Tag: Gunawan

  • Bogor Guyub! Ribuan Warga Ramaikan Halal Bihalal, Setu Cibinong jadi Lokasi Mancing Gratis Berikutnya

    Bogor Guyub! Ribuan Warga Ramaikan Halal Bihalal, Setu Cibinong jadi Lokasi Mancing Gratis Berikutnya

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Karang Taruna dan KNPI menggelar acara Halal Bihalal tingkat Kabupaten Bogor yang berlangsung meriah di depan Gedung Kesenian, Minggu (13/4).

    Acara ini dimeriahkan dengan kegiatan mancing ikan dan ribuan jajanan gratis untuk masyarakat Kabupaten Bogor yang hadir.

    Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa Halal Bihalal ini disambut dengan antusias oleh ribuan warga.

    “Tadi bertemu dengan masyarakat Kabupaten Bogor, intinya bukan hanya mancing intinya adalah segala tempat dan fasilitas yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah ini adalah milik masyarakat Kabupaten Bogor yang bisa dimanfaatkan dengan cara yang baik dan benar,” kata Rudy.

    Rudy mengapresiasi sinergi dua organisasi kepemudaan di Kabupaten Bogor, yakni KNPI dan Karang Taruna, yang telah sukses menyelenggarakan acara mancing dan kuliner gratis tersebut.

    BACA JUGA: Antusiasme Tinggi, 3 Warga Pingsan saat Halal Bihalal di Bogor!

    “Ini ikan ada 1 ton dan ini merupakan kolaborasi yang sangat baik kita melihat hari ini dua orgaisasi besar kepemudaan Kabupaten Bogor KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Bogor bersinergi bersama sama dalam membangun Kabupaten Bogor,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Heri Gunawan, menambahkan bahwa acara ini merupakan bukti kekompakan masyarakat, sehingga kegiatan tersebut akan menjadi agenda rutin ke depannya.

    “Kemudian, ke depan kita pastikan halal bihalal tidak hanya di teras pemerintah saja, tapi warga juga kita kasih ruang untuk halal bi halal,” tuturnya.

    Heri juga menjelaskan bahwa kegiatan mancing gratis ini sekaligus menjadi bentuk pemanfaatan ruang publik seperti setu yang ada di Kabupaten Bogor. Ke depannya, kegiatan serupa akan digelar di Setu Plaza Cibinong.

    “Ke depan, kita akan memaksimalkan setu yang ada. Misalkan di HJB nanti kita akan laksanakan di situ Cibinong ini. Namun sebelum itu kita akan mengundang masyarakat untuk membersihkan bareng-bareng,” katanya.

    BACA JUGA: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tunggu Hasil Akhir Tim Saber Pungli Soal THR dan Kompensasi Sopir

    Ia mengajak seluruh pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan untuk terus berkolaborasi dengan KNPI dalam membangun Kabupaten Bogor, termasuk menangani persoalan sampah sejak dari hulu.

  • Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Sangat Memalukan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Sangat Memalukan Nasional 13 April 2025

    Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Sangat Memalukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
    Muhammad Arif Nuryanta
    , sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) oleh
    Kejaksaan Agung
    sangat memalukan.
    Nasir mengatakan, kasus suap tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan disogok dengan uang.
    “Sangat memalukan karena ketukan palu hakim ditukar dengan harga yang sangat murah. Ini juga menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan diretas dengan uang,” kata Nasir, saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).
    Nasir meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan evaluasi hakim secara internal.
    Selain itu, ia meminta Kejaksaan untuk membongkar kotak pandora dalam kasus suap pengurusan perkara tiga korporasi besar tersebut sehingga masyarakat mengetahui siapa saja yang terlibat.
    “Sebab sogok menyogok itu biasanya diawali dengan melibatkan orang atas perusahaan dengan perantara atau makelar kasus,” ujar dia.
    Nasir meminta Mahkamah Agung ke depannya memilih dan memilah hakim-hakim yang akan ditempatkan di wilayah hukum Jabodetabek.
    “Hakim-hakim yang rentan diretas dengan uang menunjukkan bahwa penempatan, pembinaan, dan pengawasannya masih sangat lemah,” ucap dia.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
    Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
    Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
    Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
    Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
    Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.
    Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
    Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Majelis Hakim PN Jakpus yang Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng – Page 3

    Kejagung Periksa Majelis Hakim PN Jakpus yang Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng – Page 3

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya tengah mendalami aliran dari dana suap dan gratifikasi Rp60 miliar yang diterima Muhammad Arif Nuryanta terkait pengurusan vonis lepas atau onslag van rechtvervolging terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

    “Ya, jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua PN Jaksel,” kata Qohar.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” sambungnya.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, selain Muhammad Arif Nuryanta, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat.

