Tag: Gunawan

  • Kejagung Ungkap Sumber Suap Rp 60 M ke Ketua PN Jaksel hingga Hakim Kasus Migor

    Kejagung Ungkap Sumber Suap Rp 60 M ke Ketua PN Jaksel hingga Hakim Kasus Migor

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap asal-usul duit sogokan Rp 60 miliar ke hakim di balik vonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi perkara korupsi minyak goreng. Belakangan diungkap uang itu berasal dari seseorang berinisial MSY.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut pihaknya telah menetapkan MSY atau Muhammad Syafei selaku Head of Social Security and License Wilmar Group sebagai tersangka baru dalam perkara itu. Dengan penetapan itu, total ada delapan tersangka yang dijerat Kejagung dalam skandal suap itu.

    “Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY. Dimana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.

    Qohar menyebut dugaan suap tersebut berawal saat pertemuan antara Ariyanto (AR) selaku pengacara dari terdakwa korporasi kasus korupsi bahan baku minyak goreng dengan panitera bernama Wahyu Gunawan (WG) di. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto bahwa perkara yang tengah berproses di PN Tipikor Jakpus itu harus diurus. Jika tidak, maka putusan yang dijatuhkan bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa.

    “Dalam pertemuan tersebut, Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar AR selaku pihak korporasi untuk menyiapkan biaya kepengurusannya,” ungkap Qohar.

    Mendapat informasi itu, Marcella kemudian bertemu dengan Syafei guna menyampaikan informasi biaya pengurusan perkara tersebut. Syafei menyanggupinya.

    Hanya saja, kala itu dia menyampaikan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi hanya Rp 20 miliar. Menindaklanjuti hal itu, Wahyu bersama Ariyanto melakukan pertemuan dengan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

    “Dalam hal ini, MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp 20 miliar dikalikan tiga, sehingga jumlahnya Rp 60 miliar,” jelas Qohar.

    Setelah pertemuan tersebut, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar tersebut. Permintaan itu diteruskan kepada Marcella yang kemudian menghubungi Syafei.

    Qohar menyebut bahwa Syafei menyanggupi permintaan Rp 60 miliar itu dan langsung menyiapkan uangnya dalam bentuk pecahan mata uang asing.

    Tak lama, Syafei menghubungi Marcella dan mengatakan bahwa uang yang diminta telah disiapkan. Dia juga menanyakan kemana uang tersebut harus diantar.

    Marcella kemudian mengarahkan Syafei kepada Ariyanto. Hingga akhirnya keduanya bertemu di kawasan SCBD, Jakarta Selatan dalam rangka penyerahan uang Rp 60 miliar.

    Uang senilai Rp 60 miliar itu kemudian diantarkan Ariyanto ke rumah panitera Wahyu Gunawan di kawasan Jakarta Utara. Oleh Wahyu uang tersebut langsung diserahkan kepada Arif.

    “Saat penyerahan uang tersebut, Arif memberikan uang kepada Wahyu Gunawan sebanyak USD 50 ribu (setara Rp 839,9 juta),” terang dia.

    Kini, Syafei (MSY) langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, Syafei dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus migor. Ketujuh tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara. Berikut daftarnya:

    1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
    2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
    3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
    4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
    5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
    6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
    7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara

    Awalnya ada 3 korporasi yang sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor itu. Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Secara mengejutkan, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan ontslag atau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan 3 korporasi itu bukanlah tindak pidana.

    Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan itu. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.

    Singkatnya terjadi kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke 3 majelis hakim. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.

    (ond/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Awal Mula Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Ada Ancaman Hukuman Diperberat jika Tak Beri Uang – Halaman all

    Awal Mula Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Ada Ancaman Hukuman Diperberat jika Tak Beri Uang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula kasus suap vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi CPO yang menyeret hakim pengadilan terjadi.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap, yakni Ariyanto.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal, bahkan lebih jika tidak memberikan uang.

    “Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    “Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya,” sambungnya.

    Atas permintaan itu, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Selanjurnya, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.

    Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan, yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu – Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.

    “Sekitar 2 minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi,” tuturnya.

    Awalnya, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar.

    Setelahnya, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

    “Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya,” tuturnya.

    “Tetapi bisa diputus onslag dan ybs dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga jumlahnya total Rp60 miliar,” imbuhnya.

    Singkat cerita, Syafei menyanggupi permintaan Rp60 miliar tersebut dan uangnya akan diserahkan ke Wahyu di rumahnya di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

    Setelahnya, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

    Dalam kasus ini, Syafei pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun menjadi tersangka ke-8 dalam perkara ini.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Ketujuh orang itu, yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.

    Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

    “Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” tuturnya.

    Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

    “Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkapnya.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar. (*)

     

  • Bertambah 1 Lagi, Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi CPO Jadi 8 Orang

    Bertambah 1 Lagi, Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi CPO Jadi 8 Orang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap terkait vonis lepas korporasi terdakwa korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Total tersangka saat ini sudah delapan orang.

    Sosok tersangka baru yang diumumkan Kejagung malam ini, adalah Muhammad Syafei (MSY) yang merupakan social security legal Wilmar Group.

    “Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Qohar mengatakan MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini untuk kebutuhan penyidikan.

    Dalam perkara ini, MSY berperan sebagai pihak yang menyiapkan dana sebesar Rp 60 miliar untuk menyuap hakim agar memvonis bebas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.

    Ada tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiga perusahaan itu divonis lepas oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Belakangan terungkap hakim yang memvonis lepas ketiga terdakwa korporasi yang terlibat korupsi CPO itu diduga menerima suap Rp 60 miliar.

    Kejagung sejauh ini sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. Selain Muhammad Syafei, tujuh 

    tersangka lain, adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan, kuasa hukum korporasi Marcella Santoso, dan Ariyanto Bakri. 

    Kemudian tiga tersangka lagi merupakan majelis hakim yang memvonis lepas tiga terdakwa korporasi yang melakukan korupsi dalam ekspor CPO, yakni Djuyamto (ketua majelis hakim), Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

  • Pakar: Presiden perlu dukungan semua pihak untuk evakuasi warga Gaza

    Pakar: Presiden perlu dukungan semua pihak untuk evakuasi warga Gaza

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Politik Internasional Universitas Pelita Harapan (UPH) Aleksius Jemadu mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak terkait dengan rencana untuk mengevakuasi warga Palestina di Gaza.

    “Presiden Prabowo perlu mendapat dukungan semua pihak untuk upaya kemanusiaan ini,” ujar Prof. Aleksius saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Dikatakan pula bahwa inisiatif Presiden untuk mengevakuasi 1.000 warga Palestina di Gaza ke Indonesia perlu diapresiasi.

    “Ini inisiatif Presiden Prabowo yang patut diapresiasi dan menjadi titik awal peran Indonesia yang lebih substantif dalam mendukung hak rakyat Palestina untuk menikmati hidup yang layak, sama seperti bangsa lain,” jelasnya.

    Akan tetapi, kata dia, Indonesia perlu terus berkoordinasi dengan negara-negara di Timur Tengah agar langkah tersebut bisa terwujud dan sinergi antarnergara dapat terjadi.

    Prof. Aleksius menilai Israel maupun Hamas semestinya mendukung upaya Indonesia untuk mengevakuasi penduduk Palestina yang mengalami sakit akibat perang di Gaza.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa Indonesia berencana mengevakuasi ribuan warga Palestina di Gaza ke Indonesia pada Rabu (9/4) dini hari.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan akan meminta dukungan saat melakukan kunjungan kenegaraan selama 9—14 April 2025 ke lima negara, yakni Uni Emirat Arab, Turki, Mesir, Qatar, dan Yordania.

    Namun, Presiden saat di Turki, Jumat (11/4) sore waktu setempat, menegaskan bahwa evakuasi tersebut hanya bersifat sementara, bukan permanen.

    Lebih lanjut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya dan pejabat terkait masih menunggu arahan Presiden mengenai evakuasi sementara warga Palestina dari Gaza ke Indonesia.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Awal Mula Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Ada Ancaman Hukuman Diperberat jika Tak Beri Uang – Halaman all

    BREAKING NEWS: Kejagung Tambah 1 Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung menemukan alat bukti yang cukup

    Adapun tersangka baru ini, yakni Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).

    “Sehingga malam ini, menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Adapun pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yaitu melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

    “Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” ucapnya.

    Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

    Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. 

    Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut. 

    Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut. 

    “Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” tuturnya. 

    Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan. 

    “Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkapnya. 

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs. 

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar. (*)

  • Ketua PN Jaksel Disebut Janjikan Putusan Ontslag dan Minta Uang Suap Dikali 3
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Ketua PN Jaksel Disebut Janjikan Putusan Ontslag dan Minta Uang Suap Dikali 3 Nasional 15 April 2025

    Ketua PN Jaksel Disebut Janjikan Putusan Ontslag dan Minta Uang Suap Dikali 3
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tersangka kasus dugaan suap, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menjanjikan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar bisa diputus lepas atau
    ontslag
    .
    Pasalnya, Arif yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan bahwa tiga perkara tersebut tidak bisa diputus bebas.
    Hal itu terungkap dalam pernyataan terbaru Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
    Qohar mengungkapkan, keputusan onslag itu dijanjikan Arif saat bertemu dengan tersangka Ariyato (AR) yang merupakan advokat korporasi, dan tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakpus.
    “Kemudian, AR, WG, dan MAN bertemu di Kelapa Gading dan dalam pertemuan tersebut MAN menyatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Tetapi, bisa diputus onslag,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/4/2025).
    Kemudian, Qohar menyebut, Arif meminta uang yang disiapkan untuk pengurusan perkara tersebut dikalikan tiga.
    Sebelumnya, pihak korporasi disebut menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar untuk mengurus perkara ekspor CPO tersebut di PN Jakpus.
    “Yang bersangkutan atau MAN meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga jumlahnya total Rp 60 miliar,” ujar Qohar.
    Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa pihak korporasi menyetujui permintaan tersebut. Lalu, melalui AR, uang tersebut diantar ke rumah tersangka WG.
    Selanjutnya, oleh WG uang tersebut diserahkan kepada Arif.
    “Saat penyerahan tersebut, MAN memberikan uang kepada WG sebanyak 50.000 dollar Amerika Serikat (AS),” kata Qohar.
    Sebelumnya, Kejagung menduga bahwa uang suap senilai Rp 60 miliar itu diberikan kepada Arif untuk menentukan susunan majelis hakim sekaligus memastikan putusan menyebutkan para korporasi dinyatakan bukan suatu tindak pidana.
    Kemudian, Qohar mengatakan bahwa Arif memberikan sebesar Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim agar putusan perkara tiga korporasi besar itu
    ontslag
    atau putusan lepas.
    Ketiga hakim itu adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
    Diketahui, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto adalah hakim tersebut yang menangani tiga perkara terkait ekspor CPO dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Dalam putusan tiga perkara, majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider penuntut umum.
    Akan tetapi, perbuatan itu dinilai bukan merupakan suatu tindak pidana. Sehingga, para terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum atau
    ontslag
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MyRepublic Bikin Apps Demi Layanan dan Bidik 2 Juta Pelanggan

    MyRepublic Bikin Apps Demi Layanan dan Bidik 2 Juta Pelanggan

    Jakarta

    MyRepublic sudah 10 tahun berkiprah di Indonesia. Mereka meluncurkan aplikasi untuk kenyamanan konsumen dan mulai membidik target 2 juta pelanggan.

    Iman Syahrizal, Chief Sales & Marketing Officer (CMO) MyRepublic Indonesia mengatakan tema Xcellence Decade jadi spirit MyRepublic untuk meningkatkan kualitas layanan. Ada 1,1 juta pelanggan aktif saat ini, mereka akan terbantu dengan adanya aplikasi MyRep yang baru diluncurkan.

    “MyRep bukan cuma aplikasi pelengkap. Dengan aplikasi ini pelanggan dapat mengakses layanan secara mandiri, melakukan pembayaran, mengecek koneksi hingga menghubungi costumer service. Semuanya dari 1 genggaman tangan,” kata Ilman di Jakarta, Selasa (15/4/2025) ditemani Board of Directors MyRepublic Indonesia, serta partner strategis Jaringan Prima.

    Chief Technology Officer (CTO) MyRepublic Hendra Gunawan menjelaskan ada beberapa fitur penting di aplikasi ini. Yang utama tentu ada pembayaran tagihan yang berkolaborasi dengan Jaringan Prima sebagai payment getaway. Lalu ada tim CS di MyRepCare yang terhubung ke WhatsApp Call dan web call.

    Untuk mengecek kualitas jaringan, ada Speed Test dan Ping Test. Pengguna juga bisa mengecek status layanan. Ada fitur Restart Modem juga jika pengguna ingin mengelola perangkat secara mandiri.

    Aplikasi MyRep sudah tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Kembali ke Iman, dia mengatakan peluncuran MyRep adalah bagian dari strategi mereka di 2025.

    Strategi lain di tahun 2025 ini adalah menambah 4 juta home pass. Kemudian, MyRepublic akan melebarkan layanan ke 15 kota antara lain di Pematangsiantar, Prabumulih, Bukittinggi, Pontianak, Kupang, Kendari, Palu, Singkawang dll. Menambah jumlah pelanggan adalah target mereka di tahun ini.

    “Kami telah melampaui 1,1 juta pelanggan. Tentunya tahun ini kita akan menuju 2 juta pelanggan,” kata Iman.

    (fay/fyk)

  • Lansia Tewas Terbakar saat Selamatkan Motor dari Api yang Membakar Rumahnya di Serpong Tangsel

    Lansia Tewas Terbakar saat Selamatkan Motor dari Api yang Membakar Rumahnya di Serpong Tangsel

    TANGERANG SELATAN – Sebuah rumah tinggal di kawasan Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan, dilalap si jago merah pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Akibat kebakaran tersebut, satu orang laki-laki lanjut usia (lansia) dinyatakan meninggal dunia.

    Komandan Regu (Danton) Alfa Pemadam Kebakaran Tangerang Selatan, Evi Gunawan, menjelaskan bahwa korban bernama Sarwani (70) diduga meninggal akibat serangan jantung. Saat kejadian, Sarwani panik dan berusaha menyelamatkan sepeda motornya dari dalam rumah yang terbakar.

    “Korban berusaha mengeluarkan motor karena panik. Tapi korban memang punya riwayat penyakit jantung. Langsung lemas, pingsan, dan meninggal dunia di lokasi,” ungkap Evi saat dikonfirmasi, Selasa.

    Menurut hasil penyelidikan sementara, kebakaran tersebut diduga berasal dari kompor yang lupa dimatikan saat digunakan untuk memasak air.

    “Diduga penyebabnya dari kompor. Korban menyalakan kompor untuk masak air, tapi lupa dimatikan,” jelas Evi.

    Dalam upaya pemadaman, enam unit mobil pemadam dan 40 personel Damkar Tangerang Selatan dikerahkan. Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar satu jam.

    “Kendala utama kami di lapangan adalah akses jalan yang sempit dan keterbatasan sumber air,” tambah Evi.

    Evi memastikan kebakaran tidak merambat ke bangunan lain. Namun, kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp600 juta dengan satu bangunan rumah yang hangus terbakar.

    “Kerugian diperkirakan mencapai Rp600 juta. Hanya satu bangunan yang terdampak,” tutup Evi.

  • Billy Syahputra Sudah Nikahi Vika Kolesnaya di Belarus, Begini Cara Mami Igun Bongkar Rahasia

    Billy Syahputra Sudah Nikahi Vika Kolesnaya di Belarus, Begini Cara Mami Igun Bongkar Rahasia

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Ivan Gunawan membongkar rahasia Billy Syahputra.

    Billy Syahputra sebenarnya sudah melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya, Vika Kolesnaya di Belarus Eropa Timur.

    Rahasia tersebut secara terang-terangan dibongkar Ivan Gunawan di hadapan Billy Syahputra.

    Billy pun terdiam dan secara tidak langsung mengamini pernyataan Ivan Gunawan.

    Ya, presenter sekaligus adik dari mendiang Olga Syahputra, Billy Syahputra telah melamar kekasihnya, Vika Kolesnaya bule asal Belarus, Eropa Timur.

    Billy dan Vika pun sedang mempersiapkan pernikahan mereka yang kabarnya akan digelar dalam waktu dekat.

    Namun menurut Ivan Gunawan, Billy Syahputra sebenarnya telah menikahi Vika Kolesnaya.

    Hal ini terungkap dalam sebuah tayangan program Brownis yang disiarkan di Youtube Trans TV pada Senin, 14 April 2025. 

    Awalnya, Billy Syahputra bercerita tentang keputusannya untuk melamar Vika Kolesnaya.

    Dia mengungkapkan bahwa hubungan mereka sudah cukup lama dan saling cocok.

    “Ini sudah jadi keputusan dan Billy yakin.”

    “Karena memang sejalan, cocok, Vika wanita okelah, Bismillah jadi ibu dari anak-anak Billy,” ungkap Billy.

    Billy Syahputra juga menceritakan bahwa mereka saling mengenal sekira selama satu tahun sebelum akhirnya dia memutuskan untuk terbang ke Belarus, negara asal Vika, untuk bertemu dengan orangtua sang kekasih.

    Namun, menurut Ivan Gunawan, kedatangan Billy Syahputra ke Belarus tersebut ternyata lebih dari sekedar bertemu dengan orangtua Vika Kolesnaya.

    Mama Igun, sapaan Ivan Gunawan menyebut, kedatangan Billy ke sana juga untuk melangsungkan pernikahan mereka berdua.

    “Ke Belarus ketemu orangtua, nikah di Belarus,” ujar Mama Igun menggoda Billy Syahputra.

    Billy yang terkejut dengan pernyataan Ivan hanya bisa menjawab, “Iya Mamih.”

    “Nggak usah ditutup-tutupin, sudah nikah di Belarus kan?”

    “Makanya lu ke Belarus, ngapain lu anak gang sini ke Belarus bela-belain.”

    “Sudah nikah di Belarus, sudah resmi, makanya dia dateng ke sana,” ungkap Mami Igun.

    Mendengar perkataan Ivan Gunawan, Billy Syahputra pun hanya terdiam. 

    “Ternyata itu tidak boleh diomongin ya, Bil?” tanya Ivan bernada bercanda.

    “Kenapa diomongin ya mih?”

    “Iya berita baik, tapi pengin diam-diam dulu.”

    Meski begitu, Billy Syahputra tidak memberikan banyak penjelasan lebih lanjut mengenai pernikahannya dengan Vika Kolesnaya. (*)

     

  • Rahasia Billy Syahputra Dibongkar Mami Igun, Adik Olga Sudah Nikahi Vika Kolesnaya di Belarus

    Rahasia Billy Syahputra Dibongkar Mami Igun, Adik Olga Sudah Nikahi Vika Kolesnaya di Belarus

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Billy Syahputra sebenarnya sudah melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya, Vika Kolesnaya di Belarus Eropa Timur.

    Rahasia tersebut secara terang-terangan dibongkar Ivan Gunawan di hadapan Billy Syahputra.

    Mendengar pernyataan itu, Billy pun terdiam dan secara tidak langsung mengamini pernyataan Ivan Gunawan.

    Ya, presenter sekaligus adik dari mendiang Olga Syahputra, Billy Syahputra telah melamar kekasihnya, Vika Kolesnaya bule asal Belarus, Eropa Timur.

    Billy dan Vika pun sedang mempersiapkan pernikahan mereka yang kabarnya akan digelar dalam waktu dekat.

    Namun menurut Ivan Gunawan, Billy Syahputra sebenarnya telah menikahi Vika Kolesnaya.

    Hal ini terungkap dalam sebuah tayangan program Brownis yang disiarkan di Youtube Trans TV pada Senin, 14 April 2025. 

    Awalnya, Billy Syahputra bercerita tentang keputusannya untuk melamar Vika Kolesnaya.

    Dia mengungkapkan bahwa hubungan mereka sudah cukup lama dan saling cocok.

    “Ini sudah jadi keputusan dan Billy yakin.”

    “Karena memang sejalan, cocok, Vika wanita okelah, Bismillah jadi ibu dari anak-anak Billy,” ungkap Billy.

    Billy Syahputra juga menceritakan bahwa mereka saling mengenal sekira selama satu tahun sebelum akhirnya dia memutuskan untuk terbang ke Belarus, negara asal Vika, untuk bertemu dengan orangtua sang kekasih.

    Namun, menurut Ivan Gunawan, kedatangan Billy Syahputra ke Belarus tersebut ternyata lebih dari sekedar bertemu dengan orangtua Vika Kolesnaya.

    Mami Igun, sapaan Ivan Gunawan menyebut, kedatangan Billy ke sana juga untuk melangsungkan pernikahan mereka berdua.

    “Ke Belarus ketemu orangtua, nikah di Belarus,” ujar Mama Igun menggoda Billy Syahputra.

    Billy yang terkejut dengan pernyataan Ivan hanya bisa menjawab, “Iya Mamih.”

    “Nggak usah ditutup-tutupin, sudah nikah di Belarus kan?”

    “Makanya lu ke Belarus, ngapain lu anak gang sini ke Belarus bela-belain.”

    “Sudah nikah di Belarus, sudah resmi, makanya dia dateng ke sana,” ungkap Mami Igun.

    Mendengar perkataan Ivan Gunawan, Billy Syahputra pun hanya terdiam. 

    “Ternyata itu tidak boleh diomongin ya, Bil?” tanya Ivan bernada bercanda.

    “Kenapa diomongin ya mih?”

    “Iya berita baik, tapi pengin diam-diam dulu.”

    Meski begitu, Billy Syahputra tidak memberikan banyak penjelasan lebih lanjut mengenai pernikahannya dengan Vika Kolesnaya. (*)