Tag: Gunawan

  • Ribuan Warga Menghadiri Pemakaman Wakil Pemimpin Hamas

    Ribuan Warga Menghadiri Pemakaman Wakil Pemimpin Hamas

    Anda kembali membaca laporan Dunia Hari Ini, edisi Jumat 5 Januari 2024.

    Berita-berita utama selama 24 jam terakhir sudah kami rangkum dan kita awali dari Lebanon.

    Pemakaman wakil pemimpin Hamas

    Ribuan orang menghadiri pemakaman wakil pemimpin Hamas Saleh al-Aruri di Beirut yang tewas dalam serangan Israel di Lebanon.

    Mereka berkumpul di sebuah masjid untuk membacakan doa sebelum berbaris ke kamp pengungsi Shatila, tempat tiga korban tewas dimakamkan.

    Tiga peti, yakni jenazah Saleh, jenazah Azzam al-Aqraa dari sayap militer Hamas Ezzedine al-Qassam, dan Mohammad al-Rais, dibungkus dengan bendera Palestina dan Hamas.

    Sebuah senapan mesin diletakkan di atas setiap peti mati dan tembakan keras terdengar saat prosesi pemakaman berjalan menuju pemakaman.

    Penembakan di sekolah Amerika Serikat

    Polisi melaporkan seorang siswa dan lima lainnya terluka akibat penembakan di sebuah sekolah di Perry, Iowa, Amerika Serikat.

    Penembakan terjadi kemarin, saat para siswa bersiap memulai pelajaran.

    Tersangka yang berumur 17 tahun ditemukan tewas karena menembak dirinya sendiri.

    Tiga korban dibawa ke rumah sakit terdekat, sementara korban lainnya diangkut ke rumah sakit yang berbeda.

    ISIS mengklaim penyerangan di Iran

    Lewat media sosial, ISIS mengaku bertanggung jawab atas dua serangan bom bunuh diri di sebuah acara peringatan wafatnya Jenderal Iran Qassem Soleimani.

    Kejadian ini menewaskan sedikitnya 84 orang dan 284 lainnya luka parah.

    Kelompok ISIS mengklaim nama kedua penyerang tersebut adalah Omar al-Mowahed dan Seif-Allah al-Mujahed.

    Namun, cabang kelompok ISIS mana yang melakukan serangan ini belum teridentifikasi.

    Belasan ribu tahanan Myanmar diampuni

    Untuk memperingati 76 tahun kemerdekaan Myanmar, pemerintah militer Myanmar memberikan pengampunan terhadap hampir 10.000 tahanan.

    Namun jumlah tersebut tampaknya hanya mencakup sebagian kecil dari ribuan tahanan politik yang dipenjara karena menentang pemerintahan militer.

    Dalam laporan televisi yang dikelola oleh pemerintah, ketua dewan militer Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing, memberikan pengampunan kepada 9.652 tahanan.

    Pembebasan tahanan dimulai pada hari Kamis dan diperkirakan akan memakan waktu beberapa hari.

    Awan panas Gunung Merapi

    Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan keberadaan awan panas yang tersembur sejauh 1.800 meter di Gunung Merapi yang mengarah ke barat daya Kali Bebeng.

    Menurut kepala PVMBG Hendra Gunawan, awan panas tersebut terjadi pada18.18 WIB dengan amplitudo maksimum 19 milimeter dan berdurasi 155,56 detik.

    “Masyarakat diimbau untuk menjauhi daerah bahaya yang direkomendasikan,” bunyi pernyataan Hendra.

    Sejak 2020, Gunung Merapi menempati status kebencanaan level III atau siaga karena aktivitas vulkanik masih cukup tinggi berupa erupsi efusif.

  • Waka Polda Jatim Blusukan, Terima Keluhan Warga

    Waka Polda Jatim Blusukan, Terima Keluhan Warga

    Surabaya (beritajatim.com) – Berbagai keluhan warga Sidoarjo disampaikan kepada Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan, bersama pejabat utama (PJU) Polda Jatim saat melakukan kegiatan Jumat Curhat dan Berkah.

    Kegiatan dilaksanakan di Dusun Kasian, Desa Bungur Timur, RT 4 RW 1, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Sebelum mendengarkan curhatan warga, Waka Polda beserta PJU sebelumnya memberikan santunan kepada anak yatim serta memberikan bantuan sembako kepada warga masyarakat secara langsung.

    Dalam kesempatan tersebut, Waka Polda Akhmad Yusep Gunawan, menyampaikan, dirinya menerima berbagai keluhan dari warga masyarakat, terutama masalah kesehatan, hingga bantuan sosial untuk warga.

