Tag: Gunawan

  • PN Surabaya Eksekusi Rumah Mewah di Central Park

    PN Surabaya Eksekusi Rumah Mewah di Central Park

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi sebuah rumah mewah di kawasan Central Park Ketintang, Surabaya, Kamis (13/11/2025) pagi. Objek eksekusi tersebut ternyata milik seorang perwira menengah Polda Jawa Timur, AKBP Hendro Gunawan, yang menjabat sebagai Kasubdit di Ditreskoba Polda Jatim.

    Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan pemohon melalui kuasa hukumnya, Judha Sasmita. Prosesnya berlangsung di bawah pengamanan ketat ratusan personel gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polsek Gayungan untuk memastikan situasi tetap kondusif.

    Kuasa hukum pemohon, Judha Sasmita, menjelaskan bahwa langkah eksekusi merupakan upaya terakhir setelah proses perdamaian gagal dilakukan. Rumah di Blok J Nomor 15 seluas 134 meter persegi itu sebelumnya dibeli oleh kliennya, Gemuruh, melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permohonan BNI pada Januari 2024 dengan harga Rp1,9 miliar.

    “Klien kami membeli rumah tersebut melalui lelang sah di KPKNL. Setelah itu kami melakukan pendekatan damai dengan Pak Hendro Gunawan. Klien kami menawarkan uang Rp500 juta agar beliau keluar secara sukarela atau membeli kembali rumah itu seharga Rp2,5 miliar,” ujar Judha saat ditemui di lokasi eksekusi.

    Upaya mediasi yang difasilitasi PN Surabaya juga sempat dilakukan, namun tidak membuahkan kesepakatan. “Klien kami sudah menawarkan agar dibeli kembali sebesar Rp2,7 miliar, namun Pak Hendro hanya menawar Rp2,5 miliar. Karena tidak ada titik temu, maka eksekusi akhirnya dilaksanakan,” jelas Judha.

    Ia berharap pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan penghuni rumah menyerahkan objek sengketa tanpa perlawanan. “Mudah-mudahan eksekusi ini berjalan lancar dan penghuni dengan sukarela menyerahkan objek sengketa yang bukan lagi haknya,” ujarnya.

    Berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan PN Surabaya, Hendro Gunawan tercatat sebagai penghuni tanah dan bangunan yang menjadi objek eksekusi.

    Sementara itu, kuasa hukum AKBP Hendro Gunawan, Yafet Kurniawan, menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi. Ia menegaskan bahwa kliennya bukan debitur langsung dalam perkara ini.

    “Klien kami bukan debitur langsung dan tidak punya utang. Karena ada hubungan keluarga dengan debitur, sertifikat rumah ini dipinjamkan dengan janji akan dilunasi oleh pihak debitur,” ujar Yafet.

    Menurut Yafet, lelang tersebut seharusnya tidak menyasar rumah kliennya karena aset tersebut bukan jaminan utama. “Mestinya yang dilelang adalah aset utama dulu, yaitu pabrik, bukan rumah ini,” tegasnya.

    Yafet memastikan akan mengajukan gugatan perlawanan ke PN Surabaya atas eksekusi tersebut. “Kami akan melakukan upaya hukum dan meminta pihak yang meminjam sertifikat agar segera membeli kembali rumah ini. Ini rumah satu-satunya milik klien kami,” ucapnya.

    Proses eksekusi berjalan tertib di bawah pengawasan aparat kepolisian dan petugas PN Surabaya. Warga sekitar sempat menyaksikan jalannya eksekusi yang berlangsung aman tanpa insiden. [uci/beq]

  • Cekcok Sejumlah Pria di Tebet Dipicu Senggolan di Jalan, 1 Orang Dikeroyok

    Cekcok Sejumlah Pria di Tebet Dipicu Senggolan di Jalan, 1 Orang Dikeroyok

    Jakarta

    Polisi mengungkap penyebab keributan sejumlah pria yang terjadi di Jalan Tebet Barat IX, Jakarta Selatan (Jaksel). Peristiwa itu dipicu senggolan sepeda motor di jalan.

    “Ada indikasi senggolan, senggolan aja, biasa kan kalau di jalan, senggolan,” kata Kapolsek Tebet Kompol Iwan Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

    Iwan menjelaskan akibat senggolan, sejumlah pria ini pun terlibat keributan. Salah satu pria yang merasa sebagai korban karena mengalami pemukulan dan pengeroyokan sudah membuat laporan kepolisian.

    “Korbannya sudah laporan kok. Satu (korban), itu si korban sudah laporan, kita nanti cek TKP lagi. Lagi kita periksa saksi-saksi,” jelas Iwan.

    Dia menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus keributan ini. Polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait terduga pelaku.

    Keributan sejumlah pria ini viral di media sosial (Medsos). Dalam video yang beredar, Rabu (12/11), tampak salah seorang pria dengan mengenakan jaket berwarna cokelat tampak memaki, menendang, dan juga memukul salah seorang pria.

    Sementara itu, pria lain yang mengenakan kaus berwarna hitam turut memukul dan menendang pria lainnya. Pria berkaus hitam tersebut juga tampak mendorong pria lainnya hingga terjatuh.

    (ygs/ygs)

  • Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil Pramugari Maskapai Garuda

    Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil Pramugari Maskapai Garuda

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil lima orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/11/2025).

    Salah satu saksi yang dipanggil berinisial ERDP, pramugari dari maskapai Garuda. Kemudian SSR selaku ibu rumah tangga, VOD selaku mahasiswa, AIC selaku Dokter Umum, dan DYR selaku wiraswasta.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” tulis Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).

    Budi belum memberikan detail materi pemeriksaan hingga para saksi selesai diperiksa.

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK

    KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK

    KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 – 2023.
    “Hari ini
    KPK
    menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana
    korupsi
    terkait program sosial atau
    CSR
    di
    Bank Indonesia
    dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
    Kelima saksi tersebut masing-masing adalah ibu rumah tangga Stevi Silvana Rei, pramugari Garuda Enggar Riesta Driasmara Putri, mahasiswa Vicky Olivia Donsu, dokter umum Adex Iriani Christine Hasibuan, dan wiraswasta Delvina Yusiana Roba Putri.
    Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai soal materi pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut.
    Adapun KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar nilai pengembangan industri etanol menguntungkan masyarakat

    Pakar nilai pengembangan industri etanol menguntungkan masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin memandang pengembangan industri etanol di Tanah Air bukan hanya menguntungkan perusahaan besar, melainkan memperluas kesempatan kerja di tengah masyarakat.

    “Ada loh masyarakat yang kembali bergairah untuk menanam tanaman-tanaman yang menghasilkan, atau yang bisa dijadikan etanol,” ujar Gunawan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/11).

    Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah dapat melibatkan petani maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengembangan industri etanol agar memperluas basis ekonomi lokal.

    Di sisi lain, dia juga berharap pengembangan industri etanol dapat menciptakan stabilitas harga komoditas pertanian, terutama tebu, singkong, hingga jagung yang selama ini dipandang tidak bernilai ekonomis tinggi.

    Sementara itu, dia mengingatkan pemerintah untuk konsisten menjaga momentum transisi energi, terlebih peningkatan penggunaan etanol berpeluang besar menekan impor energi yang selama ini dianggap membebani fiskal.

    “Jika etanol ditambah porsinya, maka kebutuhan impor energi kita itu akan berkurang. Ada alokasi anggaran yang bisa digunakan untuk hal yang lebih produktif lainnya,” katanya.

    Senada dengan Gunawan, pakar kebijakan publik Universitas Sumatera Utara (USU) Fredick Broven Ekayanta mengingatkan pemerintah untuk dapat memberikan subsidi kepada masyarakat yang ingin memproduksi etanol, sehingga diharapkan berdampak terhadap potensi lonjakan ekonomi di akar rumput.

    “Kondisi geografis kita itu sangat mendukung untuk produksi etanol kan, apalagi masyarakat kita banyak petani di sektor pertanian dan perkebunan. Kalau pemerintah kasih subsidi secara masif bagi mereka, bisa kan, karena sumber dayanya ada di kita,” ujar Fredick.

    Walaupun demikian, dia mengingatkan agar pemerintah menghindari dominasi kelompok bisnis besar dalam pengembangan industri etanol.

    Pemerintah, kata dia, harus menjalankan kebijakan yang pro rakyat dan menghindari dominasi korporasi besar.

    “Jangan kemudian pemainnya itu pengusaha besar lagi, apalagi kalau dikerjakan dengan logika bisnis yang menurut saya business as usual (aktivitas bisnis tanpa perubahan, red.),” katanya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Junaydi Suswanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pertamina kolaborasi dengan generasi muda untuk pelestarian lingkungan

    Pertamina kolaborasi dengan generasi muda untuk pelestarian lingkungan

    Mereka adalah pahlawan zaman now yang melanjutkan perjuangan membangun negeri ini

    Jakarta (ANTARA) – Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa menjalin kolaborasi dengan generasi muda, yang disebut dengan istilah “local hero” untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

    “Mereka adalah pahlawan zaman ‘now’ yang melanjutkan perjuangan membangun negeri ini,” kata Manajer Communication Relations & CID Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Pinto Budi Bowo Laksono dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Pinto menyampaikan bahwa semangat yang melekat pada “local hero” dilandasi oleh kepedulian terhadap sekitar, bukan sekadar untuk terlihat.

    Oleh karena itu, bagi Pinto, tak berlebihan bila mereka disebut sebagai pahlawan zaman sekarang, yang memberikan dampak relevan terhadap masyarakat.

    Adapun lima “local hero” yang menuai sorotan Pertamina adalah Alvian Noor Zamal (asal Subang, Jawa Barat) dan Gunawan (asal Jakarta) yang menanam bibit mangrove untuk menahan abrasi.

    Lebih lanjut, terdapat Desy Diana asal Kampung Suka Seneng dan Kampung Jatireja, Subang, Jawa Barat yang menghadirkan ruang belajar kreatif, tempat perempuan belajar menjahit, mendaur ulang sampah, dan berlatih kewirausahaan.

    Program senada juga dilakukan oleh Herlin Sobari di Karawang, Jawa Barat, yang mengarusutamakan kesetaraan gender.

    Kemudian, terdapat Teguh Laksono asal Indramayu, Jawa Barat, yang mengajak generasi muda untuk kembali ke ladang melalui program Jari Tangan (Kerja Tani Berdikari dan Tahan Pangan).

    “Kami bangga dapat berkolaborasi dengan para anak muda yang menginspirasi melalui ide, kreasi, karya dan dedikasi mereka untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan,” ucapnya.

    Memperingati Hari Pahlawan, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa percaya bahwa kekuatan terbesar Indonesia bukan hanya pada sumber daya alam, tapi pada jiwa-jiwa pahlawan muda yang berani bermimpi dan berbuat.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Tahan 5 Pengusaha Situbondo Terkait Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang Jasa 

    KPK Tahan 5 Pengusaha Situbondo Terkait Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang Jasa 

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo tahun 2021-2025.

    Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

    Lima tersangka tersebut adalah para pengusaha yang diduga terlibat dalam pemberian suap, yakni Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawa pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan As’al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

    “Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4-23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

    Jalur Suap Diduga Diatur Mantan Bupati

    Asep menerangkan, dalam proses proyek tersebut, Karna Suswandi bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati, diduga mengatur pemenang tender proyek.

    Karna diduga meminta fee atau ijon 10 persen kepada lima pengusaha yang menjadi pemenang proyek, sementara Eko diduga meminta biaya komitmen sebesar 7,5 persen. Total fee mencap 17,5 persen.

    “Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” tegas Asep.

    Adapun rincian dugaan uang yang diterima yaitu Roespandi sebesar Rp780,9 juta; Tjahjono Gunawan Rp1,60 miliar; Adit Ardian Rp1,33 miliar; serta Muhammad Amran Said Ali bersama As’al Fany Balda sebesar Rp500 juta.

    Jerat Pasal Suap

    Atas perbuatannya sebagai pemberi suap, kelima tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    KPK menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dalam kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam transaksi suap program PEN Kabupaten Situbondo.

    Karna Suwandi  Divonis 6,5 Tahun Penjara

    Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021–2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.

    Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (31/10). Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar Karna dijatuhi pidana 8 tahun 4 bulan penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Sabtu (1/1/2025).

    Selain pidana pokok, Karna juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar yang harus dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan inkracht.

    “Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” lanjut majelis hakim.

    Majelis menyatakan perbuatan Karna memenuhi unsur Pasal 12B jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Awal Kasus

    Kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK sejak 2024. Lembaga antikorupsi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana PEN di Situbondo sepanjang 2021–2024, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa.

    “Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (28/8/2024).

    Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo.

    Sementara satu tersangka lain, Gatot Siswoyo, tidak lagi melanjutkan proses hukum karena telah meninggal dunia, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor 3507-KM-10072023-011 tertanggal 11 Juli 2023. (ted)

  • KPK Tahan 5 Pemberian Suap Barang dan Jasa di Lingkungan PUPP Kabupaten Situbondo

    KPK Tahan 5 Pemberian Suap Barang dan Jasa di Lingkungan PUPP Kabupaten Situbondo

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka pemberi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan penahanan tersebut setelah barang bukti yang dikumpulkan terpenuhi. Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Situbondo.

    “KPK kemudian kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang selaku pihak pemberi, yaitu: Sudara ROS (Roespandi), selaku Direktur CV Ronggo; Saudara AAR (Adit Ardian), selaku Direktur CV Karunia; Saudara TG (Tjahjono Gunawan), selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada; Saudara MAS (Muhammad Amran Said Ali), selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; dan Saudara AFB (As’al Fany Balda) selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).

    Kelima Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2025 – 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.

    Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun 2022. 

    Namun dana PEN batal digunakan karena Pemkab Situbondo memilih menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo (2021-2025) dan Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo diduga mengondisikan pengaturan pemilihan tender.

    Kepada lima tersangka pemberi suap, Karna Suswandi meminta fee 10%, sedangkan Eko meminta fee 7,5%. Keduanya menerima total pemberian suap Rp4,21 miliar.

    Roespandi memberikan Rp780,9 juta, Tjahjono Gunawan memberikan sebesar Rp1,60 miliar, Adit Ardian memberikan Rp1,33 miliar, serta Muhammad Amran Said Ali memberikan bersama dengan As’al Fany Balda memberikan sebesar Rp500 juta.

  • Duduk Perkara Kasus Dana PEN Situbondo yang Seret 5 Pengusaha

    Duduk Perkara Kasus Dana PEN Situbondo yang Seret 5 Pengusaha

    Duduk Perkara Kasus Dana PEN Situbondo yang Seret 5 Pengusaha
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran 5 pengusaha yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alokasi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode 2021-2024 yang menyeret 5 pengusaha.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, lima pengusaha ini dimintai uang investasi atau ijon oleh eks Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.
    “Di mana saudara KS meminta uang investasi atau ijon sebesar 10 persen kepada lima calon rekanannya, yakni ROS, AAR, TG, MAS, dan AFB,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
    “Sementara, EJP meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengkondisian yang dilakukan,” ujar dia.
    Kelima rekanan itu adalah para pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini, yakni Direktur CV Ronggo, Roespandi (ROS); Direktur CV Karunia, Adit Ardian Rendy Hidayat (AAR); pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan (TG); Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari Tahun 2021-2022, Muhammad Amran Said Ali (MAS); dan Direktur PT Badja Karya Nusantara, As’al Fany Balda (AFB).
    Asep menjelaskan,  perkara ini bermula pada 2021 ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo pada tahun 2022.
    Akan tetapi, dana PEN tersebut batal digunakan karena Pemkab Situbondo memutuskan untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
    Dalam proses pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga bersekongkol mengatur pemenangan paket pekerjaan.
    Setelah memenangkan perusahaan kelima pengusaha di atas, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp 4,21 miliar.
    “Rinciannya dari saudara ROS sebesar Rp 780,9 juta, dari saudara TG sebesar Rp 1,60 miliar, dari saudara AAR sebesar Rp 1,33 miliar, dan dari saudara MAS bersama-sama dengan saudara AFB sebesar Rp 500 juta,” ungkap dia.
    Atas perbuatannya, kelima tersangka selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ariel Bongkar Rencana Comeback Noah Usai 2 Tahun Vakum

    Ariel Bongkar Rencana Comeback Noah Usai 2 Tahun Vakum

    Jakarta, Beritasatu.com – Grup band top Indonesia, Noah siap comeback setelah hiatus dari industri musik selama sekitar dua tahun.

    Rencana Noah kembali tampil di panggung musik tersebut diungkapkan sang vokalis Noah, Ariel ketika berbincang dengan Ivan Gunawan dan Sara Wijayanto.

    Dalam perbincangannya dengan Ivan dan Sara, Ariel mengungkapkan keinginan dirinya dan personel Noah yang lain untuk kembali aktif bermusik.

    “Jadi band ini (Noah) enggak bubar, tetapi memang libur karena bandnya kecapekan karena habis pandemi kemarin jadwal kita penuh.  Padahal kita punya utang satu album lagi, jadi mendingan kita istirahat dahulu sambal konsentrasi bikin album dahulu,” ucap Ariel, dikutip dari kanal YouTube, Sabtu (8/11/2025).

    Ditanya kapan Noah akan kembali manggung, Ariel menyatakan mereka akan tampil lagi setelah merilis album baru.

    “Ada keinginan manggung lagi, tetapi kita mau selesaikan album baru dahulu dan keputusan vakum karena kita sudah lebih dari 20 tahun nyanyi kayak gini. Sehingga ada kebosanan, dan kemarin burn out jadi butuh pengalihan sedikit agar nanti kalau balik akan segar lagi,” jelasnya.

    Pria kelahiran Pangkalan Brandan 16 September 1981 itu menekankan, selama vakum dua tahun masing-masing personel Noah tetap produktif dengan kegiatan dan pekerjaan masing-masing.

    “Anak-anak itu banyak kegiatan dan pekerjaan loh. Bahkan kayak David banyak banget kerjaannya malah setelah kita hiatus, sedangkan Lukman juga ada kegiatan juga meski agak sedikit misterius tetapi dia sibuk sana sibuk sini. Alhamdulillah semuanya terapi kita ngilangin stres saat hiatus,” pungkas Ariel.