Tag: Gunawan

  • Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi “Jalan Masuk” Korporasi CPO untuk Suap Hakim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi “Jalan Masuk” Korporasi CPO untuk Suap Hakim Nasional 20 Agustus 2025

    Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi “Jalan Masuk” Korporasi CPO untuk Suap Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa menyebut, Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menjadi “jalan masuk” bagi pengacara korporasi untuk menyuap hakim kasus penanganan perkara ekspor
    crude palm oil
    (CPO).
    Relasi antara Wahyu dengan salah satu pengacara korporasi, Ariyanto, berujung pihak korporasi mendapatkan vonis lepas atau ontslag dan majelis hakim menerima suap hingga Rp 40 miliar.
    “Ariyanto menanyakan kepada Wahyu Gunawan apakah memiliki kenalan pejabat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Kemudian Wahyu Gunawan menjawab kenal dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
    Pertemuan itu terjadi pada akhir Januari 2024. Saat itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu yang berada di Cilincing, Jakarta Utara.
    Ketika Wahyu dan Ariyanto bertemu, berkas perkara korupsi dengan tiga terdakwa korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Sejak pertemuan ini, Wahyu menjadi penghubung antara Ariyanto yang mewakili korporasi dengan hakim.
    Usai bertemu dengan Ariyanto, Wahyu bertanya kepada Arif Nuryanta soal siapa hakim yang akan menyidangkan kasus korporasi CPO ini.
    Kepada Wahyu, Arif menyebut nama Djuyamto sebagai hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yang kemudian disampaikan Wahyu kepada Ariyanto.
    Wahyu sendiri sempat menemui Djuyamto sesuai dengan permintaan Ariyanto. Pertemuan ini terjadi pada Februari 2024 bertempat di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.
    Saat itu Wahyu menyampaikan soal berkas korporasi CPO yang akan segera dilimpahkan ke sidang. Dan, ia menyampaikan permintaan Ariyanto agar eksepsi perusahaan dikabulkan.
    Wahyu juga menyinggung soal uang senilai Rp 20 miliar yang disiapkan perusahaan untuk menangani kasus ini.
    Tapi, saat itu Djuyamto mengaku belum bisa memberikan jawaban karena perlu membaca berkas dan eksepsi yang disampaikan para pihak.
    Dalam perjalanannya, Wahyu bertugas untuk mengatur pertemuan antara Arif Nuryanta dengan Ariyanto.
    Wahyu juga menjadi penerima uang suap dari Ariyanto dan menyerahkan uang ini kepada Arif.
    Uang suap ini diberikan dalam dua kesempatan. Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024.
    Saat itu, Ariyanto kembali mendatangi rumah Wahyu sambil membawa uang tunai USD 500.000 atau setara Rp 8 miliar.
    Uang ini kemudian dibagi kepada para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda.
    Arif mengambil bagian senilai Rp 3,3 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil sebanyak Rp 1,7 miliar.
    Sementara, Ali dan Agam yang merupakan hakim anggota menerima Rp 1,1 miliar. Adapun, Wahyu juga “kecipratan” uang senilai Rp 800 juta.
    Uang ini Arif bagikan kepada majelis hakim pada Juni 2024. Ia menyebutkan, uang ini sebagai titipan agar majelis membaca berkas secara saksama.
    “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ujar salah satu jaksa meniru omongan Arif.
    Lalu, pada Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.
    Saat itu, Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai USD 2 juta atau setara Rp 32 miliar.
    Uang diberikan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis ontslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang tengah berperkara.
    Tidak lama setelah diterima  Wahyu, uang ini juga segera dibagikan kepada yang lain.
    Arif menerima Rp 12,4 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil Rp 7,8 miliar.
    Sementara, Ali dan Agam masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar. Lalu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar.
    Jika ditotal, dari dua kali pemberian ini hakim hingga panitera menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar; Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Sementara Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging
    terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Ketua PN Jaksel Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Vonis Lepas CPO – Page 3

    Eks Ketua PN Jaksel Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Vonis Lepas CPO – Page 3

    Menurutnya, setelah menerima uang senilai Rp4,5 miliar, tersangka Agam Syarif Baharuddin memasukkannya ke dalam goody bag. Saat keluar dari ruangan, uang tersebut dibagikan kepada tiga orang, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto.

    “Bahwa pada bulan September atau Oktober, karena yang tersebut tadi tidak ingat karena sudah lama, pada tahun 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dolar AS, bila dirupiahkan senilai Rp18 miliar kepada DJU, yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga,” jelas dia.

    Adapun penyerahan uang tersebut dilakukan di depan sebuah bank, di Pasar Baru Jakarta Pusat, dengan porsi pembagian untuk hakim Agam Syarif Baharuddin menerima sekitar Rp4,5 miliar; kemudian hakim Djuyamto sekitar Rp6 miliar; dan hakim Ali Muhtarom sekitar Rp5 miliar.Sementara itu, hakim Djuyamto memangkas hasil suapnya senilai Rp300 juta untuk diberikan kepada tersangka Wahyu Gunawan, yang menjadi perantara pengurusan kasus.

    “Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang, agar perkara tersebut diputus onslag, dan hal ini menjadi nyata ketika pada tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim,” Qohar menandaskan.

  • Menko Polkam sebut masyarakat dan pemerintah sukseskan HUT RI

    Menko Polkam sebut masyarakat dan pemerintah sukseskan HUT RI

    “Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia yang telah berperan aktif sehingga rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat berjalan lancar, aman, dan tertib,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengapresiasi seluruh jajaran dari mulai aparat keamanan hingga masyarakat yang membantu suksesnya perayaan HUT ke-80 RI.

    Menurut dia, seluruh gelaran acara dari mulai di pusat sampai ke daerah berjalan dengan meriah, aman dan kondusif.

    “Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia yang telah berperan aktif sehingga rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat berjalan lancar, aman, dan tertib,” ujar pria yang akrab disapa BG dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut BG, keberhasilan ini membuktikan bahwa masyarakat dan pemerintah dapat berkolaborasi dengan baik dalam mencapai suatu tujuan.

    Semangat kolaborasi itu diharapkan BG juga dapat disalurkan dengan mendukung ragam program pemerintah dari mulai makan bergizi gratis hingga (MBG) sekolah rakyat.

    Program tersebut menurut BG harus mendapat dukungan penuh dari seluru pihak karena dapat mendorong perbaikan gizi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) negeri.

    “Program-program tersebut merupakan investasi besar bagi lahirnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkarakter, demi masa depan bangsa yang kuat dan sejahtera,” tegasnya.

    BG berharap di momen HUT ke-80 RI ini, semangat nasionalisme seluruh pihak semakin menguat dalam memajukan bangsa dengan cara mendukung program-program kerakyatan dari pemerintah.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kebakaran Melalap Pasar Baru Serbalawan Simalungun, Ratusan Kios Pedagang Rata dengan Tanah

    Kebakaran Melalap Pasar Baru Serbalawan Simalungun, Ratusan Kios Pedagang Rata dengan Tanah

    Liputan6.com, Simalungun – Kebakaran hebat melalap Pasar Baru Serbalawan, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

    Peristiwa terjadi Senin sore, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 15.10 WIB. Data dari Polsek Serbalawan, ada 140 kios milik pedagang dilalap si jago merah hingga rata dengan tanah. Kebakaran tidak menimbulkan korban jiwa. 

    “Kios yang terbakar sebanyak 140, terdiri dari 100 kios pada bagian dalam pasar, dan 40 kios pada bagian depan,” kata Kapolsek Serbalawan, Iptu Gunawan Sembiring, Selasa (19/8/2025).

    Gunawan mengatakan, pihaknya menerima laporan kebakaran tersebut langsung turun ke Pasar Baru Serbalawan untuk ikut melakukan pemadam api.

    “Saat kebakaran, api menyala membakar kios-kios dan menyambar hingga seluruh kios yang berada Pasar Baru Serbalawan,” ungkapnya. 

    Proses pemadam api diturunkan armada pemadam kebakaran milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan armada pemadam milik PT Bridgestone.

    “Ada sekitar tiga jam api dapat dipadamkan dengan bantuan pemadam kebakaran,” Gunawan menuturkan.

    Penyelidikan sementara dan berdasarkan saksi-saksi di lapangan, Gunawan menyebut, asap pertama kali terlihat di kios milik Bapak Tarigan yang menjual kain.

    Selanjutnya api membesar dan membakar 8 kios, dan saat itu tiba-tiba angin kencang, dan api terbawa oleh angin dan menyambar kios kios yang berada di sekitar pasar. 

    “Untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak Polres Simalungun dan Polsek Serbalawan. Kebakaran ini menyebabkan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah,” pungkasnya.

     

  • Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI Nasional 19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah narapidana yang pernah menjadi sorotan publik hingga koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
    Sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi di antaranya Ronald Tannur, Mario Dandy, John Kei hingga Ahmad Fathanah. Mereka mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.
    “Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip
    Kompas.com
    pada Senin (18/8/2025).
    Fadli mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Berikut narapidana yang menjadi sorotan publik untuk yang mendapat remisi:
    Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi 4 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
    “Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    “Remisi daswarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” sambungnya.
    Rika menyebutkan bahwa, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
    Kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena dalam kasus tersebut terungkap kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhinya vonis bebas.
    Ketiga hakim itu adalah Heru Hanindyo yang divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, dua hakim lainnya Erintuah Damanik dan Mangapul divonis masing-masing 7 tahun penjara.
    Kasus suap hakim ini juga menyeret nama Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono. Dia dituntut 7 tahun penjara.
    Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio mendapatkan remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 3 bulan atau 90 hari.
    “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/82025).
    Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
    Kasus Mario Dandy semakin menjadi sorotan publik karena turut mengungkap kasus korupsi sang ayah yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
    Rafael Alun divonis hukuman pidana penjara 14 tahun atas kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
    Terpidana kasus penganiayaan, Shane Lukas juga memperoleh remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Shane adalah sahabat dari Mario Dandy. Dia divonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 September 2025.
    John Refra alias John Kei mendapatkan remisi 7 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Dalam kasusnya, John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).
    John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
    “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan, Kamis.
    Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian, Ahmad Fathanah, mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan 90 hari atau 3 bulan remisi dasawarsa.
    Dalam kasus ini, Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai Mahkamah Agung menolak kasasinya.
    Dia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
    Fathanah dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
    Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya, dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
    Pada 29 Januari 2013, Fathanah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.
    Dia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diduga menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
    Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
    Dalam kasus korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd.

    Berdasarkan portal berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.
    Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga dihukum dalam kasus Dana Pensiun Pertamina.
    Sehingga total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 16 Napi Koruptor Dapat Remisi, Ahmad Fathanah hingga Eks Timses Jokowi

    16 Napi Koruptor Dapat Remisi, Ahmad Fathanah hingga Eks Timses Jokowi

    GELORA.CO – Sejumlah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi pada momen HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025. Rinciannya, 16 narapidana menerima remisi umum yang diberikan setiap tahun 17 Agustus, sementara 20 narapidana memperoleh remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun pada peringatan kemerdekaan.

    Salah satu yang mendapat sorotan publik adalah Ahmad Fathanah atau dikenal juga sebagai Olong Achmad Fadli Luran. Ia memperoleh total remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Ahmad Fathanah merupakan terpidana kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian.

    “Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip Senin (18/8/2025).

    Selain Ahmad Fathanah, narapidana kasus korupsi lain yang mendapat remisi adalah Edward Seky Soeryadjaya. Edward, yang terjerat kasus korupsi di Asabri, memperoleh total remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

    Berikutnya, Windu Aji Sutanto, petinggi PT Lawu Agung Mining sekaligus mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah. Ia terjerat kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Windu mendapatkan remisi enam bulan, dengan rincian remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Dalam kasus yang sama, Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, hanya memperoleh remisi dasawarsa tiga bulan karena tidak lolos dalam usulan perbaikan remisi umum.

    Narapidana lain adalah Ervan Fajar Mandala, mantan Direktur PT RIM, manajer investasi yang terjerat kasus korupsi di PT Askrindo Jakarta. Ia memperoleh remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

    Kemudian, M.B. Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang terlibat kasus korupsi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. Ia hanya mendapatkan remisi dasawarsa tiga bulan, sedangkan usulan remisi umumnya ditolak karena keterlambatan administrasi.

    “Demikian Laporan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025,” kata Mohamad Fadil.

  • Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (18/8/2025).
    Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)  Rika Aprianto mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
    “Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    “Remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” imbuh dia.
    Rika mengatakan, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
    “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya,  1.555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi pada HUT Ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
    Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengungkapkan sejumlah nama tenar seperti Ronald Tannur, John Kei, hingga Shane Lukas yang masuk dalam daftar narapidana penerima remisi.
    “Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Fadil dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (18/8/2025).
    Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
    Kemudian, Shane menerima remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari, sedangkan John Kei memperoleh remisi umum 4 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
    Fadil menuturkan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
    Dalam siaran pers Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, nama Ronald Tannur berada dalam kolom data narapidana yang menarik perhatian publik.
    “Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip, pada Senin (18/8/2025).
    Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
    Dia juga mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
    Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
    “Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
    “Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
    Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
    Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
    Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
    Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    Ketiga hakim PN Surabaya itu juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tinjau Kota Tua, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dorong Pelestarian Cagar Budaya Jakarta

    Tinjau Kota Tua, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dorong Pelestarian Cagar Budaya Jakarta

    JAKARTA – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau sejumlah bangunan cagar budaya di kawasan Kota Tua dan Angke, Jakarta Barat, Sabtu, 16 Agustus. Ia didampingi Ketua Dewan Penyantun Museum dan Cagar Budaya, Hasjim Djojohadikusumo, serta pendiri Yayasan Arsip Nasional, Tamalia Alisjahbana.

    Bangunan yang dikunjungi antara lain Toko Merah, Rumah Baron Von Wurmb, Ex-Chartered Bank, hingga Gudang Timur VOC. “Bangunan ini peninggalan tua dan bagian penting dari Cagar Budaya. Kita harus berusaha melestarikannya,” tegas Menbud Fadli.

    Ia mencontohkan, Toko Merah dibangun tahun 1730 oleh Gustaaf Willem Baron van Imhoff, lalu sempat difungsikan sebagai kantor Bank voor Indie, BUMN, hingga kini menjadi kafe. Rumah Baron Von Wurmb pun menyimpan cerita panjang. Pemiliknya, Friedrich von Wurmb, seorang Jerman, mendirikan Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen. Bangunan itu dikenal sebagai Gedung Singa Kuning karena dua patung singa emas di pintu masuknya.

    Usai meninjau Kota Tua, rombongan berlanjut ke Masjid Jami Angke atau Masjid Jami Al-Anwar. Dibangun tahun 1761, masjid ini termasuk yang tertua di Jakarta. “Di sini ada makam para ulama dari berbagai ras dan suku. Akulturasi budayanya luar biasa,” kata Menbud Fadli.

    Dalam kunjungan tersebut, Fadli ditemani Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Kepala Museum dan Cagar Budaya, Abi Kusno; serta Direktur Eksekutif BLU Museum dan Cagar Budaya, Esti Nurjadin.

    Kunjungan ini juga menjadi langkah awal merumuskan strategi pelestarian. Menurut Fadli, cagar budaya bukan sekadar peninggalan fisik, melainkan identitas bangsa yang bisa memberi manfaat nyata. “Pelestarian butuh kolaborasi semua pihak. Dari sinilah budaya bisa menghadirkan kesejahteraan,” ujarnya.

  • Sajikan Durian untuk Peserta, Titan Run 2025 Catat Rekor MURI

    Sajikan Durian untuk Peserta, Titan Run 2025 Catat Rekor MURI

    JAKARTA – Titan Run 2025 mencatat sejarah meraih penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai ajang lomba lari pertama di Indonesia yang menghadirkan durian sebagai sajian khas untuk para peserta.

    Perhelatan Titan Run 2025 berlangsung di ICE BSD pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Lomba lari tersebut tercatat diikuti oleh sekitar 6.000 peserta, yang terbagi dalam kategori 17,8 kilometer, 10 kilometer, dan 5 kilometer.

    Wakil Direktur Utama MURI Osmar Susilo menyebut bahwa pencapaian Titan Run 2025 sebagai inovasi yang unik dalam dunia olahraga lari di Indonesia.

    “Hari ini Titan Run telah mendapatkan rekor MURI sebagai ajang lari pertama dengan penyajian durian. Jadi, ini merupakan yang pertama di Indonesia dan ini adalah sesuatu yang luar biasa untuk ajang lari,” kata Osmar.

    Titan Run 2025 mampu menghadirkan atmosfer positif bagi para peserta. Lomba ini berlangsung sangat steril, didukung dengan udara yang adem sehingga peserta benar-benar sehat selama berlari.

    Komisaris Utama PT Titan Infra Sejahtera Suryo Suwignjo menjelaskan bahwa Titan Run 2025 mengalami peningkatan jumlah peserta yang signifikan dibanding tahun sebelumnya.

    “Tahun lalu kami terpaksa batasi pesertanya karena lokasinya tidak memungkinkan, tapi di tahun ini lokasi lebih besar sehingga memungkinkan kami melayani peserta lebih banyak,” ucap Suryo.

    Selain peningkatan peserta, Titan Run 2025 juga menghadirkan daya tarik baru dari sisi hadiah. Hal ini yang diyakini membuat peserta menjadi lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.

    Pembeda utama tahun ini di doorprize menyediakan BYD M6 yang tahun lalu tidak ada. Hadiah besar berupa mobil listrik inilah menjadi daya pikat peserta di edisi tahun ini.

    Direktur Utama PT Servo Lintas Raya, anak usaha PT Titan Infra Sejahtera, Victor B. Tanuadji, turut mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran penyelenggaraan acara.

    “Saya bersyukur dan terima kasih juga kepada rekan-rekan di BSD terutama setelah bicara dengan mereka bisa mengamankan lokasi di ICE karena tempatnya lebih luas jadi kami bisa mendaftarkan orang lebih banyak,” kata Victor.

    Ailiy selaku Project Director Titan Run 2025 menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menggelar acara di bulan Agustus sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan Republik Indonesia.

    “Kami bagaimana seperti biasa ingin warga sehat. Jadi berkenaan dengan 17-an kami akan selalu mengadakan ajang Titan Run di bulan Agustus. Sekalian merayakan kemerdekaan Indonesia, kami ingin masyarakat sehat dan terus berkembang,” katanya.

    Dukungan juga datang dari kalangan sponsor. Direktur Corporate Banking BCA, Rudy Susanto, menyampaikan kedekatan perusahaannya dengan ajang Titan Run.

    “Karena Titan itu adalah salah satu nasabah kita yang dekat dan besar jadi otomatis kita cukup dekat dengan grup Titan. Saya pribadi sebelum Titan jadi nasabah BCA, saya sudah ikut acara larinya. Semoga kita bisa tumbuh bareng,” ujar Rudy.

    Project Lead Titan Run 2025, Vickers Gunawan, menyebutkan bahwa suasana tahun ini terasa lebih meriah dibanding edisi sebelumnya.

    “Titan Run tahun ini lebih seru massanya, teman-teman masih pada bertahan dan juga jumlah pesertanya lebih banyak dibanding tahun lalu. Semoga untuk tahun depan acaranya bisa lebih baik dibanding tahun ini,” ucap Vickers.