    “Tidak hanya dari pemerintah daerah, kami dari pihak kepolisian, Bapak Kapolda Jatim, melalui Babinkantibmas nanti siap untuk merespon warga masyarakat apabila ada yang sakit,” kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan.

    “Terkait bantuan sosial nantinya akan kami komunikasikan bersama jajaran pemerintah daerah,” lanjut dia.

    Sementara Camat Waru, Nawari, menyampaikan ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Kapolda yang diwakili oleh Pak Waka Polda Jatim, yang telah hadir di desa kami, Desa Bungurasih, untuk melihat kondisi masyarakat.

    “Kegiatan ini perlu digalakkan dan ditingkatkan, dimana dapat menerima keluhan warga masyarakat. Memang warga ini perlu sentuhan Pemerintah,” kata Nawari, Camat Waru, Kabupaten Sidoarjo.

    “Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kembali atas bantuan bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat,” tutup dia. [uci/but]

  • 22.801 Warga Binaan Lapas Jawa Timur Siap Ikut Pemilu 2024

    22.801 Warga Binaan Lapas Jawa Timur Siap Ikut Pemilu 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 22.801 warga binaan yang ada di beberapa Lapas di Jawa Timur siap mengikuti pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono saat menyambangi Mapolda Jawa Timur, Selasa (14/11/2023). Salah satu agendanya adalah membahas persiapan pemilu 2024.

    Kedatangan Heni di Markas Tribrata itu disambut langsung Wakapolda Jatim Brigjen. Pol. Akhmad Yusep Gunawan.

    Heni mengatakan bahwa saat ini Jumlah warga binaan di 39 lapas dan rutan di Jatim mencapai 28.265 orang. Dari jumlah itu, yang berstatus narapidana mencapai 22.505 orang dan tahanan 5.760 orang.

    “Saat ini yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap mencapai 22.801 orang warga binaan,” ujar Heni.

    Saat ini, jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim terus melakukan input data ke dalam DPT. Sekitar 5.464 warga binaan lainnya diproyeksikan bisa masuk DPT di lapas/ rutan.

    “Kami terus berupaya agar semua warga negara yang sedang menjalani pembinaan di lapas dan rutan bisa memberikan suaranya di 102 TPS yang ada di dalam lapas dan rutan,” terangnya.

    Salah satu tantangan yang dihadapi adalah terus bertambahnya tahanan baru. Namun, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim akan terus melakukan update informasi.

    “Karena pelayanan kami sudah normal kembali pasca COVID-19, sehingga terbuka untuk menerima tahanan baru dari polsek dan polres,” tuturnya.

    Sementara itu, Yusep mengatakan bahwa situasi keamanan dan ketertiban di Jatim relatif kondusif. Dia berharap kondisi ini bisa dijaga, termasuk di lapas dan rutan yang selama ini menjadi obyek vital.

    “Dibutuhkan kerja keras, sinergi dan kolaborasi termasuk dengan Kemenkumham untuk menciptaka suasana di Jatim lebih kondusif menjelang pemilu 2024,” terangnya.

    Yusep pun menyatakan komitmennya untuk terlibat dalam pengamanan lapas dan rutan. Baik secara reguler maupun saat tahapan pemilu dimulai.

    “Yang pasti kami punya semangat yang sama dengan Kemenkumham Jatim untuk menjaga netralitas dan kondusifitas dalam pelaksanaan pemilu 2024,” tegas Yusep.

    Selain Heni, Kadiv Administrasi Saefur Rochim, Kadiv Yankumham Nur Ichwan dan Kadiv Keimigrasian Herdaus mengikuti pertemuan yang digelar di Selasar Semeru Mapolda Jatim itu. Dari Polda, PJU yang hadir adalah Irwasda Kombespol Mohamad Aris, Kabid Hukum Kombespol Sugeng Riyadi, Kabid Humas Kombespol Dirmanto dan Direktur Tahti AKBP Eka Yekti Hananto Seno. [uci/ted]

  • Keluarga Kediri Luruskan Berita Mahasiswi Kedokteran Hewan Unair Tewas

    Keluarga Kediri Luruskan Berita Mahasiswi Kedokteran Hewan Unair Tewas

    Kediri (beritajatim.com) – Simpang-siurnya berita tewasnya BC, mahasiswi kedokteran hewan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya di dalam mobil memicu pihak keluarga untuk angkat bicara.

    Pihak keluarga mahasiswi kedokteran hewan Unair Surabaya yang ada di Kediri, Jawa Timur memberikan klarifikasi terhadap kematian korban. Keluarga membantah berita korban tewas karena dibunuh.

