Tag: Gunawan

  • 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Diduga Terima Rp 22,5 M

    3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Diduga Terima Rp 22,5 M

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka usai memberi vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

    Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. Awalnya, Qohar mengungkapkan awal mula kasus suap ini menjerat tiga majelis hakim terdakwa korporasi minyak goreng itu.

    Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Mereka bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    Qohar mengungkapkan kasus ini berawal ketika pengacara terdakwa korporasi minyak goreng bernama Ariyanto Bakri menghubungi Wahyu Gunawan selaku panitera muda untuk ‘mengurus’ perkara kliennya.

    Wahyu kemudian menyampaikan keinginan Ariyanto itu ke M Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Wahyu menyampaikan keinginan Ariyanto agar terdakwa korporasi diputus onslag atau lepas, permintaan itu pun disanggupi Arif Nuryanta namun dengan imbalan Rp 60 miliar yang diperuntukkan ke tiga majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

    “Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp 60 miliar,” ujar Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari tadi.

    Setelah penunjukan hakim, Qohar mengungkapkan ada penyerahan uang yang dilakukan Arif Nuryanta kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Uang itu senilai Rp 4,5 miliar.

    “Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis, dan ASB selaku hakim anggota. Lalu, Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar yang bila dikurskan kedalaman rupiah senilai Rp 4,5 miliar, dimana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk membaca berkas perkara, dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara di atensi,” ungkap Qohar.

    Tak hanya itu, Qohar mengungkapkan ada penyerahan uang kedua kalinya. Pada tahap kedua ini, uang yang diserahkan senilai Rp 18 miliar.

    “Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dollar Amerika Serikat bila dikurskan rupiah senilai Rp 18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga,” katanya.

    Qohar mengatakan penyerahan itu dilakukan di depan salah satu Bank di Pasar Baru. Adapun porsi pembagiannya adalah Djuyamto menerima Rp 6 miliar, Agam Syarif menerima Rp 4,5 miliar, dan Ali Muhtaro menerima Rp 5 miliar.

    “Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ungkap Qohar.

    Dari penjelasan tersebut, jika dijumlahkan penyerahan pertama dan kedua yakni Rp 4,5 miliar dan Rp 18 miliar, maka jumlah uang yang diterima ketiganya Rp 22,5 miliar. Uang Rp 22,5 miliar itu kemudian dibagi sesuai jumlah kesepakatan mereka.

    Dalam kesempatan ini, Qohar menjelaskan putusan onslag atau lepas itu terwujud. Terdakwa korporasi kasus minyak goreng itu divonis lepas pada 19 Maret 2025 oleh tiga hakim tersebut.

    Ketiga hakim tersebut disangkakan Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Para tersangka dilakukan penahanan 20 hari. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejahatan Agung Republik Indonesia.

    (zap/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Skandal Rp60 M Terbongkar, Tiga Hakim Jadi Tersangka Suap Putusan Lepas Kasus CPO

    Skandal Rp60 M Terbongkar, Tiga Hakim Jadi Tersangka Suap Putusan Lepas Kasus CPO

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas untuk tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

    Tiga tersangka tersebut merupakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang saksi dan pengumpulan bukti kuat.

    Adapun tersangka ialah Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara yakni Djuyamto, Hakim AdHoc Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup di mana penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi maka pada malam hari tadi sekitar 11.30 WIB tim penyidik menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin, 14 April 2025.

    Bagaimana Kasus Suap Ini Terjadi?

    Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya permintaan pengurusan perkara korupsi oleh pengacara perusahaan minyak goreng, Ariyanto Bakri kepada panitera Wahyu Gunawan. Permintaan tersebut agar perkara diputus onslag dengan komitmen awal Rp20 miliar.

    Selanjutnya hal tersebut disampaikan oleh Wahyu Gunawan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Kemudian Arif menyetujui permintaan untuk perkara CPO diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar. Perlu diketahui, saat penanganan kasus CPO, Arif menjabat wakil ketua PN Jakarta Pusat.

