Tag: Gunawan

  • Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan

    Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan

    loading…

    Mahfud MD mengungkapkan bahwa rakyat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membersihkan dunia peradilan. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa rakyat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membersihkan dunia peradilan. Mahfud meminta Korps Adhyaksa itu untuk terus membongkar praktik korupsi yang menyasar dunia peradilan, buntut dugaan suap yang dilakukan hakim dalam menangani kasus ekspor crude palm oil ( CPO ).

    “Bongkar semuanya (mafia peradilan). Jangan takut, rakyat mendukung,” kata Mahfud dikutip Senin (21/4/2025).

    Bahkan, Mahfud menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membersihkan lembaga peradilan. Mahfud mengungkapkan, penerbitan perppu merupakan langkah cepat. Ini mengingat perbaikan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) hanya bersifat formalitas.

    “Ini darurat. Sama seperti yang terjadi di Surabaya, hakim yang dikatakan nasional dan bersih, ternyata menerima suap,” katanya.

    Adapun kasus suap majelis hakim perkara korupsi CPO dinilai layaknya fenomena gunung es terkait praktik mafia peradilan. Apalagi, yang dilakukan Kejaksaan melibatkan aparatur peradilan di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

    Diketahui, Kejagung menetapkan tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Kejagung juga telah menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

    Para hakim diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar dari janji Rp 60 miliar agar perkara korupsi minyak goreng yang menjerat tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group diputus lepas atau onslag.

    (rca)

  • Hakim Jadi Mafia Perkara, Sistem Hukum Indonesia Paling Korup?

    Hakim Jadi Mafia Perkara, Sistem Hukum Indonesia Paling Korup?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penangkapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel seolah mempertegas sorotan dunia tentang kepastian hukum di Indonesia. 

    Kasus itu menunjukkan bahwa kepastian hukum masih menjadi barang yang langka. Sistem hukum di Indonesia, dipenuhi oleh oknum korup yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

    Dalam kasus PN Jaksel, misalnya, hakim yang seharusnya berperan sebagai wakil tuhan untuk mengadili setiap perkara, kini kredibilitasnya dipertanyakan. 

    Kasus vonis bebas Ronald Tannur adalah contohnya. Vonis bebas yang dikeluarkan oleh tiga hakim PN Surabaya mulai dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul itu sarat akan kontroversi.

    Sebab, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang sudah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti justru dibebaskan oleh majelis hakim.

    Usut punya usut, ketiga hakim itu bermain api. Mereka ternyata diduga menerima aliran dana dari ibu Ronald Tannur agar bisa membebaskan anaknya.

    Total, dana yang dialirkan ke Erintuah Damanik Cs itu mencapai Rp4,6 miliar. Kini, mereka tengah menunggu di kursi pesakitan untuk diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Tak berhenti disitu, publik juga kembali dihebohkan dengan kasus suap yang menyeret hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat yakni Djuyamto Cs.

    Hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis onstlag dalam perkara ekspor minyak goreng yang menjerat tiga grup korporasi.

    Tiga grup korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Total, aliran dana dalam kasus vonis lepas itu mencapai Rp60 miliar.

    Modus yang Sama

    Meskipun berbeda kasus. Proses pengambilan vonis dua perkara suap itu memiliki modus yang hampir sama.

    Sebab, baik kasus suap minyak goreng maupun Ronald Tannur itu sama-sama melalui perangkat pengadilan negeri (PN).

    Misalnya, dalam kasus Ronald Tannur, uang suap itu diberikan kepada mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Sebelum itu, kubu Ronald Tannur menghubungi eks Pejabat MA, Zarof Ricar untuk dihubungkan ke Rudi.

    Adapun, peran Rudi sederhana, dia hanya menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.

    Singkatnya, tiga oknum hakim itu terpilih pada (5/3/2024). Majelis hakim perkara Ronald Tannur dipimpin oleh Erintuah Damanik. Duduk sebagai Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Keran dana dugaan suap itu mulai dialirkan pada (1/4/2024). Bertempat di toko donat, Lisa menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 dengan pecahan dolar ke Erintuah.

    Selang dua Minggu, Erintuah membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo dengan memperoleh masing-masing SGD 36.000. Sementara, Erin menerima SGD 38.000.

    Tak lupa, Rudi Suparmono mendapatkan bagian sebesar SGD 20.000 dan panitera pengganti berinisial S memiliki jatah SGD 10.000. Selain itu, Rudi juga diduga menerima uang dari Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.

    Alhasil, total jatah Rudi Suparmono dalam kepengurusan perkara itu sebesar SGD 63.000 atau setara dengan Rp750 juta.

