Tag: Gunawan

  • Jejak Terakhir FA, Mantan Model yang Terima Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan

    Jejak Terakhir FA, Mantan Model yang Terima Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan

     

    Liputan6.com, Sukabumi – Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD RI Heri Gunawan terus bergulir. Heri masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pemberian uang hingga mobil mewah yang dilakukan Heri Gunawan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa seorang pihak swasta sekaligus rekan Heri Gunawan berinisial FA sebagai saksi pada 20 Oktober 2025 silam.

    “FA didalami terkait aliran uang, dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Budi mengungkapkan bahwa FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu mobil senilai sekitar Rp1 miliar dari Heri Gunawan. Ia mengatakan mobil tersebut telah disita oleh KPK.

    “Selain itu, HG juga memberikan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer (pedagang valas, red.),” ujarnya.

    Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

    Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

    Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

    Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

    Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

     

  • KPK Dalami Proses Pemberian hingga Pencairan Kredit pada Kasus LPEI

    KPK Dalami Proses Pemberian hingga Pencairan Kredit pada Kasus LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (23/10/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

    Keempat saksi adalah Sunu Widi Purwoko (SWP) selaku Kepala Divisi Hukum LPEI tahun 2015, Irene Gunawan (IG) selaku pihak swasta, Dendy Wahyu K. Wardhana (DWW) selaku Kepala Divisi Kepatuhan tahun 2015, Yevita Pantjanata (YP) selaku pihak swasta.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan keempat saksi diperiksa dengan materi yang berbeda. SWP diminta keterangan oleh penyidik mengenai POB proses kredit di LPEI dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.

    “Selain itu, Saksi SWP juga diminta menjelaskan tanggapan Divisi Hukum atas usulan/review/keputusan terkait pemberian kredit atas debitur,” ucap Budi.

    Lalu bagi saksi IG, didalami terkait proses permohonan, proses pencairan, dan penggunaan hasil pencairan kredit dari LPEI. Kemudian saksi DWW diperiksa untuk menjelaskan tanggapan Divisi Kepatuhan atas usulan, review, keputusan terkait pemberian kredit atas debitur.

    Sedangkan saksi YP ditelisik terkait kepemilikan dan proses penjualan saham perusahaan debitur. Tetapi, Budi belum dapat menyampaikan perusahaan yang dimaksud karena masih dalam proses penyidikan.

    “Kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya, tapi yang pasti memang dalam perkara terkait dengan pembiayaan oleh LPEI ini melibatkan sejumlah perusahaan,” jelasnya.

    Sekadar informasi, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan atau pihak debitur yang tidak layak dan tidak sesuai prosedur. Dalam proses pencairan dana, direksi diduga melakukan kesepakatan dengan sejumlah debitur.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka pada 3 Maret 2025, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

    Kemudian pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto selaku debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama sebagai tersangka. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp11 triliun. 

  • Jaksa Agung Lantik 17 Kajati, Dirtut Jampidsus Sutikno jadi Kajati Riau

    Jaksa Agung Lantik 17 Kajati, Dirtut Jampidsus Sutikno jadi Kajati Riau

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin resmi melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di sejumlah wilayah Indonesia pada Kamis (23/10/2025).

    Burhanuddin mengatakan kepada pejabat yang telah dilantik agar bisa menunjukkan dedikasi dan meningkatkan kinerja saat mengemban tugas baru sebagai korps Adhyaksa.

    “Pergantian pejabat juga merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi,” ujar Burhanuddin dalam amanatnya saat pelantikan, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Kemudian, Burhanuddin meminta agar Kajati yang baru dilantik bisa berani dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) di masing-masing wilayah yang dipimpinnya.

    Tak hanya tindakan tegas, orang nomor satu di korps Adhyaksa itu meminta agar Kajati jajaran bisa melakukan langkah mitigasi dan perbaikan tata kelola agar korupsi bisa benar-benar ditekan.

    “Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja [Kejati, Kejari, sampai dengan Cabjari],” pungkasnya.

