Tag: Gunawan

  • Debat Pilbup Bandung, Dua Paslon Pastikan Sinergi Kerja Sama dengan Pemerintah Pusat

    Debat Pilbup Bandung, Dua Paslon Pastikan Sinergi Kerja Sama dengan Pemerintah Pusat

    JABAR EKSPRES  – Kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung memaparkan visi dan misi pada segmen pertama debat kedua yang berlangsung di Hotel Sutan Raja, Soreang, Rabu (20/11).

    Debat ini menjadi debat terakhir bagi para kandidat calon dalam rangkaian memaparkan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat.

    Dalam debat kedua ini, tema yang diambil adalah “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih untuk menyelesaikan persoalan daerah serta menjawab tantangan global dalam rangka memperkokoh NKRI.”

    Adapun segmen debat ini tetap dilakukan dalam 6 segmen, seperti debat pertama yang berlangsung pada 30 Oktober 2024.

    Paslon nomor urut 1, Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan, mengatakan dalam pemaparannya bahwa jika nanti terpilih, mereka akan menumbuhkan semangat kolaborasi dalam pemerintahannya yang dimulai dari tingkat pemerintah daerah, kecamatan, dan desa.

    Bahkan, mereka akan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.

    “Tentu kami juga akan menumbuhkan semangat kolaborasi hingga pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran,” ujar Sahrul.

    Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Dadang Supriatna – Ali Syakieb, berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akan bersinergi dengan pemerintah pusat sejak mereka terpilih menjadi Bupati dalam Pilkada 2020.

    “Kami sejak awal sudah berkomitmen dan kami akan patuh terhadap setiap aturan dan kebijakan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat,” ungkap Dadang.

  • Banjir rob masih rendam tiga ruas jalan pelabuhan Muara Baru

    Banjir rob masih rendam tiga ruas jalan pelabuhan Muara Baru

    ANTARA – Banjir rob masih merendam tiga ruas jalan kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara hingga Rabu (20/11). Meski permukiman masih terendam banjir, namun para warga telah kembali ke rumah masing-masing dan tetap melakukan kegiatan sehari-hari.(Setyanka Harviana Putri/Gunawan Wibisono/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Kemendagri tindak lanjuti dugaan pelanggaran UU Pilkada di Sukabumi

    Kemendagri tindak lanjuti dugaan pelanggaran UU Pilkada di Sukabumi

    Itu pun hanya untuk daerah-daerah yang sangat urgen terkait dengan bencana.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait dengan mutasi pejabat di Sukabumi, Jawa Barat, yang dilakukan oleh Bupati Marwan Hamami.

    “Kami akan dalami yang disebutkan oleh Kang Heri (anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan) di Sukabumi,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berbunyi: “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

    Bima menjelaskan bahwa kebijakan Kemendagri untuk pergantian, mutasi, atau pelantikan pejabat selama Pilkada 2024 harus mendapatkan persetujuan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

    “Itu pun hanya untuk daerah-daerah yang sangat urgen terkait dengan bencana, dan untuk posisi-posisi yang diperlukan untuk menangani bencana. Ya, di luar itu tentu sulit untuk diberikan rekomendasi,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa aturan Kemendagri sudah sangat selektif dan jelas sehingga mutasi hanya mengenai masalah kedaruratan.

    “Kalaupun kemudian ditemukan atau terjadi hal yang dilanggar, silakan laporkan. Nanti kami akan tindak lanjuti, dan sangat mungkin untuk dianulir dan diberikan sanksi pelakunya,” kata Wamendagri.

    Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menjelaskan bahwa di Kabupaten Sukabumi terdapat mutasi dalam beberapa bulan terakhir yang tidak sesuai dengan UU Pilkada.

    “Makanya, saya minta bantu untuk cek dan crosscheck (periksa kembali, red.) Pak Wamen karena kami pahami, ya, namanya juga manusia. Biar netralitas terjaga,” kata Heri.

    Selain Sukabumi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bahwa Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, disebut melanggar ketentuan UU Pilkada terkait dengan mutasi.

