Tag: Gunawan

  • Patahkan Klaim Sandra Dewi, Kejagung Tegaskan Tak Ada Bukti Endorse 88 Tas Mewah dan Perhiasan yang Disita – Page 3

    Patahkan Klaim Sandra Dewi, Kejagung Tegaskan Tak Ada Bukti Endorse 88 Tas Mewah dan Perhiasan yang Disita – Page 3

    Max bersaksi dalam sidang pengajuan keberatan Sandra Dewi atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya.

    Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

    Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.

    Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

  • Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah, Rumah, dan Perhiasan pada Kasus Timah

    Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah, Rumah, dan Perhiasan pada Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Istri terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah.

    Informasi pencabutan gugatan keberatan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Menurut Hakim Rios, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” pungkas hakim.

    Dalam catatan Bisnis, gugatan terkait harta perampasan dalam korupsi Timah digugat Sandra Dewi dalam register perkara nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

    Barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Atas Penyitaan Asetnya Gara-Gara Kasus Harvey Moeis – Page 3

    Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Atas Penyitaan Asetnya Gara-Gara Kasus Harvey Moeis – Page 3

    Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait dengan penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.

    “Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).

    Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, untuk termohon ialah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.

    “Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujarnya.

    Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

  • Mimpi Menjadi Kaya

    Mimpi Menjadi Kaya

    Kata orang bijak, kejahatan yang diorganisasi dengan baik, bisa mengalahkan kebaikan. Judi online atau judol diorganisasi dengan baik, bahkan dipromosikan dengan apik. Polisi menyebut sudah 85 influencer dijadikan tersangka karena mempromosikan judi online.

    Hasilnya ini: 960 ribu pelajar dan mahasiswa terjerat judi online. Itu kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, di Kantor Komdigi (21/11/2024). Sementara menurut Menko Polkam, Budi Gunawan, pemain judi online di Indonesia berjumlah 8,8 juta.

    Fenomena judol dan pinjaman online (pinjol) ilegal, menjadi masalah sosial yang serius. Keduanya seringkali saling terkait dan menciptakan lingkaran kehancuran finansial dan mental khususnya bagi generasi muda.
    Ada berbagai faktor yang saling mempengaruhi. Mulai dari kerentanan individu hingga kurangnya pengawasan dan literasi.

    Iming-iming keuntungan besar yang bisa direngkuh dalam tempo sesingkat-singkatnya terbukti telah memikat hati. Judol menjanjikan orang bisa mendapatkan uang untuk membeli barang, mengikuti tren, atau memenuhi kebutuhan konsumtif, terutama di tengah tekanan sosial dan media.

    Kondisi ini diperparah oleh minimnya pemahaman tentang pengelolaan keuangan, risiko utang, bunga, serta perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Pelajar pun mudah terjebak dalam tawaran pinjaman cepat tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang.

    Sistem judol dirancang untuk menciptakan kecanduan. Kekalahan memicu keinginan untuk “balas dendam” dan memenangkan kembali uang yang hilang. Kalaulah menang pun, pemain bernafsu menambah pundi-pundi kemenangannya. Maka mereka terus bermain. Dan, ketika uang habis, beralih ke pinjol dengan proses cepat dan minim persyaratan.

    Sukses = Kaya

    Fenomena judi online dan pinjaman online di kalangan pelajar dan mahasiswa makin marak. Keduanya sebenarnya berakar dari persoalan yang lebih dalam: krisis nilai, tekanan sosial-ekonomi, dan mudahnya akses teknologi tanpa pengawasan yang memadai.

    Rasa ingin cepat sukses dengan gelas ukur kaya, menjadi pemicu utama. Judi online menawarkan iming-iming keuntungan instan tanpa kerja keras, sedangkan pinjol memberi jalan pintas untuk memenuhi gaya hidup atau kebutuhan mendesak.

    Tekanan sosial dan gaya hidup digital memperparah situasi. Banyak orang merasa perlu tampil “up to date” sehingga mencari cara cepat untuk mendapatkan uang.

    Kecanduan dan kehilangan kontrol diri sering menjadi akibat lanjutan. Judi online didesain secara psikologis untuk menimbulkan efek ketagihan, membuat pelaku sulit berhenti meski sadar sedang rugi.

    Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam pendidikan karakter dan literasi keuangan. Banyak pelajar tidak memahami risiko finansial dan hukum dari pinjol maupun judi online. Pendidikan sering fokus pada akademik, tapi kurang memberi bekal etika hidup, pengendalian diri, dan manajemen keuangan pribadi.

    Ini menjadi sinyal bahwa sekolah dan kampus perlu memasukkan pendidikan digital dan keuangan ke dalam kurikulum pembinaan karakter.

    Mentalitas Instan

    Judi online jelas ilegal, tapi karena berbasis digital dan lintas negara, penegakan hukumnya sulit. Banyak situs beroperasi lewat jaringan luar negeri dan berganti domain terus-menerus.

    Memang, pinjaman online tidak semuanya ilegal. Masalahnya yang ilegal sering menjerat korban dengan bunga mencekik, intimidasi, dan penyebaran data pribadi. Dalam konteks pelajar dan mahasiswa, pinjol sering menjadi “jalan terakhir” dan “jalan pintas” untuk membayar biaya kuliah atau gaya hidup. Faktanya, justru membuka jeratan baru yang lebih berat.

    Tak berlebihan untuk mengatakan bahwa judol dan pinjol melahirkan dampak terjadinya kerusakan moral dan membentuk mentalitas instan. Pelajar dan mahasiswa yang terbiasa mencari solusi cepat akan kehilangan daya juang dan etos kerja.

    Secara akademik, banyak yang putus sekolah atau drop out, lantaran malu, atau terisolasi karena utang atau kecanduan. Pemain mengalami krisis kepercayaan diri dan masa depan.

    Dalam kondisi pahit begini, secara suka rela atau sukar rela, orang mesti mengingat kembali pentingnya pendidikan moral. Pendidikan keluarga dan lingkungan kampus harus menjadi benteng pertama. Bicarakan isu ini secara terbuka, tanpa stigma.

    Pendekatan moral dan spiritual, tentu saja bukan sekadar bicara tentang larangan. Tapi penanaman nilai bahwa keberhasilan sejati tidak bisa dicapai dengan cara curang.

    Fenomena ini sejatinya bukan sekadar masalah ekonomi atau hukum, tapi krisis nilai dan arah hidup di berbagai kalangan. Faktanya judol dan pinjol bukan hanya menggoda kalangan muda.

    Kita semua perlu terus menerus diingatkan untuk kembali percaya bahwa hidup jujur dan berproses adalah satu-satunya jalan menuju keberhasilan yang bermartabat.

    Zainal Arifin Emka,
    Wartawan Tua, Pengajar Jurnalistik

  • Politikus Nasdem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    Politikus Nasdem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Politikus Partai Nasdem sekaligus Anggota DPR Komisi IV, Rajiv mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.

    Pasalnya, pada hari ini lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rajiv dengan kapasitas sebagai pihak swasta.

    “Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10).

    Budi belum dapat menjelaskan secara rinci alasan Rajiv absen, dia akan mengecek kepada penyidik. Namun penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

    “Penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” ucap dia.

    Belum ada keterangan dari Rajiv terkait panggilan pemeriksaan ini.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • Michael Julius Cezar Bawa Pulang Medali Perak eFootball di Asian Youth Games 2025 Bahrain – Page 3

    Michael Julius Cezar Bawa Pulang Medali Perak eFootball di Asian Youth Games 2025 Bahrain – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Atlet muda Indonesia, Michael Julius Cezar, menorehkan prestasi gemilang di ajang Asian Youth Games (AYG) 2025 di Bahrain.

    Bertanding di nomor eFootball Console, Michael sukses meraih medali perak setelah dikalahkan oleh atlet asal Thailand, Surawut Rungkatkasikul, di babak final.

    Sepanjang turnamen esports, Michael tampil konsisten. Berlaga di Grup B, ia mampu menembus babak playoff setelah mencatat empat kemenangan dalam format best of one, dan terus melaju ke final.

    Walau tidak mendapatkan mendali emas, perjuangan Michael dari awal turnamen hingga babak final menuai pujian dari Ketua Umum PB ESI Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan.

    “Syukur Alhamdulillah, ini merupakan prestasi sangat membanggakan bagi Indonesia. Hasil ini menjadi bukti dari kerja keras dan semangat juang seluruh tim,” kata Budi Gunawan.

    Sementara itu, pelatih timnas eFootball Indonesia, Adyatama Priady, menilai kunci keberhasilan Michael ada pada disiplin dan kemampuan membaca permainan lawan.

    “Michael bermain dengan tenang dan cepat beradaptasi. Keputusan di momen krusial membawanya sampai ke final.” ujarnya.

    Ia menambahkan, “Kami juga memberikan apresiasi kepada Abuya Abqary Akbar yang tampil solid di fase grup dan menunjukkan peningkata signifikan dalam aspek strategi serta mental bertanding.”

    Sukses di nomor eFootball, timnas esports Indonesia kini sedang bersiap untuk menghadapi cabang Rocket League. Kepala Pelatih Timnas Esports, Richard Permana mengatakan, tim Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi prima.

    “Kami sudah siapkan berbagai skema permaianan dan pressure test agar mental pemain tetap terjaga,” katanya.

    Keberhasilan tim Indonesia dalam ajang esports di Bahrain menjadi bukti nyata komitmen PB ESI untuk membina dan meregenerasi atlet muda berbakat.

    Lewat ajang seperti AYG ini, pemain muda diharapkan bakal mendapat kesempatan menambah pengalaman bertanding dan memperkuat mental di tingkat Asia.

  • KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Nasdem, Rajiv sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kapasitas Rajiv diperiksa sebagai pihak swasta, bukan politikus Nasdem. 

    “Hari ini Senin (27/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Rajiv, swasta,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Materi pemeriksaan belum dapat disampaikan oleh Budi hingga saksi menjalani periksa.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • Jadi Titik Awal Sejarah Banten, Monumen Jalur Masuk Cornelis de Houtman Diresmikan

    Jadi Titik Awal Sejarah Banten, Monumen Jalur Masuk Cornelis de Houtman Diresmikan

    BANTEN — Menteri Kebudayaan Fadli Zon meresmikan monumen simbolisasi jalur masuk Cornelis de Houtman di kawasan Banten Lama, Minggu, 26 Oktober. Peresmian ini bagian akhir dari rangkaian kegiatan Sasaka Cibanten 2025 yang bertema “Naritis Cai, Mapag Kabantenan”. Acara ini sendiri digelar Kementerian Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII Banten dan Jakarta.

    Menbud Fadli Zon mengatakan, monumen tersebut menandai awal upaya rekonstruksi sejarah Banten sebagai pelabuhan besar dan pusat peradaban Nusantara. “Banten memiliki sejarah panjang sebagai pusat perdagangan dan akulturasi budaya. Karena itu, kami menandai titik masuk Cornelis de Houtman sebagai bagian penting dari rekonstruksi sejarah bangsa,” ujarnya.

    Menurut Menbud Fadli, Banten telah memiliki peradaban maju jauh sebelum kedatangan bangsa Eropa. Masjid Banten Lama berdiri pada 1527, jauh sebelum Cornelis de Houtman tiba, begitu pula Keraton Surosowan dan Kaibon. “Kami ingin menghidupkan kembali ekosistem budaya di Banten agar menjadi wisata budaya dan sumber ekonomi masyarakat,” tambahnya.

    Menbud Fadli juga menyinggung rencana pemugaran Keraton Surosowan dan Kaibon serta pemanfaatan museum di sekitar situs sebagai ruang edukasi. “Kita ingin masyarakat, khususnya generasi muda, belajar sejarah melalui pengalaman langsung di situs-situs bersejarah,” katanya.

    Akademisi Universitas Indonesia, Prof. R. Cecep Eka Permana, menyebut monumen ini sebagai penanda penting kedatangan Cornelis de Houtman ke Nusantara. “Kapalnya berlabuh di Pulau Lima karena tak bisa masuk ke pelabuhan akibat dangkal. Ia lalu naik sekoci menuju Pabean, tempat pembayaran cukai. Ini bukti Banten sudah maju dalam perdagangan,” jelasnya.

    Prof. Cecep menambahkan, sejumlah temuan seperti keramik, mata uang, dan gerabah akan menjadi bahan penelitian lanjutan dan kelak dipamerkan di Museum Situs Kebudayaan Banten Lama.

    Kepala BPK Wilayah VIII, Lita Rahmiati, mengatakan Sasaka Cibanten menjadi ruang kolektif untuk menghubungkan kembali arus peradaban Banten. “Tema Naritis Cai, Mapag Kabantenan menggambarkan air sebagai simbol yang mengalir, menyatukan, dan menghidupkan kembali kebudayaan Banten,” ujarnya.

    Juga hadir dalam peresmian ini Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, Ketua DPRD Muji Rohman, Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, dan sejumlah pejabat daerah.

    Rangkaian Sasaka Cibanten sebelumnya digelar di Titik Nol Cibanten (4–5 Oktober) dan Banten Girang (11–12 Oktober). Kegiatan ini menjadi penutup perjalanan kebudayaan yang meneguhkan kembali identitas sejarah dan ekologi Banten.

  • Kementerian Kebudayaan Telah Resmikan 15 Museum selama Setahun

    Kementerian Kebudayaan Telah Resmikan 15 Museum selama Setahun

    JAKARTA – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan selama satu tahun menjabat, pihaknya telah meresmikan sebanyak 15 museum baru dan berharap ke depan akan banyak museum-museum yang akan hadir.

    “Dan kita juga dalam satu tahun ini, saya sendiri meresmikan kira-kira 15 museum baru, jadi ada 15 museum baru yang kita resmikan Kita harapkan kedepannya semakin banyak museum-museum yang tumbuh,” kata Menbud dalam diskusi dengan media yang digelar di Jakarta, pada Jumat 24 Oktober malam, dikutip Antara.

    Kementerian Kebudayaan, kata dia, hingga kini juga telah mencatatkan sebanyak 481 museum yang telah tercatat. Ia mengakui bahwa tugas Panjang masih menanti terkait museum yakni registrasi atau pendataan sejumlah museum hingga standardisasi.

    Fadli juga mengemukakan bahwa hingga kini pengunjung museum juga telah memecahkan rekor yakni 3,5 juta pengunjung.

    Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pelindungan Kebudayaan an Tradisi, Restu Gunawan menambahkan bahwa Kementerian Kebudayaan setidaknya setiap bulan meresmikan satu museum, yang mana menurutnya merupakan sebuah pencapaian baru.

    Selain itu, kata dia, pihaknya juga tengah mengupayakan agar RUU Permuseuman agar dapat dibahas oleh DPR sebagai salah satu langkah untuk merevitalisasi museum di Indonesia.

    Fadli juga mengemukakan bahwa RUU permuseuman ini sudah pernah menjadi salah satu rancangan undang-undang ang masuk dalam inisiatif DPR dan dikaji oleh Badan Keahlian DPR selama bertahun-tahun.

    “Tapi belum pernah menjadi RUU prioritas, hanya menjadi RUU dalam daftar jangka menengah,” tambah dia.

    Tak hanya itu, ia juga tengah mengupayakan untuk melakukan revisi RUU lainnya yakni RUU Cagar Budaya, RUU Perfilman yang berkaitan dengan peralatan dan teknologi informasi termasuk kecerdasan buatan.

    Ketiga rencana soal RUU itu telah disampaikan kepada Kementerian Hukum agar mendapatkan dukungan sehingga regulasi dalam tiga hal tersebut kian sesuai dengan relevansi saat ini.

    Sebelumnya, Menteri Kebudayaan telah meresmikan Museum Situs Gua Harimau-Sumatra Selatan, Museum Budaya Pariaman-Sumatra Barat hingga Museum Sarkofagus-Bali.

  • Ojol Tuntut Revisi, Grab Food dan GoFood Malah Kehilangan Payung Hukum

    Ojol Tuntut Revisi, Grab Food dan GoFood Malah Kehilangan Payung Hukum

    Jakarta, CNBC Indonesia – Formula Tarif Layanan Pos Komersial menjadi salah satu peraturan yang diterbitkan di selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran melalui Kementerian Komunikasi dan Digital. Formula tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 yang disahkan pada Mei lalu.

    Permenkomdigi tersebut merupakan pengganti aturan sebelumnya yaitu Permenkominfo No. 1/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Aturan yang lama ini sempat mengundang protes dan demonstrasi dari pengemudi ojol. Para ojol minta regulasi direvisi karena tidak menetapkan tarif bagi jasa pengiriman makanan dan minuman instan seperti Grab Food dan GoFood.

    Pada dasarnya Permenkomdigi no. 8 2025 mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Salah satu yang dibahas adalah terkait tarif layanan pengantaran.

    Dalam aturan itu dijelaskan tarif layanan pos komersial ditetapkan penyelenggara pos. Namun ini berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Perhitungannya ada di pasal 41, yakni biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin pada platform layanan. Biaya operasionalnya diatur dalam ayat (4), terdiri dari biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya karena kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.

    Pemerintah tidak menetapkan tarif atas dan bawah untuk ongkos pengiriman dalam aturan tersebut. Sebab Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan tarif tidak diatur pemerintah berdasarkan Undang-Undang Pos.

    “Tapi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif. Nah, formula tarif yang di PM ini dijelaskan lagi. Oh kalau mau buat tarif, ini loh biaya-biayanya,” jelas Gunawan ditemui beberapa waktu yang lalu.

    Namun tak menutup kemungkinan tarif bisa ditentukan pemerintah, berdasarkan adanya laporan dari pelaku usaha terkait tarif. Kemudian, menteri akan melakukan evaluasi terkait tarif tersebut.

    Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) menggelar aksi demo di depan gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (29/8/2024). (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

    Dalam pasal 42 ayat (2) ditetapkan evaluasi akan dilakukan berdasarkan lima hal. Mulai dari ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.

    Penetapan tarif batas atau bawah oleh pemerintah tersebut tetapi hanya sementara, yaitu berlaku paling lama sepanjang 6 bulan.

    Namun, pengelola aplikasi menyatakan penetapan tarif untuk layanan pesan antar makanan seperti GrabFood dan Gofood masih mengacu pada Permenkominfo No. 1/2012. Alasannya, Permenkomdigi No. 8/2025 tidak mengatur pengiriman dari titik ke titik.

    Kedua aturan sama-sama menyatakan bahwa tarif pos komersial ditetapkan oleh penyelenggaraan layanan pos komersial dan terdiri dari komponen biaya ditambah margin. Perbedaannya ada pada komponen perhitungan komponen biaya.

    Aturan yang lama menyatakan, kelompok biaya komponen perhitungan tarif terdiri dari kelompok biaya operasi/produksi (termasuk biaya resiko), kelompok biaya pemasaran, kelompok biaya administrasi, kelompok biaya umum; dan biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi.

    Sedangkan Permenkomdigi no. 8/2025 mencantumkan cara perhitungan biaya produksi yang jauh lebih detail, yaitu mencakup biaya tenaga kerja atau karyawan, biaya transportasi, biaya aplikasi, biaya teknologi, biaya yang timbul akibat kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, dan biaya yang timbul akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.

    Penumpang menggunakan jasa ojek daring di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

    “Judulnya sama, yakni layanan pos komersial. Dulu, diatur sama, kami masuk ke aturan ini. Akan tetapi, kami layanan point to point yang berbeda dengan layanan logistik yang memakai pergudangan, tidak diatur [di Permenkomdigi]. Ini masih didiskusikan,” kata juru bicara Grab dalam pertemuan dengan media.

    Sementara, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa aturan soal tarif pengantaran makanan dan barang online seperti GrabFood dan GoFood, ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    “Karena kalau Permen (Peraturan Menteri) tentang pos memang mengaturnya pos, jadi memang tidak mengatur itu. Tapi betul bahwa ada ranah aturan di Kemenhub, tarif itu adanya di Kemenhub,” ujar Meutya saat ditemui usah Raker dengan Komisi I DPR, Juli lalu.

    Namun, kata dia, tata kelola PSE termasuk juga Grab dan Gojek, itu ada di Kementerian Komdigi. Menurut Meutya, ke depannya, Komdigi akan duduk sama-sama dengan Kemenhub untuk membahas hal ini.Komdigi akan duduk sama-sama dengan Kemenhub untuk membahas hal ini.

    “Tapi tidak benar bahwa tarifnya di Komdigi, tarifnya di Kemenhub. Tapi tata kelolanya ada di Komdigi, mungkin di situ ada irisan yang nanti kami akan duduk sama-sama dengan Kemenhub,” terangnya.

    CNBC Indonesia sudah mencoba mengonfirmasi kepada Komdigi mengenai kelanjutan pembahasan mengenai tarif pengantaran makanan dan barang untuk layanan on-demand seperti Grab dan Gojek, namun belum ada jawaban.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]