Tag: Gunawan

  • Pertempuran Politik Terbuka Kubu Jokowi dan Kubu Megawati

    Pertempuran Politik Terbuka Kubu Jokowi dan Kubu Megawati

    GELORA.CO –  Ketegangan politik di lingkaran kekuasaan kian meruncing setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi ke pihak berwajib.

    Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkan Budi Arie, yang menuding PDIP dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan berada di balik kasus judi online yang menyeret namanya.

    “Ini buntut dari tuduhannya bahwa PDIP bersama dengan Menko Polhukam Budi Gunawan bermain di belakang dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus judi online,” ujar jurnalis senior Hersubeno Arief dalam perbincangannya bersama pengamat politik Rocky Gerung, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Rabu, 28 Mei 2025.

    Rocky menilai bahwa kasus ini telah beralih dari persoalan hukum ke arena politik yang lebih luas.

    “Kasus Budi Arie ini meledak sebagai duel politik. Padahal, sebetulnya ini soal pembuktian legal yang tersedia. Tapi karena Pak Menteri langsung menyerang PDIP dan juga menyerang Menko Polhukam Pak BG, padahal mereka satu kabinet, jadi ini menunjukkan bahwa seolah-olah kabinet ini tidak diasuh dalam satu arah yang purposif,” kata Rocky.

    Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. Namun, menurutnya, opini publik sudah terlanjur terbentuk, terutama karena tudingan Budi Arie menyentuh ranah yang sensitif secara politis.

    “Publik melihat bahwa ternyata soal-soal di belakang itu lebih dahsyat lagi,” tambahnya.

    Langkah PDIP untuk melaporkan Budi Arie dipandang sebagai upaya “serangan balik” terhadap tuduhan yang dinilai mencoreng nama baik partai serta Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    “Masuk akal kalau PDIP kemudian membawa ini sebagai kasus baru, yaitu kasus penghinaan, atau tuduhan palsu, yang mungkin dianggap sebagai dendam dari Jokowi terhadap Megawati melalui ucapan Budi Arie,” jelas Rocky.

    Ketegangan antara kubu Jokowi dan PDIP, yang sebelumnya lebih bersifat laten, kini berubah menjadi konflik terbuka.

    “Ya, karena bagaimanapun kita tahu Budi Arie adalah proksi Jokowi. Dan kader-kader PDIP, kita tahu, adalah bagian dari kepanjangan tangan Ibu Megawati. Tudingan ini membuat Ibu Megawati tersinggung,” kata Hersubeno.

    Menurut Rocky, pernyataan Budi Arie yang dianggap tidak tersaring menambah api dalam konflik ini.

    “Ucapan Pak Budi Arie itu, karena beliau adalah ketua Projo, pasti identik atau bahkan otentik dengan pikiran Presiden Jokowi,” ujar Rocky. Ia menilai bahwa situasi ini bisa menjadi “rahmat terselubung” yang memperjelas posisi politik masing-masing pihak.

    Lebih lanjut, Rocky menyebut bahwa kini terbuka dua medan tempur, yakni ranah hukum dan ranah politik. Ia memprediksi bahwa nasib Budi Arie akan sangat bergantung pada langkah Presiden terpilih Prabowo Subianto.

    “Apakah Pak Prabowo akan ambil langkah yang mendamaikan, atau harus mengambil langkah yang bukan lagi kuratif, tetapi terminated, artinya menghentikan polemik ini secara tegas,” katanya.

    Selain itu, Rocky juga menggarisbawahi adanya tuntutan transparansi terhadap kekayaan Budi Arie, termasuk relasinya dengan figur-figur yang disebut dalam dokumen BAP di kejaksaan.

    “Publik sudah melihat satu celah, yaitu pertempuran politik antara Budi Arie dan PDIP. Dan itu artinya pertempuran antara Jokowi dan Megawati,” pungkas Rocky.

  • Ngoro Mojokerto Jadi Pilot Project Pengawasan Orang Asing Berbasis Kecamatan

    Ngoro Mojokerto Jadi Pilot Project Pengawasan Orang Asing Berbasis Kecamatan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kecamatan Ngoro di Kabupaten Mojokerto menjadi pilot project pengawasan orang asing berbasis komunitas. Program ini menjadi yang pertama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya yang melibatkan langsung elemen desa dalam sistem pelaporan dan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA).

    Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi menyebutkan, bahwa semangat kolaborasi lintas sektor di Kecamatan Ngoro menjadi alasan utama wilayah ini dipilih sebagai percontohan. “Dari camat, perangkat desa, hingga aparat TNI-Polri sangat responsif terhadap isu pengawasan WNA,” ungkapnya, Rabu (28/5/2025).

    Melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kecamatan, program tersebut melibatkan unsur Imigrasi, Kecamatan, Koramil, Polsek, dan Kepala Desa binaan untuk bersinergi dalam mendeteksi, melaporkan, hingga menindak pelanggaran oleh orang asing. Termasuk potensi penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

    Sementara itu, Camat Ngoro, Satrio Wahyu Utomo menegaskan pentingnya keharmonisan antara regulasi desa dan aturan nasional. Ia menyebut pengawasan WNA tidak cukup hanya dari pusat, tetapi harus ditopang partisipasi aktif masyarakat di tingkat bawah. “Kami pastikan produk administrasi desa tidak bertentangan dengan ketentuan izin tinggal,” ujarnya.

    Mengingatkan pentingnya keselarasan antara produk administrasi desa/kecamatan dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Sehingga, lanjutnya, diharapkan surat izin desa jangan sampai berlaku melebihi masa berlaku izin tinggal WNA, karena akan menjadi kontraproduktif.

    “Jangan sampai surat desa justru memperkuat keberadaan WNA ilegal. Ada 9 desa di Kecamatan Ngoro tang menjadi desa binaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya yakni Desa Wonosari, Candiharjo, Lolawang, Sedati, Purwojati, Kutogirang, Watesnegoro, Ngoro dan Manduro MG,” jelasnya usai Rapat Koordinasi dan Penguatan TIMPORA Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

    Sekedar diketahui wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mencakup beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yang berada dalam pengawasan administratif dan operasional keimigrasian. Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

    Keempat wilayah ini menjadi cakupan utama bagi pelaksanaan tugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, baik dalam hal pelayanan keimigrasian (paspor, izin tinggal WNA, visa, dsb.) maupun pengawasan terhadap orang asing, termasuk operasi TIMPORA dan penegakan hukum keimigrasian seperti deportasi dan tindakan administratif. [tin/but]

  • Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Mei 2025

    Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda Surabaya 28 Mei 2025

    Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Sosok
    Dewi Astutik
    menjadi perbincangan warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, setelah muncul di sejumlah pemberitaan sebagai buron Badan Narkoba Nasional (BNN) terkait kasus sabu-sabu seberat 2 ton senilai Rp 5 triliun.
    Identitas Dewi Astutik berupa fotokopi KTP maupun paspor yang muncul di sejumlah pemberitaan mencantumkan alamat pemilik identitas di Dukuh Sumber Agung,
    Desa Balong
    , Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
    Dari sejumlah pemberitaan, Dewi Astutik ditetapkan sebagai
    buron Interpol
    sejak 2024.
    Kepala Dusun Sumber Agung, Gunawan, saat ditemui, mengatakan bahwa tidak ada nama Dewi Astutik di wilayahnya.
    Meski demikian, dia mengakui bahwa sosok yang ada di fotokopi KTP maupun paspor yang beredar adalah warga di wilayahnya.
    “Kalau warga di sini yang bernama Dewi Astutik tidak ada, tetapi alamat itu memang warga sini dan fotonya itu juga kenal,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
    Gunawan menyampaikan, berdasarkan foto yang ada di fotokopi KTP maupun paspor, wanita itu merupakan warganya yang bernama PA.
    Saat ini, PA juga diketahui sedang bekerja di luar negeri. “PA ini pernah bekerja di Hongkong dan Taiwan. Dan terakhir, sesuai informasi, katanya bekerja di Kamboja. Memang kerja di luar negeri, dan sudah lama berangkatnya,” ujarnya.
    Sri Wahyuni, warga Dusun Sumber Agung, juga mengakui jika mengenal foto di dalam fotokopi KTP maupun paspor yang beredar di sejumlah pemberitaan.
    Namun, dia mengaku tidak mengenal nama Dewi Astutik di lingkungannya. “Kalau foto dan alamat yang beredar itu kita kenalnya adalah PA, memang warga sini. Tapi kalau nama Dewi Astutik, kita tidak kenal,” katanya.
    Nama Dewi Astuti, seorang warga negara Indonesia asal Jawa Timur, kini menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus besar narkotika internasional.
    Ia diduga kuat menjadi otak di balik pengiriman
    2 ton sabu
    yang diamankan dari KM Sea Dragon Tarawa di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada awal Mei 2025.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpol PP Jaktim amankan ribuan butir obat keras ilegal

    Satpol PP Jaktim amankan ribuan butir obat keras ilegal

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur melakukan penertiban Obat Obat Tertentu (OTT) di wilayah Kelurahan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (27/5/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Timur.

    Satpol PP Jaktim amankan ribuan butir obat keras ilegal
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 28 Mei 2025 – 14:01 WIB

    Elshinta.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur mengamankan ribuan butir obat keras ilegal yang dijual tanpa izin di Kelurahan Balekambang, Kramat Jati.

    “Selama melaksanakan penertiban obat obat tertentu (OOT) di wilayah Kelurahan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, kami amankan sebanyak 1.112 butir obat,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Obat yang diamankan dalam penertiban yang dilaksanakan Selasa (27/5) itu, antara lain Tramadol 600 butir, Excimer 228 butir, Trihexyphenidyl 87 butir, Clonazepam 20 butir, Prohiper sembilan butir, Aprazolam 149 butir, Diazepam 11 butir, Dumolid satu butir, Lorazepam dua butir, dan Estazolam lima butir.

    “Sebanyak 1.112 butir obat yang menjadi hasil penertiban diamankan di kelurahan dan menunggu pemiliknya. Nanti akan dimusnahkan,” ujar Budhy.

    Pener tiban dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan surat tugas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta No e-0024 Tahun 2025 tentang pelaksanaan penertiban Obat-Obat Tertentu (OOT) di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

    Selama penertiban melibatkan sekitar 20 personel mulai dari lurah, RT, dan RW setempat, serta anggota Satpol PP, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan lain-lain.

    Penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan masif, serta bersifat acak (random) agar tidak mudah terdeteksi oleh penjual obat-obatan ilegal.

    Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengamankan ribuan butir obat keras ilegal yang dijual tanpa izin di sejumlah wilayah selama penertiban dilakukan sejak Senin (5/5).

    “Hasil operasi yang digelar sejak awal pekan ini berhasil mengamankan sedikitnya 1.766 butir obat keras. Kami menindak penjual, baik perorangan maupun toko obat yang tidak dapat menunjukkan izin usaha,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/5).

    Satriadi mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, terutama obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer.

    Tak hanya itu, masyarakat diminta melaporkan aktivitas penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang bila menemukan indikasi di lingkungan sekitar.

    Sumber : Antara

  • 2
                    
                        Budi Arie Sebut Partai Mitra Judol Berbuah Serangan PDI-P dan Laporan ke Bareskrim
                        Nasional

    2 Budi Arie Sebut Partai Mitra Judol Berbuah Serangan PDI-P dan Laporan ke Bareskrim Nasional

    Budi Arie Sebut Partai Mitra Judol Berbuah Serangan PDI-P dan Laporan ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pernyataan Menteri Koperasi sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika
    Budi Arie Setiadi
    yang menyebut terdapat partai mitra judi online (judol) di DPR berbuntut panjang.
    Tuduhan
    partai mitra judol
    itu dilontarkan Budi Arie dalam acara 
    Gaspol! Kompas.com 
    saat merespons dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
    “Dulu waktu awal di Kominfo digoda, dan mohon maaf ternyata setelah saya ingat-ingat siapa yang meng-
    approach
    saya damai, oh
    related by
    mitra judol itu, partai mitra judol. Ya pastilah (partai di parlemen),” kata Budi Arie.
    Pernyataan Budi Arie ini lantas direspons keras oleh sejumlah kader PDI-P, meski Budi Arie tidak menyebut secara gamblang partai politik yang dimaksud.
    Ketua DPP PDI-P sekaligus Ketua DPR Puan Maharani pun meminta Budi Arie untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.
    “Untuk menghindari fitnah, dari Pak Menteri tolong untuk mengklarifikasi hal tersebut, jangan kemudian bicara sembarangan, tolong diklarifikasi,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
    “Jangan berspekulasi, tapi tolong klarifikasi,” imbuh dia.
    Dalam rapat Komisi VI DPR pada Senin (26/5/2025) lalu, anggota DPR dari PDI-P juga mengungkit pernyataan Budi Arie.
    Sadarestuwati, misalnya, menuntut Budi Arie untuk meminta maaf atas pernyataannya terebut.
    “Saya hanya menyampaikan ke Pak Menteri yang tadi sudah kita bicarakan, saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf,” kata Sadarestuwati, Senin.
    Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini meminta agar permintaan maaf itu disampaikan di media nasional maupun media sosial (medsos).
    “Bahwa disampaikan Pak Menteri itu tidak benar adanya, karena itu bukan sebuah lembaga. Semuanya itu adalah personal. Dan saya minta itu bisa dilakukan 1×24 jam saat ini,” tuturnya.
    Kader PDI-P lainnya, Darmadi Durianto, juga meminta Budi Arie tidak menyampaikan fitnah.
    Mulanya, Darmadi menyinggung perkembangan Koperasi Desa Merah Putih.
    Ia meminta Budi Arie jangan panik dalam pengembangannya, seiring dengan target pembangunan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia.
    Terlebih kata Darmadi, Budi Arie kini tengah tidak tenang lantaran namanya disebut dalam dakwaan kasus judi online (judol) yang bergulir di pengadilan.
    Darmadi lalu menuntut Budi Arie tidak menyerang pihak manapun jika merasa tak tenang.
    “Apalagi Bapak juga sekarang lagi enggak tenang pikirannya kan? Diserang sana-sini. Betul kan, Pak? Tenang ya, Pak? Tapi kalau tenang jangan fitnah sana sini, Pak. Jangan fitnah partai kami, Pak, ini enggak bagus, Pak,” tandasnya.
    Sejumlah kader PDI-P lainnya pun melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
    Laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Mei 2025.
    Kader PDI-P sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, menjelaskan laporan ini atas inisiatif sejumlah kader karena sakit hati atas ucapan Budi Arie yang menuding partainya membuat
    framing
    terkait kasus judi online yang diduga menyeret Budi.
    “Jadi begini, kami ini sebagai kader PDI perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya
    PDIP
    perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan,” ujar Wira di Gedung Bareskrim, Selasa.
    Wira dan tujuh kader lainnya yang ikut ke Bareskrim merasa hal yang diucapkan Budi Arie adalah fitnah.
    Bahkan, jika nantinya Budi Arie memberikan klarifikasi atau permintaan maaf, ia selaku kader PDIP tetap tidak akan mencabut laporannya.
    “Ini bukan hanya saya dan bukan hanya kami yang ada di sini, yang marah terkait ini. Kami minta untuk diproses terus sampai ditemukan dia, apakah itu dia menyampaikan itu dengan dasar apa, dia harus mengungkapkan, dasar apa dia menyampaikan, menuduh PDI Perjuangan sebagai otak di belakang ini semua,” tutur Wira.
    Sebagai kader, Wira menambahkan, laporan ini sudah mendapat restu dari DPP PDIP.
    “Kami dari sini akan melaporkan ke DPP karena kami juga berangkat kami laporkan dan kami akan sampaikan ke DPP bahwa kami sudah buat laporan di Bareskrim,” kata dia.
    Puan juga memberi lampu hijau atas pelaporan yang dilayangkan tersebut.
    “Ya silakan saja, untuk bisa menghindari fitnah dan menghindari hal-hal yang tidak diharap,” kata Puan.
    Sementara itu, Budi Arie irit bicara setelah dituntut permintaan maaf oleh PDI-P atas ucapannya soal partai mitra judol.
    Saat wawancara dengan awak media selepas rapat Komisi VI DPR, Budi Arie tidak mau menjawab ketika dimintai tanggapan soal ‘serangan’ PDI-P.
    “Nanti aja itu,” kata Budi Arie, Senin lalu.
    Tidak ada kata-kata lain yang keluar dari mulutnya terkait judi online hingga sesi wawancara selesai.
    Ia hanya menanggapi pertanyaan terkait Koperasi Desa Merah Putih.
    Konsistensi ini berlanjut hingga dirinya keluar dari Gedung Nusantara I Kompleks DPR/MPR RI di Senayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Minta Budi Arie Klarifikasi soal Tudingan PDIP Dalang Penyebaran Isu Judol

    Puan Minta Budi Arie Klarifikasi soal Tudingan PDIP Dalang Penyebaran Isu Judol

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bereaksi keras atas pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi yang menyebut bahwa PDIP mendalangi framing atau penyebaran isu dalam kasus judi online (judol). Anak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu pun meminta Budi Arie tidak bicara sembarangan.

    “Untuk menghindari fitnah, Pak menteri tolong untuk mengklarifikasi hal tersebut. Jangan kemudian bicara sembarangan, tolong diklarifikasi,” tegas Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

    Puan enggan berspekulasi apa maksud dan tujuan Budi Arie melempar tudingan kepada PDIP, namun lagi-lagi ia meminta agar ada klarifikasi.

    “Jangan berspekulasi, tapi tolong klarifikasi,” ujar Puan.

    Puan pun mempersilakan, kader-kader PDIP membuat laporan ke polisi untuk menghindari adanya fitnah.

    “Ya silakan saja untuk bisa menghindari fitnah dan menghindari hal-hal yang tidak diharapkan. Karena menyebutkan satu nama atau satu lembaga tanpa bukti ya tentu saja pasti ada pihak-pihak yang kemudian tersakiti,” kata Puan.

    Sebagai informasi, beredar rekaman suara diduga Budi Arie Setiadi yang berkomunikasi dengan seorang jurnalis. Budi menyebut bahwa framing dirinya mendapat komisi dalam kasus judi online didalangi oleh PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan atau BG. [hen/but]

  • 6
                    
                        PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah Isu Judol
                        Nasional

    6 PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah Isu Judol Nasional

    PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah Isu Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan Menteri Koperasi (Menkop)
    Budi Arie
    ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    “Jadi terlapor di sini
    Budi Arie Setiadi
    , Mantan Menkominfo,” kata kader
    PDIP
    sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
    Adapun laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Mei 2025.
    Terlapor dalam kasus ini adalah Budi Arie selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
    Wira menyampaikan laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau
    fitnah
    sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
    “Terima kasih kepada Polri yang sudah menerima laporan kami. Laporannya sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasal 310 dan 311 atas fitnah yang disampaikan terlapor,” ujar dia.
    Wira menjelaskan laporan ini atas inisiatif sejumlah kader karena sakit hati atas ucapan Budi Arie yang menuding partainya terkait dengan isu
    judol
    yang menimpa Budi Arie, sebagaimana isu yang viral beredar di media sosial.
    “Jadi begini, kami ini sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDI Perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan,” ujar Wira.
    Wira dan tujuh kader lainnya merasa hal yang diucapkan Budi Arie adalah fitnah.
    “Nah ini kami kader PDI-Perjuangan kami merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah fitnah yang mungkin menurut teman-teman juga menjadi suatu hal yang menyakiti,” ucapnya.
    Dalam laporannya, ia turut menyertakan pernyataan Budi Arie yang dimaksudkannya itu.
    “Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan ada video yang utuh, ada rekaman utuh pembicaraan yang Budi Arie dengan salah satu media juga,” tuturnya.
    Dia menambahkan laporan yang dibuatnya ini adalah inisiatif sebagai kader, serta telah dikoordinasikan dengan pihak DPP PDIP.
    “Iya. Kami hanya meminta izin ke DPP bahwa kami akan membuat laporan untuk hari ini. Mereka mendukung langkah yang kami lakukan,” ucap Wira.
    Keterangan:

    Redaksi telah mengubah judul artikel ini pada Rabu (28/5/2025) setelah redaksi menerima penjelasan pihak pelapor perihal permasalahan yang mereka laporkan ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim

    PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim

    GELORA.CO – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Mei 2025, untuk melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait pencemaran nama baik.

    Salah satu kader PDIP, Wiradarma, mengatakan, mereka akan membuat laporan ke Mabes terkait fitnah Budi Arie terhadap PDIP. 

    Pelaporan dilakukan berkaitan dengan pernyataan Budi Arie yang viral di media sosial melalui rekaman suara, yang diduga menuding PDIP di balik informasi mengenai dugaan penerimaan 50 persen jatah pengamanan judi online.

    “Dia (Budi) membuat, menyampaikan, pernyataan yang menyakiti kami semua sebagai kader PDIP Perjuangan yang menuduh dengan kejinya,” kata Wiradarma.

    Dalam laporan ini, Wiradarma memastikan pihaknya membawa sejumlah bukti. 

    Budi Arie pun dianggap telah melanggar Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 27A KUHP. 

    “Kami ini sebagai kader PDI Perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDIP perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan,” jelas Wira.

    Terkait laporan ini, Wiradarma mengaku sudah telah diketahui dan didukung oleh Ketua DPP PDIP. 

    “Mereka (DPP PDIP) mendukung langkah yang kami lakukan,” katanya.

    Sempat beredar di media sosial rekaman diduga suara Budi Arie terkait dengan kasus judi online.

    Dalam rekaman itu, Budi Arie menyebut dirinya sengaja di-framing oleh beberapa pihak. Suara itu kemudian menyebut sejumlah pihak yang dimaksud yakni PDIP dan Menkopolkam, Budi Gunawan. 

  • 3
                    
                        Legislator PDI-P Ultimatum Budi Arie Tarik Pernyataan dan Minta Maaf soal Partainya Framing Kasus Judol
                        Nasional

    3 Legislator PDI-P Ultimatum Budi Arie Tarik Pernyataan dan Minta Maaf soal Partainya Framing Kasus Judol Nasional

    Legislator PDI-P Ultimatum Budi Arie Tarik Pernyataan dan Minta Maaf soal Partainya Framing Kasus Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota DPR RI dari PDI-P
    Sadarestuwati
    menuntut Menteri Koperasi (Menkop)
    Budi Arie Setiadi
    meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut bahwa partainya dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan menjadi pihak yang berada di balik keterlibatannya dalam kasus
    judi online
    (judol).
    Hal ini disampaikannya saat rapat kerja dengan Budi Arie dan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
    “Saya hanya menyampaikan ke Pak Menteri yang tadi sudah kita bicarakan, saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf,” kata Sadarestuwati, Senin.
    Wakil Sekretaris Jenderal DPP
    PDI Perjuangan
    ini meminta agar permintaan maaf itu disampaikan di media nasional maupun media sosial (medsos).
    Permintaan maaf perlu berisi bahwa pernyataan sebelumnya yang mem-framing PDI-P dan Budi Gunawan tidak benar.
    “Bahwa disampaikan Pak Menteri itu tidak benar adanya, karena itu bukan sebuah lembaga. Semuanya itu adalah personal. Dan saya minta itu bisa dilakukan 1×24 jam saat ini,” tuturnya.
    Di rapat yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI-P, Darmadi Durianto, meminta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu tidak memfitnah partainya sebagai mitra judol di Senayan.
    Mulanya, Darmadi menyinggung perkembangan Koperasi Desa Merah Putih.
    Ia meminta Budi Arie jangan panik dalam pengembangannya, seiring dengan target pembangunan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia.
    Terlebih kata Darmadi, Budi Arie kini tengah tidak tenang lantaran dikaitkan dengan kasus judi online (judol).
    Ia lalu menuntut Budi Arie tidak menyerang pihak manapun jika merasa tak tenang.
    “Apalagi Bapak juga sekarang lagi enggak tenang pikirannya kan? Diserang sana-sini. Betul kan, Pak? Tenang ya, Pak? Tapi kalau tenang jangan fitnah sana sini, Pak. Jangan fitnah partai kami, Pak, ini enggak bagus, Pak,” tandasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, menyebut adanya partai politik yang diduga menjadi mitra para bandar judi online (judol).
    Hal ini disampaikan Budi saat membantah tudingan keterlibatannya dalam kasus suap terkait perlindungan situs-situs judol, saat menjabat sebagai Menteri Kominfo.
    Dalam acara “Gaspol!” yang tayang di YouTube Kompas.com pada Kamis (22/5/2025), Budi menyebut tuduhan terhadap dirinya sebagai fitnah dan upaya framing.
    “Dulu waktu awal di Kominfo digoda, dan mohon maaf ternyata setelah saya ingat-ingat siapa yang meng-
    approach
    saya damai, oh
    related
    by mitra judol itu,
    partai mitra judol
    . Ya pasti, lah (masuk parlemen),” tandas Budi.
    Diketahui, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dengan dugaan menerima jatah 50 persen dari biaya penjagaan laman aktivitas ilegal itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sederet PR Dirut Baru BSI

    Sederet PR Dirut Baru BSI

    Jakarta

    PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi menunjuk Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama (Dirut) melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar secara virtual pada Jumat (16/5/2025). Anggoro resmi terpilih menggantikan Hery Gunawan yang saat ini ditetapkan sebagai Dirut PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

    Diketahui, Anggoro merupakan mantan Dirut BPJS Ketenagakerjaan yang juga memiliki rekam jejak seorang bankir di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sejak tahun 1994 hingga 2020. Kemudian ditarik sebagai Dirut BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2021-2026.