    Di samping itu, kasus suap perkara minyak goreng juga diduga dilakukan oleh makelar dari PN Jakarta Selatan, yakni Muhammad Arif Nuryanta.

    Arif merupakan Ketua PN Jakarta Selatan. Dia diduga merupakan penerima uang suap dari pihak terdakwa korporasi sebesar Rp60 miliar.

    Selain itu, Arif juga yang mengatur struktur majelis hakim yang akan memutus perkara tersebut. Hasilnya, Djuyamto Cs terpilih sebagai majelis hakim.

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

    Sejatinya, Syafei mulanya menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

    Total, Djuyamto, Agam dan Ali diduga telah menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar agar bisa memutus vonis lepas kasus ekspor minyak goreng korporasi.

  • Ketiga Kalinya, Kader Nasdem Satori Diperiksa KPK

    Ketiga Kalinya, Kader Nasdem Satori Diperiksa KPK

    GELORA.CO – Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori untuk ketiga kalinya diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Pantauan RMOL, Satori didampingi beberapa orang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 21 April 2025 sekitar pukul 08.50 WIB, 

    Selanjutnya pada pukul 09.21 WIB, Satori menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

    Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 Nomor 9 RT04 RW07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dini hari, 6 Februari 2025.

    Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

    Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Selain itu di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori. Satori juga telah diperiksa KPK pada Selasa 18 Februari 2025.

    Pada Senin 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

    Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

  • Sebut Pelaku Seni Murahan, Polisi di Subang Klarifikasi dan Minta Maaf

    Sebut Pelaku Seni Murahan, Polisi di Subang Klarifikasi dan Minta Maaf

    JABAR EKSPRES – Baru-baru ini beredar luas di dunia maya video pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh anggota Polsek Kalijati, Aiptu Hendra Gunawan.

    Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Rusdy Oyag Percussion, Aiptu Hendra terdengar menyebut bahwa, “orang seni itu murahan, tidak akan ada yang kaya, dan selalu sengsara.”

    Pernyataan tersebut menuai kekecewaan dari kalangan seniman dan masyarakat Kabupaten Subang.

    BACA JUGA: Ribuan Massa Aksi Solidaritas Palestina Kecam Penghianatan Israel Terkait Gencatan Senjata di Gaza

    Para pelaku seni di Subang menilai ucapan Aiptu Hendra merendahkan martabat profesi mereka.

    Menyikapi hal ini, Polres Subang bergerak cepat dengan menggelar pertemuan klarifikasi pada Sabtu, 19 April 2025, pukul 17.00 WIB.

    Pertemuan dilakukan  di Mapolres Subang dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama, termasuk Kasat Intelkam, Kapolsek Kalijati, Kasi Humas, Kasi Propam, serta perwakilan seniman Subang, Joni Januar atau yang dikenal sebagai Raka AB.

    Dalam pertemuan itu, Aiptu Hendra menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh senimah dan masyarakat Subang.

    Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk menghina profesi seni.

    BACA JUGA: Capai 2.564 Jamaah, Bupati Bandung: Kuota Haji Kabupaten Bandung Terbanyak di Jabar

    “Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh seniman dan masyarakat. Saya tidak ada niat untuk menghina, dan saya sangat menghormati peran seniman dalam membangun budaya bangsa,” ujarnya melansir dari akun Instagram @polres_subang, Minggu (20/4/2025).

    Selain itu, Polres Subang menyampaikan Aiptu Hendra telah menjalani pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam), termasuk tes urine yang hasilnya menunjukkan negatif dari zat narkotika.

    Sebagai bentuk penanganan sementara, Aiptu Hendra ditempatkan dalam status penempatan khusus (patsus) di ruang Sie Propam Polres Subang.

    Para seniman pun mengapresiasi langkah cepat Polres Subang dalam menangani hal ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

    BACA: Tim Balap Binaan DAM Siap Berlaga di Honda Dream Cup Malang 2025

    Dalam pernyataan resminya, Polres Subang menegaskan komitmen untuk menjalin hubungan harmonis dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas seni, serta menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

  • Aipda Hendra Gunawan, Polisi yang Viral Hina Seniman Langsung Diamankan dan Ditempatkan di Balik Jeruji Besi

    Aipda Hendra Gunawan, Polisi yang Viral Hina Seniman Langsung Diamankan dan Ditempatkan di Balik Jeruji Besi

    GELORA.CO –  Seorang anggota kepolisian dari Polsek Kalijati dinyatakan tidak layak menjabat setelah muncul video viral yang menampilkan ucapannya yang menghina seniman.

    “Orang seni itu murahan. Murahan. Bener, gak? Orang seni itu gak bakal ada yang kaya. Sengsara semua orang seni itu,” ucapnya dalam kanal YouTube Rusdy Oyag, dikutip dari akun Instagram @subang.info, Minggu 20 April 2025.

    Dalam insiden yang mengejutkan tersebut, Kapolsek Kalijati, AKP Teguh Sujito, langsung mengambil tindakan tegas.

    Petugas yang tidak disebut namanya dan disinyalir dikenal dengan inisial H segera dicopot dari jabatannya sebagai Babinkamtibmas Desa Jambelaer Dawuan.

    Meskipun H telah meminta maaf atas pernyataan tersebut, pihak Polsek Kalijati menindaklanjuti kasus ini dengan membawanya ke Provost dan Unit Intel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Melansir unggahan @subang.info, tersangka telah diperiksa oleh Provost dan Unit Intel dari Polsek Kalijati dan saat video direkam, ia sudah ditempatkan di balik jeruji besi.

    Sejauh ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait motif atau langkah hukum yang akan diambil terhadap tersangka.

    Kasus ini menjadi viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman dari warganet.

    Kronologi Kasus

    Melansir dari akun Instagram @jabodetabek 24info mengunggah video detik-detik seorang pria yang mengenakan kaos cokelat yang naik ke atas panggung dan merebut mic musisi tersebut.

    “Oknum polisi Polsek Kalijati Subang, diduga menyampaikan hinaan pada seniman, dengan menyebut seniman murahan, pada Sabtu 19 April 2025,” tulis keterangan unggahan yang dikutip Poskota pada Minggu, 20 April 2025.

    Ia dengan lantang menyebut bahwa seorang musisi murahan dan tidak ada yang sejahtera. Sehingga, hidupnya selalu sengsara.

    “Orang seni itu murahan, tidak ada yang kaya. Selalu sengsara, iya enggak?,” kata pria tersebut.

  • Viral Oknum Anggota Polisi di Subang Sebut Seniman Itu ‘Murahan’, Kini Minta Maaf Ngaku Khilaf

    Viral Oknum Anggota Polisi di Subang Sebut Seniman Itu ‘Murahan’, Kini Minta Maaf Ngaku Khilaf

    GELORA.CO – Tengah viral di media sosial, seorang oknum anggota polisi di Subang diduga hina profesi seniman.

    Dalam video diunggah di kanal YouTube Rusdy Oyag Percussion tersebut,  oknum polisi di Subang merendahkan profesi seniman saat naik panggung dalam acara hajatan di Kampung Melong, Desa Jambelaer, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Sabtu (19/04/2025).

    Dalam video tersebut, oknum polisi menyebutkan “orang seni itu murahan, orang seni itu nggak bakal ada yang kaya, sengsara semua orang seni itu,”.

    Oknum polisi tersebut diduga dalam keadaan mabuk.

    Kendati begitu, pernyataan ini pun sontak memicu kekecewaan para seniman di Subang.

    Setelah viral aksinya tersebut, oknum polisi berhasil diamankan.

    Ia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada para seniman.

    Lewat Instagram @polres_subang, anggota Polsek Kalijati, Aiptu Hendra Gunawan 

    “Saya Aiptu Hendra Gunawan selaku Bhabinkamtibnas desa Jambelaer, Dawuan, Polsek Kalijati, Polres Subang meminta maaf kepada seluruh warga masyarakat berikut selaku seni khususnya Kabupaten Subang yang telah tersakiti sama saya atas tutur kata yang kurang menyenangkan, sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya dari hati. Mohon dibukakan untuk pintu maaf bagi saya, demikian dari saya,” kata Aiptu Hendra Gunawan.

    Sementara, Tokoh Seniman Subang, Joni Januar mendampingi Aiptu Hendra mengatakan bahwa oknum polisi sudah meminta maaf atas kesalahannya.

    “Salam seni budaya, saya mendampingi Aiptu Hendra Gunawan atas ucapannya yang tadi siang daerah  Jambelaer, beliau ada kekhilafan mengucapkan sehingga kita pelaku seni merasa tersakiti, tapi alhamdulilllah disaksikan Kapolsek, Prompam dan Kasat Intelkam sudah clear bahwa yang bersangkutan sudah tulus meminta maaf atas kekhilafan ucapannya yang viral, sekali lagi mohon dibukakan pintu maaf yang bersangkutan tidak mengulanginya lagi,” tandasnya.