    “Bahwa kemudian Wahyu Gunawan menyampaikan informasi tersebut kepada Ariyanto Bakri agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dan Ariyanto Bakri menyetujui permintaan tersebut,” ujar Abdul Qohar.

    Beberapa waktu kemudian Ariyanto menyerahkan uang Rp60 miliar dalam bentuk Dolar Amerika Serikat kepada Wahyu Gunawan. Kemudian Wahyu menyerahkan uang tersebut kepada Arif. Adapun Wahyu menerima jatah 50.000 Dolar Amerika Serikat dari Arif sebagai jasa penghubung.

    Setelah uang diterima, Arif menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto (DJU), Ali Muhtarom (AL), dan Agam Syarif Baharudin (ASB). Selanjutnya, Arif menyerahkan duit senilai Rp18 miliar yang dibagi untuk tiga hakim tersebut.

    Setelah terbit surat penetapan sidang, Arif memanggil Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin untuk memberikan uang Rp4,5 miliar. Uang tersebut sebagai uang untuk “baca berkas” perkara.

    “Setelah menerima uang bila dirupiahkan sebesar Rp4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag kemudian setelah keluar dari ruangan, uang tadi dibagi kepada tiga orang yaitu masing masing ASB sendiri, kepada AL sebagai hakim anggota dan juga kepada DJU sebagai Ketua Majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud,” ucap Abdul Qohar.

    Lebih lanjut, Abdul Qohar mengungkapkan, penyerahan uang dilakukan di depan kantor salah satu bang yang berlokasi di Pasar Baru Jakarta Selatan. Dengan porsi Agam Syarif Baharudin menerima Rp4,5 miliar, Djuyamto Rp6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5 miliar.

    “Hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim,” ujar Abdul Qohar.

    Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersebut adalah Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    “Dimana ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejahatan Agung Republik Indonesia,” kata Abdul Qohar.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka yaitu Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso (MS) selaku pengacara, Ariyanto (AR) selaku pengacara, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Fakta Tentang 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Terkait Vonis Lepas Korupi Migor

    5 Fakta Tentang 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Terkait Vonis Lepas Korupi Migor

    Jakarta

    Vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng berbuntut panjang. Ternyata, vonis lepas itu telah diatur oleh 3 hakim yang menerima suap.

    Ketiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Mereka bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

    Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

    Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

    Kasus ini terendus penyidik Kejagung. Penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

    Berikut sejumlah fakta terkait kasus suap hakim ini:

    1. Tiga Hakim Jadi Tersangka dan Ditahan

    Hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Arif Nuryanta.

    Foto: Tampang hakim Djuyamto penerima suap saat ditangkap Kejagung (tangkapan layar)

    Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba.

    2. Peran Arif Nuryanta

    Arif memiliki peran yang cukup penting. Ia berkontribusi dalam menunjuk 3 hakim untuk mengadili terdakwa korporasi di kasus minyak goreng.

    Mulanya, Ariyanto selaku pengacara terdakwa korporasi CPO menyerahkan uang senilai Rp 60 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Oleh Wahyu uang tersebut diteruskan ke Arif.

    Setelah menerima uang suap, Arif menunjuk para hakim yang akan mengadili terdakwa korporasi CPO. “Setelah uang tersebut diterima Muhammad Arif Nuryanto, kemudian yang bersangkutan, ya di mana saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtaro) sebagai Hakim adhoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis,” terangnya.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya

    3. Pembagian Uang Suap ke 3 Hakim

    Masing-masing hakim kecipratan duit suap. Kejagung menjelaskan porsi uang suap yang diterima per hakim.

    Mulanya, hakim Agam Syarif menerima uang senilai Rp 4,5 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Setelah menerima uang Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB (Agam Syarif) dimasukan ke dalam goody bag, dan setelah keluar ruangan dibagi kepada 3 orang yaitu ASB sendiri, AL, dan DJU,” ujar Qohar.

