Tag: Gunawan

  • Budi Gunawan Minta Kepala Daerah Berhati-Hati Tetapkan UMP dan UMK

    Budi Gunawan Minta Kepala Daerah Berhati-Hati Tetapkan UMP dan UMK

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan meminta setiap Kepala Daerah bersikap hati-hati dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.

    Hal ini dia sampaikan saat memberikan arahan dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Garpemda) Tahun 2024, di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

    “Terkait penetapan UMP, UMK, keputusan ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan yang populis,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Budi melanjutkan bahwa UMP yang terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi, menurunkan rekrutmen tenaga kerja baru, hingga mendorong pekerja ke sektor informal.

    Alhasil, kata Budi, skenario yang paling tak diinginkan tetapi dapat terjadi apabila penetapan UMP dan UMK tak sesuai akan menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan.

    Menurutnya, kepala daerah memang perlu berhati hati dalam membuat kebijakan, termasuk dengan pembuatan peraturan daerah (perda) yang berpotensi menimbulkan gejolak.

    Termasuk, di dalam penentuan upah minimum kabupaten/kota yang melibatkan pengusaha, buruh dan pemerintah.

    “Kita semua yang hadir disini, memiliki tanggungjawab yang sama, tanggungjawab yang besar untuk memastikan stabilitas di wilayahnya masing-masing tetap terjaga,” pungkas Budi Gunawan.

  • Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Daerah di Bogor Hari Ini, Seluruh Menteri Hadir

    Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Daerah di Bogor Hari Ini, Seluruh Menteri Hadir

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

    Prabowo akan memberikan arahan kepada jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah dalam rakornas yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut. Rapat ini nantinya akan ditutup Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka.

    Pantauan Beritasatu.com di lokasi acara, seluruh menteri Kabinet Merah Putih hadir dalam rakornas bertema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”.

    Acara dimulai dengan laporan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Setelahnya, Prabowo Subianto memberikan pengarahan tertutup sekaligus membuka acara yang ditandai dengan pemukulan gong.

    Panel pertama membahas kebijakan nasional. Dalam panel ini, para peserta bakal mendapatkan pengarahan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Kemanana (Polkam) Budi Gunawan dan Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. 

    Kemudian Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menko Pangan, Zulkifli Hasan. Lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar akan memberikan pengarahan pada panel pertama. Diskusi dalam panel pertama dimoderatori oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud.

    Selanjutnya, diskusi panel kedua bakal membahas program unggulan pemerintah. Dalam panel ini, ada lima menteri yang memberikan pengarahan. Mereka adalah Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Investasi Rosan Roslaeni.

  • Kemenko Polhukam Dipisah, Penegakan Hukum Era Prabowo Dikoordinasikan Budi Gunawan

    Kemenko Polhukam Dipisah, Penegakan Hukum Era Prabowo Dikoordinasikan Budi Gunawan

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengubah nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

    Berdasarkan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Prabowo belum lama ini, kini ada Kemenko Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kedua kemenko masing-masing dipimpin oleh Budi Gunawan dan Yusril Ihza Mahendra. 

    Perpres yang mengatur soal Kemenko Polkam yakni Perpres No.141/2024, sedangkan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan diatur dalam Perpres No.142/2024. 

    Dalam Pepres No.141/2024, Kemenko yang dipimpin Budi Gunawan membawahi setidaknya tujuh kementerian/lembaga yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI dan Polri. 

    Sebelumnya, Kemenko Polhukam yang diatur dalam Perpres No.73/2020 turut membawahi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kemmenterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). 

    Kini, Kemenkumham pun dipecah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketiganya, berdasarkan Perpres No.142/2024 dikoordinasikan oleh Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibawahi Yusril Ihza Mahendra. 

    Adapun merujuk pada Perpres No.141/2024, aset, anggaran dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi kementerian-kementerian urusan politik serta keamanan dalam maupun luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi dilaksanakan Kemenko Polkam, dari sebelumnya Kemenko Polhukam. 

    Sementara itu, aset, anggaran dan dokumen urusan kementerian di bidang hukum dan HAM dilaihkan ke Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, penegakan hukum bakal diurus oleh Kemenko Polkam. 

    “Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator [Polkam],” demikian dikutip dari Perpres No.141/2024 pasal 51 ayat (1) huruf c. 

  • Sinergi TNI, Polri, dan Kejagung Momentum Kemenko Polkam Tingkatkan Ketahanan Nasional

    Sinergi TNI, Polri, dan Kejagung Momentum Kemenko Polkam Tingkatkan Ketahanan Nasional

    Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rudianto Tjen mengatakan, sinergi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan arahan Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan (Menko Polkam) merupakan momentum untuk mengintegrasikan strategi keamanan nasional.

    “Pemerintahan Prabowo Subianto dinilai mengambil langkah signifikan dalam memperkuat koordinasi antara TNI, Polri dan Kejagung dalam penetapan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024,” ungkap Rudianto Tjen, Sabtu,2 Novmber 2024.

    Menurutnya, kebijakan tersebut menegaskan ketiga lembaga vital tersebut kini dapat lebih bersinergi melalui sinkronisasi program Menko Polkam yang kini dipimpin Budi Gunawan.

    “Keputusan ini adalah titik krusial dalam upaya pengintegrasian strategi keamanan nasional, di tengah tantangan politik dan keamanan yang terus berkembang,” ujar Rudianto.

    Sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 Perpres 139/2024, Menko Polkam memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait lainnya.

    “Melalui mekanisme koordinasi ini, Menko Polkam berfungsi untuk memastikan bahwa isu-isu terkait politik, keamanan, dan pertahanan berjalan sinergis dalam satu payung kebijakan,” tambahnya.

    Menurut Rudianto, hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi hambatan birokrasi yang kerap terjadi di antara instansi dan lembaga terkait, serta meningkatkan efektivitas respons terhadap isu-isu nasional dan internasional yang mempengaruhi stabilitas negara.

    “Langkah ini bukan hanya menyangkut penguatan struktur birokrasi, namun juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjawab berbagai tantangan kontemporer di bidang keamanan,” papar Rudianto.

    Menurutnya, Indonesia, masih memerlukan respons yang lebih tanggap terhadap ancaman yang kompleks dan tidak terduga, baik dari dalam maupun luar negeri.

    “Melalui sinergi TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung via koordinasi Menko Polkam, kita menciptakan fondasi untuk meningkatkan responsivitas dan efisiensi kebijakan keamanan,” ujarnya.

    Ditekankan Rudianto, selama ini TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung memiliki peran dan mandat yang saling terkait. Keputusan ini diharapkan menjadi jalan untuk mengurangi fragmentasi kebijakan di antara lembaga tersebut.

    Kebijakan tersebut juga dinilai Rudianto sebagai “keputusan strategis” yang dapat meningkatkan ketahanan nasional.

    “Dalam konteks keamanan modern, ancaman bisa datang dari berbagai arah dengan sifat yang sangat dinamis. Kebijakan ini akan memungkinkan integrasi operasi dan strategi keamanan, baik dalam menghadapi ancaman tradisional seperti konflik teritorial maupun ancaman non-tradisional, seperti keamanan siber dan kriminalitas lintas batas,” paparnya.

    Meski begitu, Rudianto menilai sinetrgi ini memerlukan komitmen antarlembaga untuk menjalankan peran masing-masing secara proporsional dan transparan. 

    Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara fungsi koordinasi dan pengawasan, terutama di saat isu keamanan bisa menjadi sangat sensitif dan melibatkan hak publik.

    Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rudianto Tjen mengatakan, sinergi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan arahan Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan (Menko Polkam) merupakan momentum untuk mengintegrasikan strategi keamanan nasional.
     
    “Pemerintahan Prabowo Subianto dinilai mengambil langkah signifikan dalam memperkuat koordinasi antara TNI, Polri dan Kejagung dalam penetapan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024,” ungkap Rudianto Tjen, Sabtu,2 Novmber 2024.
     
    Menurutnya, kebijakan tersebut menegaskan ketiga lembaga vital tersebut kini dapat lebih bersinergi melalui sinkronisasi program Menko Polkam yang kini dipimpin Budi Gunawan.
    “Keputusan ini adalah titik krusial dalam upaya pengintegrasian strategi keamanan nasional, di tengah tantangan politik dan keamanan yang terus berkembang,” ujar Rudianto.
     
    Sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 Perpres 139/2024, Menko Polkam memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait lainnya.
     
    “Melalui mekanisme koordinasi ini, Menko Polkam berfungsi untuk memastikan bahwa isu-isu terkait politik, keamanan, dan pertahanan berjalan sinergis dalam satu payung kebijakan,” tambahnya.
     
    Menurut Rudianto, hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi hambatan birokrasi yang kerap terjadi di antara instansi dan lembaga terkait, serta meningkatkan efektivitas respons terhadap isu-isu nasional dan internasional yang mempengaruhi stabilitas negara.
     
    “Langkah ini bukan hanya menyangkut penguatan struktur birokrasi, namun juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjawab berbagai tantangan kontemporer di bidang keamanan,” papar Rudianto.
     
    Menurutnya, Indonesia, masih memerlukan respons yang lebih tanggap terhadap ancaman yang kompleks dan tidak terduga, baik dari dalam maupun luar negeri.
     
    “Melalui sinergi TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung via koordinasi Menko Polkam, kita menciptakan fondasi untuk meningkatkan responsivitas dan efisiensi kebijakan keamanan,” ujarnya.
     
    Ditekankan Rudianto, selama ini TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung memiliki peran dan mandat yang saling terkait. Keputusan ini diharapkan menjadi jalan untuk mengurangi fragmentasi kebijakan di antara lembaga tersebut.
     
    Kebijakan tersebut juga dinilai Rudianto sebagai “keputusan strategis” yang dapat meningkatkan ketahanan nasional.
     
    “Dalam konteks keamanan modern, ancaman bisa datang dari berbagai arah dengan sifat yang sangat dinamis. Kebijakan ini akan memungkinkan integrasi operasi dan strategi keamanan, baik dalam menghadapi ancaman tradisional seperti konflik teritorial maupun ancaman non-tradisional, seperti keamanan siber dan kriminalitas lintas batas,” paparnya.
     
    Meski begitu, Rudianto menilai sinetrgi ini memerlukan komitmen antarlembaga untuk menjalankan peran masing-masing secara proporsional dan transparan. 
     
    Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara fungsi koordinasi dan pengawasan, terutama di saat isu keamanan bisa menjadi sangat sensitif dan melibatkan hak publik.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ALB)

  • Gunawan Sadbor Menjamur, Komdigi Ingatkan Soal Ini

    Gunawan Sadbor Menjamur, Komdigi Ingatkan Soal Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kemunculan platform digital mendorong banyak orang yang akhirnya menjadi content creator. Mereka memproduksi konten di platform tersebut yang ditonton lebih banyak pengguna.

    Para content creator juga muncul dari berbagai daerah. Fenomena tersebut bisa dilihat di platform TikTok.

    “Anda tinggal di desa yang mungkin listrik-nya juga terbatas. tetapi ada banyak konten-konten dihasilkan oleh warga-warga yang berada di pinggiran ini,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam sambutan Seminar Digitalisasi Penyiaran Tahun 2025-2029, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Para pembuat konten ini hanya mengandalkan satu orang. Berbanding dengan konten yang dibuat media massa TV yang mencapai puluhan orang.

    Namun mereka bisa mengantongi lebih banyak penonton. Bahkan hingga jutaan orang dalam satu konten yang diunggah.

    “Nah ini belum tentu dia dapatkan audience demikian oleh satu TV lokal yang di-manage, yang dikelola dengan mungkin karyawannya sampai 30 atau 40 orang,” jelas dia.

    “Jadi ini hanya satu orang saja menggunakan satu platform. Katakanlah itu TikTok gitu ya yang sangat populer sekarang ini. Dan dia bisa mendapatkan audience yang cukup besar,” ungkapnya menambahkan.

    Salah satu yang cukup terkenal adalah Gunawan Sadbor. Pembuat konten dari Sukabumi ini mempopulerkan joget Beras Habis Live Solusinya.

    Konten yang dia buat bersama beberapa orang lainnya cukup populer. Bahkan beberapa videonya ditonton hingga jutaan kali di TikTok.

    Sayang dia terjerat masalah terafiliasi judi online. Gunawan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

    Banyaknya konten negatif yang terkait para pembuat konten ini, Nezar mengingatkan pentingnya literasi digital. Jadi produktivitas dan kreatifitas mereka tetap bisa berjalan dengan menyampaikan pesan yang baik.

    “Karena itu kami melihat pentingnya literasi digital ya untuk konten creator ini supaya mereka bisa lebih produktif tapi juga bisa menyampaikan pesan-pesan yang aman gitu pada masyarakat dan juga etis,” jelas Nezar.

    (fab/fab)

  • Pakai Baju Oranye, Gunawan Sadbor Joget Ayam Dipatuk di Dalam Tahanan

    Pakai Baju Oranye, Gunawan Sadbor Joget Ayam Dipatuk di Dalam Tahanan

    Jakarta: Gunawan yang kini menjadi tersangka dugaan promosi judi online kembali viral. Beredar video Gunawan yang dijuluki Sadbor itu unjuk kebolehan goyangan khasnya di depan tahanan lainnya.

    Video tersebut dibagikan akun X @AIs1to, dalam video tersebut terlihat Gunawan Sadbor yang sudah memakai baju oranye sedang berjoget bersama rekannya AS alias T menghibur tahanan lainnya. Gunawan Sadbor unjuk kebolehan joget khasnya saat live TikTok, yaitu joget ayam patuk.

    Terlihat tahanan lainnya yang berbaju biru melihat goyangan keduanya. Gunawan Sadbor dan T pun nampak menikmati aksinya tersebut.

    “Gunawan Sadbor dalam Masa Orientasi di Lapas masalah Pro Judi Online senior lapas sepertinya pada Bangun Pagii langsung liat joget Viral Tiktok,” tulis @AIs1to.

    Terancam Hukuman 10 Tahun 
    Sebelumnya, polisi telah menetapkan TikTokers Gunawan ‘Sadbor’ sebagai tersangka promosi judi online. Penetapan tersangka pria yan viral berjoget khas ‘Beras Habis Live Solusinya’ itu dilakukan setelah pemeriksaan sebagai saksi.
     

    Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan Gunawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan promosi judi online melalui siaran langsungnya. Menurutnya, Gunawan sudah ditahan.

    “(Sangkaan pasal) tentang dia mempromosikan judi online. Ya sudah (ditahan) dari kemarin,” ujarnya.

    Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar lebih

    Jakarta: Gunawan yang kini menjadi tersangka dugaan promosi judi online kembali viral. Beredar video Gunawan yang dijuluki Sadbor itu unjuk kebolehan goyangan khasnya di depan tahanan lainnya.
     
    Video tersebut dibagikan akun X @AIs1to, dalam video tersebut terlihat Gunawan Sadbor yang sudah memakai baju oranye sedang berjoget bersama rekannya AS alias T menghibur tahanan lainnya. Gunawan Sadbor unjuk kebolehan joget khasnya saat live TikTok, yaitu joget ayam patuk.
     
    Terlihat tahanan lainnya yang berbaju biru melihat goyangan keduanya. Gunawan Sadbor dan T pun nampak menikmati aksinya tersebut.
    “Gunawan Sadbor dalam Masa Orientasi di Lapas masalah Pro Judi Online senior lapas sepertinya pada Bangun Pagii langsung liat joget Viral Tiktok,” tulis @AIs1to.

    Terancam Hukuman 10 Tahun 
    Sebelumnya, polisi telah menetapkan TikTokers Gunawan ‘Sadbor’ sebagai tersangka promosi judi online. Penetapan tersangka pria yan viral berjoget khas ‘Beras Habis Live Solusinya’ itu dilakukan setelah pemeriksaan sebagai saksi.
     

     
    Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan Gunawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan promosi judi online melalui siaran langsungnya. Menurutnya, Gunawan sudah ditahan.
     
    “(Sangkaan pasal) tentang dia mempromosikan judi online. Ya sudah (ditahan) dari kemarin,” ujarnya.
     
    Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar lebih
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Belajar dari Kasus Gunawan Sadbor, Ini Saran Komdigi untuk Kreator

    Belajar dari Kasus Gunawan Sadbor, Ini Saran Komdigi untuk Kreator

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghargai kreativitas para warga Indonesia di media sosial. Namun mereka menekankan, supaya kegiatan produktif tersebut tidak menjerumuskan orang-orang ke hal negatif, dan berujung seperti Gunawan Sadbor.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan ada beberapa poin yang cukup rawan ketika seseorang berkreasi di platform digital. Apalagi menurutnya, tidak sedikit konten yang tersebar ke masyarakat mengandung hal-hal negatif.

    “Karena itu kami melihat pentingnya literasi digital, ya untuk konten kreator ini, supaya mereka bisa lebih produktif, tapi juga bisa menyampaikan pesan-pesan yang aman gitu pada masyarakat dan juga etis,” kata Nezar di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Penjelasan Nezar itu beririsan dengan pemaparannya di Seminar Digitalisasi Penyiaran Tahun 2025 – 2029: Tren Bermedia Penyiaran, Teknologi, Bisnis dan Respon Kebijakan di Movepick Hotel Jakarta City Centre. Dirinya menjelaskan bagaimana transformasi digital berdampak terhadap industri penyiaran.

    Menurutnya saat ini penikmatnya mengalami penyebaran yang luar biasa. Jadi orang-orang tak hanya mengonsumsi konten dari TV atau radio, tapi dari platform digital lainnya.

    “Dampaknya adalah pelaku industri penyiaran harus beradaptasi dengan kebiasaan baru,” kata Nezar.

    Lebih lanjut, ia mengaku kalau konten yang tersebar belakangan ini mengalami overload. Hal ini dikarenakan para pengguna platform digital bisa memproduksi konten atau menciptakan tren sendiri.

    Jadi menurutnya, sekarang sulit untuk mengikuti setiap dinamikanya. Alasannya kata Nezar, karena saat ini semua orang bisa menjadi seorang broadcaster.

    “Anda tinggal di desa mana yang mungkin listrik juga terbatas, tetapi ada banyak konten-konten dihasilkan oleh warga-warga yang berada di pinggiran ini. Nah kita lihat kalau di platform TikTok ya saya kira sangat menarik itu. Ada live streaming dari konten kreator ya orang biasa gitu. Dengan berbagai macam kreativitasnya dia bisa mendapatkan audience sampai jutaan,” jelas Nezar.

    Nezar juga menyinggung, belum lagi ketika live streaming, yang mana kreator bisa ditonton puluhan ribuan orang. Berbeda dengan penonton satu TV lokal yang di manage, dan dikelola dengan jumlah karyawannya 30 atau 40 orang.

    “Jadi ini hanya satu orang saja menggunakan satu platform. Katakanlah itu TikTok gitu ya yang sangat populer sekarang ini dan dia bisa mendapatkan audience yang cukup besar,” ucapnya.

    Sebagai tambahan informasi, Gunawan Sadbor merupakan seorang TikToker. Dirinya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi judi online. Selain Gunawan, ada satu host live streaming yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Gunawan, merupakan konten kreator yang dikenal dengan joget ‘Sadbor’. Warga Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, itu ramai-ramai melakukan joget khas ‘Beras Habis Live Solusinya’.

    (hps/fay)

  • Negara Konoha Dibawa-bawa di Sidang Korupsi Timah Rp 300 T

    Negara Konoha Dibawa-bawa di Sidang Korupsi Timah Rp 300 T

    Jakarta

    Pengacara terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Mochtar Riza Pahlevi membawa-bawa istilah negara Konoha dalam persidangan. Dia menyebut-nyebut Konoha, nama desa dalam komik atau manga Naruto yang kerap dijadikan istilah pengganti Indonesia di medsos, saat bertanya ke ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

    “Saya pun juga mau bikin ilustrasi, konon di suatu negara, Negara Konoha. Itu punya provinsi namanya Provinsi Kedubagelen, itu provinsi dihuni oleh banyak penambang liar, penambang ilegal banyak sekali, hampir semua provinsi,” kata kuasa hukum Mochtar Riza Pahlevi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

    Mochtar merupakan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. Kuasa hukumnya bertanya ke Ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Kartono, yang dihadirkan jaksa.

    Dia memberikan ilustrasi ada perusahaan milik negara yang datang ke Provinsi Kedubagelen untuk melakukan penambangan. Dia membawa-bawa nama ‘Mulyono’ sebagai Kepala Negara Konoha terkait praktik penambangan ilegal di provinsi tersebut.