    “Sebenarnya perlu kita jernihkan diberitakan seolah anak saya itu meninggalnya dikarenakan pembunuhan dan lain sebagainya. Ternyata itu tidak betul,” terang Gunawan Sakari Mulya, ayah tiri korban, pada Senin (6/11/2023).

    Pria 72 tahun itu mencoba untuk mengklarifikasi berita yang beredar di luar. Bahwa, katanya tidak benar putrinya meninggal dibunuh.

    Kediri Geger! Pria Tewas Diduga Over Dosis Miras
    Tempat persemayaman di jalan Monginsidi Kecamatan Kota Kediri, Gunawan mengatakan, jika bukti surat wasiat yang ditemukan oleh kepolisian, merupakan tulisan tangan korban sendiri.

    “Tidak betulnya karena dia meninggalkan dua secarik kertas yang isinya pamit meminta maaf. Dan pihak kepolisian sudah ngecek dan tulisannya persis,” tuturnya.

    Sebagai orang tua Gunawan sendiri mengaku tidak tahu putrinya tersebut mempunyai persoalan apa. Ia menilai Bernadette Caroline Angelica selama ini memiliki kepribadian yang tertutup.

    “Justru itu anak ini memang diam tertutup sebenarnya tidak ada masalah apa apa. Cuman dia kan terlalu capek ya, kerjanya kan bolak balik Surabaya – Kediri terkadang bantu ibunya di toko, ” jelasnya.

    “Kadang kadang harus kembali Co-ass (program profesi yang harus dilakukan oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter yang dilaksanakan di rumah sakit kurun waktu 1,5 tahun hingga 2 tahun) di Universitas capek kasihan,” tuturnya.

    Suatu kali dia pernah berangkat ke Surabaya dengan kondisi mengalami infeksi tenggorokan hingga suaranya habis, tetap berangkat kuliah.

    Meski berstatus sebagai ayah sambung, tetapi Gunawan menganggap Bernadette Caroline Angelica seperti layaknya anak kandung.

    “Saya merasa kaget dan kehilangan dia sama saya sangat dekat. Juga tidak pernah merasa terbebani. Kalau dilihat dari anaknya yang tenang sabar kita nggak menyangka kalau dia tipikal pekerja keras.

    Selama kuliah di Unair Surabaya, korban memilih tinggal di salah satu apartemen di Surabaya. Pihak keluarga merasa kehilangan atas kepergian korban. [nm/ted].

  • Masuk Polda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto Disambut Meriah

    Masuk Polda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto Disambut Meriah

    Surabaya (beritajatim.com) – Kedatangan Irjen Pol Imam Sugianto ke Polda Jatim disambut meriah, pucuk pimpinan di korps Bhayangkara di Jatim ini menggantikan Irjen Pol Toni Harmanto. Kedatangan Irjen Pol Imam Sugianto beserta istri di Markas Polda Jatim disambut oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Pejabat Utama Polda Jatim serta pasukan dari TNI-Polri.

    Sambutan kas yakni Pedang Pora hingga kesenian tari tradisional pun turut mengiringi kedatangan Irjen Pol Imam Sugianto pada Senin (30/10/2023).

    Selain itu kesenian Reog Ponorogo dan tarian Garuda, tari Beskalan Putri Malang yang merupakan salah satu aset kebudayaan seni tari khas kota Malang juga turut memeriahkan penyambutan. Tari Beskalan Putri ini secara khusus disiapkan dalam penyambutan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, yang juga merupakan asli putra daerah dari Malang.

    Seperti yang disampaikan Ragil Alfan Ketua Sanggar Tari Gong Prada, yang juga turut membantu menyusun rangkaian Penyambutan ini. Ia mengatakan tarian ini sengaja disajikan untuk Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.

    “Tari Beskalan dari Malang, cuman kita memang tidak menggunakan kostum asli dari Malang, karena memang permintaannya dari Bapak Kapoldanya seperti itu. Mintanya memang di kreasikan dan dibikin semenarik mungkin untuk acara ini,” jelasnya.

    Ragil menambah, tarian Beskalan ini memang tarian untuk penyambutan tamu. Sedangkan tarian cucuk lampah yang dibawakan penari dengan kostum Garuda, ini merupakan filosofi dari Pancasila. “Kalo kesenian Reog Ponorogo sendiri tujuannya untuk menunjukkan keragaman kesenian yang ada di Jawa Timur,” pungkasnya. [uci/kun] 

    BACA JUGA: Tiga Selebgram Ini Dilaporkan ke Polda Jatim

  • Penggelapan Mobil Mewah, Saksi: Dititipkan ke Pengacara

    Penggelapan Mobil Mewah, Saksi: Dititipkan ke Pengacara

    Surabaya (beritajatim.com) – Santosa alias Santosa Kang Anak dari Gunawan (53) menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya atas perkara penggelapan mobil mewah inventaris perusahaan PT Karya Jaya Samudera, Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya. Dari keterangan saksi polisi, mobil tersebut ditemukan di rumah pengacara Muara Harianja.

    Sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R Paembonan dan Rista Erna Soelistiowati, dari Kejati Jatim mendatangkan saksi Giyardi. Saksi adalah polisi yang menyita empat mobil milik perusahaan tersebut.

    Menurut saksi, dirinya menyita mobil tersebut setelah mendapatkan laporan polisi, terkait adanya penggelapan empat mobil perusahaan.

    “Untuk tiga mobil yakni Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing kita ditemukan diparkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa jalan Villa Sentra Raya Citraland Surabaya, ketiga mobil kita amankan ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar saksi.

    Sementara satu mobil lagi yakni Mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa.

    Saat ditanya majelis hakim, apa kapasitas pengacara Muara Harianja, telah memarkir mobil- mobil milik perusahaan di rumahnya. Saksi mengaku tidak mengetahui, namun yang diketahui saksi Muara Harianja adalah kuasa hukum Terdakwa Santoso.

    “Kita hanya mengetahui kalau Muara Harianja adalah Kuasa hukum dari Terdakwa Santosa, yang mulia,” kata saksi.

    BACA JUGA:
    Ditlantas Polda Jatim Sita Ratusan Mobil Mewah STNK Mati

    Terhadap keterangan saksi penyita, Terdakwa mengatakan kalau mobil- mobil tersebut benar adalah milik perusahaan PT.Karya Jaya Samudera (KJS).

    Diketahui, pada Tahun 2005, Wilyanto (pelapor) mendirikan PT. Karya Jaya Samudera (KJS), Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya, bergerak di bidang usaha perkapalan. Mengangkat terdakwa, Santosa alias Santosa Kang anak dari Gunawan menjadi Direktur Utama.

    Tanggung jawab Terdakwa mengkoordinasi, mengawasi, memimpin manajemen PT, menelaah manajemen resiko, sistem pengendalian internal perseroan,Memimpin Direksi, SDM, Teknik, audit internal, pengembangan bisnis.

    Kepada pemegang saham terdakwa menyampaikan membutuhkan kendaraan operasional, tahun 2021 Wilyanto memberikan mobil operasional kepada para direksi,terdakwa mendapatkan mobil Toyota Alphard warna silver Nopol B 23 BSU an. Bunga Nurlaila Martasari.

    Tahun 2013 PT. KJS memberikan lagi mobil ke terdakwa Toyota Land Cruiser tahun 2008 warna silver Nopol B 23 HR atas nama PT. Karya Jaya Samudera, untuk pelayanan tamu.

    Pada tahun 2017, PT. KJS mempunyai kendaraan operasional berupa Mazda tahun 2009 warna highlight silver Nopol KT 8527 LK an. PT. KJS merupakan kendaraan kantor di Balikpapan dikirim ke Surabaya dengan alasan pinjam pakai sampai akhirnya dikuasai terdakwa, dan disimpan di rumahnya.

    Sekitar Oktober 2018, Meylianawati bagian keuangan PT. KJS, mengundurkan diri dan mengembalikan fasilitas mobil operasional Toyota Innova warna silver Nopol B 1084 OJ an. Andriani Saputra, milik PT. KJS, kepada terdakwa di rumahnya Villa Bukit Indah AAL-69 Surabaya, saat itu masih menjabat Direktur Utama PT. KJS.

    BACA JUGA:
    Bea Cukai Pasuruan Bantah Viral Video Pamer Mobil Mewah

    Tahun 2019, terdakwa mengajukan pengunduran diri meminta audit internal perusahaan, pihak PT menyetujui pengunduran diri terdakwa, kemudian diadakan RUPS Luar biasa pada 13 April 2020, acara perubahan Pengurus Perseroan dengan keputusan memberhentikan dengan hormat sejak 13 April 2020 terdakwa Santosa Alias Santosa Kang selaku Direktur Utama. Mangangkat Wilyanto sebagai Direktur Utama dan Gede Dalem Hadibrata dan Liu Lily Widya masing- masing selaku Direktur dan Komisaris.

    Direksi PT. KJS mencatat ada 4 aset kendaraan milik PT. KJS yang belum dikembalikan terdakwa, Direksi mengirimkan surat peringatan kepada terdakwa untuk mengembalikan 4 kendaraan milik PT. KJS, Somasi I dan Somasi kedua, namun tidak ada tanggapan dari Terdakwa.

    Terdakwa saat menjabat Direktur Utama menguasai 4 unit asset inventaris, harus dikembalikan ke Perusahaan. 3 mobil milik PT,berupa Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing ditemukan petugas Polda Jatim di parkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa di Villa Sentra Raya Citraland Surabaya,

    Kendaraan Toyota Alphard ditemukan saat digunakan Muara Harianja, di parkiran Hotel Verwood, Raya Kupang Indah, Sukomanunggal Surabaya.

    Mobil Innova diserahkan Muara Harianja ke Penyidik Polda Jatim. Ketiga mobil diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Jatim serta 1 mobil Mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa Alias Santosa Kang.

    Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Jaya Samudera mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp1.778.690.075. [uci/beq]

  • Warga Wringinanom Gresik Curi Motor Honda GL Pro

    Warga Wringinanom Gresik Curi Motor Honda GL Pro

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor) masih marak di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini dialami oleh korban yang bernama Irvan Triesta Gunawan (22 th) pemuda asal Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

    Korban kehilangan motor Honda GL Pro W 5559 WC. Berkat keuletan anggota Reskrim Polsek Wringinanom dan berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku pencurian berinisial PA (33) asal Desa Wringinanom berhasil diringkus.

    Aksi pencurian sepeda motor ini bermula korban bangun dari tidur. Dia melihat motor kesayangannya yang diparkir diteras rumah raib.

    Korban membangunkan kakaknya Yenny Dwi Lestari. Memberi tahu jika sepeda motornya hilang. Korban bersama kakaknya berusaha mencari keberadaan sepeda motor miliknya tapi tidak ditemukan.

    Beruntung kakak korban yakni Yenny Dwi melihat rekaman CCTV milik tetangganya. Setelah mengetahui pelaku terekam CCTV, korban melapor ke Polsek Wringinanom.

    “Kami langsung menindaklanjuti laporan korban untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor,” ujar Kapolsek Wringinanom Iptu Moch. Dawud, Jumat (20/10/2023).

    Setelah menerima laporan, petugas Polsek Wringinanom selanjutnya melakukan penyelidikan serta mendatangi TKP.

    “Berdasarkan olah TKP serta rekamanan CCTV, ciri-cirinya mengarah ke tersangka berinisial PA. Kemudian kami amankan beserta barang bukti,” ungkap Moch.Dawud.

    BACA JUGA:

    Gresik United Bidik Kemenangan Melawan Tuan Rumah PSCS

    Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti motor Honda GL PRO160, W 555 WC juga turut disita.

    “Berdasarkan keterangan, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pagar. Karena kondisinya tidak ditutup kemudian mencuri motor yang diincarnya,” ungkap Moch.Dawud.

    Kini tersangka dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan. PA ditahan dijerat dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian terancam dipenjara 5 tahun. [dny/but]

  • Ini Alasan Fifie Menggugat Adik Kandungnya dan Juga Rekan Bisnis

    Ini Alasan Fifie Menggugat Adik Kandungnya dan Juga Rekan Bisnis

    Surabaya (beritajatim.com) – Fifie Pudjihartono sebagai penggugat dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2023/PN Sby. mengemukakan alasan kenapa dia menggugat adik kandungnya sendiri Effendi Pudjihartono (tergugat 2) dan juga investor restoran Sangria Ellen Sulistyo.

    Menurut Fifie, kasus wanprestasi pihak Ellen Sulistyo bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan restoran Sangria (by Pianoza) yang ditandatangani antara Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono dihadapan notaris Ferry Gunawan pada 12 Juli 2022.

    Sebagai informasi, CV Kraton Resto yang diwakili oleh Effendi Pudjihartono sebagai Komisaris mendapat kuasa untuk bertindak dan atau mewakili dan/atau sebagai direktur, memperoleh hak untuk mengelola aset milik Kodam V/Brawijaya sejak 2017 dengan skema build, operate, and transfer (BOT) dengan perjanjian selama 30 tahun.

    Baca Juga: Kabupaten Sidoarjo Sambut Hangat Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya dari Kabupaten Pasuruan

    Perjanjian kerja sama dengan Kodam V/Brawijaya terbagi dalam enam periode masing-masing selama 5 tahun.
    Dalam bisnis, kerja sama BOT adalah hal biasa. Sistem BOT memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk terlibat dalam pembangunan, operasional, dan saat masa kerja sama selesai dikembalikan kepada pemilik aset.

    “Saat perjanjian ditandatangani, Effendi Pudjihartono bertindak mewakili CV Kraton. Oleh Effendi, aset milik Kodam V/Brawijaya itu dikelola dan dibangun restoran sejak 2017 dengan nilai investasi sekitar Rp10,6 miliar,” ujar Fifie dalam pers release yang diterima beritajatom.com.

    Pada Juni 2022, Effendi Pudjihartono memperoleh penawaran kerja sama dari Ellen Sulistyo yang dikenal memiliki pengalaman di bisnis restoran. Kesepakatan kerja sama ditandatangani di hadapan notaris untuk mengelola restoran dengan brand Sangria (By Pianoza).

    Baca Juga: Jamu Persela, Deltras FC Kehilangan Pemain Sayap Andalan

    Kesepakatan perjanjian kerja sama antara keduanya disepakati selama 5 tahun atau memasuki periode kedua perjajian antara CV Kraton Resto dengan pihak Kodam V/Brawijaya.

    Lewat kesepakatan notaris itu, Ellen Sulistyo sepakat pembagian hasil keuntungan setelah dikurangi biaya operasional dan biaya yang mengacu perjanjian sewa pemanfataan aset milik Kodam V/Brawijaya masing-masing sebesar 50%.

    Lewat perjanjian itu juga disebutkan apabila pembagian keuntungan yang diterima kurang dari Rp60 juta, pihak Ellen Sulistyo tetap wajib membagikan keuntungan minimal sebesar Rp60 juta per bulan kepada CV Kraton.

    Dalam perjalanannya pembayaran tersebut tidak lancar setelah memasuki bulan kedua kerja sama. Pihak, Ellen Sulistyo juga telah diingatkan berkali-kali mengenai kewajiban untuk membayar kewajiban nonoperasional sebagai pengelola sesuai dengan perjanjian notaris, termasuk tunduk terhadap perjanian yang dibuat oleh CV Kraton dengan Kodam V/Brawijaya seperti yang tertuang dalam kesepakatan MOU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017.

    Baca Juga: Komunitas Ojol di Bangil Deklarasikan Gibran Cawapres

    “Sejak kerja sama dijalin hingga munculnya gugatan wanprestasi, saya tidak pernah memperoleh laporan kegiatan operasional dan keuangan yang dijalankan oleh pihak Ellen Sulistyo,” ujarnya.

    Pihak Ellen Sulistyo juga tidak bisa mempertanggungjawabkan penerimaan operasional yang masuk ke rekening atas nama pribadinya. Padahal, sudah disepakati rekening operasional dengan CV Kraton yang sudah ditentukan.

    “Saya juga membantah klaim pihak Ellen Sulistyo yang menyatakan telah berinvestasi hingga Rp2 miliar dalam pengelolaan restoran dengan brand Sangria (by Pianoza). Pihak CV.Kraton tidak pernah tahu adanya setoran dana sebesar Rp2 miliar karena tidak pernah ada dalam laporan keuangan seperti yang dijanjikan,” ujarnya.

    Terkait dengan pernyataan lalai tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kodam V/Brawijaya, Fifie tegaskan dalam perjanjian yang sudah ditandatangani, pihak Ellen Sulistyo telah sepakat untuk membayar segala biaya operasional dan nonoperasional, termasuk segala denda sebagai bagian dari kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak Kodam V/Brawijaya sesuai dengan MOU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017.

    Baca Juga: Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    “Atas dasar kerja sama itu, saya mengajukan gugatan kepada Ellen Sulistyo (Tergugat I) ke PN Surabaya, Effendi Pudjihartono (Tergugat II) dan turut tergugat yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya (Turut Tergugat I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II).
    Sebagai penggugat, saya mengajukan petitum untuk meminta kepada Majelis Hakim agar Ellen Sulistyo sebagai Tergugat I dinyatakan secara sah telah melakukan wanprestasi,” imbuhnya.

    “Saya mengajukan permohonan agar Ellen Sulistyo menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada KPKNL Kota Surabaya. Mekanisme pembayaran PNBP itu melalui cara menghukum Tergugat II (Effendi Pudjihartono) agar membayar tunggakan PNPB kepada Turut Tergugat II (KPKNL Kota Surabaya) yang uangnya diperoleh dari Ellen Sulistyo,” lanjutnya.

    Hal lain yang Fifie ajukan adalah meminta Ellen Sulistyo membayar kerugian materiil senilai Rp1,97 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp10 miliar atas perbuatan wanprestasi seperti yang dilaporkan.

    Baca Juga: Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk di Satlantas Polres Gresik

    Hal lain yang dimintakan kepada Majelis Hakim oleh penggugat yakni mengesahkan sita jaminan berupa tanah dan bangunan di Bukit Darmo Golf Regency D No. 22 Surabaya dan tanah serta bangunan di Jl. Embong Ploso No. 16A Surabaya.

    Petitum lain yang dimohonkan oleh penggugat yakni memerintahkan KPKNL Kota Surabaya menerbitkan e-billing dan rincian besar biaya sewa selama 3 tahun mulai periode 2023—2026 atas aset TNI AD Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya, yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada penggugat untuk dibayarkan kepada Kas Negara. [uci/ian]

  • Restoran Sangria Ditutup, Kakak Gugat Adik Kandung

    Restoran Sangria Ditutup, Kakak Gugat Adik Kandung

    Surabaya (beritajatim.com) – Penutupan resto Sangria pada 12 Mei 2023 berbuntut gugatan yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto pada sang adik Effendi Pudjihartono. Munculnya nama Fifie Pudjihartono sebagai penggugat ini dinilai janggal oleh Ellen Sulistyo yang menjadi Tergugat 1.

    Ellen Sulistyo mengatakan dirinya tidak pernah menjalin hubungan kerja sama dengan Fifie Pudjihartono. Selama ini yang diketahui Direktur CV Kraton Resto yang beralamat di Jl. Darmo Permai Selatan 8 No. 58 Surabaya yang dia ketahui adalah Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons.

    “Karena Effendi Pudjihartono yang bertindak melakukan tindakan hukum menandatangani perjanjian pengolaan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 dengan saya dan MoU Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017, maka adalah tidak patut melibatkan orang lain dalam hal ini karena waktu proses mediasi yang difasilitasi Notaris Ferry Gunawan SH khususnya pada Jumat, 19 Mei 2023 di Sangria, Ibu Fifie Pudjihartono tidak pernah hadir,” ujar Ellen, Jumat (6/10/2023).

    Ellen menambahkan, permasalahan sebenarnya pada pokoknya adalah permasalahan internal antara Effendi Pudjihartono (tergugat 2) dengan KPKNL Kota Surabaya dan Kodam V Brawijaya. Ellen menegaskan tidak akan ikut campur karena tidak ikut melakukan tindakan hukum menandatangani MOU pemanfaatan aset TNI AD Kodam V Brawijaya.

    “Bahwa memperhatikan permasalahan sebenarnya pada pokoknya adalah permasalahan internal antara Fifie Pudjihartono dengan Effendi Pudjihartono, saya selaku Operating Partner Sangria tidak terlibat pula dalam masalah tersebut,” ujar Ellen.

    Dengan ditutupnya restoran Sangria tersebut, justru Ellen selaku investor dan pengelola restoran Sangria merasa menjadi korban dan sangat dirugikan baik materiil maupun immateriil.

    Ditambahkan Ellen, tujuan pembangunan gedung di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya tersebut sejak awal tidak dikhususkan untuk dibuat Restaurant Sangria, gedung itu bahkan sudah ada sebelum Ellen menandatangani Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022.

    Bahwa dalam proses penandatanganan Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022, Ellen sebelumnya tidak pernah diberikan dokumen perihal Surat Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017 yang berkaitan dengan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor SPK/05/XI/2017 sehingga tidak ada kesempatan untuk mempelajari Perjanjian tersebut, bahkan pada waktu perjanjianpun tidak pernah dibacakan dan diberi salinan copynya mengenai MOU tersebut, disinilah letak kejangggalan.

    “Bahwa terkait tuduhan ada siasat atau tujuan tersembunyi dan bermanuver untuk menggeser Effendi Pudjihartono saya menyatakan itu fitnah, karena justru saya minta kejelasan mengapa restaurant ditutup secara mendadak, bagaimana dengan nasib 40 karyawan yang mengusahakan nafkah disana?. Begitu juga tudingan bahwa selama saya mengelola Restaurant Sangria tidak pernah memberikan laporan keuangan sejak September sampai akhir April 2023 (7 bulan), saya menyatakan tidak benar karena saya selalu memberikan pertanggung jawaban laporan rutin kepada saudara Effendi,” ujarnya.

    BACA JUGA:

    Bos CV Kraton Resto Disebut Melakukan Wanprestasi

    Pada prinsipnya Ellen menegaskan bahwa dirinya adalah jelas korban dalam kasus ini. Namun oleh Effendi malah diputar balikkan semua fakta-fakta yang ada.

    “Intinya saya korban penipuan, ada itikad tidak baik dalam perjanjian ini. Dan Effendi awalnya mengaku kalau merupakan mitra sangat baik dengan Kodam dan banyak lokasi lain yang akan dikerjasamakan untuk usaha rumah makan ini, dari niat bujuk inilah saya menandatangani perjanjian karena urusan kodam adalah wilayah Effendi dan tidak boleh di ikutkan. Maka dari ini ternyata baru diketahui perjanjiannya adalah periodesasi sudah mati di 28 September 2022 dan tidak bisa diperpanjang. Kalau sudah seperti ini siapa yang salah? Saya yang jadi korban kok malah saya digugat,” ujar Ellen. [uci/but]

  • AVISI dan AMSI Ajak Media Siber Dukung Konten Legal

    AVISI dan AMSI Ajak Media Siber Dukung Konten Legal

    PIKIRAN RAKYAT – AVISI (Asosiasi Video Streaming Indonesia) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) menjajaki kerja sama untuk memberantas pembajakan konten digital yang merugikan industri kreatif. Inisiatif ini didukung oleh Badan Perfilman Indonesia (BPI) sebagai bagian dari upaya kolektif menekan praktik ilegal yang menghambat ekonomi digital dan kreativitas, terutama di industri perfilman nasional.

    Sebagai negara dengan pengguna internet terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menanggulangi pembajakan digital. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia mencatat, lebih dari 220 juta orang atau hampir 80 persen populasi memiliki akses internet. Dari unduhan ilegal hingga layanan streaming tak berlisensi, pembajakan merugikan pemilik hak cipta, pembuat konten, dan ekosistem industri digital secara keseluruhan.

    Industri media siber juga terdampak, terutama dalam mengembangkan model bisnis berbasis langganan. Dengan menurunnya pendapatan dari iklan, pendapatan dari pembaca seharusnya menjadi alternatif. Namun, jika pembajakan terus terjadi, ekosistem konten berbayar terancam sebelum berkembang.

    Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memberantas pembajakan. “Kami ingin bergerak bersama AVISI, BPI, serta pemangku kepentingan lainnya untuk melawan pembajakan. AMSI akan menindaklanjuti laporan dari AVISI dan komunitas perfilman mengenai media online yang secara tidak langsung menguntungkan pembajak dengan memberitakan tautan bajakan. Media memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menyebarkan akses ilegal dan turut membangun ekosistem digital yang sehat. Selain itu, AMSI siap bekerja sama dengan AVISI untuk melakukan berbagai program guna meningkatkan kesadaran media online atas dampak promosi situs penyiaran ilegal atau bajakan,” ujarnya.

    Wakil Sekjen AVISI, Gina Golda Pangaila, menyoroti peran media dalam mendukung gerakan ini. “Kami percaya bahwa media memiliki peran penting dalam memerangi pembajakan. Oleh karena itu, kami mengajak AMSI, para jurnalis, dan penerbit untuk tidak membuat atau menyebarkan berita yang mengandung tautan bajakan atau streaming ilegal. Mari kita bersama-sama membangun ekosistem digital yang sehat dan menghargai hak cipta agar pertumbuhan ekonomi digital dan industri kreatif semakin subur,” tegasnya.

    Ketua Umum BPI, Gunawan Paggaru, juga menegaskan pentingnya menghargai karya sineas agar industri perfilman berkembang. “Pembajakan merugikan para pekerja seni, investor, dan seluruh ekosistem film nasional. Kami mendukung penuh kampanye anti-pembajakan dan kerja sama antara AVISI dan AMSI ini agar industri perfilman Indonesia terus tumbuh dan mendapatkan apresiasi yang layak,” katanya.

    Pembajakan konten tidak hanya merugikan industri kreatif, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional. Praktik ilegal ini mengurangi pendapatan kreator, menghambat inovasi, dan mengurangi peluang kerja di sektor kreatif.

    Mengatasi pembajakan memerlukan penegakan hak kekayaan intelektual yang lebih kuat, kampanye kesadaran publik tentang pentingnya konten original, serta regulasi yang efektif. Memahami dampak luas pembajakan menjadi kunci bagi para pemangku kepentingan dalam membangun budaya kreatif yang berkelanjutan.

    Pembajakan konten adalah ancaman serius yang harus diberantas. Kerja sama AVISI, AMSI, dan BPI diharapkan meningkatkan kesadaran bahwa mendukung konten legal bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga investasi untuk masa depan industri kreatif yang lebih kuat dan berdaya saing global. Dukungan pemerintah akan mempercepat pembentukan ekosistem yang melindungi hak kekayaan intelektual.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News