Tag: Gunawan

  • Sempat Kabur, Spesialis Curanmor Asal Madura Dibekuk Polisi Gresik

    Sempat Kabur, Spesialis Curanmor Asal Madura Dibekuk Polisi Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Pelarian Hotib (28), warga Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya terhenti di Kota Denpasar, Bali. Pria ini merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah tujuh bulan dalam pelarian.

    Kasus ini bermula pada 2 April 2025, saat korban Nur Chabibah (20), warga Jalan Sunan Giri, Gresik, mendatangi rumah teman ibunya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat W 6602 AS. Motor tersebut dikunci setir dan diparkir di depan rumah. Namun, ketika korban hendak pulang, motornya sudah raib.

    Korban kemudian melapor ke Polsekta Gresik, dan dari hasil pemeriksaan serta rekaman kamera CCTV, diketahui bahwa motornya dicuri oleh seseorang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta.

    Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Resmob yang dipimpin Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar, Bali.

    Tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju lokasi dan berhasil membekuk Hotib yang saat itu menyamar sebagai pekerja proyek pembangunan rumah.

    “Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor milik korban,” ujar Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, Selasa (4/11/2025).

    Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curiannya ke daerah Sampang, Madura, dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Pelaku sudah kami jebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan. Kasus curanmor ini akan kami kembangkan lagi karena tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” tambah Ipda Andi.

    Kini, polisi masih menelusuri kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah tersebut. [dny/but]

     

     

  • KPK Panggil 10 Saksi untuk Bongkar Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil 10 Saksi untuk Bongkar Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 10 saksi dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (3/11/2025). 5 saksi merupakan wiraswasta, yakni Panji Hadiwiguno, Fitria Handayani, Slamet Riyadi, Abizar Bagas Patriama, dan Rachmat Subrata.

    Kemudian 4 orang merupakan pihak swasta, yaitu Rahmat Hidayat, Hendi Sutresna, Bintang Irianto, dan Mohamad Nasir. Kemudian satu saksi berasal dari pihak notaris bernama Cendraningsih Rahayu Wibisono.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, yaitu anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023, sebagai tersangka kasus tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya. 

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Pertamina & KLH Kolaborasi Bersihkan Sungai Ciliwung di Kebun Raya Bogor

    Pertamina & KLH Kolaborasi Bersihkan Sungai Ciliwung di Kebun Raya Bogor

    Jakarta

    Dalam rangka memperingati pembentukan Komunitas Peduli Sungai Ciliwung, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan PT Pertamina (Persero) menggelar kegiatan Aksi Bersih Sungai Ciliwung di kawasan Kebun Raya Bogor.

    Selama aksi berlangsung, para peserta membersihkan aliran Sungai Ciliwung yang melintasi Kebun Raya Bogor dan berhasil mengumpulkan sekitar 2,4 ton sampah hanya dalam waktu 2,5 jam. Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan.

    “Mengurus kota ini tidak bisa hanya dilakukan oleh wali kota dan wakil wali kota saja. Masyarakat juga harus ikut terlibat aktif menjaga kebersihan sungai dan lingkungan sekitarnya,” ujar Dedie, dalam keterangan tertulis, Minggu (2/11/2025).

    Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani menegaskan pentingnya peran komunitas dalam menjaga kelestarian Ciliwung.

    “Sungai Ciliwung sudah menjadi bagian hidup warga Bogor dan Jakarta. Karena itu, upaya menjaga kebersihan sungai harus dimulai dari kesadaran warga agar tidak lagi membuang sampah ke aliran sungai,” tutur Rasio.

    Dengan terbentuknya Komunitas Peduli Ciliwung, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan untuk menjaga kebersihan dan ekosistem sungai serta mengedukasi masyarakat agar sungai tidak lagi menjadi tempat pembuangan sampah.

    Sebagai informasi, selain Dedie dan Rasio, kegiatan ini juga turut diikuti oleh Deputi Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH Tulus Laksono; dan VP HSSE Program PT Pertamina (Persero) Ade Gunawan bersama lebih dari 100 anggota Komunitas Peduli Ciliwung.

