Tag: Gunawan

  • Menko Budi Gunawan Tegas: Premanisme dan Ormas Pengganggu Usaha Akan Diberantas

    Menko Budi Gunawan Tegas: Premanisme dan Ormas Pengganggu Usaha Akan Diberantas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) Budi Gunawan memberikan aksi sebagai respon terhadapn ormas yang marak dikalangan masyarakat.

    Memutuskan untuk turun tangan dalam memberantas organisasi masyarakat (ormas), yang dinilai bermasalah dan mengganggu pelaku usaha.

    Budi Gunawan menegaskan bahwa pihak dari pemerintah akan menindak tegas berbagai bentuk premanisme dan aktivitas yang berpotensi mengganggu investasi serta ketertiban umum.

    Gangguan ini tidak hanya mengganggu pedagang kaki lima, tapi juga pusat perputaran industri.

    “Negara tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mengancam stabilitas nasional dan ketertiban sosial,” tegas Budi Gunawan, dilansir Kamis, (8/5/2025).

    Tidak hanya mengganggu pelaku usaha, Budi Gunawan juga menyebut bahwa tingkah dari ormas dan premanisme telah menurunkan kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia.

    “Tindakan-tindakan mereka menjadi hambatan serius bagi target-target pembangunan yang telah digariskan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, kita harus bertindak tegas dan terukur,” ungkapya.

    Selain itu, pemerintah juga mencanangkan ruang pembinaan khusus untuk memutus rantai premanisme.

    Demi menciptakan wajah yang ramah untuk investor serta keamanannya, mantan Kepala BIN itu juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian penuh.

    Salah satunya, akan segera membuka kanal pengaduan yang bisa diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha.

    “Semua pihak yang merasa terganggu atau mengalami tekanan dari oknum maupun kelompok ormas dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran resmi yang akan kami siapkan,”ujarnya

  • Indonesia Terima Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC, Menkes Singgung soal Akses Teknologi

    Indonesia Terima Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC, Menkes Singgung soal Akses Teknologi

    Indonesia Terima Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC, Menkes Singgung soal Akses Teknologi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan kenapa Indonesia menerima untuk menjadi tempat uji klinis vaksin tuberkulosis (
    TBC
    ) yang tengah dikembangkan
    Bill Gates
    .
    Di antaranya, menurut Budi Gunadi, Indonesia akan bisa mendapatkan akses terhadap teknologi vaksin tersebut. Sebab, sejumlah ilmuan Tanah Air dilibatkan dalam proses tersebut.
    “Kita bisa mendapatkan akses terhadap teknologi vaksin ini. Karena ilmuan-ilmuan kita kan dilibatkan. Ini kerja sama dengan UNPAD dan Universitas Indonesia,” kata Budi Gunawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Kemudian, Mankes mengatakan, Indonesia juga bisa melakukan negosiasi untuk bisa memproduksinya lebih cepat di Bio Farma jika vaksinnya sudah jadi.
    Selain itu, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa TBC sebagai penyakit menular pembunuh nomor satu di Indonesia.
    Sebab, ada 100.000 orang yang meninggal akibat TBC setiap tahunnya. Jumlah tersebut lebih banyak dari kasus Covid-19 dalam lima tahun terakhir.
    “Gates Foundation sudah membiayai negara-negara
    vaksin TBC
    yang baru, terutama untuk Amerika Latin, Asia, dan Afrika. Ini negara-negara miskin yang banyak TBC. Dia bikin vaksin itu sekarang sudah ada dan sedang clinical trial level 3. Dulu ada clinical trial level 1, level 2, level 3 dan yang terakhir. Itu dilakukan di 7 negara, salah satunya di Indonesia, vaksinnya sudah ada,” ujarnya.
    “Itu dicobakan di tujuh negara ini untuk melihat efeksi sama keamanannya. Jadi
    safety
    sama efekasinya. Diharapkan nanti di akhir 2028 itu bisa keluar,” kata Menkes lagi.
    Atas dasar itulah, Budi Gunawan mengatakan, Indonesia tertarik untuk menjadi tempat clinical trial level 3 dari vaksin TBC tersebut.
    Dengan dilakukannya clinical trial level 3 itu, menurut dia, Indonesia juga bisa tahu lebih dulu kecocokannya dengan rakyat.
    Lebih lanjut, Budi Gunawan juga menyinggung perihal efektivitas dari vaksin saat Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19 beberapa tahun silam.
    “Covid berhenti karena apa? Karena vaksin. Jadi, semua penyakit menular yang pernah menyerang kita secara drastis seperti cacar, Covid, itu bisa berhenti karena ada vaksin, bukti ilmiahnya. Jadi vaksin itu sangat dibutuhkan untuk bisa mengurangi penyakit menular,” ujarnya menegaskan.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden
    Prabowo
    Subianto mengungkapkan bahwa pendiri Microsoft sekaligus filantropis Bill Gates sedang mengembangkan vaksin TBC.
    Kepala Negara pun menyebut bahwa Indonesia akan menjadi salah satu tempat
    uji coba vaksin
    TBC tersebut.
    “Terutama beliau sedang kembangkan vaksin TBC, untuk dunia, Indonesia akan jadi salah satu tempat yang akan diuji coba,” ujar Prabowo saat bertemu dengan Bill Gates di Istana, Jakarta pada 7 Mei 2025.
    Prabowo lalu mengungkapkan bahwa penyakit TBC memakan korban besar di Indonesia. Sebab, hampir 100.000 orang meninggal setiap tahunnya karena penyakit ini di Tanah Air.
    “Dan itu tekad kita untuk menurunkan dan beliau menunjukkan komitmen beliau untuk terus membantu kita di bidang itu,” katanya.
    “Juga untuk beliau sudah kembangkan vaksin malaria,
    basically i inform all your commitment to help us control these very dangerous diseases
    ,” ujar Prabowo melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tawuran Manggarai Kembali Terulang, Kapolda Metro Singgung Polisi RW
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Mei 2025

