Tag: Gunawan

  • BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP Akuisisi Jembatan Nusantara

    BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP Akuisisi Jembatan Nusantara

    Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah kasus korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). BPKP membantah hasil auditnya jadi rujukan terhadap korupsi tersebut.

    “Dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” kata Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono dalam keterangan resmi, Jumat (28/11/2025).

    Dia menuturkan, BPKP sebagai auditor internal pemerintah pernah melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada 2021. 

    Hasilnya pun disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu dari BPKP pada 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan/penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) dalam proses akuisisi.

    “Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra, atau auditi,” ungkap Gunawan.

    BPKP Tak Hitung Kerugian Negara dari Akuisisi

    Gunawan menjelaskan lagi, seluruh produk pengawasan, termasuk laporan, rekomendasi, maupun bentuk komunikasi lainnya, menjadi bagian dari hubungan kerja antara BPKP dan entitas tersebut. “Oleh karena itu, hasil pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta dan tidak ditujukan kepada pihak lain,” ujarnya.

    Gunawan mengakui, KPK pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2024.

    “Namun pada akhirnya KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK,” tegas dia.

     

  • Perintah Hakim Bikin Ammar Zoni Dkk Dipindah dari Nusakambangan

    Perintah Hakim Bikin Ammar Zoni Dkk Dipindah dari Nusakambangan

    Jakarta

    Hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk. Hakim juga memerintahkan Ammar Zoni dkk, yang selama ini mengikuti sidang secara online, dihadirkan di ruang sidang.

    Dirangkum detikcom, Jumat (28/11/2025), Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba saat menjalani masa hukuman untuk kasus narkoba. Aksinya itu ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

    Singkat cerita, Ammar Zoni dan rekan-rekannya yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga dipindah ke Lapas Nusakambangan yang jauh lebih ketat.

    Pada Kamis (23/10), Ammar Zoni dkk menjalani sidang perdana. Mereka hadir melalui Zoom yang tersambung pada layar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Majelis hakim mengawali sidang dengan memeriksa identitas terhadap para terdakwa. Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya adalah Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

    Adapun sidang dipimpin oleh Dwi Elyarahma sebagai ketua majelis. Jaksa penuntut umum mendakwa Ammar Zoni menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

    “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

    Jual beli narkoba itu disebut sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

    Ammar Zoni disebut menyerahkan narkoba jenis sabu itu di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram. Andre berstatus DPO.

    Sabu 100 gram itu dibagi-bagi ke tahanan lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Setiap terdakwa mendapat jatah 50 gram. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi.

    Transaksi jual beli narkoba itu berlanjut hingga 3 Januari 2025 sekitar pukul 11.OO WIB. Transaksinya sama dilakukan di tangga Rutan, akan tetapi kali ini para terdakwa menaruh barang haram tersebut di bungkus rokok.

    Sabu itu pun dibawa mereka ke dalam kamar. Melihat gerak gerik aneh para tahanan itu, Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan langsung mendatangi kamar dan menggeledah.

    Di sana, Hendra masuk ke dalam kamar dan menemukan sabu di dalam bungkus rokok. Hendra juga menemukan ponsel.

    Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Dakwaan

    Ammar Zoni tak terima didakwa kasus narkoba. Dia meminta segera dikeluarkan dari tahanan.

    “Bahwa dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah menurut hukum,” ujar pengacara Ammar Zoni.

    Selain itu, Ammar Zoni juga meminta hadir langsung di ruang sidang. Permintaan itu disampaikannya beberapa kali saat sidang secara daring.

    Eksepsi Ditolak

    Pada Kamis (27/11/2025), majelis hakim menolak eksepsi Ammar Zoni dkk. Hakim menyatakan materi keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Ammar dkk masuk pokok perkara.

    “Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima,” ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Hakim menyatakan dalil keberatan nebis in idem Ammar tidak diterima karena perkara narkotika Ammar sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun berbeda. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiel.

    “Telah pula menguraikan pasal-pasal yang didakwakan,” ujar hakim.

    Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah menguraikan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Ammar dkk. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaannya dalam sidang selanjutnya.

    Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ammar Zoni di Ruang Sidang

    Hakim juga memerintahkan jaksa menghadirkan Ammar Zoni secara langsung di ruang sidang PN Jakpus. Hakim meminta Ammar Zoni dihadirkan saat proses pemeriksaan saksi-saksi berjalan.

    “Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Hakim memerintahkan jaksa untuk berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk menghadirkan Ammar Zoni dkk secara langsung di sidang selanjutnya. Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (4/12).

    “Atas permohonan penasihat hukum terdakwa VI (Ammar Zoni) dengan alasan untuk menjaga persidangan yang baik, lancar dan efektif, agar terdakwa berhak menyampaikan permasalahannya secara jelas di depan majelis hakim, untuk meminimalkan produk kesalahpahaman dan mempermudah proses persidangan, untuk menjaga kondisi psikologis terdakwa lebih stabil dan menegakkan akses praduga terbuka untuk umum,” ujar hakim.

    Hakim mengatakan penetapan sidang secara offline juga bertujuan agar proses pembuktian berjalan lancar. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Ammar dkk secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/12) untuk agenda pemeriksaan saksi

    “Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, majelis hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar hakim.

    Kejaksaan pun menyatakan siap melaksanakan perintah hakim. Jaksa akan berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk pemindahan penahanan Ammar Zoni.

    “Jaksa penuntut umum akan melaksanakan penetapan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak rutan atau lapas karena saat ini para terdakwa ada di Nusakambangan sedang menjalani pidana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna.

