Tag: Gunawan

  • Nestapa Hakim Djuyamto: Datang Tengah Malam, Jubah Pengadil Berubah jadi Rompi Tahanan – Halaman all

    Nestapa Hakim Djuyamto: Datang Tengah Malam, Jubah Pengadil Berubah jadi Rompi Tahanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah keheningan tengah malam Jakarta, seorang pria paruh baya melangkah pelan menuju Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Waktu menunjukkan pukul 02.00 dini hari, Minggu (13/4/2025). 

    Ia bukan tersangka yang dipanggil paksa.

    Ia adalah hakim Djuyamto yang biasa menyidangkan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

    Tengah malam itu ia datang sendiri, tanpa pengawalan, hanya berbekal niat untuk menjelaskan dan menunjukkan itikad baik.

    Ia datang ke Gedung JAM Pidusus tengahj malam setelah mengetahui mantan atasannya, mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat yang telah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan dua orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap suap pemberian vonis lepas atau onslag dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Kedatangan hakim Djuyamto saat itu juga dikarenakan menyadari dirinya merupakan ketua majelis yang memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi CPO.

    “Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto saat dihubungi, Sabtu lalu.

    Namun, tengah malam itu jaksa penyidik Kejagung sudah tidak berada di kantor sehingga pemeriksaan hakim Djuyamto tidak dilakukan.

    Waktu pun berlalu, pada Minggu siang, penyidik pun memanggil Ali Muhtarom sebagai Hakim Ad Hoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota selaku anggota majelis hakim perkara korupsi CPO itu untuk diperiksa.

    Djuyamto saat itu mengaku belum menerima panggilan kembali atas kasus tersebut. Namun, di sisi lain penyidik mengaku menunggu kedatangannya untuk diperiksa bersama dua hakim lainnya.

    Pada Minggu sore, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya melakukan penjemputan terhadap Djuyamto untuk diperiksa.

    “Ya, dia (Djuyamto) datang setengah 6 atau jam 7 saya lupa pastinya, dan yang bersangkutan sudah diperiksa maraton, bukan datang (sendiri) ya, tapi kita lakukan penjemputan ya oleh penyidik,” ungkap Qohar.

    Jemput paksa sore itu menjadi awal dari babak baru dalam hidup hakim Djuyamto.

    Dari seorang pemegang palu keadilan dengan jubah dan toga Sang Pengadil, setelah menjalani pemeriksaan, hakim Djuyamto juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan seperti mantan atasannya, hakim Muhammad Arif Nuryanta.

    Dia pun keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

    Uang Miliaran Rupiah “Butakan” Mata Para Hakim

    Kasus ini memang menyita perhatian. Bukan hanya karena besarnya nilai suap yang disebut mencapai Rp60 miliar, tapi juga karena keterlibatan nama-nama besar di dunia peradilan Indonesia. Mulai dari hakim, panitera, hingga pengacara papan atas.

    Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi korporasi ekspor CPO.

    Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

    SUAP VONIS LEPAS – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. (Dok Tribunnews)

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.

    Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

    “Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” tuturnya.

    Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

    “Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkapnya.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.
     

  • 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Putusan Lepas, Perkara Wilmar Group Cs Masih Kasasi

    4 Hakim Jadi Tersangka Suap Putusan Lepas, Perkara Wilmar Group Cs Masih Kasasi

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO).

    “Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Senin, 14 April 2025.

    Yanto menjelaskan bahwa tindakan hukum terhadap hakim diperbolehkan asalkan sesuai aturan, yaitu atas persetujuan Ketua MA dan perintah Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU No. 2 Tahun 1986. Namun ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

    Hakim dan Panitera yang Terlibat

    Para tersangka berasal dari majelis yang menangani perkara CPO dengan tiga korporasi besar sebagai terdakwa, yakni Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Djuyamto, hakim ad hoc Ali Muhtarom, dan hakim anggota Agam Syarif Baharudin.

    Tersangka lainnya adalah Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan, Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Perkara tersebut ditangani oleh Majelis yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025, dan pada tanggal 27 Maret 2025 Penuntut umum telah mengajukan kasasi,” ujar Yanto.

    Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, tetapi perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana. Oleh karena itu, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

    Putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena jaksa telah mengajukan kasasi. Yanto menambahkan, setelah berkas lengkap, Pengadilan Tipikor akan segera mengirimkannya ke MA secara elektronik.

    Sanksi dan Langkah Tindak Lanjut MA

    Yanto menyatakan bahwa hakim dan panitera yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara. Jika nantinya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), mereka akan diberhentikan secara permanen.

    “Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” ungkapnya.

    Sebagai langkah perbaikan, MA membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) di bawah Badan Pengawasan untuk menilai kinerja, kedisiplinan, dan kepatuhan aparat pengadilan di wilayah DKI Jakarta.

    Selain itu, MA tengah mengembangkan sistem Smart Majelis berbasis kecerdasan buatan untuk menghindari praktik korupsi dalam proses penunjukan majelis hakim.

    “Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada empat lingkungan peradilan,” jelas Yanto.

    MA juga segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara otomatis di pengadilan tingkat pertama dan banding, sebagaimana telah berlaku di Mahkamah Agung, guna meminimalisasi potensi korupsi di peradilan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung Usut Dugaan Suap Kasus Ekspor CPO, 7 Orang Ditahan

    Kejagung Usut Dugaan Suap Kasus Ekspor CPO, 7 Orang Ditahan

    Jakarta, Beritasatu.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat peradilan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi kasus ekspor CPO, di mana tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi. Salah satu tersangka yang dijadwalkan diperiksa hari ini adalah Marcella Santoso, seorang advokat yang diduga terlibat dalam aliran dana suap.

    “Penyidik sedang mendalami keterangan para tersangka dan saksi, termasuk pemeriksaan lanjutan hari ini terhadap tersangka yang telah ditahan,” ujar Harli di Kejagung terkait kasus ekspor CPO.

    Penyidik juga terus mengkaji dokumen-dokumen penting yang telah dikumpulkan sebagai alat bukti dan akan digunakan untuk mengonfirmasi ulang keterangan para pihak terkait.

    “Dokumen yang diperoleh menjadi dasar untuk dikonfirmasi kembali kepada saksi maupun tersangka yang sudah diperiksa,” tambah Harli.

    Terkait kemungkinan penetapan tersangka baru kasus ekspor CPO, Harli tidak menutup peluang tersebut selama ada bukti permulaan yang cukup.

    “Semua bergantung pada hasil pemeriksaan. Jika ditemukan fakta hukum baru, sangat mungkin ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan dan menahan tiga hakim sebagai tersangka, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Djuyamto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya disebut sebagai majelis hakim yang memutus vonis lepas (ontslaag van rechtsvervolging) terhadap tiga perusahaan terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO.

    Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, suap miliaran rupiah diduga diterima melalui Muhammad Arif Nuryanta, saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

    “Ketiga hakim itu mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” terang Qohar dalam konferensi pers, Minggu (13/4/2025).

    Ketujuh tersangka dalam kasus ini terdiri dari, Agam Syarif Baharuddin (hakim), Ali Muhtarom (hakim), Djuyamto (hakim), Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara), Marcella Santoso (advokat), Ariyanto (advokat), dan Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan).

    Putusan vonis lepas terhadap tiga perusahaan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Kasus ekspor CPO ini masih bergulir dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

  • Dua Perkara Mafia Peradilan Dibongkar Kejaksaan dalam Waktu 3 Bulan

    Dua Perkara Mafia Peradilan Dibongkar Kejaksaan dalam Waktu 3 Bulan

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dua perkara mafia peradilan. Dalam tiga bulan terakhir, sejumlah petinggi peradilan terjerat kasus suap pengurusan perkara di pengadilan.

    Pertama, perkara mafia peradilan yang dibongkar Kejagung terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Januari lalu. Terbaru, kasus mafia peradilan di PN Jakarta Pusat yang juga menjerat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Berikut ini dua perkara mafia peradilan dibongkar Kejagung dalam tiga bulan, yang dirangkum detikcom, Senin (14/4/2025):

    1. Mafia Peradilan di PN Surabaya

    Perkara mafia peradilan di PN Surabaya berkaitan dengan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Adapun ketiga hakim itu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Alur suapnya, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, berupaya agar anaknya bebas. Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

    Meirizka dan Lisa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar).

    Suap itu diberikan melalui Lisa yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

    Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

    Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

    2. Mafia Peradilan di PN Jakpus

    Tampang hakim Djuyamto penerima suap saat ditangkap Kejagung. (Tangkapan layar)

    Dalam kasus mafia peradilan di PN Jakpus, ada 4 hakim yang dijerat sebagai tersangka. Mereka, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; dan dua anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Mereka diduga menerima suap dari para pengacara terdakwa korporasi Rp 60 miliar. Suap tersebut diberikan agar para terdakwa korporasi divonis lepas.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan uang itu diterima Arif Nuryanta dari pengacara terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group bernama Ariyanto Bakri. Uang itu diserahkan Ariyanto kepada Wahyu Gunawan selaku panitera muda yang menjadi penghubung antara Ariyanto dengan Arif.

    “Setelah disampaikan (permintaan) beberapa waktu kemudian Ariyanto Bakri menyerahkan uang sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Wahyu Gunawan,” jelas Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (14/4) dini hari.

    “Kemudian oleh Wahyu Gunawan, uang sejumlah Rp 60 miliar ini kita kurskan ya karena yang yang diserahkan uang Dollar Amerika Serikat, diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” imbuhnya.

    Uang Rp 60 miliar itu kemudian dibagi Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim. Uang Rp 60 miliar itu mengalir ke tiga majelis hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi.

    Tahap pertama mereka menerima Rp 4,5 miliar lalu kedua mereka menerima Rp 18 miliar. Jika ditotal, tiga hakim itu, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, menerima Rp 22,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka.

    MA Bilang Begini

    Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto. (Rumondang/detikcom)

    Mahkamah Agung membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang berperan untuk mengevaluasi kedisiplinan hingga kinerja para hakim. Satgassus ini dibentuk usai adanya dugaan suap yang menjerat hakim PN Tipikor terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng.

    Sebelumnya, kasus vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya juga menyeret sejumlah petinggi peradilan. Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

    “Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim serta aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4).

    Diharapkan, dengan adanya Satgassus ini bisa sekaligus membenahi badan peradilan di Indonesia. MA juga menyatakan rasa prihatin atas kasus yang sedang terjadi di tengah pihaknya saat ini melakukan pembenahan internal.

    “Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola serta menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” ucap Yanto.

    Dia mengatakan bahwa Ketua MA, Sunarto, selalu mengingatkan hakim agar tidak transaksional. Mahkamah Agung, kata dia, juga akan memperbaiki pola promosi dan mutasi hakim.

    “Berkali-kali juga setiap pembinaan, selalu ketua menekankan untuk tidak transaksional atau untuk itu-itu. Berkali-kali disampaikan,” tutur Yanto.

    Halaman 2 dari 3

    (fas/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Suap Vonis Lepas CPO: 21 Motor, 7 Sepeda dan 7 Mobil Mewah Disita dari Rumah Pengacara Ariyanto – Halaman all

    Suap Vonis Lepas CPO: 21 Motor, 7 Sepeda dan 7 Mobil Mewah Disita dari Rumah Pengacara Ariyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan barang bukti 21 sepeda motor, 7 sepeda dan 7 mobil mewah dari penggeledahan pada Sabtu hingga Minggu kemarin.

    Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas atau onslag van recht vervolging terhadap terdakwa korupsi tiga korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, seluruh kendaraan mewah tersebut disita dari rumah salah satu tersangka kasus ini, yakni pengacara Ariyanto Bakri, di Pulugadung, Jakarta Timur.

    “Kemudian 21 unit motor dan 7 sepeda ini disita dari rumah Ariyanto Bakri,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Di antara kendaraan-kendaraan mewah yang disita, terdapat beberapa merek ternama seperti Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, Lexus, Toyota Land Cruiser, serta dua unit Land Rover.

    Barang-barang tersebut disita seiring dengan penetapan tersangka Ariyanto Bakri dan beberapa individu lainnya yang terlibat dalam dugaan suap tersebut, termasuk pengacara Marcella Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Perdata Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    PENYITAAN KENDARAAN MEWAH – Sejumlah unit mobil dan sepeda motor mewah sitaan terkait kasus dugaan suap di PN Jakpus terpampang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejaksaan Agung menyita beberapa unit mobil dan sepeda motor mewah serta sepeda dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Tak hanya kendaraan mewah, penyidik dalam perkara ini turut menyita barang bukti berupa uang asing.

    Uang-uang tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah oleh penyidik Kejagung dari kediaman tersangka Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

    Adapun uang yang telah disita yakni 40 lembar mata uang Dolar Singapura pecahan 1.000, mata uang Dolar AS pecahan 100.

    “Uang tersebut disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 hari lalu,” katanya.

    Kronologi Kasus Suap Vonis Lepas Tiga Korporasi Kakap CPO

    SUAP VONIS LEPAS – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. (Dok Tribunnews)

    Kasus suap ini bermula dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan vonis lepas (ontslag) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO, pada 19 Maret 2025.

    Tiga grup korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group,

    Tiga hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro.

    Vonis lepas dari ketiga hakim itu mengugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap tiga perusahaan korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO. 

    Padahal, JPU Kejagung sebelumnya menuntut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Ketiga korporasi CPO itu dituntut hukuman denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

    Lantas, Kejagung melakukan penelusuran hingga akhirnya ditemukan cukup bukti putusan kontroversial dari ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut diduga sarat intervensi dan suap.

    Ditemukan fakta bahwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar yang dikirimkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, melalui perantara, termasuk Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    Suap tersebut diyakini untuk memengaruhi hasil keputusan perkara yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor CPO.

    Kejagung tidak hanya menetapkan tersangka di kalangan pengacara dan pejabat pengadilan, tetapi juga menjadikan tiga hakim yang terlibat dalam memberikan vonis onslag, sebagai tersangka. 

    Ketiga Mereka adalah Djuyamto, Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom, Hakim AdHoc, dan Agam Syarif Baharudin, Hakim Anggota.

  • Menanti Realisasi Pertemuan Kedua Prabowo-Megawati…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

    Menanti Realisasi Pertemuan Kedua Prabowo-Megawati… Nasional 14 April 2025

    Menanti Realisasi Pertemuan Kedua Prabowo-Megawati…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pertemuan Presiden RI
    Prabowo
    Subianto dan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ),
    Megawati
    Soekarnoputri akhirnya terealisasi pada 7 Maret 2025.
    Prabowo didampingi Ketua Harian Partai
    Gerindra
    Sufmi Dasco Ahmad, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR Ahmad Muzani, dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, menyambangi rumah Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.
    Pertemuan yang disebut sebagai silaturahmi dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah itu berlangsung selama 1,5 jam.
    Tak hanya itu, pertemuan dua tokoh bangsa itu akhirnya terealisasi setelah diwacanakan sejak pengumuman hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang mengumumkan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI.
    Menariknya, dalam pernyataan terbarunya, Ketua DPP PDI-P sekaligus juga Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    memastikan bahwa akan ada pertemuan lanjutan antara Megawati dan Presiden Prabowo.
    “Akan ada silaturahmi dan pertemuan-pertemuan yang selanjutnya,” kata Puan, di Gedung DPR RI, Senin (14/4/2025).
    Meski demikian, Puan tidak menjelaskan lebih lanjut soal wacana pertemuan berikutnya itu.
    Dia hanya menjelaskan bahwa pertemuan Prabowo dengan Megawati sesuai harapan PDI-P dan Gerindra yang kerap mendiskusikannya.
    “Waktu itu kan saya juga dengan teman-teman dari Gerindra sudah mengatakan insya Allah bahwa dalam waktu yang dekat akan ada silaturahmi antara Ibu Mega dengan Pak Prabowo,” ujar Puan.
    “Dan Alhamdulillah, kemudian itu bisa terlaksana bahwa ada silaturahmi antara Ibu Mega dan Pak Prabowo dalam rangka silaturahmi pada hari Lebaran,” katanya lagi.
    Puan menjelaskan bahwa Megawati dengan Prabowo membicarakan soal sinergi untuk membangun bangsa dan negara dalam pertemuan pertama tersebut.
    Bahkan, menurut dia, Megawati menyampaikan bahwa PDI-P siap bersinergi dengan pemerintah dan membantu Prabowo menjalankan tugas-tugasnya.
    “Yang dibicarakan tentu saja hal-hal yang terkait bagaimana sama-sama bersinergi dalam membangun bangsa dan negara, dan kemudian juga bagaimana PDI-P akan bersama-sama bersinergi untuk membangun, membantu, bersinergi dalam menjalankan tugas-tugas presiden ke depan bersama dengan Pak Prabowo,” ujar Puan.
    Usai pertemuan
    Prabowo-Megawati
    , Gerindra dan PDI-P menegaskan bahwa partai yang berlambang banteng itu tetap berada di luar koalisi pemerintahan.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan bahwa PDI-P tidak akan masuk dalam barisan koalisi pendukung pemerintah.
    Menurut dia, dalam pertemuan itu Megawati menyampaikan bahwa PDI-P dapat berperan memperkuat pemerintahan, namun bukan sebagai bagian dari koalisi.
    “Ibu Mega mengharapkan agar masa kepresidenan Pak Prabowo yang telah dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 bisa efektif untuk kebaikan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 9 April 2025.
    “Karena itu, jika dianggap perlu silakan menggunakan PDI-P sebagai instrumen yang juga bisa digunakan untuk memperkuat pemerintahan, tetapi tidak dalam posisi dalam koalisi,” katanya lagi.
    Senada dengan Muzani, politikus PDI-P Mohamad Guntur Romli menyebut bahwa Megawati tetap menjalin komunikasi baik dengan Prabowo, meskipun PDI-P memilih tetap berada di luar pemerintahan.
    “Ibu Megawati dalam banyak kesempatan sering mengatakan, beliau merasa tidak punya hambatan untuk terus melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan Presiden Prabowo, meski posisi politik PDI Perjuangan saat ini masih berada di luar pemerintahan,” kata Guntur Romli pada 9 April 2025.
    Sebagaimana diketahui, sampai saat ini, PDI-P menjadi satu-satunya partai di parlemen yang tidak tergabung dalam koalisi partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo.
    Namun, PDI-P juga tidak secara tegas menyatakan bahwa berada di pihak yang berseberangan dengan pemerintahan Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Makelar Zarof Terseret di Kasus Suap Migor: Jahat Banget Fitnahnya

    Makelar Zarof Terseret di Kasus Suap Migor: Jahat Banget Fitnahnya

    Jakarta

    Mantan pejabat Mahkamah Agung RI (MA) yang juga dikenal makelar kasus Zarof Ricar buka suara usai terseret kasus dugaan suap pengaturan vonis ontslag atau lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Zarof menyebutnya sebagai fitnah.

    Zarof mengaku tak tahu terkait barang bukti elektronik yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) ditemukan dalam proses pengusutan perkaranya. Terlebih, barang bukti itu menjadi petunjuk terbongkarnya kasus dugaan suap vonis lepas ini. Dia membantah adanya bukti elektronik itu dalam perkaranya.

    “Nggak ada, nggak ada sama sekali,” kata Zarof Ricar usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Zarof mengaku tak mengenal pengacara Marcella Santoso yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas ini. Zarof mengatakan pernyataan Kejagung yang menyebut kasus ini bermula dari barang bukti elektronik pada perkaranya sebagai fitnah yang jahat.

    “Nggak (kenal Marcella), cuman saya tahu namanya ya, tapi nggak kenal. Jahat banget itu,” ujar Zarof.

    “Fitnahnya itu loh,” imbuh Zarof.

    Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    Alur suapnya kurang lebih yaitu dari ibunda Ronald Tannur bersama-sama dengan Lisa Rachmat memberikan suap ke para hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang terkait kematian Dini Sera Afrianti. Lalu apa peran Zarof Ricar?

    “Jadi begini. Kan penyidik setelah putusan ontslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik. Ada dugaan tidak murni ontslag itu tapi ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) itu,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam jumpa pers pada Sabtu, 12 April 2025.

    “Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur tapi ZR (Zarof Ricar),” Harli menegaskan.

    Dalam kasus dugaan suap vonis lepas ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, hakim Djuyamto.

    “Dan terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

    (mib/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • MA Tunjuk Mashuri Effendie jadi Ketua Sementara PN Jaksel

    MA Tunjuk Mashuri Effendie jadi Ketua Sementara PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyampaikan tugas dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta bakal digantikan oleh Mashuri Effendie. 

    Juru Bicara MA, Yanto mengatakan penggantian sementara tugas itu karena Arif resmi ditetapkan tersangka atas vonis bebas beberapa korporasi terkait ekspor minyak goreng (migor) di PN Jakarta Pusat.

    Oleh sebab itu, Mashuri Effendie selaku Wakil Ketua PN Jakarta Selatan bakal menggantikan sementara peran Arif.

    “Kalau pengganti ya Karena ada wakil kan sementara wakil biasanya kan itu ada rapim. Jadi pimpinan pengadilan itu Ketua dan Wakil dalam ketua berhalangan Wakilnya yang melaksanakan tugas,” ujar Yanto, Senin (14/4/2025).

    Sekadar informasi, MA menyatakan untuk memberhentikan sementara Arif bersama tiga hakim lainnya karena terlibat dalam kasus suap yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kasus suap itu berkaitan dengan vonis yang diberikan majelis hakim yang dipimpin hakim Djuyamto atas perkara kepengurusan perkara minyak goreng tiga grup korporasi.

    Tiga grup korporasi itu yakni, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiga korporasi minyak goreng itu divonis lepas atau “onslag” oleh Djuyamto Cs.

    Adapun, sumber suap itu berasal dari pengacara terdakwa korporasi sebesar Rp60 miliar. Uang puluhan miliar itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdana PN Jakarta Utara.

  • Intip Daftar Motor Mewah Sitaan Terkait Suap di PN Jakpus

    Intip Daftar Motor Mewah Sitaan Terkait Suap di PN Jakpus

    Jakarta: Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” kata Harli Siregar dikutip dari Antara. 

    Adapun motor mewah sitaan tersebut terdiri dari berbagai merek, yakni Triumph, Vespa, Italjet, BMW, Norton, hingga Harley Davidson.
     

     

    Kepemilikan kendaraan belum diketahui

    Mengenai kepemilikan kendaraan tersebut, Harli belum bisa mengungkapkannya lantaran masih dalam tahap pendataan.

    “Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya,” katanya.

    Dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Tak hanya itu, penyidik pada Jampidsus pada Sabtu (12/4) juga telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR.

    Jakarta: Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
     
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” kata Harli Siregar dikutip dari Antara. 
     
    Adapun motor mewah sitaan tersebut terdiri dari berbagai merek, yakni Triumph, Vespa, Italjet, BMW, Norton, hingga Harley Davidson.
     

     

    Kepemilikan kendaraan belum diketahui

    Mengenai kepemilikan kendaraan tersebut, Harli belum bisa mengungkapkannya lantaran masih dalam tahap pendataan.

    “Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya,” katanya.
     
    Dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
     
    Tak hanya itu, penyidik pada Jampidsus pada Sabtu (12/4) juga telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Puan sebut akan ada pertemuan lanjutan Prabowo-Megawati

    Puan sebut akan ada pertemuan lanjutan Prabowo-Megawati

    “Akan ada silaturahmi dan pertemuan-pertemuan yang selanjutnya,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan akan ada pertemuan lanjutan antara Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, usai keduanya bersilaturahmi pada pada Senin (7/4) malam.

    “Akan ada silaturahmi dan pertemuan-pertemuan yang selanjutnya,” kata Puan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Meski demikian Puan belum memberikan pernyataan lebih lanjut soal kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan.

    Puan tidak menjelaskan secara rinci soal apa saja hal yang dibahas dalam pertemuan antara Presiden Prabowo dan Megawati, namun mengungkapkan secara garis besar hal-hal yang dibahas adalah soal kebangsaan dan mengatakan PDIP akan bersinergi dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Yang dibicarakan tentu saja hal-hal yang terkait bagaimana sama-sama bersinergi dalam membangun bangsa dan negara, dan kemudian juga bagaimana kemudian PDIP akan bersama-sama bersinergi untuk membangun, membantu, bersinergi dalam menjalankan tugas-tugas presiden ke depan bersama dengan Pak Prabowo,” ujarnya.

    Diketahui, Presiden Ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menerima kunjungan Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin (7/4) malam.

    Pertemuan di kediaman Megawati pada malam itu dilaksanakan dalam rangka silaturahim setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Adapun sejumlah tokoh yang turut hadir ke kediaman Megawati, mulai dari Ketua MPR RI yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, hingga Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025