    Tawuran Manggarai Kembali Terulang, Kapolda Metro Singgung Polisi RW Megapolitan 8 Mei 2025

    Tawuran Manggarai Kembali Terulang, Kapolda Metro Singgung Polisi RW
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kapolda Metro Jaya
    Irjen Pol Karyoto menyinggung soal
    polisi RW
    dalam pencegahan
    tawuran
    di wilayah Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
    Menurut Karyoto, program polisi RW akan sangat optimal jika jumlah petugas sangat banyak.
    Program polisi RW ini juga menjadi salah satu pembahasan saat Karyoto menerima kunjungan kerja (kunker)
    Komisi III DPR RI
    di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Kamis (8/5/2025).
    “Ini (tawuran Manggarai kembali berulang) menjadi salah satu sorotan dari anggota komisi juga. Kalau mungkin, apa polisi RW dihidupkan? Sebenarnya mungkin, kalau jumlah polisinya banyak,” kata Karyoto di BPMJ, Kamis.
    Kendati demikian, Karyoto mengaku telah memperhitungkan jumlah penduduk Jakarta yang mencapai sekitar 22 juta jiwa dibandingkan dengan jumlah personel polisi yang hanya sekitar 3.000 hingga 4.000 orang.
    “Dan kalau dibandingkan, satu polisi harus menjaga 758 (warga). Ini yang sangat tidak mungkin ketika kita harus menghidupkan polisi RW,” ujar dia.
    “Artinya, kalau harus dihidupkan polisi RW, kan satu RW itu satu polisi. Belum mencukupi jumlahnya. Kalau jumlahnya ada, sangat bagus. Jadi bisa melakukan deteksi sejak awal,” urai Karyoto lagi.
    Jika jumlahnya memungkinkan, Karyoto berujar, polisi akan mengawasi secara maksimal.
    “Tapi itu sangat-sangat belum memungkinkan untuk saat ini,” tegas dia.
    Sebelumnya, tawuran antarwarga di Manggarai terjadi pada Minggu (4/5/2025) malam. Mereka terlibat saling lempar batu hingga petasan. 
    Tawuran
    di Manggarai kembali pecah pada Senin (5/5/2025). Kapolsek Tebet Kompol Iwan Gunawan menyebutkan tawuran dipicu oleh bunyi petasan yang dilemparkan salah satu kelompok warga. 
    “Jadi memang dipicu dari bunyi petasan, informasinya dari RW 12 yang mengarah ke RW 4. Kebetulan ya karena ada bunyi-bunyi begitu, mungkin direspons sama RW 4 ya akhirnya timbul terjadi ribut,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan, Senin.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Bentuk Satgas Berantas Premanisme Berkedok Ormas

    Pemerintah Bentuk Satgas Berantas Premanisme Berkedok Ormas

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk menangani ormas yang dinilai bermasalah dan mengganggu iklim investasi.

