengatakan uang suap dari Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta diberikan melalui Wahyu Gunawan selaku panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslagt,” kata Qohar.

    “Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.

    Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

    “Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” jelas Qohar.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

    Jemput Majelis Hakim Pemberi Vonis Lepas

    Penyidikan kasus ini juga masih dilakukan Kejagung. Tim Kejagung mengatakan pihaknya tengah menjemput majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

    Tim Kejagung saat ini juga sedang menjemput majelis hakim pemberi vonis lepas kasus tersebut.

    “Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar.

    Vonis lepas itu diberikan kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Vonis yang diketok pada 19 Maret 2025 itu diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto, hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

    Hakim Ketua Pemberi Vonis Lepas Datangi Kejagung

    Tak berselang lama setelah konferensi pers, Hakim ketua pemberi vonis lepas terdakwa korporasi di kasus korupsi minyak goreng, Djuyamto, mendatangi gedung Kejagung pada dini hari tadi. Dia datang untuk memberikan keterangan.

    Dalam foto yang diterima, Djuyamto terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam. Dia tampak tengah mengisi daftar tamu sebelum masuk ke ruangan pemeriksaan di gedung Kejagung.

    “Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

    Sita Mobil Mewah dan Valas

    Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti uang asing hingga mobil mewah disita penyidik Kejagung.

    “Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar.

    “Kemudian pada tanggal 12 ini, pada hari ini April 2025, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga ada, tadi sampaikan, di beberapa wilayah provinsi di luar Jakarta,” ujarnya.

    Berikut detail barang bukti yang disita:

    1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah
    2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan
    3. Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto

    Ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta:

    a. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta
    b. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100
    c. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi:

    – 23 lembar uang pecahan USD 100;
    – 1 lembar uang pecahan SGD 1.000;
    – 3 lembar uang pecahan SGD 50;
    – 11 lembar uang pecahan SGD 100;
    – 5 lembar uang pecahan SGD 10;
    – 8 lembar uang pecahan SGD 2;
    – 7 lembar uang pecahan Rp 100.000;
    – 235 lembar uang pecahan Rp 100.000;
    – 33 lembar uang pecahan Rp50.000;
    – 3 lembar uang pecahan RM 50 (lima puluh ringgit);
    – 1 lembar uang pecahan RM 100
    – 1 lembar uang pecahan RM 5;
    – 1 lembar uang pecahan RM 1

    5. Satu unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Ariyanto
    6. Satu unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto
    7. Satu unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Ariyanto
    8. Satu unit mobil Lexus, disita dari rumah Ariyanto

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO – Halaman all

    Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta terjerat kasus suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kini Arif Nuryanta berstatus tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung bersama tiga lainnya yakni Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) yang berprofesi sebagai advokat.

    Arif Nuryanta diketahui dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

    Sebelumnya ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Diduga kuat, Arif Nuryanta menerima suap atau gratifikasi senilai Rp 60 miliar.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 60 miliar tersebut diduga diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.

    Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag. 

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” imbuhnya.

    Atas kasus tersebut Muhammad Arif Nuryanta kini dijerat Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Profil Muhammad Arif Nuryanta

    Muhammad Arif Nuryanta merupakan pria kelahiran Kulonprogo pada 7 Oktober 1971.

    Ia memulai karir menjadi calon hakim pada Pengadilan Negeri Batang pada 6 Agustus 2001.

    Setahun berselang, ia menjadi hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 13 September 2002.

    Selanjutnya pada 5 September 2007, Arif Nuryanta dipercaya menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Banjarbaru.

    Tiga tahun berselang tepatnya pada 21 Mei 2010, Arif Nuryanta digeser menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Banjarnegara dan pada 27 Mei 2013, ia menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Karawang.

    Karirnya pun menanjak, pada 31 Agustus 2015, ia dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

    Setahun berselang, tepatnya 28 Juni 2016 ia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

    Kemudian ia kembali bertugas di Pulau Jawa menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lumajang pada 21 Agustus 2017.

    Setahun kemudian, ia kembali digeser dari Pulau Jawa menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 30 Agustus 2018.