    Sementara untuk BSI sendiri, tercatat memiliki kinerja keuangan yang positif sepeninggalan kepemimpinan Hery Gunardi sejak 2021-2025. Teranyar, BSI membukukan laba bersih Rp 7,01 triliun atau tumbuh 22,83% dengan total aset Rp 409 triliun sepanjang 2024.

    Namun begitu, BSI tak terlepas dari rekam jejak kelabu, yang signifikan mengganggu kinerja perseroan. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kepemimpinan Anggoro. Lantas, kasus apa saja yang pernah menimpa BSI?

    Fraud BSI yang Melibatkan Karyawan (2023-2025)

    Berdasarkan catatan detikcom, BSI sempat terseret perkara penggelapan dana nasabah di Aceh Timur, Aceh, yang terjadi pada 20 Desember 2024. Pria berinisial AD (30), pelaku yang merupakan oknum karyawan BSI di Aceh, diduga menggelapkan dana deposito nasabah senilai Rp 700 juta.

    Dalam aksinya, AD terbukti membuat fraud dengan bukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan. Akibat aksinya, kerugian BSI ditaksir sebesar Rp 668,5 juta. AD pun dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Kasus serupa kemudian terjadi juga untuk BSI di cabang Bengkulu yang ditaksir menelan kerugian sebesar Rp 8 miliar. Terdakwa berinisial TKD merupakan karyawan BSI cabang Bengkulu, melakukan aksinya dengan membuat tabungan ganda yang ia lakukan sejak 2019 hingga 2024.

    TKD divonis sembilan tahun penjara dengan hukuman denda sebesar Rp 10 miliar akibat melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pengalihan Dana Muhammadiyah (Mei-Juni 2024)

    Kendati tidak masuk dalam perkara pidana, polemik pengalihan dana secara besar-besaran yang dilakukan Muhammadiyah turut berdampak pada himpunan dana pihak ketiga (DPK) BSI. Pasalnya, total pengalihan dana yang dilakukan Muhammadiyah ditaksir mencapai Rp 13 triliun pada per Juni 2024 silam.

    Pengalihan dana ini berlangsung secara bertahap menyusul terbitnya Memo Muhammadiyah Nomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana, yang dikeluarkan pada 30 Mei 2024. Adapun pengalihan tersebut dilakukan untuk dana unit bisnis dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

    Dalam memo tersebut, Muhammadiyah dikabarkan mengalihkan dana tersebut ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan sejumlah bank syariah daerah lainnya yang juga memiliki kerja sama dengan Muhammadiyah.

    Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Anwar Abbas kala itu mengatakan, pengalihan dana ini dilakukan agar meminimalkan persaingan antara bank-bank syariah lainnya. Sebab, selama ini pusat penyimpanan dana ormas tersebut terlalu terpusat di BSI, sedangkan di bank lain masih terbilang sedikit. Hal inilah yang dapat menimbulkan risiko konsentrasi (concentration risk) dan bisnis.

    “Bila hal ini terus berlangsung, maka tentu persaingan di antara perbankan syariah yang ada tidak akan sehat dan itu tentu jelas tidak kami inginkan,” kata Anwar, Jumat (7/6/2024).

    Serangan Ransomware LockBit 3.0 (Mei 2023)

    Nasabah BSI juga sempat diramaikan dengan isu peretasan data pada tanggal 8 Mei 2023. Kala itu, layanan perbankan digital BSI ambruk, bahkan transaksi di ATM tidak dapat dilakukan para nasabah dalam kurun waktu beberapa hari.

    Kemudian, persoalan layanan ini terungkap akibat serangan ransomware oleh kelompok peretas internasional bernama LockBit 3.0. Isu ini memicu kekhawatiran nasabah lantaran LockBit 3.0 mengklaim telah mengantongi data nasabah BSI hingga 1,5 terabyte.

    Tak hanya itu, kelompok peretas ini mengklaim berhasil mendapatkan informasi pribadi 15 juta nasabah dan 24.437 karyawan serta dokumen-dokumen internal perbankan tersebut. LockBit 3.0 sendiri dikabarkan meminta tebusan hingga US$ 8 juta.

    Namun kala itu, BSI memastikan data dan dana nasabah tetap aman dan berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan digital. Keamanan data dan dana nasabah juga diperkuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    (rrd/rrd)