    “Jadi satu provinsi itu hampir semua itu penambang liar ya kan, kemudian tiba-tiba datanglah perusahaan milik negara, ingin juga nambang di situ. Gegerlah di situ, geger, konflik, yang penambang liarnya konflik sama perusahaan milik negara, yang perusahaan milik negara juga bingung juga mau diapain ini penambang liar. Syukur alhamdulillah datang Bapak Kepala Negara, Pak Haji Mulyono datang ke Provinsi Kedubagelen tadi itu. Banyak laporan kepada beliau, termasuk juga dari para bawahan, dari para penggawa, para pembantunya, ini ilegal, ilegal. Bapak Presiden, Pak Kepala Negara tadi itu kemudian bicara,” ujarnya.

    Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengambil alih persidangan dan menanyakan apa pertanyaan dari kuasa hukum Riza Pahlevi ke Kartono. Kuasa hukum Riza menanyakan apakah pembinaan yang dilakukan perusahaan untuk membina penambang ilegal adalah salah, padahal diperintah oleh Kepala Negara Konoha tersebut.

    “Pertanyaannya begini Pak, nah Bapak Presiden itu bilang, Pak Kepala Negara tadi itu bilang, coba bikin yang ilegal tadi itu juga masyarakat saya, rakyat saya, coba dibikinlah itu menjadi legal. Maka kemudian perusahaannya negara tadi itu bikin aturan, membikin cara, agar itu dibina dengan baik. Pertanyaan saya adalah apa iya, Bapak Kepala Negara kemudian tidak tahu kalau itu penambangan ilegal? terus kemudian bagaimana status penambangan ilegal tadi itu dan para penambang ilegal itu ketika Bapak Presiden telah menyuruh kepada perusahaan negara tadi itu, untuk bikin pembinaan kepada para penambang-penambang liar tadi itu? Apa ya salah perusahaan tadi itu membikin kebijakan agar semua teratur rapi di Provinsi Kedubagelen tadi itu? Itu aja Pak Ahli pertanyaan saya,” tutur kuasa hukum Riza Pahlevi.

    Kartono kemudian memberikan penjelasan. Dia mengatakan program kemitraan antara penambang legal dengan penambang ilegal dapat dilakukan dan tak melanggar hukum pada ilustrasi Negara Konoha tersebut.

    “Jadi program kerja kemitraan itu bukan suatu yang melanggar hukum menurut Saudara? Kemitraan?” tanya hakim.

    “Dalam konteks-konteks ini, Yang Mulia, jadi kemitraan itu tetap penambangannya diberikan kepada yang memberi izin, bukan yang ilegal,” jawab Kartono.

    “Berarti bermitra itu tidak salah?” tanya hakim.

    “Bermitra tidak salah, Yang Mulia,” jawab Kartono.

    Kuasa hukum Riza menyampaikan terima kasih atas penjelasan Kartono tersebut. Kartono menegaskan pada kemitraan yang dia jelaskan, penambangan tetap dilakukan oleh penambang legal bukan diberikan ke penambang ilegal.

    “Jadi terima kasih, menjadi terang buat kita, kemitraan tidak salah gitu. Karena memang takut betul itu perusahaan negara itu tadi Pak, kalau nggak boleh kemitraan gimanaa wong ini perintahnya Kepala Negara Pak Haji Mulyono, Presiden Repbulik Konoha. Jadi itu yang saya tanyakan, terima kasih atas penjelasan panjenengan. Matur suwun, makasih Pak,” kata kuasa hukum Riza Pahlevi.

    “Jadi pada intinya izin itu kan diberikan dengan tujuan tertentu Yang Mulia, dan itu terkait dengan syarat-syarat tertentu tadi. Karena yang mempunyai syarat yang mempunyai ijin ini, dia yang berhak untuk melakukan penambangan, yang ilegal bisa dirangkul begitu. Jadi penambangan tetap dilakukan oleh yang punya izin, karena dia juga yang punya ilmunya untuk melakukan kaidah penambangan yang baik,” ujar Kartono.

    Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

    Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini disebut jaksa mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    “Telah mengakibatkan keuangan keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

    (mib/haf)

  • Wapres Gibran Terima Kunjungan PM Singapura Lawrence Wong di Hutan Kota Senayan

    Wapres Gibran Terima Kunjungan PM Singapura Lawrence Wong di Hutan Kota Senayan

    GELORA.CO –  Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka menerima kunjungan dari Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong di Hutan Kota Plataran, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 November 2024. 

    Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi pukul 13.41 WIB, Gibran memakai setelan jas berwarna hitam serta dasi berwarna merah. 

    Terlihat rombongan PM Lawrence Wong tiba di Hutan Kota. Setelah itu, PM Lawrence Wong turun dari kendaraan dinasnya. Ia juga memakai setelan jas berwarna hitam dengan dasi biru. 

    Usai penyambutan, Gibran dan PM Lawrence Wong tampak berbincang sambil berjalan ke arah tempat pertemuan di Hutan Kota Plataran. Belum ada informasi secara rinci terkait pembahasan dalam pertemuan tersebut.

    Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024. Tentunya, kedua pemimpin negara ini akan melakukan bpertemuan bilateral secara tertutup.

    Kedatangan PM Lawrence diiringi oleh pasukan berkuda Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), dan marching band begitu tiba di Istana Merdeka. Selain itu, PM Lawrence juga disambut oleh anak-anak yang memakai baju adat tradisional Indonesia sambil memegang bendera.

    Setelah mengumandangkan lagu kebangsaan kedua negara, Presiden Prabowo dan PM Lawrence mengenalkan delegasi masing-masing negara. Selanjutnya, Presiden Prabowo dan PM Lawrence memasuki ruang credential untuk sesi foto bersama dan pengisian buku tamu, dilanjutkan pertemuan bilateral.

    Adapun, delegasi dari Indonesia di antaranya Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan; Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin; Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi; Menteri Luar Negeri Sugiono; Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid; Menteri Tenaga Kerja Yassierli; Menteri Perdagangan Budi Santoso; Sekretaris Kabinet Teddy Indrawijaya.

  • Prabowo Terima Kunjungan PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka

    Prabowo Terima Kunjungan PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (6/11/2024).

    Kehadiran PM Wong kali ini merupakan kunjungan kenegaraan perdana yang diterima oleh Presiden Ke-8 RI itu.

    PM Lee bersama delegasi tiba di Istana Merdeka sekitar pukul 9.45 WIB dan langsung disambut oleh Presiden Prabowo. Kedua pemimpin kemudian memperkenalkan delegasi dari masing-masing negara.

    Delegasi Indonesia yang hadir yaitu Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, ⁠Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, ⁠Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, ⁠Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, ⁠Menteri Tenaga Kerja Yassierli, ⁠Menteri Perdagangan Budi Santoso, ⁠Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indrawijaya, ⁠Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo, ⁠Direktur Jenderal untuk Urusan Asia Pasik Abdul Khadir Djaellani

    Sementara itu, delegasi Singapura yang hadir adalah Menteri Pertahanan Dr Ng Eng Hen, Menteri Luar Negeri Dr Vivian Balakrishnan, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Kedua Perdagangan dan Industri Dr Tan See Leng, Menteri Negara Pengembangan Digital, Informasi, dan Kesehatan Rahayu Mahzam, Duta Besar Singapura untuk Indonesia H.E. Kwok Fook Seng, Sekretaris Tetap Kementerian Luar Negeri Singapura Albert Chua, Principal Private Secretary to Prime Minister, Lin Qinghui, ⁠Director-General (Southeast Asia I) Heng Aik Yeow, ⁠Deputy Chief of Mission Terrence Teo

    Setelah saling memperkenalkan delegasi masing-masing, Presiden Ke-8 RI itu kemudian mengajak PM Wong untuk berfoto bersama dan menandatangani buku tamu kenegaraan di Ruang Kredensil, Istana Merdeka.

    Sebelumnya, PM Wong telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (5/11/2024) malam. Ketibaannya di Indonesia dalam rangka kunjungan resmi ke Indonesia yang akan berlangsung selama dua hari yaitu tanggal 5-6 November 2024. 

    Pesawat yang ditumpangi PM Wong dan delegasi tiba sekitar pukul 18.02 WIB dan disambut langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Singapura Suryo Pratomo.