    Setelahnya pada 12 Juni 2019, ia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto.

    Selanjutnya pada 4 Mei 2021 ia digeser ke Jakarta menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Setelahnya ia kembali bertugas di luar pulau Jawa menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda pada 1 Juli 2022.

    Setelah itu, ia pun dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Desember 2022.

    Selanjutnya pada 17 Januari 2024, ia dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Selanjutnya pada 6 November 2024, ia pun dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hanya berselang beberapa bulan, ia kini ditangkap penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus suap korupsi ekspor CPO.

    (tribunnews.com/ alfarizi)

  • Kejagung Sita Amplop Berisi 65.000 Dollar Singapura Saat Geledah Rumah Tersangka Suap Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Kejagung Sita Amplop Berisi 65.000 Dollar Singapura Saat Geledah Rumah Tersangka Suap Ekspor CPO Nasional 13 April 2025

    Kejagung Sita Amplop Berisi 65.000 Dollar Singapura Saat Geledah Rumah Tersangka Suap Ekspor CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menyita sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan beberapa tempat di luar Jakarta saat mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Amplop-amplop berisi uang dalam mata pecahan uang asing ini ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu advokat bernama Ariyanto.
    “(Telah disita) satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan, dollar Singapura, setiap lembarnya bernilai 1.000 dollar Singapura,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).
    “Kemudian, satu buah amplop warna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan, (masing-masing bernilai) 100 dollar Amerika,” katanya lagi.
    Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah Ariyanto. Uang tunai ini ditemukan dalam beberapa pecahan mata uang, mulai dari Rupiah, dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, hingga Ringgit Malaysia.
    Total uang yang disita oleh penyidik masih belum disebutkan. Tetapi, ada uang rupiah senilai Rp 136.950.000 yang ikut disita.
    Begitu juga dengan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika.
    Lebih lanjut, penyidik juga menyita empat mobil mewah dari rumah Ariyanto. Saat ini, belum diketahui apakah mobil mewah ini hendak diserahkan kepada Arif atau hakim lainnya. Atau, justru, mobil Nissan hingga Ferrari ini adalah milik Ariyanto.
    Penggeledahan rumah Ariyanto dan sejumlah tempat lainnya dilakukan pada 11-12 April 2025, yaitu sebelum penyidik mengumumkan keempat tersangka kasus dugaan suap.
    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Sementara, tiga orang tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG ; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat berinisial AR.
    Arif diduga telah menerima uang suap senilai Rp 60 miliar untuk menentukan susunan majelis hakim sekaligus memastikan putusan menyebutkan para korporasi dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau
    ontslag
    .
    Uang suap senilai Rp 60 miliar ini disebutkan telah diberikan oleh para pengacara kepada Arif melalui Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
    Sebelumnya resmi menggunakan rompi tahanan, penyidik telah menggeledah rumah Wahyu dan menemukan sejumlah uang tunai dalam beberapa pecahan asing dan rupiah.
    “Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut, yang pertama adalah uang dollar Singapura sebanyak 40.000, dollar Amerika Serikat 5.700, kemudian 200 yen dan Rp 10.804.000. Uang tersebut ditemukan atau didapat di rumah tinggal WG, yaitu di Villa Gading Indah,” kata Qohar.
    Penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai di dalam mobil Wahyu.
    “Yang kedua, uang dollar Singapura sebanyak 3.400, dollar Amerika Serikat 600, dan Rupiah sebesar Rp 11.100.000, yang ditemukan atau diperoleh di dalam mobil milik WG,” ujar Qohar.
    Atas tindakannya, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 huruf B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran 4 Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi Sawit Terkait Korupsi Ekspor CPO, Jerat Ketua PN Jaksel – Halaman all

    Peran 4 Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi Sawit Terkait Korupsi Ekspor CPO, Jerat Ketua PN Jaksel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap peran dua pejabat pengadilan dan dua pengacara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Diketahui dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengamankan empat tersangka, yang terdiri dari dua pejabat pengadilan dan dua pengacara.

