Tag: Gunawan

  • Presiden yakin strateginya benar karena banyak capaian dalam 10 bulan

    Presiden yakin strateginya benar karena banyak capaian dalam 10 bulan

    Saya kira tanpa kerja keras saudara sebagai tim, tidak mungkin kita capai apa yang sudah kita capai hari ini

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto yakin Strategi Transformasi Bangsa yang dicanangkan sejak awal pemerintahan merupakan strategi yang tepat dan benar, karena selama 10 bulan pemerintah bekerja banyak capaian dan prestasi yang ditorehkan oleh jajaran Kabinet Merah Putih.

    Oleh karena itu, Presiden Prabowo pun berterima kasih kepada jajarannya karena telah bekerja keras, dan bekerja sebagai satu tim.

    “Saya kira tanpa kerja keras saudara sebagai tim, tidak mungkin kita capai apa yang sudah kita capai hari ini. Dalam waktu yang masih singkat, banyak sekali yang telah kita capai. Strategi-strategi yang sudah saya canangkan ternyata mulai terasa, dan terlihat bahwa strategi kita benar. Kita berada di arah yang benar,” kata Presiden Prabowo kepada jajaran Kabinet Merah Putih saat Sidang Kabinet Paripurna, Rabu siang.

    Terlepas dari itu, Presiden Prabowo kemudian menyebutkan gejolak geopolitik dan geo-ekonomi global yang saat ini terjadi pun menguji strategi transformasi Presiden.

    Gejolak geopolitik yang dimaksud Presiden merujuk pada dampak perang dan sejumlah konflik bersenjata yang terjadi di beberapa negara, misalnya perang Ukraina-Rusia, genosida di Gaza, agresi militer Israel di Tepi Barat, perang India-Pakistan, konflik bersenjata Thailand-Kamboja, perang saudara di Myanmar, dan gejolak ekonomi global akibat tarif Amerika Serikat.

    “Kita paham, dan kita mengerti bahwa kondisi ini akhirnya menguji strategi besar kita, menguji strategi transformasi yang sudah saya canangkan di awal, bahkan sebelum saya dilantik sebagai Presiden,” kata Presiden Prabowo.

    Presiden kemudian menjelaskan Strategi Transformasi Bangsa yang dijalankan oleh pemerintah saat ini merupakan strategi yang berpedoman kepada nilai-nilai realisme, dan kondisi nyata baik di dalam negeri maupun di kawasan, dan dunia.

    “Kondisi nyata ini tidak bisa kita hadapi dengan teori, dengan angan-angan. Idealisme (itu) bener, idealisme itu perlu, tetapi yang utama, yang bisa menyelamatkan kita adalah realisme. Kita harus dengan realistis melihat situasi dan kita ambil langkah-langkah,” sambung Presiden Prabowo.

    Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu siang, didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sidang Kabinet Paripurna hari ini merupakan yang kedelapan kalinya digelar selama pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sejak keduanya resmi menjabat pada 20 Oktober 2024.

    Dalam Sidang Kabinet Paripurna siang ini, jajaran menteri dan wakil menteri yang mengikuti pertemuan, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.

    Ada pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi.

    Di ruangan Sidang Kabinet Paripurna, ada juga Kepala BIN M. Herindra, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rombongan Gubernur Kalteng pantau PSU di Barito Utara lewat helikopter

    Rombongan Gubernur Kalteng pantau PSU di Barito Utara lewat helikopter

    “Kami tadi bersama Pak Kapolda, Pak Pangdam, KPU, lengkap kami. Kami juga mengimbau tadi di udara supaya masyarakat berbondong-bondong ke TPS,”

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran beserta rombongan memantau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 melalui udara menggunakan dua helikopter pada Rabu.

    Agustiar melakukan pemantauan menggunakan helikopter bersama dengan Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, dan Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Jamalulael.

    Adapun rombongan pemantau lain yakni Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berada dalam satu helikopter dengan Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Staf Khusus Bidang Pertahanan Kemenko Polkam Letnan Jenderal TNI (Purn) Yoedhi Swastanto, hingga anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain.