    (akn/akn)

  • 8
                    
                        Prabowo Jadi Muslim Paling Berpengaruh Urutan ke-15 Dunia 
                        Nasional

    8 Prabowo Jadi Muslim Paling Berpengaruh Urutan ke-15 Dunia Nasional

    Prabowo Jadi Muslim Paling Berpengaruh Urutan ke-15 Dunia
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menempati urutan ke-15 versi
    The Muslim 500
    atau 500 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia Tahun 2026.
    Dikutip
    Kompas.com
    dari situs
    The Muslim 500
    , Jumat (31/10/2025), Prabowo menempati urutan ke-15, di bawah Putra Mahkota Mohammad bin Salman bin Abdul Aziz Al Saud atau pangeran MBS dari Saudi.
    Perdana Menteri Malaysia ada di urutan ke-10 dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menempati ranking ke-7.
    Pada posisi tiga besar, ada Amir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani di urutan pertama, disusul mufti dari Pakistan Sheikh Muhammad Taqi Usmani, dan di urutan ke-3 ada Sheikh Al Habib Umar bin Hafiz.
    Ayatolah Ali Khamenei yang merupakan pemimpin Iran ada di urutan ke-4. Presiden Palestina Mahmoud Abbas ada di peringkat ke-45. Perdana Menteri Interim Bangladesh, Muhammad Yunus, menempati urutan ke-50.
    Selain Prabowo, ada nama lain dari Indonesia di urutan 50 besar, yakni Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
    The Muslim 500
    menjelaskan bahwa Prabowo berpengaruh karena menjadi pemimpin 285 juta orang Indonesia.
    Penduduk Indonesia itu terdiri dari orang-orang yang berbicara lebih dari 300 bahasa.
    The Muslim 500
    juga menyebut 82,9 juta penerima Makan Bergizi Gratis atau MBG. Sebagaimana diberitakan
    Kompas.com
    , angka itu merupakan target penerima MBG untuk 2025.
    The Muslim 500
    disebut punya pengalaman politik di bidang militer hingga parpol yakni Partai Gerindra. Perjalanan kontestasi Prabowo dari pilpres ke pilpres juga diulas singkat.
    Prabowo, disebut
    The Muslim 500
    , juga disebut punya kontroversi masa lalu yakni dari masa dia bertugas di militer, meliputi peristiwa Timor Timur, dan masa-masa pengujung rezim Soeharto.
    Tantangan terbaru yang dihadapi Prabowo adalah pada kabinetnya yang mengalami reshuffle. Prabowo mengganti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pertahanan Budi Gunawan.

    Ada pula tantangan dari produk legislasi Maret 2025 yang meningkatkan peran militer yang dinilai bisa berefek ke demokrasi.
    Aspek penting dari Prabowo, menurut
    The Muslim 500
    , ada pada kemampuan komunikasi publik Prabowo yang bisa berpengaruh ke masyarakat pelosok serta kelas pekerja.
    Soal genosida Gaza, Indonesia mengutuk keras tindakan Israel dan menawarkan dukungan untuk Afrika Selatan yang ingin menyeret Israel ke Mahkamah Internasional dengan menyerahkan pendapat penasihat hukum.
    Pemeringkatan ini dibuat oleh The Royal Islamic Strategic Studies Centre, entitas penelitian independen yang terafiliasi dengan Royal Aal Al Bayt Institute for Islamic Thought.
    Adapun Royal Aal Al Bayt Institute for Islamic Thought adalah institut non-pemerintah di Amman, Yordania.
    The Royal Islamic Strategic Studies Centre ini membuat pemeringkatan muslim paling berpengaruh tiap tahun sejak 2009.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan KPK Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon terkait Kasus CSR BI-OJK

    Alasan KPK Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon terkait Kasus CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan anggota DPR Fraksi NasDem diperiksa di Polres Cirebon, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (30/10/2025) karena penyidik lembaga antirasuah sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi yang sama.

