Tag: Gunawan

  • CTI Group Mempersiapkan Generasi Siap Digital Melalui Program DIGIForward

    CTI Group Mempersiapkan Generasi Siap Digital Melalui Program DIGIForward

    Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah percepatan transformasi digital nasional, kebutuhan akan talenta teknologi kian mendesak. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pengembangan talenta digital merupakan bagian penting untuk mendukung keberhasilan program-program prioritas pemerintah. Tahun ini, Komdigi menargetkan mencetak 100.000 talenta digital berkualitas, seiring proyeksi kebutuhan hingga 9 juta talenta digital pada 2030.

    Sejalan dengan upaya tersebut, PT Computrade Technology International (CTI Group) melalui program DIGIForward terus berkomitmen meningkatkan literasi digital dan penerapan teknologi cloud bagi guru serta siswa SMK guna mendukung percepatan pemenuhan talenta digital Indonesia.

    Menghubungkan Dunia Pendidikan dan Industri

    Setelah resmi diluncurkan pada Juli 2025 lalu, DIGIForward kini memasuki tahap akhir melalui kompetisi inovasi cloud yang mempertemukan ide-ide kreatif siswa SMK di Surabaya dan Sidoarjo. Kompetisi ini menjadi puncak perjalanan panjang para peserta dalam mengasah keterampilan berpikir kritis, berinovasi, dan berkolaborasi.

    Program ini diawali dengan sesi pemaparan dan pengenalan program pada 15 Juli 2025 di Surabaya, yang menghadirkan para guru SMK dari wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Kegiatan ini menjadi langkah awal kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri untuk memperkuat kapasitas guru dalam mengintegrasikan teknologi cloud ke dalam proses pembelajaran.

    Selama empat bulan, para peserta program mengikuti pelatihan intensif yang mencakup pendekatan Problem-Oriented Education (POE), Design Thinking, dan Question Formulation Technique (QFT). Melalui metode tersebut, peserta didorong mengembangkan kreativitas dan kemampuan berpikir kritis. Para guru kemudian berperan sebagai fasilitator dalam proyek siswa untuk merancang solusi digital berbasis cloud untuk menjawab tantangan di sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga ketahanan pangan.

    CTI Group turut memberikan dukungan teknis melalui rangkaian sesi mentorship intensif yang berfokus pada pendampingan siswa dalam merancang dan membangun prototipe solusi digital berbasis cloud. Pada proses ini, perwakilan CTI Group berkolaborasi bersama tim GenED untuk memastikan setiap kelompok mampu mengembangkan ide yang relevan, layak secara teknis, serta tepat sasaran bagi kebutuhan pengguna.

    Melalui sesi mentorship yang berlangsung selama 12 minggu, para mentor telah membantu peserta memahami struktur pengembangan solusi, penyempurnaan fitur, hingga cara menyampaikan nilai manfaat produk secara efektif. Dari total 20 kelompok yang mengikuti sesi mentorship program DIGIForward, proses pendampingan ini menghasilkan 10 finalis terbaik yang terpilih untuk mempresentasikan final solution mereka pada tahap kompetisi.

    “Melalui DIGIForward, kami ingin menciptakan jembatan antara dunia pendidikan dan industri agar siswa tidak hanya memahami teknologi, tetapi mampu menggunakannya untuk menghadirkan solusi nyata,” ujar Rachmat Gunawan, CEO CTI Group.

    Mewujudkan Transformasi Digital dari Sekolah ke Masyarakat

    Puncak program yang diselenggarakan pada 14 November 2025 menjadi ajang unjuk kemampuan bagi 10 SMK finalis yang menampilkan inovasi digital berbasis cloud di hadapan dewan juri. Setiap tim mempresentasikan ide dan prototipe mereka, menunjukkan bagaimana pemanfaatan teknologi dapat menjawab tantangan sosial secara kreatif dan berkelanjutan.

    Dari proses penjurian, EduCounsel dari SMKS Antartika 1 Sidoarjo berhasil meraih Juara 1 melalui platform online counseling yang dirancang untuk mempermudah akses siswa terhadap layanan bimbingan konseling. Solusi ini dibangun menggunakan teknologi autentikasi terintegrasi dan serverless computing yang memungkinkan sistem berjalan secara aman, fleksibel, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Didukung sesi mentorship intensif dari CTI Group dan GenED, tim ini berhasil menyempurnakan prototipe mereka, mulai dari penguatan fitur, pemetaan kebutuhan pengguna, hingga memahami bagaimana cloud dapat memperkuat keamanan dan skalabilitas aplikasi.

    Selain EduCounsel, beberapa finalis juga menampilkan inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat. Di antaranya, RTKita membantu pengurus RT mengelola iuran, memproses permohonan warga, dan memperlancar alur informasi di lingkungan sekitar, sementara Lapor Sidoarjo menghadirkan aplikasi digital satu pintu berbasis cloud dan AI yang memudahkan warga melaporkan masalah publik dengan cepat, aman, dan transparan.

    Bagi para peserta, DIGIForward menjadi ruang belajar yang memperluas wawasan teknologi sekaligus menguatkan kolaborasi antaranggota. Pengalaman tersebut tidak hanya memberi mereka pemahaman praktis tentang solusi digital, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan diri untuk terus berinovasi di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

    “Transformasi digital tidak akan berhasil tanpa kesiapan sumber daya manusianya. Karena itu, CTI Group berkomitmen memastikan perubahan ini dimulai dari sekolah, tempat di mana generasi penerus bangsa belajar berinovasi,” ujar Rachmat Gunawan, CEO CTI Group.

    Melalui DIGIForward, CTI Group menegaskan perannya bukan hanya sebagai penyedia solusi teknologi, tetapi juga mitra strategis pendidikan yang turut berkontribusi dalam mencetak talenta digital dan mewujudkan masa depan Indonesia yang inklusif serta berkelanjutan.

  • Ketua DPRD Luwu Timur Alami Kecelakaan, Dilarikan ke RS karena Kepala Robek

    Ketua DPRD Luwu Timur Alami Kecelakaan, Dilarikan ke RS karena Kepala Robek

    Liputan6.com, Jakarta- Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Akibatnya Ober harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka di bagian kepala.

    Kasat Lantas Polres Luwu Timur, Iptu Agusnawan membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebut bahwa Ober mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil pribadinya jenis Toyota Fortuner dengan nomor plat DP 1289 G.

    “Iya betul, mobil korban masuk ke saluran drainase,” kata Agusnawan, Kamis (20/11/2025).

    Lebih jauh dia menjelaskan bahwa kejadian itu bermula kala Ober mengendarai mobilnya dari arah Lioka menuju Wawondula dengan kecepatan sedang. Sebuah mobil dari arah depan lalu menyalakan lampu jarak jauh sehingga Ober silau dan kehilangan kendali.

    “Dari arah berlawanan mobil yang tidak diketahui identitasnya menggunakan lampu utama yang membuat pengemudi mobil Toyota Fortuner silau sehingga pengemudi mobil Toyota Fortuner menghindar dan membanting stir ke arah kiri dan turun di drainase kemudian terjadilah kecelakaan lalu lintas,” jelas Gunawan.

  • 4
                    
                        Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa…
                        Nasional

    4 Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa… Nasional

    Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menjelang pembacaan putusan, para mantan hakim menyampaikan protes mereka atas tuntutan maksimal jaksa penuntut umum (JPU).
    Para mantan hakim ini adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan
    Djuyamto
    , hakim yang dulu sering menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
    Protes senada juga disampaikan oleh tiga terdakwa lainnya, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan ketika membacakan duplik untuk kasus dugaan suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO)
    Muhammad Arif Nuryanta menilai, jaksa tidak adil menuntut dengan lama pidana 15 tahun penjara.
    Menurutnya, tuntutan ini tidak adil karena terlampau tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan hakim dalam kasus serupa. Misalnya, tuntutan terhadap eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
    Diketahui, Rudi Suparmono dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    “Bayangkan saja, disparitas tuntutan pidana antara terdakwa Rudi Suparmono dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta,” ujar Pengacara terdakwa, Philipus Sitepu saat menyampaikan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Kubu Arif Nuryanta menilai, besaran tuntutan Arif dan Rudi tidak adil karena jumlah pasal yang dikenakan pada mereka.
    Arif dituntut dakwaan primer satu pasal, sementara Rudi dituntut dua pasal. Tapi, lama tuntutan justru lebih banyak Arif.
    “Rudi Suparmono dituntut dengan 2 pasal yang berbeda, yakni Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12B. Namun, tuntutan pidananya hanya 7 tahun pidana penjara. Sedangkan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dituntut hanya 1 pasal saja yaitu Pasal 6 Ayat (2) namun tuntutan pidananya maksimal yaitu 15 tahun pidana penjara,” kata Philipus.
    Kubu terdakwa menilai, perbedaan masa tuntutan ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi.
    Lebih lanjut, baik Arif maupun Rudi dinilai punya peran yang kurang lebih sama. Keduanya bukan majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara yang dipermasalahkan.
    Mereka berada dalam posisi petinggi pengadilan yang menentukan majelis hakim yang akan mengadili perkara.
    “Padahal Muhammad Arif Nuryanta dan Rudi Suparmono memiliki kesamaan dalam hal ini yaitu tidak berkapasitas sebagai majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,” lanjut pengacara Arif.
    Pada akhirnya, Rudi divonis sesuai tuntutan, yaitu 7 tahun penjara.
    Dalam konstruksi dakwaan jaksa, baik Arif dan Rudi sama-sama dinilai berperan untuk mempengaruhi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seperti yang diminta oleh pihak penyuap.
    Namun, dalam kasus Arif, ia membantah berperan aktif dan justru menyalahkan Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif, Wahyu Gunawan sebagai pihak yang memungkinkan suap terjadi.
    Tak hanya itu, kubu Arif Nuryanta juga protes karena jaksa tidak mempertimbangkan pengembalian uang suap sebagai hal yang meringankan tuntutan.
    Kubu terdakwa menilai, tidak dipertimbangkannya pengembalian uang di kasus suap hakim CPO akan menjadi preseden buruk ke sidang-sidang di masa depan.
    “Yang tidak dijadikan hal-hal meringankan terkait pengembalian uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa Muhammad Arif Nuryanta kepada negara menjadi contoh tidak baik ke depannya terhadap orang-orang yang dikenakan pasal Tipikor menjadi enggan untuk mengembalikan dugaan hasil Tipikor karena tidak diperhitungkan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Philipus Sitepu.
    Kubu terdakwa menilai, pengembalian uang hasil korupsi ini seharusnya masuk sebagai hal-hal meringankan.
    Mereka pun menyinggung soal Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Korupsi yang diterbitkan oleh Jaksa Agung RI.
    “(Dalam pedoman itu) secara tegas telah mengatur mengenai dasar dan acuan penuntut umum dalam menyusun tuntutan pidana yang tidak terlepas di dalamnya mengatur mengenai bagaimana menyusun kerangka hal-hal meringankan bagi diri terdakwa, khususnya bahwa apabila ada pengembalian uang kepada negara,” lanjut Philipus.
    Pihak terdakwa mengaku sangat dirugikan jika pengembalian uang suap tidak dianggap sebagai hal meringankan.
    Untuk itu, mereka memohon agar majelis hakim bisa mempertimbangkan pengembalian uang negara ini sebagai salah satu hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
    “Kami memohon majelis hakim agar pada saatnya nanti dapat mempertimbangkan pengembalian uang hasil dugaan tipikor yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagai bagian hal yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan nanti,” lanjut Philipus.
    Dalam amar dupliknya, Arif Nuryanta meminta agar ia dijatuhkan hukuman sesuai dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 5 Ayat (2), yang juga dulu dituntutkan kepada Rudi Suparmono.
    “Memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Philipus.
    Atau, jika hakim berpendapat lain, Arif Nuryanta meminta agar ia bisa dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
    Protes serupa juga disampaikan oleh kubu Djuyamto.
    Ia menilai, tuntutan 12 tahun merupakan hal yang tidak adil. Kubu Djuyamto menilai, jaksa tidak punya hati nurani karena menuntut maksimal para terdakwa.
    “Bahwa JPU telah menuntut terdakwa Djuyamto terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan adalah tuntutan yang tidak memiliki hati nurani dan jauh dari rasa keadilan,” ujar pengacara terdakwa Djuyamto saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Pengacara menyebutkan, jaksa tidak punya hati nurani karena tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Djuyamto selama penyidikan.
    Djuyamto mengklaim, dirinya telah mengajak dua terdakwa hakim lainnya, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin untuk membuka soal jumlah uang suap yang diterimanya.
    “Sikap kooperatif terdakwa selama proses penyidikan yang ikut mendorong terdakwa yang lain khususnya saksi mahkota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin untuk membuka kotak Pandora yang masih menjadi misteri khususnya terhadap jumlah uang yang nyata-nyata telah diterima oleh terdakwa dan rekan sesama majelis hakim perkara minyak goreng,” lanjut pengacara.
    Lebih lanjut, Djuyamto mengklaim sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, yaitu sekitar Rp8,05 miliar.
    Angka ini berbeda dengan uang suap yang didakwakan jaksa karena kubu meyakini kalau jumlah uang suap yang diterima Djuyamto berbeda dengan tuduhan jaksa.
    Melalui duplik ini, Djuyamto meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan hukuman paling ringan.
    “Dan, saya selaku terdakwa, sebagaimana pledoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya, saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat menyampaikan duplik pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Dalam duplik pribadinya ini, Djuyamto meyakini, majelis hakim yang akan menjatuhkan hukuman padanya, Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, akan menjatuhkan hukuman yang menegakkan hukum dan adil.
    “Saya mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan ke yang mulia majelis hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman,” lanjut Djuyamto.
    Setelah duplik selesai dibacakan, majelis hakim mengumumkan kalau vonis bagi kelima terdakwa akan dibacakan pada 3 Desember 2025.
    “Sidang kita tunda Insyaallah akan kita buka 2 minggu ke depan hari Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Ketua Majelis hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Effendi mengatakan, tahap pemeriksaan untuk kasus dugaan suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) resmi ditutup setelah pembacaan duplik selesai.
    Adapun, hakim membutuhkan waktu lebih panjang untuk bermusyawarah karena dalam kasus ini ada lima terdakwa.
    “Mengingat perkara ini ada lima berkas, saksi cukup banyak, majelis sudah bersepakat kalau pembacaan putusan kami tunda dua minggu,” kata Effendi.
    Dalam kasus ini, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Adapun, Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Karena menerima uang suap, Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara itu, Panitera Muda PN Jakarta Utara Nonaktif Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Wahyu merupakan jembatan antara pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Ia diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi CPO. Pada saat yang sama, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
    Karena peran aktifnya, Wahyu pun kecipratan uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Tapi, jaksa menuntut agar uang suap itu dikembalikan dalam bentuk uang pengganti. Jika tidak, harta benda Wahyu akan disita untuk negara. Ia juga diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah menerima suap dengan total uang mencapai Rp 40 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Acha Septriasa Hidupkan Sosok Anggie di Film Air Mata Mualaf, Ini Pesan Mendalamnya

    Acha Septriasa Hidupkan Sosok Anggie di Film Air Mata Mualaf, Ini Pesan Mendalamnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Film Air Mata Mualaf hadir dengan cerita keluarga yang menyorot pergulatan batin seorang perempuan dalam memilih jalan hidupnya. Cerita berpusat pada Anggie, yang berada di titik paling krusial, meresapi panggilan spiritual di tengah keluarga yang sangat ia cintai. Bukan sekadar kisah perpindahan keyakinan, film ini menghadirkan perjalanan emosional seorang anak yang ingin jujur pada dirinya sendiri tanpa melukai orang-orang terdekat.

    Kisah Anggie disajikan dengan nuansa yang lembut namun penuh intensitas. Dua trailer yang dirilis sebelumnya memperlihatkan benturan antara pencarian jati diri dengan dinamika keluarga yang takut kehilangan, marah, lalu perlahan belajar menerima. Alih-alih menggurui, film ini mengajak penonton merenungkan bahwa hidayah sering muncul pada saat paling tak terduga.

    Acha Septriasa menjadi pusat emosi sebagai Anggie, perempuan yang mencoba menjaga cinta keluarganya meski langkah hidupnya berbeda. Achmad Megantara hadir sebagai ustaz yang membuka ruang dialog bagi Anggie, sementara Rizky Hanggono membawa perspektif keluarga yang merepresentasikan ketakutan dan kasih yang berlapis-lapis.

    Film ini juga diperkuat oleh Syamim Freida, Hazman Al Idrus, dan Matthew Williams dari Malaysia dan Australia, menghadirkan warna lintas budaya yang memperkaya cerita.

    Dalam konferensi pers dan press screening film Air Mata Mualaf Sutradara Indra Gunawan menjelaskan bahwa film ini tidak hadir untuk menentukan siapa yang paling benar.

    “Fokus kami adalah memotret manusia apa adanya, dengan ketakutan, cinta, dan keberaniannya. Setiap orang pernah berada di titik ketika ia harus memilih jalannya sendiri, dan proses itulah yang kami ceritakan,” ujar Indra pada Rabu, (19/11/2025) di Jakarta.

    Sementara itu, Produser Dewi Amanda menekankan kedekatan tema film ini dengan dinamika keluarga masa kini.

    “Perbedaan sering dianggap ancaman. Tapi film ini ingin menunjukkan bahwa perbedaan bisa menjadi ruang belajar. Hidayah tidak datang karena paksaan manusia, ia datang dari Tuhan,” paparnya.

    Pada sisi karakter, Acha Septriasa merasa Anggie adalah karakter yang mengajarkannya tentang keberanian yang lembut.

    “Anggie adalah sosok yang memilih tanpa membenci dan melangkah tanpa marah. Dia tahu apa yang ia rasakan sebagai kebenaran, tetapi ia juga mencintai keluarganya dengan sangat dalam. Peran ini mengingatkan saya bahwa memilih jalan sendiri bukan tindakan meninggalkan, tetapi keberanian untuk jujur pada diri sendiri,” ungkap Acha.

    Di sisi lain, Achmad Megantara menyoroti perjalanan spiritual yang tak pernah sama pada setiap individu.

    “Banyak orang datang kepada keyakinan karena panggilan, bukan amarah. Film ini ingin memberi ruang bagi dialog antara iman dan kemanusiaan,” tuturnya.

    Sementara itu, Rizky Hanggono menemukan sisi personal dalam perannya.

    “Konflik keluarga sering kali lahir bukan dari kebencian, tetapi dari rasa takut kehilangan. Film ini mengingatkan bahwa mencintai seseorang tidak selalu berarti mengarahkan hidupnya,” pungkasnya.

    Film Tanpa Antagonis, Hanya Manusia yang Belajar Memahami

    Air Mata Mualaf hadir tanpa tokoh antagonis. Setiap karakter bertindak berdasarkan cinta ada yang mempertahankan tradisi, ada yang memperjuangkan pilihan, dan ada yang mencoba memahami. Konflik inti bukan antaragama, melainkan tarik ulur antara menjaga keluarga dan menjadi diri sendiri.

    Film ini juga menjadi simbol kolaborasi lintas budaya, melibatkan industri film Indonesia, Malaysia, dan Australia. Para aktor internasional, Syamim Freida, Hazman Al Idrus, dan Matthew Williams-memberikan warna baru dalam proses kreatif, menegaskan bahwa cerita mengenai keluarga dan pencarian arti hidup adalah bahasa universal.

    Segera Tayang di Bioskop

    Air Mata Mualaf mengundang penonton untuk merenung, berdialog, dan melihat perjalanan iman dari kacamata yang lebih manusiawi. Air Mata Mualaf tayang di seluruh bioskop Indonesia mulai 27 November 2025, kemudian dilanjutkan ke Asia Tenggara dan Timur Tengah pada awal Desember.

  • Hadapi Ancaman Non-Militer, Pasal 30 UUD 1945 Dinilai Perlu Direvisi

    Hadapi Ancaman Non-Militer, Pasal 30 UUD 1945 Dinilai Perlu Direvisi

    Jakarta

    Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Benny K. Harman menilai Pasal 30 UUD 1945 masih berpijak pada paradigma lama yang hanya fokus pada ancaman fisik, sementara Indonesia kini menghadapi ancaman non-militer yang jauh lebih kompleks. Ia menegaskan perlunya pembaruan konsep pertahanan nasional agar mampu merespons ancaman pangan, energi, siber, dan disrupsi internal.

    “Tantangan kita hari ini bukan hanya pada ancaman militer. Ancaman pangan, energi, lingkungan hidup, hingga serangan siber menjadi isu krusial yang menentukan ketahanan nasional. Jika bangsa ini bergantung sepenuhnya pada pangan dari luar, negara bisa masuk dalam situasi yang membahayakan,” ujar Benny dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

    Hal itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Kelompok V Badan Pengkajian MPR RI bertema ‘Pertahanan dan Keamanan Negara’ di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/11).

    Politisi Demokrat itu menyoroti bahwa Pasal 30 sebetulnya telah mengatur tiga pilar pertahanan dan keamanan negara (TNI, Polri, dan rakyat). Namun, perkembangan ancaman modern menuntut perumusan ulang konsep pertahanan yang lebih adaptif.

    Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait kerentanan Indonesia sebagai negara majemuk dapat dimanfaatkan oleh aktor-aktor asing maupun kelompok berkepentingan di dalam negeri. Ancaman disrupsi internal dianggap justru lebih berbahaya daripada ancaman militer terbuka.

    “Yang lebih menakutkan adalah kemampuan pihak tertentu untuk melemahkan bangsa dari dalam. Isu pangan, energi, dan penguasaan sumber daya alam menjadi titik kritis. Jika tidak dikelola dengan baik, itu bisa menjadi alat untuk melemahkan kedaulatan kita,” terangnya.

    Menurutnya, banyak undang-undang terkait keamanan nasional termasuk Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang Pertahanan, dan sejumlah regulasi turunan belum dirumuskan secara lengkap. Contoh paling jelas adalah persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tidak berjalan optimal karena tidak memiliki pedoman operasional yang tuntas.

    “Secara teori hukum, sebuah sistem harus runtut dari Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga aturan pelaksana. Namun saat ini banyak celah yang membuat lembaga negara kebingungan dalam bertindak,” tegasnya.

    “Ketahanan pangan, energi, kesehatan, dan ekonomi adalah bagian dari elemen power nasional. Tanpa postur yang jelas, pemerintah sulit menilai kesiapan menghadapi ancaman non-militer maupun hibrida,” jelasnya.

    Puguh menyebutkan pentingnya Indonesia segera memiliki Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) sebagai ‘fishbone’ tata kelola keamanan yang nantinya menjadi dasar pembentukan Dewan Keamanan Nasional atau lembaga serupa yang berada langsung di bawah Presiden.

    Sementara itu, Mayjen TNI (Purn) I Gede Sumertha menegaskan Indonesia membutuhkan pembenahan besar pada tata kelola pertahanan dan keamanan untuk menghadapi ancaman modern yang semakin kompleks.

    Sumertha juga menjelaskan meskipun kerangka hukum sudah memisahkan urusan pertahanan dan keamanan, secara praktik kedua sektor tersebut membutuhkan penyatuan koordinasi melalui strategi keamanan nasional (national security).

    Ia juga menyoroti bahwa peraturan terkait tugas TNI selain perang masih minim, sehingga sering terjadi tumpang tindih dengan Polri, khususnya dalam operasi di Papua.

    “Tidak ada Rule of Engagement yang jelas, tidak ada SOP lintas institusi. Bahkan latihan bersama pun hampir tidak pernah dilakukan,” ujarnya.

    Selain itu, ia menekankan Indonesia masih kekurangan doktrin pertahanan non-militer, padahal ancaman saat ini tidak hanya bersifat militer, namun juga mencakup ancaman kesehatan, ekonomi, digital, hingga genomik.

    Sumertha pun menegaskan Indonesia membutuhkan grand strategy keamanan nasional yang terintegrasi serta didukung oleh regulasi, komando, dan koordinasi lintas sektor yang jelas.

    “Selama kita tidak punya National Security Council, tidak punya doktrin non-militer, dan belum rapi dalam kerja lintas lembaga, maka respons kita terhadap ancaman modern akan selalu tertinggal,” pungkasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Laksda TNI Ivan Yulivan menyampaikan strategi pertahanan Indonesia perlu menyesuaikan dengan ancaman kontemporer yang bersifat hybrid dan berbasis teknologi tinggi. Selain itu, perlu pembaharuan dengan pemanfaatan intelijen, AI, dan kolaborasi riset ilmiah.

    “Tidak mungkin Indonesia diserang secara head-to-head karena biaya dan luas wilayah yang sangat besar. Ancaman modern datang dari dalam, menghancurkan ekonomi, demokrasi, perilaku, dan sistem informasi,” tambahnya.

    Ivan juga menyampaikan pentingnya integrasi lintas lembaga dan peran rakyat dalam pertahanan negara. Selain itu, perlunya koordinasi antara DPN, TNI, Polri, kementerian, lembaga riset, serta industri pertahanan untuk menyusun kebijakan terintegrasi dan menghadapi ancaman global seperti cyber attack, satelit, dan propaganda internasional.

    Persiapan teknologi dan industri pertahanan, kata Ivan, adalah hal yang juga dinilai sangat penting. Ia juga mengingatkan bahwa peran rakyat, integrasi strategi, dan modernisasi doktrin pertahanan merupakan kunci agar Indonesia dapat menghadapi ancaman masa depan dengan efektif dan terukur.

    “Penguatan drone, rudal taktis, kapal patroli, serta sistem AI harus menjadi prioritas, karena perang modern bukan lagi fisik langsung, tapi informasi dan teknologi,” katanya.

    Diskusi ini dihadiri oleh anggota Badan Pengkajian MPR RI, di antaranya Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra, Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin dari Fraksi PDIP, Jialyka Maharani, Al Hidayat Samsu, dan Jupri Mahmud dari Kelompok DPD.

    (akd/akd)

  • Medco Tambah Pasokan Gas 9 MMscfd dari Blok Corridor

    Medco Tambah Pasokan Gas 9 MMscfd dari Blok Corridor

    Bisnis.com, JAKARTA — Medco E&P Grissik Ltd. (Medco E&P) bersama SKK Migas mengungkapkan hasil uji produksi menunjukkan tambahan gas sebesar 9 MMscfd dari kegiatan kerja ulang (work over) Sumur Suban-22ST2 di Blok Corridor, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Realisasi itu jauh melampaui target awal, yakni 2 MMscfd.

    Direktur Utama Medco E&P Ronald Gunawan menyampaikan, capaian ini merupakan wujud sinergi dan efektivitas pelaksanaan program optimasi sumur. 

    “Kami bersyukur atas keberhasilan ini. Hasil Suban-22ST2 membuktikan bahwa optimalisasi sumur existing melalui pendekatan teknis yang lebih tepat dan efisiensi operasional dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan produksi nasional,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

    Dia menjelaskan, kegiatan kerja ulang dilaksanakan secara rigless, memungkinkan proses yang lebih cepat dan efisien. Adapun, pekerjaan berlangsung selama 12 hari dan selesai tepat pada 10 November 2025.

    Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Medco E&P Grissik Ltd telah melakukan kegiatan work over pada sumur pengembangan Suban-22ST2 dimulai pada 30 Oktober 2025 dan dinyatakan selesai pada 10 November 2025, bertepatan dengan hari Pahlawan. 

    “Keberhasilan kegiatan kerja ulang [work over] Sumur Suban-22ST2 di Blok Corridor dengan potensi tambahan gas sebesar 9 MMscfd akan memperkuat pasokan gas nasional dan mendukung program ketahanan energi,” katanya.

    Sebelumnya, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) percaya diri produksi minyak dan gas bumi (migas) mencapai 160.000 barrels of oil equivalent per day (boepd) pada akhir 2025.

    Target tersebut lebih tinggi dari realisasi produksi migas emiten energi keluarga Panigoro itu yang sebesar 150.000 boepd per kuartal III/2025. 

    Amri Siahaan, Direktur & Chief Administrative Officer Medco Energi optimistis bisa meningkatkan produksi migas usai mengakuisisi 24% participating interest (PI) di Corridor PSC dari Repsol E&P S.à r.l. 

    Di samping itu, MEDC juga baru saja mengambil alih 45% PI sekaligus hak pengelolaan (operating interest) di Sakakemang PSC. 

    “Akhir tahun kita expect itu antara 155-160 karena kita sudah mengambil PI dari Repsol yang ada di Corridor itu ada 24%. Jadi kita sekarang di Corridor itu 70% Medco, yang 30% milik Pertamina,” ucap Amri dalam acara Media Briefing di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Sabtu (15/11/2025). 

    Tak hanya itu, Amri juga menuturkan pada tahun ini pihaknya mencatat sejumlah capaian penting lain. Capaian itu seperti keberhasilan pengembangan lapangan migas Forel dan Terubuk di South Natuna Sea Block B.

  • Temaram Taman Daan Mogot Tersimpan Kisah Asmara Sesama Pria

    Temaram Taman Daan Mogot Tersimpan Kisah Asmara Sesama Pria

    Kini, pohon-pohon yang disebut-sebut jadi lapak berkencan sudah ditebang. Suasana Taman Daan Mogot lebih terang. Setelah ramai kabar pria sejenis kerap bercumbu di tempat itu, penjagaan juga ditingkatkan. Meski, geliat kehidupan malam itu tak benar-benar mati.

    “Kalau ramai sih masih, tapi karena ada polisi jaga, terus juga pohon udah banyak yang ditebang jadi lebih kelihatan,” katanya.

    Area yang terang membuat warga lebih mudah melihat apa yang terjadi di sana.

    “Pernah ada tentara sama polisi juga dateng, tentaranya dua orang” katanya. Sejak itu penjagaan malam tampak lebih sering dilakukan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat mengamankan dua pria yang diduga terlibat prostitusi sesama jenis di Taman Daan Mogot KM 12, Cengkareng. Keduanya ditangkap saat operasi dan monitoring malam yang dilakukan Satpol PP pada Jumat, 14 November 2025.

    “Dua orang diduga homoseksual dibawa ke Panti Sosial Kedoya,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).

  • Medco E&P Dapat Tambahan Pasokan Gas di Blok Corridor

    Medco E&P Dapat Tambahan Pasokan Gas di Blok Corridor

    Jakarta

    Medco E&P Grissik Ltd bersama SKK Migas melaporkan adanya hasil positif dari kegiatan kerja ulang (work over) Sumur Suban-22ST2 di Blok Corridor, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tercatat ada tambahan produksi sebesar gas 9 MMSCFD, jauh melampaui target awal 2 MMSCFD.

    Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan KKKS PT Medco E&P Grissik Ltd telah melakukan kegiatan kerja ulang (work over) pada sumur pengembangan Suban-22ST2 dimulai pada 30 Oktober 2025 dan dinyatakan selesai pada 10 November 2025.

    Menurutnya, keberhasilan ini akan memperkuat pasokan gas, serta mendukung program ketahanan energi nasional.

    “Keberhasilan kegiatan kerja ulang (work over) Sumur Suban-22ST2 di Blok Corridor dengan potensi tambahan gas sebesar 9 MMSCFD akan memperkuat pasokan gas nasional dan mendukung program ketahanan energi,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

    Sementara itu, Direktur Utama Medco E&P, Ronald Gunawan, menyampaikan hasil produksi dari Sumur Suban membuktikan bahwa optimalisasi sumur eksisting melalui pendekatan teknis yang lebih tepat dan efisiensi operasional dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan produksi nasional.

    “Capaian ini merupakan wujud sinergi dan efektivitas pelaksanaan program optimalisasi sumur,” katanya.

    (acd/acd)

  • Opsi Penyelamatan Krakatau Steel (KRAS): Disuntik Danantara hingga Rombak Bisnis

    Opsi Penyelamatan Krakatau Steel (KRAS): Disuntik Danantara hingga Rombak Bisnis

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyelamatan operasional PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) dinilai tak hanya dapat bergantung pada suntikan modal Danantara. Opsi selain bantuan keuangan juga diperlukan altnernatif lain, salah satunya melakukan perombakan atau perampingan bisnis.  

    Pengamat BUMN NEXT Indonesia Center Herry Gunawan mengatakan suntikan dana operasional untuk KRAS saat ini sangat penting sebagai langkah darurat. Pasalnya, perusahaan plat merah ini tidak memiliki kapasitas untuk menarik pinjaman baru, termasuk untuk modal kerja. 

    “Sudah tidak ada yang bisa dijaminkan. Apalagi kapasitas produksinya tinggal sepertiga dari seharusnya, kreditur akan berpikir seribu kali untuk kasih modal,” kata Herry kepada Bisnis, Senin (17/11/2025). 

    Jika KRAS tidak mendapatkan suntikan dana untuk operasionalnya, maka perusahaan tersebut berpotensi berhenti berproduksi. Herry menilai risikonya akan jauh lebih besar mengingat KRAS memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur nasional. 

    Untuk itu, menurut dia, kebijaksanaan serta komitmen Danantara sangat krusial untuk keberlanjutan KRAS. Pertama, Herry menyebut KRAS membutuhkan suntikan modal kerja, kemudian dilanjutkan restrukturisasi total. 

    “KRAS harus melakukan restrukturisasi ulang seluruh kewajibannya. Begitu juga dengan model bisnisnya yang sekarang cenderung melebar, termasuk kelola nonbisnis inti semacam pengelolaan kawasan,” jelasnya. 

    Dengan kondisi tersebut, pada akhirnya Danantara juga akan membutuhkan suntikan modal tambahan. Namun, jika hal tersebut tidak juga dapat dipenuhi, maka diperlukan opsi lain. 

    Herry menyarankan selain modal dari Danantara, KRAS juga perlu merampingkan bisnis, kemudian fokus pada Krakatau Posco, hasil kerja sama dengan korea. 

    “Menciutkannya bisa dengan menjadikannya bisnis pendukung Krakatau Posco atau mengisi kekosongan yang tidak digarap oleh Krakatau Posco,” jelasnya. 

    Di sisi lain, Herry menyebut kemungkinan Krakatau Steel pulih masih ada namun yang perlu diperhitungkan adalah biaya dan kesempatanya. Meskipun, beberapa bisnis KRAS yang menguntungkan sudah dijual. 

    Beberapa di antaranya yaitu pengadaan listrik dan air, dua entitas tersebut merupakan pendukung penting bagi produksi dan operasional KRAS. Kondisi tersebut yang membuat KRAS makin berat. 

    “Jadi, kemungkinan untuk lepas dari beban yang tinggi tetap ada, namun dengan tertatih-tatih. Tak kalah pentingnya, komitmen Danantara dan pemerintah sebagai pemegang saham,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Danantara Indonesia mengungkap persoalan utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), khususnya terkait proyek blast furnace yang tidak berjalan optimal dan berujung membebani keuangan. 

    Danantara melalui holding operasional PT Danantara Asset Management (Persero) diketahui menempatkan Krakatau Steel sebagai salah satu perusahaan pelat merah yang masuk dalam klaster restrukturisasi. 

    Managing Director Danantara Asset Management, Febriany Eddy, menjelaskan bahwa persoalan Krakatau Steel adalah adanya investasi besar di dalam proyek blast furnace yang pada akhirnya meninggalkan beban utang tinggi.  

    Dia menuturkan proyek blast furnace awalnya dirancang untuk memperkuat posisi Krakatau Steel di industri baja dengan memperluas bisnis ke hulu. Namun, eksekusi proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan rencana. 

    “Eksekusinya pada saat ini kurang baik, sehingga ketika proyek selesai pabriknya malah rugi dan mau tidak mau ditutup lagi. Akhirnya keputusan ini menyisakan utang yang luar biasa,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

  • Diduga Ada Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, DPRD Jakarta: Jangan Tunggu Viral dan Razia Baru Bergerak

    Diduga Ada Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, DPRD Jakarta: Jangan Tunggu Viral dan Razia Baru Bergerak

    Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat mengamankan dua pria yang diduga terlibat prostitusi sesama jenis di Taman Daan Mogot KM 12, Cengkareng. Keduanya ditangkap saat operasi dan monitoring malam yang dilakukan Satpol PP pada Jumat, 14 November 2025.

    “Dua orang diduga homoseksual dibawa ke Panti Sosial Kedoya,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).

    Satriadi menyampaikan, operasi pada Jumat itu dilakukan pada pukul 23.00 WIB yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan serta 12 personel lainnya. Pada operasi ini, Satpol PP juga melakukan pemasangan spanduk himbauan di lokasi yang dijadikan tempat prostitusi.

    “Kita kan selalu SOP-nya pasti tipiring-kan binaannya gitu loh. Kecuali kalau udah ada unsur pidana, misalkan ada pembunuhan atau apa, itu mungkin ranahnya kepolisian lah,” ucapnya.

    Menurut Satriadi, kegiatan pengawasan serta operasi semacam ini rutin dilakukan oleh pihaknya. Patroli serupa akan terus dilakukan terutama di tempat-tempat yang rawan untuk disalahgunakan.

    “Dia kan biasanya komunitas gitu namanya ya, jadi kayak janjian di satu tempat di situ yang punya potensi gitu kan,” kata dia.