    “Penjabat ini baru dilantik belum sampai 2 minggu bukan menjadi solusi, malah menjadi masalah baru. Penjabat baru dilantik, begitu dia masuk, semua dia ganti di bawah tanpa sepengetahuan Kemendagri. Mohon ini diatensi betul,” kata Bahtra.

    Walaupun demikian, Wamendagri mengatakan bahwa pergantian pejabat di Kabupaten Buton Selatan telah dibatalkan oleh Pj. Bupati Muhammad Ridwan Badallah.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Plus Minus Wacana Konsolidasi PLN dengan Danantara

    Plus Minus Wacana Konsolidasi PLN dengan Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan menilai wacana konsolidasi PT PLN (Persero) ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara, berpotensi menambah beban dan menimbulkan masalah bagi perseroan.

    Dia menjelaskan, kalau kondisinya seperti sekarang, PLN akan memiliki dua kepala yakni BPI Danantara dan Kementerian BUMN dengan posisinya sebagai kuasa pemegang saham pemerintah di perusahaan pelat merah.

    Oleh karena itu, segala keputusan strategis PLN harus dikomunikasikan dan minta persetujuan ke BPI Danantara serta Kementerian BUMN. Menurut Herry, hal tersebut malah memperpanjang birokrasi yang sebenarnya tidak perlu karena membuat gerak jadi lambat.

    “Dalam arti ada Danantara dan ada juga Kementerian BUMN dengan posisinya sebagai kuasa pemegang saham pemerintah di BUMN, bisa jadi masuk ke Danantara akan tambah beban [bagi PLN],” ucap Herry kepada Bisnis, Rabu (20/11/2024).

    Dia juga berpendapat jika PLN bergabung dengan BPI Danantara, upaya PLN untuk peningkatan ketahanan ataupun swasembada energi bisa kena imbas.

    PLN, kata Herry, sudah punya rencana dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) maupun skenario bauran energi yang dikoordinasikan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan masuknya PLN ke Danantara, bisa jadi lembaga baru itu nanti punya rencana lain dalam pemanfaatan aset PLN. 

    “Kalau tidak sinkron, ini bisa kacau dan musibah buat PLN,” imbuh Herry.

    Di sisi lain, Herry mengatakan , da juga keuntungan kalau PLN masuk ke Danantara. Misalnya, soal pembiayaan. Dia menyebut Danantara bisa membantu PLN untuk mencarikan pembiayaan. Ini tentunya dengan menjaminkan aset-aset gabungan BUMN gemuk di bawah Danantara. 

    Namun, Herry mengatakan ihwal yang seperti ini sudah bisa diatasi juga oleh PLN selama ini. Karena itu, nilai lebihnya agak sulit dicari, sekiranya posisi Danantara masih seperti sekarang.

    “Maksudnya seperti sekarang, ada dualisme dengan Kementerian BUMN. Mau dibilang superholding, tapi ya nggak super. Karena pengurus BUMN masih disalurkan dari Kementerian BUMN,” kata Herry. 

    “Begitu juga dengan keputusan strategis yang membutuhkan persetujuan pemegang saham, masih jadi kekuasaan Kementerian BUMN,” sambungnya.

    Danantara secara bertahap memang disiapkan sebagai cikal bakal superholding yang bakal mengonsolidasikan berbagai aset BUMN.

    Pada tahap awal, dana kelolaan atau asset under management (AUM) Danantara akan mencapai US$10,8 miliar yang berasal dari Indonesia Investment Authority (INA). Selanjutnya, sebanyak tujuh BUMN bakal dikonsolidasikan ke dalam Danantara.

    Adapun tujuh perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), dan holding BUMN pertambangan MIND ID.

    Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo pun menyambangi Kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara, Menteng, Rabu (20/11/2024) siang ini.

    Dia menjelaskan pertemuan dengan pucuk pimpinan BPI Danantara itu sebagai bentuk silaturahmi antara satu sama lain. Menurut Darmawan, belum ada kesepakatan apapun antara PLN dengan BPI Danantara.

