Gresik (beritajatim.com) – Pelarian Hotib (28), warga Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya terhenti di Kota Denpasar, Bali. Pria ini merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah tujuh bulan dalam pelarian.
Kasus ini bermula pada 2 April 2025, saat korban Nur Chabibah (20), warga Jalan Sunan Giri, Gresik, mendatangi rumah teman ibunya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat W 6602 AS. Motor tersebut dikunci setir dan diparkir di depan rumah. Namun, ketika korban hendak pulang, motornya sudah raib.
Korban kemudian melapor ke Polsekta Gresik, dan dari hasil pemeriksaan serta rekaman kamera CCTV, diketahui bahwa motornya dicuri oleh seseorang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Resmob yang dipimpin Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar, Bali.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju lokasi dan berhasil membekuk Hotib yang saat itu menyamar sebagai pekerja proyek pembangunan rumah.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor milik korban,” ujar Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, Selasa (4/11/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curiannya ke daerah Sampang, Madura, dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku sudah kami jebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan. Kasus curanmor ini akan kami kembangkan lagi karena tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” tambah Ipda Andi.
Kini, polisi masih menelusuri kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah tersebut. [dny/but]



/data/photo/2025/10/31/69044d3518c52.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





/data/photo/2025/10/22/68f8d43336ae5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)