    Dua tersangka dari pihak pengadilan di antaranya MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Sementara itu tersangka dari pihak advokat masing-masing atas nama  Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto  (AR).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam kasus tersebut eks Wakil Ketua Pengadilan Pusat Arif Nuryanta diduga sebagai penerima suap senilai Rp 60 miliar.

    Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya bertindak selaku pemberi suap.

    Tiga korporasi tersebut di antaranya Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Diketahui suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjabat sebagai panitera muda PN Jakarta Utara.

    Uang suap diberikan agar tiga korporasi divonis lepas.

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” ujarnya.

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu.

    Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp 17 triliun terhadap tiga terdakwa korporasi tersebut.

    Selain barang bukti uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, Kejaksaan Agung pun turut menyita sejumlah kendaraan mewah.

    Di antaranya mobil merek Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, hingga Lexus.

    Saat ini keempat tersangka ditahan di rutan terpisah untuk 20 hari ke depan.

    Sebagai informasi berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, tiga korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.

    Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti. 

    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

    Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.

    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

    Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.

    Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

    Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

    Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

    (Tribunnews.com/ alfarizi)

  • Kejagung Jemput Majelis Hakim Kasus Migor pada Perkara Suap Ketua PN Jaksel

    Kejagung Jemput Majelis Hakim Kasus Migor pada Perkara Suap Ketua PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput majelis hakim yang memvonis perkara korupsi ekspor minyak goreng tiga grup korporasi Wilmar Cs.

    Sebelumnya, majelis hakim kasus tersebut dipimpin oleh Djuyamto sebagai Hakim Ketua. Sementara, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom duduk sebagai Hakim Anggota.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penjemputan itu baru dilakukan karena sebelumnya masuk periode libur.

    “Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur,” ujar Qohar di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Dengan demikian, kata Qohar, agar kasus ini bisa tuntas maka penyidik melakukan tindakan proaktif terhadap pihak-pihak terkait.

    “Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan vonis majelis Hakim PN Tipikor terhadap tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group pada (19/3/2025).

    Singkatnya, vonis tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus rasuah migor tersebut.

    Dalam hal ini, penyidik menduga bahwa putusan itu dipengaruhi oleh suap Rp60 miliar yang berasal dari pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR).

    Suap itu diberikan melalui Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

  • 8
                    
                        Tatapan Datar Ketua PN Jaksel Saat Digiring ke Mobil Tahanan…
                        Nasional

    8 Tatapan Datar Ketua PN Jaksel Saat Digiring ke Mobil Tahanan… Nasional

    Tatapan Datar Ketua PN Jaksel Saat Digiring ke Mobil Tahanan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel),
    Muhammad Arif Nuryanta
    , terlihat lesu dengan tatapan datar saat digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk pengkondisian perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, Sabtu (12/4/2025).
    Arif tampak mengenakan rompi pink saat keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 23.54 WIB.
    Arif yang tak memakai masker itu bungkam saat bertemu awak media. Berbagai celetukan yang dilontarkan awak media tetap membuatnya bergeming. 
    “Pak Arif, Pak Arif,” ujar sejumlah awak media. 
    “Kata-kata hari ini Pak,” celetuk seorang awak media.
    Topi putih yang dikenakan Arif tak cukup menutup matanya. Tatapan Arif pun terlihat datar.
    Bahkan, cahaya dari 
    flash
     
    kamera awak media tak membuatnya terganggu. Kepalanya sedikit tertunduk saat berjalan menuju mobil tahanan.
    Saat hendak memasuki mobil tahanan, langkah Arif sempat tertahan awak media. Meski begitu, Arif pun berhasil masuk ke dalam mobil tahanan untuk menuju Rutan Salemba cabang Kejagung.
    Selain Arif, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka ini adalah Panitera Muda Perdata
    Jakarta Utara
    , Wahyu Gunawan (WG); Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso; dan Advokat berinisial Ariyanto.
    Para tersangka keluar sendiri-sendiri saat selesai menjalani pemeriksaan.
    Keempat tersangka ini langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan pemeriksaan.
    Diketahui, Arif diduga telah menerima Rp 60 miliar dari MS dan AR untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
    Uang Rp 60 miliar ini diserahkan melalui WG kepada Arif. Qohar mengatakan, WG merupakan salah satu orang kepercayaan Arif.
    Atas tindakannya, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sita 4 Mobil Mewah Ketua PN Jaksel, Ada Nissan GTR hingga Ferrari

    Kejagung Sita 4 Mobil Mewah Ketua PN Jaksel, Ada Nissan GTR hingga Ferrari

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita empat mobil mewah dari kasus dugaan suap pengurusan perkara kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi di PN Jaksel.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan empat mobil yang disita itu yakni Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class dan Lexus.

