Tag: Gunawan

  • Terbongkar Suap di Vonis Lepas Migor dari Mafia Perkara Zarof Ricar

    Terbongkar Suap di Vonis Lepas Migor dari Mafia Perkara Zarof Ricar

    Jakarta

    Lagi-lagi Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat hakim sebagai tersangka perkara suap. Usut punya usut ternyata masih ada benang merah antara perkara saat ini dan kasus suap yang juga diusut Kejagung sekitar 3 bulan lalu.

    Kasus terbaru ini terkait dengan putusan ontslag atau lepas terhadap korporasi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Di balik putusan itu, kejaksaan menduga ada permainan mata antara hakim dengan pengacara para terdakwa.

    Alhasil, sejumlah tersangka dijerat. Berikut daftarnya:

    1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
    2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
    3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
    4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
    5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
    6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
    7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara

    Awalnya ada 3 korporasi yang sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor itu. Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Secara mengejutkan, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan ontslag atau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan 3 korporasi itu bukanlah tindak pidana.

    Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan itu. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.

    Yang jadi pertanyaan adalah dari mana sumber informasi kejaksaan?

    Rupa-rupanya perkara ini masih ada kaitan dengan perkara lain yang juga sebelumnya diusut jaksa yaitu perkara suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus yang dibongkar awal tahun ini melibatkan sejumlah tersangka yaitu:

    Alur suapnya kurang lebih sama yaitu dari ibunda Ronald Tannur bersama-sama dengan Lisa Rahmat memberikan suap ke para hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang terkait kematian Dini Sera Afrianti. Lalu apa peran Zarof Ricar?

    Dalam kasus ini, Zarof Ricar diduga sebagai makelar perkara yang menghubungkan pemberi suap ke hakim. Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan sempat menemukan banyak bukti dugaan gratifikasi. Ternyata dari sinilah Kejaksaan juga menemukan adanya informasi pemberian suap dari Marcella Santoso ke para hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi migor.

    “Jadi begini. Kan penyidik setelah putusan ontslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik. Ada dugaan tidak murni ontslag itu tapi ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) itu,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam jumpa pers pada Sabtu, 12 April 2025.

    “Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur tapi ZR (Zarof Ricar),” Harli menegaskan.

    Memang nama Zarof Ricar ini cukup mengejutkan di awal kemunculannya. Bayangkan saja ada temuan uang lebih dari Rp 1 triliun saat itu di mana sebagian terkait perkara vonis bebas Ronald Tannur dan sisanya masih diusut kejaksaan. Perkara suap di balik vonis ontslag kasus korupsi migor ini bisa jadi salah satu dari kepingan perkara yang terkuak dari Zarof Ricar.

    (dhn/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • MA Berhentikan Sementara Hakim Djumyanto Cs Tersangka Suap Vonis Migor

    MA Berhentikan Sementara Hakim Djumyanto Cs Tersangka Suap Vonis Migor

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis perkara ekspor minyak goreng (migor) yang menyeret beberapa korporasi di PN Jakarta Pusat.

    Juru Bicara MA Yanto menyampaikan pihaknya telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto agar hakim dan panitera diberhentikan sementara.

    “Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujarnya di MA, Senin (14/4/2025).

    Dia menambahkan keputusan pemberhentian sementara itu lantaran kasus suap yang menjerat hakim dan panitera itu masih belum inkrah

    Dengan demikian, apabila nantinya tersangka hakim Djuyamto Dkk itu telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh hakim dan panitera yang menjadi tersangka bakal diberhentikan permanen.

    “Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng korporasi.

    Empat dari tujuh tersangka itu merupakan hakim. Perinciannya, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta dan tiga hakim mulai dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

    Sementara tiga tersangka lainnya yakni Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda pada PN Jakarta Utara dan serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR).

  • Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung

    Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung

    loading…

    Profil dan kekayaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto diulas dalam artikel ini. Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita

    JAKARTA – Profil dan kekayaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto diulas dalam artikel ini. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah ( CPO ).

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Djuyamto alias DJU bersama dua tersangka lainnya, hakim anggota Agam Syarif Baharuddin alias ASB dan Ali Muhtarom alias AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

    “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 25 tanggal 13 April 2025 untuk tersangka ASB, tersangka atas nama AM berdasarkan surat perintah penahanan nomor 26 tanggal 13 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

    “Dan yang terakhir atas nama tersangka DJU berdasarkan surat perintah penahanan nomor 27 tanggal 13 April 2025, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” sambungnya.

    Qohar menambahkan bahwa ASB menerima uang USD setara Rp4,5 miliar, DJU menerima uang USD setara Rp6 miliar, dan AM menerima uang USD setara Rp5 miliar. Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersebut adalah Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap perkara tersebut. Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

    Lalu, siapa Djuyamto?
    Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, 18 Desember 1967 ini menyelesaikan studi S1 dan S2 di Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

  • MA Berhentikan Sementara Hakim-Panitera yang Jadi Tersangka Suap Vonis Migor

    MA Berhentikan Sementara Hakim-Panitera yang Jadi Tersangka Suap Vonis Migor

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim-hakim dan panitera yang terlibat perkara suap vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Ketiganya yakni hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.

    “Kita semua wajib menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung, hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi persnya, Senin (14/4/2025).

    “Jika telah ada putusan yang berkekuatan tetap akan diberhentikan tetap,” tambahnya.

    Yanto menyebut MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut. Dia menyebut putusan lepas itu belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa mengajukan kasasi pada 27 Maret.

    “⁠Putusan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025 setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus segera mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik,” ujarnya.

    Kemudian, Yanto juga mengatakan Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan. Dia menyebut pihaknya telah membentuk satgassus yang mengawasi kinerja di wilayah hukum Jakarta.

    “Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana telah ditetapkan Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensial korupsi,” tambahnya.

    Sebelumnya, Ketua PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

    Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    (azh/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kasus Suap Vonis Lepas, Puan Maharani Desak Evaluasi Integritas Hakim

    Kasus Suap Vonis Lepas, Puan Maharani Desak Evaluasi Integritas Hakim

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani menyatakan keprihatinannya atas penangkapan dan penetapan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) oleh tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Puan menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi integritas para penegak hukum, khususnya hakim.

    “Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Diberitakan sebelumnya, tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat serta Djuyamto dari PN Jakarta Selatan. Ketiganya langsung ditahan.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut, mereka merupakan majelis hakim yang memvonis lepas tiga perusahaan dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Uang suap miliaran rupiah diduga mereka terima melalui Muhammad Arif Nuryanta, saat itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat.

    Suap vonis lepas tersebut diduga berasal dari Ariyanto, pengacara yang mewakili korporasi terdakwa dalam kasus tersebut.

    “Ketiga hakim itu mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag (vonis lepas),” jelas Qohar dalam konferensi pers, Minggu (13/4/2025) malam.

    Kejagung menahan ketiga hakim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO menjadi tujuh orang.

    Empat tersangka sebelumnya ialah Wahyu Gunawan (panitera muda perdata PN Jakarta Utara), Marcella Santoso dan Ariyanto (advokat), serta Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan).

    Putusan vonis lepas (ontslaag van rechtsvervolging) terhadap tiga perusahaan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Kasus suap vonis lepas ini masih bergulir di Kejagung.

  • Kejagung Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Suap Vonis Onslag Perkara Minyak Goreng

    Kejagung Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Suap Vonis Onslag Perkara Minyak Goreng

    loading…

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari. FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) membeberkan awal mula terjadinya dugaan kasus suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah ( CPO ) dengan nilai suap sebesar Rp22 miliar lebih. Kasus ini berawal dari kesepakatan pengacara dengan panitera pengadilan.

    “Adapun hasil pemeriksaan para saksi diperoleh fakta, bermula adanya kesepakatan antara Ariyanto Bahri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan Wahyu Gunawan seorang panitera tuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Menurutnya, kesepakatan tersebut lantas disampaikan Wahyu Gunawan pada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu agar perkara dimaksud diputus onslag. M Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut tuk diputus onslag, tapi dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar.

    “Wahyu Gunawan menyampaikan pada Nuriyanto Bahri agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dan Ariyanto Bahri menyetujui permintaan tersebut,” tuturnya.

    Dia menerangkan, Ariyanto Bahri selaku pengacara para tersangka korporasi minyak goreng itu menyerahkan yang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat pada Wahyu Gunawan. Wahyu Gunawan menyerahkan uang sejumlah Rp60 miliar itu pada M Arif Nuriyanta.

    “Pada saat itu Wahyu Gunawan diberi M Arif Nuryanto sebesar USD60.000 sebagai jasa penghubung dari M Arif Nuryanto. Setelah uang tersebut diterima M Arif Nuryanto, dia yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus menunjuk majelis hakim, terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, AL hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” katanya.

