Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Editor
KOMPAS.com
–
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
menunjuk
Novel Baswedan
sebagai
Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
.
Nama Novel Baswedan sudah tak asing lagi di publik.
Pria kelahiran Semarang pada 22 Juni 1977 itu merupakan lulusan akademi kepolisian (akpol) tahun 1998.
Mabes Polri kemudian menugaskan Novel untuk bergabung dengan
KPK
pada tahun 2007.
Setelah lima tahun menjadi anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik di KPK, Novel memutuskan untuk pensiun dini dari Korps Bhayangkara.
Ia mundur dari institusi kepolisian untuk fokus bekerja di KPK.
Dilansir dari Tribunnews, Novel Baswedan mengungkapkan alasan berhenti menjadi anggota polisi dan tetap memilih bekerja di KPK saat diwawancara Pandji Pragiwaksono di channel YouTube Pandji Pragiwaksono, Senin (25/3/2019).
Novel menyebut, setelah diterima menjadi penyidik KPK, ada kendala saat menduduki dua jabatan secara bersamaan di Polri dan KPK.
Ia menjadi tidak bisa maksimal dalam melakukan penyidikan terhadap suatu kasus karena rawan diintervensi atasannya di Polri.
Untuk itu, Novel memutuskan berhenti menjadi anggota Polri dan memilih melanjutkan di KPK.
“Ternyata problematikanya itu ketika saya masih menjadi anggota Polri, saya dengan sangat mudah terintervensi dengan atasan saya,” ujar Novel.
“Ketika itu yang terjadi, pada saat saya melakukan penyidikan perkara terkait dengan petinggi Polri, maka saya memilih jalan terbaik untuk memilih salah satu dan saya mengajukan pensiun di Polri dan saya kira itu bentuk profesionalisme,” tutur dia.
Novel pun mengaku bisa bekerja optimal tanpa intervensi setelah memilih menjadi pegawai KPK.
“Saya ingin sekarang berbuat semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara dan saya juga enggak tahu berapa lama saya mati,” kata dia.
Novel tercatat menangani beberapa kasus mega korupsi, bahkan yang terjadi di tubuh kepolisian, salah satunya pengungkapan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian pada tahun 2012.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo dan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo adalah dua nama pejabat yang tersandung kasus tersebut.
Novel juga ikut serta dalam penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada tahun 2015.
Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan transaksi mencurigakan atau tak wajar. Saat itu, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
Novel dikenal kritis dan tak ragu menyampaikan sikap meskipun kadang tak sejalan dengan pimpinan KPK.
Karir Novel di KPK terhenti setelah ia diberhentikan dari lembaga antirasuah.
Novel merupakan satu dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Kemudian, dari 75 pegawai itu, 24 orang dinyatakan masih dapat dibina dan diangkat menjadi ASN, sedangkan 51 sisanya dianggap punya rapor merah dan tidak bisa lagi mendapatkan pembinaan.
Dari 24 orang tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat bela negara untuk dapat menjadi ASN dan bertahan di KPK.
Dengan begitu, ada 56 pegawai yang akhirnya tak bisa berstatus ASN dan harus diberhentikan dari KPK. Novel menjadi salah satu dari 56 pegawai yang diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September.
Nama Novel Baswedan menjadi sorotan setelah menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal dengan air keras.
Dilansir dari Surya.co.id, kejadian itu terjadi pada subuh 11 April 2017.
Novel disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal di dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Serangan tersebut terjadi di tengah upaya Novel menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik yang melibatkan anggota DPR serta oknum pemerintah, dan telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
Akibat serangan dengan air keras, keesokan harinya, Novel diterbangkan ke Singapura untuk menjalani operasi dan perawatan matanya, yang berakhir pada Februari 2018 ketika ia kembali ke Indonesia.
Serangan itu menyebabkan kebutaan permanen pada mata kirinya akibat air keras yang mengenai wajah.
Polri kemudian membentuk tim gabungan pencari fakta yang terdiri dari penyidik KPK, anggota kepolisian, Komnas HAM, serta akademisi pada Januari 2019 sebagai upaya penyelidikan serangan terhadap Novel.