    Nantinya, satgas tersebut akan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri), dan seluruh instansi terkait.

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyebut pembentukan itu dilakukan karena negara tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mengancam stabilitas nasional dan ketertiban sosial.

    “Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas berbagai bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu investasi serta ketertiban umum,” tegasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (8/5/2025).

    BG, sapaan akrabnya, menerangkan bahwa keberadaan ormas-ormas bermasalah nyatanya mengganggu iklim investasi dan menurunkan kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia.

    “Tindakan-tindakan mereka menjadi hambatan serius bagi target-target pembangunan yang telah digariskan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, kita harus bertindak tegas dan terukur,” ungkapnya.

    Sebab itu, lanjutnya, pembentukan satgas juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan meningkatkan daya saing investasi nasional.

    “Kita ingin masyarakat dan pelaku usaha terlindungi dan Indonesia menjadi tempat yang nyaman untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi,” pungkas BG.

    Aksi Premanisme Berkedok Ormas

    Sebagaimana diketahui, baru-baru ini pabrik produsen mobil listrik asal China, BYD mengalami gangguan aksi premanisme oleh ormas di fasilitas pabrik yang berlokasi di Subang, Jawa Barat. 

    Informasi tersebut pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno saat melakukan kunjungan kerja ke pusat perakitan BYD di Shenzen, China. 

    “Sempat ada permasalahan terkait premanisme ormas yang mengganggu pembangunan dari sarana produksi BYD. Saya kira itu harus tegas, pemerintah perlu tegas untuk menangani permasalahan ini,” ujar Eddy akhir April lalu.

    Adapun, Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, sejatinya, insiden premanisme berkedok ormas di kawasan industri sudah terjadi sejak lama, bahkan sejak era reformasi 1998. 

    “Itu sudah kami sampaikan, itu hal yang terjadi cukup lama, dari semenjak tahun 1998 itu sudah ada kejadian begini, dan kami sedang dalam proses untuk mengatasinya,” ujar Kukuh, Kamis (24/4/2025) silam.

    Tak hanya itu, nyatanya kehadiran premanisme berkedok ormas juga menyebabkan keamanan masyarakat terusik. 

    Sejumlah anggota ormas terlibat aksi pengeroyokan yang menyasar anggota Polri di Depok, Jawa Barat. Aksi tersebut bahkan berujung anarkis dengan pengerusakan dan pembakaran mobil anggota polisi tersebut. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap lima tersangka berinisial RS, GR, ASR, LA dan LS. Empat dari lima tersangka itu merupakan anggota ormas GRIB ranting Harjamukti. Sementara,  ASR merupakan karyawan swasta. 

    “Lima orang tersangka telah ditangkap,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).

  • Banyak Usia Muda Hipertensi, Kolesterol Tinggi hingga Diabetes, Jangan Abaikan Cek Kesehatan – Halaman all

    Banyak Usia Muda Hipertensi, Kolesterol Tinggi hingga Diabetes, Jangan Abaikan Cek Kesehatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Potensi penyakit kronis tak hanya jadi alarm bagi usia tua. Karena itulah sangat penting cek kesehatan. 

    Kini yang masih berusia 20 tahun pun banyak mengalami gejala penyakit kronis, mulai dari hipertensi hingga gula darah dan kolesterol tinggi. 

    Terkadang keluhan muncul tanpa gejala karena tak pernah ada pemeriksaan kesehatan sebelumnya. 

    Dokter Patricia dari RS Mulia Pajajaran mengatakan  kesadaran warga terhadap pentingnya cek kesehatan masih perlu terus ditingkatkan.

