Tag: Gunawan

  • Kejagung Sita 4 Mobil Mewah Ketua PN Jaksel, Ada Nissan GTR hingga Ferrari

    Kejagung Sita 4 Mobil Mewah Ketua PN Jaksel, Ada Nissan GTR hingga Ferrari

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita empat mobil mewah dari kasus dugaan suap pengurusan perkara kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi di PN Jaksel.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan empat mobil yang disita itu yakni Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class dan Lexus.

    “Satu unit mobil Ferrari, kemudian satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan ada lagi satu unit mobil Lexus [disita],” ujarnya di Kejagung, Sabtu (13/4/2025).

    Di samping itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan bahwa keempat mobil mewah itu telah disita dari kediaman tersangka sekaligus advokat Aryanto.

    “Disita dari rumah Ariyanto,” tutur Harli.

    Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan vonis majelis Hakim PN Tipikor terhadap tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group pada (19/3/2025).

    Singkatnya, vonis tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus rasuah migor tersebut.

    Dalam hal ini, penyidik menduga bahwa putusan itu dipengaruhi oleh suap Rp60 miliar yang berasal dari pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR).

    Suap itu diberikan melalui Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

  • Penampakan Ferrari di Gedung Kejaksaan Agung, Sitaan Kasus Suap Ekspor CPO – Halaman all

    Penampakan Ferrari di Gedung Kejaksaan Agung, Sitaan Kasus Suap Ekspor CPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah mobil mewah, termasuk Ferrari berwarna merah dengan logo Kuda Jingkrak, terlihat terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Mobil-mobil tersebut merupakan barang bukti yang disita dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Selain mobil mewah, barang bukti lainnya yang disita yaitu uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah.

    Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar.

    Keberadaan mobil Ferrari di halaman Kejaksaan Agung menjadi sorotan mengingat nilai kendaraan tersebut yang fantastis.

    Ferrari menjadi merek mewah dunia.

    Kejaksaan Agung RI mengungkap secara gamblang motif di balik skandal suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    SUAP KETUA PN – Konferensi pers Kejaksaan Agung RI di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam. Konferensi pers itu terkait kasus dugaan suap perkara ekspor CPO. (Tribunnews/Alfarizy)

    Sebelumnya, korps Adhyaksa telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.

    Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto  (AR) berprofesi sebagai advokat.

    “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar.

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” imbuhnya.

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

    Tiga korporasi tersebut, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini ditahan di rutan terpisah untuk 20 hari ke depan.

  • Atur Vonis Lepas Kasus Korupsi Migor, Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp 60 M

    Atur Vonis Lepas Kasus Korupsi Migor, Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp 60 M

    Jakarta

    Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Suap sebesar Rp 60 miliar diberikan kepada Ketua PN Jakarta Selatan yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng). Total ada empat tersangka dalam kasus ini yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)

    “Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Qohar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).

    Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

    Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

    Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

    “Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.

    Qohar mengatakan Arif Nuryanta lalu menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

    Dalam kasus ini, Kejagung menjerat tersangka Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Sementara Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    (mib/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Modus Ketua PN Jaksel pada Perkara Mafia Migor, Disuap Rp60 Miliar

    Modus Ketua PN Jaksel pada Perkara Mafia Migor, Disuap Rp60 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi dalam perkara dugaan suap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan kasus ini berkaitan dengan vonis lepas atau onslag terhadap tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group pada (19/3/2025).

    Singkatnya, vonis tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus rasuah migor tersebut.

    “Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana [onslag] oleh Majelis Hakim,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Dia menjelaskan, terhadap putusan onslag penyidik kemudian menemukan bahwa tersangka Marcella Santoso dan Aryanto diduga melakukan suap dan atau gratifikasi kepada Arif.

    Adapun, pemberian suap itu diduga mencapai Rp60 miliar melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, Wahyu dipersangkakan Pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Kemudian, untuk tersangka Marcella dan Aryanto disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Terakhir, Arif dijerat Pasal 12 huruf C, junto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, juntuh pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, juncto pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

  • Kasus Suap Jerat Ketua PN Jaksel Terkait Vonis Lepas Korupsi Migor

    Kasus Suap Jerat Ketua PN Jaksel Terkait Vonis Lepas Korupsi Migor

    Jakarta

    Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara. Kasus yang menjerat Arif ini berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng).

    “Bahwa tindak pidana korupi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude pulp oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).

    Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

    Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

    “Kemudian terhadap tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa korporasi diputus oleh majelis hakim, yaitu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Qohar.

    Tim penyidik Kejagung lalu mencium kejanggalan dalam putusan lepas itu. Serangkaian pengusutan lalu mengungkap adanya dugaan suap yang dilakukan pengacara terdakwa korporasi, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Qohar mengatakan suap Rp 60 miliar yang diterima Arif selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu dilakukan agar mempengaruhi vonis yang diterima tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

    “Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslagt. Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” ucap Qohar.

    Berikut empat tersangka kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat:

    1. Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
    2. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
    3. Ariyanto (AR) selaku pengacara
    4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Identitas 4 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Terungkap Ada Ketua PN Jakarta Selatan hingga Pengacara – Halaman all

    Identitas 4 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Terungkap Ada Ketua PN Jakarta Selatan hingga Pengacara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

    Mereka yaitu:

    Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta. Saat ini Arif menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pengacara Marcella Santoso (MS)

    Pengacara Ariyanto (AR). 

    Panitera Muda Wahyu Gunawan (WG) 

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, mengatakan Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar ke Arif. Uang itu diberikan agar majelis hakim memberikan putusan onstlag.

    Menurut dia, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella dan Ariyanto melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebanyak, diduga sebanyak Rp 60 miliar.

    “Di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG,” ujar Qohar.

    Menurut dia, pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onstlag.

    Keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan. 

    Mereka menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

    Mereka diduga kuat terlibat dalam gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

    Barang bukti itu berupa sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah.

    Selain itu, ada juga beberapa unit mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, sampai Lexus.

  • 10
                    
                        Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M untuk Bebaskan Tiga Raksasa Sawit
                        Nasional

    10 Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M untuk Bebaskan Tiga Raksasa Sawit Nasional

    Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M untuk Bebaskan Tiga Raksasa Sawit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Adapun Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    “Penyidik menemukan alat bukti MS dan AR melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut diberikan WG,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
    Kejaksaan Agung
    Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
    Pemberian suap ini diberikan agar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan oleh MS dan AR selaku advokat pihak korporasi.
    Hari ini, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus
    dugaan suap
    untuk kasus pemberian fasilitas CPO kepada tiga korporasi besar.
    Sementara, tiga orang tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat berinisial AR.
    Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.
    Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas
    ekspor CPO
    Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
    Tiga perusahaan itu, adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Mereka dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
    Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
    Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang; apabila tidak mencukupi, terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang.
    Apabila tidak mencukupi, terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.
    Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya, akan disita untuk dilelang;
    Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
    Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Ada Ketua PN Jaksel

    Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Ada Ketua PN Jaksel

    loading…

    Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, Kejagung menetapkan empat orang tersangka suap penanganan perkara CPO. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan 4 tersangka terkait perkara dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021- Maret 2022. Satu di antaranya merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

    Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Arif Nuryanta pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana, kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut. Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan.

    Dimana, dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

    Atas penetapan status tersangka ini, kata dia, penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan

    “Kemudian terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujarnya.

    (cip)

  • Kasus Suap Jerat Ketua PN Jaksel Terkait Vonis Lepas Korupsi Migor

    Total 4 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara: Ketua PN Jaksel-Pengacara

    Jakarta

    Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat tersangka itu terdiri dari hakim hingga pengacara.

    “Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).

    Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

    Dalam kasus suap penanganan perkara vonis lepas itu, salah satu pihak yang ditetapkan tersangka ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Saat ini Arif menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Tersangka lainnya ialah dua orang pengacara masing-masing bernama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Kejagung juga menetapkan Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersangka dalam kasus ini.

    Qohar mengatakan Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar ke Arif. Uang itu diberikan agar majelis hakim memberikan putusan onstlag.

    “Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onstlag,” imbuhnya.

    Keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan. Mereka menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

    (mib/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel jadi Tersangka di Kasus Suap Perkara Migor Korporasi

    Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel jadi Tersangka di Kasus Suap Perkara Migor Korporasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arif sebagai tersangka.

    Selain Arif, pengacara berinisial MS dan AN, serta WG selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Keempat orang [tersangka] itu adalah ybs selaku panitera muda perdata pada PN Jakut, tersangka MS yang bersangkutan merupakan advokat, AN juga sebagai advokat. Terakhir MAN, yang bersangkutan saat ini menjabat selaku ketua PN Jakarta Selatan,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

    Qohar menegaskan bahwa pada intinya mereka berempat diduga bersekongkol dalam kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

    Kemudian, Qohar menyampaikan bahwa pihaknya akan menahan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

    WG ditahan di Rutan Kelas I Cabang Rutan KPK. MS dan Arif di Rutan Salemba Kejagung dan AN di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

    “Pemberian ini dalam rangka pengurusan agar majelis Hakim dalam perkara itu memberi putusan onslag, jadi perkara tidak terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, kasus korupsi migor ini berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yaitu eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana; Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei hingga petinggi swasta.

    Weibinanto mengobral izin ekspor kepada sejumlah eksportir. Aksinya tidak sendiri. Untuk memuluskan langkahnya, dia berkolaborasi dengan Indrasari dan menguntungkan sejumlah pihak.

    Selanjutnya, pada sidang perdana kasus tersebut, mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,3 triliun.

    Singkatnya, kasus ini berkembang hingga menyeret tiga grup korporasi migor mulai dari Wilmar Group; Permata Hijau Grup; dan Musim Mas Group.

    Kasus tersebut sudah vonis. Tiga grup itu dinyatakan bersalah, namun majelis hakim menilai bahwa tindakan tiga grup korporasi itu bukan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.

    Dengan demikian, majelis hakim memvonis agar tiga grup korporasi migor itu bebas dari segala tuntutan hukum yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).

    Tuntutan JPU

    Secara terperinci, JPU menuntut Wilmar Group agar dihukum denda Rp1 miliar. Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    Namun, apabila denda itu tidak dibayar maka harta benda Tenang Parulian Sembiring selaku direktur yang mewakili 5 korporasi dapat disita dan dilelang.

    Apabila harta korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana kurungan selama 12 bulan.

    Selain itu, Wilmar Group juga dibebankan uang pengganti Rp11 triliun. Kelima korporasi dibebankan uang pengganti tersebut, namun apabila tidak bisa dibayar, maka Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

    Kemudian, Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari; PT Pelita Agung Agrindustri; PT Nubika Jaya; PT Permata Hijau Palm Oleo; dan PT Permata Hijau Sawit.

    Mereka dituntut agar didenda Rp 1 miliar. Namun, apabila denda itu tidak dibayar maka harta benda personil pengendali kelima korporasi, David Virgo dapat disita dan dilelang. Namun, jika masih tidak mencukupi, maka terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 bulan pidana.

    Permata Hijau Grup juga membebankan uang pengganti Rp937,5 miliar dan dibebankan kepada lima korporasi. Apabila tidak membayar, maka harta benda korporasi dan David Virgo dapat disita untuk dilelang.
    Jika tidak mencukupi maka terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

    Selanjutnya, PT Musim Mas Group. Grup ini terdiri dari PT Musim Mas; PT Intibenua Perkasatama; PT Mikie Oleo Nabati Industri; PT Agro Makmur Raya; PT Musim Mas- Fuj; PT Megasurya Mas; dan PT Wira Inno mas.

    Grup ini juga didenda Rp1 miliar dan dibebankan kepada pengendalinya yaitu Gunawan Siregar, Rudi Krisnajaya, Siu Shia, Alok Kumar Jain, dan Erlina.
    Apabila tidak mencukupi, maka kepada 5 personil pengendali tersebut masing-masing dipidana penjara 11 bulan.

    Selanjutnya, dibebankan uang pengganti Rp4,8 triliun kepada para terdakwa korporasi secara proporsional. Apabila harta benda terdakwa korporasi dan personil pengendali tidak mencukupi, maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.