Tim gabungan tersebut berjalan di bawah komando mantan Kapolri Tito Karnavian.
Setelah penyelidikan berjalan beberapa bulan tanpa perkembangan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada saat itu memberikan tenggat 1 bulan kepada Idham Azis untuk menyelesaikan kasus penyerangan Novel setelah pelantikannya sebagai Kapolri pada 1 November 2019.
Pada 26 Desember 2019, Polri menyatakan bahwa pelaku penyerangan Novel telah berhasil ditangkap.
Dua pelaku tersebut adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dan merupakan anggota aktif kepolisian.
Novel menyatakan, bahwa kedua pelaku tersebut hanyalah orang suruhan, dan meminta kepolisian mengungkap dalang utama yang memerintahkan kedua pelaku.
(KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Gunawan
-

Menko Polkam Apresiasi BNN hingga Bea Cukai Bongkar 2 Ton Sabu di Batam
Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal (Purn) Budi Gunawan menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Bea Cukai RI atas pengungkapan 2 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu disampaikan oleh Budi Gunawan saat menghadiri pemusnahan 2 ton sabu di Alun-alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025). Dalam sambutannya, Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan pesan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang memberikan apresiasi tinggi atas capaian luar biasa tersebut.
“Ini merupakan sejarah terbesar dalam pengungkapan narkoba di negara kita, di perairan Kepri. Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada seluruh tim gabungan,” ujar Budi Gunawan.
Pada kesempatan itu pula, Budi Gunawan memberikan penghargaan kepada 10 pejabat lintas instansi. Lima di antaranya adalah Panglima armada 1 Laksda TNI Fauzi, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol R Ahmad Wibowo, Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan, Plt Direktur Intervensi Bidang Rehabilitasi BNN RI Dr. dr. Farid Amansyah, dan Direktur Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN Tery Zakiar Muslim.
Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan apresiasi kepada BNN RI hingga Bea Cukai atas pengungkapan 2 ton sabu di Batam, Kepri. (dok. Istimewa)Pemusnahan 2 Ton Sabu
Kepala BNN RI Marthinus Hukom yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan pemusnahan ini merupakan komitmen BNN dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum serta pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh Menko Polkam Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Kepala Badan Komunikasi Strategis Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala BNNP Kepri Brigjen Hanny Hidayat, serta unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Bea-Cukai, DPR RI, tokoh agama, akademisi, dan tokoh masyarakat setempat.
Operasi besar-besaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen terkait adanya perlintasan narkoba ke wilayah RI melalui perairan. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melaksanakan observasi dan pemetaan di lokasi.
Operasi besar-besaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen terkait adanya perlintasan narkoba ke wilayah RI melalui perairan. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melaksanakan observasi dan pemetaan di lokasi.
Modus operandi jaringan menyelundupkan sabu dalam 31 kardus yang disembunyikan di ruang kapal dan 36 kardus lainnya di tangki bahan bakar bawah kapal. Enam tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, antara lain 4 warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial WP dan TL.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
(mei/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

MedcoEnergi Capai Lifting Minyak 10.000 Barel Perdana dari Lapangan Migas Forel
Bisnis.com, JAKARTA — PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) mengumumkan pencapaian lifting minyak perdana dari Lapangan Migas Forel di South Natuna Sea Block B. Produksi dari lapangan ini telah mencapai 10.000 barel minyak per hari (BOPD) dan ditampung di Floating Production Storage and Offloading (FPSO) Marlin Natuna sebelum dikapalkan.
Direktur & Chief Operating Officer MedcoEnergi Ronald Gunawan menuturkan FPSO Marlin Natuna merupakan proyek konversi kapal tanker pertama yang dikerjakan di Indonesia oleh anak bangsa. Adapun Lapangan Forel sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Mei 2025.
“Keberhasilan lifting minyak perdana ini mencerminkan sinergi yang kuat antara Pemerintah, SKK Migas, dan tim MedcoEnergi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (15/6/2025).
Pemerintah sebelumnya meresmikan produksi perdana lapangan minyak Forel dan Terubuk. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Lapangan yang dikelola oleh Medco E&P Natuna Ltd bakal menambah produksi 20.000 barel minyak per hari sebagai bentuk kemampuan anak bangsa dalam mengelola industri migas secara mandiri.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung pun menyoroti pentingnya kandungan lokal dalam proyek ini. Dia menegaskan bahwa hampir seluruh fasilitas dan infrastruktur pendukung dalam kegiatan investasi Forel dan Terubuk dikerjakan oleh tenaga dan perusahaan dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang nyaris menyentuh angka 100%.
Investasi besar pun mengiringi keberhasilan proyek ini. Yuliot menyebut bahwa proyek ini digarap oleh Medco EP Natuna dan total dana yang digelontorkan untuk pengembangan kedua lapangan tersebut mencapai hampir Rp10 triliun.
“Untuk investasi yang dilakukan di Forel dan Terubuk dilakukan oleh Medco EP Natuna Energy, dengan adanya investasi oleh Medco ini total investasi yang dikucurkan itu hampir Rp10 triliun,” katanya.
Menurutnya, keberadaan fasilitas produksi ini akan memberikan kontribusi jangka panjang dalam memperkuat fondasi energi nasional di tengah tantangan global dan kebutuhan energi yang terus meningkat.
“Tentu dengan adanya fasilitas ini akan memperkuat ketahanan energi kita ke depan,” ucapnya.
-

IKPI Ungkap Bahaya Tax Amnesty Tanpa Reformasi Pajak Total
Jakarta, Beritasatu.com – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperingatkan pemerintah soal bahaya kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang tidak dibarengi reformasi sistem perpajakan menyeluruh.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyebut, jika pengampunan pajak hanya digunakan sebagai solusi jangka pendek, hal ini justru berisiko melemahkan kredibilitas perpajakan nasional. “Kalau tax amnesty ini hanya jadi pengampunan atas kesalahan masa lalu tanpa reformasi sistem, kita hanya mengulang kesalahan,” ujarnya.
Vaudy menyampaikan hal itu dalam diskusi panel bertajuk “Tax Amnesty: Efektifkah Mengakselerasi dan Mendongkrak Penerimaan Pajak?” di Jakarta, Sabtu (14/6/2025) dilansir Antara.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan reformasi kelembagaan secara struktural, termasuk pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), serta penguatan sistem pelaporan dan kepatuhan pajak. Tujuannya, agar tax amnesty tak lagi diperlukan pada masa depan.
IKPI juga mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan program pengampunan pajak sebagai kebijakan yang terus diulang. Menurut Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan efektivitas tax amnesty akan menurun bila dilaksanakan terlalu sering.
Ia menyebut program 2016 berhasil mengungkap aset senilai Rp 4.884 triliun. Namun, jeda waktu yang terlalu singkat akan membuat kebijakan serupa tidak lagi menarik bagi wajib pajak. “Kalau terlalu sering, masyarakat justru menunggu tax amnesty berikutnya. Dampaknya negatif pada kepatuhan,” tegas Edy.
Untuk itu, IKPI mendorong agar tax amnesty yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dijadikan momentum membangun arsitektur pajak yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
-

IKPI tegaskan `tax amnesty` harus jadi reformasi pajak berkelanjutan
Arsip foto – Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kiri) mengamati Petugas Samsat Jakarta Utara Kukun Kurnadi (kanan) menempelkan stiker \’Objek Pajak\’ pada mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
IKPI tegaskan `tax amnesty` harus jadi reformasi pajak berkelanjutan
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Sabtu, 14 Juni 2025 – 12:47 WIBElshinta.com – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan `tax amnesty` alias pengampunan pajak harus menjadi fondasi reformasi sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kalau pengampunan pajak ini hanya jadi pengampunan atas kesalahan masa lalu tanpa reformasi sistem, kita hanya mengulang kesalahan,” kata Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld di Jakarta, Sabtu. Karena itu, menurut dia, harus ada reformasi kelembagaan, penguatan kepatuhan dan yang penting, tidak boleh ada pengulangan dalam jangka pendek
Vaudy menyatakan itu dalam diskusi panel “Tax Amnesty: Efektifkah Mengakselerasi dan Mendongkrak Penerimaan Pajak?” di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan. “Tax amnesty” masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.
Dia menilai program itu bukan semata-mata alat mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi harus menjadi fondasi reformasi sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan. Vaudy memaparkan bahwa Indonesia tidak bisa terus-menerus menggunakan “tax amnesty” sebagai solusi tambal sulam.
Karena itu, IKPI menyampaikan rekomendasi utama agar “tax amnesty” sebagai alat reformasi sistemik. “Perlunya reformasi kelembagaan, termasuk dorongan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN),” ujarnya. Kemudian, penguatan infrastruktur kepatuhan dan sistem pelaporan aset serta tidak mengulang “tax amnesty” dalam waktu dekat untuk menjaga kredibilitas sistem.
Menurut Vaudy, potensi “tax amnesty” dalam mengalihkan ekonomi bawah tanah (underground economy) ke sektor formal. Hal ini diharapkan akan mendorong peningkatan “tax ratio” dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
“Kalau ‘tax ratio’ sudah tinggi dan kepatuhan sudah mapan, tentu kita tidak butuh lagi ‘tax amnesty’ ke depan. Tapi sekarang, ini bisa jadi alat transisional menuju sistem pajak yang lebih sehat dan strategis,” katanya.
Sekretaris Umum IKPI, Associate Professor Edy Gunawan.menambahkan bukti keberhasilan “tax amnesty” pada 2016 mampu mengungkap harta sebesar Rp4.884 triliun. Data itu, kata Edy, membantu negara menyaring dan mendeteksi potensi perpajakan yang sebelumnya tersembunyi.
Kemudian, soal momentum pelaksanaan “tax amnesty”, menurut dia, jika program ini terlalu sering digelar dalam kurun waktu pendek, efektivitasnya akan menurun. Literatur dan pengalaman menunjukkan, jika terlalu dekat jaraknya dengan program sebelumnya, hasilnya akan minim.
“Tapi kalau diberi jeda 10 hingga 15 tahun, itu memberi dampak lebih kuat baik pada penerimaan maupun pada kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Dengan demikian, IKPI berharap pemerintah tidak melihat “tax amnesty” hanya sebagai solusi jangka pendek, tetapi sebagai momentum membangun arsitektur kepatuhan jangka panjang.
Sumber : Antara
-

Sri Mulyani Lantik 139 Pejabat Baru Kemenkeu, Berikut Daftarnya
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik sebanyak 139 pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (13/6/2025) sore. Mereka terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan pejabat pada unit organisasi noneselon.
Pelantikan ini berlangsung kurang dari sebulan setelah Sri Mulyani melakukan perombakan besar di jajaran eselon I. Sebelumnya, ia mengganti Direktur Jenderal Pajak dari Suryo Utomo ke Bimo Wijayanto, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai dari Askolani ke Djaka Budi Utama.
Dalam pidato pelantikannya, Sri Mulyani menekankan kepada semua jajaran Kemenkeu untuk peka terhadap aspirasi masyarakat sebagai pembayar pajak. Ia mengingatkan bahwa publik semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di sektor perpajakan.
“Masyarakat akan terus menyampaikan pandangan dan aspirasi, menagih karena merasa menjadi pembayar pajak,” ujarnya.
Sri Mulyani meminta agar seluruh jajaran Kemenkeu untuk mampu merespons tuntutan tersebut dengan cepat, cerdas, dan menunjukkan kepemimpinan yang peduli terhadap pelayanan publik.
Berikut daftar lengkap nama-nama pejabat yang dilantik pada Jumat (13/6/2025) :
I. Sekretariat Jenderal
1. Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan: Edy Gunawan
2. Kepala Biro Umum: Arif Bintaro Yuwono
3. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan: Rahayu Puspasari
4. Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategik: Noor Syaifudin
5. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara: Ganti Lis Ariyadi
II. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
1. Sekretaris Direktorat Jenderal: Dini Kusumawati
2. Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi: Noor Faisal Achmad
3. Direktur Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi: Suska
4. Direktur Strategi Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi: Andriansyah
5. Direktur Strategi Perpajakan: Pande Putu Oka Kusumawardani
6. Direktur Strategi Penerimaan Negara Bukan Pajak: Supriyadi
7. Direktur Strategi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara: Wahyu Utomo
III. Direktorat Jenderal Anggaran
1. Sekretaris Direktorat Jenderal: Robi Toni
2. Direktur Penyusunan APBN: Rofyanto Kurniawan
3. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman: Tri Budhianto
4. Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Riko Amir
5. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara: Dwi Pudjiastuti Handayani
6. Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan: Wawan Sunarjo
7. Direktur PNBP Kementerian/Lembaga: Ririn Kadariyah
8. Direktur Potensi dan Pengawasan PNBP: Kukuh Sumardono Basuki
9. Direktur Sistem Penganggaran: Syafriadi
10. Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran: Didik Kusnaini
11. Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak: Diah Dwi Utami
IV. Direktorat Jenderal Pajak
1. Sekretaris Direktorat Jenderal: Sigit Danang Joyo
2. Direktur Peraturan Perpajakan II: Heri Kuswanto
3. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan: Arif Yanuar
4. Direktur Keberatan dan Banding: Etty Rachmiyanthi
5. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat: Rosmauli
6. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur: Belis Siswanto
7. Direktur Intelijen Perpajakan: Neilmaldrin Noor
8. Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung: Retno Sri Sulistyani
9. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II: Dwi Astuti
10. Kepala Kanwil DJP Banten: Aim Nursalim Saleh
11. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II: Teguh Budiharto
12. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I: Samingun
13. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III: Untung Supardi
14. Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara: *(Nama belum tersedia)*
15. Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara: Samon Jaya
16. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan: Edward Hamonangan Sianipar
17. Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak: Kindy Rinaldy Syahrir
18. Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia: Mukhammad Faisal Artjan
19. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan: Poltak Maruli John Liberty Hutagaol.
-

Pemeriksaan Perry Warjiyo Terkait Dana CSR BI, KPK: Tunggu Kebutuhan Penyidik
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik terkait kemungkinan pemeriksaan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagaimana diketahui, ruangan kerja Perry Warjiyo menjadi salah satu lokasi penggeledahan tim penyidik KPK pada akhir Desember 2024 lalu. Namun, hingga saat ini, penyidik belum menjadwalkan permintaan keterangan kepadanya ihwal bukti yang ditemukan di ruangan kerjanya.
Setyo mengatakan, tim penyidiknya akan memutuskan apabila perlu untuk memeriksa Perry setelah pemeriksaan saksi-saksi lain dituntaskan.
“Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Setyo membantah apabila rencana pemanggilan Perry terkendala lantaran sampai dengan saat ini belum dijadwalkan. Dia menyebut kebutuhan untuk memeriksa gubernur bank sentral itu akan disesuaikan.
Perwira tinggi Polri bintang tiga itu juga memastikan independensi tim penyidiknya yang menangani kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
“Enggak ada [kendala], sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen,” tegasnya.
Adapun belakangan ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat bank sentral sebagai saksi pada kasus tersebut. Pada pekan lalu, Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan mendalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI.
Itu bukan pertama kali Erwin dipanggil oleh tim penyidik terkait dengan penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut.
Kemudian, pada pekan ini, Selasa (10/6/2025), KPK juga memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan dan mendalami keterangannya soal pembahasan anggaran tahunan BI. Selayaknya Erwin, itu juga bukan pertama kali pejabat bank sentral itu diperiksa KPK.
Saat ditanya mengenai alasan pemanggilan saksi-saksi tersebut, lembaga antirasuah masih enggan memberikan jawaban secara terperinci. Pasal yang digunakan untuk kasus tersebut pun belum diungkap.
“Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan belum bisa kami sampaikan pada kesempatan ini. Karena penyidik masih fokus untuk mengumpulkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan sehingga perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah itu sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang sudah ditetapkan tersangka.
Pada akhir tahun lalu, KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi salah satunya kantor BI di Jakarta. Ruangan yang ikut digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Selain kantor BI, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat serta rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.
Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapnya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK.
Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.
Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.
“Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.
“Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).
/data/photo/2024/11/06/672b1b918a6f6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