    “Banyak banget orang yang tensinya tinggi, gula darah tinggi, tapi mereka gak sadar karena tidak ada gejalanya,” jelas dr. Patricia saat ditemui dalam Program skrining kesehatan gratis Cek Segitiga kembali digelar oleh Dexa Medica di Bogor. 

    Ia mengatakan tensi, gula darah dan kolesterol tinggi bisa jadi alarm penyakit kronis ini 

    “Apalagi sekarang banyak banget usia 20-an yang tensinya, gula darah, dan kolesterolnya mulai tinggi. Mungkin karena makanan kita banyak banget yang tidak sehat sekarang. Makanya penting banget untuk kita lakukan tes skrining kesehatan, jadi ketahuan jangan sampai kita terkena penyakit kronis.”

    Kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini ini terlihat kurang. 

    Saat 490 warga mengikuti skrining gratis untuk tiga penyakit silent killer utama: hipertensi, diabetes, dan kolesterol tinggi.

    Dalam kegiatan yang merupakan bagian dari Corporate Social Initiative Dharma Dexa ini hasilnya menunjukkan bahwa sekitar 80 persen peserta memiliki potensi risiko terhadap salah satu dari tiga penyakit tersebut. 

    Tercatat, 59,2 persen memiliki kadar kolesterol dalam darah di atas normal (>199 mg/dL).

    Sebanyak 45,1 persen terdeteksi tekanan darah tinggi.

    Lalu 12,9 persen memiliki kadar gula darah sewaktu di atas 130 mg/dL.

    Selain itu, sebanyak 354 peserta (72persen) mengaku belum pernah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelumnya, dan hanya 136 orang yang pernah memeriksakan diri dalam 6 bulan terakhir.

    Menurut Gunawan, Senior Sales Manager OGB Dexa, temuan ini menjadi pengingat akan pentingnya pemeriksaan berkala, terutama bagi masyarakat usia produktif.

    “Sebanyak 490 orang telah menjalani skrining kesehatan, dan 72 persen di antaranya belum pernah memeriksakan diri terkait tiga penyakit kronis tersebut. Ini menjadi masukan penting bagi kita semua bahwa edukasi harus terus dijalankan agar masyarakat dapat melakukan pencegahan sejak dini,” ujarnya.

    Program Cek Segitiga yang mendapat dukungan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bogor, yang menilai kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan akses kesehatan yang terjangkau dan edukatif.

    “Acara semacam ini harapannya dapat digelar minimal satu bulan dua kali. Untuk memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan hidup sehat tapi terkendala biaya dalam menjalankan pemeriksaan kesehatan,” ungkap Bapak Gunawan dari Dispora Kota Bogor.

    Sementara itu, Mateus Ramidi, Manager Dharma Dexa, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk menjangkau masyarakat akar rumput dengan pendekatan yang praktis dan berdampak langsung.

    “Kami percaya bahwa langkah sederhana seperti cek kesehatan dapat memberikan perubahan besar dalam kualitas hidup seseorang—dan inilah bentuk nyata Expertise for the Promotion of Health yang menjadi nilai inti kami,” ujar Mateus.

  • Anggota Buzzer Cyber Army Dibayar Rp1,5 Juta untuk Sebarkan Komentar Negatif dan Serang Kejagung – Halaman all

    Anggota Buzzer Cyber Army Dibayar Rp1,5 Juta untuk Sebarkan Komentar Negatif dan Serang Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satu orang bos pendengung media sosial atau “buzzer” bernama M Adhiya Muzakki (MAM), ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Bos buzzer Cyber Army itu ditangkap Kejagung karena dianggap merintangi proses hukum sejumlah kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    Adapun, tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi besar.

    Di antaranya, seperti perkara dugaan korupsi di PT Timah, dugaan korupsi impor gula, dan dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

    “Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025) tadi malam.

    Abdul Qohar mengungkapkan bahwa MAM bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

    “Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” ujarnya.

    MAM Rekrut 150 Anggota Buzzer dan Diberi Upah Rp1,5 Juta

    Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V.

    Setiap anggota tim buzzer itu dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

    “Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung.”

    “Termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid,” ucap Abdul Qohar.

    Dana untuk operasi ini dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

    Adapun, dana tersebut bersumber dari MS yang diberikan kepada MAM sebesar Rp864,5 juta. 