    Berikut ini daftar pejabat kejati yang dilantik Kamis (23/10/2025) 

    1. Sutikno sebagai Kajati Riau 

    2. Ketut Sumedana sebagai Kajati Sumatera Selatan 

    3. Hermon Dekristo sebagai Kajati Jawa Barat 

    4. Sufari sebagai Kajati Maluku Utara 

    5. Jacop Hendrik Pattipeilohy sebagai Kajati Sulawesi Utara 

    6. Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Kajati Banten 

    7. I Gde Ngurah Sriada sebagai Kajati DI Yogyakarta 

    8. Rudy Irmawan sebagai Kajati Maluku 

    9. Roch Adi Wibowo sebagai Kajati Nusa Tenggara Timur 

    10. Sugeng Hariadi sebagai Kajati Jambi 

    11. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kajati Sulawesi Selatan 

    12. Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Barat 

    13. Chatarina Muliana sebagai Kajati Bali 

    14. Yudi Indra Gunawan sebagai Kajati Kalimantan Utara 

    15. Tiyas Widiarto sebagai Kajati Kalimantan Selatan 

    16. Emilwan Ridwan sebagai Kajati Kalimantan Barat 

    17. Siswanto sebagai Kajati Jawa Tengah

  • Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya Nasional 23 Oktober 2025

    Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa.
    Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
    “Pergantian pejabat merupakan hal wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar dia.
    Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:
    • Chaerul Amir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer
    • Ahelya Abustam sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Andi Muhammad Taufik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
    • Rina Virawati sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Yulianto sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan
    • Agus Salim sebagai Inspektur Keuangan II Jaksa Agung Muda Pengawasan
    • Agoes Soenanto Prasetyo sebagai Direktur C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Sufari sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
    • Jacop Hendrik Pattipeilohy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
    • Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
    • I Gde Ngurah Sriada sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta
    • Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
    • Roch Adi Wibowo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
    • Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
    • Yuni Daru Winarsih sebagai Direktur Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
    • Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
    • Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
    • Riono Budisantoso sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    • Zet Tadung Allo sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer
    • Chatarina Muliana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
    • Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
    • Hermon Dekristo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
    • Yudi Indra Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
    • Tiyas Widiarto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
    • Emilwan Ridwan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
    • Siswanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
    • Ikhwan Nul Hakim sebagai Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Zulfikar Tanjung sebagai Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Dedie Tri Hariyadi sebagai Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    • Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Sofyan sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset
    • Muhammad Yusfidli A sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Jefferdian sebagai Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Transiswara Adhi sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Dwi Antoro sebagai Kepala Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Direktur I Jaksa Agung Muda Intelijen
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Air Mata di Sidang Korupsi saat Sesama Hakim tapi Nasibnya Berbeda

    Air Mata di Sidang Korupsi saat Sesama Hakim tapi Nasibnya Berbeda

    Jakarta

    Sidang dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) diwarnai momen haru. Ketua majelis hakim yang mengadili, Effendi, mengaku sedih karena terdakwanya sendiri adalah teman-temannya.

    Persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Lima terdakwa dalam sidang ini ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Effendi mengaku persidangan kali ini berat untuk dijalaninya. Effendi mengaku mengenal Arif dan Agam secara pribadi dan bahkan menceritakan momen kebersamaannya saat merintis karier menjadi hakim.

    “Saudara Arif ya, ini juga sekaligus untuk Saudara Agam ini. Selama saya jadi hakim, inilah persidangan yang berat buat saya,” kata Effendi.

    “Secara personal saya kenal dengan Saudara berdua. Saudara Arif, kita sama-sama tugas di Riau, Saudara Ketua Pekanbaru, saya Ketua PN Dumai. Saudara Agam, kita sama-sama merintis karier sebagai hakim. Tahun 1996, SK kita sebagai cakim, 1999 kita masuk diklat di Cinere, Gandul, sekarang menjadi Pusdik kita masih di bawah Departemen Kehakiman pada waktu itu,” tambahnya.

    Dia mengatakan persidangan ini merupakan persidangan yang paling berat baginya. Dia mengaku tak ingin bertemu dengan Arif dkk dalam suasana sebagai majelis dan terdakwa di persidangan.

    “Hari ini, bukan hari ini ya, di persidangan ini, kita ketemu. Jujur, suasana yang sebetulnya tidak saya inginkan dan jujur, secara manusia biasa, saya emosional terhadap persidangan ini,” ujar Effendi sambil menangis.

    “Inilah beban perkara yang paling berat yang pernah saya alami, saya menyidangkan teman-teman saya,” tambahnya.

    Lalu, Effendi mengaku tak terlalu akrab mengenal Djuyamto secara personal. Namun dia menyoroti track record Djuyamto sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan memperjuangkan kenaikan gaji hakim.

