Teriakan Warga di Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ojol Wanita di Sidoarjo: Hukum Mati
Tim Redaksi
SIDOARJO, KOMPAS.com
– Polres Gresik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mayat perempuan yang terbungkus kardus, SAC (30).
Seorang driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo, Jawa Timur.
Rekonstruksi dilakukan Polres Gresik di TKP pembunuhan, toko fotocopy Makmur Jaya, Jalan Griya Bhayangkara Permai Blok A, Urangagung, Sidoarjo, pada Selasa (5/8/2025).
Satu tersangka ditetapkan dalam kasus ini, Syahrama atau SR (36) asal Sidoarjo.
Seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2008 silam, divonis 20 tahun penjara tapi bebas tahun 2018.
Tim Macan Giri Polres Gresik tiba di lokasi sekitar pukul sembilan 11.00 WIB.
Sementara lokasi sudah dipenuhi warga yang ingin menyaksikan sejak pukul 09.30 WIB.
Teriakan warga menggema ketika tersangka mulai keluar dari mobil untuk menuju TKP.
“Wooooohh hukum mati,” sambut warga dengan nada geram.
Mulanya, korban datang menggunakan sepeda motor dan diparkir di teras toko.
Korban lalu diajak tersangka masuk dan tersangka menutup setengah rolling door.
Tersangka membunuh korban di salah satu ruangan di dalam toko.
Korban memindahkan barang lalu memukul tengkuk leher belakang korban menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali.
Korban sempat teriak minta tolong namun pelaku langsung membungkam dengan tangan kiri.
Lalu korban dipukul sebanyak empat hingga lima kali di bagian kepala belakang.
Setelah dipukul, korban sempoyongan lalu tersangka mendorongnya hingga jatuh kemudian dibekap.
Tersangka sempat menanyakan apakah korban membawa uang.
Tersangka lalu menyeret korban menuju kamar sekitar tiga meter dengan cara menarik rambut.
Lalu memastikan kondisi nyawa korban dan mengambil pisau di dasbor motor tersangka.
Kemudian tersangka memotong tali tas korban dan mengambil isi tas berupa ponsel, uang Rp1,3 juta.
Lalu tersangka mengambil tali rafia dan membungkus leher korban menggunakan lakban agar darahnya tidak mengalir.
Kemudian mengambil polibag hitam untuj membungkus tubuh korban yang kaki dan kepala sudah dilipat. Lalu dibungkus dengan kardus dan diikat tali.
Tersangka lalu membersihkan darah di lantai dan tubuh korban diseret keluar kamar.
Teman tersangka berinisial Adin yang sebelumnya dihubungi tiba di lokasi.
Adin diminta membantu mengangkat tubuh korban ke atas motor lalu pergi diikuti Adin dari belakang keluar dari tempat fotocopy.
Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan mengatakan seluruh rekonstruksi berjumlah 46 adegan.
“Kami melaksanakan rekonstruksi dengan 46 adegan dengan saksi berjumlah empat orang. Selanjutnya kita bergeser ke Gresik dimana TKP membuang korban,” kata Andi, Selasa (5/8/2025).
Andi belum dapat menjelaskan motif korban secara rinci. Dan, belum ditemukan fakta baru dari hasil rekonstruksi ini.
“Belum ada,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, jasad SAC ditemukan warga di tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Minggu siang (27/7/2025).
Mayatnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Tubuhnya dibungkus plastik dilapisi kardus.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka di sekujur tubuh akibat pukulan dan dicekik.
Motif sementara, tersangka dijanjikan pekerjaan sebagai cleaning service dengan membayar Rp 5 juta.
Namun, janji tersebut belum dipenuhi dan uang belum kembali sehingga tersangka secara keji menghabisi nyawa korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Gunawan
-
/data/photo/2025/08/05/68919fda20806.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Teriakan Warga di Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ojol Wanita di Sidoarjo: Hukum Mati Surabaya 5 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/05/6891a7115e6dc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan Medan 5 Agustus 2025
Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger oleh masyarakat di Medan dipandang sebagai ekspresi kritik terhadap kinerja pemerintah yang dianggap tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan.
Namun, reaksi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap aksi tersebut dinilai berlebihan, bahkan dianggap sebagai tindak pidana atau makar.
“Pemerintah dan DPR lebay (berlebihan), dan diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti warganya,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, pada Selasa (5/8/2025).
Irvan menjelaskan, secara hukum, pengibaran bendera One Piece tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar atau tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan kekuasaan yang sewenang-wenang.
“Itu adalah kritik rakyat terhadap negara, wujud kecintaan terhadap bangsa Indonesia dan bukan merendahkan, apalagi menghindari Bendera Merah Putih,” kata Irvan.
Ia menambahkan, pemerintah seharusnya tidak menanggapi hal ini berlebihan, karena menyampaikan pendapat dan kritik sudah dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut, Irvan mengingatkan bahwa pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Artinya, selama tindakan itu tidak untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar atau tindak pidana,” tegasnya.
LBH Medan meyakini bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa besar dengan rakyat yang cerdas. Pengibaran bendera One Piece tidak akan memecah belah bangsa atau merusak persatuan dan kesatuan.
“Masifnya kritik melalui pengibaran bendera One Piece, harusnya Pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat,” ujar Irvan.
Ia juga meminta pemerintah menghentikan intimidasi dengan ancaman pidana, karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menegaskan, ada konsekuensi pidana bagi tindakan yang dapat menciderai kehormatan Bendera Merah Putih.
Sementara itu, Menteri HAM, Natalius Pigai, melarang masyarakat mengibarkan bendera One Piece. Ia menyebutnya hal tersebut sebagai pelanggaran hukum dan bentuk makar jika dikibarkan sejajar dengan Bendera Merah Putih.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, juga mengungkapkan bahwa lembaga pengamanan intelijen mendeteksi adanya upaya sistematis untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia mengimbau masyarakat untuk melawan tindakan yang dapat mengancam kesatuan bangsa dan bersatu dalam menghadapi tantangan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hakim Banding Ubah Vonis mantan Kanit Narkoba Barelang Jadi Hukuman Mati
BATAM – Hakim banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan putusan seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang Shigit Sarwo Edhi, dalam perkara penyisihan barang bukti narkotika.
Selain itu, putusan hakim banding yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap Shihit Sarwo Edhi dari pidana seumur hidup menjadi pidana hukuman mati.
“Untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, hakim banding memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam, kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari seumur hidup menjadi pidana mati,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri Priyanto Lumban Radja dilansir ANTARA, Senin, 4 Agustus.
Putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang dibacakan majelis hakim Ahmad Shalihin, selaku ketua majelis, Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja, sebagai hakim anggota menguatkan banding Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut Shigit Sarwo Edhi hukuman pidana mati.
Pertimbangan hakim banding memutuskan pidana mati terhadap Shigit, karena sebagai aktor intelektual dari perkara penyisihan barang bukti narkoba yang terjadi Juni 2024.
“Pertimbangannya, dia (Shigit) merupakan aktor intelektual perkara ini. Dan seharinya bertanggungjawab, tidak pidana itu tidak akan dijalankan anak buahnya kalau dia tak kasih perintah,” kata Priyanto.
Pengadilan Negeri Batam pada 4 Juni 2025, menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Shigit Sarwo Edhi, yakni dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup.
Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding.
Selain Shigit, pada hari yang sama, hakim banding Pengadilan Tinggi Kepri yang membacakan putusan banding terhadap tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila.
Priyanto yang juga hakim anggota perkara ini mengatakan putusan banding terhadap ketiga terdakwa yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, pidana seumur hidup.
Sementara, Rahmadi dan Fadhilah divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana mati, sedangkan Ibnu Ma’ruf Rambe diputus sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Besok Selasa (5/8), majelis hakim banding juga menjadwalkan pembacaan putusan banding untuk enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Kompol Satria Nanda, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.
Hakim juga membacakan putusan banding untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar (kurir dalam perkara tersebut).
Seluruh terdakwa sama-sama diputus seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Tapi untuk terdakwa Satria Nanda, Wan Rahmat dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5119608/original/082851000_1738589023-Medco_1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MedcoEnergi Turunkan 1,5 Juta Ton Emisi Lebih Awal – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) mencatat penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) Cakupan 1 dan 2 lebih dari 1,5 juta ton CO2e dibandingkan tahun dasar 2019.
Jumlah ini melampaui target perusahaan untuk tahun 2025 yaitu sebesar 1,08 juta ton CO2e atau setara 20% dari total emisi tahun dasar 2019.
Direktur & Chief Operating Officer MedcoEnergi Ronald Gunawan mengatakan, penurunan emisi ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang perseroan, yang menargetkan Net Zero emisi GRK Cakupan 1 dan 2 pada 2050, serta Cakupan 3 pada 2060.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan menjalankan sejumlah inisiatif, antara lain efisiensi dan pengurangan emisi yang diterapkan di seluruh wilayah operasi, baik di Indonesia maupun aset internasional.
Pada 2024, MedcoEnergi menerapkan 43 inisiatif di berbagai aset dengan puncak pengurangan emisi GRK tahunan mencapai 181.727 ton CO2e. Kontribusi terbesar berasal dari kegiatan flare avoidance (penghindaran gas suar) di Blok Corridor, yaitu sebesar 53.713 ton CO2e.
“Pengurangan emisi adalah bagian dari upaya meningkatkan efisiensi operasional secara menyeluruh. MedcoEnergi terus menjalankan berbagai inisiatif pengurangan emisi yang dilakukan secara paralel dengan operasi kami di lapangan,” ujar Ronald, Senin (4/8/2025).
-

MedcoEnergi catat emisi turun lebih dari 1,5 juta ton CO2e lebih awal
Jakarta (ANTARA) – PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) mencatat penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) Cakupan 1 dan 2 lebih dari 1,5 juta ton CO2e dibandingkan tahun dasar 2019.
Jumlah tersebut, menurut Direktur & Chief Operating Officer MedcoEnergi Ronald Gunawan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, melampaui target perusahaan untuk 2025 yaitu sebesar 1,08 juta ton CO2e atau setara 20 persen dari total emisi tahun dasar 2019.
“Pengurangan emisi adalah bagian dari upaya meningkatkan efisiensi operasional secara menyeluruh. MedcoEnergi terus menjalankan berbagai inisiatif pengurangan emisi yang dilakukan secara paralel dengan operasi kami di lapangan,” ujar dia.
Penurunan emisi tersebut, lanjut Ronald, merupakan bagian dari rencana jangka panjang MedcoEnergi, yang menargetkan Net Zero emisi GRK Cakupan 1 dan 2 pada 2050, serta Cakupan 3 pada 2060.
Dalam pelaksanaannya, menurut dia, perusahaan menjalankan sejumlah inisiatif, antara lain efisiensi dan pengurangan emisi yang diterapkan di seluruh wilayah operasi, baik di Indonesia maupun aset internasional.
Lebih jauh, Ronald mengatakan pada 2024, MedcoEnergi menerapkan 43 inisiatif di berbagai aset dengan puncak pengurangan emisi GRK tahunan mencapai 181.727 ton CO2e.
Kontribusi terbesar berasal dari kegiatan penghindaran gas suar (flare avoidance) di Blok Corridor, yaitu sebesar 53.713 ton CO2e.
Pengurangan emisi juga diperoleh dari optimalisasi proses produksi untuk efisiensi penggunaan bahan bakar gas, dan mengurangi emisi gas metana.
Ia mengatakan di wilayah offshore, panel surya digunakan untuk mendukung kebutuhan energi di beberapa anjungan di South Natuna Sea Block B dan Blok Sampang.
Penggunaan panel surya juga diterapkan pada operasi aset onshore di Indonesia. Konversi penggunaan genset ke sistem kelistrikan dilakukan di Oman, Grati Facilities (Jawa Timur), dan Rawa Gas Plant (Sumatra Selatan). Selain itu penggunaan biodiesel telah diimplementasikan untuk kapal suplai di Thailand.
“Upaya pengurangan emisi dilakukan dengan mengacu pada standar teknis dan lingkungan yang berlaku. Kegiatan ini akan terus dilanjutkan dan diperluas seiring transformasi Perusahaan menuju operasi yang lebih efisien dan rendah karbon,” ujar Ronald.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Harga emas Antam hari ini di angka Rp1,946 juta per gram
Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam, Kamis (22/5/2025) di Jakarta. ANTARA/Gunawan Wibisono/aa.
Harga emas Antam hari ini di angka Rp1,946 juta per gram
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Senin, 04 Agustus 2025 – 11:02 WIBElshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, berada di angka Rp1.946.000 per gram, dengan harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.792.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.023.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.946.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.832.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.723.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.505.000.
- Harga emas 10 gram: Rp18.955.000.
- Harga emas 25 gram: Rp47.262.000.
- Harga emas 50 gram: Rp94.445.000.
- Harga emas 100 gram: Rp188.812.000.
- Harga emas 250 gram: Rp471.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp943.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sumber : Antara
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5304455/original/055293100_1754272928-20250803_142044.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fadli Zon Turut Soroti Fenomena Bendera One Piece Jelang Perayaan HUT ke-80 RI: Harus Bijak – Page 3
Sebelumnya, jagat sosial media dihebohkan dengan video pengibaran bendera selain merah putih di bulan kemerdekaan. Bendera tersebut adalah logo bajak laut dari anime one piece.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan ada ancaman pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) berbunyi Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
“Ini adalah upaya untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 3 Agustus 2025.
Seharusnya, lanjut Budi, bulan kemerdekaan dimeriahkan sebagai bentuk peringatan atas perjuangan pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia.
“Bulan kemerdekaan adalah sebuah pengingat untuk kita semua, bahwa kita mewarisi bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan,” bebernya.
Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir, mencermati serius adanya upaya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah merah putih dan menggantinya dengan bendera simbol fiksi tertentu. Menurut dia, hal itu sangat memprihatinkan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban,” tegas Budi.
Budi menegaskan, pengibaran bendera merah putih adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu bangsa. Sebagai negara besar yang menghargai sejarah, dia meminta masyarakat bisa menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.
Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi. Tujuannya, memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara.
“Mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia,” pungkas Eks Kepala BIN ini.
-
/data/photo/2025/08/01/688c5371af3b4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penjualan Bendera One Piece di Toko Online Meningkat Tajam
Penjualan Bendera One Piece di Toko Online Meningkat Tajam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pedagang bendera
online
bernama Rido (40) mengaku bahwa penjualan
bendera Jolly Roger
atau
Bendera One Piece
meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir.
Rido mengatakan telah menjual
bendera One Piece
sejak tahun lalu, tetapi mengalami lonjakan penjualan sejak Jumat (1/8/2025).
“Sudah jual (bendera One Piece) sih setahun ke belakang, tapi mulai ramai Jumat awal Agustus (2025), itu bisa sampai 500 pieces bendera per hari dikirim ke seluruh Indonesia,” ungkapnya kepada
Kompas.com
, Minggu (3/8/2025).
Bendera One Piece yang dijualnya di toko daring berwarna oranye dibanderol mulai Rp 12.000 untuk ukuran 60 cm x 40 cm hingga Rp 60.000 untuk ukuran 120 cm x 80 cm.
Sementara itu, Dodi (30), salah satu pedagang bendera di
Pasar Jatinegara
, Jakarta Timur, mengatakan, ada banyak pengunjung yang datang untuk mencari bendera One Piece.
“Peminat untuk bendera One Piece banyak dalam beberapa hari ini,” ucap Dodi saat ditemui
Kompas.com
, Minggu.
Dodi mengaku tak berani menjual bendera One Piece ke masyarakat karena takut dilarang dan membuatnya nanti malah merugi.
Namun, ia mendapat informasi bahwa sejumlah konveksi sudah memproduksi dan mengirim bendera One Piece kepada pedagang maupun pembeli.
“Cuma belum berani dikeluarkan dan dijual pedagang di sini. Kalau
online
pasti banyak, kita cari aman saja,” tuturnya.
Di sisi lain, Dodi merasa bingung kenapa
pemasangan bendera One Piece
disebut sebagai bentuk makar. Padahal, banyak orang yang sudah menonton anime Jepang tersebut sejak kecil.
“Sebenarnya enggak ada sangkut paut sama makar dan nasionalisme, kalau kita fanatik sama anime pasti kan apa saja ditunjukan saja, ekspresi diri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuding pengibaran bendera Jolly Roger sebagai upaya memecah belah bangsa.
“Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Pihaknya menerima masukan dari sejumlah lembaga intelijen yang menyebutkan bahwa kemunculan simbol-simbol tersebut diduga mengindikasikan adanya gerakan sistematis untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Dasco mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan simbol-simbol atau gerakan yang dapat mengancam keutuhan bangsa.
Ia menekankan pentingnya menjaga solidaritas nasional di tengah pesatnya kemajuan yang sedang diraih Indonesia.
“Imbauan saya kepada seluruh anak bangsa, mari kita bersatu. Justru kita harus bersama melawan hal-hal yang seperti itu,” ungkapnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebutkan, pengibaran bendera tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera Merah Putih.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi Gunawan.
Budi Gunawan mengatakan, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Namun, Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/09/6846c165b1899.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