    Kendati demikian, dia menyebut tugas PLN masih akan tetap untuk menyediakan energi bersih dengan harga terjangkau.

    “Dalam hal ini tugas PLN gimana menyediakan energi bersih yang terjangkau untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 8%. Tapi di saat yang sama menyeimbangkan antara growth juga environmental sustainability,” kata Darmawan.

  • Di Wilayah Ini, Pertambangan Ilegal Sudah Ada Sejak Zaman Kemerdekaan

    Di Wilayah Ini, Pertambangan Ilegal Sudah Ada Sejak Zaman Kemerdekaan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan fakta bahwa kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal sudah terjadi sebelum Indonesia merdeka. Salah satunya seperti yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara.

    Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Hendra Gunawan mengatakan bahwa aktivitas PETI telah berlangsung sangat lama bahkan sebelum Indonesia merdeka. Adapun, kegiatan PETI semakin meningkat seiring naiknya harga komoditas.

    “PETI sudah ada sejak lama ini, baru 2 bulan terakhir kami ke sana ke Sulawesi utara di sana kami diundang oleh Polda di sana ada PETI yang menurut dinas di sana sebelum ada kemerdekaan sudah ada, dan itu sudah ramai sekali jumlah yang terlibat meningkat bila ada kenaikan harga komoditas,” ujar Hendra dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2024).

    Hendra menjelaskan bahwa aktivitas PETI sering kali terjadi di daerah terpencil dan kawasan hutan, yang membuat penindakan menjadi lebih sulit. Selain itu, informasi tentang rencana penindakan kerap bocor sebelum operasi dilakukan. “Jauhnya lokasi PETI dan ketika dilakukan penindakan beritanya sudah bocor terlebih dahulu,” tambahnya.

    Ia juga membeberkan bahwa salah satu kasus baru-baru ini yang terjadi di Kalimantan Timur, di mana aktivitas PETI dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang belum aktif.

    Oleh sebab itu, ia berharap dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM bisa mengatasi persoalan tambang ilegal yang masih marak di Indonesia.

    Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

    Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

    Pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.

    Ditjen Gakkum bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Ditjen anyar tersebut juga mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral. “Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24, dikutip Kamis (7/11/2024).

    (pgr/pgr)

  • VIRAL TERPOPULER: Rencana Farhat Abbas Laporkan Donatur Agus Salim – Pengantin Baru Hujan-hujanan

    VIRAL TERPOPULER: Rencana Farhat Abbas Laporkan Donatur Agus Salim – Pengantin Baru Hujan-hujanan

    TRIBUNJATIM.COM –  Kumpulan berita peristiwa viral di media sosial tersangkum dalam berita viral terpopuler, Rabu 20 November 2024.

    Berita pertama, rencana Farhat Abbas laporkan donatur Agus Salim. 

    Ada juga berita aksi pengantin baru hujan-hujanan naik motor, viral di media sosial. 

    Selanjutnya berita perselingkuhan berujung maut terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Istri benturkan kepala pelakor.

    Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Rabu (20/11/2024) di TribunJatim.com.

    1. Rencana Farhat Abbas akan Laporkan Donatur, Imbas Agus Salim Cuma Dapat Donasi Rp 1 Juta: Cari Gua

    Farhat Abbas ngamuk Agus Salim cuma dapat uang donasi Rp 1 juta dari Rp 1,3 Miliar. (YouTube Intens InvestigasI)

    Reaksi tak terima ditunjukkan oleh Farhat Abbas terkait Agus Salim yang hanya dapat donasi Rp 1 juta.

    Farhat Abbas pun mengancam akan laporkan donatur.

    Pengacara Agus Salim, Farhat Abbas tak terima kliennya hanya dapat uang donasi Rp 1 juta dari Rp 1,3 Miliar.

    Diketahui, uang donasi Agus Salim Rp 1,3 Miliar di polling yang diinisiasi oleh Denny Sumargo melalui suaraku.co.id.

    Ada pun pada polling uang donasi itu, ada 513 donatur yang sudah memberikan kuasa.