    Effendi menanyakan alasan para terdakwa menerima suap perkara migor ini. Dia kembali menangis karena tetap harus mengemban tugas mengadili teman-temannya.

    “Seluruh angkatan kita menengok ke kita sekarang. Mungkin saya akan dihujat, kan begitu ya, Saudara teman saya. Tapi tugas negara ini harus saya emban,” ujar Effendi sambil terisak.

    Terdakwa Nangis karena Anak Tak Mau Bertemu

    Tak hanya itu, eks panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan juga menangis di persidangan. Wahyu menangis saat menceritakan anak pertamanya tak mau menemuinya hingga sekarang.

    Wahyu lalu menceritakan tentang tempat kelahiran dan kedua orang tuanya. Wahyu langsung menangis saat mulai menceritakan tentang anak pertamanya yang tak mau menemuinya sejak awal penahanan hingga sekarang.

    “Saya sudah menikah memiliki istri dan 4 orang anak. Anak pertama saya berusia 12 tahun,” kata Wahyu dengan suara terjeda dan terisak.

    “Masih bisa nggak ini?” timpal hakim.

    “Bisa Yang Mulia. Anak pertama saya berusia 12 tahun, saat ini kelas 2 SMP sejak awal ditahan sampai saat ini, tidak mau menemui saya,” jawab Wahyu sambil terisak.

    Wahyu lalu menceritakan usia empat anaknya. Dia mengatakan anak pertamanya berusia 12 tahun dan anak bungsunya berusia 1 tahun.

    “Yang pertama umur?” tanya hakim.

    “12 tahun, perempuan,” jawab Wahyu.

    “Yang nomor 2?” tanya hakim.

    “Usia 7 tahun kelas 1 SD, laki-laki,” jawab Wahyu.

    “Nomor 3?” tanya hakim.

    “Laki-laki usia 2 tahun, yang keempat laki-laki usia 1 tahun,” jawab Wahyu.

    Alasan Hakim Terdakwa Terima Suap

    Para hakim ditanya mengapa menerima suap dari terdakwa. Hakim awalnya bertanya ke trio pengadil perkara minyak goreng, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

    “Jadi ganti-ganti lah, kenapa ini kok bisa terjadi? Nah, mungkin, kasih dulu Agam. Bagi saya tiga-tiganya sekaligus saja. Saudara Agam gimana ini?” tanya ketua majelis hakim Effendi sambil menangis.

    Agam kemudian menjawab. Agam mengaku tak pernah melihat uang sebanyak yang ditawarkan oleh pihak terdakwa. Sebagai informasi, Agam didakwa menerima suap 6,2 miliar.

    “Kenapa saya mau melakukan ini? Sama seperti yang saya katakan kemarin, saat saya menjadi saksi. Seumur hidup saya belum pernah melihat uang sebanyak ini, jadi saya tergiur dengan uang ini, saya ambil. Itu aja, itu hal sederhana yang uang ini, ya artinya saya ingin beli sesuatu, cuma ya terus terang saya melakukan cara yang salah untuk keluarga saya. Itu yang saya sesali,” ujar Agam.

    Berikutnya, hakim Ali Muhtarom mengaku menerima suap vonis lepas perkara migor karena faktor kebersamaan. Dia didakwa menerima Rp 6,2 miliar.

    “Jadi terkait yang saya terima Yang Mulia, betul saya menerima tetapi yang saya terima lebih cenderung saya kepada kebersamaan, Yang Mulia. Saya ikut menerima karena juga kemarin tepat di persidangan, walaupun mungkin Pak Djuy menyangkal atau tidak mengingat itu, karena juga saya juga sempat menanyakan kepada Pak Djuy ini uang apa, terima saja, ini aman kok. Sehingga di dalam pikiran saya, saya hanya pada kebersamaan Yang Mulia, tetapi dalam hal ini saya juga mengakui bahwa itu salah dan saya mohon maaf, Yang Mulia,” jawab Ali.

    Setelah itu, hakim Djuyamto menangis saat menjawab pertanyaan. Dia mengaku dirinya yang menghancurkan. Djuyamto sendiri didakwa menerima duit Rp 9,5 miliar.

    “Saya lah yang menghancurkan karir saya sendiri, saya tidak menyalahkan siapa-siapa, saya bertanggungjawab atas semua kesalahan yang saya lakukan, dan saya siap menjalani hukuman. Bagi saya, saya menyadari hukuman itu, saya ibaratkan saya mandi besar, mandi wajib setelah saya menyadari di tubuh saya ada najis,” ujarnya sambil menangis.

    Djuyamto mengaku bersalah telah menerima suap dan mengabaikan imbauan pimpinannya. Dia mengaku akan bertanggungjawab.

    Halaman 2 dari 3

    (azh/azh)

  • 10
                    
                        Marcella Santoso Ungkap Bujet Suap Hakim Awalnya Rp 20 M, Akhirnya Keluar Rp 40 M
                        Nasional

    10 Marcella Santoso Ungkap Bujet Suap Hakim Awalnya Rp 20 M, Akhirnya Keluar Rp 40 M Nasional

    Marcella Santoso Ungkap Bujet Suap Hakim Awalnya Rp 20 M, Akhirnya Keluar Rp 40 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara Marcella Santoso sempat menyampaikan bahwa pihak korporasi
    crude palm oil
    (CPO) telah menyiapkan bujet senilai Rp 20 miliar untuk menyuap majelis hakim yang saat itu mengadili perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor.
    Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang melibatkan Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei.
    “Kemudian Marcella Santoso menyampaikan hal tersebut kepada Ariyanto bahwa ada bujet dari pihak korporasi sebesar Rp 20 miliar, permintaannya putusan bebas,” ujar jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
    Bujet Rp 20 miliar ini lebih dahulu disebutkan oleh M Syafei selaku Social Security License Wilmar Group.
    Jaksa mengungkapkan, pada medio Juni hingga Juli 2024, Marcella sempat bertemu dengan Syafei di sebuah restoran dan menyampaikan bahwa kasus korupsi korporasi CPO ini harus ‘diurus’.
    “Dalam pertemuan tersebut, Marcella Santoso mengatakan kepada terdakwa M. Syafei bahwa perkara ini harus diurus. Kemudian, M. Syafei menyampaikan untuk putusan bebas, korporasi sudah menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar,” imbuh jaksa.
    Sebelum uang suap Rp 20 miliar ini masuk dalam pembahasan, pihak korporasi sudah lebih dahulu memberikan uang suap tahap pertama kepada majelis hakim.
    Pemberian pertama ini terjadi sekitar bulan Mei 2024.
    Saat itu, Ariyanto selaku pengacara korporasi menyerahkan uang senilai Rp 8 miliar untuk dibagikan kepada majelis hakim sebagai ‘uang baca berkas’.
    Uang ini pun dibagikan kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara dan dua pegawai di lingkungan pengadilan.
    Kemudian, untuk uang suap tahap kedua, bujet Rp 20 miliar dinilai tidak cukup.
    Saat itu, Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakpus meminta uang suap senilai 3 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 60 miliar kepada Ariyanto.
    Awalnya, Ariyanto menyanggupi, tetapi pada saat uang suap tahap kedua diserahkan, total yang diberikan adalah 2 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 32 miliar.
    Penyerahan tahap dua ini dilakukan pada Oktober 2024.
    Dari dua kali penyerahan uang suap ini, majelis hakim yang menangani perkara tersebut serta pejabat pengadilan menerima uang suap senilai Rp 40 miliar yang membuat mereka kini berstatus terdakwa.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; sedangkan panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, yaitu Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Di sisi lain, Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei didakwa bersama-sama memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lepas atau
    ontslag
    kepada tiga korporasi CPO.
    Dalam kasus ini, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto, dan Legal Korporasi Syafei Didakwa TPPU Rp 52,53 M
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Oktober 2025

    Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto, dan Legal Korporasi Syafei Didakwa TPPU Rp 52,53 M Nasional 22 Oktober 2025

    Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto, dan Legal Korporasi Syafei Didakwa TPPU Rp 52,53 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai total Rp 52,53 miliar.
    Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO), serta dari
    fee lawyer
    penanganan perkara CPO.
    “Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” ujar Jaksa Andi Setyawan, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
    Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan
    legal fee
    atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.
    “Dan,
    legal fee
    sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ujar jaksa.
    Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.
    “(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” kata jaksa.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain didakwa melakukan TPPU, keempat terdakwa juga diduga telah memberikan uang suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi CPO.
    Uang suap senilai Rp 40 miliar ini kemudian dibagikan ke lima orang dari kluster pengadilan, sudah lebih dahulu didakwa dalam berkas perkara lain.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
    Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.
    Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali. Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.
    Sementara, Marcella, Junaedi, dan Syafei mengatur dari sisi korporasi. Mulai dari menyusun rencana untuk mencapai vonis lepas hingga menyiapkan uang suap untuk para hakim.
    Dalam kasus ini, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jejak Terakhir FA, Mantan Model yang Terima Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan

    Menelusuri Perempuan Asal Sukabumi yang Disebut Terima Mobil Mewah Rp 1 M dan Uang dari Hasil Korupsi Heri Gunawan

    Dia sempat berbincang dengan pegawai di sana, saat akan berpindah lokasi dengan alasan omzet yang kurang mencapai target. Menurutnya, tempat makan itu selalu didatangi pembeli meskipun tak ramai. 

    “Mau dipindahin ini iga bakar enggak tahu mau ke mana bilangnya mah gitu karyawannya. Katanya kurang pemasukannya tapi belum ada kabar lagi,” tuturnya. 

    Sebelum membuka usaha kuliner, FA diketahui juga pernah aktif di dunia entertainment sebagai modeling dan tenaga ahli DPR RI. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan satu mobil senilai sekitar Rp 1 miliar dari Heri Gunawan. Mobil tersebut telah disita oleh KPK.

  • Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta hingga Djuyamto Bakal Dituntut Rabu Depan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Oktober 2025

    Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta hingga Djuyamto Bakal Dituntut Rabu Depan Nasional 22 Oktober 2025

    Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta hingga Djuyamto Bakal Dituntut Rabu Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Hakim nonaktif Djuyamto, dan tiga terdakwa lainnya akan menghadapi tuntutan dalam kasus suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) pada Rabu (29/10/2025).
    “Pemeriksaan dinyatakan selesai. Tuntutan satu minggu. Kami berikan kesempatan kepada JPU untuk mempersiapkan,” kata Hakim Ketua Effendi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
    Sebelum palu hakim diketuk, salah satu pengacara dari kubu terdakwa sempat menyela.
    Ia meminta agar majelis hakim mempertegas kapan dan pukul berapa sidang tuntutan akan dimulai.
    Namun, majelis hakim berpendapat bahwa sidang kasus suap CPO ini sudah mulai memasuki babak akhir.
    Untuk itu, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang ditentukan.
    “Insya Allah besok (sidang selanjutnya) sudah pembacaan tuntutan. Sidang kita buka kembali 1 minggu ke depan, Rabu tanggal 29 Oktober 2025,” kata Hakim Effendi, saat menutup persidangan.
    Jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan ini menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara itu, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Kebijakan Komdigi di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

    7 Kebijakan Komdigi di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Genap satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2025. Setahun pemerintahan ini ditandai dengan sejumlah perubahan kelembagaan, salah satunya di sektor komunikasi dan teknologi digital.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini berubah, berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Presiden Prabowo melantik Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital pada Senin (21/10/2024).

    Meutya menjelaskan bahwa perubahan nama lembaga bukan sekadar simbol, melainkan respons terhadap tantangan zaman yang menuntut percepatan digitalisasi di semua sektor.

    Saat itu, dalam 100 hari pertamanya, Meutya menegaskan tiga fokus utama. Pertama, melanjutkan pemberantasan judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kedua, membangun internet ramah anak dengan perlindungan terhadap eksploitasi, pornografi, dan kekerasan anak. Ketiga, upaya pemerataan akses internet di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

    Ia juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo disebut menitipkan pesan agar digitalisasi dapat menyederhanakan urusan pemerintahan dan mempercepat pelayanan publik.

    Setahun berlalu, apa yang sudah dilakukan oleh Komdigi dalam hal pembuatan kebijakan dan aturan lainnya? Berikut CNBC Indonesia rangkum satu tahun Komdigi era Prabowo-Gibran.

    1. PP TUNAS: Perlindungan Anak di Dunia Digital

    Setahun berjalan, salah satu capaian Komdigi adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku 1 April 2025.

    PP TUNAS mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk:

    Menyaring konten berbahaya bagi anak-anak
    Menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses
    Melakukan remediasi cepat dan transparan
    Menerapkan verifikasi usia pengguna untuk mencegah paparan konten negatif
    Adapun implementasi PP ini akan berlangsung bertahap dengan masa penyesuaian dua tahun.

    Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:

    Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
    13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
    16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
    18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

    Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.

    Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:

    Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
    Terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
    Eksploitasi Anak sebagai konsumen;
    Mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
    Adiksi;
    Gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
    gangguan fisiologis Anak.

    Jika suatu produk, layanan, dan fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas.

    2. Lelang Frekuensi 1,4 GHz

    Selain regulasi perlindungan digital, Komdigi juga menuntaskan lelang frekuensi 1,4 GHz, yang telah dibuka sejak Juli 2025. Hasil seleksi diumumkan pada Rabu (15/10/2025), dengan dua perusahaan keluar sebagai pemenang, yakni:

    PT Telemedia Komunikasi Pratama (WIFI), anak usaha Surge
    PT Eka Mas Republik, pemilik MyRepublic.

    PT Telemedia mencatat penawaran tertinggi sebesar Rp403,76 miliar untuk wilayah Regional I. Sementara MyRepublic mendapatkan untuk dua regional sisanya dengan jumlah 9 zona. Harga penawaran perusahaan tertinggi untuk masing-masing yakni Regional II sebesar Rp 300.888.000.000 dan Regional III senilai Rp 100.888.000.000.

    Dari tujuh perusahaan peserta awal, hanya tiga yang lolos ke tahap akhir, hingga akhirnya dua operator tersebut memenangkan lelang. Komdigi berharap langkah ini memperluas jangkauan internet cepat dan mendorong pemerataan ekonomi digital di berbagai daerah.

    Lelang ini diperuntukkan untuk menyediakan internet cepat 100 Mbps dengan harga terjangkau. Lelang dilakukan untuk broadband wireless access (BWA) dan diharapkan bisa meningkatkan cakupan jaringan fixed broadband.

    3. SAMAN, Pantau Medsos 24 Jam

    Pemerintah memiliki sistem khusus untuk memberantas konten negatif, termasuk judi online, bernama SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten).

    Diketahui SAMAN mulai diterapkan per Februari 2025, bertujuan memastikan bahwa para PSE, seperti penyedia website dan media sosial, mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menangkal konten negatif yang kerap kali sulit dikendalikan

    SAMAN bekerja untuk melaksanakan amanat Undang-undang dan turunannya PP 71/2019 hingga keputusan menteri.

    Para platform akan terhubung dengan SAMAN. Pihak kementerian bisa mengirimkan pemberitahuan agar konten negatif segera diblokir platform.

    Para platform juga bisa mengajukan banding pada pemberitahuan tersebut. Ini bisa dilakukan jika platform merasa permintaan itu tidak sesuai dengan ketentuannya yang ada dalam perusahaannya.

    4. Aturan tarif kurir

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis Peraturan Menteri Komdigi 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu yang dibahas adalah terkait tarif layanan pengantaran.

    Dalam aturan itu dijelaskan tarif layanan pos komersial ditetapkan penyelenggara pos. Namun ini berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Perhitungannya sendiri tertuang dalam pasal 41, yakni biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin pada platform layanan. Biaya operasionalnya diatur dalam ayat (4), terdiri dari biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya karena kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.

    Pemerintah memang tidak menetapkan tarif atas dan bawah untuk ongkos pengiriman dalam aturan tersebut. Sebab Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan tarif tidak diatur pemerintah berdasarkan Undang-Undang Pos.

    “Tapi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif. Nah, formula tarif yang di PM ini dijelaskan lagi. Oh kalau mau buat tarif, ini loh biaya-biayanya,” jelas Gunawan ditemui pada Mei lalu.

    Namun tak menutup kemungkinan tarif bisa ditentukan pemerintah, berdasarkan adanya laporan dari pelaku usaha terkait tarif. Kemudian, menteri akan melakukan evaluasi terkait tarif tersebut.

    Dalam pasal 42 ayat (2) ditetapkan evaluasi akan dilakukan berdasarkan lima hal. Mulai dari ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.

    Permen baru itu juga mengatur terkait keputusan bebas ongkir. Potongan harga ditetapkan pada Pasal 45, tetapi dengan ketentuan tertentu.

    Pertama potongan harga bisa diterapkan sepanjang tahun asalkan tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Sementara ayat (3) dan (4) mengatur jika potongan harga di bawah biaya pokok hanya bisa dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan.

    Namun periode tersebut bisa diperpanjang. Pihak penyelenggara bisa meminta Komdigi melakukan evaluasi untuk periode potongan harga.

    Permasalahannya, Permenkomdigi no. 8/2025 justru menghilangkan aturan terkait layanan pesan antar makanan lewat aplikasi seperti GoFood dan Grab Food. Layanan pesan antar makanan padahal menjadi salah satu sorotan para pengemudi ojek online (ojol) dalam berbagai aksi unjuk rasa.

    5. Peta Jalan AI

    Komdigi mengungkap bahwa tengah menyiapkan soal peta jalan dan aturan terbaru soal AI. Kedua hal tersebut sudah masuk dalam finalisasi draft dan akan diterbitkan segera.

    “Pertama itu kita sudah finalisasi draf peta jalan AI nasional yang nantinya akan menjadi peraturan presiden ya,” kata Nezar ditemui di kantor Komdigi Jumat pekan lalu.

    “Kita memasukkan satu peraturan presiden yang lain, rencana peraturan presiden yang lain yang terkait dengan peta jalan AI nasional ini, yaitu tentang keamanan dan keselamatan pengembangan dan penggunaan AI,” dia menambahkan.

    Dia mengatakan setelah semua proses selesai akan segera diterbitkan. Bulan ini drafnya akan diselesaikan.

    Namun masih perlu untuk proses harmonisasi. Jadi, diharapkan tahun ini aturan bisa diselesaikan.

    Nezar belum mengungkapkan detil aturan dan peta jalan AI tersebut. Dia hanya mengatakan bakal ada soal keseimbangan inovasi dan proteksi atas risiko yang terjadi terkait teknologi tersebut.

    Ada sejumlah hal yang disasar dalam peta jalan ini, termasuk yang masuk dalam program strategis nasional.

    “Kira-kira AI bisa berkontribusi di mana saja gitu ya, sektor kesehatan, sektor pendidikan, sektor keuangan ya, layanan keuangan, transportasi, dan sejumlah sektor lain,” ungkap Nezar.

    Selain itu juga mencakup terkait prinsip yang harus diadopsi, mulai dari akuntabilitas hingga transparansi ada industri kreatif berbasis AI.

    6. Sistem Klasifikasi Usia untuk Game

    Komdigi baru saja mengumumkan peluncuran Indonesia Game Rating System (IGRS), sistem klasifikasi usia nasional untuk game.

    IGRS diluncurkan bertepatan dengan ajang konferensi pengembang game tahunan Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali, Sabtu (11/10/2025).

    IGRS dirancang untuk memberikan panduan usia bagi setiap game yang beredar di Indonesia. Para penerbit game nantinya akan diwajibkan mencantumkan klasifikasi usia pemain mulai dari 3+, 7+, 13+, 15+, hingga 18+, dan akan mulai diterapkan pada Januari 2026.

    Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, penerapan IGRS bertujuan melindungi tidak hanya industri game nasional, tetapi juga para pemain, terutama anak-anak.

    “Pada prinsipnya ini dilakukan untuk meningkatkan, melindungi industri game, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers khususnya anak-anak,” ujar Meutya dalam acara IGDX Business & Conference 2025 di Legian, Bali.

    Komdigi akan mulai menerapkan klasifikasi usia pada seluruh game yang beredar di Indonesia mulai Januari tahun 2026.

    “Januari tahun depan, semua game harus di rating berdasarkan usianya masing-masing. Dari setiap game yang ada di Indonesia wajib mencantumkan klasifikasinya untuk usia berapa,” ujar Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, pada kesempatan yang sama.

    Ia menambahkan, proses penerapan sistem ini akan dilakukan secara bertahap. Setiap pengembang atau penerbit gim wajib melakukan self-assessment terlebih dahulu untuk menentukan kategori usia produknya.

    Setelah itu, Komdigi akan melakukan verifikasi dan pengecekan rutin guna memastikan penilaian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Edwin menegaskan, pengembang gim juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan produknya tidak berdampak negatif terhadap perkembangan anak-anak.

    7. Blokir Puluhan Ribu Judol

    Komdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.

    Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.

    “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

    Upaya ini disebut menjadi langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

    Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” terangnya.

    Komdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]