    “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Harli dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

    Harli mengulas, terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

    Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    Serta Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

     

  • Ketua PN Jaksel Disuap Rp 60 M demi Vonis Lepas, Hartanya Rp 3,1 M

    Ketua PN Jaksel Disuap Rp 60 M demi Vonis Lepas, Hartanya Rp 3,1 M

    Jakarta, Beritasatu.com — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Arif mengarahkan majelis hakim menjatuhkan vonis ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) kepada tiga korporasi raksasa dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Perusahaan yang dimaksud adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

    “Fakta dan alat bukti menunjukkan bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) memberikan suap kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta), jumlahnya diduga mencapai Rp 60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers.

    Harta Ketua PN Jaksel Tak Seberapa
    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, Muhammad Arif hanya tercatat memiliki kekayaan total Rp 3,1 miliar, jauh lebih kecil dibanding nilai suap yang diduga diterimanya.

    Rinciannya sebagai berikut:

    1. 4 bidang tanah dan bangunan: Rp 1,23 miliar
    2. Kendaraan (1 mobil, 1 motor): Rp 154 juta
    3. Surat berharga: Rp 1,1 miliar
    4. Harta bergerak lain: Rp 91 juta
    5. Kas dan setara kas: Rp 515,8 juta
    6. Utang: nihil

    Ditahan Bersama 3 Tersangka Lain
    Arif ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu MS (Marcella Santoso), AR (Ariyanto), dan WG (Willy Gunawan). Seluruhnya ditahan selama 20 hari ke depan di sejumlah rutan Kejaksaan Agung dan cabang KPK.

    Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih berlanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan majelis hakim lain serta kemungkinan adanya penerima suap lainnya.

    “MAN diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi arah putusan agar hasilnya adalah ontslag,” tegas Qohar mengenai keterlibatan ketua PN Jaksel.

  • Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

    Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

    loading…

    Setelah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO, Kejagung memeriksa 2 hakim anggota pemberi vonis tersebut. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Usai menetapkan 4 tersangka, Kejagung memeriksa 2 hakim anggota pemberi vonis tersebut.

    Empat tersangka yakni mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta yang saat ini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tersangka AR.

    “Yang sedang diperiksa Hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).

    Untuk hakim ketua, saat ini belum diperiksa. Kehadirannya masih ditunggu. “Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” ucapnya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menuturkan penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status 4 orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada Sabtu 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Arif Nuryanta pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika kasus dugaan suap dalam penanganan perkara tersebut disidangkan di PN Jakarta Pusat.

    Kasus ini diusut Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group dari segala tuntutan.

    Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

    Atas penetapan status tersangka ini, penyidik langsung menahan 4 tersangka di tempat berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

    “Kemudian terhadap 4 tersangka yang sudah ditetapkan tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.

    (jon)

  • Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

    Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

    loading…

    Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022. FOTO/PN JAKARTA SELATAN

    JAKARTA – Profil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dapat diketahui dalam artikel berikut ini. Arif Nuryanta bersama tiga orang lain telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Penetapan Arif Nuryanta bersama pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan orang berinisial AR sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta.

    Untuk diketahui, kasus dugaan suap terjadi ketika Arif Nuryanta menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan. Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

    Atas penetapan status tersangka ini, kata dia, penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

    “Kemudian terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujarnya.

    Profil Muhammad Arif NuryantaUntuk diketahui, Muhammad Arif Nuryanta saat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak Kamis, 7 November 2024. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.

    Pria kelahiran Bangkinang, Riau itu telah menempati sejumlah jabatan penting sejak berkarier di lingkungan peradilan. Antara lain PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, dan Ketua PN Purwokerto.

    Sebagai seorang hakim, Arif Nuryanta telah menangani banyak kasus yang menyita perhatian masyarakat, salah satunya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI). Bersama dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

  • Kejagung Ungkap Dugaan Suap Ketua PN Jaksel, Ini Kronologinya

    Kejagung Ungkap Dugaan Suap Ketua PN Jaksel, Ini Kronologinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, uang suap tersebut diberikan oleh dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui perantara Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

    “Pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar, yang disalurkan melalui WG,” ujar Qohar, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (13/4/2025).

    Menurut Qohar, suap tersebut diterima saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dugaan suap ini berujung pada keluarnya putusan lepas (onslag) dari majelis hakim terhadap para terdakwa korporasi.