    (abd)

  • Jatah Uang Suap Urus Perkara Ekspor CPO, 3 Hakim Dapat Rp22,5 Miliar

    Jatah Uang Suap Urus Perkara Ekspor CPO, 3 Hakim Dapat Rp22,5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pembagian uang dugaan suap yang diterima tersangka dalam kasus kepengurusan vonis ekspor minyak goreng tiga grup korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang suap yang diduga diterima oleh Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta (MAN) Dkk berasal dari pengacara Aryanto.

    Awalnya, Aryanto menyiapkan Rp20 miliar agar kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tiga grup korporasi divonis lepas atau onslag. Namun, Arif meminta agar Aryanto menaikkan uang suap itu menjadi Rp60 miliar.

    “Tersangka MAN menyetujui pernintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp20 miliar dua puluh miliar tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar,” ujar Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).

    Qohar merincikan, pembagian awal uang puluhan miliar itu diberikan kepada tiga oknum hakim sebesar Rp4,5 miliar agar kasus tersebut bisa diatensi.

    Tiga oknum hakim itu adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM) dan Djuyamto (DJU). Ketiganya ditunjuk Arif saat menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

    Kemudian, Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda PN Jakarta Utara telah menerima uang USD50.000 atau setara Rp837 juta sebagai jasa penghubung antara pengacara Aryanto dan Arif Dkk.

    “Tersangka WG mendapatkan US$50.000 sebagai jasa penghubung dari Tersangka MAN,” tambah Qohar.

    Selanjutnya, Arif memanggil Djuyamto Cs sekitar September atau Oktober 2024 untuk memberikan kembali uang Rp18 miliar.

    Uang itu kemudian dibagi tiga dengan Djuyamto, Agam dan Ali di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.

    Secara terperinci untuk porsinya, Agam menerima uang dugaan suap Rp4,5 miliar; Ali Rp5 miliar; dan Djuyamto Rp6 miliar.

    Adapun, dari uang Djuyamto itu disisihkan Rp300 juta untuk panitera. Alhasil, total uang suap yang diterima tiga hakim ini mencapai Rp22,5 miliar.

    Di samping itu, Qohar menyatakan bahwa penuidik Jampidsus masih mendalami terkait sisa uang suap dari Rp60 miliar sebesar Rp36 miliar.

    “Di mana sisanya? Inilah yang masih kami kembangkan. Apakah sisanya masih ada yang dibagi kepada orang lain, ataukah seluruhnya dikuasai atau dalam penguasaan yang bersangkutan yaitu tersangka MAN,” pungkasnya.

  • Deretan Mobil Mewah yang Disita Kejagung Terkait Suap Vonis Lepas

    Deretan Mobil Mewah yang Disita Kejagung Terkait Suap Vonis Lepas

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan mewah dalam penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada periode 2021–2022. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari mobil sport, motor besar, hingga sepeda mewah.

    Berdasarkan pantauan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (14/4/2025), deretan kendaraan sitaan tampak terparkir dengan garis pembatas di sekelilingnya. Di antaranya terdapat mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz G-Class.

    Tak hanya itu, Kejagung juga menyita sepeda motor dan sepeda dari berbagai jenis dan merek. Sebelumnya, pada Minggu (13/4/2025), Kejagung menyita 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan kendaraan yang disita diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana suap terhadap majelis hakim dalam perkara vonis lepas tiga korporasi besar.

    “Baru saja kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor berbagai jenis dan tujuh unit sepeda,” ujar Harli di Jakarta.

    Harli menambahkan, kendaraan-kendaraan tersebut antara lain termasuk beberapa unit Harley Davidson. Mengenai identitas pemilik kendaraan dan detail modelnya, Harli menyebutkan akan disampaikan secara menyeluruh pada waktu yang tepat. Ia menegaskan barang bukti yang disita tidak hanya berupa kendaraan, tetapi juga uang tunai dan dokumen penting lainnya.

    Kejagung menyita mobil mewah hingga Harley Davidson terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021–2022. – (Beritasatu.com/-)

    Berikut daftar kendaraan mewah yang telah disita Kejagung:

       Satu unit Nissan GT-R   Satu unit Ferrari Spider   Satu unit Mercedes Benz G-Class   Dua unit Land Rover Defender   Satu unit Toyota Land Cruiser   Dua unit motor Harley Davidson

    Kejagung juga mengungkapkan kronologi dugaan suap terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas kepada tiga perusahaan terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Hingga kini, terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku pengacara, Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda di PN Jakarta Utara, serta ketiga hakim ASB, AL, dan DJU. Marcella dan Ariyanto merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

  • Rantai Suap Vonis Kasus Ekspor CPO: Dari Pengacara ke Panitera, Mengalir ke Tangan Tiga Hakim 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

    Rantai Suap Vonis Kasus Ekspor CPO: Dari Pengacara ke Panitera, Mengalir ke Tangan Tiga Hakim Nasional 14 April 2025

    Rantai Suap Vonis Kasus Ekspor CPO: Dari Pengacara ke Panitera, Mengalir ke Tangan Tiga Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Tiga hakim yang membuat vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) ternyata disuap untuk membuat vonis tersebut. 
    Tiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, pihaknya mendapat fakta adanya kesepakatan antara Aryanto (AR) selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan tersangka Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    Kesepakatannya adalah untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar.
     
    “Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh tersangka WG kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAN (Muhammad Arif Nuryanta), agar perkara tersebut diputus Onslag. Tersangka MAN menyetujui permintaan untuk diputus Onslag, namun meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikali 3 sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar,”kata Harli dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2025).
    Kemudian Wahyu menyampaikan kepada Aryanto agar menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar. Aryanto pun menyerahkan uang Rp 60 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dollar AS kepada Wahyu. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka Arif Nuryanta.
    “Dari kesepakatan tersebut, tersangka Wahyu mendapatkan 50.000 dollar AS sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN,” jelas Harli.
    Setelah uang tersebut diterima, Arif yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu Djuyamto, Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota.
    Kemudian setelah terbit penetapan sidang, Arif memanggil Djuyamto dan Agam kemudian memberikan uang dollar AS yang setara dengan Rp 4,5 miliar. Tujuannya agar berkas perkara tersebut diatasi.
    “Kemudian uang Rp 4,5 miliar tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 kepada ASB, AL, dan DJU,” jelas Harli.
    Harli menambahkan, sekitar bulan September atau Oktober 2024, Arif menyerahkan kembali uang dollar AS yang setara dengan Rp 18 miliar kepada Djuyamto yang kemudian dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.
    Porsi pembagiannya, untuk Agam menerima uang dolar yang setara dengan Rp 4,5 miliar. Lalu, Djuyamto menerima uang setara dengan Rp 6 miliar. Uang dari bagian Djuyamto tersebut dibagikan lagi kepada Panitera sebesar Rp 300.000.000.
    “AL menerima uang berupa dollar AS yang setera dengan Rp 5 miliar. Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp 22 miliar,” jelasnya.
    Harli bilang, ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag.
    “Berdasarkan alat bukti yang cukup pada malam hari ini penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing, ABS, AM, dan DJU,” ujar Harli.
    Surat penetapan tersangka ABS selaku Karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
    Kemudian, tersangka AM selaku Hakim AD Hoc, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
    Sementara itu, tersangka DJU selaku hakim karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
    Tersangka ABS, Tersangka DJU, dan Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama tersangka ASB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
    Lalu, Surat Perintah Penahanan Nomor: 26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: 27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka DJU di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Hakim Jadi Tersangka Suap, Sejumlah Barrier Besar Dipasang di Depan PN Jakarta Pusat – Halaman all

    3 Hakim Jadi Tersangka Suap, Sejumlah Barrier Besar Dipasang di Depan PN Jakarta Pusat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah barrier berukuran besar tampak dipasang berjajar di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Pemasangan barrier yang berukuran sekitar 2×2 meter tersebut dilakukan pasca-penetapan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 10.00 WIB, barrier tersebut ada yang berwarna hitam dan putih.

    Barrier dipasang berbaris di sisi Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan informasi, barrier itu dipasang sejak, Minggu (13/4/2025) malam.

    Sementara itu, aktivitas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tampak berjalan seperti biasa.

    Terdapat sejumlah perkara yang dijadwalkan sidang pada hari ini.

    Bagian lobi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlihat cukup ramai.

    Beberapa pengunjung duduk di kursi tunggu yang disediakan di lobi.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.

    Empat tersangka tersebut Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

    “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar.

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” imbuhnya.

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

    Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.