    Kemudian, Arif menyerahkan lagi sejumlah uang untuk ketiga hakim itu pada September 2024. Uang yang diberikan dalam bentuk dolar Amerika.

    Foto: Tampang hakim Agam penerima suap saat ditangkap Kejagung (tangkapan layar)

    Jika dirupiahkan, uang yang dibawa Arif senilai Rp 18 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada hakim Djuyamto.

    “ASB menerima uang dolar bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar, DJU (Djuyamto) menerima uang dolar jika dirupiahkan Rp 6 miliar, dan AL (Ali) menerima uang berupa dolar amerika bila disetarakan rupiah Rp 5 miliar,” kata Qohar.

    Ketiga hakim itu, jelas Qohar, mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus onslag alias divonis lepas.

    4. Asal Usul Uang Suap Ditelusuri

    Kejagung turut menelusuri asal usul uang suap dari pengacara terdakwa korporasi kepada hakim. Dia menjelaskan, uang suap itu diterima oleh panitera Wahyu Gunawan dari pengacara terdakwa korporasi yakni Ariyanto.

    “Jadi sudah jelas dan terang benderang, bahwa uang itu diterima oleh Wahyu dari Ariyanto, pertanyaannya dari mana Ariyanto?” kata Qohar

    Menurut Qohar, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Dia mengatakan perkembangan terbaru dalam kasus akan disampaikan, termasuk asal muasal uang suap yang diberikan oleh pengacara Ariyanto.

    “Inilah yang nanti dalam proses perkembangan, karena ini baru dua hari, saya minta teman-teman bersabar, yang pasti seluruh data fakta yang kami peroleh nanti akan kami sampaikan dalam perkembangan perkara ini,” ucapnya.

    5. Aset 3 Hakim Penerima Suap Ditelusuri

    Aset ketiga hakim penerima suap tak luput dari radar Kejagung. “Untuk penelusuran aset kepada 3 tersangka yang telah ditetapkan pada malam hari ini, juga sama, masih terus berlanjut,” kata Qohar

    Menurut Qohar, penyidik Jampidsus Kejagung terus bergerak dalam mengungkap kasus dugaan suap itu. Dia mengatakan penyidik juga telah menggeledah sejumlah rumah terkait kasus dugaan suap.

    “Tadi saya sampaikan, ada beberapa tempat rumah digeledah, namun tidak sampai di situ saja, penyidik bahkan malam ini masih bergerak, seperti apa hasilnya? Kami sampaikan dalam waktu lain,” jelasnya.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Sita 21 Motor Mewah dan 7 Sepeda terkait Kasus Suap Kepala PN Jaksel

    Kejagung Sita 21 Motor Mewah dan 7 Sepeda terkait Kasus Suap Kepala PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 motor dan 7 sepeda dalam perkara dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penggeledahan dibeberapa tempat.

    “Penyidik baru saja setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli di Kejagung, Minggu (13/4/2025).

    Adapun, beberapa motor yang disita yakni Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa Matic. Untuk sepeda, penyidik menyita tujuh unit yang di antaranya BMC dan Lynskey.

    Ketika ditanya barang sitaan ini atas kepemilikan siapa, Harli belum mendapat menjawab secara gamblang.Namun, dirinya menegaskan bakal memberikan informasi lebih dalam ketika semua barang sudah diperoleh. Sebab, masih terdapat beberapa barang lagi yang masih berproses.

    “Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya supaya setelah seluruh barang bukti yang diperoleh karena kan bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, telah menyita empat mobil mewah dari kasus dugaan suap pengurusan perkara kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi di PN Jaksel.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan empat mobil yang disita itu yakni Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class dan Lexus.

    “Satu unit mobil Ferrari, kemudian satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan ada lagi satu unit mobil Lexus [disita],” ujarnya di Kejagung, Sabtu (13/4/2025).

    Di samping itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan bahwa keempat mobil mewah itu telah disita dari kediaman tersangka sekaligus advokat Aryanto.

    “Disita dari rumah Ariyanto,” tutur Harli.

    Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan vonis majelis Hakim PN Tipikor terhadap tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group pada (19/3/2025).

    Singkatnya, vonis tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus rasuah migor tersebut.

    Dalam hal ini, penyidik menduga bahwa putusan itu dipengaruhi oleh suap Rp60 miliar yang berasal dari pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR).

    Suap itu diberikan melalui Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

  • Kronologi Suap 3 Hakim yang Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

    Kronologi Suap 3 Hakim yang Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi suap kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas tiga korporasi terdakwa kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Tiga orang majelis hakim yang memutuskan perkara yang menjerat PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah, Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU). 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan awalnya ASB menerima uang senilai Rp 4,5 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

     “Setelah menerima uang Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukan ke dalam goody bag, dan setelah keluar ruangan dibagi kepada tiga orang, yaitu ASB sendiri, AL, dan DJU,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di lobi Kartika, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Selanjutnya, pada September 2024, Arif kembali memberikan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada ketiga hakim tersebut. Uang setara Rp 18 miliar itu diberikan langsung kepada hakim DJU.

    Dari jumlah tersebut, ASB menerima setara Rp 4,5 miliar, DJU memperoleh sekitar Rp 6 miliar, dan AL mendapatkan sekitar Rp 5 miliar. 

    Qohar menegaskan para hakim mengetahui tujuan pemberian uang tersebut, yakni agar mereka menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap ketiga korporasi terdakwa korupsi ekspor CPO.

    Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku pengacara, Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda di PN Jakarta Utara, serta ketiga hakim ASB, AL, dan DJU.

    Marcella dan Ariyanto merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. 

    Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada ketiga korporasi yang terjerat kasus korupsi CPO itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Putusan tersebut sangat berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Permata Hijau Group dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 937 miliar, Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan Musim Mas Group sebesar Rp 4,8 triliun.

    Hasil penyidikan Kejagung mengungkap adanya praktik suap yang diduga mempengaruhi vonis tersebut. Marcella dan Ariyanto disebut memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

    Qohar menyebut Arif menggunakan posisinya sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat saat itu untuk mengatur putusan lepas bagi para terdakwa korupsi ekspor CPO. 

    Saat Penggeledahan terkait kasus vonis lepas terdakwa korupsi ekspor CPO, penyidik menemukan dua amplop dalam tas milik Arif, satu amplop cokelat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan satu amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan US$ 100. Selain itu, dompet milik Arif juga disita dan di dalamnya ditemukan ratusan lembar uang dalam berbagai mata uang, seperti dolar AS, dolar Singapura, ringgit Malaysia, serta rupiah.