    “Perkaranya dianggap tidak terbukti sebagai tindak pidana, meskipun unsur-unsur pasal dakwaan terpenuhi. Majelis hakim berpendapat perbuatan tersebut bukan tindak pidana,” jelas Qohar.

    Saat ini, Kejaksaan Agung masih menelusuri aliran dana dugaan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto untuk 20 hari ke depan.

    Adapun majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO ini adalah Djuyamto (ketua majelis), Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony. Mereka memutuskan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

    Hakim kemudian membebaskan para terdakwa, memulihkan seluruh hak, kedudukan, dan martabat mereka seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi.

     

    (luc/luc)

  • Suap Kasus CPO, 2 Hakim PN Jakpus Diperiksa Kejagung

    Suap Kasus CPO, 2 Hakim PN Jakpus Diperiksa Kejagung

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi dua hakim yang diperiksa adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, yang merupakan anggota majelis hakim dalam perkara tersebut.

    Terkait hakim ketua Djuyamto, Harli menyebut yang bersangkutan sempat datang ke kantor Kejaksaan pada Minggu (13/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun kehadirannya tidak tercatat oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    “Hingga pukul 11.06 WIB, Djuyamto belum hadir untuk pemeriksaan. Kami masih menunggu,” ujar Harli dikutip dari Antara, Minggu (13/4/2025).

    Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dua advokat berinisial MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) mantan wakil ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan MAN diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari dua advokat tersebut melalui WG. Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan agar majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah.

    Putusan ontslag tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat pada 19 April, dengan Djuyamto sebagai hakim ketua, didampingi Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.

    Dalam putusan tersebut, tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana dan memutuskan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.

    Hakim juga memerintahkan agar seluruh hak hukum dan martabat para terdakwa dikembalikan sebagaimana sebelum proses hukum berlangsung.

    Kejagung masih terus mendalami dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

  • Kejagung: Suap Ketua PN Jaksel Terendus di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung: Suap Ketua PN Jaksel Terendus di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta berawal dari temuan saat menyidik kasus Ronald Tannur.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan kasus suap ketua PN Jaksel tersebut terungkap dari temuan penyidik dari barang bukti atas perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Dalam barang bukti itu, kata Harli, telah ditemukan bahwa nama tersangka sekaligus advokat Marcella Santoso (MS) disinggung dalam barang bukti elektronik.

    “Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Kemudian, bukti itu berkembang sampai pada akhirnya penyidik menemukan bukti terkait dengan kepengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng kepada tiga perusahaan. 

    Tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group. Vonis ketiganya berlangsung pada (19/3/2025).

    Pada intinya, kata dia, hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Artinya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana.

    Dengan demikian, tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus korupsi dan suap perusahaan migor tersebut.

    “Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan ; serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR).

  • Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Sita Duit Rp2,1 Miliar dan 4 Mobil Mewah

    Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Sita Duit Rp2,1 Miliar dan 4 Mobil Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita alat bukti elektronik dan uang total Rp2,1 miliar dalam kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang Rp2,1 miliar itu merupakan gabungan pecahan rupiah dan valuta asing atau valas.

    Adapun, penggeledahan itu dilakukan di Jakarta maupun luar Jakarta, khususnya kediaman para tersangka pada 11-12 April 2025.

    “Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti [dokumen dan uang] yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” ujar Qohar di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

    Selain uang, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita empat mobil mewah dalam perkara dugaan suap tersebut.

    Secara terperinci, empat mobil mewah itu, yakni Ferrari Spider berkelir merah, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class hingga Lexus. Keempat mobil ini disita dari kediaman tersangka Aryanto.

    “Diambil dari rumah Aryanto,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan ; serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto.

    Mereka diduga terlibat dalam kasus suap Rp60 miliar yang diberikan Marcella dan Aryanto terhadap Arif Nuryanta. Pemberian uang terhadap Arif dilakukan melalui Wahyu Gunawan.

    Foto mobil Ferrari yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan suap Ketua PN Jakarta Selatan, pada Sabtu (13/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

    Berikut barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan oleh penyidik dalam kasus suap Ketua PN Jaksel 

    1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah.

    2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan.

    3. Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto.

    4. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 di dalam tas Arif Nuryanta.

    5. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100 di dalam tas Arif Nuryanta. 

    6. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi ratusan berbagai macam lembar dollar singapura, ringgit Malaysia hingga rupiah di dalam tas Arif Nuryanta.

    7. 4 mobil mewah dengan merek Ferrari Spider berkelir merah, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class, hingga Lexus