    “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Abdul Qohar.

    Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa MAM sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. 

    Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.

    “Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter,” tegas Abdul Qohar.

    Saat ini, MAM diketahui telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Atas perbuatannya tersebut, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasil Pengembangan Perkara 

    Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar yang telah lebih dulu menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

    Dalam hal ini, Kejagung diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota. 

    Selain itu, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Dia diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp60 miliar tersebut.

    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp22,5 miliar. 

    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. 

    Adapun, vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Alfarizy Ajie/Abdi Ryanda)

  • Indonesia Disorot Asing soal Premanisme, Disebut Negara Gangster – Page 3

    Indonesia Disorot Asing soal Premanisme, Disebut Negara Gangster – Page 3

    Pemerintah tak lagi mentolerir aksi premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap meresahkan masyarakat serta menghambat iklim investasi.

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyatakan, pemerintah segera membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

    Langkah ini untuk menciptakan stabilitas keamanan dan kepastian hukum unruk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu investasi dan kegiatan usaha,” tegas Budi Gunawan dalam keterangannya, Selasa (7/5/2025).

    Menurut Budi, arahan tegas datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Negara tidak boleh kalah terhadap kelompok yang kerap menggunakan kekerasan, intimidasi, atau pemalakan dalam ruang publik yang semestinya aman bagi semua warga.

    “Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh kekerasan atau pemaksaan dari kelompok-kelompok tertentu. Kehadiran negara harus nyata dalam memberi rasa aman,” ujar dia.

    Ia menekankan, aktivitas premanisme dan ormas radikal bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan keraguan di kalangan investor baik lokal maupun asing untuk menanamkan modal di Indonesia.

    “Pemalakan, intimidasi, dan ketidakpastian hukum jelas menjadi penghalang serius bagi iklim usaha. Kita tidak bisa membiarkan ini terus berlangsung,” tegas Budi.

    Satgas Terpadu ini nantinya akan melibatkan unsur TNI, Polri, dan lembaga penegak hukum lainnya. Fokus utama adalah membersihkan praktik-praktik premanisme di wilayah strategis seperti kawasan industri, pelabuhan, pusat logistik, dan proyek-proyek investasi prioritas nasional.

    “Langkah ini sejalan dengan agenda strategis nasional dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, baik domestik maupun asing. Ini adalah bagian dari percepatan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Budi.

  • Bos Buzzer Dicokok Kejagung, Berapa Jumlah “Cyber Army” dan Upahnya?

    Bos Buzzer Dicokok Kejagung, Berapa Jumlah “Cyber Army” dan Upahnya?

    Bos Buzzer Dicokok Kejagung, Berapa Jumlah “Cyber Army” dan Upahnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bos buzzer
    dicokok aparat
    Kejagung
    karena dianggap merintangi proses hukum sejumlah kasus. Berikut adalah sejumlah hal yang diketahui sejauh ini.
    Rangkuman informasi berikut ini
    Kompas.com
    himpun berdasarkan keterangan dari Kejagung hingga Kamis (8/5/2025) dini hari.
    Satu orang bos pendengung media sosial atau “buzzer” yang ditangkap penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) itu bernama M Adhiya Muzakki (MAM).
    M Adhiya Muzakki alias MAM ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dugaan perintangan proses penyidikan.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MAM diduga terlibat
    perintangan penyidikan
    pada tiga kasus sebagai berikut:

    1. Perkara dugaan korupsi di PT Timah

    2. Dugaan korupsi impor gula

    3. Dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
    “Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025) tadi malam.
    M Adhiya Muzakki alias MAM diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) serta Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB). MS, JS dan TB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan ini.
    Qohar bilang, para tersangka bekerja sama untuk membentuk narasi jahat terhadap Kejaksaan Agung yang tengah menangani sejumlah kasus korupsi.
    MAM berperan membuat sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online. Dalam kasus ini, MAM juga membuat tim siber yang berfungsi untuk menggerakkan buzzer.
    “Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army untuk menjadi lima tim yang (anggotanya) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Qohar.
     
    Bos buzzer Adhiya Muzakki disebut merekrut 150 buzzer yang dibagi ke dalam lima tim.

    Masing-masing tim dinamai, Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5.
    Para buzzer tersebut diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.
    Qohar menjelaskan, Adhiya Muzakki selaku bos buzzer mendapat duit senilai total Rp 864.500.000,00 dari tindakan membentuk narasi negatif di muka umum guna menjatuhkan citra Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus.
    Adapun tiap-tiap buzzer yang dikomandoi Adhiya mendapatkan upah Rp 1,5 juta untuk bekerja sebagai “tentara siber” atau “cyber army”.
    “(Adhiya) Merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif,” kata Qohar.
     
    Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Penetapan M Adhiya Muzakki alias MAM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.
    Ketiganya telah lebih dulu menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
    Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
    Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
    Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani
    kasus ekspor CPO
    divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Sebarkan Narasi Negatif soal Kejagung, 150 Buzzer Dibayar Rp 1,5 Juta Per Orang
                        Nasional

    6 Sebarkan Narasi Negatif soal Kejagung, 150 Buzzer Dibayar Rp 1,5 Juta Per Orang Nasional

    Sebarkan Narasi Negatif soal Kejagung, 150 Buzzer Dibayar Rp 1,5 Juta Per Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah
    buzzer
    dibayar Rp 1,5 juta untuk menyebarkan konten negatif terkait tiga perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) yakni kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor
    crude palm oil
    (CPO).
    Para
    buzzer
    dibayar oleh tersangka
    perintangan perkara
    Kejagung, M Adhiya Muzakki. Tersangka disebut sebagai pengendali para
    buzzer.
    Adhiya merekrut 150 
    buzzer
    yang dibagi ke dalam lima tim. Masing-masing tim dinamai Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5.
    “(Adhiya) merekrut, menggerakkan, dan membayar
    buzzer-buzzer
    tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per
    buzze
    r untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
    Selain Adhiya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasu perintangan perkara. Mereka adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV non aktif.
    Para
    buzzer
    ini diarahkan Adhiya untuk menyebarkan dan memberikan komentar pada konten-konten bernarasi negatif yang diproduksi oleh Tian Bahtiar.
    Sementara, Tian membuat konten-konten ini atas arahan dan petunjuk dari Marcella dan Junaedi.
    “(Tian) membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” lanjut Qohar.
    Konten-konten ini disebarkan ke sejumlah media sosial dan media
    online.
    Diberitakan sebelumnya, Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.
    Perbuatan para tersangka diduga sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan cara membentuk
    narasi negatif
    di muka umum.
    Dari aksinya tersebut, Adhiya memperoleh uang totalnya Rp 864,5 juta.
    Adhiya diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Bomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia pun langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yaitu Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.
    Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
    Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
    Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging.
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Sebarkan Narasi Negatif soal Kejagung, 150 Buzzer Dibayar Rp 1,5 Juta Per Orang
                        Nasional

    5 Bos Buzzer Terima Rp 864,5 Juta untuk Rintangi Penanganan Kasus Kejagung Nasional

    Bos Buzzer Terima Rp 864,5 Juta untuk Rintangi Penanganan Kasus Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bos buzzer
    , M. Adhiya Muzakki (MAM) menerima uang ratusan juta untuk menggerakkan buzzer demi menciptakan narasi negatif terhadap penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Agung yang tengah menangani perkara korupsi.
    Muzakki disebutkan menerima uang ratusan ini dari tersangka lainnya, yaitu advokat Marcella Santoso (MS).
    “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    Kejagung
    Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
    Uang ini diterima oleh Muzakki dalam dua kali pemberian.
    “Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” jelas Qohar.
    Kemudian, pemberian kedua diserahkan Marcella melalui kurir kantor hukum AALF kepada Muzakki senilai Rp 167.000.000.
    Hari ini, Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.
    Tiga tersangka lain adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV.
    Dalam komplotan ini, Muzakki berperan sebagai ketua tim cyber army yang bertugas untuk mengerahkan 150 buzzer.
    Ia disebutkan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online.
    Para buzzer ini diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.
    Perbuatan para tersangka diduga sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan cara membentuk narasi negatif di muka umum.
    Muzakki diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia pun langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yaitu Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.
    Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
    Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
    Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.