Tag: Gunawan

  • Lelang Hermes Ivan Gunawan: Diborong Raffi demi Masjid Yokohama!

    Lelang Hermes Ivan Gunawan: Diborong Raffi demi Masjid Yokohama!

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Ivan Gunawan mengaku, bahagia tas Hermes kesayangannya yang dilelang untuk membiayai pembangunan Masjid di Yokohama Jepang dibeli Raffi Ahmad senilai Rp 500 juta.

    Dalam video tersebut, Ivan Gunawan yang tengah memandu sebuah program acara televisi bersama Raffi Ahmad dan Irfan Hakim sempat melakukan panggilan telepon dengan sahabatnya di Yokohama Jepang untuk menginformasikan tas yang ingin dijualnya.

    “Assalamualaikum ustaz Fatih, ini aku lagi bareng Irfan Hakim dan Aa Raffi. Aku bawa tasnya yang insyaallah uangnya akan disumbangkan untuk masjid Yokohama. Irfan ini perantaranya,” ungkap Ivan Gunawan dikutip dari Instagram miliknya, Jumat (7/11/2025).

    Dalam panggilan tersebut, Ivan Gunawan menyatakan, Raffi Ahmad adalah orang yang akan membeli tas Hermesnya dengan harga Rp 500 juta.

    “Insyaallah tas mau dibeli sama Raffi Ahmad yang nantinya dananya akan dipakai pembangunan masjid di Yokohama. Ini benar-benar Jumat berkah ya,” ujarnya dengan nada bahagia.

    Raffi Ahmad yang disebut sebagai orang yang membeli Tas milik Ivan Gunawan itu sempat berjanji membuat masjid saat dirinya memiliki harta yang berlebih.

    “Sebenarnya di depan rumah ada tanah kosong. Waktu itu, aku sama Nagita pernah janji, kalau kita punya rezeki lebih kita mau bangun masjid tetapi sampai sekarang belum pernah terwujud, mungkin maksudnya ini Ivan Gunawan ngingetin kita,” ucapnya.

    Raffi Ahmad menambahkan, Nagita Slavina memang selalu mengingatkan dirinya atas utang janji yang pernah diucap suaminya untuk membangun masjid.

    “Nagita selalu ingetin aku akan utang janji agar bangun masjid, dan mungkin ini cara Allah mengingatkan aku,” tutupnya.

  • BAKTI Komdigi Perkuat Transformasi Digital Lewat Program Literasi dan Pemberdayaan

    BAKTI Komdigi Perkuat Transformasi Digital Lewat Program Literasi dan Pemberdayaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Komdigi terus memperkuat program transformasi digital melalui serangkaian kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang menyasar berbagai lapisan masyarakat. Program ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan memberdayakan masyarakat untuk beradaptasi dengan era digital.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Layanan TI Badan Usaha BAKTI Komdigi, Tri Haryanto, mengatakan digitalisasi telah mengubah semua aspek kehidupan, namun masih terdapat tantangan besar terkait kesenjangan digital dan literasi digital di masyarakat.

    “Digital mengubah semua aspek di kehidupan. Tantangan utama kita adalah mengatasi kesenjangan digital dan meningkatkan literasi digital masyarakat,” kata Tri Haryanto.

    Program transformasi digital BAKTI Komdigi dilakukan secara konsisten melalui sosialisasi dan pelatihan untuk memberdayakan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital.

    Dewan Pengawas BAKTI Komdigi, Virgie Baker,  menekankan pentingnya kemampuan adaptasi masyarakat terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya, teknologi memiliki potensi dampak positif yang besar, namun membutuhkan kesiapan manusia untuk memanfaatkannya secara optimal.

    “Teknologi bisa membawa banyak dampak positif, namun jika manusia tidak bisa beradaptasi maka bisa juga membawakan dampak negatif,” ujar Virgie.

    Program transformasi digital BAKTI Komdigi menempatkan pemberdayaan UMKM dan masyarakat sebagai prioritas utama. Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, BAKTI Komdigi memberikan pengetahuan praktis tentang pemanfaatan teknologi digital untuk pengembangan usaha dan peningkatan kualitas hidup.

    Program transformasi digital BAKTI Komdigi juga fokus pada peningkatan literasi digital dan kesadaran keamanan siber masyarakat. Saat ini, masalah digital terbesar di Indonesia saat ini adalah judi online dan pinjaman online.

    Keberhasilan program transformasi digital BAKTI Komdigi tidak terlepas dari kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Di berbagai wilayah, BAKTI Komdigi bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan dan konteks lokal.