    “Satu unit mobil Ferrari, kemudian satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan ada lagi satu unit mobil Lexus [disita],” ujarnya di Kejagung, Sabtu (13/4/2025).

    Di samping itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan bahwa keempat mobil mewah itu telah disita dari kediaman tersangka sekaligus advokat Aryanto.

    “Disita dari rumah Ariyanto,” tutur Harli.

    Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan vonis majelis Hakim PN Tipikor terhadap tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group pada (19/3/2025).

    Singkatnya, vonis tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus rasuah migor tersebut.

    Dalam hal ini, penyidik menduga bahwa putusan itu dipengaruhi oleh suap Rp60 miliar yang berasal dari pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR).

    Suap itu diberikan melalui Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

  • Penampakan Ferrari di Gedung Kejaksaan Agung, Sitaan Kasus Suap Ekspor CPO – Halaman all

    Penampakan Ferrari di Gedung Kejaksaan Agung, Sitaan Kasus Suap Ekspor CPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah mobil mewah, termasuk Ferrari berwarna merah dengan logo Kuda Jingkrak, terlihat terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Mobil-mobil tersebut merupakan barang bukti yang disita dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Selain mobil mewah, barang bukti lainnya yang disita yaitu uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah.

    Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar.

    Keberadaan mobil Ferrari di halaman Kejaksaan Agung menjadi sorotan mengingat nilai kendaraan tersebut yang fantastis.

    Ferrari menjadi merek mewah dunia.

    Kejaksaan Agung RI mengungkap secara gamblang motif di balik skandal suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    SUAP KETUA PN – Konferensi pers Kejaksaan Agung RI di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam. Konferensi pers itu terkait kasus dugaan suap perkara ekspor CPO. (Tribunnews/Alfarizy)

    Sebelumnya, korps Adhyaksa telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.

    Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto  (AR) berprofesi sebagai advokat.

    “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar.

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” imbuhnya.

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

    Tiga korporasi tersebut, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini ditahan di rutan terpisah untuk 20 hari ke depan.

  • Atur Vonis Lepas Kasus Korupsi Migor, Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp 60 M

    Atur Vonis Lepas Kasus Korupsi Migor, Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp 60 M

    Jakarta

    Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Suap sebesar Rp 60 miliar diberikan kepada Ketua PN Jakarta Selatan yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng). Total ada empat tersangka dalam kasus ini yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)

    “Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Qohar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).

    Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

    Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

    Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

    “Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.

    Qohar mengatakan Arif Nuryanta lalu menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

    Dalam kasus ini, Kejagung menjerat tersangka Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Sementara Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    (mib/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Modus Ketua PN Jaksel pada Perkara Mafia Migor, Disuap Rp60 Miliar

    Modus Ketua PN Jaksel pada Perkara Mafia Migor, Disuap Rp60 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi dalam perkara dugaan suap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan kasus ini berkaitan dengan vonis lepas atau onslag terhadap tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group pada (19/3/2025).

    Singkatnya, vonis tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus rasuah migor tersebut.

    “Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana [onslag] oleh Majelis Hakim,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Dia menjelaskan, terhadap putusan onslag penyidik kemudian menemukan bahwa tersangka Marcella Santoso dan Aryanto diduga melakukan suap dan atau gratifikasi kepada Arif.

    Adapun, pemberian suap itu diduga mencapai Rp60 miliar melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, Wahyu dipersangkakan Pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Kemudian, untuk tersangka Marcella dan Aryanto disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Terakhir, Arif dijerat Pasal 12 huruf C, junto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, juntuh pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, juncto pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.