    Agustiar Sabran mengaku saat dari atas helikopter mengimbau masyarakat setempat menggunakan hak pilihnya dan pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih calon bupati dan wakil bupati Barito Utara.

    “Kami tadi bersama Pak Kapolda, Pak Pangdam, KPU, lengkap kami. Kami juga mengimbau tadi di udara supaya masyarakat berbondong-bondong ke TPS,” kata Agustiar di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, Rabu.

    Dia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa pengaruh dari pihak lain, termasuk menjaga ketertiban dan keamanan selama jalannya PSU Pilkada Barito Utara 2024.

    “Gunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani. Jangan ada paksaan ini dan sebagainya-sebagainya. Kami sudah mengimbau kan jaga ketertiban dan keamanan,” ucapnya.

    Terpisah, Rahmat Bagja mengaku pengalamannya memantau jalannya PSU di Barito Utara menggunakan helikopter itu cukup menegangkan.

    Menurut dia, pemantauan menggunakan udara tersebut menandai jalannya PSU di Barito Utara yang digelar untuk kedua kalinya itu mendapatkan atensi dari pemerintah dan stakeholders terkait.

    “Semoga (pesan) tersampaikan. Masyarakat tahu, ‘Oh ini hari ini hari penting. Ada dua helikopter memantau dari atas’,” ucapnya.

    Dia pun berharap imbauan dari atas helikopter agar masyarakat menggunakan hak pilihnya mampu mendorong masyarakat untuk pergi ke TPS.

    “Kami harapkan masyarakat jam 9.00 itu ya bisa melakukan mencoblosan di TPS masih di sini,” kata dia.

    Berdasarkan pantauan ANTARA, rombongan para pejabat itu melakukan pemantauan dari udara dengan terbang menaiki helikopter dari Stadion Swakarya, Muara Teweh, dan kembali melandas di tempat yang sama sekitar pukul 10.20 WIB.

    Rombongan kemudian melanjutkan pemantauan ke sejumlah TPS dengan iring-iringan mobil ke TPS 22 Kelurahan Lanjas, TPS 07 Kelurahan Melayu, dan TPS 06 Kelurahan Jinggah.

    Rombongan lantas mengakhiri perjalanan dengan menyambangi rumah jabatan Bupati Barito Utara untuk melakukan sesi konferensi daring dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Barito Utara.

    Total ada 270 TPS dengan jumlah warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 114.980 jiwa pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara yang digelar untuk kedua kalinya pada Rabu hari ini.

    PSU Pilkada Barito Utara yang merupakan tindak lanjut putusan MK, diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan calon nomor urut 1 Shalahuddin-Felix S Tingan dan pasangan calon nomor urut 2 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

    Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti sama-sama melakukan politik uang.

    Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

    Selain di Barito Utara, PSU pada 6 Agustus 2025 juga digelar di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel; sedangkan untuk pilkada ulang digelar di Kabupaten Bangka dan Pangkal Pinang pada 27 Agustus 2025.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rombongan Bawaslu-Gubernur Kalteng pantau langsung PSU Barito Utara

    Rombongan Bawaslu-Gubernur Kalteng pantau langsung PSU Barito Utara

    Jakarta (ANTARA) – Rombongan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja beserta Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, Rabu.

    Rombongan itu termasuk pula Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Jamalulael, Staf Khusus Bidang Pertahanan Kemenko Polkam Letnan Jenderal TNI (Purn) Yoedhi Swastanto, hingga anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain.

    Pewarta ANTARA melaporkan, rombongan para pejabat itu pada mulanya melakukan pemantauan dari udara dengan terbang menaiki helikopter dari Stadion Swakarya, Muara Teweh, dan kembali melandas di tempat yang sama sekitar pukul 10.20 WIB.

    Selanjutnya, rombongan bergerak menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, sekitar pukul 10.37 WIB.

    Lalu, rombongan melanjutkan pemantauan ke TPS 07 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, sekitar pukul 11.00 WIB.