  • 4
                    
                        Dari Majelis Hakim ke Majelis Tersangka
                        Nasional

    4 Dari Majelis Hakim ke Majelis Tersangka Nasional

    Dari Majelis Hakim ke Majelis Tersangka
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PENGADILAN
    adalah panggung terakhir keadilan. Di sanalah nasib rakyat dan negara diputuskan dalam nama hukum.
    Namun, bagaimana jika panggung itu sendiri telah ternoda? Ketika hakim tak lagi menjunjung keadilan, tetapi menjadi bagian dari skenario kejahatan, maka pengadilan kehilangan rohnya.
    Itulah yang terjadi dalam skandal suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
    Penetapan tersangka terhadap Muhammad Arif oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap Rp 60 miliar adalah ironi hukum yang mengoyak nurani publik.
    Seorang yang seharusnya menjaga keadilan justru terjerembab dalam jebakan kekuasaan dan uang.
    Bersama tiga tersangka lain—panitera muda Wahyu Gunawan serta dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto—mereka diduga merekayasa vonis untuk membebaskan tiga korporasi raksasa dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).
    Vonis “lepas” untuk Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group bukanlah peristiwa biasa. Ini adalah putusan hukum yang berdampak pada integritas sistem peradilan, penegakan hukum antikorupsi, dan tentu saja kepercayaan publik.
    Uang suap yang mengalir diyakini menjadi pelumas atas keputusan tersebut. Maka, ruang sidang yang seharusnya suci berubah menjadi meja transaksi. Dan majelis hakim bukan lagi pembawa keadilan, melainkan bagian dari jaringan kejahatan.
    Hakim adalah simbol tertinggi moralitas dalam sistem hukum. Namun, skandal ini menyuguhkan kenyataan pahit bahwa palu keadilan bisa diarahkan oleh kekuasaan uang.
    Uang tak hanya merusak integritas individu, tetapi juga meruntuhkan institusi. Ketika hakim menjadi broker putusan, maka habis sudah daya magis hukum.
    Fakta yang diungkap Kejaksaan Agung mencengangkan: uang miliaran ditemukan dalam berbagai mata uang, dan barang-barang mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz dan Lexus ditemukan dalam penggeledahan.
    Semua ini menunjukkan betapa dalamnya korupsi mengakar, bahkan di lembaga yang konon adalah benteng terakhir pencari keadilan.
    Skandal ini adalah puncak gunung es. Ia mencerminkan masalah struktural dalam sistem peradilan kita: mulai dari lemahnya pengawasan internal, budaya impunitas, hingga tidak adanya mekanisme pencegahan yang efektif.
    Yang lebih menyesakkan, lembaga setingkat Mahkamah Agung tampak selalu terlambat, baik dalam merespons, mengawasi, maupun menegakkan disiplin.
    Ketika kekuasaan kehakiman sudah bisa dibeli, maka konsep negara hukum hanya tinggal slogan.
    Korupsi di lingkungan peradilan adalah bentuk tertinggi pengkhianatan terhadap konstitusi dan mandat rakyat. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga pembangkangan terhadap keadaban.
    Vonis yang bisa dinegosiasikan artinya keadilan hanya tersedia bagi yang mampu membayar. Maka, rakyat kecil akan selalu kalah.
    Sementara korporasi besar, dengan dana dan koneksi, bisa keluar dari ruang sidang tanpa luka. Tak heran jika publik makin sinis terhadap hukum. Di negeri ini, hukum seperti barang lelang: siapa yang menawar lebih tinggi, dia menang.
    Perkara korupsi ekspor CPO adalah tragedi ganda. Negara tidak hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga secara moral dan politik.
    Ketika negara berusaha mengejar kerugian melalui jalur hukum, jalur itu justru dibajak oleh hakim sendiri. Inilah bentuk sabotase internal terhadap upaya pemberantasan korupsi.
    Kita tidak bisa hanya menyalahkan individu. Harus ada pertanggungjawaban kelembagaan. Di mana Mahkamah Agung ketika moralitas hakimnya jatuh? Apa yang dilakukan Komisi Yudisial untuk memastikan calon hakim adalah orang-orang berintegritas? Kasus ini harus menjadi titik balik.
    Sudah saatnya pengawasan yudisial diperkuat. Mahkamah Agung tidak bisa lagi hanya mengandalkan sistem rotasi dan mutasi.
    Harus ada sistem deteksi dini, pengawasan berbasis kinerja, audit gaya hidup, dan pelibatan publik dalam pemantauan peradilan.
    Komisi Yudisial perlu diberikan kewenangan lebih dalam menindak dan menilai hakim, bukan sekadar menerima laporan masyarakat.
    Kasus ini adalah peluang sekaligus peringatan. Jika negara benar-benar ingin memulihkan kepercayaan publik, maka harus dilakukan bersih-bersih total.
    Tidak hanya memecat dan menuntut pelaku, tapi juga membenahi sistem. Kita butuh reformasi peradilan gelombang baru: yang tidak hanya berbicara teknis, tapi juga etis dan filosofis.
    Pendidikan hukum harus memasukkan integritas sebagai kurikulum utama. Rekrutmen hakim harus lebih selektif dan terbuka. Dan di atas semuanya, harus ada keteladanan dari pimpinan lembaga peradilan.
    Kita tidak bisa terus menerus membiarkan hukum dijadikan komoditas. Negara ini tidak boleh tunduk pada jaringan mafia hukum yang tumbuh dari dalam lembaga yudikatif itu sendiri.
    Jika tidak ada langkah serius, maka krisis kepercayaan publik akan menjadi krisis legitimasi hukum.
    Kita sudah terlalu sering mendengar janji reformasi hukum. Namun, kasus demi kasus menunjukkan bahwa janji tinggal janji.
    Padahal hukum bukan sekadar norma, ia adalah harapan. Ketika harapan itu dipermainkan oleh mereka yang seharusnya menjaganya, maka rakyat hanya akan melihat hukum sebagai lelucon mahal.
    Skandal ini bukan hanya tentang Ketua PN Jakarta Selatan yang berubah status dari hakim menjadi tersangka. Ini tentang seluruh ekosistem hukum yang sedang sakit. Tentang kegagalan institusi dalam menciptakan tembok integritas.
    Dan tentang rakyat yang lelah, karena setiap palu dipukul, yang terdengar hanya gema uang, bukan gema keadilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO Ditahan

    3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO Ditahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) oleh tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. 

    Ketiga tersangka, adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto, hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka langsung ditahan.

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup, dimana penyidik memeriksa tujuh orang saksi, maka pada pukul 11.30 WIB kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di lobi Kartika Gedung Kejagung, Jakarta, Minggu (13/4/2025) malam.

    Qohar menjelaskan ketiga tersangka merupakan majelis hakim yang memvonis lepas tiga perusahaan dari dakwaan korupsi ekspor CPO.

    Dari hasil penyelidikan ditemukan mereka menerima uang suap dalam jumlah miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat.

    Uang tersebut, lanjut Qohar, berasal dari tersangka Ariyanto, pengacara yang mewakili korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO.

    “Ketiga hakim itu mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag (vonis lepas),” jelasnya.

    Kejagung langsung menahan ketiga hakim tersangka suap vonis lepas korupsi CPO tersebut di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Dengan tambahan tiga tersangka ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO menjadi tujuh orang.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, serta mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

    Putusan ontslag (vonis lepas) tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. 

    Ketua majelis hakim Djuyamto bersama hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin menyatakan para terdakwa dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

    Namun demikian, majelis hakim memutus bahwa perbuatan tersebut tidak tergolong sebagai tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), sehingga para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 

    Majelis hakim juga memerintahkan memulihkan hak, kedudukan,  harkat, dan martabat para terdakwa korupsi ekspor CPO.

  • Kejagung Usut Asal Usul Uang Suap untuk Urus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi

    Kejagung Usut Asal Usul Uang Suap untuk Urus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat terkait vonis lepas terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya juga menelusuri asal uang suap dari pengacara terdakwa korporasi kepada hakim.

    Dia menjelaskan, uang suap itu diterima oleh panitera Wahyu Gunawan dari pengacara terdakwa korporasi yakni Ariyanto. Menurut Qohar, asal muasal uang suap senilai Rp 60 miliar yang disiapkan oleh Ariyanto juga akan ditelusuri oleh Kejagung.

    “Jadi sudah jelas dan terang benderang, bahwa uang itu diterima oleh Wahyu dari Ariyanto, pertanyaannya dari mana Ariyanto?” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Menurut Qohar, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Dia mengatakan perkembangan terbaru dalam kasus akan disampaikan, termasuk asal muasal uang suap yang diberikan oleh pengacara Ariyanto.

    “Inilah yang nanti dalam proses perkembangan, karena ini baru dua hari, saya minta teman-teman bersabar, yang pasti seluruh data fakta yang kami peroleh nanti akan kami sampaikan dalam perkembangan perkara ini,” ucapnya.

    Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

    Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

    Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

    “Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.

    Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

    Penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

    Kemudian, penyidik juga menyita dompet milik Arif. Di mana, dalam dompet itu ada ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Daftar Barang Disita Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO, Uang Dolar hingga 21 Motor Mewah – Halaman all

    Daftar Barang Disita Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO, Uang Dolar hingga 21 Motor Mewah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menyampaikan daftar barang bukti yang disita terkait tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (14/4/2025) dini hari.

    Abdul Qohar mengungkapkan pada Sabtu, 12 April 2025 sejak pukul 12.00 WIB tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan.

    “Penggeledahan di tiga tempat di tiga provinsi, di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta sehubungan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat yang sebelumnya sudah ditetapkan empat orang tersangka,” ungkapnya.

    Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

    Berikut barang bukti yang didapat selama penggeledahan:

    Uang 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
    125 lembar mata uang dolar AS pecahan 100 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
    10 lembar dolar Singapura pecahan 100 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    74 lembar dolar Singapura dengan pecahan 50 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    3 unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    21 unit sepeda motor (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    7 sepeda (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    Uang senilai 360 ribu US Dolar atau kalau dirupiahkan setara Rp 5,9 miliar
    Uang sebesar 4.700 dolar Singapura (disita dari rumah tersangka Marcella)
    Uang rupiah dengan nilai total Rp 616.230.000 (disita dari rumah ASB)

    3 Hakim Jadi Tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

    Penetapan tiga hakim sebagai tersangka disampaikan Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

    Ketiga tersangka ialah hakim ASB, AM, dan DJU.

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 23.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Abdul Qohar.

    Tiga hakim tersebut diduga menerima uang agar perkara yang dimaksud diputus onslag.

    “Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag dan menjadi nyata ketika pada 19 Maret 2025, perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim,” ungkapnya.

    Abdul Qohar menjelaskan, perkara ini bermula ada kesepakatan antara Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng, dengan Wahyu Gunawan seorang panitera untuk mengurus perkara korupsi dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebsar Rp 20 miliar.

    “Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan Wahyu Gunawan kepada Muhamamd Arif Nuryanto agar perkara tersebut diputus onslag dan Muhammad Nuryanto menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga, sehingga nilainya Rp 60 miliar,” jelasnya.

    Kemudian Wahyu Gunawan menyampaikan informasi tersebut kepada Ariyanto Bakri agar menyiapkan uang Rp 60 miliar dan Ariyanto Bakri menyetujui permintaan tersebut.

    Kemudian setelah disampaikan beberapa waktu kemudian Ariyanto Bakri menyerahkan uang sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Wahyu Gunawan.

    “Kemudian oleh Wahyu Gunawan uang sejumlah Rp 60 miliar diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanto dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanto sebesar 50 ribu US dolar sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanto, jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian,” jelasnya.

    Setelah uang diterima, MAN -yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus- menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM (hakim ad hoc), dan ASB (anggota majelis).

    “Setelah terbit surat penetapan sidang, MAN memanggil DJU dan ASB, lalu MAN memberikan uang dolar bila kurskan ke dalam rupiah senilai Rp 4,5 miliar. Di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan MAN menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi.”

    “Kemudian setelah menerima uang, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag kemudian setelah keluar dari ruangan, uang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu ASB sendiri, AM, dan DJU dalam persidangan perkara dimaksud,” ungkapnya.

    Kemudian antara bulan September atau Oktober 2024, MAN menyerahkan kembali uang dolar AS bila dikurs rupiah senilai Rp 18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga, yaitu untuk DJU, ASB, dan AL.

    Diketahui dalam kasus suap ini sudah ada empat orang tersangka.

    Yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Lalu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selaku pengacara, serta panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

  • 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Migor Ditahan di Rutan Salemba

    3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Migor Ditahan di Rutan Salemba

    Jakarta

    Tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiga hakim itu langsung ditahan.

    “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Ketiga tersangka ditahan langsung di Rutan Salemba. “Ketiga tersangka ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.

    Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

    “Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

    Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

    Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

    “Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.

    Penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

    Kemudian, penyidik juga menyita dompet milik Arif. Di mana, dalam dompet itu ada ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini