Tag: Gunawan

  • Bersih-bersih Peradilan usai Skandal Suap Para ‘Wakil Tuhan’

    Bersih-bersih Peradilan usai Skandal Suap Para ‘Wakil Tuhan’

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap 199 hakim, termasuk sejumlah ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan.

    Proses mutasi dilakukan di tengah kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur dan ekspor crude palm oil (CPO). Kedua kasus itu telah mencoreng lembaga peradilan karena melibatkan para hakim yang notabene wakil tuhan.

    Padahal kalau merujuk kepada Undang-undang No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, praktik korupsi di pengadilan tidak boleh terjadi, karena sejatinya sebuah proses peradilan harus dilakukan ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.’

    Dalam catatan Bisnis, kasus di lembaga peradilan selalu datang silih berganti. Tidak pernah habis. Di tingkat lembaga peradilan paling tinggi, misalnya, sejumlah Hakim Agung maupun pejabat di Mahkamah Agung, terjerat kasus suap. Modusnya sama yakni mengurangi atau meringankan vonis para terdakwa.

    Khusus dalam kasus Ronald Tannur, setidaknya ada 3 hakim yang menjadi terdakwa penerima suap. Ketiga hakim itu antara lain, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Menariknya, kasus Ronald Tannur belakangan berkembang dan merembet ke bekas pejabat MA Zarof Ricar dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Kasus Ronald Tannur juga menjadi pintu masuk penyidik kejaksaan membongkar kasus penanganan perkara ekspor CPO.

    Sekadar informasi, kasus ekspor CPO atau mafia minyak goreng cukup menyita perhatian publik, pasalnya kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan besar seperti Pertama Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

    Seperti kasus Ronald Tannur, ada tiga hakim yang menjadi tersangka dalam skandal ekpor CPO. Ketiganya antara lain Djuyamto (DJU),  Agam Syarif Baharudin (ASB), Hakim Ali Muhtarom (AM). Kasus ini juga melibatkan nama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan bahwa para hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Putusan ini dianggap janggal.

    Pasalnya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana. Sehingga, 3 group korporasi yang terlibat dalam korupsi ekspor CPO itu dibebaskan dari tuntutan membayar uang pengganti.

    “Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu,” kata Harli belum lama ini.

    Berdasarkan catatan pemberitaan Bisnis, para terdakwa di kasus ekspor CPO memperoleh vonis ringan. Ada empat terpidana dalam kasus ini, mereka menerima hukuman di kisaran 1- 1,5 tahun penjara atau jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Hakim pada waktu itu juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa. Hanya saja mereka dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara. Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti Rp15 triliun.

    Mutasi Para Hakim

    Sementara itu, MA telah merombak besar-besaran dan memutasi hakim di sejumlah daerah usai skandal itu terungkap. Kepala Biro Humas MA, Sobandi menyampaikan bahwa mutasi ratusan hakim itu dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan (rapim).

    “Promosi dan mutasi ini akan terus berlanjut. Mahkamah agung akan terus memutasi hakim agar tidak terlalu lama di satu tempat,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).

    Dia menambahkan, proses mutasi ini juga merupakan bentuk pencegahan pelanggaran etik dan godaan transaksional terhadap penanganan setiap perkara di pengadilan.

    “Karena kalau terlalu lama akan terpengaruh godaan transaksional,” tambah Sobandi.

    Berdasarkan dokumen mutasi yang beredar, setidaknya ada 61 hakim di Jakarta yang telah dimutasi. Perinciannya, 11 hakim di PN Jakarta Pusat, 11 hakim di PN Jakarta Barat, PN Jakarta Selatan 13 hakim, PN Jakarta Timur 14 hakim dan PN Jakarta Utara 12 hakim.

    Sementara itu, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (HT) Makassar dan Wakil PN Jakarta Utara Thomas Tarigan selaku menjadi Hakim Tinggi PT Palembang.

    Kemudian, Ketua PN Jakarta Pusat Hendri Tobing menjadi Hakim Tinggi PT Medan dan Wakil PN Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti menjadi Hakim Tinggi PT Palembang.

    Dalam hal ini, Sobandi menekankan bahwa pihaknya telah menetapkan posisi hakim Jakarta yang diharapkan bisa profesional dan tahan godaan.

    “Kita isi Jakarta dengan hakim hakim yg lebih tahan godaaan. Insyaallah mereka semua professional,” pungkas Sobandi.

    Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk membenahi lembaga peradilan, pasca isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim.

    “KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA tersebut,” ujarnya.

    Mukti menambahkan bahwa rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY, kata dia,  berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    “KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim.”

  • Damkar Jakarta Sabet 7 Medali Ajang “Ninja Warrior” di Singapura

    Damkar Jakarta Sabet 7 Medali Ajang “Ninja Warrior” di Singapura

    JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta karena berhasil mendapat 7 medali dalam ajang Singapore-Global Firefighter and Paramedic Challenge tahun 2023.

    Plt Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyebut kompetisi yang digelar di Singapura ini diikuti oleh 23 negara dan Indonesia diwakilkan oleh damkar Dinas Gulkarmat DKI Jakarta.

    Dalam ajang kompetisi serupa “Ninja Warrior” ini, para petugas pemadam kebakaran (damkar) Jakarta ini mendapat juara 1 dan 4 pada kategori braveheart team challenge. Kemudian pada kategori tim mendapatkan best resource application, best safety application, dan best planning team.

    “Kami dapat juara 1 di (kategori) breaveheart, itu endurance dari anggota pemadam kebakaran seperti kayak Ninja Warrior lah, menghadapi tantangan-tantangan dengan waktu yang tercepat. Kemudian ada juga kaitannya dengan evakuasi bangunan runtuh,” kata Satriadi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 April.

    Perwakilan damkar Jakarta, diakui Satriadi, melewati proses seleksi yang cukup panjang sebelum diberangkatkan ke Singapura.

    “Prosesnya hampir 6 bulan. Kita lakukan seleksi di internal kami di pusdiklat, kita seleksi mana yang terbaik sampai beberapa tahap, dan akhirnya inilah tim-tim kami yang kita kirim ke Singapura untuk mewakili petugas pemadam kebakaran se-Indonesia di kancah internasional,” jelas Satriadi.

    Dari torehan prestasi ini, Satriadi berharap damkar Jakarta bisa menjaga kepercayaan oleh masyarakat untuk diandalkan dalam upaya penanggulangan dan penyelamatan saat keadaan darurat.

    “Saat ini trust masyarakat terhadap pemadam kebakaran itu sangat tinggi. Nah, ini menjadi tantangan, tantangan bagi kami bagaimana trust yang sudah kita raih ini bisa kita pertahankan,” tutur dia.

  • Kejagung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom, Temukan Uang Rp5,5 M di Bawah Tempat Tidur

    Kejagung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom, Temukan Uang Rp5,5 M di Bawah Tempat Tidur

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara, Jawa Tengah, pada 13 April 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp5,5 miliar.

    “Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 USD. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 M,“ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di kantor Kejagung, Rabu, 23 April 2025.

    Harli mengatakan, uang tersebut ditemukan tersimpan di bawah tempat tidur setelah tim penyidik menggali keterangan Ali Muhtarom. Uang tersebut disita Kejagung sebagai barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

    “Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” tutur Harli.

    Saat ditanya apakah Ali Muhtarom mengakui uang tersebut merupakan hasil suap, Harli menjawab hal itu masih dalam proses pendalaman. Sebagaimana diketahui, Ali Muhtarom sudah berstatus tersangka dan sedang menjalani masa penahanan.

    “Itu yang terus didalami. Kalaupun itu yang kita bilang bahwa terhadap semua perampasan aset-aset ini kan dalam rangka bagaimana pemulihan terhadap kerugian dalam perkara ini setidaknya dikaitkan dengan apakah itu merupakan alat atau hasil kejahatan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi. Tiga tersangka merupakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yang diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan penetapan tiga tersangka diputuskan setelah pemeriksaan tujuh orang saksi dan pengumpulan bukti kuat. Mereka yang menyandang status tersangka adalah Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara yakni Djuyamto, Hakim AdHoc Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup di mana penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi maka pada malam hari tadi sekitar 11.30 WIB tim penyidik menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin, 14 April 2025.

    Bagaimana Kasus Suap Ini Terjadi?

    Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya permintaan pengurusan perkara korupsi oleh pengacara perusahaan minyak goreng, Ariyanto Bakri kepada panitera Wahyu Gunawan. Permintaan tersebut agar perkara diputus onslag dengan komitmen awal Rp20 miliar.

    Selanjutnya hal tersebut disampaikan oleh Wahyu Gunawan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Kemudian Arif menyetujui permintaan untuk perkara CPO diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar. Perlu diketahui, saat penanganan kasus CPO, Arif menjabat wakil ketua PN Jakarta Pusat.

    “Bahwa kemudian Wahyu Gunawan menyampaikan informasi tersebut kepada Ariyanto Bakri agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dan Ariyanto Bakri menyetujui permintaan tersebut,” tutur Abdul Qohar.

    Beberapa waktu kemudian Ariyanto menyerahkan uang Rp60 miliar dalam bentuk Dolar Amerika Serikat kepada Wahyu Gunawan. Kemudian Wahyu menyerahkan uang tersebut kepada Arif. Adapun Wahyu menerima jatah 50.000 Dolar Amerika Serikat dari Arif sebagai jasa penghubung.

    Setelah uang diterima, Arif menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto (DJU), Ali Muhtarom (AL), dan Agam Syarif Baharudin (ASB). Selanjutnya, Arif menyerahkan duit senilai Rp18 miliar yang dibagi untuk tiga hakim tersebut.

    Setelah terbit surat penetapan sidang, Arif memanggil Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin untuk memberikan uang Rp4,5 miliar. Uang tersebut sebagai uang untuk “baca berkas” perkara.

    “Setelah menerima uang bila dirupiahkan sebesar Rp4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag kemudian setelah keluar dari ruangan, uang tadi dibagi kepada tiga orang yaitu masing masing ASB sendiri, kepada AL sebagai hakim anggota dan juga kepada DJU sebagai Ketua Majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud,” ucap Abdul Qohar.

    Lebih lanjut, Abdul Qohar mengungkapkan, penyerahan uang dilakukan di depan kantor salah satu bang yang berlokasi di Pasar Baru Jakarta Selatan. Dengan porsi Agam Syarif Baharudin menerima Rp4,5 miliar, Djuyamto Rp6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5 miliar.

    “Hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim,” ujar Abdul Qohar.

    Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersebut adalah Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    “Dimana ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejahatan Agung Republik Indonesia,” kata Abdul Qohar.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka yaitu Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso (MS) selaku pengacara, Ariyanto (AR) selaku pengacara, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ada Komunikasi Penyidik Kejagung dengan Hakim Ali Muhtarom Sebelum Temukan Rp5,5 M di Bawah Kasur – Halaman all

    Ada Komunikasi Penyidik Kejagung dengan Hakim Ali Muhtarom Sebelum Temukan Rp5,5 M di Bawah Kasur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi penemuan uang tunai sebesar Rp 5,5 miliar yang disembunyikan di bawah kasur di rumah milik Hakim Ali Muhtarom.

    Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan uang tunai yang disimpan dalam sebuah koper di kediaman tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Uang dalam jumlah fantastis itu ditemukan saat penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Ali yang berada di wilayah Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025), bertepatan dengan hari penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pada awalnya, tim penyidik tidak menemukan uang tersebut dalam penggeledahan awal.

    “Memang saat pertama digeledah, belum ditemukan apa-apa. Tapi setelah penyidik berkomunikasi lebih lanjut dengan saudara AM (Ali Muhtarom) yang saat itu sedang diperiksa di Gedung Kartika Kejagung, akhirnya keberadaan uang tersebut diungkap,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).

    Menurut Harli, komunikasi antara Ali dan keluarganya di rumah mengarahkan penyidik ke lokasi uang tersebut.

    “Setelah itu baru ditunjukkan oleh pihak keluarga. Uangnya ternyata disimpan di bawah tempat tidur,” kata Harli.

    Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali di bawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

    Ia menduga bahwa uang tersebut hanya Ali Muhtarom yang mengetahui sehingga pada saat penyidik lakukan penggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang tersebut.

    Dalami asal-usul uang

    Lebih lanjut Harli Siregar menuturkan, hal itu dilakukan untuk mengetahui uang tersebut merupakan murni uang suap atau bukan.

    “Itu juga yang mau didalami, apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, kan, kami belum tahu,” ujar Harli.

    Profil Singkat dan Harta Kekayaan Ali Muhtarom

    Ali Muhtarom lahir di Jepara, 25 Agustus 1972. 

    Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

    Menurut informasi dari laman IKAHI, Ali mendapat gelar sarjana dari Universitas Darul Ulum jurusan Hukum pada 1995.

    Kemudian dia mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015.

    Tidak banyak informasi yang didapat terkait Ali Muhtarom. 

    Harta Kekayaan Ali Muhtarom

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:

    1. Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000

    Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
    Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
    Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
    Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
    Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
    Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
    Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000

    2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000

    Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
    Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000
    Motor, Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000
    Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000.
    Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000.

    Duduk perkara kasus Ali Muhtarom

    Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

    Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga  menerima suap Rp 60 miliar.

    Lalu Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

    Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat korporasi yang berperkara.

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

    Tiga hakim ini dilaporkan menerima suap Rp 22,5 miliar.

    Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group. 

    Para hakim itu diduga menerima suap melalui MAN agar memutus lepas kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi.

  • Detik-detik Penggeledahan Kamar Ali Mutharom di Jepara, Ditemukan Rp 5,5 M di Koper Dibungkus Karung

    Detik-detik Penggeledahan Kamar Ali Mutharom di Jepara, Ditemukan Rp 5,5 M di Koper Dibungkus Karung

    Detik-detik Penggeledahan Kamar Ali Mutharom di Jepara, Ditemukan Rp 5,5 M di Koper Dibungkus Karung

    TRIBUNJATENG.COM– Detik-detik penggeledahan kamar Ali Mutharom di Jepara, Jawa Tengah.

    Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyidik menemukan uang Rp 5,5 miliar yang disimpan dalam sebuah koper dibungkus karung.

    Dalam video yang diterima Tribunjateng.com, tampak beberapa orang penyidik memakai rompi melakukan penggeledahan di sebuah kamar.

    Awalnya, penyidik tampak berbincang dengan beberapa orang yang kemudian diketahui sebagai anggota keluarga Ali Mutharom .

    Tak lama kemudian, penyidik memasuki sebuah kamar dan mulai memeriksa area kolong tempat tidur.

    Di sana, seorang wanita terlihat membantu penyidik saat hendak mengambil sebuah benda yang diduga kuat sebagai barang bukti.

    Beberapa saat berselang, penyidik menarik keluar sebuah kardus berukuran cukup besar dari bawah tempat tidur.

    Setelah kardus tersebut dibuka, ditemukan sebuah koper hitam yang tersimpan di dalam karung berwarna putih.

    Ketika koper itu dibuka, terlihat tumpukan uang yang terbungkus rapi dalam dua lapisan plastik berwarna putih dan merah.

    Di waktu yang hampir bersamaan, terdengar suara salah satu petugas sedang berbicara melalui telepon, menyampaikan bahwa uang tersebut telah berhasil ditemukan.

    Uang di bawah kasur Ali Mutharom ()

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pihaknya pada Minggu (13/4/2025) lalu.

    Harli menjelaskan, saat penggeledahan, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.

    “Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).

    Lebih jauh ia menerangkan, awalnya saat melakukan penggeledahan di rumah itu, penyidik belum menemukan adanya uang miliaran tersebut.

    Namun disaat bersamaan, penyidik melakukan komunikasi dengan penyidik yang berada di Jakarta untuk menanyakan kepada Ali Mutharom yang saat itu tengah diperiksa di Kejagung.

    “Jadi ketika saudara AM diperiksa disini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada dibawah tempat tidur,” ucap Harli.

    Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali dibawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

    Ia menduga bahwa uang tersebut hanya Ali Mutharom yang mengetahui sehingga pada saat penyidik lakukan pemggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang tersebut.

    “Ya mungkin disimpan disana, tapi karena yang bersangkutan sudah disini kan waktu itu yang disana adalah keluarga ( Ali Mutharom ), nah bisa saja yang mengetahui itu yang bersangkutan. Jadi waktu penyidik kesana itu sepertinya tidak menemukan (barang bukti uang),” katanya.

    Ali Mutharom ()

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

    Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat. 

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Mutharom dan Agam Syarif Baharudin. Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.

    Sebelumnya, Ali Mutharom , salah satu hakim yang sebelumnya menangani perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

    Ali Mutharom terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp22,5 miliar, terkait putusan lepas (onslag) untuk tiga korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Dalam kasus Tom Lembong, Ali Mutharom bertugas sebagai hakim anggota bersama Purwanto S Abdullah, di bawah kepemimpinan hakim ketua Dennie Arsan Fatrika.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.

    Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

    “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar.

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” imbuhnya.

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

    Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Mutharom sebagai hakim AdHoc.

  • Tahun Ini Emiten SUPR Siapkan Belanja Modal Rp 1,2 Triliun – Halaman all

    Tahun Ini Emiten SUPR Siapkan Belanja Modal Rp 1,2 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) menyiapkan belanja modal sepanjang 2025 senilai Rp 1,2 triliun.

    Advisor Group Investor Relations, Adam Ghifari, mengatakan, pada tahun ini SUPR memperkirakan kesiapan dana belanja modal (capex) di 2025 mencapai Rp 1,2 triliun untuk mencapai proyeksi pendapatan Rp 1,8 triliun.

    Dana capex akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan di segmen menara, yang sumber dananya berasal dari kas internal.

    “Revenue jakan stabil dibandingkan tahun lalu dan kami melihat kebutuhan capex dananya berasal dari hasil operasional penyewaan menara di dalam perseroan,” ujarnya saat pelaksanaan Public Expose di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Direktur Utama SUPR, Juliawati Gunawan Halim menambahkan, sepanjang 2024 perseroan meraih pendapatan Rp2,82 triliun, dengan pencapaian EBITDA senilai Rp1,68 triliun dan EBITDA margin sebesar 92,4 persen atau meningkat dibandingkan pada 2023 sebesar 92,1 persen.

    “Rasio leverage pinjaman bersih kami terhadap EBITDA sebesar 1,1 kali atau menurun dibandingkan dengan leverage di 2023 sebesar 1,4 kali,” ujar Juliawati.

    Juliawati mengatakan, jumlah menara SUPR hingga akhir 2024 sebanyak 6.831 unit atau menurun dibandingkan setahun sebelumnya yang mencapai 6.851 unit. Sementara itu, jumlah penyewaan menara sebanyak 13.378 unit atau bertumbuh 3,3 persen (y-o-y), dengan rasio penyewaan menara meningkat menjadi 1,96 kali dari 1,89 kali pada 2023.

    Lebih lanjut Adam memaparkan, pada tahun ini rasio leverage SUPR akan terus menurun, karena cash flow digunakan untuk membayar utang. Dia menyebutkan, per 31 Desember 2024 perseroan mencatatkan penurunan utang bank dibandingkan per akhir 2023.

    Adam menyatakan, pada tahun ini SUPR terkonsentrasi pada upaya pelunasan utang, bahkan perseroan juga tidak memiliki rencana untuk menggalang dana di pasar modal. 

    Dia menegaskan, saat ini cash flow perseroan terbilang sehat yang dibarengi pula dengan pertumbuhan jumlah penyewaan menara. 

     

     

  • Gubernur Pramono Naikkan Gaji Petugas Damkar Jakarta Jadi Rp 6,4 Juta: Bagian dari Apresiasi

    Gubernur Pramono Naikkan Gaji Petugas Damkar Jakarta Jadi Rp 6,4 Juta: Bagian dari Apresiasi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan apresiasi tinggi kepada para petugas pemadam kebakaran (damkar) atas dedikasi dan kerja keras mereka selama ini dalam melayani masyarakat.

    Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap damkar pun terus meningkat, sejumlah tagar pun muncul di media sosial, seperti #LebihBaikLaporDamkar, #EnggakPercumaLaporDamkar, hingga #Ujung-ujungnyaDamkar.

    Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur Pramono pun menaikan gaji petugas damkar, khusus untuk yang masih berstatus sebagai pegawai honorer atau PJLP.

    “Khusus untuk PJLP pemadam kebakaran itu ada kenaikan sebesar Rp1 juta dari gaji sebelumnya,” ucap Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Dengan penambahan ini, maka PJLP Damkar di Jakarta akan mendapat gaji sebesar Rp6,4 juta dari sebelumnya Rp5,4 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5,4 juta.

    Penambahan gaji PJLP damkar ini pun diharapkan bisa semakin melecut semangat para petugas untuk terus melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

    “Kenaikan ini bagian dari apresiasi karena kinerjanya, kemudian dilihat dari skillnya, dari kemampuannya, kemudian juga dari beban risiko kerjanya,” ujarnya.

    “Itu apresiasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, khusus untuk PJLP pemadam kebakaran,” tambahannya menjelaskan.

    Damkar DKI Jakarta Sarat Prestasi 

    Selain memiliki tingkat kepercayaan masyarakat yang cukup tinggi, Damkar Jakarta ternyata juga sarat prestasi.

    Hal ini tercermin dari raihan tujuh medali yang berhasil dibawa pulang Damkar Jakarta dalam ajang kompetisi damkar tingkat internasional yang diselenggarakan di Singapura pada 2023 silam.

    Adapun tujuh medali itu terdiri dari satu medali emas untuk kategori Braveheart Team, serta masing-masing 3 perak dan perunggu.

    “Jadi hampir 24 negara pada saat itu ikut serta dan alhamdulillah pemadam kebakaran DKI Jakarta yang mewakili Indonesia mendapat raihan The Best Safety Application,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar dari Bawah Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom

    Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar dari Bawah Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sekitar Rp5,5 miliar dari penggeledahan di kediaman Hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan uang miliaran itu diperoleh dari 3.600 lembar mata uang asing pecahan US$100. Adapun, penggeledahan itu dilakukan pada (16/4/2025).

    “Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing US$100, jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya,” ujarnya di Kejagung, Rabu (23/4/2025).

    Dia menambahkan, uang itu ditemukan di kamar tidur dari salah satu kamar di rumah milik tersangka kasus suap tersebut.

    Di samping itu, Harli menyatakan bahwa temuan uang miliaran itu bakal didalami keterkaitannya dalam perkara suap vonis onstlag crude palm oil (CPO) korporasi.

    “Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis bebas terhadap tiga grup korporasi di kasus minyak goreng.

    Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama Agam Syarif Baharudin (AGM) dan Ali sebesar Rp22,5 miliar. 

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

    Sejatinya, Syafei telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

  • Dari Suap Ronald Tannur, Skandal Konglomerat CPO hingga Kasus Framing Berita

    Dari Suap Ronald Tannur, Skandal Konglomerat CPO hingga Kasus Framing Berita

    Bisnis.com, JAKARTA — Rentetan kasus hukum dari penyuapan hingga perintangan terkuak saat penemuan barang bukti yang berkaitan dengan pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS).

    Mulanya, dari penggeledahan perkara suap vonis bebas Ronald Tannur nama Marcella disinggung dari barang bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Setelah itu, penyidikan berkembang hingga akhirnya diperoleh tersangka dugaan suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) tiga grup korporasi.

    Awalnya, Kejagung menetapkan empat tersangka mulai dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) dan dua advokat Marcella serta Ariyanto (AR).

    Selanjutnya, kejagung juga mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Selain itu, Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan ketujuh tersangka ini memiliki keterkaitan untuk mengatur vonis pada perkara suap CPO.

    Misalnya, Syafei berperan sebagai penyedia uang suap agar kasus minyak goreng korporasi itu bisa divonis lepas atau onstlag.

    Mulanya, Syafei hanya menyediakan Rp20 miliar. Uang tersebut kemudian dikondisikan melalui Marcella dan Ariyanto ke Wahyu.

    Kemudian, Wahyu yang merupakan perantara uang suap itu melaporkan permintaan Syafei ke Arif Nuryanta dan meminta uang itu dikalikan tiga atau menjadi Rp60 miliar.

    Singkatnya, uang itu diterima Arif dan kemudian diduga didistribusikan kepada tiga hakim mulai dari Djuyamto, Agam dan Ali Muhtarom sebesar Rp22,5 miliar.

    Dari uang tersebut juga, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara mendapatkan jatah USD50.000 atas jasanya sebagai perantara.

    Adapun, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto itu kemudian mengetok vonis lepas terhadap Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Setelah dinyatakan vonis lepas, maka tiga group korporasi itu telah dibebaskan dari tuntutan pembayaran denda dan uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun.

    Kasus Perintangan Terkuak

    Tak lama dari pengungkapan kasus suap itu, Kejagung kembali mengumumkan perkara baru. Kali ini, soal perintangan penyidikan yang menyeret Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB).

    Lagi-lagi kasus tersebut terkuak saat kejagung menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Marcella. Salah satu barang bukti yang dimaksud yakni terkait laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Marcella.

    Dalam perkara ini, Marcella juga kembali menjadi tersangka. Selain Marcella dan Tian, dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS) juga turut menjadi tersangka.

    Kemudian, ketiga tersangka itu memiliki perannya masing-masing. Misalnya, Marcella bertanggung jawab atas hal-hal yang berkaitan dengan pengadilan.

    Selanjutnya, Junaidi berkaitan dengan rencana framing dengan mengundang narasumber yang beropini untuk menguntungkan kubu penasihat hukum.

    Sementara itu, Tian berperan untuk menyebarluaskan framing untuk membuat opini publik menjadi negatif sehingga dianggap telah menyudutkan kinerja korps Adhyaksa.

    Adapun, framing atau narasi negatif itu dituangkan dengan skema pembuatan podcast, acara TV, forum diskusi hingga melalui pembiayaan aksi demonstrasi. Bahan dari skema itu kemudian disebarluaskan ke media massa.

    Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mencatat bahwa atas kerja sama tersebut, Tian Bahtiar telah mengantongi total Rp478,5 juta dari Marcella dan Junaidi.

    “Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478,5 juta yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

    Respons Dewan Pers

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pihaknya telah membahas persoalan yang menyeret Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar dengan pihak Kejagung.

    Dari hasil diskusi itu, Dewan Pers menyatakan bahwa pihaknya bakal menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Kejagung apabila telah ditemukan bukti yang cukup.

    “Saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung disaksikan langsung oleh Pak Kapuspen dan Anggota Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

    Dia menjelaskan sejatinya Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai karya pemberitaan sebagai karya jurnalistik atau bukan, termasuk dalam penanganan perkara jurnalistik yang menyimpang.

    Salah satu praktik jurnalistik yang melanggar kode etik yaitu perilaku pekerja pers yang terindikasi suap. Adapun, perilaku menyimpang itu masuk ke Pasal 6 dan Pasal 8 dalam kode etik jurnalistik.

    “Jurnalis kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di pasal 6 dan pasal 8,” imbuhnya.

    Dalam hal ini, Ninik menjelaskan bahwa pihaknya akan menilai apakah produk jurnalistik itu ditemukan pelanggaran atau tidak melalui proses uji akurasi.

    Kemudian, Dewan Pers juga menilai perilaku wartawan maupun perusahaan media yang terkait dengan kinerjanya, apakah sudah memenuhi profesionalisme atau justru melanggar kode etik.

    “Nah itulah kami ketika duduk bersama dan menyepakati ada ranah yang dilakukan oleh Kejaksaan tetapi juga ada ranah yang dilakukan oleh Dewan Pers,” pungkas Ninik.

  • Soal Tudingan Barang Bajakan, Ini Beda Harco vs ITC Mangga Dua
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 April 2025

    Soal Tudingan Barang Bajakan, Ini Beda Harco vs ITC Mangga Dua Megapolitan 23 April 2025

    Soal Tudingan Barang Bajakan, Ini Beda Harco vs ITC Mangga Dua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mangga Dua
    baru-baru ini mendapat sorotan dari Presiden Amerika Serikat
    Donald Trump
    . Mangga Dua disebut pusatnya barang palsu atau bajakan.
    Namun, ternyata tidak semua barang di Mangga Dua benar-benar menjual
    barang bajakan
    seperti yang dikatakan Trump.
    Terdapat beberapa kawasan perbelanjaan di wilayah Mangga Dua, Jakarta Pusat. Di antaranya
    ITC Mangga Dua
    untuk produk pakaian,
    Harco Mangga Dua
    untuk produk elektronik, WTC Mangga Dua untuk produk otomotif, dan beberapa mal.
    Harco Mangga Dua menjual produk alat elektronik, khususnya perangkat komputer.
    Terdapat produk elektronik baru dan bekas original, serta layanan perbaikan untuk berbagai perangkat elektronik.
    Pedagang elektronik di sini menyebutkan bahwa tidak ada barang bajakan yang dijual oleh mereka.
    Menurut seorang perwakilan Asosiasi Harco Mangga Dua Computer Center (HMCC), Deny Tan, tuduhan Donald Trump tidak sepenuhnya benar.
    “Klaim Donald Trump untuk di wilayah Mangga Dua itu enggak sepenuhnya benar. Karena kalau kita di Harco Mangga Dua Electronic Center itu kita menjual produk-produk original dan tidak menyalahi aturan mengenai pelanggaran Hak Cipta,” kata pedagang perangkat komputer itu.
    Pihak pengelola gedung Harco Mangga Dua juga menyampaikan bahwa pedagang memang sudah diimbau sejak awal untuk menjual produk-produk orisinal.
    “Dari awal juga pihak pengelola menganjurkan menjual barang-barang original,” kata Section Head Customer Service, Esih, saat ditemui di Kantor Pengelola Harco Mangga Dua, Selasa (22/4/2025).
    Pihak pedagang pun menyadari pentingnya penjualan barang orisinal untuk mendapatkan kepercayaan dari pembeli.
    “Dari pedagang-pedagang sendiri yang ada di sini juga tahu diri untuk menjual barang-barang original. Karena kalau KW tidak original kita juga pasti dikomplain sama customer, usia produknya juga pasti akan lebih pendek,” kata Deny mewakili para pedagang.
    Pedagang lainnya, Gunawan, juga mengakui bahwa perangkat komputer rakitan dirinya menggunakan barang-barang asli yang didapatkan dari beragam distributor.
    Ia mengatakan dirinya selalu merakit komputer menggunakan spare part resmi demi performa yang baik.
    Sejauh ini, Gunawan sering menerima pesanan untuk kantor dan personal (gaming).
    “Saya sih pakenya yang resmi-resmi aja. PC-nya rakit sendiri dari supplier spare part lokal,” kata Gunawan.
    Harco Mangga Dua juga menyediakan pilihan komputer dan laptop bekas untuk pembeli.
    Meskipun banyak diimpor dari luar negeri, produk bekas di sini terjamin keasliannya.
    “Kalo barang bekas dari impor, terus terang aja di sini emang kita ada menerima barang bekas dari produk dari Apple seperti iPhone bekas terus kemudian Macbook atau iMac itu yang bekas. Itu kita juga ada, tapi kan itu semua judulnya bekas dan produknya original dari Apple itu sendiri,” terang Deny.
    Rudi adalah salah satu pedagang laptop bekas. Di sini, laptop dijual mulai Rp 1.500.000.
    Banyak laptop yang dijual berasal dari kiriman kantor luar negeri, seperti Singapura.
    Meskipun beberapa laptop dikatakan sudah ketinggalan zaman, Rudi mengatakan masih ada orang yang ingin membeli produk itu.
    Selain produk bekas, Harco Mangga Dua juga menjual
    produk impor
    lainnya, seperti aksesori komputer.
    Seperti Asif yang berdagang aksesori komputer. Ia menyebutkan, produk yang dijualnya memang diimpor dari China dengan kualitas bagus.
    “Ini tidak asli dari merek (Asus), tetapi diimpor dari China. Lihat ada tulisan ‘Imported from China’ di sini? Ini artinya asli dan produknya aman,” katanya.
    Berbeda dengan Harco, ITC Mangga Dua menawarkan produk seperti pakaian, alas kaki, tas, dan aksesori lainnya.
    Saat berkunjung ke pusat perbelanjaan ini, pengunjung akan melihat banyak logo merek ternama di berbagai produk.
    Namun, keaslian produk tersebut tidak bisa dipastikan, mengingat harganya yang jauh di bawah pasar resmi.
    Seperti tas mini (mini bag) merek Louis Vuitton yang dihargai Rp350.000,- di salah satu kios.
    Padahal, tas serupa dijual seharga Rp 32 juta melalui situs resmi Louis Vuitton Indonesia.
    Selain itu, ada pula sepatu Adidas dijual dengan harga Rp 300.000, padahal sepatu itu harga aslinya Rp 2 juta.
    Menurut penjaga toko sepatu yang enggan disebut namanya, produk di ITC Mangga Dua memang tidak ada yang orisinal atau asli.
    “Ya kalau di ITC enggak ada yang ori (asli),” katanya.
    Hingga saat ini, pihak pengelola ITC Mangga Dua masih bungkam setelah mendapat tuduhan barang bajakan oleh Donald Trump.
    Perwakilan tim Public Relation ITC Mangga Dua, Teguh, belum dapat memastikan waktu yang tepat untuk pihak pengelola menyampaikan sikap dan responsnya.
    “Untuk isu itu kita belum bisa untuk memberikan respons ataupun pernyataan,” katanya saat ditemui di Kantor Pengelola ITC Mangga Dua.
    Tuduhan dari Donald Trump tersebut tidak memengaruhi para pedagang di dua pusat perbelanjaan ini.
    Baik Esih maupun Teguh menyatakan, banyak pengunjung yang datang ke Mangga Dua dan pemilik toko masih berjualan seperti biasanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.