    Halaman 2 dari 5

    (haf/lir)

  • Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Dialokasikan Rp3 Triliun, BI Sambut Baik

    Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Dialokasikan Rp3 Triliun, BI Sambut Baik

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan menjadi Perda oleh DPRD Bojonegoro pada Rabu (26/11/2025) malam adalah babak awal.

    Kini, Pemkab Bojonegoro dihadapkan pada pekerjaan rumah (PR) besar untuk segera menyusun kebijakan turunan agar Dana Abadi yang bersumber dari kekayaan migas ini dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.

    Non-Governmental Organization, Bojonegoro Institute (BI), menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen eksekutif dan legislatif. Penetapan Perda ini dinilai sebagai langkah visioner yang memastikan keberlanjutan pembangunan pasca sumber daya migas habis.

    Bojonegoro pun mencatatkan diri sebagai kabupaten pelopor di Indonesia yang memiliki inisiasi Dana Abadi berbasis sumber daya alam. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi atas penetapan Raperda Dana Abadi,” ujar Direktur Bojonegoro Institute, AW Syaiful Huda, Kamis (27/11/2025).

    Perda Dana Abadi Bojonegoro memiliki sejarah panjang. Raperda ini tercatat sebagai satu-satunya yang terlama diinisiasi dan dirumuskan oleh Pemda, yakni sejak tahun 2015 atau sepuluh tahun silam.

    Makna utama dari dana ini adalah menjaga kekayaan migas agar manfaatnya dinikmati secara berkelanjutan dan berkeadilan oleh masyarakat Bojonegoro dari generasi ke generasi.

    Dana ini bersifat abadi: pokok dana tidak boleh ditarik atau digunakan. Hanya hasil pengembangannya saja yang boleh dipakai untuk membiayai program prioritas, dalam hal ini pendidikan.

    Bahkan, sebagian dari hasil pengembangan ini diamanatkan untuk kembali menambah pokok Dana Abadi, memastikan nilai dana terus bertumbuh dan manfaatnya makin besar di masa depan.

    Pasca penetapan Perda, Bojonegoro Institute mengingatkan Pemkab bahwa masih banyak PR teknis yang harus dituntaskan. Kebijakan turunan Perda ini harus segera disusun untuk mengisi kekosongan aturan teknis.

    Beberapa poin krusial yang harus segera diatur Pemkab Bojonegoro, seperti pembentukan badan khusus pengelola Dana Abadi, lengkap dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik pengelolaannya.

    Kedua, mekanisme investasi yang mengatur secara detail tata cara penempatan, pemilihan jenis investasi, dan standar analisis kelayakan. Kemudian, menyusun mekanisme dan persyaratan penyaluran program-kegiatan di bidang pendidikan yang akan dialokasikan dari hasil pengembangan Dana Abadi.

    Awe, sapaan AW Syaiful Huda, secara tegas menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan investasi. “Penempatan investasi Dana Abadi ke lembaga keuangan harus melalui analisis kelayakan, investment grade dan proses lelang atau beauty contest secara terbuka, transparan dan akuntabel,” ujar Awe.

    Selain aturan teknis, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci sukses jangka panjang. BI mendesak Pemkab Bojonegoro untuk segera membangun sistem informasi pengelolaan Dana Abadi yang mudah diakses masyarakat secara berkala dan real time.

    Langkah lain yang tak kalah penting adalah pembentukan Dewan Pengawas Independen. Keberadaan dewan ini diperlukan untuk memastikan pengawasan dan evaluasi berjalan secara kredibel dan independen, jauh dari intervensi politik atau kepentingan sesaat.

    Pada akhirnya, keberhasilan Dana Abadi Bojonegoro akan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. BI mengajak segenap warga Bojonegoro untuk turut serta mengawasi seluruh proses pengelolaan dan penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi demi masa depan pendidikan anak cucu Bojonegoro.

    Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Achmad Gunawan mengungkap, total anggaran yang akan dialokasikan pada dana abadi daerah bidang pendidikan sebesar Rp3 triliun. Jumlah tersebut akan dialokasikan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2030.

    Skema alokasi yang digunakan pada 2026 akan dialokasikan sebesar Rp500 miliar, kemudian tahun 2027-2028 sebesar Rp750 miliar, serta di tahun 2029-2030 sebesar Rp500 miliar.

    Fokus utama pengembangan Dana Abadi ini diarahkan ke Bidang Pendidikan. Dana Abadi Pendidikan bertujuan untuk akselerasi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, dan penguatan fungsi riset dan inovasi daerah.

    Bentuk Dana Abadi Pendidikan akan berupa pemberian beasiswa, penelitian, riset, inovasi, dan pengembangan teknologi. “Hasil dari pengembangan dana abadi ini akan digunakan untuk melaksanakan beasiswa pendidikan, penelitian pengembangan IPTEK, dan/atau peningkatan riset dan inovasi daerah,” pungkas Gunawan seperti dikutip di laman website Pemkab Bojonegoro. [lus/but]

  • Siloam TB Simatupang Catat Prestasi Baru Bidang Kardiologi dan Neurologi

    Siloam TB Simatupang Catat Prestasi Baru Bidang Kardiologi dan Neurologi

    Jakarta

    Siloam Hospitals TB Simatupang sebagai fasilitas kesehatan swasta pilihan yang menyediakan layanan kesehatan di semua bidang medis dengan fokus khusus pada kardiologi, neuroscience, dan ortopedi, kembali membukukan prestasi.

    Keberhasilan ini membuktikan keunggulan unit kardiologi dan unit neuroscience yang ada di Siloam Hospitals TB Simatupang.

    Hingga bulan November 2025, Siloam TB Simatupang meraih prestasi di bidang kardiologi untuk penanganan berbagai prosedur diagnosis dan intervensi pada jantung dan pembuluh darah. Khususnya untuk tindakan ablasi, Siloam Hospitals TB Simatupang telah melakukan lebih dari 100 prosedur.

    Selain itu, Siloam Hospitals TB Simatupang juga melakukan Cardioneuroablation (CNA)/kardioneuroablasi, yakni prosedur ablasi kateter jantung yang bertujuan untuk menenangkan saraf otonom yang terlalu aktif dan mengganggu irama jantung. Dengan kardioneuroablasi, aktivitas saraf otonom bisa menjadi lebih baik.

    Atrial Fibrilasi (AF), salah satu bentuk aritmia (gangguan irama jantung) yang menyebabkan stroke sumbatan hingga 40 persen. Khususnya stroke pada orang muda, umumnya berkaitan dengan AF.

    Melakukan ablasi sedini mungkin pada pasien AF dapat mencegah stroke dan memperpanjang harapan hidup. Di Siloam Hospitals TB Simatupang, AF dapat dihilangkan melalui tindakan ablasi.

    Spesialis jantung dan pembuluh darah Prof Dr dr Yoga Yuniadi, SpJP(K), FIHA mengataan ada beberapa teknologi terbaru terkait prosedur ablasi yang bisa ditemukan di Siloam TB Simatupang.

    “Di Siloam Hospitals TB Simatupang, prosedur ablasi dengan teknologi terkini seperti RFA (Radio Frequency Ablation), CBA (Cryo Ballon Ablation) dan PFA (Pulse Field Ablation) telah menjadi pilihan dalam tata laksana aritmia,” kata dr Yoga yang juga Kepala Staf Medis Fungsional Bidang Kardiologi Siloam Hospitals TB Simatupang, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

    “Di Siloam TB Simatupang, kami juga telah melakukan prosedur kardioneuro ablasi pada pasien mengalami Syncope/pingsan karena aktivitas saraf vagus yang berlebihan dan berhasil membantu pasien beraktivitas dengan normal,” sambungnya.

    Ablasi dilakukan dengan memasukkan kateter kecil melalui pembuluh darah ke jantung untuk memetakan jaringan jantung yang terlalu aktif. Kemudian, energi khusus (radio frequency, cryo atau pulse field) diberikan untuk ‘menenangkan’ jaringan tersebut.

    Prosedur dilakukan dengan bius lokal dan luka yang minimal sehingga pasien dapat pulang dalam waktu singkat.

    Foto: Dok. Siloam Hospitals TB Simatupang

    Prestasi Neuroscience

    Selain unit kardiologi, unit neuroscience juga membukukan prestasi. Sejak tahun 2020, Siloam Hospitals TB Simatupang secara konsisten mendapatkan ANGELS Awards.

    Kali ini, Siloam Hospitals TB Simatupang kembali meraih Status Diamond ANGELS Awards dari World Stroke Organization untuk kuartal ke-3 tahun 2025. Ini merupakan yang ke-11 kalinya Siloam Hospitals TB Simatupang meraih Status Diamond secara konsisten sejak tahun 2022.

    Diamond Status merupakan penghargaan tertinggi dalam penanganan kasus stroke.

    Spesialis Neurologi dr Peter Gunawan Ng, SpS mengatakan layanan untuk penanganan stroke di Siloam TB Simatupang termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia.

    “Kami telah mampu menangani stroke kurang dari 60 menit. Salah satu yang kami lakukan adalah penggunan terapi trombolitik yang melarutkan gumpalan darah yang menyumbat aliran darah, sehingga mencegah kerusakan organ dan jaringan,” kata dr Peter.

    “Tim yang menangani stroke juga sangat terlatih. Ini karena penanganan stroke membutuhkan teknik khusus dan waktu penanganan yang sangat terbatas, mengingat golden period untuk stroke tidak lebih dari 4,5 jam. Capaian terbaik penangan pasien stroke dengan trombolisis yang pernah ditangani di Siloam Hospitals TB Simatupang adalah 13 menit,” sambungnya.

    Hospitals Director Siloam Hospitals TB Simatupang, dr Dewi Wiguna, M.Sc mengatakan keberhasilan ini menunjukkan komitmen tanpa henti dari manajemen dan tenaga medis rumah sakit.

    “Selain itu, kami didukung dengan peralatan medis canggih untuk mendiagnosis dan mengobati penyakit jantung dan gangguan lainnya yang terkait dengan jantung, seperti stroke. Khusus untuk stroke, tim Stroke Ready Hospitals kami telah mengikuti Basic Neuro Life Support yaitu training khusus yang diadakan oleh World Stroke Organization (WSO) Angels Initiative,” kata dr Dewi.

    “Kami juga telah mengadopsi protokol penanganan stroke secara cepat dan tepat yang berstandar internasional. Selain itu, Siloam Hospitals TB Simatupang dilengkapi dengan fasilitas helipad untuk layanan medical evacuation. Layanan ini bisa mempercepat penanganan stroke,” sambungnya.

    dr Dewi menambahkan Siloam Hospitals TB Simatupang juga tersedia layanan medis komprehensif yang memudahkan pasien tetap berkonsultasi dengan multi disiplin dalam satu fasilitas kesehatan.