    Dari 513 itu, 8 donatur memilih uangnya diserahkan ke Agus Salim.

    Sementara 253 donatur memilih donasi dialihkan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.

    Lalu ada 82 donatur yang meminta uangnya dikembalikan.

    Dari ketiga pilihan itu, total uang yang diserahkan kepada Agus Salim baru ada Rp 1.000.000.

    Sementara untuk pihak lain ada Rp 104.804.485, dan yang meminta dikembalikan total Rp 16.166.000.

    Itu artinya, dari polling sementara ini Agus Salim hanya mendapat sumbangan Rp 1.008.000 saja.

    Menanggapi itu, Farhat Abbas tak terima, bahkan ia berencana melaporkan para donatur ke Dinas Sosial.

    Baca selengkapnya

    2. Viral Momen Langka Pengantin Baru Hujan-hujanan Naik Motor: Pasti akan Jadi Kenangan Indah

    Sebuah video sepasang pengantin menaiki motor hujan-hujanan, viral di media sosial. (World of Buzz)

    Baru-baru ini viral di media sosial aksi pengantin baru hujan-hujanan naik motor.

    Keduanya masih mengenakan baju pernikahan.

    Sebuah video sepasang pengantin menaiki motor hujan-hujanan, viral di media sosial.

    Dalam video tersebut kedua pengantin baru tersebut masih mengenakan baju pernikahan dibalut dengan jas hujan.

    Kesederhanaan momen tersebut sudah cukup untuk membuat siapa saja terharu.

    Termasuk membuat warganet banjir memberikan komentar.

    Diketahui aksi pengantin baru hujan-hujanan ini terjadi di Malaysia.

    Dalam video yang beredar memperlihatkan pasangan pengantin baru.

    Tampak keduanya masih mengenakan pakaian pernikahan.

    Mereka tampak riang mengendarai motor bersama tanpa terganggu oleh hujan lebat.

    Seorang pengguna X membagikan video pasangan pengantin melaju di tengah derasnya hujan, terlihat tanpa beban dan bahagia meskipun cuaca kurang mendukung. 

    Pengantin wanita, yang masih mengenakan gaun songket pernikahannya yang indah, terlihat dalam momen langka dan menggemaskan.

    Dia mengambil alih kemudi motor, sementara suaminya duduk di belakang sebagai penumpang.

    Baca selengkapnya

    3. Istri Benturkan Kepala Selingkuhan Suami Hingga Tewas, Pasangan Korban Kaget: Pamitnya Kerja

    Ilustrasi selingkuh – Istri bunuh selingkuhan suaminya lalu buang ke sampah, suami korban kaget, korban pamitnya kerja (Tribun Jateng)

    Kasus perselingkuhan berujung maut terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Kasus ini bermula dari penemuan jasad wanita di tempat sampah.

    Korban bernama Dameriahta Tarigan (42) yang dibunuh dan dibuang, lalu ditemukan pada Senin (12/11/2024).

    Dari penemuan jasad itu, polisi lalu menangkap 4 tersangka pembunuhan yakni Mariani (49), Dedi (37), Gunawan (41), dan Sanif (36). 

    Tersangka Mariani dan Dedi merupakan pasangan suami istri, namun keduanya sudah pisah ranjang.

    Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson, mengatakan Mariani adalah tersangka utama, sedangkan 3 tersangka lain berperan membuang jasad korban.

    Kasus ini berawal ketika Mariani mendapat kabar suaminya membawa masuk wanita ke rumah.

    “Begitu pelaku utama pulang, melihat korban berada di satu ruangan (kamar) bersama suaminya.”

    “Pengakuan pelaku yang kami amankan motifnya cemburu, di mana pelaku merasa sakit hati karena korban ada hubungan dekat dengan suaminya,” paparnya, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

    Mariani terlibat perkelahian dengan korban di dalam kamar disaksikan Dedi.

    Kepala korban dibenturkan ke meja dan lantai hingga mengalami kejang-kejang.

    Baca selengkapnya

    Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Kronologi Istri Bunuh Selingkuhan Suami di Medan

    Kronologi Istri Bunuh Selingkuhan Suami di Medan

    TRIBUNJATENG.COM – Selasa (12/11/2024) pagi, mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di pinggir Jalan Ismail Harun, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

    Posisi mayat miring di pinggir jalan, mengenakan kaus putih dan ceana jeans biru, memeluk sepatu hitam.

    Jalan Ismail Harun yang berada di belakang perumahan Citra Land Gama City itu kerap kali menjadi tempat pembuangan sampah.

    Terungkap, korban adalah Dameriahta Tarigan (42) yang bekerja sebagai pengasuh bayi di daerah Pasar Sukaramai.

    Dedi (37), Mariani (49), Dedi Gunawan (41) dan Sanif (36) hadir saat polisi menggelar konferensi pers di Polsek Tembung pada Sabtu (16/11/2024).

    Suami korban, Syahrum (57) baru mengetahui kematian istrinya pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Ia bercerita, di hari itu, istrinya seperti biasa berangkat kerja dari rumahnya di Jalan Letda Sujono sekitar pukul 06.00 WIB.

    “Dia berangkat kerja biasanya naik angkot,” kata Syahrum saat ditemui di Jalan Kapten Jamil Lubis, Rabu (13/11/2024).

    Syahrum mengaku sangat terkejut mendengar kabar kematian istrinya hanya beberapa jam setelah ia berangkat kerja.

    Ia menegaskan, tidak ada masalah yang sedang dihadapi oleh Dameriahta.

    “Saya memang sudah jarang bicara lama dengan dia karena kondisi saya yang kena stroke sejak setahun lalu.

    Terakhir, dia pamit untuk berangkat kerja,” ujar ayah dari tiga anak ini.

    Dibunuh istri selingkuhan

    Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap empat pelaku yakni Dedi (37) dan istrinya, Mariani (49).

    Serta dua kerabatnya, yakni Dedi Gunawan (41) dan Sanif (36).

    Polisi menyebut pelaku utama pembunuhan Dameriahta Tarigan adalah Mariani yakni istri selingkuhannya.

    Diketahui, korban Dameriahta Tarigan sejak setahun belakangan menjadi tulang punggung keluarga karena sang suami yang sebelumnya bekerja sebagai tukang bangunan mengalami stroke.

    Sejak dua bulan terakhir, Dameriahta Tarigan menjalin hubungan asmara dengan Dedi.

    Sementara hubungan Dedi dengan istrinya, Mariani sedang renggang.

    Selama beberapa waktu, Mariani tinggal di rumah keluarganya di Jalan Jati, Desa Sei Mencirim.

    Sementara Dedi tetap tinggal di rumah bersama dua keluarganya yakni Dedi Gunawan dan Sanif.

    Di hari kejadian, Senin (11/11/2024) sore, Dameriahta yang pulang bekerja datang ke rumah Dedi yang ada di Jalan Sehati, Kecamatan Medan Perjuangan.

    Saat Dameriahta dan Dedi dalam satu kamar, Mariani datang ke lokasi setelah diberitahu oleh keluarganya.

    “Di situ lah korban dijambak dan dipukuli.

    Dedi ini sempat berusaha memisahkan.

    Tapi istrinya ini memegang kaki korban dan menariknya.

    Bagian kepala korban pun terantuk ke bagian meja,” ucap Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung, AKP Japri Simamora kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Minggu (17/11/2024).

    “Setelah itu, korban kejang-kejang dan tak lama meninggal dunia.

    Jadi orang ini tak menyangka akan sampai seperti itu ujungnya,” sambungnya.

    Mariani dan Dedi pun panik dan berusaha menutup kejahatannya dengan cara membuang mayat korban.

    Dedi pun menyiapkan motor untuk membawa mayat korban dibantu Mariani.

    Sementara Dedi Gunawan dan Sanif membantu mengangkat mayat korban ke atas sepeda motor.

    Selanjutnya, Mariani pun naik ke sepeda motor untuk menopang mayat korban dari belakang.

    Dedi dan Mariani pun membawa mayat itu ke Jalan Ismail Harun yang kerap kali menjadi tempat pembuangan sampah masyarakat sekitar.

    Setelah itu, mereka kembali ke kediamannya masing-masing.

    Besok paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, warga sekitar digegerkan atas penemuan mayat tersebut.

    Akhirnya, Dedi bersama dua keluarganya ditangkap pada Jumat (15/11/2024) di Jalan Sehati.

    Sementara Mariani ditangkap di Jalan Jati.

    “Pengakuan Mariani nekat melakukan hal itu ya karena cemburu.

    Hasil autopsi, korban memang meninggal karena ada pendarahan di bagian belakang kepala,” ucap Japri.

    Hal senada juga diungkapkan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson.

    Ia mengatakan Mariani adalah tersangka utama, sedangkan 3 tersangka lain berperan membuang jasad korban.

    Menurutnya Mariani sempat berkelahi dengan korban di dalam kamar disaksikan Dedi.

    Lalu Mariani membenturkan kepala korban di meja dan lantai hingga mengalami kejang-kejang.

    “Menurut pelaku ketika korban ditarik, korban sempat kejang-kejang dan tidak lama kemudian, kejang berhenti.

    Korban meninggal dunia,” lanjutnya. (*)

     

  • Kasus Firli Bahuri masih berproses

    Kasus Firli Bahuri masih berproses

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berproses.

    “Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan ‘progress’-nya sangat baik,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Ade Safri menjelaskan, tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Ade Safri juga menyampaikan koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU kepada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini.

    “Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. profesional artinya prosedural dan tuntas,” kata Ade Safri.

    Sementara itu Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Jenderal (Purn) Polisi Budi Gunawan mengakui kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mudah.

    “Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian,? dan itu memang kita tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” kata Budi Gunawan di Jakarta, Senin (18/11) menjawab pertanyaan mengenai kasus Firli Bahuri yang mandek selama kurang lebih setahun.

    Baca juga: Polisi tingkatkan ke penyidikan kasus pertemuan Firli Bahuri dan SYL

    Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam RI, Jakarta, Ketua Kompolnas RI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan yakin Polri saat ini bekerja keras mengusut kasus hukum yang menyeret Firli sebagai tersangka.

    Dia mengatakan, tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan.

    “Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini (keanggotaan) Kompolnas baru dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” kata Budi Gunawan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejagung Langsung Tahan Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie

    Kejagung Langsung Tahan Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie. Hendry Lie langsung ditahan.

    “Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024) malam.

    Hendry Lie ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Hendry Lie ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah berobat dari Singapura. Kejagung menyebut masa berlaku paspor Hendry habis pada 27 November 2024.

    Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April 2024 lalu.

    Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

    Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem. Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
    3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
    4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
    5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
    6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
    7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
    8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
    9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
    10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
    11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
    13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
    14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
    15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
    16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
    17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
    18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
    19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
    20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
    21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
    22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
    23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)

    (whn/idn)

  • Kejagung Tangkap Koruptor Kasus Timah Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Kejagung Tangkap Koruptor Kasus Timah Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menangkap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai dengan 2022, yaitu Hendry Lie.

    Berdasarkan laporan detik.com, Hendry tiba di kantor pusat Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.13 WIB. Hendry yang mengenakan celana panjang jeans dan kemeja berwarna krem kemudian digiring jaksa ke dalam gedung tanpa mengucap sepatah katapun.

    Eks bos Sriwijaya Air Hendry Lie diketahui merupakan pihak swasta dalam kasus itu, yakni selaku beneficiary owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.

    Hendry mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

    “Belum dilakukan penahanan karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024) lalu.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebanyak 17 tersangka sudah mulai disidangkan, bahkan tiga di antaranya sudah divonis.

    Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

    Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
    3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
    4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
    5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
    6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
    7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
    8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
    9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
    10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
    11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
    13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
    14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
    15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
    16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
    17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
    18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
    19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
    20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
    21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
    22. Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
    23. Supianto (SPT) selaku Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)