    Dewan Pengawas BAKTI Komdigi, Arfa Gunawan, mengatakan teknologi merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia yang harus dimanfaatkan secara bijak.

    “Teknologi ibarat pisau bermata dua, bisa memberikan dampak positif, dan bisa juga memberikan dampak negatif. Oleh karena itu, literasi digital menjadi sangat penting,” ujar Arfa.

    BAKTI Komdigi menargetkan perluasan program transformasi digital ke lebih banyak daerah dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan literasi digital, dan pengembangan UMKM. Program ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang inklusif, berkelanjutan, dan menguntungkan bagi semua lapisan masyarakat Indonesia.

  • KPK Sita Ambulance hingga Sita Tanah dan Bangunan Bernilai Rp10 M Diduga Terkait Korupsi CSR BI-OJK  

    KPK Sita Ambulance hingga Sita Tanah dan Bangunan Bernilai Rp10 M Diduga Terkait Korupsi CSR BI-OJK  

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik salah satu tersangka tersangka kasus (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori yang merupakan legislator Partai NasDem.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya paksa dilakukan pada Selasa, 4 November. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, ambulance hingga kursi roda.

    “Penyidik melakukan penyitaan atas dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulance, dua unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor serta 18 kursi roda,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Kamis, 6 November.

    Budi mengatakan aset ini disita penyidik karena diduga berasal dari korupsi dana CSR BI-OJK. “Dimana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” tegasnya.

    “Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST. Upaya paksa ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum,” sambung Budi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.

  • Tampang Ammar Zoni Sidang Online dari Nusakambangan, Minta Sidang Offline

    Tampang Ammar Zoni Sidang Online dari Nusakambangan, Minta Sidang Offline

    Jakarta

    Mantan artis Ammar Zoni meminta persidangan kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, digelar secara offline. Ammar meminta dirinya dihadirkan secara langsung.

    Sidang lanjutan sidang Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hari ini sejatinya dengan agenda eksepsi. Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya mengikuti sidang secara online dari Lapas Nusakambangan.

    “Saya mohon sekali lagi untuk bisa di-offlinekan eksepsinya majelis,” pinta Ammar Zoni secara virtual, Kamis (6/11/2025).

    Ammar mengatakan tak bisa berkomunikasi secara bebas dengan kuasa hukumnnya. Dia mengaku tak bisa membuat eksepsi pribadi dengan maksimal karena keterbatasan alat tulis dan komunikasi dengan kuasa hukumnnya.

    “Jadi selama ini belum bisa Saudara berhubungan video call atau telepon?” tanya hakim.

    Ammar meminta dipindahkan ke Lapas Cipinang atau Lapas Salemba. Kuasa hukum Ammar juga meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang secara offline.

    Ketua majelis hakim mengatakan putusan penetapan sidang online atau offline akan dikeluarkan setelah putusan sela. Hakim meminta permohonan sidang offline itu juga disampaikan kuasa hukum Ammar ke lapas.

    Hakim meminta petugas lapas tak membatasi akses komunikasi Ammar dkk dan para kuasa hukumnya. Ammar menyampaikan ingin menyampaikan eksepsi pribadi.

    “Mohon Penuntut Umum disampaikan ke pihak lapas untuk tidak membatasi akses,” ujar hakim.

    Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

    Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

    “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

    Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

    “Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan Terdakwa VI di tangga Blok I,” ujar jaksa.

    Ammar Zoni menyerahkan narkoba jenis sabu itu di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram. Saat ini Andre berstatus DPO.

    “Yang pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 (seratus) gram,” ujar jaksa.

    Sabu 100 gram itu dibagi-bagi ke tahanan lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Bagi-bagi narkoba itu satu orang 50 gram.

    “Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa V dan terdakwa VI masing-masing sebanyak 50 (lima puluh gram),” ujar jaksa.

    Setelah itu, terdakwa Rivaldi menghubungi terdakwa Andi melalui ponsel. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi.

    “Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, Terdakwa V menghubungi Terdakwa III menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru,” ujar jaksa.

    Transaksi jual beli narkoba itu berlanjut hingga 3 Januari 2025 sekitar pukul 11.OO WIB. Transaksinya sama dilakukan di tangga Rutan, akan tetapi kali ini para terdakwa menaruh barang haram tersebut di bungkus rokok.

    “Setelah itu, Terdakwa II menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I dengan cara menjemput barang dari orang atas bandar melalui aplikasi Zangi dengan nomor 102867734 atas nama KILLUA ZOLDYCK, lalu Terdakwa I diperintahkan menuju tangga tipe 3 Blok T untuk mengambil barang yang ditempel atau diletakkan di tangga tipe 3 Blok T, yang berada di dalam bungkus rokok Gudang Garam filter yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu,” ujar jaksa.

    Sabu itu pun dibawa mereka ke dalam kamar. Melihat gerak gerik aneh para tahanan itu, Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan langsung mendatangi kamar dan menggeledah.

    Di sana, Hendra masuk ke dalam kamar dan menemukan sabu di dalam bungkus rokok. Hendra juga menemukan ponsel.

    “Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, pada saat Terdakwa I sedang berada di dalam kamar blok E No 1 lantai 3 Rutan Salemba Jakarta Pusat, datang Saksi Hendra Gunawan (Karupam) yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa II, yang saat itu keluar dari kamar langsung pergi saat bertemu Saksi Hendra Gunawan (Karupam), kemudian Saksi Hendra Gunawan (Karupam) masuk ke dalam kamar Terdakwa I dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kamar Terdakwa I,” ujar jaksa.

    “Ditemukan Paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram di dalam bungkus rokok gudang garam di bawah kasur, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih,” imbuhnya.

    (mib/idn)

  • KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Satori dalam Korupsi CSR BI dan OJK

    KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Satori dalam Korupsi CSR BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset-aset dari tersangka Satori terkait kasus dugaan gratifikasi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) terhadap sejumlah aset yang digunakan oleh yayasan penerima bantuan. Lokasi penyitaan berlangsung di Cirebon, Jawa Barat.

    “Penyidik melakukan penyitaan atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 (dua) unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Untuk dua mobil ambulans, penyitaan dilakukan dalam bentuk penyimpanan sementara.

    Budi menambahkan, penyitaan ini merupakan langkah progresif penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus menjadi tahapan awal dalam proses asset recovery.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023.

    Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Adapun Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.

    Dana hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain penempatan deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, serta pembelian berbagai aset pribadi lainnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • 9
                    
                        Panitera PN Jakut Menangis Baca Pledoi, Singgung 4 Anak Masih Kecil dan Minta Vonis Ringan
                        Nasional

    9 Panitera PN Jakut Menangis Baca Pledoi, Singgung 4 Anak Masih Kecil dan Minta Vonis Ringan Nasional

    Panitera PN Jakut Menangis Baca Pledoi, Singgung 4 Anak Masih Kecil dan Minta Vonis Ringan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Panitera Muda Nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya.
    Wahyu memohon agar majelis hakim dapat memberikan vonis ringan karena ia punya empat anak yang masih kecil.
    Diketahui, Wahyu dituntut 12 tahun penjara karena dinilai berperan aktif dalam
    kasus suap hakim
    pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    “Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” ujar Wahyu dengan suara bergetar dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
    Wahyu mengatakan, saat ini, ia merupakan ayah dari empat orang anak. Mereka berusia 12 tahun, 7 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.
    Anak Wahyu yang paling kecil masih belajar untuk mengenali wajah ayahnya. Pasalnya, ketika Wahyu ditahan Kejaksaan Agung pada April 2025 lalu, anak bungsu Wahyu ini baru berusia 4 bulan.
    Wahyu mengatakan, anak-anaknya masih kecil dan membutuhkan sosok ayah untuk mengawal proses tumbuh dan kembangnya.
    Ia mengaku, selama ini selalu berdoa agar anak-anaknya kelak bisa memahami kalau ayah mereka sedang berjuang untuk menebus dosanya.
    Sambil menangis, Wahyu memohon agar majelis hakim dapat memberikan vonis ringan agar ia bisa membesarkan anak-anaknya.
    “Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” kata Wahyu sambil terisak.
    Dalam pledoinya, Wahyu menyinggung kalau dirinya hanya perantara, bukan pengambil keputusan untuk penanganan perkara korupsi CPO.
    “Yang mulia, di dalam perkara ini, saya hanyalah sebagai perantara, bukan pengambil keputusan dan bukan pihak yang menikmati keuntungan besar,” kata Wahyu.
    Ia mengaku tidak berani menolak pihak-pihak yang memberikan arahan kepada, termasuk Ariyanto selaku pengacara korporasi CPO.
    Namun, ia mengaku bersalah dan sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya.
    Wahyu mengaku khilaf telah melakukan tindak pidana yang mencederai citra penegakan hukum di Indonesia, terutama di lingkup pengadilan.
    “Saya sadar sepenuhnya bahwa perbuatan saya telah mencederai kehormatan lembaga peradilan, tempat saya mengabdi,” katanya.
    Wahyu mengaku menyesal telah menerima suap dan ia memohon maaf kepada Mahkamah Agung, warga pengadilan di seluruh Indonesia, masyarakat, serta keluarganya.
    Dalam kasus ini, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Wahyu merupakan jembatan antara pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Ia diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi CPO. Pada saat yang sama, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
    Karena peran aktifnya, Wahyu pun kecipratan uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Tapi, jaksa menuntut agar uang suap itu dikembalikan dalam bentuk uang pengganti. Jika tidak, harta benda Wahyu akan disita untuk negara. Ia juga diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Adapun, Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Karena menerima uang suap, Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Lalu, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah menerima suap dengan total uang mencapai Rp 40 miliar.
    Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aktivis Muda Brigitta Gunawan Pakai Teknologi VR untuk Edukasi Konservasi Laut

    Aktivis Muda Brigitta Gunawan Pakai Teknologi VR untuk Edukasi Konservasi Laut

    Liputan6.com, Jakarta – Kolaborasi berkelanjutan antara Samsung dan United Nations Development Programme (UNDP) kembali menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung inovasi bermakna yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga kelestarian Bumi.

    Melalui inisiatif global Generation17 yang diluncurkan sejak 2020, kemitraan ini secara aktif memberdayakan para Pemimpin Muda (Young Leaders) di seluruh dunia untuk mengakselerasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau Global Goals.

    Tahun ini, Samsung memperkenalkan lima pemimpin muda baru sebagai cohort Generation17, salah satunya adalah Brigitta Gunawan, aktivis lingkungan asal Indonesia yang berfokus pada konservasi dan literasi kelautan.

    “Kami meyakini inovasi harus mendorong perubahan positif. Kami bangga dapat mendukung Brigitta dan cohort Generation17 dengan menyediakan perangkat seperti Galaxy S25 Ultra yang menjadi studio lengkap bagi Brigitta di lapangan,” ujar Head of Corporate Marketing Samsung Electronics Indonesia, Bagus Erlangga, dikutip Rabu (5/11/2025).

    Perangkat ini, lanjut Bagus, membantu Brigitta memperluas misinya dan membawa literasi seputar laut ke khalayak yang lebih luas, menjadi pengingat kuat akan pentingnya pelestarian laut.

    Melalui Yayasan Permata Biru Hayati, Brigitta mengembangkan inisiatif seperti Diverseas, yang memanfaatkan teknologi virtual reality (VR) untuk menghadirkan pengalaman edukasi 360° yang imersif.

    Inisiatif ini memungkinkan siswa dan komunitas menjelajahi kehidupan bawah laut secara virtual, memperdalam pemahaman mereka tentang pentingnya ekosistem laut.

    “Pengalaman snorkeling pertama yang melihat langsung keindahan terumbu karang menyadarkan saya bahwa mindset pelestarian lingkungan kita harus bergeser dari ‘one day’ menjadi ‘day one’,” tutur Brigitta.

     

  • Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut, Akhirun Piliang: Berat
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 November 2025

    Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut, Akhirun Piliang: Berat Medan 5 November 2025

    Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut, Akhirun Piliang: Berat
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Muhammad Akhirun Piliang, terdakwa kasus korupsi jalan di Sumatera Utara, dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11/2025).
    Selama pembacaan, Akhirun alias Kirun tampak tunduk saat duduk di kursi terdakwa dan suasana ruang sidang utama semakin hening ketika Jaksa Eko Wahyu Prayitno menegaskan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) tersebut.
    Setelah selesai, Eko menyerahkan pembahasan lanjutan kepada Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu. Khamozaro yang ditemani dua hakim anggota, Muhammad Yusafrihardi dan Fiktor Panjaitan, melanjutkan sidang.
    Dia langsung bertanya kepada Akhirun, mengenai tuntutan yang disampaikan oleh jaksa.
    “Kirun, apakah hukuman tersebut berat?” kata Khamozaro 
    “Berat,” ucap Kirun dengan nada pelan, yang duduk bersebelahan dengan anaknya, Reyhan Dulsani, Direktur Utama PT Rona Mora.
    Khamozaro kemudian berpesan kepada Kirun supaya ke depannya sudah harus bertanggung jawab menyikapi segala sesuatunya.
    Penasihat hukum Kirun, Rahmat Gunawan, berpendapat bahwa tuntutan yang diberikan jaksa kepada kliennya cukup berat.
    “Posisi klien kami kan bukan orang yang menginginkan memberikan suap itu. Kalau tidak diberikan kami tidak dapat proyek. Nanti kami sampaikan di pleidoi saja,” ucap Rahmat, singkat.
    Rahmat mengatakan, kliennya akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya, Rabu (12/11/2025).
    Sebelumnya, JPU KPK menuntut
    Akhirun Piliang
    selama 3 tahun penjara dan Reyhan selama 2,6 tahun penjara dalam kasus
    korupsi jalan
    di
    Sumatera Utara
    .
    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa pertama, Akhirun Piliang dengan pidana penjara 3 tahun, dan terdakwa dua, Reyhan Dulsani, 2 tahun 6 bulan,” kata JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno.
    Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan, yaitu alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Kemudian dakwaan kedua, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Atas pertimbangan di atas, penuntut umum menyatakan Akhirun Piliang dan Reyhan Dulsani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif.
    Selain pidana penjara, Eko juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Akhirun sebesar Rp 150 juta subsider kurungan 6 bulan, dan Reyhan Dulsani Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan
    Dalam kasus ini, para terdakwa memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR
    Sumut
    sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025 dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 1 Wilayah Sumut sebesar Rp 3,9 miliar.
    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
    KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
    Lalu kontraktor dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Digitalisasi Kunci UMKM Perluas Pasar, BAKTI Komdigi Gelar Sosialisasi di Sukabumi

    Digitalisasi Kunci UMKM Perluas Pasar, BAKTI Komdigi Gelar Sosialisasi di Sukabumi

    Bisnis.com, SUKABUMI – Digitalisasi menjadi kunci bagi pelaku usaha untuk dapat memperluas pasar dan meningkatkan daya saing seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi.

    Pesan ini yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Layanan TI Masyarakat dan Pemerintah, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Komdigi, Yulis Widyo Marfiah, saat acara Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Digitalisasi di Sukabumi pada Sabtu (25/10). Kegiatan ini menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelaku UMKM, ibu rumah tangga, mahasiswa, hingga guru.

    “Tantangan UMKM bukan lagi soal produksi, namun sudah merambah ke strategi digital,” kata Yulis, Sabtu (25/10/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, BAKTI Komdigi juga memperkenalkan Kompetisi Hidden Gem 2025 yang dibuka untuk mendukung UMKM lokal. Kompetisi tersebut akan berlangsung mulai 26 Agustus hingga 31 Oktober 2025 untuk pendaftaran, dilanjutkan seleksi dan penjurian pada 1-27 November 2025, serta pengumuman pemenang pada 28 November 2025. Informasi lebih lengkap dapat diakses di https://hiddengem.baktikominfo.id/.

    Acara ini merupakan bagian dari program transformasi digital BAKTI Komdigi dengan fokus pada pemberdayaan desa dan UMKM untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif, berkelanjutan, dan menguntungkan bagi semua lapisan masyarakat Indonesia.

    Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Sukabumi, Ujang Zulkifli, mengatakan sebanyak 72% warga Sukabumi sudah menggunakan internet dan media sosial. Namun, tingkat pendidikan warga masih menjadi perhatian khusus dalam program literasi digital.

    Ujang menambahkan bahwa pendekatan konsisten kepada warga sangat penting agar informasi yang disampaikan dari hulu bisa sesuai dan sama hingga hilir. Ia menyebut bahwa ilmu yang disampaikan dalam seminar ini sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Sukabumi.

    Dewan Pengawas BAKTI Komdigi sekaligus tokoh masyarakat Sukabumi, Arfa Gunawan, mengatakan teknologi merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia yang harus dimanfaatkan secara bijak. “Teknologi ibarat pisau bermata dua, bisa memberikan dampak positif, dan bisa juga memberikan dampak negatif,” ujar Arfa dalam keynote speech-nya.

    Arfa menambahkan, masyarakat kini memiliki peluang untuk menjadi kreator konten, YouTuber, atau artis dengan memanfaatkan teknologi digital. Komdigi berkomitmen memfasilitasi peluang tersebut melalui berbagai program, salah satunya seminar digitalisasi.

    Dalam sesi sosialisasi, sejumlah praktisi dan ahli dihadirkan untuk sharing pengetahuan kepada para peserta. Praktisi Digital Marketing Guntur Sinaga menyampaikan materi pentingnya personal branding bagi pelaku UMKM dan profesional di era digital. Ia menjelaskan bahwa personal branding adalah citra atau cara orang melihat diri seseorang. “Personal branding itu penting karena 75% orang akan melihat dari visual terlebih dahulu,” ujarnya.

    Ia menyebut tiga elemen penting dalam membangun personal branding, yakni nilai yang diperjuangkan, kekuatan atau alasan orang harus percaya, serta gaya komunikasi yang membuat orang mau mendengarkan. “Online membangun ekspektasi, offline membuktikan kenyataan,” ujar Guntur.

    HYBRID STRATEGY

    Koordinator UMKM Naik Kelas Kota Sukabumi, Sri Puji Rahayu, memaparkan bahwa digitalisasi terbukti dapat menaikkan omset UMKM melalui strategi online-offline. “Perluasan pasar bisa mencapai 3 kali lipat, peningkatan omset 20% dalam 6 bulan, dan tembus pasar nasional,” kata Sri Puji.

    Sri Puji menjelaskan langkah awal digitalisasi usaha dimulai dari membuat akun media sosial bisnis, menggunakan aplikasi pendukung, dan mempelajari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) digital. Pemasaran digital sederhana namun efektif dapat dilakukan melalui WhatsApp Marketing, posting rutin konten berkualitas, dan memanfaatkan marketplace.

    Data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2023 mencatat bahwa dari 65 juta UMKM potensial di Indonesia, baru 26,5% yang terhubung digital, sehingga peluangnya masih besar untuk pengembangan UMKM melalui digitalisasi.

    Sri Puji juga menekankan pentingnya branding yang tepat untuk UMKM, seperti membangun identitas merek yang konsisten, menceritakan kisah usaha, membuat konten kreatif, dan memanfaatkan testimoni pelanggan.

    Berdasarkan data pendampingan UMKM di Sukabumi, dampak positif digitalisasi terhadap pelaku usaha cukup signifikan. Peningkatan omset tercatat mencapai antara 20%-40%, perluasan pasar 75%, dan peningkatan profesionalisme mencapai 90%.

    Staf Ahli Komisi XI DPR RI, Dedy Kusuma Wardhani, menyoroti pentingnya peningkatan literasi digital dalam kehidupan sosial budaya masyarakat Indonesia. “Indeks literasi digital 2022 sebesar 3,54, naik 0,05 dari 2021. Namun digital culture mengalami penurunan dan kesadaran keamanan digital masih lemah,” kata Dedy.

    Dedy menjelaskan bahwa literasi digital mencakup empat pilar utama, yaitu Digital Skill (kemampuan menggunakan perangkat digital), Digital Ethics (kesadaran dan penerapan etika digital), Digital Safety (perlindungan data dan keamanan), serta Digital Culture.

    Praktisi digitalisasi, Imam Hidayatullah, mengungkapkan bahwa UMKM di Sukabumi masih menghadapi sejumlah tantangan dalam transformasi digital. Tantangan tersebut meliputi literasi digital yang masih rendah, keterbatasan akses internet, kurangnya pendampingan, serta metode konvensional yang masih dominan.

    “Digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan untuk kemajuan bersama,” ujar Imam.

    Imam menekankan strategi penguatan UMKM menuju digitalisasi harus mencakup pelatihan dan literasi digital, dukungan infrastruktur dan internet, inkubasi bisnis digital, serta kolaborasi antara pemerintah dan swasta.

    M.Syakir Ramdhoni menyoroti pentingnya memperkuat literasi digital dan keamanan siber untuk mengatasi kejahatan digital. Ia menyebutkan bahwa masalah digital terbesar di Indonesia saat ini adalah judi online dan pinjaman online. “Sebodoh-bodohnya orang, adalah orang yang bermain judi online,” kata Syakir.

    Syakir menekankan pentingnya penguatan pada empat aspek, yakni digital skill, etik digital, digital safety, dan digital culture. Yang paling penting, menurutnya, adalah menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

  • Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

    Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.

    “Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Budi menyampaikan, kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025 di Rutan KPK.

    Adapun para tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Roespandi Direktur CV. Ronggo; Adit Ardian Rendy Hidayat Direktur CV Karunia; Tjahjono Gunawan Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada.

    Muhammad Amran Said Ali Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti /Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022; dan As’al Fany Balda Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara.

    Diketahui, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    Dia divonis penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena  terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 4,5 miliar.

    Dia terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.