    Adapun TPS terakhir yang dikunjungi rombongan ialah TPS 06 Kelurahan Jinggah, Kecamatan Teweh Baru, sekitar pukul 11.20 WIB.

    Rombongan kemudian mengakhiri perjalanan dengan menyambangi rumah jabatan Bupati Barito Utara untuk melakukan sesi konferensi daring dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Barito Utara.

    Total ada 270 TPS dengan jumlah warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 114.980 jiwa pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara yang digelar untuk kedua kalinya pada Rabu hari ini.

    PSU Pilkada Barito Utara yang merupakan tindak lanjut putusan MK, diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan calon nomor urut 1 Shalahuddin-Felix S Tingan dan pasangan calon nomor urut 2 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

    Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti sama-sama melakukan politik uang.

    Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

    Selain di Barito Utara, PSU pada 6 Agustus 2025 juga digelar di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel; sedangkan untuk pilkada ulang digelar di Kabupaten Bangka dan Pangkal Pinang pada 27 Agustus 2025.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kompol Satria Nanda yang Curi Barbuk Sabu Divonis Hukuman Mati

    Kompol Satria Nanda yang Curi Barbuk Sabu Divonis Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) akhirnya menjatuhkan pidana mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Satria Nanda atas perkara penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu.

    Putusan banding ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota.

    “Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” kata anggota majelis hakim banding PT Kepri Priyanto Lumban Radja dilansir dari Antara, Rabu (6/8/2025). 

    Dengan demikian, putusan banding atas Kompol Satria Nanda ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana mati.

    Selain itu, putusan banding terhadap Satria Nanda serupa dengan hukuman atas Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang juga divonis hakim banding menjadi pidana mati.

    Priyanto menjelaskan pertimbangan majelis hakim mengubah putusan pidana Satria Nanda, juga sama seperti Shigit Sarwo Edhi selaku kepala satuan (Kasat).

    Menurut dia, Satria Nanda selaku Kasatresnarkoba kala itu seharusnya bisa mencegah terjadinya tindak pidana tersebut, tetapi tidak dilakukan.

    “Karena mereka [Satria Nanda dan Shigit] sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membatalkan tindakan itu [perbuatan pidana].Tapi dia tidak membatalkannya,” kata Priyanto yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri.

    Pada Rabu (4/6), Pengadilan Negeri Batam memutus Kompol Satria Nanda pidana seumur hidup. Atas putusan tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri.

    Selain itu, pada hari yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan banding untuk mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.

    Terhadap kelima terdakwa ini, hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis seumur hidup.

    Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak (selaku kurir) diputuskan berbeda.

    “Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” katanya.

    Pertimbangan hakim mengubah putusan Azis menjadi 20 tahun, karena pada saat tindak pidana terjadi, mantan anggota Brimob Polda Kepri itu sedang menjalani hukuman terkait kasus narkoba.

    “Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” kata Priyanto.

  • 3
                    
                        Prabowo Disebut Tak Masalah dengan Bendera "One Piece", tapi…
                        Nasional

    3 Prabowo Disebut Tak Masalah dengan Bendera "One Piece", tapi… Nasional

    Prabowo Disebut Tak Masalah dengan Bendera “One Piece”, tapi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto disebut tidak masalah soal bendera bajak laut di anime One Piece, Jolly Roger, apabila itu menjadi wujud ekspresi masyarakat.
    Hal ini diungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ketika ditanyakan bagaimana respons Presiden Prabowo soal adanya pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus.
    “Kalau sebagai bentuk ekspresi,
    it’s okay
    , enggak ada masalah,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
    Akan tetapi, menurut Prasetyo, Presiden tidak ingin jika bendera One Piece itu disandingkan dengan Bendera Merah Putih.
    “Tapi, jangan ini dibawa atau dibentur-benturkan kepada, disandingkan, atau dipertentangkan dengan bendera Merah Putih,” tegas dia.
    Terlebih, seharusnya Bendera Merah Putih menjadi satu-satunya bagi anak bangsa menjelang Hari Kemerdekaan.
    “Enggak seharusnya seperti itu, kita sebagai anak bangsa bendera Merah Putih itu satu-satunya,” tegas dia.
    Dia mengingatkan agar jangan ada pihak yang menghasut agar warga lebih memilih mengibarkan bendera One Piece daripada Bendera Merah Putih.
    Sebab, kemerdekaan bangsa Indonesia itu diraih dan hasil perjuangan para pahlawan, bukan hadiah.
    Oleh karenanya, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mencintai bangsa Indonesia apapun kondisinya.
    “Membentur-benturkan itu dengan, misalnya ya, menghasut dalam tanda kutip ya, untuk lebih baik menggibarkan bendera ini daripada Bendera Merah Putih. Itu kan enggak bener gitu, enggak boleh seperti itu. Itu seperti anak bangsa,” imbuh dia.
    Politikus Partai Gerindra ini kembali menegaskan, pemerintah tak masalah jika makna bendera One Piece hanya sebagai wujud ekspresi atau kritik.
    “Enggak ada masalah. Kalau makna kritikan kita sangat terbuka, pemerintah sangat terbuka,” ucap dia.
    Dia menambahkan, pemerintah juga mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibereskan.
    “Dan kita menyadari kok, kita menyadari bahwa memang masih banyak pekerjaan rumah. Masih banyak yang harus kita perbaiki,” ungkap Prasetyo.
    Sebagai informasi, pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus menjadi sorotan.
    Bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami itu digunakan sebagai simbol protes warga.
    Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece memiliki konsekuensi pidana karena mencederai kehormatan Sang Merah Putih.
    “Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih,” kata Budi, dikutip dari KompasTV.
    Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keracunan MBG Masih Terjadi, Bos BGN Bongkar Biang Keroknya

    Keracunan MBG Masih Terjadi, Bos BGN Bongkar Biang Keroknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab masih terjadinya kasus keracunan program makanan bergizi gratis (MBG), pasca program ini telah bergulir sepanjang delapan bulan sejak 6 Januari 2025.

    Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan kasus keracunan MBG yang masih terjadi hingga saat ini telah mengganggu kepercayaan publik terhadap program ini, meski jumlah kasusnya sedikit.

    “Terkait dengan keracunan, itu memang kami masih menyesalkan itu terjadi karena target kami kan tidak ada kejadian [keracunan MBG]. Tapi meskipun jumlahnya kecil, tetapi itu tetap mengganggu kepercayaan publik terhadap kami,” kata Dadan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Selasa (5/8/2025). 

    Namun, Dadan menuturkan bahwa BGN tengah meningkatkan standar operasional prosedur (SOP) dalam melayani program MBG ke penerima manfaat.

    Dia menuturkan penyebab insiden keracunan MBG ini berasal dari proses pemilihan bahan baku hingga waktu pengolahan menu MBG.

    Dadan menuturkan bahwa insiden keracunan MBG ini terjadi mulai dari bahan baku, proses pengolahan, proses penyajian, proses pengiriman, proses konsumsi, termasuk kondisi penerima manfaat.

    “Karena bisa saja makanannya fine-fine saja, anaknya dalam keadaan sakit. Nah karena makan bergizi seolah-olah sakitnya, muntahnya dari makanan. Padahal pernah terjadi di satu kelas ada satu anak yang muntah padahal anaknya lagi sakit, satu sekolah muntah,” tuturnya.

    Ke depan, BGN akan memperketat proses pengolahan bahan baku hingga pengiriman MBG ke penerima manfaat sesuai dengan SOP.

    “Jadi proses yang cukup panjang dalam hal anak sakit karena makan karena prosesnya panjang jadi itu yang memang harus kita terus perketat sehingga seluruh faktornya bisa kita identifikasi,” terangnya.

    Kendati begitu, lanjut Dadan, kasus keracunan MBG teranyar yang terjadi di SMPN 8 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 21 Juli 2025 bukan berasal dari program MBG. Dia mengklaim pasca MBG diberhentikan sementara di SMPN 8 Kupang, siswa tetap mengalami keracunan.

    “Khusus untuk kasus yang terjadi belakangan ini [di NTT], ini kan juga sudah clear ya bahwa ternyata tidak ada MBG pun ada juga keracunan. Bahkan setelah 8 hari kita setop di 1 sekolah itu, tidak kami beri makan terjadi keracunan juga. Jadi bukan dari MBG saja keracunan itu,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara BGN Redy Hendra Gunawan menyatakan insiden keracunan MBG di Kupang, NTT telah ditindaklanjuti bersama dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan investigasi dan pengecekan sampel MBG.

    “Kami hentikan memang pelayanan terhadap SMPN 8 Kupang disesuaikan dengan permintaan sekolah untuk pemberhentian pemberian MBG di SMPN 8 Kupang sampai hasil investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan BGN, BPOM dan Dinkes setempat dan pemerintah daerah keluar, kemudian pelaksanaan program MBG di seluruh provinsi NTT tidak terganggu dengan insiden tersebut,” ujar Redy dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (5/8/2025).

    Untuk itu, BGN menekankan adanya pengetatan SOP terhadap pelayanan di SPPG dan memberikan perhatian serta peringatan kepada seluruh KA SPPG dan mengimbau untuk lebih serius dalam pelaksanaan proses pengolahan dari bahan ke pangan.

    “SPPG Kelapa Lima 1 tidak berhenti operasional secara total. Namun, sementara waktu, distribusi MBG ke SMPN 8 Kota Kupang dihentikan atas permintaan dari pihak sekolah” ujarnya.

    Redy menyatakan BGN telah bergerak dengan cepat dalam menanggulangi insiden yang terjadi. Adapun, beberapa langkah yang dilakukan oleh BGN, antara lain penyusunan laporan khusus, melakukan investigasi dan pendalaman kejadian, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah.

  • Menhan: Bendera “One Piece” tak layak dikibarkan saat momentum HUT RI

    Menhan: Bendera “One Piece” tak layak dikibarkan saat momentum HUT RI

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menilai bendera tengkorak bertopi jerami “Jelly Roger” dari anime “One Piece” tidak pantas berkibar di bawah bendera Indonesia saat momentum HUT ke-80 RI.

    “Bendera Merah Putih ada bendera tengkorak di bawahnya. Masa dibilang Merah Putih itu di-back up oleh tengkorak. Tidak pas dong,” kata Sjafrie saat ditemui di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa.

    Menurut Sjafrie, Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang sakral dan harus dihargai oleh seluruh masyarakat.

    Simbol tersebut, kata Sjafrie, menjadi sakral lantaran banyak pahlawan yang harus mengorbankan nyawanya dalam peperangan demi mengibarkan Bendera Merah Putih.

    Kini, kesakralan Bendera Merah Putih dalam momentum HUT RI akan tercoreng jika harus berkibar bersamaan dengan bendera berlambang tengkorak tersebut.

    “Tidak apa-apa untuk benderanya (lambang Jelly Roger). Tapi jangan kamu pajang di bawahnya bendera Merah Putih dong,” tegas Sjafrie.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menilai gerakan pengibaran bendera tengkorak merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat Bendera Merah Putih.

    “Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata pria yang akrab disapa BG dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8).

    Menurut pria yang akrab disapa BG, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

    Namun jika pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, BG memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.

    “Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata BG.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Teriakan Warga di Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ojol Wanita di Sidoarjo: Hukum Mati
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Agustus 2025

    Teriakan Warga di Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ojol Wanita di Sidoarjo: Hukum Mati Surabaya 5 Agustus 2025

    Teriakan Warga di Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ojol Wanita di Sidoarjo: Hukum Mati
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com
    – Polres Gresik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mayat perempuan yang terbungkus kardus, SAC (30).
    Seorang driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo, Jawa Timur.
    Rekonstruksi dilakukan Polres Gresik di TKP pembunuhan, toko fotocopy Makmur Jaya, Jalan Griya Bhayangkara Permai Blok A, Urangagung, Sidoarjo, pada Selasa (5/8/2025).
    Satu tersangka ditetapkan dalam kasus ini, Syahrama atau SR (36) asal Sidoarjo.
    Seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2008 silam, divonis 20 tahun penjara tapi bebas tahun 2018.
    Tim Macan Giri Polres Gresik tiba di lokasi sekitar pukul sembilan 11.00 WIB.
    Sementara lokasi sudah dipenuhi warga yang ingin menyaksikan sejak pukul 09.30 WIB.
    Teriakan warga menggema ketika tersangka mulai keluar dari mobil untuk menuju TKP.
    “Wooooohh hukum mati,” sambut warga dengan nada geram.
    Mulanya, korban datang menggunakan sepeda motor dan diparkir di teras toko.
    Korban lalu diajak tersangka masuk dan tersangka menutup setengah rolling door.
    Tersangka membunuh korban di salah satu ruangan di dalam toko.
    Korban memindahkan barang lalu memukul tengkuk leher belakang korban menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali.
    Korban sempat teriak minta tolong namun pelaku langsung membungkam dengan tangan kiri.
    Lalu korban dipukul sebanyak empat hingga lima kali di bagian kepala belakang.
    Setelah dipukul, korban sempoyongan lalu tersangka mendorongnya hingga jatuh kemudian dibekap.
    Tersangka sempat menanyakan apakah korban membawa uang.
    Tersangka lalu menyeret korban menuju kamar sekitar tiga meter dengan cara menarik rambut.
    Lalu memastikan kondisi nyawa korban dan mengambil pisau di dasbor motor tersangka.
    Kemudian tersangka memotong tali tas korban dan mengambil isi tas berupa ponsel, uang Rp1,3 juta.
    Lalu tersangka mengambil tali rafia dan membungkus leher korban menggunakan lakban agar darahnya tidak mengalir.
    Kemudian mengambil polibag hitam untuj membungkus tubuh korban yang kaki dan kepala sudah dilipat. Lalu dibungkus dengan kardus dan diikat tali.
    Tersangka lalu membersihkan darah di lantai dan tubuh korban diseret keluar kamar.
    Teman tersangka berinisial Adin yang sebelumnya dihubungi tiba di lokasi.
    Adin diminta membantu mengangkat tubuh korban ke atas motor lalu pergi diikuti Adin dari belakang keluar dari tempat fotocopy.
    Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan mengatakan seluruh rekonstruksi berjumlah 46 adegan.
    “Kami melaksanakan rekonstruksi dengan 46 adegan dengan saksi berjumlah empat orang. Selanjutnya kita bergeser ke Gresik dimana TKP membuang korban,” kata Andi, Selasa (5/8/2025).
    Andi belum dapat menjelaskan motif korban secara rinci. Dan, belum ditemukan fakta baru dari hasil rekonstruksi ini.
    “Belum ada,” ucapnya singkat.
    Sebelumnya, jasad SAC ditemukan warga di tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Minggu siang (27/7/2025).
    Mayatnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Tubuhnya dibungkus plastik dilapisi kardus.
    Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka di sekujur tubuh akibat pukulan dan dicekik.
    Motif sementara, tersangka dijanjikan pekerjaan sebagai cleaning service dengan membayar Rp 5 juta.
    Namun, janji tersebut belum dipenuhi dan uang belum kembali sehingga tersangka secara keji menghabisi nyawa korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 Agustus 2025

    Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan Medan 5 Agustus 2025

    Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger oleh masyarakat di Medan dipandang sebagai ekspresi kritik terhadap kinerja pemerintah yang dianggap tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan.
    Namun, reaksi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap aksi tersebut dinilai berlebihan, bahkan dianggap sebagai tindak pidana atau makar.
    “Pemerintah dan DPR lebay (berlebihan), dan diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti warganya,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, pada Selasa (5/8/2025).
    Irvan menjelaskan, secara hukum, pengibaran bendera One Piece tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar atau tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana.
    Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan kekuasaan yang sewenang-wenang.
    “Itu adalah kritik rakyat terhadap negara, wujud kecintaan terhadap bangsa Indonesia dan bukan merendahkan, apalagi menghindari Bendera Merah Putih,” kata Irvan.
    Ia menambahkan, pemerintah seharusnya tidak menanggapi hal ini berlebihan, karena menyampaikan pendapat dan kritik sudah dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
    Lebih lanjut, Irvan mengingatkan bahwa pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
    “Artinya, selama tindakan itu tidak untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar atau tindak pidana,” tegasnya.
    LBH Medan meyakini bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa besar dengan rakyat yang cerdas. Pengibaran bendera One Piece tidak akan memecah belah bangsa atau merusak persatuan dan kesatuan.
    “Masifnya kritik melalui pengibaran bendera One Piece, harusnya Pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat,” ujar Irvan.
    Ia juga meminta pemerintah menghentikan intimidasi dengan ancaman pidana, karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menegaskan, ada konsekuensi pidana bagi tindakan yang dapat menciderai kehormatan Bendera Merah Putih.
    Sementara itu, Menteri HAM, Natalius Pigai, melarang masyarakat mengibarkan bendera One Piece. Ia menyebutnya hal tersebut sebagai pelanggaran hukum dan bentuk makar jika dikibarkan sejajar dengan Bendera Merah Putih.
    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, juga mengungkapkan bahwa lembaga pengamanan intelijen mendeteksi adanya upaya sistematis untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
    Ia mengimbau masyarakat untuk melawan tindakan yang dapat mengancam kesatuan bangsa dan bersatu dalam menghadapi tantangan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Banding Ubah Vonis mantan Kanit Narkoba Barelang Jadi Hukuman Mati

    Hakim Banding Ubah Vonis mantan Kanit Narkoba Barelang Jadi Hukuman Mati

    BATAM – Hakim banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan putusan seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang Shigit Sarwo Edhi, dalam perkara penyisihan barang bukti narkotika.

    Selain itu, putusan hakim banding yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap Shihit Sarwo Edhi dari pidana seumur hidup menjadi pidana hukuman mati.

    “Untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, hakim banding memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam, kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari seumur hidup menjadi pidana mati,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri Priyanto Lumban Radja dilansir ANTARA, Senin, 4 Agustus.

    Putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang dibacakan majelis hakim Ahmad Shalihin, selaku ketua majelis, Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja, sebagai hakim anggota menguatkan banding Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut Shigit Sarwo Edhi hukuman pidana mati.

    Pertimbangan hakim banding memutuskan pidana mati terhadap Shigit, karena sebagai aktor intelektual dari perkara penyisihan barang bukti narkoba yang terjadi Juni 2024.

    “Pertimbangannya, dia (Shigit) merupakan aktor intelektual perkara ini. Dan seharinya bertanggungjawab, tidak pidana itu tidak akan dijalankan anak buahnya kalau dia tak kasih perintah,” kata Priyanto.

    Pengadilan Negeri Batam pada 4 Juni 2025, menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Shigit Sarwo Edhi, yakni dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

    Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding.

    Selain Shigit, pada hari yang sama, hakim banding Pengadilan Tinggi Kepri yang membacakan putusan banding terhadap tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila.

    Priyanto yang juga hakim anggota perkara ini mengatakan putusan banding terhadap ketiga terdakwa yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, pidana seumur hidup.

    Sementara, Rahmadi dan Fadhilah divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana mati, sedangkan Ibnu Ma’ruf Rambe diputus sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

    Besok Selasa (5/8), majelis hakim banding juga menjadwalkan pembacaan putusan banding untuk enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Kompol Satria Nanda, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.

    Hakim juga membacakan putusan banding untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar (kurir dalam perkara tersebut).

    Seluruh terdakwa sama-sama diputus seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Tapi untuk terdakwa Satria Nanda, Wan Rahmat dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum.