Tag: Gunawan

  • Akui Terima Tas dan Sepatu dari Marcella Santoso, Istri Panitera PN Jakut Bantah Gratifikasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Akui Terima Tas dan Sepatu dari Marcella Santoso, Istri Panitera PN Jakut Bantah Gratifikasi Nasional 4 September 2025

    Akui Terima Tas dan Sepatu dari Marcella Santoso, Istri Panitera PN Jakut Bantah Gratifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri dari Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, Deilla Dovianti mengaku pernah menerima sejumlah pemberian dari pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso.
    Hal ini terungkap saat Hakim Anggota Adek Nurhadi mencecar Deilla yang menjadi saksi dalam sidang penanganan perkara kasus korupsi suap hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas kepada korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).
    “Ada terima pemberian hadiah (dari Marcella dan Ariyanto) yang diterima saudara?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
    “(Ada hadiah) berupa tas dan sepatu,” jawab Deilla.
    Dalam persidangan, Deilla tidak menyebutkan berapa jumlah atau harga barang yang diterimanya dari pihak pengacara korporasi CPO ini.
    Tapi, ia menyebutkan, beberapa tas dan sepatu terbuat dari kulit ular.
    Hakim mencecar Deilla soal kedekatan suaminya, Wahyu dengan para pengacara ini.
    “Tadi beberapa chat (sebut) om botak, itu seolah-olah familiar sekali. Bahasa yang digunakan itu familiar. Saudara itu berarti dekat ya dengan Ariyanto dan Marcella?” cecar hakim.
    Kepada hakim, Deilla mengaku dirinya secara pribadi tidak dekat dengan dua pengacara yang kini sudah berstatus sebagai tersangka ini.
    Hakim kembali mempertanyakan maksud dan tujuan pemberian hadiah dari para pengacara.
    Pasalnya, suaminya Wahyu berstatus sebagai pejabat negara karena bekerja sebagai pegawai di pengadilan negeri.
    “Itu enggak termasuk gratifikasi?” tanya hakim.
    Deilla membantah pemberian hadiah oleh Marcella adalah gratifikasi.
    “Tidak, karena tidak ada sangkut paut dengan kerjaannya (Wahyu selaku pejabat PN),” jawab Deilla.
    Deilla yang mengaku bekerja sebagai wiraswasta ini mengeklaim, pemberian tas dan sepatu oleh Marcella adalah sebatas oleh-oleh.
    “Menurut keterangan suami saya, hal tersebut, tas sepatu adalah oleh-oleh dari mereka,” kata Deilla lagi.
    Kedekatan antara Wahyu Gunawan dan Ariyanto sempat disinggung dalam sidang lalu.
    Saat itu, Ariyanto yang dihadirkan dalam persidangan mengaku kalau ia dan Wahyu saling kenal melalui media sosial.
    Saat itu, Ariyanto yang sering membuat konten dan menjadi influencer juga menarik perhatian Wahyu.
    “Sebelum Covid, mungkin 2-3 tahun, saudara Wahyu sering sounding sama saya di medsos,” cerita Ariyanto saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
    Sejak sebelum Covid-19 melanda dunia pada tahun 2019, Wahyu sudah pernah menghubungi Ariyanto dan memperkenalkan diri sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    Awalnya berkomunikasi melalui medsos, Ariyanto dan Wahyu bertemu dalam satu acara motor. Keduanya diketahui sama-sama penyuka motor Harley Davidson.
    “Kemudian pada pagi Minggu, itu berapa tahun lalu, saya lupa, ya kita ketemu di perkumpulan motor, sebatas obrolan motor,” kata Ariyanto.
    Saat itu, kasus perkara CPO belum terjadi. Tapi, keduanya masih saling menjaga komunikasi.
    Kemudian, ketika ada perkara korporasi CPO, komunikasi antara Ariyanto dan Wahyu menjadi lebih intens.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 15 Mobil Disita dari Anggota DPR Satori Masih Dititipkan di Cirebon

    15 Mobil Disita dari Anggota DPR Satori Masih Dititipkan di Cirebon

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI Satori terkait kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menyebut 15 mobil itu masih dititipkan di kawasan Cirebon, Jawa Barat.

    “Saat ini (15 mobil) masih dititipkan di Cirebon,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2025).

    KPK sendiri selama 2 hari kemarin telah melakukan penyitaan terhadap 15 mobil tersebut. Dalam perkara ini, Budi menyebut aliran dana untuk Satori digunakan untuk membuat showroom.

    “Jadi kalau kita kembali melihat konstruksi perkaranya bahwa aliran dana program sosial ini kemudian dialihkan salah satunya adalah untuk membuat showroom begitu ya oleh saudara tersangka ST ini,” sebutnya.

    Berikut rincian mobil yang disita KPK:

    KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.

    KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

    Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan tiap anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

    Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai dengan ketentuan.

    (ial/lir)

  • 15 Mobil Disita dari Anggota DPR Satori Masih Dititipkan di Cirebon

    KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori, Intip Isi Garasinya

    Jakarta

    Anggota DPR RI Satori telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 15 unit mobil milik Anggota DPR RI itu disita.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik satori. Mobil itu disita di kawasan Cirebon, Jawa Barat.

    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip detikNews.

    “Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” sebutnya.

    Adapun 15 mobil yang disita KPK antara lain:

    – Fortuner 3 unit
    – Pajero 2 unit
    – Camry 1 unit
    – Brio 2 unit
    – Innova 3 unit
    – Yaris 1 unit
    – Expander 1 unit
    – HR-V 1 unit
    – Alphard 1 unit

    Isi Garasi Satori

    Di sisi lain, isi garasi Satori yang disampaikan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sampai 15 unit. Berdasarkan LHKPN yang disampaikan Satori terakhir kali pada 19 Maret 2025 untuk laporan periodik 2024, Satori hanya memiliki dua unit mobil.

    LHKPN Satori hanya mendata dua mobil, yaitu Innova dan Pajero. Nilainya tercatat hanya Rp 525 juta. Berikut isi garasi Satori berdasarkan LHKPN:

    Toyota Innova Tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp 200 jutaMitsubishi Pajero Tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 325 juta.

    Total harta kekayaan Satori mencapai Rp 9.424.064.612 (Rp 9 miliaran). Itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas.

    Kasus Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

    KPK mengumumkan tersangka dalam kasus penyaluran dana CSR BI dan (OJK). Anggota DPR RI Satori menjadi salah satu tersangka.

    Disebutkan, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

    Kesepakatan itu disebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.

    Dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

    Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan.

    (rgr/din)

  • KPK Sita 15 Mobil Milik Satori, Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    KPK Sita 15 Mobil Milik Satori, Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 mobil milik Satori, tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil-mobil milik Satori, yang merupakan anggota DPR RI Komisi XI, tersebut disita KPK di Cirebon, Jawa Barat.

    “Bahwa sejak hari ini kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S [Satori]. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” katanya, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Penyidik, kata Budi, terus menelusuri aset lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengumpulkan barang bukti.

    “Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” jelas Budi.

    Diketahui, selain Satori, KPK telah menetapkan tersangka lainnya bernama Heri Gunawan (HG) yang merupakan mantan anggota DPR sama seperti Satori. 

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST [Satori] anggota Komisi XI periode 2019-2024,” Kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. 

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti HG, ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.  

    ST melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran. 

    Adapun, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. 

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

    Beberapa dari 15 unit kendaraan roda empat atau mobil milik anggota DPR RI Satori yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di Cirebon, Jawa Barat, Senin dan Selasa (1-2/9/2025). (ANTARA/HO-KPK)

    Rincian 15 unit mobil milik Satori yang disita KPK

    3 unit Fortuner

    2 unit Pajero 

    1 unit Camry

    2 unit Brio

    3 unit Innova

    1 unit Yaris

    1 unit Expander

    1 unit HRV

    1 unit Alphard 

  • KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK Nasional 2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik Anggota DPR RI Satori selama periode Senin (1/9/2025) hingga Selasa (2/9/2025).
    Penyitaan ini dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Sdr. S (Satori),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.
    Rincian lima belas mobil tersebut di antaranya Fortuner (3 unit), Innova (3 unit), Pajero (2 unit), Brio (2 unit), Camry (1 unit), Yaris (1 unit), Xpander (1 unit), HRV (1 unit), dan Alphard (1 unit).
    Budi mengatakan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, salah satunya dari
    showroom
    yang telah dipindahkan ke tempat lain.
    “Cirebon,” ujar dia.
    Budi juga mengatakan, penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini.
    “Yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi
    asset recovery
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
    “Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Dua Penjarah Rumah Sri Mulyani Pura-pura Kembalikan Barang
                        Megapolitan

    1 Dua Penjarah Rumah Sri Mulyani Pura-pura Kembalikan Barang Megapolitan

    Dua Penjarah Rumah Sri Mulyani Pura-pura Kembalikan Barang
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Dua pemuda ditangkap polisi karena diduga menjarah rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
    Awalnya, kedua pemuda itu mengaku hanya menemukan sejumlah barang curian yang tercecer di pinggir jalan.
    Kemudian, mereka menyerahkan barang tersebut kepada polisi yang saat itu sedang patroli di sekitar lokasi kejadian, Minggu (31/8/2025).
    “Yang kami lihat barang berupa mainan anak-anak maupun peralatan makan. Mereka bercerita barang tersebut ditemukan bercecer di pinggir jalan,” ujar Panit Binmas Polsek Pondok Aren IPTU Rahmat Gunawan kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
    Namun setelah menerima barang-barang tersebut, petugas kepolisian mencurigai kedua pelaku dan melakukan pemeriksaan sementara.
    Polisi kemudian mencocokkan dengan rekaman video yang beredar di media sosial.
    Dari hasil penyelidikan, keduanya terbukti ikut dalam aksi penjarahan di rumah Sri Mulyani.
    “Hasil pemeriksaan Reskrim pada saat itu memang terbukti ada video beredar. Dari situ diketahui bahwa kedua orang ini ikut melakukan penjarahan,” jelas Rahmat.
    Mengetahui hal itu, polisi langsung membawa dan menahan kedua pelaku di ke Polres Tangerang Selatan.
    Rahmat mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu, menjaga keamanan lingkungan, serta tidak terlibat dalam tindak kriminal.
    “Kami mengharapkan masyarakat jangan mudah terprovokasi, harus saling mengawasi satu sama lain, dan jangan termakan berita hoaks,” ucap dia.
    Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro, Tangerang Selatan didatangi rombongan tak dikenal pada Minggu (31/8/2025) pukul 01.30 WIB.
    Koordinator Keamanan RW 10 Mandar, Iqbal Rezeki Awal, yang tinggal tepat di samping kediaman Sri Mulyani, bercerita, pada malam kejadian dirinya sempat berkoordinasi dengan aparat keamanan.
    Ia menyaksikan sendiri sekumpulan orang tidak dikenal (OTK) datang dua kali ke kawasan perumahan.
    Pada Minggu pukul 01.30 WIB, terjadi bentrokan di Portal Pos Depan perumahan Sri Mulyani.
    Karena kondisinya ramai OTK dan tidak kondusif, akhirnya mundur untuk menyelamatkan diri.
    “Untuk menghindari bentrokan, portal pos depan terpaksa dibuka karena massa yang memaksa masuk semakin banyak,” kata Iqbal saat ditemui Kompas.com, Senin (1/9/2025).
    Mereka masuk ke rumah Sri Mulyani dan mengambil barang-barang hingga pukul 02.00 WIB. Namun pada pukul 02.30 WIB, mereka kembali datang ke rumah Sri Mulyani.
    Meski saat itu kondisi tidak kondusif, namun pihaknya berhasil mengajak sekelompok orang tersebut untuk mediasi.
    “Massa datang lagi dan berkumpul di depan Mandar. Kami warga Mandar bersama TNI menjaga pos depan, petasan-petasan dilempar ke arah kami,” jelas dia.
    Pada pukul 03.30 WIB, rumah milik Sri Mulyani kembali dijarah orang tak dikenal.
    “Padahal tidak ada barang-barang berharga tapi massa tetap memaksa masuk. Mereka mulai menjarah sisa-sisa barang yang ada dan selesai menjelang subuh,” kata Iqbal.
    Lebih lanjut, Iqbal menuturkan, sebagian pelaku terlihat mabuk dan hanya ikut-ikutan. Namun, ada juga yang benar-benar berniat menjarah.
    Pasalnya, mulai dari barang-barang milik penghuni rumah hingga asisten rumah tangga disebut ikut diambil.
    “Kalau yang niat, dia akan ngerebut lagi barangnya. Sampai ada yang bilang, ‘ini duit rakyat’, begitu. Tapi kalau yang cuma ikut-ikutan, ditegur sama Marinir langsung dikasih (dibalikin),” kata dia.
    Meski situasi sudah terkendali, Iqbal mengaku warga masih khawatir. Hingga kini, rumah Sri Mulyani masih dijaga aparat TNI dan patroli polisi.
    “Sekarang sih sudah ada TNI, patroli polisi juga masih sering datang. Tapi warga tetap waswas. Kami berharap ada tambahan armada pengamanan supaya lebih tenang,” ucap dia.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori

    Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Heri Gunawan dan Satori, tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK, untuk mendalami informasi dari perkara ini. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

    “Hari ini Senin (1/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pertama, Satori Anggota komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029 (Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023. Kedua, Heri Gunawan Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan secara detail materi pemeriksaan, tetapi pemeriksaan bertujuan untuk mengulik lebih dalam perkara itu seperti keterlibatan pihak-pihak lainnya dan aliran dana.

    “Materi yang dikonfirmasi karena pemeriksaannya adalah sebagai saksi untuk tersangka lainnya tentu adalah hal-hal yang terkait dengan tersangka lainnya tersebut,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih fokus mendalami informasi dari kedua tersangka agar penyidikan dapat berkembang.

    Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

  • Gubernur Sulteng harap unjuk rasa di Palu jadi contoh untuk Indonesia

    Gubernur Sulteng harap unjuk rasa di Palu jadi contoh untuk Indonesia

    Palu (ANTARA) – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid berharap aksi unjuk rasa yang damai dan sopan di Palu, dapat menjadi contoh untuk Indonesia.

    “Masyarakat Kota Palu dan Sulteng mengedepankan akal sehat, memperlihatkan sikap demokrasi yang yang sangat tinggi dan mudah-mudahan menjadi contoh untuk Indonesia,” katanya usai bertemu massa aksi di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Senin.

    Gubernur Sulteng bersama seribuan massa aksi duduk bersama di depan Kantor DPRD Sulteng. Aksi yang digelar di tengah rintik hujan itu berlangsung tertib dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulteng.

    Dalam dialog bersama massa aksi, Anwar juga memaparkan program kerja yang dilaksanakan selama lima tahun yang akan datang. Salah satunya, adalah komitmen memberikan beasiswa kepada mahasiswa.

    Dalam unjuk rasa itu beberapa isu lokal yang disampaikan diantaranya membatalkan kenaikan gaji pegawai, mengevaluasi program BERANI cerdas dan mengevaluasi seluruh izin tambang di Sulteng.

    Seribuan mahasiswa dari sejumlah kampus dan aliansi ojek online di Kota Palu melakukan aksi unjuk rasa dengan sopan di depan kantor Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin.

    Aksi yang dimulai pukul 11.50 WITA dan berakhir pukul pukul 15.30 WITA. Di depan kantor DPRD Sulteng, masa aksi menyuarakan tuntutan dan aspirasi mereka, khususnya tindakan represif aparat kepolisian kepada massa aksi di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Masa aksi ditemui Ketua DPRD Sulteng M Arus Abdul Karim, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, mantan Gubernur Sulteng Rusdi Mastura dan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid. Selain itu, hadir pula Komandan Korem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan, Wakil Kapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma dan Kapolres Palu Kombes Pol. Deny Abrahams.

    Pewarta: Fauzi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua DPRD Kalsel Supian HK temui ribuan pendemo

    Ketua DPRD Kalsel Supian HK temui ribuan pendemo

    “Saya siap mendengarkan apa yang disampaikan oleh para adik adik mahasiswa dan aliansi yang tergabung di aksi demo ini,”

    Banjarmasin (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) Supian HK menemui ribuan para pendemo yang tergabung dalam aliansi rakyat melawan.

    “Saya siap mendengarkan apa yang disampaikan oleh para adik adik mahasiswa dan aliansi yang tergabung di aksi demo ini,” ucap Supian HK di Banjarmasin, Senin.

    Supian HK mengatakan dia merupakan bagian dari rakyat dan sudah keharusan untuk mendengar aspirasi dari rakyat yang ingin disampaikan.

    Apapun yang disampaikan oleh para demonstran akan didengar ditampung serta disampaikan nantinya ke Jakarta

    “Saat ini saya lagi sakit, ginjal saya diangkat satu tapi ini sudah kewajiban saya untuk menemui rakyat yang ingin menyampaikan aspirasinya,” ucapnya di dampingi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dan Anggota Dewan Kalsel Rosehan

    Perwakilan Ojek Online Kalsel Suryadi menyampaikan aspirasinya di hadapan Ketua DPRD Kalsel yang meminta agar tarik ojek online di turunkan Karena terlalu tinggi dan tidak manusiawi.

    Selain itu, dia juga menanyakan untuk tentang kasus kejadian di Jakarta, terkait seorang ojek online yang ditabrak mobil rantis Barakuda Polri.

    Atas pertanyaan itu Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan atas perintah Kapolri kasus tersebut diusut tuntas dan transparan

    “Perintah Kapolri dalam waktu 10 kasus seorang ojek online yang ditabrak mobil rantis Barakuda akan selesai dan pelakunya ditindak tegas,” ucapnya di hadapan ribuan para pendemo.

    Pewarta: Gunawan Wibisono
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        Di Mana Menko Polkam Budi Gunawan?
                        Nasional

    5 Di Mana Menko Polkam Budi Gunawan? Nasional

    Di Mana Menko Polkam Budi Gunawan?
    Wartawan Kompas.com. Meminati isu-isu politik dan keberagaman. Penikmat bintang-bintang di langit malam. 
    DI MANAKAH
    Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan ketika situasi keamanan dalam negeri sedang bergolak?
    Aksi demonstrasi yang dimulai sejak 25 Agustus dan berujung sejumlah kerusuhan oleh sekelompok orang tak dikenal di sejumlah daerah di Indonesia telah merenggut setidaknya 7 orang korban tewas.
    Satu orang di Jakarta atas nama Affan Kurniawan tewas dilindas mobil rantis polisi. Di Makassar, Sulawesi Selatan, tiga orang tewas dalam kebakaran di gedung DPRD Kota Makassar.
    Mereka adalah Syaiful, Muhammad Akbar Basri, dan Sarinawati. Sementara, Rusdamdiansah meninggal dikeroyok massa karena dituduh sebagai intel.
    Di Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Universitas Amikom, meninggal dalam kericuhan di kawasan Ring Road Utara. Banyak luka di tubuhnya.
    Di Solo, Jawa Tengah, seorang tukang becak bernama Sumari, tewas diduga karena terkena serangan gas air mata.
    Hari ini, masyarakat masih dihinggapi rasa cemas. Ada banyak kantor dan sekolah yang memilih kebijakan kerja dan sekolah dari rumah.
    Sejak demonstrasi dimulai dan terus tereskalasi, Budi Gunawan tidak pernah tampil memberikan keterangan di depan publik.
    Satu-satunya keterangan yang disampaikan Menko Polkam adalah siaran pers yang disebarkan ke media dan dimuat di situs polkam.go.id.
    Isinya pun normatif: Menko Polkam sampaikan belasungkawa, investigasi akan dikawal transparan.
    Bahkan, Minggu malam (31/8/2025), usai rapat kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo soal langkah pemerintah menjaga stabiltas nasional, yang memberikan keterangan adalah Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Samsoeddin. 
    Anehnya, Budi Gunawan tidak turut mendampingi. Ia seolah menghilang. Sjafrie malam tadi didampingi Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI (Purn) M Herindra, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Tonny Harjono.
    Tito dan Agus berdiri di sisi kanan Sjafrie. Sementara, Listyo dan Herindra di sisi kiri. Secara visual, dalam perspektif komunikasi publik, empat tentara dan dua polisi berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan.

    Kerusuhan yang meletup sejak 25 Agustus 2025, bukan cuma soal demonstran yang bentrok dengan aparat atau kerusuhan yang dilakukan orang-orang tak dikenal. Lebih dari itu, ia juga soal bagaimana negara menampilkan wajahnya di depan rakyat.
    Siapa yang bicara, siapa yang berdiri di podium. Ini bukan hal sepele. Ini soal manajemen krisis dan komunikasi politik pemerintah.
    Bukankah secara mandat, seharusnya Budi Gunawan sebagai Menko Polkam yang tampil pertama di depan publik ketika keamanan dalam negeri terguncang?
    Peraturan Presiden No 139 Tahun 2024 menyebutkan, Menko Polkam mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu.
    Dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 ditegaskan, fungsi Menko Polkam adalah mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan kebijakan lintas sektor di bidang politik, hukum, dan keamanan.
    Ia bukan pelaksana teknis, melainkan pengarah koordinasi agar Polri, TNI, BIN, dan lembaga hukum berjalan selaras.
    Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menempatkan Menteri Pertahanan sebagai pembantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan.
    Urusan utama Menhan bersifat eksternal, yaitu menghadapi ancaman militer dari luar negeri, merancang strategi pertahanan, mengelola alutsista, dan membangun kerja sama pertahanan internasional.
    Dalam konteks domestik, keterlibatan Menhan dibatasi oleh kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    Artinya, TNI di bawah koordinasi Menhan hanya bisa turun tangan dalam penanganan kerusuhan dalam negeri bila ada keputusan politik negara, misalnya Presiden menginstruksikan perbantuan kepada Polri.
    Jadi, peran Menhan di dalam negeri bersifat tambahan dan perbantuan, sedangkan Menko Polkam tetap menjadi koordinator utama untuk menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional.
    Dalam teori tata kelola, Menko Polkam berfungsi sebagai “panggung tengah” yang menjembatani Presiden dengan institusi-institusi keamanan. Ia menjaga agar komunikasi pemerintah tidak terfragmentasi. Menhan adalah “arsitek” strategi pertahanan dari luar negeri.
    Pada periode-periode sebelumnya, kita melihat betapa Menko Polkam tampil dominan dalam krisis dalam negeri.
    Pada kerusuhan 21–22 Mei 2019, setelah pengumuman hasil Pemilu, Wiranto (saat itu Menko Polhukam) tampil menjelaskan langkah pemerintah didampingi Panglima TNI dan Kapolri.
    Ia menegaskan, pemerintah menghadapi situasi dengan koordinasi sipil yang memayungi kekuatan keamanan.
    Hal serupa terjadi pada 2020, ketika gelombang protes Omnibus Law meluas. Mahfud MD (Menko Polhukam kala itu), tampil memimpin konferensi pers.
    Ia menegaskan sikap pemerintah terhadap aksi anarkis, seraya mengingatkan pentingnya menjaga ruang demokrasi.
    Mahfud kembali tampil di depan publik ketika Tragedi Kanjuruhan menewaskan ratusan suporter sepak bola pada 2022. Ia memimpin rapat darurat, membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, dan melaporkan hasil investigasi langsung ke Presiden.
    Setahun lalu, 2024, ketika pilot Selandia Baru disandera di Papua, Hadi Tjahjanto yang menjabat Menko Polhukam tampil memimpin konferensi pers. Ia hadir bersama Panglima TNI dan Kapolri, menunjukkan koordinasi lintas lembaga.
    Dalam kasus penyanderaan ini para penyandera diidentifikasi sebagai kelompok separatis dan pasukan TNI ikut serta dalam operasi penyelamatan. Namun, yang tampil di depan publik saat itu pun bukan Menhan, tapi Menko Polkam.
    Jauh ke belakang, dalam periode pemerintahan Presiden Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono amat banyak tampil di depan publik merespons sejumlah kerusuhan etnis di Tanah Air.
    Maka, Menko Polkam adalah “dirigen” dalam komunikasi krisis. Dalam situasi keamanan dalam negeri yang sedang penuh luka, wajah negara yang seharusnya tampil adalah Menko Polkam, bukan Menhan.
    Barangkali sebagian publik akan mengira secara sederhana, bahkan ketidakhadiran Menkop Polkam hanya persoalan teknis semata. Mungkin Budi Gunawan sedang ada tugas lain. Atau, barangkali memang demikian pembagian tugas internal kabinet.
    Namun, dari perspektif komunikasi publik, absensi ini tidak sederhana. Ia memberi pesan simbolik bahwa dalam krisis domestik, pemerintah memilih menampilkan figur pertahanan ketimbang figur koordinasi politik-hukum.
    Pesan ini berisiko membentuk persepsi publik bahwa pemerintah sedang menekankan pendekatan koersif, menonjolkan militerisasi dalam merespons demonstrasi dan kerusuhan sipil.
    Ini pesan yang mengandung risiko, dan kalau benar, ini berbahaya bagi demokrasi. Salah satu capaian reformasi 1998 adalah menegaskan supremasi sipil atas militer.
    Polri dipisahkan dari TNI, lalu ditempatkan langsung di bawah Presiden, dengan Menko Polkam sebagai koordinator. Tujuannya jelas, agar urusan keamanan dalam negeri dipimpin sipil, bukan militer.
    Dengan Menhan tampil dalam isu kerusuhan domestik, publik bisa saja menafsirkan bahwa garis sipil-militer kembali kabur. Ini seolah menjawab kekhawatiran publik soal wajah pemerintahan Prabowo kelak.
    Tentu, pemerintah bisa berargumen bahwa kehadiran Menhan bersama para kepala staf TNI adalah pesan “ketegasan” untuk meredam kerusuhan. Dalam situasi genting, menunjukkan kekompakan aparat pertahanan bisa dipandang perlu.
    Namun di sisi lain, demokrasi juga membutuhkan narasi yang menenangkan, yang membuka ruang dialog, yang menjelaskan langkah hukum dan politik di balik penegakan keamanan. Di sinilah seharusnya Menko Polkam tampil.
    Mungkin publik tidak menuntut jawaban instan dari Menko Polkam. Namun, kehadirannya di podium menjadi simbol bahwa negara tidak semata bertumpu pada kekuatan senjata, melainkan juga pada koordinasi hukum dan politik.
    Dalam krisis, simbol sering lebih kuat daripada isi pidato. Ketika simbol itu absen, pesan yang sampai ke publik pun timpang.
    Ketidakhadiran Budi Gunawan memunculkan pertanyaan berlapis. Apakah ini strategi komunikasi yang disengaja, atau sekadar kebetulan?
    Apakah pemerintah ingin menegaskan bahwa isu kerusuhan ini adalah ancaman keamanan nasional sehingga butuh Menhan di depan?
    Ataukah ada perubahan peta kekuasaan di internal kabinet yang membuat Menko Polkam kehilangan peran simboliknya?
    Apa pun jawabannya, publik berhak mendapatkan kejelasan. Karena posisi Menko Polkam bukan hanya soal birokrasi, tetapi juga soal representasi prinsip demokrasi bahwa penanganan isu keamanan domestik harus berada dalam kerangka koordinasi sipil yang inklusif.
    Sampai tulisan ini diterbitkan, kita masih menunggu jawaban, di mana Menko Polkam Budi Gunawan?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.