Tag: Gunawan

  • Publik Berhak Tahu Alasan Pencopotan Budi Gunawan

    Publik Berhak Tahu Alasan Pencopotan Budi Gunawan

    GELORA.CO -Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sugeng Teguh Santoso menyoroti pencopotan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pasca demo yang berakhir rusuh hingga memakan korban pada akhir Agustus 2025 lalu.

    “Reshuffle kabinet itu hak prerogatif presiden. Tetapi dalam pergantian tersebut ada satu etika politik dan juga etika kenegaraan terkait dengan hak masyarakat untuk bisa mengetahui alasan dilakukan pergantian atau reshuffle, karena di sini masyarakat berhak tahu,” kata Sugeng dikutip dari RMOLJabar, Kamis 11 September 2025.

    Sugeng mempertanyakan, apakah pemberhentian Budi Gunawan sebagai satu bentuk hukuman atas terjadinya demo yang berakhir rusuh atau seperti apa.

    “Kalau dalam situasi kemarin sangat jelas adanya dugaan panunggangan oleh satu kelompok tertentu yang terkait dengan fungsi keamanan dan pertahanan,” kata Sugeng.

    Selain itu, lanjut Sugeng, Budi Gunawan merupakan Menteri yang berasal dari PDIP, termasuk Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang juga berasal dari kelompoknya Jokowi. 

    “Artinya, apakah Pak Presiden ini sedang melakukan pembersihan atau seperti apa. Namun kembali ditegaskan bahwa itu hak prerogatifnya presiden untuk membangun solidnya pemerintahan, tapi ini tetap harus dijelaskan,” kata Sugeng.

    Sugeng menambahkan, posisi Menko Polkam harus segera diisi dan tidak bisa ad interim tanpa ada kejelasan yang diberikan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin

  • Terungkap di Sidang Suap Vonis Lepas Migor soal Tawaran Sejuta Dolar AS

    Terungkap di Sidang Suap Vonis Lepas Migor soal Tawaran Sejuta Dolar AS

    Jakarta

    Kasus suap hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng (migor) tengah bergulir. Tawaran suap senilai USD 1 juta terungkap dalam sidang.

    Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono. Dia mengungkap tawaran itu disampaikan oleh seseorang bernama Agusrin Maryono.

    Rudi Suparmono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Duduk sebagai terdakwa ialah hakim Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

    Rudi mengatakan Agusrin meminta bantuan terkait perkara minyak goreng. Rudi mengklaim Agusrin tak menjelaskan detail bantuan yang diminta.

    “Sepemahaman saudara kata atau makna mohon dibantu itu seperti apa?” tanya jaksa.

    “Saat itu saya nggak nanya secara langsung keinginannya apa, karena memang beliau juga nggak lama di ruangan, hanya itu saja. Dan kemudian saya tidak mencermati itu sebagai sesuatu yang kemudian harus A, harus B, harus C. Saya hanya tahu itu mohon dibantu saja,” jawab Rudi.

    Rudi mengatakan Agusrin datang lagi menemuinya dan memberikan tawaran. Dia menyebutkan Agusrin menawarkan USD 1 juta atau setara Rp 16,3 miliar berdasarkan kurs saat ini untuk membantu perkara minyak goreng.

    “Saat itu beliau menawarkan ke saya uang 1 juta dolar (USD),” jawab Rudi.

    “Apa permintaannya pak?” tanya jaksa.

    “Bantuan tadi,” jawab Rudi.

    Jaksa mendalami permintaan bantuan yang diinginkan Agusrin dengan tawaran USD 1 juta tersebut. Rudi mengaku tak berkomentar apapun saat itu.

    “Konteks dibantunya apa? Diputus bebas misalkan?” tanya jaksa.

    “Ndak ada sama sekali, nggak bicara soal itu,” jawab Rudi.

    “Jadi kalau dibantu itu 1 juta USD pemahaman saudara masak tidak bertanya pak?” tanya jaksa.

    “Saat itu saya tidak kejar untuk bertanya, saya hanya mendengar saja apa yang disampaikan,” jawab Rudi.

    “1 juta USD kan cukup besar pak,” ujar jaksa.

    “Betul, cukup besar, dan saat itu saya tidak komentar apa pun,” jawab Rudi.

    Nyesal Tak Lapor soal Tawaran Suap

    Rudi mengaku mendapat tawaran USD 1 juta itu dari seseorang bernama Agusrin Maryono. Dia mengatakan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta (MAN) lalu menyerahkan kepadanya untuk menyikapi tawaran tersebut. Saat kasus itu terjadi Rudi merupakan Ketua PN Jakpus dan Arif Wakil Ketua PN Jakpus.

    “Setelah Saudara bertemu Agusrin dan ada tawaran 1 juta USD untuk membantu perkara migor ya, Pak, apakah saudara pada saat itu berkoordinasi atau memanggil Waka PN, Pak? Pada saat itu Terdakwa MAN,” tanya jaksa.

    “Sejatinya kan saya dari awal udah ngomong nggak tahu persis itu perkara, makanya saya harus tahu kejelasan itu perkara apa. Saya bertemu dengan Pak Arif waktu itu saya ke ruangan beliau kalau nggak salah,” jawab Rudi.

    “Bapak ke ruangan Pak Arif?” tanya jaksa.

    “Kalau nggak salah saya ke ruangan beliau, untuk memastikan tadi itu dan saat saya bertanya beliau posisinya dalam kondisi biasa, artinya nggak menerangkan apapun tentang itu, diserahkan ke saya,” jawab Rudi.

    Rudi mengatakan tidak menyampaikan ke Arif terkait nominal tawaran USD 1 juta tersebut. Dia mengatakan hanya menyampaikan ke Arif bila Agusrin datang menemuinya dan meminta agar perkara minyak goreng ‘dibantu’.

    Rudi mengaku memilih untuk tidak menindaklanjuti tawaran Agusrin tersebut. Dia memahami jika tindakannya saat mencari tahu soal perkara tersebut ke Arif adalah salah.

    “Nah, ini kan jawaban-jawaban yang bias ya, Pak ya, monggo, silakan, Pak, pemahaman Saudara pada saat Pak MAN menyampaikan itu apa, Pak? Artinya tawaran itu boleh Bapak tindak lanjuti atau seperti apa?” tanya jaksa.

    “Intinya diserahkan ke saya untuk memilih, saya tidak diarahkan untuk milih A atau B. Maka kemudian saya sikapi itu dengan pilihan saya, untuk tidak menindaklanjuti,” jawab Rudi.

    “Saudara kan saat itu ya sebagai pejabat, mohon maaf, di lingkungan peradilan harusnya kan tahu itu, Pak, itu hal yang bernuansa negatif ya, Pak. Kenapa saudara tidak menolak tegas pada saat itu? Untuk mengingatkan misalkan Pak MAN saat itu untuk tidak bermain-main dengan perkara yang ditangani?” tanya jaksa.

    “Saya akui saat itu memang saya ingin kejelasan lalu bertanya, tidak lebih dari itu, hanya untuk bertanya dulu posisinya seperti apa. Itu memang secara jabatan tidak dibenarkan, paham,” jawab Rudi.

    Jaksa mendalami apakah Rudi tidak membuat laporan terkait upaya suap melalui tawaran yang diberikan Agusrin. Rudi mengaku tidak melapor dan hanya menyimpan hal itu untuk dirinya sendiri.

    “Saudara tidak mencoba membuat laporan misalkan upaya penyuapan seperti itu?” tanya jaksa.

    “Saya keep untuk saya saja,” jawab Rudi.

    “Kemudian, pada masa jabatan saudara, ini kan perkara migor bergulir, Pak, ya. Kemudian pada akhirnya perkara migor itu putus pada saat saudara masih menjabat atau setelah saudara tidak menjabat lagi?” tanya jaksa.

    “Saya sudah meninggalkan PN Pusat,” jawab Rudi.

    Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

    Total suap yang diterima para terdakwa diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut. Mereka juga sudah menjadi tersangka.

    Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Rudi sendiri merupakan terdakwa kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera yang diadili di PN Surabaya. Saat suap vonis bebas Ronald terjadi, Rudi merupakan Ketua PN Surabaya. Kini, Rudi juga telah divonis 7 tahun penjara.

    Halaman 2 dari 3

    (ygs/ygs)

  • Akhir Langkah Pencuri Besi Proyek LRT di Manggarai, Pelaku Kini Dibui
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Akhir Langkah Pencuri Besi Proyek LRT di Manggarai, Pelaku Kini Dibui Megapolitan 11 September 2025

    Akhir Langkah Pencuri Besi Proyek LRT di Manggarai, Pelaku Kini Dibui
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Seorang pria kedapatan mencuri potongan besi di area proyek LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai di Manggarai, Jakarta Selatan pada Sabtu (6/9/2025).
    Aksi pencurian yang dilakukan pria itu direkam warga dan videonya diunggah ke media sosial hingga akhirnya viral.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakarta.terkini, pelaku terlihat berdiri di sisi dinding proyek LRT sambil melirik ke kanan dan kiri untuk melihat situasi.
    Kemudian, ia menggeser salah satu pembatas jalan berwarna oranye untuk membuka akses masuk ke dalam area proyek.
    Matanya menelusuri area dalam untuk memastikan tidak ada orang yang bisa menggagalkan aksinya.
    Setelah itu, ia berjongkok dan mengambil besi sepanjang sekitar 1,5 meter, lalu berjalan keluar menuju Jalan Dr. Saharjo.
    Dari video terlihat, tumpukan besi silinder berbagai bentuk di tengah area proyek memang tergeletak tanpa penjagaan.
    Salah satu pekerja proyek LRT di Manggarai, Firman (40) (bukan nama sebenarnya), membenarkan aksi pencurian yang ramai dibincangkan di media sosial tersebut.
    Ia menuturkan, pencurian besi di kawasan tempatnya bekerja memang sering terjadi.
    “Sudah sering, namanya proyek gini kan. Enggak satu dua orang juga yang ngambil,” kata Firman kepada
    Kompas.com
    di lokasi, Minggu (7/9/2025).
    Tak jarang, pencuri menjalankan aksinya saat siang hari, ketika satpam lengah. Biasanya, satpam hanya berjaga sendirian atau berdua sehingga ada celah bagi pencuri untuk masuk.
    “Kan siang belum mulai, ya biasanya ada satpam sih, tapi kan biasanya cuma sendiri, paling berdua lah. Misal satpamnya lagi ngelapor ke mana, dia bisa aja masuk di situ,” tuturnya.
    Kondisi proyek yang terbuka membuat pencuri lebih leluasa melakukan aksinya.
    Kata Firman, pencuri cukup pandai memilih besi yang diambil. Tak jarang mereka mengambil besi yang secara khusus dibuat untuk pengerjaan proyek tersebut.
    “Misal nih buat itu,
    pinhead
    , pas pembesian, besinya udah dibentuk kan sama tukang, terus malah ikut diambil. Jadinya kerja lagi dah,” lanjut dia.
    Pihak pembangunan LRT Jakarta segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat terkait pencurian besi tersebut.
    Tak butuh waktu lama, pencuri besi berhasil ditangkap pada Minggu (7/9/2025).
    “Betul, sudah ditangkap sekitar tiga hari yang lalu, barang curiannya juga sudah dikembalikan ke tempat proyek,” kata Kapolsek Tebet Kompol Iwan Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
    Setelah besi dikembalikan, LRT Jakarta mencatat tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari kejadian ini.
    “Sampai saat ini tidak ada kerugian yang ditimbulkan, karena barang bukti berupa besi berhasil diamankan kembali bersamaan dengan penangkapan pelaku,” kata Humas General of WNL KSO, Erwin Syafari.
    Meski pelaku telah ditangkap, Erwin memastikan pengamanan area proyek kini diperketat.
    “Kami juga sudah berupaya melakukan pengetatan keamanan di area proyek seperti pemasangan CCTV dan petugas keamanan, selain itu kami juga sudah bekerja dengan kepolisian setempat agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” jelas Erwin.
    Selain itu, Akses keluar masuk area proyek juga diperketat, hanya memperbolehkan pihak berkepentingan memasuki lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marcella Bantah Beri Tas dan Sepatu ke Istri Wahyu Gunawan Si Panitera
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Marcella Bantah Beri Tas dan Sepatu ke Istri Wahyu Gunawan Si Panitera Nasional 11 September 2025

    Marcella Bantah Beri Tas dan Sepatu ke Istri Wahyu Gunawan Si Panitera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, membantah pernah memberikan oleh-oleh berupa tas dan sepatu kepada istri dari Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
    Hal ini diungkapkan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    “Saya enggak pernah beri oleh-oleh, yang mulia. Saya enggak tahu kenapa istri Wahyu bilang saya. Apakah nama saya digunakan atau bagaimana, saya enggak tahu,” ujar Marcella dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Hakim Ketua, Effendi, menyebutkan bahwa dalam sidang sebelumnya, istri Wahyu mengaku menerima oleh-oleh ini dari Marcella saat ia berkunjung ke rumah Wahyu.
    Kunjungan ini terjadi saat istri Wahyu baru saja melahirkan.
    Marcella dan suaminya, Ariyanto Bakri, disebutkan berkunjung untuk menengok istri Wahyu.
    Kunjungan ini terjadi saat istri Wahyu baru saja melahirkan. Marcella dan suaminya, Ariyanto disebutkan berkunjung untuk menengok istri Wahyu.
    “Istri Wahyu bilang dia habis melahirkan?” tanya hakim.
    “Saya enggak tahu kapan dia melahirkan,” jawab Marcella.
    Saat dicecar hakim, Marcella mengaku pernah ke rumah Wahyu untuk menagih utang.
    “Pernah (ke rumah Wahyu) karena klien saya diutangin 5 juta Dolar dan katanya (Wahyu) sudah enggak punya aset dan segala macem, enggak bisa bayar, rumahnya ngontrak,” jelas Marcella.
    Pernyataan Marcella ini dibantah Wahyu di ujung sidang. Ia menegaskan, Marcella dan Ariyanto datang ke rumahnya untuk menengok istrinya.
    “Itu enggak benar, Yang Mulia, yang datang ke rumah nagih utang. Padahal, ke rumah ini nengok istri saya baru lahiran,” tegas Wahyu.
    Ia membenarkan kalau pernah diberikan oleh-oleh berupa tas dan sepatu dari Marcella.
    “Itu oleh-oleh (berupa tas dan sepatu). Ada, saya akui itu ada, betul, walaupun saya tidak pakai juga,” kata Wahyu lagi.
    Pada kasus ini, Marcella merupakan pengacara dari tiga korporasi CPO. Ia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim. Namun, berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Vonis Lepas CPO, Marcella Bersaksi soal Rp60 M dan Ancaman Panitera
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Sidang Vonis Lepas CPO, Marcella Bersaksi soal Rp60 M dan Ancaman Panitera Nasional 10 September 2025

    Sidang Vonis Lepas CPO, Marcella Bersaksi soal Rp60 M dan Ancaman Panitera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, mengaku baru mendengar soal uang Rp60 miliar saat suaminya, Ariyanto Bakri atau Ary Bakri, sedang melakukan
    video call
    dengan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
    Hal ini diungkapkan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
    “Ari lagi nyetir, ada telepon masuk, saya di samping Ari. Awalnya saya enggak catat. Tapi, kemudian… Di situ saya pertama kali dengar bahwa ada 20×3,” ujar Marcella saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Baik Marcella maupun JPU tidak menyebutkan secara spesifik kapan
    video call
    ini dilakukan.
    Namun, berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, video call ini terjadi saat berkas perkara CPO korporasi ini sudah masuk ke dalam Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, tetapi belum diputus.
    Dalam
    video call
    yang sama, Marcella mengaku mendengar ancaman dari Wahyu kepada Ari.
    Ancaman ini ditujukan pada klien Marcella yang merupakan korporasi yang menjual minyak goreng.
    “Terus muncul, (dalam
    video call
    dengan Wahyu) jangan harap klien bisa juga jual minyak lagi,” jelas Marcella.
    Rangkaian video call ini pernah disinggung juga oleh Ariyanto saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang pada Rabu (27/8/2025).
    Pada sidang itu, Ariyanto mengaku tidak mengurus langsung perkara ini.
    Pihak yang tercatat menjadi kuasa hukum pihak korporasi adalah Marcella Santoso, istri Ariyanto.
    Dalam video call itu, Wahyu menegaskan bisa membereskan perkara yang tengah berjalan ini.
    “Kemudian, dia (Wahyu) bilang, ‘Lebih baik, lo kasih gue saja kerjaan ini karena kerjaan ini, pasti gue pegang bisa beres,’” ujar Ariyanto menirukan ucapan Wahyu.
    Uang Rp 60 miliar itu merupakan permintaan dari Wahyu Gunawan.
    Awalnya, korporasi CPO hanya menyiapkan Rp 20 miliar.
    Namun, Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan meminta agar uang suap ini ditambah agar bisa dibagikan kepada tiga majelis hakim yang memutus perkara.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima Rp 15,7 miliar; Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Disebut Jadi Menko Polkam, Ini Responnya

    Mahfud MD Disebut Jadi Menko Polkam, Ini Responnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahfud MD mengatakan tidak ada tawaran atau komunikasi dari pemerintah agar dirinya kembali menjabat sebagai Menko Polkam usai Prabowo merombak menterinya.

    Pasalnya, nama Mahfud MD sempat dikaitkan sebagai kandidat kuat mengisi kursi Menko Polkam yang saat ini dijabarkan sementara oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

    “Enggak ada. Jadi ya itu yang terjadi yang dilihat sekarang. Enggak ada selebihnya dari itu,” katanya dikutip akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (10/9/2025).

    Dia mengatakan komunikasi dengan rekan-rekannya masih tetap berjalan, di luar konteks reshuffle atau tawaran jabatan menjadi Menko Polkam.

    Kendati dia terkejut saat mantan Menko Polkam Budi Gunawan terkena reshuffle. Dia mengaku tak tahu pertimbangan keputusan tersebut.

    “Ya kalau dari sudut pandang politik kaget juga ya saya, tapi saya tidak tahu pertimbangannya,” jelasnya.

    Adapun publik mengaitkan mundurnya Budi Gunawan akibat demonstrasi bulan Agustus lalu. Menurut Mahfud terlalu sederhana jika Budi Gunawan dicopot karena aksi tersebut.

    Sebab, seorang Menko Polkam dapat berkoordinasi secara senyap kepada lembaga atau kementerian terkait. Terlebih Budi Gunawan memiliki sepak terjang di dunia intelijen.

    “Karena orang kan tidak harus selalu tampil juga bisa koordinasi diam-diam. Apalagi latar belakang BG [Budi Gunawan] Kanitel Intelijen kan kalau mengkoordinasikan tidak harus bicara ramai-ramai ke publik,” jelasnya.

    Dia mengapresiasi langkah Prabowo dalam menjaga situasi melalui langkah-langkah strategis.

    “Kita acungkan jempolah Pak Prabowo ini sudah tepat lah. Quick win satu sudah menyelesaikan kerusuhan, quick win dua reshuffle, quick win tiga mungkin akan terjadi di bulan Oktober yang jangka menengahnya itu perubahan Undang-Undang,” tuturnya.

  • Marcella Klaim Sempat Dengar Eks Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Jaga Kasus CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Marcella Klaim Sempat Dengar Eks Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Jaga Kasus CPO Nasional 10 September 2025

    Marcella Klaim Sempat Dengar Eks Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Jaga Kasus CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, mengaku pernah mendengar bahwa Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menjaga kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan bakar minyak goreng (migor).
    Hal ini disampaikan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
    “Disampaikan, Pak Arif ini orangnya sangat
    respectful
    . Dia sangat materi hukum sekali, berwibawa sekali dan dia akan menjaga,” ujar Marcella saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Marcella mengaku memahami kata “menjaga” ini dalam konteks yang berbeda dari jaksa.
    “Menjaga dalam pemahaman saya, ini bukan pakai duit. Tapi menjaga katanya orangnya sangat materi hukum sekali,” katanya.
    Marcella mengaku tidak mengenal Arif secara pribadi. Pernyataan-pernyataan dari atau tentang Arif didengar Marcella dari suaminya, Ariyanto Bakri atau Ary Bakri.
    Ariyanto, yang juga pengacara, mengenal pejabat pengadilan, salah satunya M Arif Nuryanta.
    Di hadapan majelis hakim, Marcella mengaku sudah berulang kali mengingatkan Ariyanto untuk tidak melakukan suap dalam kasus CPO korporasi yang tengah ditangani Marcella dan rekan-rekannya.
    “Saya pun tanya ke Pak Ari, lu pakai duit ya atau apa. Dia enggak pernah jawab jelas,” kata Marcella lagi.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lagi, KPK Bakal Panggil Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

    Lagi, KPK Bakal Panggil Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia atau CSR BI.

    “Ya [ada pemeriksaan Filianingsih] terkait dengan korelasinya bagaimana peristiwa sehingga adanya PSBI,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

    Dia menjelaskan dari pemeriksaan tersebut penyidik berupaya mengetahui bagaimana proses kong kalikong penyaluran dana PBSI ke yayasan milik Satori [S] dan Heri Gunawan [HG] yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan Kamis (11/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    “Nah itu. Kita menyusurinya dari itu. Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi 11 ini.
    Dalam hal ini Pak S dengan Pak HG. Dan yang lainnya. Kenapa diberikan seperti itu? Apa alasannya? Itu yang akan kita gali dari yang bersangkutan,” jelasnya

    Diketahui, Satori dan Heri Gunawan merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Yayasan yang dimiliki keduanya menang tender sehingga mendapatkan suntikan dana program sosial dari. 

    Selain itu, mereka juga mendapatkan dana CSR dari OJK karena pada mulanya BI dan OJK memiliki program bantuan sosial yang kemudian dibahas bersama Komisi XI. KPK mendeteksi adanya dugaan penyelewengan dana PBSI dan OJK.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menyampaikan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Periksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Terkait Korupsi Dana CSR Besok

    KPK Periksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Terkait Korupsi Dana CSR Besok

    Jakarta

    KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menjadwalkan pemeriksaan Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta besok.

    “Besok ada pemeriksaan (Fillianingsih) jawabannya, ya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Rabu (10/9/2025).

    Asep menyebut pemeriksaan itu terkait dengan korelasinya atas program CSR BI tersebut. Pemeriksaan bertujuan untuk mendalami proses bagaimana CSR BI ini bisa diberikan.

    “Terkait dengan korelasinya bagaimana peristiwa adanya PSBI kalau programnya namanya PSBI. Jadi CSR BI itu hanya istilah yang kita gunakan. Nama programnya PSBI. Jadi bagaimana korelasi sampai PSBI itu bisa diberikan,” katanya.

    Dalam kasus ini KPK juga mendalami mengapa CSR BI bisa diberikan kepada anggota DPR Satori dan Heri Gunawan. Hal itu juga yang akan didalami dalam pemeriksaan Fillianingsih.

    “Kita menyusurinya dari itu. Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi 11 ini. Dalam hal ini Pak S dengan Pak HG,” ucapnya.

    KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.

    KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

    Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

    Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.

    Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.

    (ial/eva)

  • Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur Nasional 10 September 2025

    Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono membantah uang yang disita dari rumahnya berasal dari perkara korporasi crude palm oil (CPO).
    Hal ini terungkap saat Rudi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
    “Kemudian di berita acara pemeriksaan (BAP) saudara saksi ya di tanggal 12 April 2015, di poin 39 saudara saksi ya, ini saat penggeledahan di rumah saksi, ditemukan uang Rp21 miliar?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Rudi membenarkan bahwa uang yang disita penyidik adalah Rp 20,1 miliar, bukan angka yang disebutkan jaksa.
    “Apakah (uang itu) ada kaitannya dengan penanganan perkara perdata dan tipikor Migor (kaitan CPO)?” tanya jaksa lagi.
    Rudi membantah, “Tidak.”
    Ia menegaskan, uang temuan di rumahnya itu berkaitan dengan kasus yang menjeratnya, yaitu terkait penanganan perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur.
    Hari ini, Rudi dihadirkan dalam sidang vonis CPO karena ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakpus pada April-Oktober 2024.
    Saat itu, bergulir perkara CPO korporasi.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Rudi Suparmono juga merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sudah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Agustus lalu.
    Majelis hakim menilai, Rudi terbukti menerima suap dalam perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Dalam kasus ini, Rudi disebutkan menerima uang suap sebesar 43.000 dollar Singapura atau setara Rp 21,9 miliar.
    Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.