    “Harapan kami, semakin banyak orang yang menjadi lebih sehat dengan layanan medis yang ada di Siloam Hospitals TB Simatupang,” tutupnya.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Perjuangan Ibu Lawan Kista Ovarium, Kembali untuk Keluarga”
    [Gambas:Video 20detik]
    (dpy/up)

  • Badan Pengkajian MPR soroti relevansi Pasal 30 UUD 45 di era modern

    Badan Pengkajian MPR soroti relevansi Pasal 30 UUD 45 di era modern

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengkajian MPR RI menyoroti relevansi Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang pertahanan dan keamanan, serta tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi Indonesia saat ini.

    Hal tersebut dibahas Badan Pengkajian MPR dalam Focus Group Discussion (FGD) yang secara khusus menyoroti Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang pertahanan dan keamanan.

    Badan Pengkajian MPR menilai tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi Indonesia saat ini jauh lebih kompleks dari sekadar rumusan yang tercantum dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 itu.

    “Dalam FGD-FGD sebelumnya dengan beberapa pakar, kami mendapat banyak masukan bahwa pendekatan dan cara pandang terhadap isu pertahanan dan keamanan dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 adalah cara pandang lama yang mungkin tidak bisa kita gunakan lagi untuk menjawab tantangan yang kita hadapi saat ini,” kata Wakil Ketua Badan Pengkajian Benny K. Harman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    FGD Badan Pengkajian Kelompok V ini dihadiri Anggota Badan Pengkajian MPR Mohammad Iqbal Romzi, dan tiga orang narasumber yaitu Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Bakrie Aditya Batara Gunawan, staf pengajar Departemen Ilmu Politik Universitas Bakrie Anton Aliabbas, dan Director of Media Kernels Indonesia/Drone Emprit Ismail Fahmi..

    Menurut Benny K. Harman, para pendiri bangsa saat menyusun Pasal 30 UUD 1945 (sebelum amandemen) secara sederhana melihat ancaman pertahanan dan keamanan karena perspektifnya adalah melindungi pemerintah, wilayah, dan rakyat, dari ancaman fisik negara lain, sehingga wilayah harus dijaga, dan membela negara adalah membela wilayah.

    “Setelah puluhan tahun, bentuk ancaman tidak fisik lagi. Negara lain tidak perlu menjajah secara fisik untuk menguasai, mengendalikan, dan merebut sumber daya alam,” ujarnya.

    Benny memberi contoh, dengan sistem keuangan, kedaulatan negara hampir tidak ada lagi. Ini bisa dilihat dari penguasaan melalui saham-saham korporasi di Indonesia yang dimiliki orang asing. Indonesia mempunyai sumber daya alam yang melimpah, namun sudah banyak dikuasai orang lain.

    “Kemudian, siber dan artificial intelegence (AI). Ini juga tantangan, karena teknologi siber ini untuk mengganggu sistem pertahanan dan keamanan kita,” jelasnya.

    Tantangan pertahanan dan keamanan pada masa lalu, lanjut Benny, jauh berbeda dengan tantangan pada saat ini.

    “Pertanyaannya, cara pandang pertahanan dan keamanan kita tentu sudah berubah. Karena itu kita memerlukan adanya masukan gagasan dan pemikiran untuk Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 ini,” kata Benny.

    Aditya Batara Gunawan sependapat dengan Benny K. Harman, bahwa ancaman yang dihadapi Indonesia sudah berubah. Ancaman tersebut antara lain ancaman grey zone conflict sebagai arena konflik baru (ancaman keamanan dalam bentuk provokasi dengan instrument non-militer), ancaman ekonomi, dan ancaman siber karena sulit membedakan mana kombatan dan non-kombatan, dan tidak pernah selesai (berlarut-larut) karena sulit mengidentifikasi musuh.

    “Masih relevankah sishankamrata? Saya melihat masih sangat relevan. Cuma problemnya selama ini kita menghilangkan manifestasi ‘sistem’ dari sishankamrata. Jadi, kita hanya memikirkan hankamratanya saja. Sishankamrata masih relevan tapi tidak adaptif dengan perkembangan zaman,” kata Aditya.

    Aditya menegaskan spektrum ancaman yang multidimensi memerlukan pendekatan yang koheren. Karena itu, diperlukan sistem yang terpadu dari unsur-unsur interoperabilitas (TNI-Polri), kolaborasi TNI-Polri dan K/L (Kementerian/Lembaga), dan pertahanan total (K/L, publik, private).

    “Indonesia membutuhkan perumusan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang mencakup makna keterpaduan. Kita memerlukan keterpaduan (sistemik) dalam kerangka pertahanan dan keamanan negara secara konstitusional,” ujarnya.

    Sementara itu, Anton Aliabbas dalam paparannya memberi catatan terhadap Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. Menurut Anton, penggunaan frasa “pertahanan dan keamanan” semakin mempertegas kekakuan tata kelola sektor keamanan (TNI untuk pertahanan, dan Polri untuk keamanan).

    “Perlu penggunaan frasa ‘keamanan nasional’ menggantikan ‘pertahanan dan keamanan,” ujar Anton.

    Selain itu, lanjut Anton, Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 terlihat ambiguitas dalam penerapan frasa ‘berhak dan wajib’ ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, juga tidak merespon perkembangan ancaman terutama hibrida-sishankamrata, serta tidak memberikan penguatan terhadap tata kelola sektor keamanan yang baik.

    “Karena itu perlu pengaturan lebih eksplisit terkait tata kelola keamanan nasional, mulai dari aktor, ruang lingkup, hingga pengawasan. Juga perlu peninjauan ulang konsep sishankamrata yang lebih adaptif terhadap perkembangan ancaman. Untuk itu perlu adanya kebutuhan harmonisasi legislasi dan peraturan sektor hankam,” tuturnya.

    Narasumber Ismail Fahmi menyoroti perlunya arsitektur pertahanan siber nasional yang terpadu.

    “Indonesia tidak memiliki National Cyber Defence Architecture yang jelas. TNI, Polri, BSSN, Kemkomdigi punya mandat bersinggungan, tetapi tanpa garis batas yang jelas, tidak ada standard operating doctrine tentang perang siber dan respon nasional. Ruang angkasa (satellite-based defence) belum punya dasar konstitusional eksplisit,” ujarnya.

    Ismail Fahmi merekomendasikan untuk memasukan ruang siber dan ruang angkasa sebagai bagian eksplisit dari domain pertahanan negara, kemudian negara wajib melindungi warga dan infrastruktur di ruang digital sebagai bagian pertahanan dan keamanan, serta memberi dasar konstitusional bagi pembentukan arsitektur komando pertahanan siber nasional yang melibatkan TNI (defence), Polri (law enforcement), BSSN (cyber security), dan Kemkomdigi (ruang digital dan informasi).

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pencuri CD Wanita di Gresik Hanya Bisa Pasrah Diringkus Polisi

    Pencuri CD Wanita di Gresik Hanya Bisa Pasrah Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka berinisial RAS (27) pelaku pencurian celana dalam (CD) perempuan hanya bisa pasrah saat diringkus polisi. Warga asal Perum Jetis Indah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diamankan di Jalan Raya Desa Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

    Sebelum diringkus pelaku kerap mengincar pakaian dalam di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Aksi ini dilakukan lebih dari sekali.

    Saat menjalani pemeriksaan, pelaku berdalih. Dirinya mengumpulkan CD perempuan untuk pelampiasan hawa nafsu pribadi.

    “Melakukan sebanyak tiga kali di desa yang sama, untuk kepuasan pribadi,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, kepada awak media, Senin (24/11/2025).

    Pama di Polres Gresik itu menjelaskan pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Semuanya dilakukan pada siang hari.

    “RAS kami amankan usai pulang bekerja di Desa Ambeng-ambeng Duduksampeyan, Gresik,” ungkapnya.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernopol S-3523-JDC, 1 helm warna putih, 1 jaket hoodie hitam, 1 sandal selop, dan 3 buah pakaian dalam jenis BH hasil curian.

    Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 5 tahun penjara. [dny/ian]

  • Tren “township” makin kontekstual, pengembang dorong desain lokal

    Tren “township” makin kontekstual, pengembang dorong desain lokal

    Untuk masyarakat Timur Jakarta ada kekhususan tersendiri yang harus kami sentuh. Itu yang kami masuk ke situ

    Jakarta (ANTARA) – Tren pengembangan kawasan hunian terpadu atau township diperkirakan semakin bergerak menuju pendekatan kontekstual dalam beberapa tahun mendatang.

    Perubahan karakter kota, pola hidup masyarakat, serta tekanan terhadap kualitas lingkungan membuat pengembang dituntut menghadirkan kawasan yang tidak hanya lengkap, tetapi juga sesuai kebutuhan spesifik tiap wilayah.

    Grand Wisata, proyek township milik Sinar Mas Land, menjadi salah satu contoh bagaimana pendekatan ini mulai diterapkan secara strategis yang mengantarkannya meraih penghargaan Best Township Masterplan Design dalam ajang PropertyGuru Indonesia Property Awards.

    Senior Vice President Residential Sinar Mas Land, Iman Gunawan, mengatakan bahwa pengembangan township tidak lagi dapat dilakukan dengan pola seragam. Setiap area memiliki karakter populasi, tantangan kota, serta preferensi masyarakat yang berbeda sehingga perencanaan kawasan harus disesuaikan sejak tahap awal.

    “Selain kita berinovasi, kebutuhan masyarakat yang kami utamakan. Kami melihat apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya di Jakarta usai menerima penghargaan PropertyGuru Indonesia Property Awards pada Jumat.

    Dalam konteks pengembangan Grand Wisata, Iman menjelaskan bahwa karakter masyarakat di wilayah Timur Jakarta menjadi rujukan utama dalam penyusunan masterplan.

    Menurut dia, masyarakat pada kawasan tersebut memiliki kebutuhan ruang yang berbeda dibanding wilayah lainnya sehingga pengembang harus mampu menerjemahkan tuntutan tersebut ke dalam desain, fasilitas, hingga tata ruang.

    “Untuk masyarakat Timur Jakarta ada kekhususan tersendiri yang harus kami sentuh. Itu yang kami masuk ke situ,” katanya.

    Pendekatan kontekstual tersebut juga didukung oleh pemanfaatan teknologi yang berkembang cepat. Iman menilai penggunaan kecerdasan buatan (AI) akan semakin menentukan arah perencanaan township ke depan.

    Teknologi itu memungkinkan pengembang memperoleh insight lebih presisi mengenai perilaku dan preferensi penghuni, sehingga desain kawasan dapat dikembangkan secara adaptif.

    “Kami terus akan berinovasi. Teknologi yang kami ambil yang paling utama AI untuk memberikan insight tambahan agar lebih baik ke depannya, disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.

    Dalam lima tahun mendatang, tren township diperkirakan mengarah pada integrasi antara kenyamanan, keamanan, dan ketersediaan fasilitas yang dirancang secara lebih lokal.

    Artinya, desain kawasan tidak hanya menawarkan infrastruktur standar, tetapi juga memperhatikan dinamika sosial, budaya, serta gaya hidup warga di sekitarnya.

    Penekanan pada keberlanjutan dan ruang publik juga diprediksi semakin besar seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap lingkungan hidup yang sehat.

    Iman menegaskan bahwa tujuan utama pengembangan township modern bukan lagi sekadar membangun kawasan investasi, tetapi menciptakan lingkungan tinggal yang layak huni dalam jangka panjang.

    “Kami ingin kawasan ini menjadi tempat tinggal, bukan hanya tempat berinvestasi. Mereka nyaman tinggal di sini dan nilai investasinya juga terus bertambah,” katanya.

    Pendekatan tersebut menjadikan Grand Wisata salah satu studi kasus bagaimana konsep township berkembang menjadi lebih responsif, relevan, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat urban Indonesia.

    Pewarta: Ida Nurcahyani/Farika Khotimah
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • CTI Group Mempersiapkan Generasi Siap Digital Melalui Program DIGIForward

    CTI Group Mempersiapkan Generasi Siap Digital Melalui Program DIGIForward

    Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah percepatan transformasi digital nasional, kebutuhan akan talenta teknologi kian mendesak. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pengembangan talenta digital merupakan bagian penting untuk mendukung keberhasilan program-program prioritas pemerintah. Tahun ini, Komdigi menargetkan mencetak 100.000 talenta digital berkualitas, seiring proyeksi kebutuhan hingga 9 juta talenta digital pada 2030.

    Sejalan dengan upaya tersebut, PT Computrade Technology International (CTI Group) melalui program DIGIForward terus berkomitmen meningkatkan literasi digital dan penerapan teknologi cloud bagi guru serta siswa SMK guna mendukung percepatan pemenuhan talenta digital Indonesia.

    Menghubungkan Dunia Pendidikan dan Industri

    Setelah resmi diluncurkan pada Juli 2025 lalu, DIGIForward kini memasuki tahap akhir melalui kompetisi inovasi cloud yang mempertemukan ide-ide kreatif siswa SMK di Surabaya dan Sidoarjo. Kompetisi ini menjadi puncak perjalanan panjang para peserta dalam mengasah keterampilan berpikir kritis, berinovasi, dan berkolaborasi.

    Program ini diawali dengan sesi pemaparan dan pengenalan program pada 15 Juli 2025 di Surabaya, yang menghadirkan para guru SMK dari wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Kegiatan ini menjadi langkah awal kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri untuk memperkuat kapasitas guru dalam mengintegrasikan teknologi cloud ke dalam proses pembelajaran.

    Selama empat bulan, para peserta program mengikuti pelatihan intensif yang mencakup pendekatan Problem-Oriented Education (POE), Design Thinking, dan Question Formulation Technique (QFT). Melalui metode tersebut, peserta didorong mengembangkan kreativitas dan kemampuan berpikir kritis. Para guru kemudian berperan sebagai fasilitator dalam proyek siswa untuk merancang solusi digital berbasis cloud untuk menjawab tantangan di sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga ketahanan pangan.

    CTI Group turut memberikan dukungan teknis melalui rangkaian sesi mentorship intensif yang berfokus pada pendampingan siswa dalam merancang dan membangun prototipe solusi digital berbasis cloud. Pada proses ini, perwakilan CTI Group berkolaborasi bersama tim GenED untuk memastikan setiap kelompok mampu mengembangkan ide yang relevan, layak secara teknis, serta tepat sasaran bagi kebutuhan pengguna.

    Melalui sesi mentorship yang berlangsung selama 12 minggu, para mentor telah membantu peserta memahami struktur pengembangan solusi, penyempurnaan fitur, hingga cara menyampaikan nilai manfaat produk secara efektif. Dari total 20 kelompok yang mengikuti sesi mentorship program DIGIForward, proses pendampingan ini menghasilkan 10 finalis terbaik yang terpilih untuk mempresentasikan final solution mereka pada tahap kompetisi.

    “Melalui DIGIForward, kami ingin menciptakan jembatan antara dunia pendidikan dan industri agar siswa tidak hanya memahami teknologi, tetapi mampu menggunakannya untuk menghadirkan solusi nyata,” ujar Rachmat Gunawan, CEO CTI Group.

    Mewujudkan Transformasi Digital dari Sekolah ke Masyarakat

    Puncak program yang diselenggarakan pada 14 November 2025 menjadi ajang unjuk kemampuan bagi 10 SMK finalis yang menampilkan inovasi digital berbasis cloud di hadapan dewan juri. Setiap tim mempresentasikan ide dan prototipe mereka, menunjukkan bagaimana pemanfaatan teknologi dapat menjawab tantangan sosial secara kreatif dan berkelanjutan.

    Dari proses penjurian, EduCounsel dari SMKS Antartika 1 Sidoarjo berhasil meraih Juara 1 melalui platform online counseling yang dirancang untuk mempermudah akses siswa terhadap layanan bimbingan konseling. Solusi ini dibangun menggunakan teknologi autentikasi terintegrasi dan serverless computing yang memungkinkan sistem berjalan secara aman, fleksibel, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Didukung sesi mentorship intensif dari CTI Group dan GenED, tim ini berhasil menyempurnakan prototipe mereka, mulai dari penguatan fitur, pemetaan kebutuhan pengguna, hingga memahami bagaimana cloud dapat memperkuat keamanan dan skalabilitas aplikasi.

    Selain EduCounsel, beberapa finalis juga menampilkan inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat. Di antaranya, RTKita membantu pengurus RT mengelola iuran, memproses permohonan warga, dan memperlancar alur informasi di lingkungan sekitar, sementara Lapor Sidoarjo menghadirkan aplikasi digital satu pintu berbasis cloud dan AI yang memudahkan warga melaporkan masalah publik dengan cepat, aman, dan transparan.

    Bagi para peserta, DIGIForward menjadi ruang belajar yang memperluas wawasan teknologi sekaligus menguatkan kolaborasi antaranggota. Pengalaman tersebut tidak hanya memberi mereka pemahaman praktis tentang solusi digital, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan diri untuk terus berinovasi di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

    “Transformasi digital tidak akan berhasil tanpa kesiapan sumber daya manusianya. Karena itu, CTI Group berkomitmen memastikan perubahan ini dimulai dari sekolah, tempat di mana generasi penerus bangsa belajar berinovasi,” ujar Rachmat Gunawan, CEO CTI Group.

    Melalui DIGIForward, CTI Group menegaskan perannya bukan hanya sebagai penyedia solusi teknologi, tetapi juga mitra strategis pendidikan yang turut berkontribusi dalam mencetak talenta digital dan mewujudkan masa depan Indonesia yang inklusif serta berkelanjutan.

  • Ketua DPRD Luwu Timur Alami Kecelakaan, Dilarikan ke RS karena Kepala Robek

    Ketua DPRD Luwu Timur Alami Kecelakaan, Dilarikan ke RS karena Kepala Robek

    Liputan6.com, Jakarta- Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Akibatnya Ober harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka di bagian kepala.

    Kasat Lantas Polres Luwu Timur, Iptu Agusnawan membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebut bahwa Ober mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil pribadinya jenis Toyota Fortuner dengan nomor plat DP 1289 G.

    “Iya betul, mobil korban masuk ke saluran drainase,” kata Agusnawan, Kamis (20/11/2025).

    Lebih jauh dia menjelaskan bahwa kejadian itu bermula kala Ober mengendarai mobilnya dari arah Lioka menuju Wawondula dengan kecepatan sedang. Sebuah mobil dari arah depan lalu menyalakan lampu jarak jauh sehingga Ober silau dan kehilangan kendali.

    “Dari arah berlawanan mobil yang tidak diketahui identitasnya menggunakan lampu utama yang membuat pengemudi mobil Toyota Fortuner silau sehingga pengemudi mobil Toyota Fortuner menghindar dan membanting stir ke arah kiri dan turun di drainase kemudian terjadilah kecelakaan lalu lintas,” jelas Gunawan.

  • 4
                    
                        Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa…
                        Nasional

    4 Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa… Nasional

    Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menjelang pembacaan putusan, para mantan hakim menyampaikan protes mereka atas tuntutan maksimal jaksa penuntut umum (JPU).
    Para mantan hakim ini adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan
    Djuyamto
    , hakim yang dulu sering menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
    Protes senada juga disampaikan oleh tiga terdakwa lainnya, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan ketika membacakan duplik untuk kasus dugaan suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO)
    Muhammad Arif Nuryanta menilai, jaksa tidak adil menuntut dengan lama pidana 15 tahun penjara.
    Menurutnya, tuntutan ini tidak adil karena terlampau tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan hakim dalam kasus serupa. Misalnya, tuntutan terhadap eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
    Diketahui, Rudi Suparmono dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    “Bayangkan saja, disparitas tuntutan pidana antara terdakwa Rudi Suparmono dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta,” ujar Pengacara terdakwa, Philipus Sitepu saat menyampaikan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Kubu Arif Nuryanta menilai, besaran tuntutan Arif dan Rudi tidak adil karena jumlah pasal yang dikenakan pada mereka.
    Arif dituntut dakwaan primer satu pasal, sementara Rudi dituntut dua pasal. Tapi, lama tuntutan justru lebih banyak Arif.
    “Rudi Suparmono dituntut dengan 2 pasal yang berbeda, yakni Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12B. Namun, tuntutan pidananya hanya 7 tahun pidana penjara. Sedangkan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dituntut hanya 1 pasal saja yaitu Pasal 6 Ayat (2) namun tuntutan pidananya maksimal yaitu 15 tahun pidana penjara,” kata Philipus.
    Kubu terdakwa menilai, perbedaan masa tuntutan ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi.
    Lebih lanjut, baik Arif maupun Rudi dinilai punya peran yang kurang lebih sama. Keduanya bukan majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara yang dipermasalahkan.
    Mereka berada dalam posisi petinggi pengadilan yang menentukan majelis hakim yang akan mengadili perkara.
    “Padahal Muhammad Arif Nuryanta dan Rudi Suparmono memiliki kesamaan dalam hal ini yaitu tidak berkapasitas sebagai majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,” lanjut pengacara Arif.
    Pada akhirnya, Rudi divonis sesuai tuntutan, yaitu 7 tahun penjara.
    Dalam konstruksi dakwaan jaksa, baik Arif dan Rudi sama-sama dinilai berperan untuk mempengaruhi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seperti yang diminta oleh pihak penyuap.
    Namun, dalam kasus Arif, ia membantah berperan aktif dan justru menyalahkan Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif, Wahyu Gunawan sebagai pihak yang memungkinkan suap terjadi.
    Tak hanya itu, kubu Arif Nuryanta juga protes karena jaksa tidak mempertimbangkan pengembalian uang suap sebagai hal yang meringankan tuntutan.
    Kubu terdakwa menilai, tidak dipertimbangkannya pengembalian uang di kasus suap hakim CPO akan menjadi preseden buruk ke sidang-sidang di masa depan.
    “Yang tidak dijadikan hal-hal meringankan terkait pengembalian uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa Muhammad Arif Nuryanta kepada negara menjadi contoh tidak baik ke depannya terhadap orang-orang yang dikenakan pasal Tipikor menjadi enggan untuk mengembalikan dugaan hasil Tipikor karena tidak diperhitungkan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Philipus Sitepu.
    Kubu terdakwa menilai, pengembalian uang hasil korupsi ini seharusnya masuk sebagai hal-hal meringankan.
    Mereka pun menyinggung soal Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Korupsi yang diterbitkan oleh Jaksa Agung RI.
    “(Dalam pedoman itu) secara tegas telah mengatur mengenai dasar dan acuan penuntut umum dalam menyusun tuntutan pidana yang tidak terlepas di dalamnya mengatur mengenai bagaimana menyusun kerangka hal-hal meringankan bagi diri terdakwa, khususnya bahwa apabila ada pengembalian uang kepada negara,” lanjut Philipus.
    Pihak terdakwa mengaku sangat dirugikan jika pengembalian uang suap tidak dianggap sebagai hal meringankan.
    Untuk itu, mereka memohon agar majelis hakim bisa mempertimbangkan pengembalian uang negara ini sebagai salah satu hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
    “Kami memohon majelis hakim agar pada saatnya nanti dapat mempertimbangkan pengembalian uang hasil dugaan tipikor yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagai bagian hal yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan nanti,” lanjut Philipus.
    Dalam amar dupliknya, Arif Nuryanta meminta agar ia dijatuhkan hukuman sesuai dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 5 Ayat (2), yang juga dulu dituntutkan kepada Rudi Suparmono.
    “Memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Philipus.
    Atau, jika hakim berpendapat lain, Arif Nuryanta meminta agar ia bisa dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
    Protes serupa juga disampaikan oleh kubu Djuyamto.
    Ia menilai, tuntutan 12 tahun merupakan hal yang tidak adil. Kubu Djuyamto menilai, jaksa tidak punya hati nurani karena menuntut maksimal para terdakwa.
    “Bahwa JPU telah menuntut terdakwa Djuyamto terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan adalah tuntutan yang tidak memiliki hati nurani dan jauh dari rasa keadilan,” ujar pengacara terdakwa Djuyamto saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Pengacara menyebutkan, jaksa tidak punya hati nurani karena tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Djuyamto selama penyidikan.
    Djuyamto mengklaim, dirinya telah mengajak dua terdakwa hakim lainnya, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin untuk membuka soal jumlah uang suap yang diterimanya.
    “Sikap kooperatif terdakwa selama proses penyidikan yang ikut mendorong terdakwa yang lain khususnya saksi mahkota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin untuk membuka kotak Pandora yang masih menjadi misteri khususnya terhadap jumlah uang yang nyata-nyata telah diterima oleh terdakwa dan rekan sesama majelis hakim perkara minyak goreng,” lanjut pengacara.
    Lebih lanjut, Djuyamto mengklaim sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, yaitu sekitar Rp8,05 miliar.
    Angka ini berbeda dengan uang suap yang didakwakan jaksa karena kubu meyakini kalau jumlah uang suap yang diterima Djuyamto berbeda dengan tuduhan jaksa.
    Melalui duplik ini, Djuyamto meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan hukuman paling ringan.
    “Dan, saya selaku terdakwa, sebagaimana pledoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya, saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat menyampaikan duplik pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Dalam duplik pribadinya ini, Djuyamto meyakini, majelis hakim yang akan menjatuhkan hukuman padanya, Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, akan menjatuhkan hukuman yang menegakkan hukum dan adil.
    “Saya mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan ke yang mulia majelis hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman,” lanjut Djuyamto.
    Setelah duplik selesai dibacakan, majelis hakim mengumumkan kalau vonis bagi kelima terdakwa akan dibacakan pada 3 Desember 2025.
    “Sidang kita tunda Insyaallah akan kita buka 2 minggu ke depan hari Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Ketua Majelis hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Effendi mengatakan, tahap pemeriksaan untuk kasus dugaan suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) resmi ditutup setelah pembacaan duplik selesai.
    Adapun, hakim membutuhkan waktu lebih panjang untuk bermusyawarah karena dalam kasus ini ada lima terdakwa.
    “Mengingat perkara ini ada lima berkas, saksi cukup banyak, majelis sudah bersepakat kalau pembacaan putusan kami tunda dua minggu,” kata Effendi.
    Dalam kasus ini, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Adapun, Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Karena menerima uang suap, Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara itu, Panitera Muda PN Jakarta Utara Nonaktif Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Wahyu merupakan jembatan antara pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Ia diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi CPO. Pada saat yang sama, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
    Karena peran aktifnya, Wahyu pun kecipratan uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Tapi, jaksa menuntut agar uang suap itu dikembalikan dalam bentuk uang pengganti. Jika tidak, harta benda Wahyu akan disita untuk negara. Ia juga diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah menerima suap dengan total uang mencapai Rp 40 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.