    “Pemeriksaan dilakukan di Cirebon, mengingat tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sana untuk perkara ini. Supaya lebih efektif,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/10/2025).

    Budi menuturkan bahwa penyidik telah berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rajiv.

    “Dikoordinasikan demikian, karena tim sedang riksa juga di sana,” ujarnya.

    Budi mengemukakan pemeriksaan di Cirebon untuk mengulik informasi terkait perkenalan Rajiv terhadap dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan.

    “Dalam permintaan keterangan kali ini, Penyidik mendalami terkait perkenalan Sdr. RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” jelas Budi.

    Pemeriksaan di Cirebon merupakan penjadwalan ulang karena Rajiv mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin (27/10/2025).

    Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” kata Asep, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • Sempat Absen, KPK Kembali Periksa Politikus Nasdem Rajiv Saksi CSR BI-OJK

    Sempat Absen, KPK Kembali Periksa Politikus Nasdem Rajiv Saksi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan politikus Nasdem, Rajiv (RAJ) sebagai saksi kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Pemeriksaan berlangsung pada hari ini, Kamis (30/10/2025) di Polres Cirebon Kota. Adapun pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya Rajiv sempat mangkir dari panggilan KPK.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami mengenai perkenalan Rajiv dengan para tersangka dan pengetahuannya terhadap program tersebut.

    “Dalam permintaan keterangan kali ini, Penyidik mendalami terkait perkenalan Sdr. RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

    Sebelumnya, anggota Komisi IV itu dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK pada Senin (27/10/2025), tetapi dirinya absen dan tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya

    “Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

    Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • Kejagung Ungkap Hukuman Pidana 20 Tahun Harvey Moeis Telah Dieksekusi

    Kejagung Ungkap Hukuman Pidana 20 Tahun Harvey Moeis Telah Dieksekusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya telah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana kasus timah, Harvey Moeis.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan eksekusi merupakan tindak lanjut dari diterimanya Putusan Mahkamah Agung RI.

    “Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

    Dia menjelaskan, proses eksekusi ini dilakukan setelah jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel menerima putusan MA No. 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025. 

    Selanjutnya, Kajari Jaksel menerbitkan Sprin Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

    “Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 21 Juli 2025,” imbuh Anang.

    Anang mengemukakan bahwa saat ini Harvey telah mendekam di balik jeruji lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. “Lapas Cibinong,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Harvey terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dia kemudian divonis 6,5 tahun dalam perkara itu.

    Kemudian, pada persidangan kasasi, hakim agung pada MA telah memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun. Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar.

    Istri Harvey Cabut Gugatan

    Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah. Alasan Sandra mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Sekadar informasi, barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • Kak Seto Aktif dan Bugar, Kok Bisa Kena Stroke? Begini Penjelasan Neurolog

    Kak Seto Aktif dan Bugar, Kok Bisa Kena Stroke? Begini Penjelasan Neurolog

    Jakarta

    Pemerhati anak Seto Mulyadi atau Kak Seto tengah menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami stroke ringan dan aritmia atau gangguan irama jantung. Banyak yang terkejut, mengingat figur berusia 73 tahun itu dikenal rajin berolahraga dan memiliki gaya hidup aktif.

    Lalu, bagaimana seseorang yang terlihat bugar bisa tetap terserang stroke?

    Menurut Dr. dr. Pricilla Yani Gunawan, SpN, Subsp ENK(K), neurolog dari Siloam Hospital, stroke merupakan penyakit multifaktor, artinya dipengaruhi oleh banyak hal yang saling berkaitan, bukan hanya pola hidup atau aktivitas fisik.

    “Faktor yang paling sering itu tekanan darah, gula darah, kolesterol. Aktivitas fisik memang berpengaruh pada elastisitas pembuluh darah, tapi bukan berarti kalau punya faktor risiko, terus olahraga pasti terhindar. Semua faktor harus kita identifikasi,” kata dr Pricilla saat ditemui detikcom di Siloam Hospital Lippo Village, Rabu (29/10/2025).

    Ia menekankan bahwa usia adalah salah satu faktor risiko stroke yang tidak bisa dikendalikan. Semakin bertambah umur seseorang, maka pembuluh darah secara alami akan mengalami perubahan yang meningkatkan risiko penyumbatan atau pecahnya pembuluh darah di otak.

    “Usia merupakan faktor yang nggak bisa kita kontrol. Semua orang pasti akan menua. Seiring usia, pembuluh darah makin kaku, dan fungsi-fungsi tubuh yang tadinya protektif juga mulai berkurang,” ujar dr Pricilla.

    Kaitan stroke dan usia tua

    Sejumlah studi juga memperkuat hubungan antara usia, aritmia, dan risiko stroke.

    Sebuah systematic review yang diterbitkan dalam jurnal Stroke (2021) menunjukkan bahwa atrial fibrillation, jenis aritmia paling umum pada lansia, meningkatkan risiko stroke iskemik hingga lima sampai tujuh kali lipat, terutama pada usia di atas 65 tahun.

    Penelitian lain dalam European Heart Journal (2020) menegaskan, penuaan menyebabkan pengerasan arteri dan gangguan konduksi listrik jantung, yang bisa memicu aritmia bahkan pada individu aktif sekalipun.

    Dengan kata lain, meski gaya hidup sehat dan olahraga rutin tetap penting, faktor usia dan kondisi pembuluh darah tetap berperan besar terhadap risiko stroke.

    “Kalau tensi tinggi, kolesterol belum terkontrol, atau ada aritmia, olahraga saja tidak cukup. Harus tetap dipantau dan diobati,” pungkas dr Pricilla.

    Halaman 2 dari 2

    (kna/kna)

  • Neurolog Ungkap Kaitan Stroke dan Aritmia, Dialami Kak Seto sampai Dirawat di RS

    Neurolog Ungkap Kaitan Stroke dan Aritmia, Dialami Kak Seto sampai Dirawat di RS

    Jakarta

    Pemerhati anak Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto tengah menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami stroke ringan dan aritmia atau gangguan irama jantung. Keluhan awal yang dikiranya hanya pusing biasa ternyata merupakan gejala stroke ringan yang disebabkan oleh gangguan pada sistem peredaran darah di otak.

    Menanggapi kondisi tersebut, neurolog dari Siloam Hospital, dr Pricilla Yani Gunawan, SpN, Subsp ENK(K) menjelaskan bahwa aritmia merupakan salah satu faktor risiko yang signifikan terhadap stroke, bahkan pada pasien yang tampaknya memiliki tekanan darah, gula, dan kolesterol normal.

    “Gangguan irama jantung bisa meningkatkan risiko stroke hingga tujuh kali lipat, meskipun tensi bagus, kolesterol bagus, dan gula darah juga sudah terkontrol,” jelas dr Pricilla saat ditemui detikcom di Siloam Hospital Lippo Village, Rabu (29/10/2025).

    Menurutnya, aritmia dan tekanan darah tinggi saling berkaitan, karena keduanya sama-sama dapat mengganggu aliran darah ke otak.

    Ia juga menambahkan bahwa faktor usia dan tekanan darah yang tidak terkontrol dapat meningkatkan risiko aritmia.

    “Seiring bertambahnya usia, risiko aritmia juga meningkat,” ujar dia.

    Mengutip Medical News Today, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa aritmia, terutama jenis atrial fibrillation (AFib), dapat menyebabkan terbentuknya gumpalan darah di jantung yang kemudian berpindah ke otak dan menyumbat aliran darah. Kondisi inilah yang dapat memicu stroke iskemik.

    Penelitian juga menyebutkan bahwa pasien dengan aritmia cenderung mengalami stroke yang lebih parah dan memiliki tingkat komplikasi lebih tinggi dibanding pasien tanpa gangguan irama jantung.

    Halaman 2 dari 2

    (kna/kna)

  • Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPU

    Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPU

    Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan pengacara sekaligus terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso memohon dibebaskan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyuapan hakim pemberi vonis lepas kepada korporasi crude palm oil (CPO).
    Permohonan ini disampaikan oleh pengacara Marcella dan Ariyanto saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
    “Mohon kiranya majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar, memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa Ariyanto (dan Marcella) dari tahanan,” ujar pengacara kedua terdakwa, Sugiono dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
    Kedua terdakwa ini memohon agar majelis hakim dapat menghentikan perkara Marcella Santoso dan Ariyanto, sekaligus memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengembalikan aset dan harta mereka yang kini disita.
    Dalam eksepsinya, terdakwa menyoroti beberapa aspek yang membuat mereka yakin kalau dakwaan JPU tidak layak untuk diperiksa dalam proses pembuktian. Salah satu yang ditegaskan adalah surat dakwaan tidak lengkap, kabur, dan tidak jelas.
    Pengacara terdakwa mencontohkan, ada satu uraian dakwaan yang tidak sinkron dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat para terdakwa ini masih diperiksa di tahap penyidikan sebagai tersangka.
    Marcella mengklaim, dirinya tidak pernah ditanya soal uang Rp 28 miliar yang dalam dakwaan disebut JPU sebagai salah satu unsur TPPU. Sementara, dakwaan menyebutkan uang Rp 28 miliar ini merupakan bagian dari TPPU dengan total Rp 52,53 miliar.
    “Dari berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella Santoso, yang pada waktu itu berstatus tersangka, penyidikan Kejaksaan Agung tidak pernah menanyakan materi pemeriksaan terkait ada tidak adanya uang Rp 28 miliar apakah berada dalam penguasaan Marcella Santoso dan Ariyanto atau tidak,” lanjut kubu terdakwa.
    Perbedaan keterangan antara proses penyidikan dan uraian dakwaan dinilai menjadi satu ketidakjelasan.
    “Uraian surat dakwaan
    a quo
    tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan dengan tahap penyidikan,” lanjut pengacara terdakwa.
    Pihak Marcella pun mengutip buku “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan Jilid II” karya M. Yahya Harahap.
    Dalam buku itu disebutkan, rumusan dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan menyebabkan dakwaan itu palsu dan tidak benar sehingga tidak bisa digunakan JPU untuk menuntut terdakwa.
    Lebih lanjut, tidak sinkronnya hasil penyidikan dengan uraian dakwaan membuat rumusan dakwaan menjadi tidak jelas dan kabur. Sehingga, fakta dan peristiwa yang ditemukan dalam penyidikan tidak bisa dijelaskan secara tegas dalam dakwaan.
    “Berdasarkan uraian di atas, surat dakwaan
    a quo
    tidak konsisten dan tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan penyidikan sehingga majelis hakim yang terhormat berkenan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” lanjut pengacara terdakwa.
    Jaksa mendakwa, Marcella Santoso bersama-sama dengan Ariyanto, dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei telah melakukan TPPU senilai Rp 52,53 miliar.
    Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.
    “Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
    Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, Marcella dkk diduga juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.
    “Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
    Para terdakwa diduga menyamarkan uang hasil TPPU ini dengan menyamarkan kepemilikan aset menggunakan nama perusahaan.
    “(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain didakwa melakukan TPPU, ketiga terdakwa bersama dengan Junaedi Saibih juga diduga telah didakwa telah memberikan uang suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari kluster pengadilan, sudah lebih dahulu dituntut dalam berkas perkara lain.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
    Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.
    Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali. Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.
    Sementara, Marcella, Junaedi, dan Syafei mengatur dari sisi korporasi. Mulai dari menyusun rencana untuk mencapai vonis lepas hingga menyiapkan uang suap untuk para hakim.
    Dalam kasus suap, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.