  • Mengundang Semua Parpol, PKS Gelar Halal Bi Halal

    Mengundang Semua Parpol, PKS Gelar Halal Bi Halal

    JABAR EKSPRES – Soreang (19/04) bertempat di Hotel Grand Sun Shine, PKS Kabupaten Bandung menggelar Halal bi Halal selepas Idul Fitri yang suasana hari rayanya masih hangat terasa. Acara ini pun dirangkai bersama peringatan Hari Ulang Tahun PKS yang ke 23.
    Selain dihadiri para anggota, pengurus PKS dan tokoh-tokoh masyarakat, tampak hadir perwakilan partai-partai politik yang ada di Kabupaten Bandung baik itu parpol yang ada perwakilannya di parlemen maupun parpol non parlemen.
    Dalam sambutan, ketua DPD PKS Kabupaten Bandung Gun Gun Gunawan menyampaikan salam silaturahim kepada hadirin baik yang hadir di lokasi acara maupun yang menyaksikan secara daring. “Saya mewakili jajaran pengurus PKS Kabupaten Bandung menghaturkan Taqabalallahu minna wa minkum, minal aidin wal faizin, mohon dimaafkan segala khilaf dan kesalahan kami.” Ucap Kang Gun Gun.
    “Di momen halal bi halal dan milad PKS ini kami pun ingin menegaskan komitmen kami untuk berkolaborasi membangun masyarakat, mendukung program pemerintah yang mensejahterakan rakyat, juga tetap mengkritisi kebijakan-kebijakan yang bisa merugikan masyarakat banyak.” Lanjut Kang Gun Gun disambut tepuk tangan hadirin.
    “Semoga di usia ke 23 tahun ini PKS semakin dewasa dalam berpolitik, dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi bangsa dan negara yang kita cintai ini.” Pungkas Gun Gun penuh harap dan optimisme.
    Selain para anggota Fraksi PKS DPRD Kab Bandung, tampak hadir pula Kang Aher Anggota DPR RI Fraksi PKS dan pejabat Kesbangpol yang mewakili Bupati Bandung yang berhalangan hadir. (H)

  • Kata Menko Yusril soal Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng – Page 3

    Kata Menko Yusril soal Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat menanggapi kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng yang menjerat empat hakim sebagai tersangka.

    “Iya kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum ya, tergantung pada apakah ada bukti atau tidak,” tutur Yusril di Istana Negara, Jakarta, dikutip Sabtu (19/4/2025).

    Yusril menyatakan, seluruh proses hukum kasus korupsi akan berjalan sebagaimana mestinya, meski menjerat hakim pengadilan. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga terus mendalami temuan alat bukti dan keterangan saksi.

    “Prosesnya berjalan normal. Jadi siapapun yang sebenarnya dilakukan penahanan oleh kejaksaan itu dilakukan dengan penyelidikan, dan penyidikan, tapi dilihat perkembangannya, apakah cukup bukti atau tidak,” kata Yusril.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng, yakni Muhammad Syafei (MSY) selaku pejabat hukum Wilmar Group.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap, peran Muhammad Syafei baru terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi berinisial MBDH, MS, STF, WG, dan Muhammad Syafei sendiri.

    “Bermula dari pertemuan antara tersangka AR dengan tersangka WG. Pada saat itu tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) juga menanyakan kesiapan dana dari pihak korporasi terdakwa. Tersangka Ariyanto (AR) selaku advokat yang mendampingi perusahaan itu belum dapat menjawab dan harus mengonfirmasi terlebih dahulu ke kliennya.

    Informasi dari Ariyanto kemudian diteruskan ke tersangka Marcella Santoso (MS) selaku advokat, yang lantas bertemu dengan Muhammad Syafei di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, tersangka Marcella Santoso menyampaikan potensi bantuan tersangka Wahyu Gunawan dalam mengurus perkara tersebut.

    “Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya. Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya,” jelas Harli.

     

  • Kejagung Mulai Periksa Pegawai Pengadilan di Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng – Page 3

    Kejagung Mulai Periksa Pegawai Pengadilan di Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap pegawai dari pengadilan terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi minyak goreng. Sejauh ini, sudah ada empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, ada tiga saksi yang diperiksa pada Jumat, 18 April 2025 di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

    “Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dan kawan-kawan,” tutur Harli dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

    Para saksi yang diperiksa adalah BM selaku Pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), EI selaku Driver Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dan IS selaku istri dari tersangka Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim PN Jakpus.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya proses tawar menawar uang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis lepas bagi terdakwa korporasi perkara mafia minyak goreng. Tempat yang dikenal sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu pun tercoreng dengan praktik suap dan gratifikasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jaksel yang dulunya menjadi ketua majelis hakim kasus tersebut, Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakpus, dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim ad hoc PN Jakpus.

    Kemudian saksi DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku karyawan Indah Kusuma, kantor pengacara Marcella Santoso (MS).

    “Adapun hasil dari pemeriksaan para saksi diperoleh fakta sebagai berikut. Bermula adanya kesepakatan antara Aryanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan Wahyu Gunawan seorang panitera untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng, dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Tersangka Wahyu Gunawan (WG) pun menyampaikan hal tersebut kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, agar perkara tersebut diputus onslag van rechtvervolging atau divonis lepas.

    “Dan Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga, sehingga totalnya Rp60 miliar,” jelas dia.

    Tersangka Wahyu Gunawan lantas menyampaikan permintaan tersebut kepada tersangka Aryanto Bakri agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dan hal itu pun disetujui. Beberapa waktu kemudian, tersangka Aryanto Bakri pun menyerahkan uang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada tersangka Wahyu Gunawan.

    “Kemudian oleh Wahyu Gunawan uang sejumlah Rp60 miliar bila di-kurs-kan ya karena uang yang diserahkan adalah dolar AS, diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar 50 ribu US dolar sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkap Qohar.

    Setelah menerima uang tersebut, tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus lantas menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan terdakwa korporasi di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

    Mereka adalah Djuyamto (DJU) sebagai ketua majelis hakim, serta Agam Syarif Baharuddin (ABS) dan Ali Muhtarom (AM) sebagai hakim anggota. Setelahnya, tersangka Muhammad Arif Nuryanta kemudian memanggil hakim Djuyamto dan hakim Agam Syarif Baharuddin untuk bertemu.

    “Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dolar, bila di-kurs-kan ke dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar, di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca bekas perkara. Dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” kata Qohar.

    Menurutnya, setelah menerima uang senilai Rp4,5 miliar, tersangka Agam Syarif Baharuddin memasukkannya ke dalam goody bag. Saat keluar dari ruangan, uang tersebut dibagikan kepada tiga orang, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto.

    “Bahwa pada bulan September atau Oktober, karena yang tersebut tadi tidak ingat karena sudah lama, pada tahun 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dolar AS, bila dirupiahkan senilai Rp18 miliar kepada DJU, yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga,” jelas dia.

    Adapun penyerahan uang tersebut dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat, dengan porsi pembagian untuk hakim Agam Syarif Baharuddin menerima sekitar Rp4,5 miliar; kemudian hakim Djuyamto sekitar Rp6 miliar; dan hakim Ali Muhtarom sekitar Rp5 miliar.

    Sementara itu, hakim Djuyamto memangkas hasil suapnya senilai Rp300 juta untuk diberikan kepada tersangka Wahyu Gunawan, yang menjadi perantara pengurusan kasus.

    “Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang, agar perkara tersebut diputus onslag, dan hal ini menjadi nyata ketika pada tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim,” Qohar menandaskan.

     

  • Kasus Ekspor CPO, Hakim Djuyamto Titip Uang dan Emas ke Satpam

    Kasus Ekspor CPO, Hakim Djuyamto Titip Uang dan Emas ke Satpam

    Jakarta, Beritasatu.com – Teka-teki mencuat seputar aksi hakim Djuyamto yang menitipkan sebuah tas misterius kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Tas tersebut berisi uang tunai Rp 48 juta dan 39.000 dolar Singapura (SGD), dua unit ponsel, serta cincin bermata hijau. Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar.

    “Sudah diserahkan oleh satpam, yang di dalamnya ada dua hand phone, uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah, dan uang tunai,” kata Harli, Jumat (18/4/2025).

    Meski sudah diterima dan dibuatkan berita acara penyitaan, Harli mengaku belum mengetahui pasti apa motif di balik Djuyamto menitipkan tas tersebut ke satpam. Apakah berkaitan langsung dengan kasus suap vonis ekspor CPO atau ada alasan lain, masih jadi tanda tanya besar.

    “Sebaiknya ditanya ke satpam karena ke kita dia antar dan diterima dibuat berita sitanya,” jelas Harli.

    Kasus ini menjadi perhatian publik seusai Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap vonis ekspor CPO, termasuk tiga hakim aktif yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Selain itu, nama-nama lain, seperti Muhammad Arif Nuryanta, Marcella Santoso, Ariyanto, dan panitera muda Wahyu Gunawan juga turut terseret.

    Publik kini menunggu pengungkapan motif di balik tas misterius Djuyamto, yang bisa saja membuka babak baru dalam pengusutan kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO.